PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Jumat, 28 September 2012

|[ INDONESIA WILAYAH PERANG ]|~

“jika mau ngebom, jangan di indonesia.. tapi di afghanistan sana... pergi ke iraq sana.. disana jelas, wilayah perang, kalau indonesia kan bukan! Dimana akalnya orang-orang ini?” begitulah kiranya kita dengar penjelasan dari ulama-ulama yang muncul di layar televisi, mereka mengomentari aksi-aksi para mujahidin. Tapi kenapa, mereka tidak pernah menjelaskan secara objektif, apa dalil yang dipakai oleh para mujahidin sehingga menganggap indonesia wilayah perang.Ketahuilah, indonesia adalah wilayah perang, kenapa?Kaum muslimin di Indonesia, termasuk antum dan ikhwanmu terkena fardlu 'ain jihad (perang), paling tidak karena 2 kondisi :

Terjajahnya Biq'ah Muslimin oleh Orang-Orang KafirHukum jihad fardlu 'ain hari ini bukan hanya sejak Baitul Maqdis dikuasai kafir yahudi. Dan bukan hanya sejak AS dan sekutunya menjajah Afghanistan dan Irak, bahkan sejak kafir nashoro menjajah Andalusia tahun 1492 M. Dan sampai hari ini kaum muslimin di Andalusia dan sekitarnya bahkan seluruh dunia belum mampu membebaskannya. Kewajiban ini meluas hingga mengenai kaum muslimin di Indonesia. Sebagaimana fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh sebagai berikut :Artinya : Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Apabila musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak ragu bahwasannya wajib melawannnya atas penduduk terdekat lalu yang terdekat, karena negeri-negeri Islam semuanya berposisi sebagai negeri yang satu. (Al Fatawa Al Kubra, Kitabul Jihad)

Di hadapan mata kita dan kalian terpampang dengan jelas adanya perang atau perang fisik di berbagai belahan negeri Islam, di Afghanistan, di Pakistan, di Moro, di negeri-negeri Afrika Barat, di Jazirah Arob, di Somalia. Terlihat dan terdengar dengan jelas jeritan isak tangis anak-anak Palestin, anak-anak Afghanistan, anak-anak Pakistan, anak-anak di negeri Afrika Barat dan sebagainya. Terlihat dan terdengar dengan jelas, berita dipenjarakannya dan dinodainya kaum muslimah di berbagai negeri Islam. Dan berbagai derita nestapa saudara-saudara kita di negeri-negeri Islam akibat penjajahan orang-orang kafir terutama zionis dan salibis Internasional yang dikomandoi AS. Dan hingga kini mereka belum sepenuhnya berhasil dibebaskan oleh Mujahidin yang siang malam selalu sibuk di medan laga, walaupun sekian banyak yang telah menjadi Syuhada, Nahsabuhum Hakadza. Kemudian kita di sini, di Indonesia, menganggap bahwa kita ini tidak ada hubungannya dengan saudara-saudara kita tersebut, menyatakan bahwa negeri Indonesia berbeda dengan negeri-negeri Islam lainnya. Menyatakan bahwa negeri Indonesia bukan wilayah perang sementara negeri-negeri Islam lainnya dilanda peperangan. Apa dasar kita bisa mengatakan bahwa Indonesia tidak sedang dalam keadaan perang? Padahal Ibnu Taimiyah telah berkata bahwa negeri-negeri islam itu dibawah satu kesatuan!

Rasulullah telah bersabda:Artinya : Tidaklah seorang muslim membiarkan saudaranya dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya di suatu negeri melainkan Alloh biarkan dia dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya di suatu negeri. (Shohih Jami' Shogir no. 7519)Islam itu tidak dipisahkan oleh garis regional sebuah negara! MISALNYA, saat ini kita berada di perbatasan sebuah negara, yang mana jarak antara negara tetangga hanya beberapa meter. Lalu antum lihat orang-orang kafir menyerang muslim di negara lain tersebut yang hanya berjarak beberapa meter dari antum, bisakah antum mengatakan bahwa antum tidak terkena wajibnya jihad untuk menolong mereka, hanya karena antum dipisahkan oleh garis regional? Tentu tidak!

Dan negara ini! Dari segi waqi' fakta realita, pemerintah NKRI yang berkuasa di Indonesia di bawah pimpinan SBY dan rezimnya, dengan terang-terangan menyatakan berwala' terhadap AS dan sekutunya, dengan menyatakan perang terhadap teroris. (baca: Mujahidin). Mereka, sebagaimana kalian tahu, mengerahkan segala kekuatan dan perangkat perangnya untuk bersama-sama dengan zionis dan salibis Internasional memerangi Mujahidin. Mereka membuat Undang-Undang Anti Terorisme atas perintah George Bush untuk melegalkan aksi brutal mereka, khususnya densus 88 (laknatulloh 'alayhim) terhadap siapapun yang akan melaksanakan perintah Alloh Ta'ala yaitu Jihad fi Sabilillah, yang hukumnya fardlu 'ain. Bahkan sekarang, mereka telah memperluas front peperangan tersebut dan menjadi skala prioritas program rezim SBY di atas program-program pemerintah yang lain. Mereka juga telah membuat organisasi yang baku untuk keperluan itu yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sebagai konsekuensi dari perwala'an dengan zionis dan salibis Internasional tersebut adalah kebijakan mereka yang menggolongkan Terorisme (baca: amaliyah Jihadiyah) sebagai kejahatan transnasional. Akan tetapi, kenapa kita masih dengan tenang mengatakan Indonesia bukan wilayah perang melainkan wilayah dakwah, dimana berperang hanya dengan lisan. Jika kalian menyanggah dengan berdalil bahwa faktanya pasukan militer asing tidak menyerang Indonesia sebagaimana Afghanistan dan Irak, maka saya jawab :

Pertama: Hendaknya sebagai orang beriman berdalil dengan hukum syar'iy yang bersumber dari kitabulloh dan sunnah Nabi SAW, dan penjelasannya dari Ulama Salaf. Hukum syar'iy menetapkan atau menghukumi suatu fakta dan bukan fakta yang menetapkan atau menghukumi suatu ketentuan hukum syar'i. Fakta dari kondisi umat Islam seluruh dunia termasuk Indonesia telah ditetapkan hukum syar'i atasnya bahwa Jihad Fardlu 'Ain sebagaimana keterangan sebelumnya.

Jika fakta kalian jadikan dalil untuk melahirkan suatu ketentuan hukum berarti tanpa sadar kalian semazhab dengan JIL (Jaringan Islam Liberal) yang salah satu prinsip (mabda) mereka adalah "kontekstualisasi ajaran Islam". Berdasarkan prinsip ini, mereka menolak hukum syar'i yang menyatakan haramnya pernikahan muslimah dengan orang kafir, pelarangan perempuan sebagai amir, dan sebagainya.

Juga bila demikian kalian dapat semazhab dengan al aroiyyun (orang-orang yang mengedepankan ro'yu atas syar'iy / taqdimurro'yi 'ala syar'iy), wal 'iyadzubillah, yang dianut oleh ikhwanul muslimin hari ini, sebagaimana perkataan salah satu tokoh mereka Muhammad al Ghozali di dalam kitabnya As Sunnah An Nabawiyah baina ahlil fiqh wal ahlil hadits:Artinya : Bagaimana kita sanggup memaparkan Islam di antaranya hadits ini (yakni : sekali-kali tidak akan sukses suatu bangsa yang menyerahkan urusannya kepada perempuan) kepada warga Britania, sebagai contoh, padahal mereka telah sanggup merealisasikan sebagian keperluannya di bawah pimpinan Margareth Thathcher (seorang perempuan eks PM Inggris)

Oleh sebab itu, mereka membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan, menjadi menteri, gubernur dan jabatan-jabatan kepemimpinan lainnya.Bukankah kalian mengaku bermanhaj As Salafus Sholih di dalam memahami dan mengamalkan Islam dan di antara ciri khasnya adalah Taslimu bi maa jaa'a bihinnash (penyerahan diri sepenuhnya terhadap apa yang didatangkan nash).

Pernyataan kalian menilai Indonesia bukan wilayah perang sama sekali tidak didasarkan pada nash syar'iy. Ingatlah bahwa fakta dihukumi oleh nash syar'iy dan bukan menghukumi nash syar'i.Kedua : Cukuplah fakta bahwa pemerintahan NKRI di bawah rezim SBY berwala' kepada Amerika Serikat dan sekutunya di dalam memerangi Mujahidin sebagai kondisi berlakunya hukum syar'iy yaitu amaliyah jihadiyah yang bermakna amaliyah Qitaliyah sebagaimana mereka juga menyatakan perang terhadap Mujahidin. Dan tidak harus adanya penyerangan pasukan militer asing ke Indonesia seperti yang terjadi di Afghanistan atau Irak.Militer asing menyerbu suatu negeri, biasanya, jika pemerintah boneka di negeri tersebut sudah kewalahan menghadapi Mujahidin.

Kondisi kedua yang menjadikan Jihad di Indonesia fardlu 'ain adalah berkuasanya pemerintah murtad yang tidak berhukum kepada kitabulloh dan sunnah Nabi SAW. Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shomit r.a. berikut ini :Artinya : Rosululloh SAW memanggil kami lalu kami membai'atnya. Adapun yang beliau ambil atas kami bahwasannya beliau mengambil bai'at atas kami untuk dengar dan taat di dalam hal yang kami sukai maupun benci dan di dalam kesulitan maupun kemudahan kami serta di dalam keadaan hak kami di kebelakangkan. Dan tidak boleh kami menyelisihi perintah ahlinya (amir). Beliau SAW bersabda, kecuali kalian melihat kufur yang nyata pada kalian terdapat keterangan dari Alloh di dalamnya. (Muttafaqun 'alaih dengan lafadz Muslim).Artinya : An Nawawiy berkata, AlQodhiy 'iyadh berkata : Ijma' ulama bahwa jika tampak padanya kekufuran (setelah menduduki imamah) maka dilengserkan -hingga perkataannya- maka jika tampak padanya kekufuran dan perubahan syariah atau bid'ah, dia keluar dari hukum wewenang kekuasaan serta ketaatan kepadanya gugur dan wajib atas kaum muslimin bangkit mencopotnya dan mengangkat imam yang adil jika memungkinkan. Apabila hal itu tak terlaksana kecuali oleh sekelompok kaum muslimin maka wajib atas mereka bangkit mencopot orang-orang kafir dan tidak wajib terhadap pelaku bid'ah kecuali mereka beranggapan ada kemampuan untuk itu, jika nyata adanya ketidakberdayaan maka tidak waji bangkit untuk mencopotnya danwajib hijrah dari negerinya ke negeri lain menyelamatkan Diennya. (Shohih Muslim Syarh An Nawawiy 12/229).

kedua kondisi tersebut merupakan waqi' atau fakta obyektif yang telah jelas hukum syar'i yang berlaku atas waqi' di Indonesia sebagaimana negeri-negeri Islam lainnya yaitu hukum Jihad fardlu 'ain. Konsekuensinya adalah Indonesia menjadi wilayah perang yang mana fardlu 'ain atas setiap muslim di Indonesia untuk berperan aktif di dalam amaliyah qitaliyah. Dengan adanya nash syar'i serta ijma' maka tidak diperbolehkan adanya ijtihad untuk menentukan metode menghadapi thogut kafir yang berkuasa misal dengan alasan ijtihad, fardlu 'ain jihad diganti dengan metode parlemen atau dibatasi hanya dakwah saja atau pendidikan saja atau usaha ekonomi saja. Ulama ushul sepakat bahwa tidak boleh ijtihad sementara ada nash syar'i.

*Al-Ghuroba, Manhaj Mereka Yang TerasingAl-Akh Abu Isrofiel -hafidzohulloh-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar