PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Saya Berhenti Jadi Wanita Karir


Sore itu sembari menunggu kedatangan teman yang akan menjemputku di masjid ini seusai ashar. Kulihat seseorang yang berpakaian rapi, berjilbab dan tertutup sedang duduk disamping masjid. Kelihatannya ia sedang menunggu seseorang juga. Aku mencoba menegurnya dan duduk disampingnya, mengucapkan salam, sembari berkenalan.

Dan akhirnya pembicaraan sampai pula pada pertanyaan itu. “Anti sudah menikah?”.
“Belum ”, jawabku datar.

Kemudian wanita berjubah panjang (Akhwat) itu bertanya lagi “kenapa?”
Pertanyaan yang hanya bisa ku jawab dengan senyuman. Ingin kujawab karena masih hendak melanjutkan pendidikan, tapi rasanya itu bukan alasan.

“Mbak menunggu siapa?” aku mencoba bertanya.
“Menunggu suami” jawabnya pendek.

Aku melihat kesamping kirinya, sebuah tas laptop dan sebuah tas besar lagi yang tak bisa kutebak apa isinya. Dalam hati bertanya-tanya, dari mana mbak ini? Sepertinya wanita karir. Akhirnya kuberanikan juga untuk bertanya “Mbak kerja di mana?”

Entah keyakinan apa yang membuatku demikian yakin jika mbak ini memang seorang wanita pekerja, padahal setahu ku, akhwat-akhwat seperti ini kebanyakan hanya mengabdi sebagai ibu rumah tangga.

“Alhamdulillah 2 jam yang lalu saya resmi tidak bekerja lagi” jawabnya dengan wajah yang aneh menurutku, wajah yang bersinar dengan ketulusan hati.

“Kenapa?” tanyaku lagi.
Dia hanya tersenyum dan menjawab “karena inilah PINTU AWAL kita wanita karir yang bisa membuat kita lebih hormat pada suami” jawabnya tegas.

Aku berfikir sejenak, apa hubungannya? Heran. Lagi-lagi dia hanya tersenyum.

Saudariku, boleh saya cerita sedikit? Dan saya berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga buat kita para wanita yang Insya Allah hanya ingin didatangi oleh laki-laki yang baik-baik dan sholeh saja.

“Saya bekerja di kantor, mungkin tak perlu saya sebutkan nama kantornya. Gaji saya 7 juta/bulan. Suami saya bekerja sebagai penjual roti bakar di pagi hari dan es cendol di siang hari. Kami menikah baru 3 bulan, dan kemarinlah untuk pertama kalinya saya menangis karena merasa durhaka padanya. Kamu tahu kenapa ?

Waktu itu jam 7 malam, suami saya menjemput saya dari kantor, hari ini lembur, biasanya sore jam 3 sudah pulang. Setibanya dirumah, mungkin hanya istirahat yang terlintas dibenak kamiwanita karir. Ya, Saya akui saya sungguh capek sekali ukhty. Dan kebetulan saat itu suami juga bilang jika dia masuk angin dan kepalanya pusing. Celakanya rasa pusing itu juga menyerang saya. Berbeda dengan saya, suami saya hanya minta diambilkan air putih untuk minum, tapi saya malah berkata, “abi, umi pusing nih, ambil sendiri lah !!”.

Pusing membuat saya tertidur hingga lupa sholat isya. Jam 23.30 saya terbangun dan cepat-cepat sholat, Alhamdulillah pusing pun telah hilang. Beranjak dari sajadah, saya melihat suami saya tidur dengan pulasnya.

Menuju ke dapur, saya liat semua piring sudah bersih tercuci. Siapa lagi yang bukan mencucinya kalo bukan suami saya (kami memang berkomitmen untuk tidak memiliki khodimah)? Terlihat lagi semua baju kotor telah di cuci. Astagfirullah, kenapa abi mengerjakan semua ini? Bukankah abi juga pusing tadi malam? Saya segera masuk lagi ke kamar, berharap abi sadar dan mau menjelaskannya, tapi rasanya abi terlalu lelah, hingga tak sadar juga.

Rasa iba mulai memenuhi jiwa saya, saya pegang wajah suami saya itu, ya Allah panas sekali pipinya, keningnya, Masya Allah, abi demam, tinggi sekali panasnya. Saya teringat perkataan terakhir saya pada suami tadi. Hanya disuruh mengambilkan air putih saja saya membantahnya. Air mata ini menetes, air mata karena telah melupakan hak-hak suami saya.”

Subhanallah, aku melihat mbak ini cerita dengan semangatnya, membuat hati ini merinding. Dan kulihat juga ada tetesan air mata yang di usapnya.

“Kamu tahu berapa gaji suami saya? Sangat berbeda jauh dengan gaji saya. Sekitar 600-700 rb/bulan. Sepersepuluh dari gaji saya sebulan. Malam itu saya benar-benar merasa sangat durhaka pada suami saya.

Dengan gaji yang saya miliki, saya merasa tak perlu meminta nafkah pada suami, meskipun suami selalu memberikan hasil jualannya itu pada saya dengan ikhlas dari lubuk hatinya. Setiap kali memberikan hasil jualannya, ia selalu berkata “Umi, ini ada titipan rezeki dari Allah. Di ambil ya. Buat keperluan kita. Dan tidak banyak jumlahnya, mudah-mudahan Umi ridho”, begitulah katanya. Saat itu saya baru merasakan dalamnya kata-kata itu. Betapa harta ini membuat saya sombong dan durhaka pada nafkah yang diberikan suami saya, dan saya yakin hampir tidak ada wanita karir yang selamat dari fitnah ini”

“Alhamdulillah saya sekarang memutuskan untuk berhenti bekerja, mudah-mudahan dengan jalan ini, saya lebih bisa menghargai nafkah yang diberikan suami. Wanita itu sering begitu susah jika tanpa harta, dan karena harta juga wanita sering lupa kodratnya" Lanjutnya lagi, tak memberikan kesempatan bagiku untuk berbicara.

“Beberapa hari yang lalu, saya berkunjung ke rumah orang tua, dan menceritakan niat saya ini. Saya sedih, karena orang tua, dan saudara-saudara saya justru tidak ada yang mendukung niat saya untuk berhenti berkerja. Sesuai dugaan saya, mereka malah membanding-bandingkan pekerjaan suami saya dengan yang lain.”

Aku masih terdiam, bisu mendengar keluh kesahnya. Subhanallah, apa aku bisa seperti dia? Menerima sosok pangeran apa adanya, bahkan rela meninggalkan pekerjaan.

“Kak, bukankah kita harus memikirkan masa depan ? Kita kerja juga kan untuk anak-anak kita kak. Biaya hidup sekarang ini mahal. Begitu banyak orang yang butuh pekerjaan. Nah kakak malah pengen berhenti kerja. Suami kakak pun penghasilannya kurang. Mending kalo suami kakak pengusaha kaya, bolehlah kita santai-santai aja di rumah.

Salah kakak juga sih, kalo mau jadi ibu rumah tangga, seharusnya nikah sama yang kaya. Sama dokter muda itu yang berniat melamar kakak duluan sebelum sama yang ini. Tapi kakak lebih milih nikah sama orang yang belum jelas pekerjaannya. Dari 4 orang anak bapak, Cuma suami kakak yang tidak punya penghasilan tetap dan yang paling buat kami kesal, sepertinya suami kakak itu lebih suka hidup seperti ini, ditawarin kerja di bank oleh saudara sendiri yang ingin membantupun tak mau, sampai heran aku, apa maunya suami kakak itu”. Ceritanya kembali mengalir, menceritakan ucapan adik perempuannya saat dimintai pendapat.

“anti tau, saya hanya bisa menangis saat itu. Saya menangis bukan karena apa yang dikatakan adik saya itu benar, Demi Allah bukan karena itu. Tapi saya menangis karena imam saya sudah DIPANDANG RENDAH olehnya.

Bagaimana mungkin dia meremehkan setiap tetes keringat suami saya, padahal dengan tetesan keringat itu, Allah memandangnya mulia ?
Bagaimana mungkin dia menghina orang yang senantiasa membangunkan saya untuk sujud dimalam hari ?
Bagaimana mungkin dia menghina orang yang dengan kata-kata lembutnya selalu menenangkan hati saya ?
Bagaimana mungkin dia menghina orang yang berani datang pada orang tua saya untuk melamar saya, padahal saat itu orang tersebut belum mempunyai pekerjaan ?
Bagaimana mungkin seseorang yang begitu saya muliakan, ternyata begitu rendah di hadapannya hanya karena sebuah pekerjaaan ?

Saya memutuskan berhenti bekerja, karena tak ingin melihat orang membanding-bandingkan gaji saya dengan gaji suami saya.
Saya memutuskan berhenti bekerja juga untuk menghargai nafkah yang diberikan suami saya.
Saya juga memutuskan berhenti bekerja untuk memenuhi hak-hak suami saya.

Saya berharap dengan begitu saya tak lagi membantah perintah suami saya. Mudah-mudahan saya juga ridho atas besarnya nafkah itu. Saya bangga dengan pekerjaan suami saya ukhty, sangat bangga, bahkan begitu menghormati pekerjaannya, karena tak semua orang punya keberanian dengan pekerjaan seperti itu.

Disaat kebanyakan orang lebih memilih jadi pengangguran dari pada melakukan pekerjaan yang seperti itu. Tetapi suami saya, tak ada rasa malu baginya untuk menafkahi istri dengan nafkah yang halal. Itulah yang membuat saya begitu bangga pada suami saya.

Suatu saat jika anti mendapatkan suami seperti suami saya, anti tak perlu malu untuk menceritakannya pekerjaan suami anti pada orang lain. Bukan masalah pekerjaannya ukhty, tapi masalah halalnya, berkahnya, dan kita memohon pada Allah, semoga Allah menjauhkan suami kita dari rizki yang haram”. Ucapnya terakhir, sambil tersenyum manis padaku. Mengambil tas laptopnya, bergegas ingin meninggalkanku.

Kulihat dari kejauhan seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor butut mendekat ke arah kami, wajahnya ditutupi kaca helm, meskipun tak ada niatku menatap mukanya. Sambil mengucapkan salam, wanita itu meninggalkanku. Wajah itu tenang sekali, wajah seorang istri yang begitu ridho.

Ya Allah….
Sekarang giliran aku yang menangis. Hari ini aku dapat pelajaran paling berkesan dalam hidupku. Pelajaran yang membuatku menghapus sosok pangeran kaya yang ada dalam benakku..Subhanallah..Walhamdulillah..Wa Laa ilaaha illallah...Allahu Akbar

Semoga pekerjaan, harta dan kekayaan tak pernah menghalangimu untuk tidak menerima pinangan dari laki-laki yang baik agamanya.

Apakah Seorang Muslim Harus Bermadzhab?


Apakah Seorang Muslim Harus Bermadzhab? Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. “Kalau memilih madzhab Syafi’i, madzhab itu saja. Jangan berpaling ke lainnya,” begitu ujar sebagian orang. Apakah benar prinsip semacam ini? Semoga tulisan kali ini bisa sebagai jawaban berharga. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama?

Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1]
Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya.

Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah:

Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan.
Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan.[2]
Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab.
Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu.

Rambu-Rambu dalam Bermadzhab

Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami.

Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin.

Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya.

Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya:

Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin.
Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab.
Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya.
Mendudukkan imam madzhab sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]
Ibnu Taimiyah mengatakan,

أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ

“Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4]

Dasar dari perkataan di atas adalah firman Allah Ta’ala,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا

“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36)

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69)

Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah

Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil.

Allah Ta’ala berfirman,

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3)

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir“. (QS. Ali Imron: 32)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59)

Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)

Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

“Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih)

Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek-

Perkataan Berharga dari Imam Madzhab

Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata,

لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ

“Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5]

Imam Malik berkata,

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6]

Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata,

إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي

“Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7]

Imam Asy Syafi’i berkata,

إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي

“Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8]

Imam Ahmad berkata,

مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ

“Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9]


[1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262
[2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209

[3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503

[4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’

[5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail

[6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75

[7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41

[8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’

[9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53

Hukum Cadar/Niqob Menurut 4 Imam Madzhab


Hukum Cadar/Niqob Menurut 4 Imam MadzhabWanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang menganggap aneh cadar. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

Madzhab Syafi’i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

Madzhab Hambali

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)

* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)

Cadar Adalah Budaya Islam

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.

Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :

1. Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)

Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.

2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:

مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)

Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

GHUROBA 2

Coba kalian perhatikan dua hakikat yang saling kontradiktif ini, lembaran ahli dunia dan ahli akherat:

طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّه,ِ أَشْعَثَ رَأْسُهُ مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ إِنْ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ وَإِنْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ

"Beruntunglah seorang hamba, yang memegang kendali kudanya di jalan Allah, kusut masai rambutnya, berdebu kedua belah kakinya. Jika ia berada dalam penjagaan, maka ia tetap dalam penjagaan dan jika ia berada di barisan belakang, maka ia tetap berada di barisan belakang". (HR. Al Bukhari)
Yakni, ia tidak memandang posisinya (tinggi ataukah rendah). Jika diberi tugas berjaga, maka ia akan menetapi tugasnya berjaga. Jika ia diberi tugas memberi minum kepada Mujahidin, maka ia akan setia menjalankan tugasnya…..Dunia sudah tidak lagi terbayang di hadapan kedua matanya. Kendati seperti apapun kedudukannya di dalam berjihad, ia tetap menjalankan peranannya, menetapi posnya, dan tidak meninggalkan tempat duduknya.
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwasanya Rasulullah n bersabda:

طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ أَشْعَثَ رَأْسُهُ إِنْ كَانَ فِي السَّاقَةِ فَهُوَ فِي السَّاقَةِ إِنْ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ فَهُوَ فِي الْحِرَاسَةِ وَإِنْ شَفَعَ لَمْ يُشَفَّعْ وَإِنْ اِسْتَأْذَنَ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ طُوْبَى لَهُ ثُمَّ طُوْبَ لَهُ 

"Beruntunglah seorang hamba yang memegang kendali kudanya, berdebu kedua belah kakinya, kusut masai rambutnya. Jika ia di barisan belakang, maka ia tetap berada di barisan belakang. Jika ia berjaga, maka ia tetap dalam penjagaannya. Jika ia meminta tolong (kepada orang lain), maka permintaannya ditolak. Jika ia meminta izin ia tidak diberi izin. Keberuntungan untuknya, kemudian keberuntungan untuknya".
Kemudian dalam riwayat yang lain, sedang riwayat tersebut adalah shahih.Yakni riwayat dari Al Hakim yang disepakati keshahihannya oleh Adz-Dzahabi, Rasulullah n bersabda:


"Sebaik-baik kehidupan manusia adalah seseorang yang memegang kendali kudanya di jalan Allah. Yang akan melompat ke punggung kudanya setiap mendengar suara yang menakutkan (dari musuh) atau suara hiruk pikuk, maka dengan cepat ia mengejarnya, menginginkan terbunuh dan mencari kematian di tempat yang menjadi persangkaannya". 

Mereka, orang-orang yang asing itu keadaannya berkebalikan dengan ahli dunia.
Oleh karenanya, Rasulullah pernah menunjukkan nilai dunia kepada para shahabatnya, tatkala beliau mengangkat bangkai anak kambing. Kemudian beliau bertanya: "Siapa dari kalian yang sudi membeli bangkai ini dengan 1 Dirham?"
"Tak seorangpun, ya Rasulullah". Jawab mereka. 
Beliau kemudian bersabda: "Sungguh, dunia itu lebih hina dalam pandangan Allah daripada bangkai ini dalam pandangan kalian".
Sungguh dunia itu lebih hina dalam pandangan Allah daripada nilai bangkai itu dalam pandangan manusia,……ingatlah bahwa:
"Tempat cambuk salah seorang di antara kalian di dalam Jannah adalah lebih baik daripada dunia dan apa saja yang ada di atas permukaannya".

Kita adalah ghuraba’

Kita adalah ghuraba'……kita melangkah, menguak jalan menuju negeri kita. Mudah-mudahan Allah menyampaikan kita kepada apa yang kita tuju. Dan saya memohon kepada Allah semoga Dia berkenan menerima amal kita. Kita adalah ghuraba' yang berhijrah ke negeri ini.

//Mari kita menuju surga 'Adn, karena sesungguhnya ia adalah tempat-tempat kediamanmu yang pertama, dan di sanalah tempat bermukim kita.
Namun musuh telah merampas (negeri kita), apakah kamu berfikir
Kita kembali ke negeri kita dan menyerah pasrah?
Hei kau yang menjual negerimu dengan harta murah
Seolah-olah engkau tak tahu dan tidak mengerti.
Jika kau tak tahu, maka itu adalah musibah
Jika kau tahu, maka itu lebih musibah//

Wahai orang-orang asing…….
Wahai orang-orang yang terasing dari kaumnya…….
Wahai orang-orang yang dikecam dan dijelek-jelekkan oleh kaumnya karena kebodohan, kedangkalan, dan kegabahan mereka…..
Bergembiralah kalian dengan kabar gembira yang datangnya dari Rabbul 'Izzati……Bergembiralah kalian dengan kabar gembira yang datangnya dari Rasulullah n…….

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ {10} تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {11} يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ {12} وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرُُ مِّنَ اللهِ وَفَتْحُُ قَرِيبُُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ {13}

"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih?.(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. Niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman”. (QS. Ash Shaff: 10-13)
Ini adalah kabar gembira dari Rabbul 'Izzati untuk kalian. Dan Rasulullah n memberikan kabar gembira untuk kalian dengan sabdanya : "Thuuba lil ghuraba’ (Surga untuk orang-orang asing)". Beliau memberikan kabar gembira kepada kalian dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

مَنِ اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَنِ النَّارِ 

"Tiada berdebu kedua kaki seorang hamba fie sabilillah (di jalan Allah), melainkan Allah akan mengharamkan Neraka daripadanya". (HR. Ahmad)

Kata "fie sabilillah" di sini maksudnya adalah jihad.

مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَاقَ نَاقَةٍ, فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ 

"Barangsiapa yang berperang di jalan Allah selama waktu orang memerah susu onta, maka wajib baginya mendapatkan Jannah".6

Selama waktu memerah susu onta, yakni kira-kira 3 atau 4 jam. 
Dalam hadits hasan:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ فِي سَرِيَّةٍ فَوَافَقَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَغَدَا أَصْحَابُهُ فَقَالَ أَتَخَلَّفُ فَأُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَلْحَقُهُمْ فَلَمَّا صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَآهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَغْدُوَ مَعَ أَصْحَابِكَ فَقَالَ أَرَدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ مَعَكَ ثُمَّ أَلْحَقَهُمْ قَالَ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَدْرَكْتَ فَضْلَ غَدْوَتِهِمْ 

"Dari Ibnu Abbas radliyallohu ‘anhu berkata: "Nabi mengutus Abdullah ibnu Rawahah dalam suatu sariyyah, yang bertepatan pada hari Jum'at. Maka kawan-kawannya segera berangkat pagi-pagi, berkata Abdullah: 'Aku akan menyusul nanti setelah ikut shalat Jum'at bersama Rasulullah’. Ketika dia shalat bersama Rasulullah, beliau melihatnya, maka beliau bertanya: "Apa yang menghalangi kamu untuk berangkat pagi-pagi bersama kawan-kawanmu?" Jawabnya: 'Aku ingin shalat Jum'at bersama tuan, baru menyusul mereka!'. Sabda beliau: "Seandainya engkau menginfakkan seluruh apa yang ada di bumi, maka engkau tidak akan bisa menyamai pahala ghadwah mereka!"

Ghadwah artinya : berangkat berperang di pagi hari.
Inilah dunia!. Betapa sangat tiada berartinya, dan betapa sangat meruginya, jika engkau berniaga dengan dunia. Semuanya tak bisa menyamai pahala ghadwah fie sabilillah, tak bisa menyamai pahala 2 rakaat shalat dalam jihad. Sekiranya seluruh isi dunia dikumpulkan, maka semuanya itu tidak akan bisa menyamai pahala rauhah fei sabilillah (artinya : berangkat berperang di sore hari)
Lalu siapa sebenarnya mereka yang gila?! Siapa yang dungu! Dan siapa yang pandir?! Apakah mereka yang pergi berperang di jalan Allah, bersungguh-sungguh dalam menempuh perjalanan menuju Dzat Yang Maha Kuasa, Maha Pengampun lagi Maha Pengasih di atas jalan keselamatan menuju Darussalam (surga).

وَاللهُ يَدْعُوْاإِلَى دَارِ السَّلاَمِ ...........

"Dan Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga)". (QS.Yunus: 25)
Bersabar dalam menghadapi cobaan, menghadapi kesepian dari handai tolan, jauh dari orang-orang yang dicintai, dan terasing dari karib kerabat!! Ataukah mereka yang senang dengan kehidupan dunia yang membinasakan?!!!
Tiadalah dunia ini melainkan hanya seperti air laut yang asin. Manakala orang yang haus meminum untuk menghilangkan dahaga dan rasa hausnya, maka akan semakin menambah rasa hausnya.
Jadi siapa sebenarnya mereka yang lalai itu? Siapakah mereka yang menjadi budak nafsu? Siapakah mereka yang tidak memiliki perhitungan? Apakah mereka yang menikmati kesenangan sesaat untuk disiksa pada hari kiamat, ataukah mereka yang bercapek-capek sesaat untuk meraih kesuksesan dalam kehidupan dunia dan dalam kehidupan akherat di sisi Raja Diraja Yang Maha Berkuasa?!
فِيْ مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُّقْتَدِرٍ

"Di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Maha Berkuasa". (QS. Al Qamar: 55)

Wahai saudara-saudaraku! 
Pemahaman telah terbalik, timbangan telah berubah. Orang yang datang berjihad untuk membela Dienullah, atau menentang penguasa thaghut, atau memerintah yang ma'ruf, melarang yang munkar dan menghadapi berbagai cobaan; maka orang-orang menuduhnya kurang akal dan sentimental (peka perasaan). "Perasaan" (rasa peka) menjadi sesuatu yang tercela. Mereka menuduhnya dengan panggilan "Yang baik hati". "Baik hati" itu menjadi sesuatu aib dalam pandangan orang. Jika mereka mau mencelanya, atau hendak menuduhnya pandir atau dungu, maka mereka mengatakan "Si Fulan baik hatinya".
Lalu siapa mereka? Mereka adalah orang-orang yang busuk hatinya, pencela lagi pendengki.
Adakah "baik hati" itu telah menjadi perkara yang tecela? Apakah perasaan (rasa peka) itu yang membuat Allah menolong Dien-Nya? Karenanyalah, maka kaum muslimin generasi pertama berangkat berperang di atas ringkikan kuda-kuda mereka untuk menyelamatkan kemanusiaan. Adakah mereka itu berangkat berperang karena akal fikiran mereka, pertimbangan mereka, dan kebijaksanaan mereka? Dimana orang-orang bijak dan cendekia mengklaim bahwa merekalah pemilik akal fikiran, pertimbangan dan kebijaksanaan. Ataukah "Perasaan" itu justru yang menggerakkan mereka? Jika bukan, kusumpahi kalian atas nama Allah, akal fikiran macam apa sehingga membuat Abu Bakar mengirim 7.000 orang pasukan untuk menghadapi gelombang pasukan Persia yang tak terkira banyaknya, terputus dari bantuan, terputus dari basis, terputus dari qiyadah. Dan ia mengirim 7.000 orang pasukan atau 10.000 orang pasukan ke negeri Syam untuk menghadapi gelombang pasukan Romawi yang tak terbilang jumlahnya.
Tindakan ini dalam pandangan para cendekia dan para ahli militer dapat dianggap sebagai bunuh diri (tindakan konyol). Akan tetapi itu semua adalah karena "Rasa peka" tadi. Rasa peka yang terbangun di atas landasan tawakkal kepada Allah. Rasa peka yang menggelegakkan darah mereka menjadi api. Rasa peka yang merubah hati mereka menjadi bara. Tidak akan tenang sampai bisa menyelamatkan anak manusia. Tidak akan tentram sampai mereka bisa membebaskan manusia dari api neraka. Sesungguhnya itulah tugas mereka.
Mereka diciptakan untuk menolong Dienullah. Mereka datang dalam kehidupan dunia adalah untuk menyampaikan risalah. Lantas, apa yang telah disampaikan oleh para cendekia dengan akal fikiran mereka yang beku? Apa yang telah dikerjakan oleh para bijak dengan hikmah mereka yang terbalik itu? Apakah mereka dapat mempengaruhi orang-orang yang berada di sekitar mereka? Apakah mereka mampu membina masyarakat dalam kehidupan nyata mereka dan di bumi mereka?
Coba tunjukkan pada saya siapa di antara mereka yang berhasil melakukan perubahan? Sesungguhnya mereka yang dapat merubah keadaan adalah mereka yang memiliki "Perasaan". Mereka adalah figur-figur percontohan. Sesungguhnya jari telunjuk Bilal yang teracung ke atas langit disertai ucapan "Ahad, Ahad", bukanlah suara yang keluar dari akal fikiran, bukan suara yang berasal dari hikmah, akan tetapi ia adalah suara yang bersumber dari "Perasaan", dari hati nurani. Sesungguhnya akal fikiran mendorongnya untuk menyerah pasrah dan berkompromi, akal fikiran menyuruhnya untuk mempedaya Abu Jahal dan mempedaya Umayyah bin Khalaf, akan tetapi jiwa yang ada di dalam dadanya menggerakkan telunjuk jarinya untuk menentang seluruh dunia.
"Rasa peka/perasaan" yang merubah darah menjadi api itulah yang menggerakkan telunjuk jari Bilal dan membuat ia menyerukan ucapan "Ahad, Ahad". Ketika ia ditanya: "Apa yang membuatmu mengucapkan "Ahad, Ahad"? Maka ia menjawab: "Sekiranya aku tahu ada kata-kata yang membuat marah mereka, pasti kuucapkan. Namun aku mengetahui betul bahwa ucapan itu akan membuat mereka marah”.
Siapakah mereka yang mampu merubah? Akademi-akademi keilmuankah? Perpustakaan-perpustakaankah? Atau ilmuwan-ilmuwan yang menulis di atas meja-meja mereka?
Rak-rak perpustakaan telah penuh dengan buku-buku. Namun kita hanya menghendaki satu buku yang berjalan di atas bumi. Percetakan-percetakan telah sarat dengan mush-haf cetakan. Namun kita hanya memerlukan satu mush-haf yang berjalan di muka bumi. Sesungguhnya mush-haf-mush-haf yang berjalan di atas bumi dalam wujud daging dan darah itulah yang berhasil merubah generasi. Merekalah yang mendorong manusia. Merekalah yang membimbing manusia. Merekalah yang berhasil merubah situasi.
Jari telunjuk Sayyid Quthb menuding ke arah penguasa Mesir ketika mereka mambujuknya supaya mau menerima jabatan pada satu kementrian. Dan ia berkata: "Sesungguhnya jari telunjuk yang teracung mempersaksikan keesaan Allah di dalam shalat ini menolak menulis satu hurufpun untuk mengakui hukum thaghut!"……Inilah contoh!........Sesungguhnya Sayyid Quthb telah melakukan perbuatan besar secara sendirian, hal mana belum pernah dilakukan oleh ulama-ulama Al Azhar selama seratus tahun…….Mengapa demikian?.....Suara "perasaan" itulah yang mendorongnya, suara "jiwa" itulah yang mendorongnya……
Sebagaimana apa yang ia katakan dalam bukunya: "Bagaimana mungkin hati yang telah diliputi cahaya iman dapat diam dan tenang, sementara ia melihat jahiliyah bertengger di atas kepalanya?!.......Bagaimana bisa tenang, tanpa berbuat sesuatu untuk merubah keadaan…….”.
Sesungguhnya "perasaan" adalah yang berperan pertama kali, sebagaimana kata Malik bin Nabi pada masa permulaan dakwah Islam. Kemudian setelah dakwah mencapai kemenangan, dan prinsip-prinsip Islam menjadi tinggi dengan pengorbanan hati nurani dan jiwa, baru tiba peranan akal untuk melakukan penemuan-penemuan ilmiyah dan menciptakan peradaban. Akal tidak mendahului jiwa dalam penyebaran suatu dakwah melainkan ia akan mati dalam masa kelahirannya dan terkubur di dalam bumi serta tidak akan pernah berpindah dari tempat-tempat jasadnya.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka kita temui bahwa prinsip-prinsip yang diperjuangkan di bumi bisa menang, pada waktu ditemukan pengikut-pengikut yang siap berkorban untuk membelanya dan berperang di jalannya. Salah seorang Mujahidin Afghanistan menceritakan pada saya tentang seorang komunis, katanya: "Ucapkanlah Asyhadu an laa ilaaha illallah". Namun ia menjawab dengan sikap menantang: "Saya mengucapkan "Asyhadu an laa ilaaha illallah?! Ketahuilah saya telah memotong lidah para ulama karena mereka mengucapkan "Laa ilaaha illallah." Saya telah merobek mulut pengikut ajaran tauhid karena mereka mengucapkan "Laa ilaaha illallah". Lantas apakah kalian menghendaki saya mengucapkan "Laa ilaaha illallah?!".
Akhirnya dibunuhlah orang komunis itu karena menolak taslim (masuk Islam), sedang ia tetap bersikukuh mempertahankan prinsipnya. Bukankah kita yang lebih layak untuk menantang jahiliyah dengan Dien kita…..dan merasa bangga dengan prinsip-prinsip kita?!.
Inilah Abu Jahal. Sebelum ia menarik nafasnya yang penghabisan pada Perang Badar, ia tersadar dari sekaratnya dan membuka kedua mata. Ia melihat 'Abdullah bin Mas'ud berjongkok di atas dadanya. 
Ia menanyakan : “Kemenangan dipihak siapa di hari itu?” 
'Abdullah bin Mas'ud menjawab: "Allah dan Rasul-Nya". 
Mendengar jawaban itu Abu Jahal berujar : "Huh!!"
Sampai detik akhir kehidupannya…..ia tetap menentang dan bersikukuh dalam kekufurannya……Bukankah kita lebih pantas bersikukuh mempertahankan keyakinan kita daripada mereka?! Kita tidak memperlihatkan sikap rendah dalam Dien kita?!.Kita tidak hidup tertindas di muka bumi?!

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا 

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) dikatakan: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu bisa berhijrah ke sana?". Mereka itu tempatnya adalah Neraka Jahannam. Dan Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali". (QS. An-Nisa': 97)
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang beriman yang tinggal di Makkah yang tidak mau ikut berhijrah ke Madinah. Kemudian orang-orang tersebut tewas terbunuh dalam Perang Badr, di pihak pasukan Abu Jahal, (Mereka itu tempatnya adalah Neraka Jahannam)
Seandainya keterangan di atas bukan dari riwayat Al Bukhari, maka saya tidak akan percaya. (Kecuali orang-orang yang tertindas dari kaum lelaki, wanita dan anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya): yakni tidak mampu duduk di atas punggung kendaraan dengan baik. (dan tidak mengetahui jalan), yakni : tidak mengetahui jalan menuju Madinah. ( Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan Allah adalah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun). Mereka yang tersebut di atas itu, mudah-mudahan dima'afkan Allah.
Namun bagaimana halnya dengan bangsa-bangsa muslim yang tertindas sekarang ini?.......Bagaimana halnya dengan bangsa muslim yang setiap harinya kematian 100 orang? Padahal kematian itu hanya sekali saja, maka mengapa tidak memilih kematian di jalan Allah? Mengapa mereka membayar pajak kehinaan setiap harinya jauh berlipat ganda daripada pajak kemuliaan, sekiranya mereka hendak membayarnya?
Sesungguhnya Dien ini membutuhkan ghuraba'. Membutuhkan orang-orang yang taqwa, shaleh dan tidak menonjolkan diri. Seperti mujahidin-mujahidin Afghan yang berkorban jiwa dan raga untuk mempertahankan keyakinannya. Pengorbanan jiwa dan raga mereka tiadalah hilang percuma. Ia akan menjadi simpati yang berharga bagi tarbiyah generasi Islam sesudahnya. Dan ia menjadi tembok yang membendung gelombang kekufuran. Andaikan tembok itu runtuh, maka kekufuran dan atheisme akan melanda dan menenggelamkan dunia Arab dengan badai kerusakan.
Mereka adalah kaum Ghuraba':

“Beruntunglah seorang hamba, yang, memegang kendali kudanya, berdebu kedua belah kakinya, kusut masai rambutnya. Jika ia berada di barisan belakang, maka ia tetap berada di barisan belakang. Jika ia berjaga, maka ia tetap dalam penjagaan.Apabila dia meminta tolong, permintaantolongnya ditolak dan apabila ia meminta izin, maka tidak diberi izin. Kebahagiaan untuknya, , kemudian kebahagiaan untuknya".

Berapa banyak mujahid yang menemui kesyahidannya setiap hari di Afghanistan?
Meninggalkan isteri-isteri mereka menjadi janda, meninggalkan anak-anak mereka menjadi yatim. Meninggalkan anak-anak dan isteri-isteri mereka selama bertahun-tahun tanpa bisa memberikan uang 1 Dirhampun, namun mereka mengetahui jalan. Mereka itulah orang-orang yang pandai (berakal). Mereka adalah Ghuraba'. Mencari kematian di tempat yang menjadi persangkaan mereka akan mati.
Dan tinggalkanlah mereka-mereka yang hidup dalam dunia, menjadi budak-budak nafsu; takluk di hadapan kenikmatan yang menipu. Mereka tidak mendapatkan kenikmatan dalam kemuliaan, dan tidak mengecap yang namanya kehormatan. Bahkan mereka tidak merasa nyaman bila ada orang yang menyerukan kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka tidak merasa nyaman apabila kaum muslimin berjihad…….
"Bagaimana kalian, jika melihat yang ma'ruf nampak mungkar, dan mungkar nampak ma'ruf? "Para shahabat bertanya: "Apakah itu akan terjadi? "Beliau menjawab: "Ya."
Mereka adalah Ghuraba'……

"Berapa banyak orang yang kusut masai rambutnya, berdebu wajahnya, memakai dua kain yang lusuh serta tidak dihiraukan manusia, namun jika ia telah bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan mengabulkan sumpahnya".
Jika ia telah bersumpah atas nama Allah: Jika ia menengadah ke langit seraya berkata: "Aku bersumpah kepada engkau, Ya Allah, untuk menurunkan hujan", maka hujanpun turun dari langit.
Dzun Nun Al Mishri pernah bercerita: "Pernah saya menumpang suatu kapal. Lalu ada sesuatu yang hilang dalam kapal tersebut. Maka seluruh pandangan mengarah kepada seorang lelaki. Sayapun berkata kepadanya: "Kelihatannya orang-orang mencurigai anda". 
"Mengapa saya? Mengapa begitu?”, tanyanya.
Saya menjawab: "Mereka kehilangan sebutir permata dan mereka menyangka andalah yang mengambilnya”.
Maka menengadahlah orang tersebut ke langit seraya berdo'a: "Aku bersumpah kepada Engkau Ya Allah, untuk mengeluarkan ikan-ikan di laut membawa permata dan mutiaranya”.
Mendadak muculah ikan-ikan dari segenap arah ke kapal kami dan melemparkan butir-butir permata serta mutiara ke dalam kapal……”

"Berapa banyak orang yang kusut masai rambutnya, berdebu wajahnya, memakai dua kain yang lusuh serta tidak dihiraukan manusia, namun jika ia telah bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan mengabulkan sumpahnya”.

Mereka adalah orang-orang yang berbaju lusuh…..Orang-orang yang kakinya telanjang tak bersepatu…..Orang-orang yang perutnya kosong…, namun mereka adalah orang-orang yang manjur do'a mereka……Dengan do'a mereka, langit bisa menurunkan hujan. Mereka adalah orang-orang yang dapat dimintai tolong lewat do'a-do'anya……Mereka adalah orang-orang yang memimpin anak manusia dengan sebenarnya di dunia dan di akherat. Bukannya orang-orang yang dibunuh sendiri oleh isi perutnya. Orang-orang yang bergelimang dalam berbagai jenis makanan, dan berbagai macam kesenangan nafsu duniawi, sehinggga mereka tak lagi merasakan lezatnya makanan ataupun menikmati kenyamanan dalam tidurnya, lantaran banyak tidur, banyak makan, banyak bersenang-senang. Sebagaimana yang menimpa Imperium Romawi di akhir masa kekuasaannya. Karena parahnya mereka tenggelam dalam lautan nafsu, menyebabkan mereka harus berpuasa dahulu untuk dapat mengecap nikmatnya makanan. Mereka harus menjauhkan diri dari wanita dulu dalam waktu lama, agar dapat merasakan nikmatnya berhubungan seksual. Akhirnya runtuhnya Imperium Romawi, yang dibangun 1000 tahun, hanya karena serangan yang tak begitu berarti dari Kabilah Hon dan Wontal.
Kita hidup dalam masa-masa transisi, dimana kenikmatan membinasakan bangsa-bangsa, menghilangkan kecerdasan, membalikkan timbangan, dan merubah fikiran dalam meyakini prinsip-prinsip dan nilai-nilai Dien..

Wallohu Ta’ala A’lam Bishshowab
Asy Syahid Syaikh Abdulloh ‘Azzam rohimahulloh