PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Jumat, 28 September 2012

Bantahan Terhadap Fatwa Ibnu Baz Yang Sesat Lagi Menyesatkan Karena Dibangun Di Atas Kejahilan Terhadap Realita Demokrasi & Kekafiran Orang Yang Masuk Majelis Syirik Demokrasi Demi Mashlahat Dakwah

FAIDAH :
Maksiat itu tidak menjadi boleh dengan niat, akan tetapi dengan dalil syar’iy yang khusus

            Ketahuilah, bahwa maksiat tidak dibolehkan dan tidak berubah menjadi ketaatan dengan sebab niat sebagaimana yang telah lalu dalam ucapan Abu Hamid Al Ghazali[1] rahimahullah. Dan ketahuilah bahwa bila boleh melakukan maksiat dalam kondisi-kondisi khusus, maka sesungguhnya ini tidak (menjadi) boleh kecuali dengan dalil khusus yang membolehkan untuk melakukan maksiat itu bukan dengan sekedar niat, dan contoh hal ini :
  1. Dusta adalah haram dan tergolong dosa besar, akan tetapi ia dibolehkan dalam tiga tempat dengan penegasan hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, bukan dengan sekedar niat. Dan tempat-tempat ini adalah : Dalam peperangan, dalam mendamaikan diantara manusia, serta antara laki-laki dengan isterinya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ummu Kultsum binti Uqbah ra.
  2. Makan bangkai adalah haram dan tergolong dosa yang besar, akan tetapi ia (menjadi) boleh bagi orang yang dalam kondisi darurat dalam kelaparan dengan penegasan Kitabullah ta’ala, bukan dengan niat. Allah ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam kondisi terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al Baqarah : 173)
Sedangkan dalil yang membolehkan adalah membatasi rukhshah (dispensasi) terhadap gambarannya (saja) dan tidak bisa (hal lain) diqiyaskan kepadanya.
            Dan saya menyebutkan faidah ini dengan sebab fatwa salah satu Syaikh masa sekarang yang telah saya baca, yaitu Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz, dimana didalamnya ia membolehkan bagi orang muslim mencalonkan diri untuk menjadi anggota Parlemen Legislatif di negara-negara yang dihukumi dengan Qawanin Wadl’iyyah dengan niat dakwah ilallah di parlemen-parlemen ini dan yang serupa dengannya. Dan dia berdalil dengan hadits : “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat”. Sungguh telah ada dalam majalah Liwaa-ul Islam, Vol.11/ 1409 H, hal : 7 dimulhaq ucapan berikut ini : [Tidak apa-apa bergabung dengan Majelis Rakyat] sebagai jawaban terhadap pertanyaan tentang keabsahan pencalonan diri untuk Majelis Rakyat, dan Hukum Islam tentang pencoblosan kartu suara pemilu dengan niat memilih para du’at ikhwan yang beragama dengan baik untuk majelis itu, maka Syaikh Abdul Aziz Bin Baz memfatwakan dengan ucapannya : [sesungguhnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang itu adalah apa yang dia niatkan” Oleh sebab itu tidak apa-apa bergabung dengan Majelis Rakyat bila maksud dari hal itu adalah dukungan terhadap Al Haq dan tidak menyetujui terhadap kebathilan, karena dalam hal itu terdapat pembelaan kebenaran dan kebergabungan kepada du’at ilallah sebagaimana tidak apa-apa pula memberikan suara yang dengannya ia memilih para du’at yang shaleh serta mendukung Al Haq dan para pemeluknya. Wallahu Waliyyul Taufiq.] Selesai.
Saya berkata : Fatwa ini salah, sesuai apa yang telah kami nukil dari Al Ghazali, yaitu maksiat itu tidak menjadi boleh dengan sebab niat, sedangkan kekafiran itu adalah maksiat yang paling besar, dan masuk kedalam Majelis Rakyat (Parlemen, MPR, DPR, dan yang serupa dengannya (Pent.)) adalah kekafiran sehingga ia tidak menjadi boleh dengan sebab niat. Majelis Rakyat itu adalah sebagai wasilah (sarana/jalan) penegakan sistem Demokrasi, sedangkan mengetahui status hukum menjadi anggota didalamnya atau memberikan suara adalah dibangun diatas pengetahuan akan hakikatnya, karena fatwa adalah mengetahui hukum yang semestinya pada suatu realita. Maka kami memulai dengan menjelaskan hakikat Demokrasi kemudian menjelaskan hukumnya dan hukum ikut serta di majelis-majelis ini. Saya katakan dengan memohon taufiq kepada Allah ta’ala :


Hakikat Demorasi
Pembukaan :
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : [Para ahli fiqih berkata : Nama itu ada 3 macam ; satu macam yang diketahui batasannya dengan syari’at, seperti  shalat, dan zakat. Macam yang (lain) yang diketahui batasannya dengan bahasa, seperti matahari dan bulan. Dan macam lain yang diketahui batasannya dengan ‘urf (adat kebiasaan yang berlaku seperti kata qabdl (serah terima) dan kata ma’ruf (cara yang baik dalam firmanNya : “Dan pergaulilah mereka dengan ma’ruf”] (Majmu Al Fatawa : 13/82). Dan beliau mengulang-ulang ucapannya ini dalam banyak tempat, diantaranya Majmu Al Fatawa : 7/286 dan 19/235. Dan dikarenakan kata ‘Demokrasi’ adalah tidak pernah datang dari dalam syari’at ini dan tidak pula tergolong apa yang diketahui oleh orang-orang Arab dari bahasanya, maka untuk mengetahui makna dan hakikatnya mestilah merujuk kepada ‘urf para penganutnya yang telah meletakannya, dan dalam hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam hukum-hukum mufti : [“Ia tidak boleh memfatwakan dalam hal pengakuan, sumpah, wasiat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lafadh (kata) dengan apa yang biasa ia pahami dari lafadh-lafadh itu tanpa mengetahui ‘urf pemilik bahasa itu dan orang-orang yang berbicara dengannya, sehingga ia bisa menempatkannya pada apa yang menjadi kebiasaan mereka dan apa yang mereka ketahui walaupun itu menyelisihi hakikat asal kata tersebut, dan bila ia tidak melakukan hal itu maka ia sesat dan menyesatkan” (I’lamul Muwaqqi’in : 4/228)]
            Ini semua tentang penjelasan wajibnya merujuk kepada para peletak istilah DEMOKRASI untuk mengetahui maknanya, agar seseorang tidak mengatakan bahwa ia memaksudkan syura dengannya atau ia memaksudkan dengannya kegiatan politik dan nama-nama lainnya yang lenyap bersamanya hakikat sebenarnya dan secara otomatis status hukumnya.

Hakikat Demokrasi :
            Dikarenakan Demokrasi adalah istilah politik yang berasal dari barat, maka sesungguhnya    -sesuai pembukaan- yang lalu sepatutnya merujuk kepada para pemiliknya untuk mengetahui maknanya yang dibangun diatasnya pengetahuan akan hukumnya. Sedangkan maksud Demokrasi menurut ‘urf pemiliknya ; adalah Kedaulatan Rakyat dan bahwa Kedaulatan Rakyat adalah kekuasaan tertinggi lagi mutlak tanpa dikendalikan dengan kekuasaan lain apapun. Dan kekuasaan ini terjelma pada hak rakyat dalam memilih para pemimpinnya dan haknya dalam pembuatan undang-undang apa saja yang ia kehendaki.
            Rakyat biasanya menjalankan kekuasaan ini dengan cara mewakilkan, yaitu ia memilih wakil-wakilnya yang mengatasnamakan rakyat di Parlemen, dan mereka mewakili rakyat dalam menjalankan kekuasaan ini. Ada didalam Ensiklopedi Politik : [Semua sistem Demokrasi berdiri diatas prinsip pemikiran yang satu, yaitu bahwa kekuasaan itu kembali kepada rakyat dan bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan, yaitu bahwa Demokrasi itu pada ujungnya adalah prinsip Kedaulatan Rakyat] (Mausuu’ah As Siyasah, karya Dr. Abdul Wahhab Al Kayali, juz 2, hal : 756)
Dan ia berkata dalam definisi Demokrasi Perwakilan : “ia mengandung arti bahwa rakyat -yang mana ia adalah pemilik kedaulatan- tidak melaksanakan kekuasaan pembuatan hukum dengan dirinya sendiri, akan tetapi ia menyerahkannya kepada para wakilnya yang dipilih untuk masa waktu tertentu. Dan rakyat menjadikan mereka itu sebagai wakil-wakilnya dalam menjalankan kekuasaan ini dengan mengatasnamakannya. Jadi Parlemen dalam sistem Demokrasi Perwakilan merupakan jelmaan kedaulatan rakyat, dan dia-lah yang mengungkapkan keinginan rakyat melalui apa yang ia gulirkan berupa hukum-hukum atau undang-undang. Dan sistem ini secara fakta sejarah telah tumbuh di Inggris dan Prancis, kemudian dari keduanya ini ia menjalar ke negara-negara lain” (Referensi yang lalu : 2/757)
Dan dari uraian yang lalu jelaslah bahwa Demokrasi pada intinya adalah kedaulatan rakyat, dan bahwa kedaulatan ini pada dasarnya bermuara pada hak yang mutlak dalam pembuatan hukum yang tidak tunduk terhadap kekuasaan yang lain. Dan inilah sebahagian definisi kedaulatan. Dr. Abdul Hamid  Mutawalliy -guru besar UUD- berkata : [Demokrasi dalam berbagai Undang Undang Dasar  biasa diungkapkan dengan prinsip ‘Kedaulatan Rakyat’, sedangkan ‘kedaulatan’ sesuai dengan definisinya adalah kekuasaan tertinggi yang tidak ada yang lebih tinggi darinya (Andhimatul Hukmi Fid Duwal An Namiyyah, Dr. Abdul Hamid  Mutawalliy, terbitan 1985 M, hal : 625)
Politikus barat Joejeff Frankl berkata : [Kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi darinya atau dibelakangnya yang memiliki wewenang untuk meninjau ulang putusan-putusannya. Dan makna yang paling mendasar ini tidak pernah mengalami perubahan sepanjang masa-masa modern ini, dan definisi Jane Boudanne terhadap ‘kedaulatan’ ditahun 1578 M yang mana isinya : “Bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dari atas penduduk dan rakyat dan tidak dibatasi undang-undang”, adalah tetap walaupun bahwa maksud kedaulatan yang mana Boudane mengkhususkan sang pemimpin pada zamannya dengan kedaulatan itu telah berpindah setelahnya kepada rakyat] (Al ‘Alaqat Ad Dauliyyah, Joejeff Frankl, Cet. Tuhamah 1984, hal : 25)

Perkembangan Demokrasi Modern

Adapun Demokrasi, maka pondasi-pondasinya telah dikukuhkan oleh Revolusi Prancis tahun 1789, meskipun sistem perwakilan yang bersifat Parlemen telah tumbuh di Inggris satu abad penuh sebelum itu. Dan dari sisi ide pemikiran maka sesungguhnya prinsip Kedaulatan Rakyat itu -yang mana ia adalah dasar paham Demokrasi- telah tertuang sejak beberapa dekade dalam tulisan-tulisan John Lock Montesquieu dan Jean Jacques Rouseau yang telah meletakan dasar teori Kesepakatan Sosial yang mana ia adalah dasar teori Kedaulatan Rakyat. Dan itu adalah sebagai reaksi balik dan sebagai bentuk pemberantasan terhadap teori Tafwidl Ilahiy (pengemban kewenangan dari Tuhan) yang mendominasi Eropa selama 10 abad. Teori itu adalah teori yang menetapkan bahwa para raja itu memerintah dengan pilihan dan pengangkatan dari Allah, sehingga dengan hal itu para raja memiliki kekuasaan yang mutlak lagi mendapat dukungan dalam hal itu dengan dukungan para Paulus. Dan bangsa-bangsa Eropa telah mengalami penderitaan yang amat pedih dari kekuasaan yang mutlak ini, sehingga jadilah kedaulatan rakyat sebagai pengganti dihadapannya untuk keluar dari kekuasaan mutlak para raja dan para Paulus yang memerintah dengan kewenangan dari tuhan -menurut klaim mereka-.
Jadi, Demokrasi pada asal munculnya adalah sikap pembangkangan terhadap kekuasaan Allah, supaya ia memberikan kekuasaan itu sepenuhnya kepada manusia agar manusia itu membuat sistem kehidupan dan undang-undangnya oleh dirinya sendiri tanpa batasan apapun.
Perpindahan dari teori tafwidh ilahiy ke teori kedaulatan rakyat tidaklah berpindah dengan cara yang damai, akan tetapi lewat suatu revolusi yang tergolong paling berdarah terbesar di dunia, yaitu Revolusi Prancis tahun 1789 M yang diantara slogannya adalah “Gantunglah raja terakhir dengan usus pendeta terakhir”, dan Dr. Safar Al Hawali berkata : [Revolusi ini telah melahirkan hasil-hasil yang sangat urgen, untuk pertama kalinya dalam sejarah Eropa yang kristen telah terlahir sebuah negara republik yang tidak terikat agama yang mana falsafahnya berdiri diatas  hukum dengan atas nama rakyat “dan bukan atas nama Allah”,dan diatas prinsip kebebasan beragama sebagai pengganti dari otoriter katholik, dan diatas prinsip kebebasan individu sebagai pengganti dari keterikatan dengan akhlak agama, serta diatas Undang Undang Dasar sebagai pengganti dari keputusan –keputusan gereja (Dr. Safat Al Hawaliy, hal : 169, terbitan Univ. Ummul Qura’ 1402 H)
Dan telah nampak teori Kedaulatan Rakyat dan haknya dalam menetapkan undang-undangnya secara jelas dalam prinsip-prinsip Revolusi Prancis dan Undang Undang Dasarnya, dimana pasal ke 6 dari pengumuman hak-hak tahun 1789 menegaskan bahwa : “Undang-undang adalah ungkapan dari keinginan rakyat” , yaitu undang-undang itu bukan ungkapan dari keinginan gereja atau keinginan Allah. Dan pengumuman HAM yang muncul bersama dengan UUD Prancis tahun 1973 pasal ke 25 darinya menegaskan bahwa “Kedaulatan itu berpusat pada rakyat” . (Dinukil dari Mabadi-ul Qanun Ad Dusturiy, karya Dr. Sayyid Shabriy, Hal : 52)
Oleh sebab itu Dr. Abdul Hamid Mutalliy berkata : [Prinsip-prinsip Revolusi Prancis 1789 M dinilai sebagai dasar prinsip-prinsip Demokrasi Barat (Andhimatul Hukmi Fid Duwal An Namiyyah, Karyanya hal : 30)

Hukum Demokrasi Dan Hukum Para Anggota Parlemen
Beserta Para Pemilih Mereka

Alasan hukum terhadap Demokrasi adalah keberadaan Kedaulatan didalamnya milik rakyat, dengan makna kedaulatan yang mana ia adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi darinya. Demokrasi, kekuasaannya bersumber dari dirinya sendiri tanpa batasan apapun, sehingga ia melakukan apa yang ia kehendaki dan menggulirkan hukum yang diinginkannya tanpa koreksi seorangpun terhadapnya, padahal ini adalah sifat Allah ta’ala, sebagaimana firmanNya :
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendakNya), tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya”  (Ar Ra’d : 41)
dan firmanNya ta’ala :
“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya” (Al Maidah : 1)
dan firmanNya ta’ala :
“Sesungguhnya Allah melakukan apa yang dikehendakiNya” (Al Hajj : 14)
            Dan dari ini kita menyimpulkan bahwa Demokrasi itu menyandarkan sifat Uluhiyyah (ketuhanan) terhadap insan dengan bentuk ia memberikan wewenang yang mutlak dalam pembuatan hukum (tasyri) kepadanya, sehingga dengan hal itu Demokrasi menjadikan insan sebagai ilah (tuhan) disamping Allah dan sekutu bagiNya dalam wewenang penetapan hukum bagi manusia, sedangkan ini adalah kufur akbar tanpa keraguan didalamnya. Dan denganungkapan yang lebih jelas, maka sesungguhnya tuhan yang baru dalam Demokrasi adalah hawa nafsu insan dimana ia menetapkan hukum yang ia pandang (cocok) dengan hawa nafsunya tanpa terikat dengan apapun. Allah ta’ala berfirman :
“Terangkan kepadaKu tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya ? atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami ? mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka itu lebih sesat jalannya (dari binatang ternak)” (Al Furqan : 43-44)
            Dan ini menjadikan Demokrasi itu sebagai dien (agama) baru yang berdiri sendiri yang mana Kedaulatan didalamnya ada ditangan rakyat sebagai lawan dari agama Islam yang mana Siyaadah (Kedaulatan/Kakuasaan) didalamnya ada ditangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:
“As Sayyid (yang berkuasa) itu hanyalah Allah tabaraka wa ta’ala” (HR. Abu Dawud dalam Kitab Adab dari As Sunan, sedangkan isnadnya shahih)
            Dan dalam menjelaskan sikap pentuhanan manusia dalam sistem Demokrasi ini telah berkata Ustadz Abul A’la Al Maududiy : [Pondasi-pondasi peradaban barat, sesungguhnya peradaban modern yang berdiri dalam payungnya sistem kehidupan masa kini dengan berbagai cabang-cabangnya yang bersifat keyakinan, akhlak, ekonomi, politik, pengetahuan, berpijak diatas tiga landasan, yaitu prinsip-prinsip inti berikut ini : Sekulerisme, Nasionalisme, dan Demokrasi,    -sampai ucapannya- Adapun prinsip yang ketiga, yaitu Demokrasi atau pentuhanan manusia dengan digabungkannya kepada dua prinsip yang lalu, maka sempurnalah gambaran yang mengumpulkan dalam bingkainya bencana dan kekacauan-kekacauan di dunia ini. Tadi telah saya katakan bahwa makna Demokrasi dalam peradaban yang modern ini adalah hukum (kekuasaan) mayoritas (rakyat), yaitu individu-individu suatu daerah bebas merdeka dalam apa yang berkaitan dengan perealisasian kepentingan-kepentingan sosial mereka, dan bahwa undang-undang daerah ini adalah mengikuti hawa nafsu -sampai ucapannya- Dan bila kita mengamati ketiga prinsip itu sekarang, maka kita dapatkan bahwa Sekulerisme telah memerdekakan manusia dari peribadatan, ketaatan, dan rasa takut kepada Allah dari batasan-batasan moral yang baku, dan melepaskan kebebasan mereka secara penuh serta menjadikan mereka sebagai budak bagi diri mereka sendiri lagi tanpa ada pertanggung jawaban dihadapan siapapun. Kemudian datang nasionalisme untuk menghadirkan bagi mereka tegukan yang banyak dari khamr egoisme, kesombongan, keponggahan, dan penyepelean orang lain. dan terakhir datang demokrasi, dan ia mendudukan insan -setelah kendalinya dilepas dan telah menjadi tawanan hawa nafsu dan korban keponggahan egoisme- diatas singgasana pentuhanan, sehingga dilimpahkan kepadanya seluruh kekuasaan pembuatan hukum dan perundang-undangan dan dikerahkan baginya alat-alat pemerintahan dengan sejumlah fasilitas-fasilitasnya dalam meraih setiap apa yang diinginkannya.   -kemudian Al Maududiy berkata- Dan sesungguhnya saya katakan kepada kaum muslimin dengan tegas, bahwa Demokrasi yang Nasionalisme lagi Sekuler adalah menentang agama keyakinan yang kalian anut, dan bila kalian menerimanya maka seolah kalian telah meninggalkan Kitabullah dibelakang punggung kalian, dan apabila kalian ikut andil dalam penegakannya atau keberlangsungannya, maka dengan itu berarti kalian telah mengkhinati Rasul kalian yang telah Allah utus kepada kalian -sampai ucapannya- Dimana saja sistem (Demokrasi) ini ada, maka sesungguhnya kami tidak menganggap Islam itu ada, dan bila Islam itu ada maka tidak ada tempat bagi sistem ini] (dari kitab Al Islam Wal Madaniyyah Al Haditsah, Al Maududiy, alih bahasa (kedalam bahasa Arab) Khalil Al Hamidiy)
            Dan setelah perkataan ini, perlu pembaca ketahui bahwa jama’ah Al Maududiy, yaitu Jama’ah Islamiyyah di Pakistan telah menjadikan Demokrasi sebagai manhaj (metode) dan telah ikut serta dalam pemilihan umum Parlemen di Pakistan -sedang ia adalah negara seluler- disaat Al Maududiy masih hidup dan setelah ia meninggal dan sampai hari ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan yang tiada kamu kerjakan” (Ash Shaff : 2-3)
dan firmanNya ta’ala :
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab ? Maka tidaklah kamu berfikir ? (Al Baqarah : 44)
            Bila rakyat sang pemilik kedaulatan -dalam Demokrasi- melaksanakan kedaulatannya lewat perantaraan para wakilnya di Parlemen, maka kedua belah pihak ini terjatuh dalam kekafiran,  yaitu para wakil rakyat di Parlemen dan rakyat yang memilih mereka untuk jabatan ini.
            Adapun para anggota Parlemen, maka sebab kekafiran mereka adalah bahwa mereka itu para pemilik kedaulatan yang langsung, dimana mereka itulah orang-orang yang membuat hukum selain Allah bagi manusia, baik dengan membuat undang-undang atau dengan mengesahkannya dan menyetujuinya. Dan semua Undang undang Dasar[2] sekuler modern yang menegaskan bahwa:  ”Parlemen memegang kekuasaan membentuk undang-undang” . Baik Parlemen itu bernama Majelis Rakyat atau Dewan Nasional atau Konggres atau Dewan Legislatif atau nama-nama lainnya. Dan ini menjadikan para wakil rakyat itu sekutu-sekutu bersama Allah dalam RububiyyahNya berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
“Apakan mereka mempunyai sekutu-sekutu (sembahan-sembahan selain Allah) yang mensyari’atkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura : 21)
Sedangkan dien -dalam salah satu maknanya- adalah sistem (aturan) hidup manusia baik haq maupun bathil berdasarkan firmanNya Subhanahu Wa Ta'ala :
“Bagi kalian dien kalian dan bagiku dienku”  (Al Kafirun : 6)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menamakan kekafiran yang dianut oleh orang-orang kafir sebagai dien, oleh sebab itu barangsiapa membuatkan hukum bagi manusia maka dia itu telah menjadikan dirinya sebagai ilah (tuhan) bagi mereka dan sekutu bersama Allah. Ini adalah dalil.
            Dan dalil lain terhadap kekafiran para wakil rakyat itu adalah bahwa mereka dengan sebab pembuatan hukum mereka bagi manusia selain Allah adalah mereka telah mengangkat diri merka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Allah, sedangkan ini adalah kekafiran dengan sendirinya, sebagaimana firmanNya ta’ala :
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebahagian kita menjadikan sebahagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Ali Imran : 64)
Sedangkan pentuhanan (Rububiyyah) yang diutarakan dalam ayat itu adalah dengan cara pembuatan hukum selain Allah, sebagaimana ia dalam firmanNya :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (At Taubah : 31)
            Dan dari Adiy Ibnu Hatim ra, -ia asalnya Nashrani terus masuk Islam- ia berkata : [Saya mendatangi Rasulullah, sedang beliau membaca surat Bara’ah, sampai firmanNya “mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. Saya berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menjadikan mereka sebagai tuhan”. Beliau bersabda, “Bukankah mereka menghalalkan bagi kamu apa yang diharamkan Allah kemudian kamu menghalalkannya, dan mereka mengharamkan atas kalian apa yang dihalalkan bagi kalian kemudian kalian mengharamkannya ?”. Maka saya berkata, “Ya”. Beliau bersabda, “ Maka itulah peribadatan kepada mereka” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, ia berkata : Hadits Hasan)]
Al Alusy berkata : [Mayoritas para ahli tafsir berkata : “Maksud dari arbab (tuhan-tuhan) bukanlah bahwa mereka meyakini bahwa mereka itu tuhan-tuhan dialam ini, namun yang dimaksud adalah bahwa mereka itu mentaatinya dalam perintah-perintah dan larangan-larangannya] selesai.
            Dan ini semuanya menjelaskan bahwa orang yang membuat hukum bagi manusia selain Allah, seperti para ulama Yahudi dan para Pendeta Nashrani serta para anggota Parlemen maka dia itu telah menjadikan dirinya sebagai tuhan bagi mereka, dan cukuplah itu sebagai kekafiran yang nyata baginya. Barangsiapa dari para wakil rakyat itu ridha dengan tugas-tugas Parlemen syirik ini ATAU dia ikut serta didalamnya maka ini kekafiran yang sangat nyata tidak ada keraguan didalamnya. Adapun orang yang mengklaim dari kalangan wakil rakyat itu bahwa dia tidak ridha terhadap hal tersebut dan bahwa ia tidak masuk kecuali untuk dakwah dan perbaikan maka dia kafir juga, sedangkan ucapan ini tidak lain adalah tipu muslihat yang dengannya dia menipu orang-orang awam dan orang-orang bodoh dan tameng yang dengannya ia melindungi dirinya.
            Adapun sebab kekafirannya maka ia adalah bahwa masuknya dia kedalam Parlemen-parlemen ini adalah pengakuan darinya terhadap keabsahan tugas Parlemen ini -yaitu tahakum (mengacu hukum) kepada pikiran manusia- serta kekomitmenan darinya terhadap prinsip-prinsip Parlemen (Demokrasi) dan prinsip Undang Undang Dasar yang mana Parlemen itu berdiri sesuai ketentuannya. Dan ini semua adalah tahakum secara sukarela darinya kepada thaghut yang pelakunya dikafirkan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah” (Asy Syura : 10)
Sedangkan Demokrasi menegaskan bahwa : Apa yang kami berselisih didalamnya maka putusannya (terserah) kepada para wakil rakyat di Parlemen atau kepada publik dalam istifta (jejak pendapat). Dan seluruh anggota Majelis Rakyat (Parlemen) komitmen dengan prinsip kafir ini, dan andai mereka menampakan sedikit saja penentangan terhadapnya tentulah dipecat langsung dari majelis (Parlemen) itu sesuai tata tertib yang berlaku. Dan siapa menampakan kekafiran dihadapan kami maka kami menampakan pengkafiran terhadapnya.
            Dan macam orang ini kafir juga berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
“Dan sesungguhnya Allah menurunkan kepada kamu didalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayar Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka” (An Nisa : 140)
Sedangkan parlemen-parlemen ini adalah didirikan diatas kekafiran terhadap ayat-ayat Allah karena tugas utamanya adalah pembuatan hukum perundang-undangan selain Allah ta’ala. Barangsiapa duduk bersama mereka maka ia kafir seperti mereka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang komitmen dengan undang-undangnya ??!, sedangkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa menghindari hal-hal subhat, maka ia telah memberi keselamatan bagi agama dan kehormatannya”  (Muttafaq ‘alaih). Maka bagaimana dengan orang yang tidak menghindari kekafiran seperti para wakil rakyat itu ? Bagaimana agama mereka bisa selamat ? dan bagaimana mereka menginginkan menusia menjaga kehormatan mereka sedangkan mereka itu berbusana dengan kekafiran ?.
            Disana masih ada tugas kekafiran yang lain bagi para anggota Parlemen itu yang sebahagian orang tidak ingat terhadapnya, dimana tugas mereka satu-satunya itu bukanlah hanya memegang kekuasaan pembuatan hukum selain Allah, akan tetapi seluruh teks-teks Undang Undang Dasar sekuler modern menegaskan : “bahwa Parlemen adalah yang mengakui politik umum negara dan dialah yang menjalankan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas kekuasaan Eksekutif yaitu Pemerintah, serta bahwa Pemerintah itu bertanggung jawab dihadapan Parlemen”. Dan ini artinya bahwa seluruh kekafiran yang dijalankan pemerintah -seperti: berhukum dengan qawanin wadl’iyyah dan mengakui sistem sekuler (anti aturan agama) dalam politik dalam dan luar negeri serta pendidikan, pemberitaan, ekonomi, dan yang lainnya- semua ini diakui para anggota Parlemen dan mereka membolehkan Pemerintah dalam mengamalkannya, bahkan mereka memiliki hak untuk mengoreksi Pemerintah bila menyimpang dari kekafiran ini, sedangkan tidak ada keraguan akan kekafiran orang mengakui kekafiran atau yang membolehkan untuk mengamalkannya.
Syaikh Ibnu Baz sendiri berkata dalam penjelasan pembatal keempat dari sepuluh pembatal keIslaman yang dikumpulkan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab, Ibnu Baz berkata :[“Dan masuk dalam hal itu juga setiap orang yang meyakini bahwa boleh memutuskan dengan selain Syari’at Isalm dalam mu’amalat hudud atau yang lainnya meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih utama dari hukum syari’at, karena dengan hal itu berarti menghalalkan apa yang telah Allah haramkan secara ijma. Sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dari suatu yang sudah diketahui secara pasti dari dien ini seperti : zina, khamr, riba, dan pemutusan dengan selain syari’at Allah maka dia itu kafir dengan ijma kaum muslimin” (majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, yang muncul dari sekretariat pusat Al Buhuts Wa Ad Dakwah Wal Ifta di Saudi, Vol. 7, hal : 17-18)] dan dalam risalahnya Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah, Syaikh Ibnu Baz mensifati pemutusan dengan qawanin wadl’iyyah bahwa : “Ia itu adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata, dan kemurtaddan yang terbuka”, hal : 50.
Para anggota Parlemen itu bertanggung jawab terhadap keberlangsungan Pemerintah dalam hal berhukum dengan qawanin wadl’iyyah, sebagaimana mereka itu bertanggung jawab terhadap pembuatan undang-undang yang baru, sedangkan kedua tugas ini tergolong kekafiran yang nyata (kegelapan berlapis-lapis). Dan ini  semua dalam menjelaskan sebab-sebab kekafiran para anggota Parlemen, baik yang ridha diantara mereka maupun yang mengelak yang mengklaim bahwa ia tidak masuk kedalamnya kecuali untuk Dakwah Islamiyyah. Dan saya mengetahui  bahwa orang-orang yang mengelak itu diawal dinas di Parlemen diminta dari mereka untuk melakukan Sumpah Parlemen yang menegaskan terhadap sikap mengakui untuk menghormati Undang Undang Dasar dan Undang Undang, kemudian merekapun melaksanakan sumpah itu dan mereka tambahkan terhadapnya “dalan selain maksiat”. Sedangkan hal ini tidak mengeluarkan mereka dari kekafiran, bahkan justerumenambah kekafiran, karena ia adalah pelecehan terhadap Allah. Dan ucapan “Dalam selain maksiat” hanyalah dikatakan dalam membaiat pemimpin kaum muslimin diatas Kitabullah dan As Sunnah dalam selain maksiat sebagaimana ditunjukan oleh atsar-atsar yang ada, ia tidak dikatakan dalam  pengakuan terhadap syirik. Barangsiapa menyatakan “Dalam selain maksiat”  disamping pengakuannya terhadap syirik -yaitu kekomitmenan dengan Undang Undang Dasar dan Undang Undang- maka dia itu orang yang memperolok-olok agama Allah, seperti orang yang mengatakan “Saya bersaksi bahwa Al Masih adalah Putera Allah dalam selain maksiat” sama persis. Ini adalah berkaitan dengan para anggota Parlemen.
Adapun orang-orang yang memilih mereka dari kalangan individu-individu masyarakat maka kafir juga, karena sesuai  ketentuan Demokrasi Perwakilan sesungguhnya para pemilih itu pada hakikatnya adalah mengangkat para wakil mereka dalam melaksanakan kedaulatan syiriknya -pembuatan hukum selain Allah- sebagai wakil dari mereka. Jadi, para pemilih itu memberikan kepada para wakil rakyat itu kewenangan melaksanakan syirik dan mengangkat mereka -dengan pencoblosan mereka itu- sebagai arbab musyarri’in (tuhan-tuhan pembuat hukum) selain Allah.
Allah ta’ala berfirman :
“Dan (tidak wajar pula bagiNya) menyuruhmu menjadikan Malaikat dan para nabi sebagai tuhan. Apakah (patut) Dia menyuruhmu berbuat kekafiran diwaktu kamu sudah (menganut agama) Islam ? (Ali Imran : 80)
Bila saja orang yang menjadikan Malaikat dan para nabi sebagai arbab adalah kafir, maka bagaimana dengan orang yang menjadikan para anggota Parlemen itu sebagai arbab ?
Juga firmanNya Subhanahu Wa Ta'ala :
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebahagian kita menjadikan sebahagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Ali Imran : 64)
Menjadikan manusia sebagai arbab (tuhan) selain Allah adalah syirik dan kufur terhadap Allah, dan inilah yang dilakukan oleh para pemilih anggota Parlemen.
            Ustadz Sayyid Quthub rahimahullah berkata -dalam ucapannya tentang ayat itu- :
“Sesungguhnya manusia dalam seluruh sistem-sistem bumi sebahagian mereka menjadikan sebahagian yang lain sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah….. Ini terjadi pada Demokrasi yang paling tinggi sebagaimana ia terjadi pada diktatorisme yang paling rendah, sama saja. Sesungguhnya kekhususan Rububiyyah yang paling pertama adalah hak menjadikan manusia sebagai hamba, hak membuat sistem, jalan hidup (falsafah), hukum-hukum, undang-undang, norma-norma dan timbangan-timbangan. Dan hak ini dalam seluruh sistem buatan bumi adalah diklaim oleh sebahagian manusia -dalam satu gambaran dari gambaran-gambarannya- dan urusan didalamnya kembali kepada sekelompok manusia apapun bentuknya, dan sekelompok manusia yang menundukan manusia lain terhadap aturan-aturannya, nilai-nilainya, timbangan-timbangannya dan ide-idenya. Ini adalah tuhan-tuhan dibumi yang dijadikan oleh sebahagian manusia sebagai arbab selain Allah, dan mereka memperkenankan sekelompok manusia ini untuk mengaku Uluhiyyah dan Rubbubuyyah, sehingga dengan hal itu mereka mengibadatinya selain Allah walaupun mereka tidak sujud dan ruku terhadapnya. Maka penghambaan diri ini adalah ibadah yang tidak boleh ditunjukan kecuali kepada Allah -sampai ucapannya- : -dan Islam dengan makna ini- adalah dien disisi Allah, dan ia adalah yang dibawa setiap Rasul dari sisi Allah. Sungguh Allah telah mengutus para Rasul dengan dien ini untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan terhadap manusia kepada penghambaan terhadap Allah, serta dari kezaliman manusia kepada keadilan Allah…. Barangsiapa berpaling darinya maka dia bukan muslim dengan kesaksian Allah, apapun upaya pentakwilan yang dilakukan oleh para pentakwil dan penyesatan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyesatkan… “Sesungguhnya dien yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam” selesai (Fidzilalil Qur’an, Sayyid Quthub : 1/704-704)
Ini adalah apa yang berkaitan dengan penjelasan sebab-sebab kekafiran para pemilih.
            Sesungghunya parlemen-parlemen sekuler yang didalamnya berlangsung pembuatan hukum-hukum kafir dan pengesahan serta pengharusan untuk mengamalkannya, ia pada hari ini adalah sangat serupa dengan tempat-tempat ibadah kaum musyrikin yang didalamnya mereka memajang berhala-berhala mereka dan didalamnya mereka melakukan ritual syirik mereka. Dan sesungguhnya setiap orang yang membantu terhadap penegakan parlemen-parlemen ini -baik dengan cara ikut menjadi anggota didalamnya, dan ini adalah dilakukan oleh para anggota Parlemen, atau dengan memilih anggota-anggotanya, dan ini adalah dilakukan oleh para pemilih, atau dengan menghiasi hal itu dihadapan manusia- maka ia kafir.
            Dan penerapan hukum-hukum ini terhadap individu-individu mereka adalah sesuai batasan-batasan yang diutarakan di “Kaidah Takfir” di Mabhats I’tiqad dalam bab ketujuh kitab ini.
            Dan penyebaran ilmu tentang hukum-hukum kasus macam ini adalah wajib atas setiap orang yang berkecimpung dalam ilmu dan dakwah, agar binasa orang yang binasa diatas kejelasan dan hidup orang yang hidup diatas kejelasan.
            Demokrasi dan Majelis Parlemen –wahai saudaraku- adalah agama orang-orang kafir dan hawa nafsu mereka, sedangkan ridha dengannya adalah masuk dalam agama mereka, mengikuti Millah mereka dan keluar dari Millah Islam. Allah Azza Wa Jalla berfirman :
Atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” (Al Kahfi : 20)
Dan firmanNya :
“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang zalim”  (Al Baqarah : 145)
Syaikh Ibnu Baz sendiri berkata :
“Zalim bila disebutkan begitu saja, maka dimaksudkan dengannya syirik akbar, sebagaimana firmanNya : “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” (Al Baqarah : 254)” (dari Majmu Fatawa Ibnu Baz : 2/110-111 dan yang serupa : 1/179)
            Maka janganlah kalian kembali kebelakang menjadi kafir murtad, dan jangan biarkan syaitan melecehkan akal kalian dan membangkitkan angan-angan kosong pada kalian bahwa bisa merealisasikan penegakan syari’at lewat jalan majelis-majelis kafir ini.
Allah t'ala berfirman :
“Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka” (An Nisa : 120)
            Dan hendaklah kalian wahai saudara-saudaraku mengetahui bahwa Demokrasi adalah agama Amerika yang menganggap dirinya sebagai pelindung Demokrasi di dunia, sedangkan Konggres (Parlemen) Amerika telah menetapkan aturan yang mensyaratkan penerapan Demokrasi dinegara-negara yang diberikan bantuan Amerika. Itu dikarenakan sesungguhnya sistem Demokrasi adalah diantara sistem yang paling mudah yang memberikan peluang bagi Amerika untuk campur tangan dalam urusan-urusan negara-negara itu dengan cara yang bersifat undang-undang, dan itu dengan cara mengendalikan anggota-anggota Parlemen yang membuat hukum dan penggolan anggota-anggota tertentu terlaksana dengan mengiming-iming orang-orang umum yang bodoh dengan harta. Dan sungguh Amerika telah ikut campur dalam banyak pemilihan Dewan Legislatif, diantaranya sebagai contoh campur tangannya di Pemilu Italia tahun 1947, dan  didalamnya presiden Amerika Truman telah menggulirkan prinsipnya yang terkenal yang membolehkan bagi intelejen Amerika untuk menyerahkan dana lebih dari USD 70 jt  dalam rangka memenangkan Partai Demokrat Kristen dan menjatuhkan Partai Komunis Italia. Amerika mengumumkan hal ini dengan merasa bangga dengannya. Kembali tahun 1976 Amerika campur tangan dalam pemilu Italia, dan didalamnya Menlu AS Henry Kissenger menggulirkan prinsipnya untuk campur tangan pada pemilu Italia. (Dari kitab At Tarikh As Siyasiy Al Hadits, Dr. Fayiz Shalih Abu Jabir, terbitan Darul Basyir 1989, Hl : 414 dan 406)
            Ini adalah agama Amerika dan agama kaum Yahudi dan Nashrani, dan ia adalah apa yang telah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam hati-hatikan kita terjatuh didalamnya dengan ucapannya : “Sesungguhnya kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga andai mereka memasuki lobang dlab (hewan berbahaya) tentu kalian akan mengikuti mereka pula”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka yahudi dan Nashrani ?”, beliau bersabda, “Maka siapa lagi ?” (Muttafaq ‘alaih)
            Dan ini wahai saudara-saudaraku, tidak lain adalah tipudaya busuk untuk memalingkan kaum muslimin dari jihad yang wajib atas mereka, yaitu menjihadi para penguasa murtad dan orang-orang kafir lainnya. Datanglah syaitan-syaitan manusia mengatakan : [Kenapa jihad dan susah-susah sedangkan kotak suara pemilu adalah solusi ? kamu tidak memikul beban syar’iy selain kamu pergi ke TPS untuk memasukan surat suara kedalam kotak, dan sungguh Syaikh Ibnu Baz telah memfatwakan kebolehan hal itu, dan bila kesempatan sekarang tidak berhasil, maka bisa jadi kesempatan yang nanti berhasil !] Agar manusia menghabiskan umur mereka dalam mengamati hasil pemungutan suara itu. Dan tidak ragu lagi bahwa manusia yang paling bahagia dengan jalan syaitan ini adalah para thaghut dengan berbagai ragam bentuknya, yang tidak memberikan kesempatan bagi sebahagian orang-orang yang mengaku islam untuk masuk Parlemen kecuali untuk memalingkan kaum muslimin dari menjihadi mereka. Dan sungguh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menuturkan dalam banyak tempat dalm kitabnya Minhajus Sunnah An Nabawiyyah bahwa “imamah (kepemimpinan) itu terjadi dengan bai’at orang-orang yang memiliki kekuatan”. Dan jangan engkau terkecoh dengan jutaan manusia yang memberikan suara untuk kepentingan orang-orang yang mengklaim mereka itu Islamiyyun (Partai-partai Islam) dalam pemilihan umum wakil rakyat, karena sesungguhnya jutaan orang-orang itu andai diminta dari mereka untuk memanggul senjata dan jihad dalam rangka menegakan pemerintah Islam, tentu mereka akan menyelinap pergi menjauh. Maka kekuatan macam apa yang ada pada mereka itu sedangkan kekuatan tentara berada disisi para penguasa kafir ? Sedangkan negara itu adalah bagi yang memiliki kekuatan, sedangkan kekuatan itu adalah: Personil dan senjata kemudian logiistik, maka hasil pemilu  Parlemen ini tidak lain adalah kepalsuan dan khayalan yang tidak berdasarkan pada kekuatan apalagi bersandarkan pada keabsahan syar’iy. Jadi, Demokrasi dengan Parlemen dan pemilunya tidak lain adalah tipu muslihat untuk membius kemampuan milik Islam, dan ia tidak lain adalah saluran untuk memalingkan kemampuan ini jauh dari tahta para thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar, padahal disisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu, dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya” (Ibrahim :  46)
            Orang-orang kafir dengan berbagai macam ragamnya menganut Demokrasi selagi ia merealisasikan keinginan-keinginan mereka, kemudian bila berbenturan dengan kepentingan-kepentingan mereka, maka mereka orang yang paling pertama kali menghancurkannya. Perumpamaan mereka dalam hal itu seperti  orang kafir yang membuat patung dari korma untuk  ia sembah, kemudian tatkala dia lapar maka ia memakan tuhannya yang sebelumnya ia sembah. Dan contoh-contoh atas hal itu sangat banyak dari kawasan timur dan barat.

Kesimpulan

            Wahai saudaraku muslim, sesungguhnya para anggota Parlemen para pemegang wewenang dalam pembuatan hukum bagi manusia, adalah mereka itu hakikatnya adalah arbab (tuhan-tuhan) yang diibadati selain Allah, sedangkan orang-orang yang memilih mereka dari kalangan manusia adalah sebenarnya mengangkat mereka sebagai arbab selain Allah, dan kedua belah pihak ini adalah kafir dengan sebab ini. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebahagian kita menjadikan sebahagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Ali Imran : 64)
sehingga tidak boleh masuk kedalam majelis-majelis ini dan tidak boleh pula ikut serta dalam memilih anggota-anggotanya.
            Dan bila telah jelas dihadapanmu bahwa ikut serta dalam parlemen-parlemen ini dengan pencalonan diri atau dengan pemberian suara pilih adalah termasuk kufur akbar. Dan bila kami telah mengatakan bahwa maksiat itu tidak menjadi boleh dengan sebab niat, akan tetapi boleh dengan dalil khusus dari syari’at. Sedangkan kekafiran itu adalah lebih dahsyat dan lebih besar daripada maksiat, sehingga tidak bisa dibolehkan dengan alasan niat, darurat, atau maslahat. Maka pernyataan kebolehan dengan dalil maslahat meskipun terpenuhi syarat-syarat syar’i-nya maka ia adalah sekedar ijtihad, sedangkan tidak ada ijtihad disaat ada nash.
            Sebahagian orang-orang kafir telah mengklaim bahwa niat mereka dan maksud mereka dari kekafiran itu adalah taqqarub (mendekatkan diri) kepada Allah, maka Allah membantah ucapan-ucapan mereka itu dan Dia mengkafirkan mereka serta menilai mereka dusta. Seandainya mereka ingin mendekatkan diri kepada Allah tentulah mereka mendekatkan diri kepadaNya dengan apa yang Dia syari’atkan, bukan dengan apa yang Dia larang, dan itu dalam firmanNya :
“Dan orang-orang yang mengambil sembahan selain Allah (berkata), “kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”, Sesungguhnya Allah akan memutuskan diantara mereka tentang apa yang mereka berselisih kepadanya. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada pendusta lagi sangat kafir” (Az Zumar : 3)
Syaikh Ibnu Baz sendiri berkata : [“Orang-orang musyrik telah mengklaim bahwa mereka memaksudkan dengan peribadatan terhadap para nabi, orang-orang shalih, serta memaksudkan dengan sikap mereka menjadikan patung dan berhala sebagai tuhan disamping Allah, mereka hanyalah memaksudkan dengan itu semua kedekatan diri dan syafa’at kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka Allah membantah hal itu dan menggugurkan dengan firmanNya 'Azza wa Jalla :
“Dan mereka menyembah selain dari pada Allah apa yang tidak mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka pemberi syafa’at kepada kami disisi Allah”. Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahuiNya baik dilangit dan tidak (pula) dibumi ?” Maha Suci dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan” (Yunus : 18)” Kemudian ia menuturkan surat Az Zumar tadi, Selesai (Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz, Juz 3 hal : 38)]
            Maka ini sendiri adalah realita orang yang masuk Parlemen dan mengatakan bahwa maksudnya adalah “dakwah ilallah”, sungguh ia adalah dusta lagi sangat kafir, meskipun ia menamakan kemusyrikannya terhadap Allah itu sebagai dakwah ilallah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
“Seandainya perubahan nama dan gambaran itu mengharuskan perubahan hukum dan hakikat sebenarnya tentu rusaklah agama, dan dirubahlah ajaran serta lenyapkah Islam ini. Dan apa manfaat bagi kaum musyrikin dari sikap mereka menamakan berhala-berhala mereka sebagai tuhan, sedang didalamnya tidak terdapat sedikitpun sifat-sifat hakikat ketuhanan ? Dan apa manfaat bagi mereka saat menamakan penyekutuan tuhan terhadap Allah sebagai taqarrub kepada Allah ? -sampai ucapannya- maka mereka itu pantas dibacakan terhadap mereka itu : “Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya, Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuknya” (An Najm : 23)” (I’lamul Muwaqqi’in, Juz 2, hal : 130)
            Dan atas dasar ini maka fatwa Ibnu Baz ini adalah salah. Dan hendaklah engkau memegang faidah ini, pegang erat ia dengan kedua tanganmu, yaitu bahwa, “maksiat itu tidak dilegalkan dengan niat, akan tetapi dengan dalil khusus” Abu Hamid Ad Ghazali rahimahullah berkata -dalam ucapannya yang lalu- : [maka tidak selayaknya orang yang bodoh memahami hal itu dengan keumuman sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam : “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat” lalu ia menduga bahwa maksiat itu berubah menjadi ketaatan dengan sebab niat  -sampai ucapannya- Maka ini semua adalah kebodohan, karena niat itu tidak memiliki pengaruh dalam mengeluarkannya dari statusnya sebagai kezaliman, aniaya, dan maksiat, bahkan maksud baik dia dengan keburukan –yang menjauhi tuntutan syari’at- itu adalah keburukan lain. Bila dia mengetahuinya maka ia adalah orang yang membangkang terhadap syari’at dan bila dia tidak mengetahuinya maka ia itu maksiat dengan sebab kebodohannya” (Ihya ulumuddin, juz : 4/388)]
Inilah, dan bila telah saya utarakan bahwa maksiat itu tidak dibolehkan dengan niat baik, namun dengan dalil syar’iy yang khusus, maka sesungguhnya hal ini tidak berlaku terhadap seluruh maksiat, karena disana ada hal-hal yang haram yang tidak bisa menjadi boleh sama sekali dan disana ada hal-hal yang haram menjadi boleh pada kondisi dengan dalil yang khusus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menuturkan perbedaan antara kedua macam ini, beliau berkata : [“sesungguhnya hal-hal yang diharamkan (muharramat) itu ada dua macam : Pertama, yang dipastikan secara syar’iy bahwa tidak membolehkan sesuatupun darinya baik karena darurat maupun tidak, seperti ; syirik, perbuatan-perbuatan keji, berbicara atas nama Allah tanpa dasar ilmu dan kezaliman murni. Ia adalah yang disebutkan dalam firmanNya ta’ala :
“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” (Al A’raf : 33) hal-hal ini diharamkan dalam semua syari’at, dan untuk mengharamkannya Allah mengutus semua Rasul dan Dia tidak membolehkan sama sekali sesuatupun darinya, dan tidak pula dalam kondisi apapun, dan oleh sebab itu ia diturunkan dalam surat Makkiyyah ini, serta Dia meniadakan pengharaman dari selainnya karena Dia mengharamkannya sesudahnya seperti : darah, bangkai, daging babi. Allah mengharamkannya pada kondisi tertentu, tidak pada kondisi lain, serta pengharamannya tidak mutlak. Dan begitu juga khamr, dibolehkan untuk melenyapkan apa yang tersangkut ditenggorokan dengan kesepakatan, dan dibolehkan untuk melenyapkan kehausan menurut salah satu dari dua pendapat ulama, sedangkan orang yang tidak membolehkannya berkata “bahwa khamr tidak bisa menghilangkan haus” dan ini pendapat Ahmad. Jadi, masalahnya tergantung pada penghilangan dahaga dengannya. Bila diketahui bahwa ia bisa menghilangkan haus maka dibolehkan tanpa keraguan sebagaimana daging babi dibolehkan untuk melenyapkan kelaparan, sedangkan bahaya yang dipandang bahwa ia membinasakannya adalah lebih besar dari dahaga (darurat) rasa lapar, oleh sebab itu dibolehkan meminum air bernajis saat kehausan tanpa ada perselisihan, sehingga bila haus bisa hilang (maka boleh), dan bila tidak, maka tidak ada pembolehan pada sesuatu dari hal itu” (Majmu Al fatawa : 14/470-471)]
            Dan telah jelas dihadapan anda bahwa Demokrasi termasuk syirik akbar, karena hakikatnya adalah menjadikan manusia sebagai tuhan-tuhan yang membuat hukum selain Allah, sedangkan sesungguhnya syirik -sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah- adalah termasuk hal-hal yang  diharamkan yang qath’iy (pasti)yang tidak bisa dibolehkan baik karena darurat ataupun bukan, dan tidak pula karena maslahat, sungguh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah berkata : [“Dan ini tidak berlaku pada hal-hal yang empat macam itu, karena syirik mengada-adakan atas Allah tanpa dasar ilmu, perbuatan-perbuatan keji baik yang nampak darinya maupun yang tersembunyi, dan kezaliman adalah didalamnya tidak ada sedikitpun dari maslahat” (Majmu Al Fatawa : 14/467)] Ini adalah batasan apa yang dibolehkan dengan maksiat dengan dalil khusus dan apa yang sama sekali tidak bisa dibolehkan darinya kecuali dalam paksaan yang menyudutkan dengan syarat-syaratnya yang dianggap secara syar’iy.[3]
            Dan sangat disayangkan sekali, sungguh sebahagian ahli ilmu telah mengikuti Syaikh Ibnu Baz dalam pembolehannya untuk ikut serta dalam Parlemen syirik ini dengan klaim bahwa itu darurat, dan inilah taqlid yang haram lagi tercela, yang akan kami uraikan pembahasan didalamnya di bab kelima dari kitab ini Insya Allah. Dan diantara orang yang mengekor kepada Ibnu Baz dalam hal ini adalah Dr. Safar Al Hawali (dalam kaset rekaman No. 4661 -Tasjilat Al Hidayah Al Islamiyyah di Damman- ceramah tanggal 23-06-1412 H). Dan sengaja saya khususkan penyebutan dia karena dua sebab : Pertama, karena dia mengajarkan aqidah kepada manusia dan dia mengetahui hakikat syirik dan macam-macamnya. Dan kedua, bahwa dia telah menulis sebuah kitab (tentang sekulerisme), didalamnya dia menjelaskan asal usul Demokrasi dan hakikatnya yang syirik, sehingga dengan hal itu dia adalah yang paling utama untuk tidak terperosok dalam taqlid yang tercela ini, yaitu taqlid dalam menyelisihi dalil syar’iy.
Dan saya hadirkan dihadapan anda sebahagian ucapannya tentang Demokrasi dalam kitabnya “Al Ilmaniyyah (sekulerisme)” . Dr, Safar Al hawaliy berkata hal : 687 [“Diantara syubhat-syubhat ini adalah keberatan sebahagian manusia dari pen-cap-an kata kafir atau jahiliyyah terhadap orang yang telah Allah ta’ala cap dengan kata itu, berupa : sistem-sistem, kondisi-kondisi, individu-individu, dengan alasan bahwa sistem-sistem ini -terutama sekulerisme Demokrasi- tidak mengingkari keberadaan Allah dan tidak melarang pelaksanaan syiar-syiar ibadah, serta sebahagian individu-individu sistem sekuler ini mengucapkan syahadat dan menegakan ajaran-ajaran Islam seperti; Shalat, shaum, haji, dan shadaqah, dan mereka juga menghormati para tokoh agama (!) dan lembaga-lembaga keagamaan…. Maka bagaimana kita menerima pernyataan bahwa sekulerisme itu sistem jahiliyyah dan bahwa orang-orang yang beriman kepadanya adalah kaum jahiliyyah ? Dan termasuk hal yang sangat jelas bahwa orang-orang yang melontarkan syubhat ini tidaklah memahami makna laa ilaaha ilallaah dan tidak pula kandungan ‘Al Islam’ dan ini andai kita berkhusnudzan terhadap mereka, sedang itu adalah hal yang tidak boleh pada banyak dari kalangan cendikiawan yang beralasan dengan alasan-alasan ini”]
Dan Dr. Safar juga berkata hal : 692-693 [“Dan layak kita mencermati ucapan Syaikhul Islam (yaitu) bahwa kemurtaddan dari ajaran-ajaran agama ini adalah lebih dahsyat dari keluarnya orang kafir asli darinya, supaya kita mengatakan “Sesungguhnya ini adalah apa yang didapati oleh rencana yahudi Salibis”  sebagaimana yang telah lalu dalam wasiat Zuwaimer, sungguh rencana ini telah putus asa dari mengeluarkan kaum muslimin dari agama mereka kepaham-paham atheis materialis, maka ia berpindah -setelah berfikir dan merancang- kepada apa yang lebih busuk dan lebih berbahaya, ia balik berlindung pada upaya penciptaan pemerintahan yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan, dan pada waktu yang sama pemerintahan-pemerintahan itu mengaku Islam dan menampakan penghormatan terhadap aqidah, sehingga membunuh kepekaan rasa masyarakat dan mengantongi loyalitas mereka membius hati kecilnya, kemudian mereka mulai menghancurkan syari’at Allah dengan penuh rasa aman dari reaksi protesnya. Oleh sebab itu arbab sistem pemerintahan ini tidak berani untuk mengatakan terang-terangan bahwa mereka itu atheis atau anti agama, akan tetapi mereka menyatakan -dengan penuh kebanggaan- bahwa mereka itu Kaum Demokrat umpamanya” (Al Ilmaniyyah, terbitan Jami’ah Ummil Qura’ 1402 H)] Maka sejalankah -bersama ucapan ini- sikap dia mengikuti Ibnu Baz dalam fatwanya ?
Dan dalam kesempatan ini saya tidak lupa mewasiatkan kepada setiap orang yang suka memberikan fatwa kepada menusia -apa saja level dia itu- agar dia memiliki bashirah (pengetahuan yang dalam) akan waqi’ (realita) yang dia berfatwa didalamnya agar dia tidak tertipu oleh orang yang meminta fatwa dalam pemaparan realita yang buruk pada gaun yang indah sebagaimana mereka menampilkan Demokrasi syirik dengan pakaian Dakwah Ilallah, karena sesungguhnya diantara syarat-syarat mufti adalah mengetahui realita yang dia berfatwa didalamnya. Sebagaimana yang dikatakan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ahkamul Mufti : [Faidah keempat puluh empat : “Haram atasnya bila datang kepadanya suatu masalah yang didalamnya ada upaya licik untuk menggugurkan kewajiban atau penghalalan suatu yang haram atau makar atau tipuan, (haram atasnya) membantu orang yang meminta fatwa didalamnya dan menghantarkan kepada maksudnya atau memfatwakan kepadanya dengan hal dhahir yang bisa melenggangkan dia kepada tujuannya, namun justeru dia itu mesti memiliki kepekaan pengetahuan terhadap makar manusia, tipu daya mereka, dan keadaan-keadaan mereka. Dan tidak sepantasnya dia berbaik sangka terhadap mereka, akan tetapi ia harus cerdik, hati-hati lagi paham akan keadaan-keadaan manusia dan urusan-urusan mereka disamping kepahaman dia akan syari’at. Dan bila tidak seperti itu maka dia sesat lagi menyesatkan. Berapa banyak masalah dhahirnya nampak indah sedangkan bathinnya makar, tipu daya, dan kezaliman, kemudian orang yang dangkal hanya melihat kepada dhahirnya dan memutuskan kebolehannya, sedangkan orang yang dalam pengetahuannya meneliti maksud dan bathin masalah itu. Orang pertama terkecoh dengan tipu daya masalah sebagaimana orang yang bodoh akan uang terkecoh oleh kepalsuan uang perak. Sedangkan orang yang kedua adalah membongkar kepalsuan uang logam itu. Dan berapa banyak kebathilan yang ditampilkan oleh seseorang dengan keindahan tutur kata, penguraian ungkapan dan penampakan ucapan indah dalam bentuk gambaran al haq, dan berapa banyak kebenaran yang ditampilan dengan wajah menjijikan dan buruknya pengungkapan dan bentuk gambaran al bathil. Dan orang yang sedikit memiliki kecerdikan dan pengalaman saja tidak akan merasa samar akan hal itu. Bahkan ini adalah mayoritas keadaan manusia, dan dikarenakan hal itu adalah sangat banyak dan populer maka tidak perlu diberikan contoh-contoh, bahkan orang yang mengamati aliran-aliran yang bathil dan bid’ah seluruhnya, ia mendapatkannya telah ditampakan oleh para pengikutnya dalam bentuk-bentuk yang indah dan mereka menyelimutinya dengan ungkapan-ungkapan yang bisa diterima oleh orang yang tidak mengetahui hakikatnya” (I’lamul Muwaqqi’in : 4/229-230)]
Dan kita akan kembali membicarakan Demokrasi di Mabhats kedelapan dari bab ketujuh diakhir kitab ini Insya Allah (Inilah uraian saya), Wa billahi ta’ala at taifiq….

Selesai, Ahad 1427 H
4 Rajab 1427 H / 30 Juli 2006
Penulis : Alih Bahasa : Abu Sulaiman Aman Abdurrahman



[1] Al Gazali rahimahullah berkata : [Bagian pertama : Maksiat, dan ia itu tidak bisa berubah dari prinsipnya dengan sebab niat, maka tidak selayaknya orang bodoh memahami hal itu dari keumuman sabda nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amal itu tergantung niat” lalu dia menduga bahwa maksiat itu bisa berubah menjadi ketaatan dengan sebab niat, seperti orang yang membicarakan aib seseorang dalam rangka menyenangkan hati orang lain, atau memberi makan orang yang faqir dari harta orang lain, atau membangun sekolah/mesjid atau pos penjagaan dari harta haram sedangkan maksudnya adalah baik…. Maka ini semuanya kebodohan, karena niat itu tidak memiliki pengaruh dalam mengeluarkannya dari statusnya sebagai kedzaliman, aniaya, dan maksiat. Bahkan maksud baik dia dengan keburukan -yang menyelisihi tuntutan syari’at- itu adalah keburukan lain. Bila ia mengetahuinya, maka ia adalah orang yang membangkang terhadap syari’at, dan bila ia tidak mengetahuinya maka ia maksiat dengan sebab kebodohannya, karena mencari ilmu itu fardhu ‘ain atas setiap muslim, sedangkan kebaikan itu bisa diketahui sebagai kebaikan hanyalah dengan syari’at. Maka bagaimana keburukan itu bisa menjadi kebaikan? Mana mungkin, justeru yang melariskan hal itu terhadap hati adalah syahwat yang bersembunyi dan hawa nafsu yang terpendam -sampai ia berkata- maksudnya adalah bahwa orang yang memaksudkan kebaikan dengan maksiat karena kebodohan adalah tidak diudzur, kecuali bila dia masuk Islam dan belum mendapatkan kesempatan untuk belajar. Dan Allah ta’ala berfirman :
“Maka bertanyalah kepada ahli Al Qur’an (ulama) bila kalian tidak mengetahui” (Q.S.                             )
-sampai ia berkata- Jadi, sabda nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amal itu tergantung niat” adalah khusus bagi ketaatan dan hal-hal yang mubah dari ketiga macam amalan itu tidak berlaku untuk maksiat, karena ketaatan bisa menjadi maksiat dengan sebab niat, dan hal-hal yang mubah bisa menjadi maksiat dan ketaatan dengan sebab niat. Adapun maksiat maka sama sekali tidak bisa menjadi ketaatan dengan sebab niat. Ya, niat memiliki pengaruh didalamnya, yaitu bila maksiat itu disertai maksud-maksud yang buruk maka dosanya berlipat ganda dan siksanya makin besar] selesai dari ucapan Al Ghazali yang dinukil dalam Al Jami’ selembar sebelum ucapan diatas. (Pent.)

[2] Diantaranya Undang Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menegaskan dalam Bab II pasal 3 (1) : “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar”
Juga Bab VII pasal 20 (1) : “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
Padahal itu adalah hak mutlak Allah Subhanahu Wa Ta'ala…… Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dengan sekedar menerima menjadi anggota MPR/DPR maka orang itu kafir lagi thaghut walaupun tidakmembuat hukum atau tidak disumpah apapun alasannya, dan tidak diterima alasan kebodohan, taqlid, ijtihad, atau takwil. Kafir secara muayyan.(pent.)

[3] Syaikh Abdul Qadir berkata dalam bab ketujuh dari juz ketujuh hal : 28 kitab Al Jami’ : [Sarana-sarana penerapan Demokrasi adalah hukumnya sama dengan hukum Demokrasi, seperti; membentuk partai-partai politik, membentuk mejelis-majelis perwakilan (Parlemen), ikut serta dalam partai-partai ini atau dalam pemilihan para anggota Majelis Perwakilan ini dengan cara pencalonan diri atau dengan pemberian suara, semua ini adalah kufur akbar dari orang yang melakukannya, karena ini adalah sarana-sarana penerapan Demokrasi yang mana ia adalah agama orang-orang kafir. Dan janganlah kamu terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa dalam hal ini, (orang-orang) yang telah meninggalkan agama Islam dan masuk dalam agama orang-orang kafir selama mereka ridha dengan Demokrasi dan sarana-sarananya, meskipun orang diantara mereka itu ruku’ dalam satu hari seribu kali atau khatam (Al Qur’an) satu hari seratus kali khataman, dia itu kafir] selesai.(Pent.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar