Fadhilatusy Syaikh Hamud bin Abdullah ‘Uqala Asy-Syua'ibi
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh…
Pada masa sekarang ini, di dunia Islam, baik itu di Arab maupun selainnya telah banyak orang yang bersandar kepada hukum positif, sebagai pengganti dari hukum (syari'at) Allah, bagaimanakah hukum bagi para penguasa seperti itu? Kami memohon jawaban jawaban yang memuaskan dengan dalil-dalil syar'iyyah dari Al-Qur'an dan As-sunnah dan pendapat-pendapat para ulama.
Jawab : Segala puji bagi Allah,shalawat dan salam atas seutama-utama para Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan para sahabatnya, semuanya, amiin…
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala, ketika mengutus nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan membawa dien yang lurus ini, yang mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, padahal manusia di waktu itu berada dalam kegelapan berupa kejahilan dan kesesatan, mereka tenggelam dalam lautan Khurafat dan taqlid membabi buta, yang semua itu merupakan warisan dari nenek-moyang terdahulu.
Dalam seluruh urusan mereka, dalam masalah aqidah dan ibadah, dan keputusan dan mahkamah, maka semua itu didasarkan atas kesyirikan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Mereka menjadikan pohon-pohon dan bebatuan, malaikat, jin dan manusia, serta yang lainnya sebagai tandingan selain Allah. Manusia di kala itu mendekatkan diri kepada apa yang telah disebutkan tadi dengan perbuatan yang perbuatan tersebut tidak patut dilakukan kepada selain Allah, misalnya penyembelihan, nadzar dan lainnya.
Adapun mengenai hukum-hukum dan ketetapan, maka tidak kurang kesesatan dan kerusakan mereka dari kesesatan dalam beribadah. Mereka mempercayakan urusan mereka kepada Thaghut-thaghut, dukun-dukun dan tukang ramal. Mereka menjadikan semua itu sebagai tempat berwali sesama manusia, dalam seluruh masalah yang timbul di antara mereka, baik dalam masalah harta benda, darah, masalah seksual dan selainnya.
Mereka mengisi setiap aspek kehidupannya dengan hukum-hukum para thaghut itu. Jika suatu hukum telah ditetapkan, maka hukum itu tidak terbantahkan, berlaku mutlak, tidak berlaku kritik, tidak peduli apakah yang menetapkan itu jahat lagi zhalim. Ketika Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa syari'at yang suci ini, maka syari'at tersebut menghapuskan adat kaum musyrikin, taqlid dan segala bentuk penetapan hukum. Jadilah ibadah hanya ditujukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata-mata, hukum-hukum dan ketetapan dibatasi hanya kepada Syari'at Allah.
Firman Allah Ta’ala :
"Sesungguhnya hukum itu milik Allah, Dia memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya”. (Qs. Yusuf : 40)
Firman-Nya : "sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah", menunjukkan pembatasan hukum hanya kepada syari’at Allah. Dan firman-Nya : " Dia memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya”, menunjukkan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala membatasi Ibadah yang dilakukan oleh manusia hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, dengan sebaik-baik cara pembatasan, ini merupakan an-nafyu (peniadaan) dan Al-itsna (pengecualian), maksudnya : Dilarang beribadah, kecuali hanya kepada Allah.
Sesungguhnya mereka yang mempelajari Kitabullah, akan mendapati banyak ayat yang menunjukkan wajibnya berhukum kepada apa yang Allah turunkan, yang merupakan syari'at yang suci, kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
1. Firman Allah Ta’ala :
"Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". (Qs. Al-Maaidah : 44)
Ayat suci ini merupakan nash tentang kafirnya barangsiapa berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya kepada selainnya.
Orang-orang bodoh dari kalangan murji’ah modern memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya penguasa (hakim) yang menghukumi dengan hukum selain apa yang diturunkan oleh Allah ini, mereka mengatakan : Ayat ini diturunkan kepada Yahudi, hukum dalam ayat itu tidak mencakup diri kita.
Ini menunjukkan kejahilan (kebodohan) mereka dengan kaedah ushul, yang diletakkan oleh para ulama tafsir, ulama hadits dan ulama ushul fiqih, yaitu bahwa 'Al-Ibrah Bi-'Umuumil Lafzhi, Laa Bikhushuusis Sabab" (Pengambilan pelajaran/ibrah itu berdasarkan keumuman lafal, bukan berdasarkan sebab khusus turunnya ayat).
Jika suatu hukum telah turun dengan sebab tertentu, maka ayat itu tidak hanya terbatas terhadap sebab turunnya, bahkan ayat tersebut meliputi dan mencakup terhadap siapa saja yang termasuk dalam kata 'Barangsiapa'.
Maka kata 'Barangsiapa' dalam ayat tersebut dalam sighat (bentuk) umum, sehingga hukumnya tidak terbatas pada sebab turunnya ayat berkenaan, kecuali jika ada keterangan lain dari syari'at yang menerangkan kekhususan ayat tersebut. Misalnya dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika salah seorang sahabat radhiyallaahu 'anhu bertanya : “Wahai rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka berqurban dengan anak kambing betina daripada anak kambing jantan, bolehkah begitu wahai Rasulullah?”. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Dibolehkan hanya untukmu, akan tetapi tidak boleh untuk seseorangpun setelah kamu".
Dan mereka (yaitu Murji’ah) berkata pula : Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia ditanya tentang tafsir ayat : "Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir", lalu ibnu Abbas berkata : “Kufrun Duuna Kufrin”, dan dalam riwayat lain : “Bukan kafir sebagaimana mereka maksudkan”.
Jawaban untuk masalah ini ialah kami katakan bahwa : Hisyam bin Hujair, meriwayatkan atsar ini dari Thawus dari Ibnu Abbas. Pembicaraan tentang ini terjadi sebelum adanya imam-imam hadits seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, dan selain mereka berdua.
Terdapat riwayat lain yang bertentangan dengan hadits dari Thawus ini, dimana riwayat tersebut lebih kuat, yang datang dari Abdullah bin Thawus. Ia (Abdullah bin Thawus) meriwayatkan dari ayahnya (dari Thawus) bahwa Ibnu Abbas, ketika ditanya tentang tafsir ini ia menjawab : “Yang dimaksud adalah kafir”.
2- Firman Allah Ta’ala :
"Maka demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan". (Qs. An-Nisa’: 65)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak adanya iman terhadap siapa yang tidak menghukumi dengan syari’at Allah, karena Allah bersumpah di dalamnya, bahwa seseorang tidak ada imannya sampai di dalam dirinya terdapat tiga sifat sebagai berikut :
- Berhukum kepada syari'at Allah.
- Tidak terdapat rasa berat dalam dirinya dalam hal tersebut, bahkan ia ridha dengan hukum Allah.
- Dia berserah diri sepenuhnya kepada hukum Allah dan ridha dengannya.
Kaum Murji’ah itu, disamping memalingkan pengertian ayat tentang kafirnya penguasa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, mereka juga memalingkan ayat yang menunjukkan tidak adanya iman bagi mereka yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah. Mereka katakan : yang dimaksud penafian (peniadaan) iman dalam ayat tersebut adalah tidak adanya kesempurnaan iman, bukan peniadaan dalam arti yang sebenarnya.
Orang-orang bodoh itu tidak mengerti bahwa asal kalimat dalam bahasa Arab itu adalah arti yang sebenarnya, tidak dapat dipalingkan kepada pengertian Majaaz (kiasan), kecuali jika ada dalil lain yang wajib memalingkan dari pengertian asal yang jelas kepada pengertian yang lain. Maka dalam konteks ayat diatas, dalil apa, dan qariinah (dalil pembanding) apa yang mengharuskan memalingkan arti asal ini yang menyebutkan tiadanya Iman kepada 'tiadanya kesempurnaan Iman' ??
3- Firman Allah :
"Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang menyangka bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa-apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhukum kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut. Syaitan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh. Dan jika dikatakan kepada mereka marilah berhukum kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasulullah, maka kalian lihat orang-orang munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu". (Qs. An-Nisa’ : 60-61)
Ayat yang mulia ini menerangkan bahwa barangsiapa berhakim kepada Thaghut, atau menghukumi dengan hukum thaghut, maka telah hilang iman dari dirinya, dengan dalil firman Allah : "Mereka menyangka beriman", artinya jika mereka masih terhitung sebagai orang-orang beriman, tentulah tidak disebutkan "mereka menyangka mereka beriman".
Ketika Allah menggambarkan mereka dengan kalimat "Mereka menyangka mereka beriman", berarti menunjukkan bahwa keimanan mereka terhadap Allah telah hilang dalam arti yang sebenarnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala : "Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkafiri (mengingkari)nya. Dan syaitan hendak menyesatkan mereka dengan penyesatan yang jauh", ini pun merupakan dalil bahwa iman telah hilang dari diri mereka.
Akan semakin jelas kafirnya orang yang berhukum kepada Thaghut, atau menghukumi dengan hukum thagut dengan memahami sebab turunnya ayat tersebut. Para mufassirin menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah bahwa suatu ketika terjadi sengketa antara Yahudi dan non Yahudi. Yahudi itu berkata : "Kita angkat masalah ini kepada Rasulullah". Tapi yang bukan Yahudi itu malah berkata : "Kita adukan saja masalah ini kepada Ka'ab Al-Asyraf Al-Yahudi", maka turunlah ayat ini.
Asy-Sya'bi berkata : “Terdapat sengketa antara seorang dari kalangan munafiqin dan seorang Yahudi, si Yahudi ini berkata : ‘Kita angkat masalah ini kepada Nabi Muhammad’, karena dia tahu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mungkin menerima risywah (suap), tapi si munafiqin malah berkata : ‘Kita berhukum saja kepada Yahudi’, karena dia tahu bahwa Yahudi mau menerima suap, lalu mereka berdua sepakat untuk mendatangi seorang dukun di Juhainah, dan mereka berdua berhukum kepadanya, lalu turunlah ayat : "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menyangka…”.”
Atsar ini datang dari Asy-Sya'bi, jikalaupun di dalamnya terdapat kelemahan, akan tetapi syahid (saksi) yang berbeda-beda yang memperkuat kedudukannya. Diantara kesaksian hadits yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu membunuh lelaki yang tidak ridha dengan keputusan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Jikalah orang itu tidak murtad, tentu saja Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu tidak membunuhnya.
Sebagaimana diriwayatkan dari Urwah bin Zubair, bahwa dia berkata : Dua orang lelaki bersengketa dan mengangkat masalah mereka kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau memenangkan perkara salah satu diantara mereka. Lelaki yang kalah dalam perkara itu berkata : "Kami adukan masalah ini kepada Umar, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Ya. Berangkatlah kalian kepada Umar". Keduanya lalu berangkat dan mendatangi Umar. Lelaki yang menang dalam perkara itu berkata : "Wahai Ibnul Khaththab, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memenangkan perkaraku, tapi dia ini (lawan perkaranya) berkata : 'kita adukan saja masalah in kepada anda". Lalu Rasulullah mengembalikan perkara ini kepada anda. Umar lalu bertanya kepada lelaki yang kalah berperkara : "Apa betul demikian?". "Ya”, jawab lelaki itu. Umar berkata : "Tetaplah kalian di tempat masing-masing, sampai aku kembali dan menetapkan urusan kalian berdua". Ia lalu keluar dengan membawa pedang terhunus, dan memenggal orang yang berkata : "Kita adukan saja kepada Umar".
Jalan cerita yang berbeda dalam kisah diatas tidak mempengaruhi kepastian hal tersebut, karena berbilangnya riwayat mengenai itu. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala : “Dan apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah kepada apa yang Allah turunkan dan kepada Rasul, kalian akan lihat orang-orang Munafiq itu menghalangi manusia dengan sekuat-kuat halangan dari padamu",menunjukkan bahwa orang-orang yang menghalangi dari hukum Allah dan Rasul-Nya dan berpaling daripadanya lalu berhukum dengan hukum selainnya, maka dia adalah Munafiq, dan munafiq -dalam konteks ini- adalah kafir.
Sebagaimana orang yang berhukum kepada undang-undang positif adalah kafir, seperti telah disebutkan terdahulu, maka mereka yang membuat undang-undang dan menetapkan dengannya adalah termasuk kafir juga. Karena dengan pembuatan syari'at dan penetapan undang-undang untuk manusia, berarti dia telah menjadi sekutu bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam masalah pensyari’atan. Firman Allah :
“Apakah mereka memiliki tandingan-tandingan yang membuat undang-undang buat mereka dalam masalah dien (agama) dengan apa yang tidak mendapat izin dari Allah?". (Qs. Asy-Syuura : 21)
Firman Allah yang lainnya :
"Dan Dia tidak memiliki seorangpun sekutu dalam menetapkan hukum". (Qs. Al-Kahfi : 26)
Firman Allah yang lainnya :
"Mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka dan rahib-rahib mereka sebagai Arbab (tuhan-tuhan) selain Allah". (Qs. At-Taubah : 31)
Ketika Adi bin Hatim mendengar ayat ini, ia berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menyembah mereka". Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab : "Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kamupun ikut mengharamkannya, dan bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan lalu kamupun ikut menghalalkannya?". "Betul", jawab Adi bin Hatim. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Itulah bentuk penyembahan/peribadatan kepada mereka".
Teranglah dari ayat suci dan hadits tentang Adi bin Hatim, bahwa At-Tahlil (penghalalan) dan At-Tahrim (pengharaman) dan tasyri' (pensyari’atan) adalah merupakan kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka barangsiapa menghalalkan atau mengharamkan atau mensyari’atkan apa-apa yang menyalahi syari'at Allah, berarti dia telah menjadi sekutu bagi Allah dalam kekhususannya.
Dari ayat-ayat terdahulu dan komentar kami tentangnya, jelaslah bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dan berpaling dari syari'at Allah dan hukum-Nya, maka dia kafir terhadap Allah yang Maha Agung, dia telah keluar dari Islam. Demikian juga orang-orang yang semisal itu, yang membuat UU positif bagi manusia, karena sesungguhnya jika dia tidak ridha terhadapnya tentulah dia tidak akan berhukum dengannya. Banyak dari kalangan penguasa yang memiliki 'kepentingan' tertentu yang 'menomorsekiankan' hukum Allah dan berusaha merubah hukum, atau malah membuangnya.
Jika kita katakan bahwa mereka, para penguasa itu tidak membuat hukum dan tidak membuat syari'at untuk bangsa mereka, lalu siapakah yang menetapkan kewajiban kepada rakyat supaya komitmen dengan hukum tersebut dan sekaligus mengenakan sanksi terhadap orang yang menyelisihinya?
Ini tidak jauh berbeda, persis sebagaimana keadaan Tartar, dimana Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Rahimahumallahu menukil ijma' bahwa mereka adalah kafir. Bangsa Tartar tidak membuat dan menetapkan syari'at Ilyasiq, tetapi yang membuatnya adalah salah seorang dari penguasa mereka, yaitu Jenghis Khan, maka keadaan penguasa hari ini, sama dengan keadaan penguasa di masa Tartar.
Karena itu, semakin jelas bahwa pelaksana hukum selain apa yang Allah turunkan menjadi kafir dengan sebab :
- Sebab pertama, dari sisi tasyri' (pensyariatan), jika dia membuat syari'at.
- Kedua, dari segi hukum, jika dia berhukum.
Diatas telah disebutkan nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang yang menghukumi dengan undang-undang positif (undang-undang buatan manusia). Sekarang akan saya sebutkan pendapat para ulama tentang kafirnya orang-orang yang menghukumi dengan UU positif :
Pertama, Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fatawa 3/267 : “Ketika seseorang menghalalkan apa yang menurut Ijma adalah haram, dan sebaliknya mengharamkan apa yang menurut ijma adalah halal, atau mengganti syari'at yang telah ijma' akan kebenarannya, maka orang tersebut telah kafir berdasarkan kesepakatan para fuqaha (ahli fiqih)”.
Dia berkata pula dalam Al-Fatawa 35/372 :
“Ketika seorang alim meninggalkan apa yang telah diketahuinya dari kitabullah dan sunnah rasul-Nya dan mengikuti hukum penguasa yang menyalahi hukum Allah dan rasul-Nya, maka ketika itulah dia murtad dan kafir, ia layak dihukum di dunia dan akhirat”.
Kedua, Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan-Nihayah 13/119 : “Barangsiapa meninggalkan syari’at yang telah mantap yang diturunkan kepada nabi Muhammad, penutup para nabi, ‘alaihis shalaatu was Salaam, dan berhukum kepada selainnya, yaitu syari'at yang telah terhapus (hukum kafir), maka dia kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum kepada hukum Ilyasiq dan lebih mendahulukannya daripada hukum Islam? Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia telah kafir berdasarkan Ijma' kaum Muslimin”.
Ketiga, Berkata syaikh kami, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi rahimahullah, setelah ia menyebut nash-nash yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang menghukumi dengan hukum buatan manusia (hukum positif) :
“Dengan nash-nash samawiyah (yang diturunkan dari langit, Al-Qur'an) yang telah kita sebutkan, akan nampak sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang telah disyari’atkan oleh Syaitan di atas lidah-lidah wali-wali syaitan, yang semua itu menyelisihi apa yang telah disyari’atkan oleh Allah Jalla Wa ‘Alaa di atas lisan Rasul-Nya Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, maka tidak diragukan lagi tentang kekafiran dan kesyirikan mereka, (hal ini dapat diketahui oleh semua orang) kecuali bagi orang yang telah Allah tutup dan butakan penglihatannya dari melihat cahaya wahyu”.
Keempat, Syaikh kami, Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh dalam komentarnya terhadap firman Allah : "Maka demi Rabbmu, tidak beriman”. (Qs. An-Nisa’: 65), ia berkata : “Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menganggap tidak ada iman bagi siapa yang tidak berhukum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah yang timbul diantara mereka, ini suatu penafian muakkad (tegas) dengan mengulangi aadatun nafiy dengan sumpah”. Demikian yang dikatakan olehnya rahimahullah, dalam ta'liqnya mengenai ayat ini.
Saya sendiri menghadiri halaqahnya, rahimahullah, selama bertahun-tahun. Saya mendengarnya berkali-kali, lebih dari sekali, ia sangat menekankan benar masalah ini, beliau menjelaskan tentang kafirnya siapa yang berhukum kepada selain syariat Allah, sebagaimana ia jelaskan dalam risalah Tahkiimul Qawaaniin .
Kelima, Syaikh kami, syaikh Abdul Azin bin Bazz Rahimahullah, dalam risalahnya : Naqadah Al-Qaumiyah Al-Arabiyah hal 39 menyebutkan tentang siapa yang menjadikan hukum yang menyelisihi Al-Qur'an ,maka ini adalah kerusakan yang besar, dan merupakan kekafiran yang nyata, murtad secara terang-terangan, sebagaimana firman Allah : "Maka demi Rabb (Tuhan) mu, tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus hukum terhadap masalah yang ada di antara mereka, kemudian tidak terdapat dalam hati mereka keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka berserah diri sepenuh-penuh penyerahan". (Qs. An-Nisa’ : 65), dan firman Allah : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin”. (Qs. Al-Maaidah : 50), sampai kepada kata-kata : “dan setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan tidak menyerahkan urusan kepada hukum Allah, maka negara tersebut adalah negara Jahiliyah, Kafir, Zhalim fasiq sesuai dengan nash ayat muhkamat (tegas) ini, wajib bagi orang Islam untuk membencinya dan memusuhinya karena Allah. Dan haram bagi kaum Muslimin memberikan wala’ (lebih luas dari sekedar loyalitas) dan menyukainya, sampai negeri itu beriman kepada Allah Yang Maha Esa, dan berhukum dengan syariat-Nya”. Selesai.
Apa yang telah saya sebutkan dari nash-nash dan pendapat para ulama, cukup kiranya untuk menjelaskan bahwa melaksanakan hukum positif adalah kafir. Dan menetapkan uu positif sebagai hukum adalah kafir kepada Allah Yang Maha Agung. Sekiranya saya nukil lagi pendapat-pendapat para ulama ummat ini dan imam-imamnya dalam bab ini, niscaya akan panjang lagi pembicaraannya. Semoga jawaban ini mencukupi bagi penanya. Dan shalawat ata nabi kita Muhammad dan keluarganya, dan sahabatnya semua.
Didiktekan oleh : Hamud Bin ‘Uqala Asy-Syu'aibi
10/2/1422 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar