PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 10 Januari 2013

Fase Turunnya Hukum Jihad # Memerangi Yang Tidak Memerangi

~|[ Fase Turunnya Hukum Jihad # Memerangi Yang Tidak Memerangi! ]|~

Tadinya, Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Sallam diperintahkanuntuk memberi maaf dan memberi ampun serta menahan diri dari orang-orang musyrik selama beliau berada di Mekkah. Sebagaimana firman Allah ta‘ala:

“Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.”Al-Baqoroh: 109
Allah ta‘ala juga berfirman:
“Katakanlah kepada orang-orang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut akan hari-hari Allah.”Al-Jâtsiyah: 14
Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya ‘Abdurrohman bin ‘Auf dan beberapa shahabat datang kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihiwa Sallam ketika masih di Mekkah, mereka mengatakan,“Wahai Rosululloh, dulu ketika kami masih musyrik, kamimerasa mulia; mengapa setelah kami beriman justru kita menjadi hina?” beliau bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian berperang…”
Setelah itu, Allah mengizinkan kaum muslimin untuk berjihad, namun tidak sampai mewajibkannya. Ditandai dengan turunnya firman Allah‘azza wa jalla:
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi lantaran mereka dizalimi.” Al-Hajj: 39
Ini merupakan ayat paling pertama turun mengenai perang, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Abbas RA.Tahapan selanjutnya, Allah ta‘ala mewajibkan mereka memerangi orang yang memerangi, tidak boleh memerangi orang yang tidak memerangi. Fase ini seperti yang Allah firman-kan:
“.........Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberimu jalan bagimu (untuk memerangi dan menawan) mereka.”.............. Karena itu, jika mereka tidak membiarkanmu dan tidak mau mengemukakan perdamaian kepadamu sertamenahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah dan bunuhlah mereka di mana saja kalian temui mereka. Dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk membunuh dan menawan) mereka.” An-Nisa’: 90-91
Sedangkan tahapan terakhir adalah fase memerangi kaum musyrikin secara total; baik yang memerangi kita atau yang tidak, dan menyerang negeri mereka sampai tidak ada fitnah (kesyirikan) dan agama semuanya menjadi milik Allah. Padafase inilah hukum jihad berakhir, Rosululloh Sholallahu‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia pada fase ini. Mengenaifase ini pulalah Ayat Pedang turun, yaitu firman Allah ta‘ala:
“Jika telah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui mereka, tawanlah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka dari tempat-tempat pengintaian…”At-Taubah: 5
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir serta tidak mengharamkan apa yang Allah dan rosul-Nya haramkan dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Allah; Islam), yaitu orang-orang yang diberi kitab sampai mereka membayar jizyah dengan tangan sementara mereka dalam keadaan tunduk.”At-Taubah: 29
Dalam hadits shohih disebutkan, Nabi Sholallahu ‘Alaihiwa Sallam bersabda: “Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah, berperanglah dan jangan melakukan ghulûl, jangan berlaku khianat, jangan mencincang dan jangan membunuh orang tua…”
Para ulama generasi salaf dan setelahnya menetapkan bahwa fase terakhir itu menjadi penghapus fase sebelumnya.
Imam Ibnul Qoyyim meringkaskan fase-fase di atas dalam kata-kata beliau: “Tadinya diharamkan, kemudian diizinkan, kemudian diperintahkan kepada orang yang memulai memerangi terlebih dahulu, kemudian diperintahkan terhadap semua kaum musyrikin…”
“Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” Al-Baqoroh: 109
Dari Ibnu ‘Abbas, dikatakan: “Yang menghapus ayat ini adalah firman Allah: “…faqtulul musyrikiina… At-Taubah ayat 5”
Al-Hafiz Ibnu Katsir di dalam tafsir firman Allah ta‘ala:
“Maka berilah maaf dan biarkanlah mereka sampai Allah datangkan urusan-Nya.” Ia menukil pendapat terhapusnya ayat ini dari Ibnu ‘Abbas. Ia berkata, “Abul‘Aliyah, Ar-Robi‘ bin Anas, Qotadah dan As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini terhapus dengan ayat pedang, ini ditunjukkan juga oleh firman Allah ta‘ala: “…sampai Allah datangkan perintah-Nya.”
Maksudnya, Allah telah mendatangkan perintahNya, yakni at-taubah ayat 5 untuk memerangi orang yang kafir, sehingga al-baqaroh ayat 109 mengenai memaafkan orang yang kafir, terhapus syariatnya.
Ibnu ‘Abbas berkata juga mengenai tafsir firman Allah ta‘ala:
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafik serta bersikap keraslah terhadap mereka.” At-Taubah:73
“Ayat ini menghapus semua ayat tentang pemberian maaf dan memberi ampun.” Kata Ibnu ‘Abbas
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah berkata, “…maka perintah-Nya agar mereka berperang menghapus perintah menahan diri…”
As-Suyûthî berkata: “Firman Allah ta‘ala: “…Faqtulul Musyrikiin haitsuwajadtumuuhum…”, ini adalah ayat pedang yang menghapus ayat-ayat tentang pemberian maaf, membiarkan, berpaling dan berdamai. Jumhur Ulama menjadikan keumuman ayat ini sebagai dalil untuk memerangi bangsa Turki dan Habasyah.”
Ia juga berkata, “Semua pemberian maaf, berpaling, membiarkan dan menahan diri terhadap orang kafir yang tercantum dalam Al-Qur’an telah terhapus dengan ayat pedang.”
Sehingga, hukum jihad pada saat ini menjelaskan bahwa orang-orang kafir diperangi karena kekafiran mereka, meski mereka tidak memerangi hingga mereka membayar jizyah dengan keadaan tunduk. Inilah yang dinamakan menegakkan kalimatullah.. menegakkan kalimat Allah dimuka bumi ini sehingga tidak ada yang lebih tinggi dari kalimat Allah, dan menghinakan dan merendahkan para pelaku kekufuran dibawah hukum-hukum islam.
Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi mereka yang mengatakan bahwa dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi haruslah hidup rukun, damai dan saling toleransi seperti Rasulullah di Mekkah, karena hal tersebut telah dinasakh atau dihapus hukumnya. Kecuali ada hal-hal syar’i yang “memaksa” untuk berdamai.
*Ghuroba, Manhaj Mereka Yang Terasing
Abu Isrofiel -hafidzohulloh-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar