“jika mau ngebom, jangan di indonesia.. tapi di afghanistan sana...
pergi ke iraq sana.. disana jelas, wilayah perang, kalau indonesia kan
bukan! Dimana akalnya orang-orang ini?” begitulah kiranya kita dengar
penjelasan dari ulama-ulama yang muncul di layar televisi, mereka
mengomentari aksi-aksi para mujahidin. Tapi kenapa, mereka tidak pernah
menjelaskan secara objektif, apa dalil yang dipakai oleh para mujahidin
sehingga menganggap indonesia wilayah perang.Ketahuilah, indonesia
adalah wilayah perang, kenapa?Kaum muslimin di Indonesia, termasuk antum
dan ikhwanmu terkena fardlu 'ain jihad (perang), paling tidak karena 2
kondisi :
Terjajahnya Biq'ah Muslimin oleh Orang-Orang KafirHukum jihad fardlu
'ain hari ini bukan hanya sejak Baitul Maqdis dikuasai kafir yahudi. Dan
bukan hanya sejak AS dan sekutunya menjajah Afghanistan dan Irak,
bahkan sejak kafir nashoro menjajah Andalusia tahun 1492 M. Dan sampai
hari ini kaum muslimin di Andalusia dan sekitarnya bahkan seluruh dunia
belum mampu membebaskannya. Kewajiban ini meluas hingga mengenai kaum
muslimin di Indonesia. Sebagaimana fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh
sebagai berikut :Artinya : Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Apabila
musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak ragu bahwasannya wajib
melawannnya atas penduduk terdekat lalu yang terdekat, karena
negeri-negeri Islam semuanya berposisi sebagai negeri yang satu. (Al
Fatawa Al Kubra, Kitabul Jihad)
Di hadapan mata kita dan kalian terpampang dengan jelas adanya perang
atau perang fisik di berbagai belahan negeri Islam, di Afghanistan, di
Pakistan, di Moro, di negeri-negeri Afrika Barat, di Jazirah Arob, di
Somalia. Terlihat dan terdengar dengan jelas jeritan isak tangis
anak-anak Palestin, anak-anak Afghanistan, anak-anak Pakistan, anak-anak
di negeri Afrika Barat dan sebagainya. Terlihat dan terdengar dengan
jelas, berita dipenjarakannya dan dinodainya kaum muslimah di berbagai
negeri Islam. Dan berbagai derita nestapa saudara-saudara kita di
negeri-negeri Islam akibat penjajahan orang-orang kafir terutama zionis
dan salibis Internasional yang dikomandoi AS. Dan hingga kini mereka
belum sepenuhnya berhasil dibebaskan oleh Mujahidin yang siang malam
selalu sibuk di medan laga, walaupun sekian banyak yang telah menjadi
Syuhada, Nahsabuhum Hakadza. Kemudian kita di sini, di Indonesia,
menganggap bahwa kita ini tidak ada hubungannya dengan saudara-saudara
kita tersebut, menyatakan bahwa negeri Indonesia berbeda dengan
negeri-negeri Islam lainnya. Menyatakan bahwa negeri Indonesia bukan
wilayah perang sementara negeri-negeri Islam lainnya dilanda peperangan.
Apa dasar kita bisa mengatakan bahwa Indonesia tidak sedang dalam
keadaan perang? Padahal Ibnu Taimiyah telah berkata bahwa negeri-negeri
islam itu dibawah satu kesatuan!
Rasulullah telah bersabda:Artinya : Tidaklah seorang muslim
membiarkan saudaranya dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya
di suatu negeri melainkan Alloh biarkan dia dinodai kehormatannya dan
dilecehkan kemuliannya di suatu negeri. (Shohih Jami' Shogir no.
7519)Islam itu tidak dipisahkan oleh garis regional sebuah negara!
MISALNYA, saat ini kita berada di perbatasan sebuah negara, yang mana
jarak antara negara tetangga hanya beberapa meter. Lalu antum lihat
orang-orang kafir menyerang muslim di negara lain tersebut yang hanya
berjarak beberapa meter dari antum, bisakah antum mengatakan bahwa antum
tidak terkena wajibnya jihad untuk menolong mereka, hanya karena antum
dipisahkan oleh garis regional? Tentu tidak!
Dan negara ini! Dari segi waqi' fakta realita, pemerintah NKRI yang
berkuasa di Indonesia di bawah pimpinan SBY dan rezimnya, dengan
terang-terangan menyatakan berwala' terhadap AS dan sekutunya, dengan
menyatakan perang terhadap teroris. (baca: Mujahidin). Mereka,
sebagaimana kalian tahu, mengerahkan segala kekuatan dan perangkat
perangnya untuk bersama-sama dengan zionis dan salibis Internasional
memerangi Mujahidin. Mereka membuat Undang-Undang Anti Terorisme atas
perintah George Bush untuk melegalkan aksi brutal mereka, khususnya
densus 88 (laknatulloh 'alayhim) terhadap siapapun yang akan
melaksanakan perintah Alloh Ta'ala yaitu Jihad fi Sabilillah, yang
hukumnya fardlu 'ain. Bahkan sekarang, mereka telah memperluas front
peperangan tersebut dan menjadi skala prioritas program rezim SBY di
atas program-program pemerintah yang lain. Mereka juga telah membuat
organisasi yang baku untuk keperluan itu yaitu Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
Sebagai konsekuensi dari perwala'an dengan zionis dan salibis
Internasional tersebut adalah kebijakan mereka yang menggolongkan
Terorisme (baca: amaliyah Jihadiyah) sebagai kejahatan transnasional.
Akan tetapi, kenapa kita masih dengan tenang mengatakan Indonesia bukan
wilayah perang melainkan wilayah dakwah, dimana berperang hanya dengan
lisan. Jika kalian menyanggah dengan berdalil bahwa faktanya pasukan
militer asing tidak menyerang Indonesia sebagaimana Afghanistan dan
Irak, maka saya jawab :
Pertama: Hendaknya sebagai orang beriman berdalil dengan hukum
syar'iy yang bersumber dari kitabulloh dan sunnah Nabi SAW, dan
penjelasannya dari Ulama Salaf. Hukum syar'iy menetapkan atau menghukumi
suatu fakta dan bukan fakta yang menetapkan atau menghukumi suatu
ketentuan hukum syar'i. Fakta dari kondisi umat Islam seluruh dunia
termasuk Indonesia telah ditetapkan hukum syar'i atasnya bahwa Jihad
Fardlu 'Ain sebagaimana keterangan sebelumnya.
Jika fakta kalian jadikan dalil untuk melahirkan suatu ketentuan
hukum berarti tanpa sadar kalian semazhab dengan JIL (Jaringan Islam
Liberal) yang salah satu prinsip (mabda) mereka adalah "kontekstualisasi
ajaran Islam". Berdasarkan prinsip ini, mereka menolak hukum syar'i
yang menyatakan haramnya pernikahan muslimah dengan orang kafir,
pelarangan perempuan sebagai amir, dan sebagainya.
Juga bila demikian kalian dapat semazhab dengan al aroiyyun
(orang-orang yang mengedepankan ro'yu atas syar'iy / taqdimurro'yi 'ala
syar'iy), wal 'iyadzubillah, yang dianut oleh ikhwanul muslimin hari
ini, sebagaimana perkataan salah satu tokoh mereka Muhammad al Ghozali
di dalam kitabnya As Sunnah An Nabawiyah baina ahlil fiqh wal ahlil
hadits:Artinya : Bagaimana kita sanggup memaparkan Islam di antaranya
hadits ini (yakni : sekali-kali tidak akan sukses suatu bangsa yang
menyerahkan urusannya kepada perempuan) kepada warga Britania, sebagai
contoh, padahal mereka telah sanggup merealisasikan sebagian
keperluannya di bawah pimpinan Margareth Thathcher (seorang perempuan
eks PM Inggris)
Oleh sebab itu, mereka membolehkan seorang perempuan menjadi kepala
negara atau kepala pemerintahan, menjadi menteri, gubernur dan
jabatan-jabatan kepemimpinan lainnya.Bukankah kalian mengaku bermanhaj
As Salafus Sholih di dalam memahami dan mengamalkan Islam dan di antara
ciri khasnya adalah Taslimu bi maa jaa'a bihinnash (penyerahan diri
sepenuhnya terhadap apa yang didatangkan nash).
Pernyataan kalian menilai Indonesia bukan wilayah perang sama sekali
tidak didasarkan pada nash syar'iy. Ingatlah bahwa fakta dihukumi oleh
nash syar'iy dan bukan menghukumi nash syar'i.Kedua : Cukuplah fakta
bahwa pemerintahan NKRI di bawah rezim SBY berwala' kepada Amerika
Serikat dan sekutunya di dalam memerangi Mujahidin sebagai kondisi
berlakunya hukum syar'iy yaitu amaliyah jihadiyah yang bermakna amaliyah
Qitaliyah sebagaimana mereka juga menyatakan perang terhadap Mujahidin.
Dan tidak harus adanya penyerangan pasukan militer asing ke Indonesia
seperti yang terjadi di Afghanistan atau Irak.Militer asing menyerbu
suatu negeri, biasanya, jika pemerintah boneka di negeri tersebut sudah
kewalahan menghadapi Mujahidin.
Kondisi kedua yang menjadikan Jihad di Indonesia fardlu 'ain adalah
berkuasanya pemerintah murtad yang tidak berhukum kepada kitabulloh dan
sunnah Nabi SAW. Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shomit r.a. berikut
ini :Artinya : Rosululloh SAW memanggil kami lalu kami membai'atnya.
Adapun yang beliau ambil atas kami bahwasannya beliau mengambil bai'at
atas kami untuk dengar dan taat di dalam hal yang kami sukai maupun
benci dan di dalam kesulitan maupun kemudahan kami serta di dalam
keadaan hak kami di kebelakangkan. Dan tidak boleh kami menyelisihi
perintah ahlinya (amir). Beliau SAW bersabda, kecuali kalian melihat
kufur yang nyata pada kalian terdapat keterangan dari Alloh di dalamnya.
(Muttafaqun 'alaih dengan lafadz Muslim).Artinya : An Nawawiy berkata,
AlQodhiy 'iyadh berkata : Ijma' ulama bahwa jika tampak padanya
kekufuran (setelah menduduki imamah) maka dilengserkan -hingga
perkataannya- maka jika tampak padanya kekufuran dan perubahan syariah
atau bid'ah, dia keluar dari hukum wewenang kekuasaan serta ketaatan
kepadanya gugur dan wajib atas kaum muslimin bangkit mencopotnya dan
mengangkat imam yang adil jika memungkinkan. Apabila hal itu tak
terlaksana kecuali oleh sekelompok kaum muslimin maka wajib atas mereka
bangkit mencopot orang-orang kafir dan tidak wajib terhadap pelaku
bid'ah kecuali mereka beranggapan ada kemampuan untuk itu, jika nyata
adanya ketidakberdayaan maka tidak waji bangkit untuk mencopotnya
danwajib hijrah dari negerinya ke negeri lain menyelamatkan Diennya.
(Shohih Muslim Syarh An Nawawiy 12/229).
kedua kondisi tersebut merupakan waqi' atau fakta obyektif yang telah
jelas hukum syar'i yang berlaku atas waqi' di Indonesia sebagaimana
negeri-negeri Islam lainnya yaitu hukum Jihad fardlu 'ain.
Konsekuensinya adalah Indonesia menjadi wilayah perang yang mana fardlu
'ain atas setiap muslim di Indonesia untuk berperan aktif di dalam
amaliyah qitaliyah. Dengan adanya nash syar'i serta ijma' maka tidak
diperbolehkan adanya ijtihad untuk menentukan metode menghadapi thogut
kafir yang berkuasa misal dengan alasan ijtihad, fardlu 'ain jihad
diganti dengan metode parlemen atau dibatasi hanya dakwah saja atau
pendidikan saja atau usaha ekonomi saja. Ulama ushul sepakat bahwa tidak
boleh ijtihad sementara ada nash syar'i.
*Al-Ghuroba, Manhaj Mereka Yang TerasingAl-Akh Abu Isrofiel
-hafidzohulloh-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar