PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 10 Januari 2013

HUKUM DAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG AMALIYAH ISTISYHADIYYAH/ISTIMATA




Pengertian Amaliyah Istisyhadiyah :

Al`Amaliyah berasal dari kata al `amal, jadi Al `amaliyah berarti operasi. Sebagaimana arti `aqidatul `amaliyat yang bermakna doktrin operasi.
Al istisyhadiyah secara bahasa, berasal dari mashdar kata istasyhada yang berarti meminta kesyahidan, sedangkan istasyhada terjadi dari wazan istaf`ala yang berarti meminta sesuatu, contoh kalimat astaghfirullah (yangberarti; saya memohon ampunan Allah)
`Amaliyah Istisyhadiyyah secara istilah adalah, terjunnya seorang mujahid ke kancah peperangan yang mengorbankan dirinya (untuk kesyahidan) dengan berbagai alak peledak yang ia taruh di dalam mobil atau I ikatkan pada ikat pinggangnya, lalu ia terjun ke tenggah-tenggah tentara musuh dengan meledakkan peledak seketika.
Atau dengan ibarat lain ; Terjunnya seorang mujahid ke tengah-tengah musuh dengan membawa bahan-bahan peledak, kemudian ia ledakkan dirinya di antara musuh-musuh.
Sedangkan pulaku operasi ini dikatagorikan syahid, jika maninggalnya dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Dan menurut mazhab Syafi`i seorang yang syahid itu tidak dimandikan dan tidak pula sisholatkan; yaitu orang yang meninggal disebabkan memerangi orang kafir, ewaktu melaksanakan perang. Sama saja ia dibunuh orang kafir, atau terkena senjata kawannya yang nyasar, atau tertembak senjatanya sendiri, atau terjatuh dari kudanya, atau terkena bom tank lalu meninggal, atau terkena panah yang dia tidak tahu apakah yng memanah itu muslim atau kafir, atau meninggal takkala gfentingnya perang hingga ia tidak tahu sebab kematiannya, atau juga meninggalnya itu berbekas darah ataupun tidak, sama halnya meninggal seketika atau ada tenggang waktu sebelum selesainya perang. Sama saja ia makan, minum, berwasiat, atau mekalukan suatu hal, maka menurut pendapat kami semua itu akan di katagorikan sebagai syahid.
Sesungguhnya Amaliyah Istisyhadinyah merupakan amalan pembelaan dari bagian amalan-amalan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk melawan musuh yang jumlah dan perlengkapannya jauh lebih banyak. Dengan perhitungan dari amalan tersebut dapat mereka persembahkan berdasarkan pengetahuan mereka untuk waktu yang akan datang، tempat kembali yang satu yaitu kematian dan inilah yang diyakini mereka.
Adapun bentuk dari amalan tersebut di zaman kita sekarang ini، kebanyakan adalah berupa; memasang bom atau ranjau di badan، mobil، tas. Dan dengannya ia masuk dalam kalangan musuh atau wialayah hidup mereka yang dibarengi dengan kepentingan-kepentingan mereka dan hal tersebut berada di waktu serta tempat yang strategis. Peristiwa tersebut berakibat banyaknya korban atau kerugian di kalangan musuh، dilihat dari kejadian yang sekonyong-konyong (mendadak) dan terjun lebih dalam ketika melakukannya. Sesungguhnya pelaksanaan amalan tersebut adalah awal dari perjuangan، karena lebih mendekatkan kepada sasaran yang memastikan.

Pembahasan ini meliputi pemaparan dalil-dalil yang paling penting dan fatwa para ulama’ sehubungan dengan kebolehan operaso mencari syahid. Pembahasan ini terbagi menjadi beberapa sub bahasan;
1- kebolehan bunuh diri demi tercapainya maslahat kemuliaan dan kemenanganya.
2- Ijma’ ulama’ akan kebolehan menceburkan diri ke dalam hal-hal yang sangat membahayakan di dalam jihad.
3- Dibolehkan seorang diri menyerang musuh yang banyak dalam jihad.
4- Orang yang bunuh diri demi kemuliaan Dien terbebas dari ancaman yang ada pada larangan bunuh diri.
5- Orang yang mengorbarkan dirinya sampai mati di jalan Allah tidak termasuk orang yang melemparkan diri ke dalam kehncuran.
6- Keutamaan sabar bagi yang tertawan dan keutamaan berperang sampai mati serta menolak untuk di tawan.
7- Keutamaan sabar sampai dibunuh dan tidak mengucapkan kata-kata kufur.

Pembahasan pertama : kebolehan bunuh diri demi tercapainya maslahat kemuliaan Dien dan kemenangannya.
Allah Ta'alaa berfirman :
قُتِلَ أَصْحَابُ اْلأُخْدُودِ {4} النَّارِ ذَاتِ الْوَقُودِ {5} إِذْ هُمْ عَلَيْهَا قُعُودُُ{6} وَهُمْ عَلَى مَايَفْعَلُونَ بِالْمُؤْمِنِينَ شُهُودُُ{7} وَمَانَقَمُوا مِنْهُمْ إِلاَّ أَن يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ {8}
“ Telah dibinasahkan orang-orang yang membuat parit (1) yang berapi (dinyalakan dengan)kayu bakar (2) ketika mereka duduk disekitarnya (3) sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang orang yang beriman.(4) Dan mereka tidak menyiksa orang (5) orang mu’min itu melainkan karena orang yang mu’min itu beriman kepada Allah yang maha perkasa lagi maha terpuji “. (QS. Al-Buruj 4-8)


Cerita tentang pemuda dalam ashabul uhdud.

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata، “di dalam kitab shahihnya، muslim meriwayatkan kisah “ashabuluhdud”، dalam kisah itu disebutkan bahwa sianak muda memerintah sang raja untuk membunuh dirinya demi tercapainya maslahat kemenangan Dien. Karena itulah empat imam madzhab menyatakan kebolehan seorang muslim yang terjun ke barisan orang-orang kafir walaupun menurut perkiraanya ia pasti akan terbunuh oleh mereka. Ini jika di dalam apa yang dilakukannya tersebut ada maslahat bagi kaum muslimin. Nah، apabila demi maslahat jihad، ada orang yang melakukan suatu operasi di mana ia yakin bahwa dengan melakukan operasi itu akan terbunuh، dengan satu catatan bahwa ia membunuh diri tentu dirasa lebih berat dari pada ia dibunuh oleh orang lain، maka apa pun yang mengakibatkan terbunuhnya orang lain demi tercapainya maslahat Dien dan sirnanya bahaya musuh yang merusak Dien tentunya lebih utama untuk diperbolehkan. Yaitu jika maslahat Dien dan sirnanya bahaya musuh tersebut tidak dapat dicapai kecuali dengan operasi itu.
Dari paparan di atas dapat di simpulkan beberapa hal:

Pertama:
Anak muda dalam kisah itu telah membunuh dirinya sendiri، yaitu dengan perintahnya dan keinginannya، setelah raja gagal membunuhnya dua kali. Ia memberitahukan bagaimana cara membunuh dirinya. Ia katakan،” sungguh، kamu tidak akan dapat membunuhku kecuali jika kamu melakukan apa yang aku perintahkan .” “ apa itu ? !” ، tanya sang raja. Anak muda itu menjawab،” kumppukan semua orang disuatu tanah lapang، salibkan aku pada sebatang pohon، lalu ambillah sebilah anak panah dari kantungku، letakkan ia ditengah-tengah busur، lalu ucapkan، “dengan nama Allah 'Azza wa jalla، Rob anak muda ini”، lalu panahlah aku. Kamu melakukan itu kamu akan dapat membunuhku.”
Kedua:
Kasus pembunuhan berasal dari cita untuk memenangkan da’wah dan menegakkan hujjah kepada sekalian manusia supaya mereka masuk kepada Dien Allah 'Azza wa jalla. Maka pembunuhan inipun termasuk suatu aktivitas pemenangan dakwah. Ia adalah tujuan yang masyru’ (disyariatkan)، dan terpuji، demi menangnya Dien. Kasus ini lebih luas dari pada sekedar membuat kekacauan di barisan musuh dalam peperangan.

Ketiga:
Kejadian ini disebutkan dalam al Quran dengan pujian dan dalam rangka meneguhkan pendirian orang-orang yang beriman. Disebutkan pula disana bahwa orang-orang yang beriman lebih memilih dibunuh daripada menjadi kafir. Dalam menafsirkan ayat ini، al Qurthubiy rahimahullah berkata، “Para ulama kita bertutur، ‘Allah 'Azza wa jalla ‘azza wajalla memberitahukan kepada orang-orang yang beriman dari umat ini tentang beratnya penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang bertauhid dari umat sebelum mereka، untuk menghibur mereka. Dan Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam menceritakan kepada mereka kisah anak muda itu supaya mereka bersabar atas segala apa yang mereka hadapi baik itu berupa siksaan، kepedihan dan kesulitan-kesulitan. Supaya mereka beruswah kepada orang seperti anak muda itu dalam bersabar، keteguhannya dan kekukuhannya di dalam berpegang kepada kebenaran، serta pengorbanannya dalam usaha memenangkan dakwah dan mengajak sekalian manusia untuk masuk kedalam Dien، sementara umurnya masih sangat belia، namun kesabarannya tiada tara. Juga kepada kesabaran rahib untuk berpegang teguh pada kebenaran meski ia digergaji. Pun demikian dengan sekalian manusia yang manakala mereka beriman kepada Allah 'Azza wa jalla ta’ala serta keimanan mereka menghujam erat didalam hati mereka، mereka bersabar meski dilemparkan kedalam api. Mereka tetap tidak bergeming، tidak murtad. Ibnu al ‘Arabiy berkata، ‘Hukum ini mansukh (terhapus، tidak terpakai) menurut kami’. Namun demikian saya katakan، menurut kami hukum ini tidak mansukh. Sesungguhnya kesabaran atrs semua itu lebih utama bagi siapa saja yang kuat jiwanya، kokoh Diennya. Mengabarkan tentang Luqman، Allah 'Azza wa jalla ta’ala berfirman :
يآبُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِاْلمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ اْلمُنْكَرِ وَاصْبِرْعَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُوْرِ}
“ Hai anakku، dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (Allah) “. (QS. Luqman : 17)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy RadliyAllahu 'anhu bahwa Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Sesungguhnya yang termasuk jihad nan agung itu adalah (mengucapkan) kata-kata yang adil dihadapan penguasa yang lalim.”(HR At Tirmidzi، Ahmad، Ibnu Majah dan Ath Thabrani)
Ibnu Sinjir (Muhammad bin Sinjir) meriwayatkan dari Amimah، bekas budak Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam، ia berkata :”Ketika aku menuangkan air wudlu Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam seseorang datang seraya berkata، ‘Berilah aku wasiat!’. Beliau bersabda، ‘Janganlah kamu menyekutukan Allah 'Azza wa jalla walaupun kamu dipenggal atau dibakar dengan api’”
Para ulama kita berkata، “Banyak sahabat Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam yang diuji dengan dibunuh، disalib، dan disiksa dengan siksaan yang berat namun mereka tidak bergeming sedikitpun karenanya. Cukuplah bagi anda kisah ‘Ashim، Khubaib، dan sahabat-sahabat keduanya. Itupun masih ditambah lagi dengan peperangan، ujian، pembunuhan، penawanan، pembakaran dan sebagainya. Ketika membahas surat an Nahl، telah disebutkan bahwa ini adalah ijma’ bagi mereka yang kuat untuk itu. Renungkanlah kembali.
Perintah sianak muda itu tentu bukanlah suatu kedzaliman ataupun tindakan aniaya، seperti tertera dalam ijma’ yang disampaikan oleh Ibnu Hajar nanti. Tidak mungkin kita dikategorikan sebagai melemparkan diri kedalam kehancuran، seperti yang akan dibahas nanti sehubungan dengan firman Allah 'Azza wa jalla :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu melemparkan dirimu kepada kebinasaan!”
Ini masih diperkuat dengan atsar dari Umar ibnul Khattab RadliyAllahu 'anhu dan Abu Ayyub al Anshariy RadliyAllahu 'anhu .

Keempat:
Orang-orang yang beriman kepada Rob si anak muda lebih memilih kematian dari pada kekafiran demi menangnya Dien، seperti tertera dalam hadits. “Maka sang raja memerintahkan membuat parit disekeliling tanah lapang itu. Parit pun digali dan api dinyalakan. Raja bertitah،”Sipa saja yang tidak mau kembali dari agamanya، lemparkan kedalamnya!” atau dikatakan kepada mereka،” Terjunlah kedalamnya!” Maka mereka semuapun melakukannya، sehingga ada seorang perempuan yang bersama anaknya dihinggapi keraguan untuk memasukinya. Anaknya berkata، “Duhai ibunda، bersabarlah ! Sesungguhnya ibundas berada diatas kebenaran.” Masuknya mereka kedalam api yang menyala atas keinginan mereka sendiri tidak dapat dikatakan perbuatan zhalim، tindak aniaya، ataupun melemparkan diri kedalam kehancuran. Sebaliknya perbuatan mereka adalah perbuatan yang disukai oleh Allah 'Azza wa jalla dan Dia memujinya. Didalam apa yang mereka lakukan itu ada maslahat dan hikamh yang hanya diketahui oleh Allah.


Kelima:
Begitu tegasnya hadits ini dalam menjelaskan kebolehan seorang mukmin menghancurkan dirinya demi maslahat Dien sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pun menjadikannya sebagai dalil akan kebolehan menyusup kedalam barisan orang-orang kafir untuk menghancurkan mereka، seperti yang telah tersebut dimuka.
Syaikh Muhammad bin Ibrohim `Aalu as-Syaikh juga menjadikan dalil akan kebolehan menhancurkan diri dalam bentuk yang lain demi maslahat Dien; yaitu bolehnya seorang tawanan membunuh dirinya sendiri jika dia sendiri kawatir akan menyebarkan rahasia kaum muslimin. In syaa`a Allah nanti akan disebut nash (teks) pernyataan beliau Rahimahullah. Dus، hadits ini seolah menjadi `dasar` dalam masalah ini. Segala bentuk praktek yang bermacam-macam dianalogikan kepadanya. Tidak dapat dibenarkan menolak hujjah ini dengan dalih bahwa kisah anak muda ini termasuk `syari1`at umat sebelum kita`. Syaikhul Islam dan yang lainnya telah berhujjah dengannya. Kandungan hadits ini teermasuk syariat umat sebelum kita yang mana ummat ini menjelaskan keshohihannya dan membenarkannya.


Keenam:
Sesungguhnya jalan par da`I dan pengikut para Rosul adlah sabar atas siksaan، kukuh di atas kebenaran، dan terang-terangan dalam menyampaikan kebenaran di hadapan para raja، thoghut، dan orang-orang yang lalim. Mwskipun akibat dari itu adalah kematian. Inilah jalan orang-orng yang beriman. Seperti juga kisah para tukang sihir Fir`aun.
“Mereka berkata “kami sekali-kali tidk mengutamakan kamu atas bukti-bukti yang nyata (mu`jizat) yang telah datang kepada kami dan dari (Rob) yang menciptakan kami; maka putuskanlah yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja. Sesungguhnya kami telah beriman kepada Rob kami agar Dia mengampuni kesalahan kesalahan kami dan sihir yang kamu paksakan kepada kami melakukannya. Dan Allah lebih baik (pahala0Nua) dan lebih kekal (adzab-Nya).” (QS. Thaha : 72-73)

Juga seperti kisah cobaan yang menimpa Imam Ahmad bin Hambal، yang dengan itu – atas kehendak Allah ta`ala - kemurnian sunnah tetap terjaga. Al Qur`an pun membenarkan hakekat masalah ini. Adalah firman Allah : Dan kami jadikan diantara mereka itu pemimpin-pemimpen ynag memberi petunjuk dengan perintah Kami dengan sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. As Sajdah : 24)
Ini adalah jalan orang orang yang beriman manakala mereka lemah، tidak punya kekuatan. Adapun jalan mereka ketika Allah menguasakan atas mereka di muka bumi ini adalah amar ma`ruf nahi mengkar –dan itu merupakan salah satu bentuk jihad di jalan Allah- dan da`wah kepada Allah ta`ala. Karena itulah Allah berfirman : “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi، niscaya mereka mendirikan sholat، menunaikan zakat، menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS.Al-Hajj : 41)
Demikianlah jalan orrang-orang yang beriman. Sedangkan mereka yang mengaku memiliki ilmu pada zaman ini، mereka membetangkan bumi ini kepada thoghut; dengan fatwa-fatwa mereka yang mengajak untuk enggan berjihad. Apabila pengikut para Rasul mulai mengikuti thoghut، mengumumkan sikap bara` (antiloyalitas) kepada mereka، dan mengadakan operasi untuk menghentikan para thoghut itu، orang-orang yang mengaku memiliki ilmu itu pun segera mencela mereka dan menganjurkan para thoghut untuk menghancurkan mereka. Juga، ketika para thoghut dan ulama munafiq itu mempunyai kedudukanmereka pun memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Islam dan tunduk kepada mereka. Demikianlah keadaan para penguasa di negeri-negeri Islam hari ini. Tidak ada catatan yang menyebutkan bahwa mereka pernah berjihad melawan musuh-musuh Allah ta`ala.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa keadaan pengikut para Rasul itu adalah selalu berusaha memenangkan Dien dengan kitab dan besi، sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wata'ala:
“Sesungguhnya kami telah mengutus rasul rasul Kami dengan membawa bukti bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan meraca (keadialan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia، (supaya mereka menggunakan besi itu).”

Syarat dibolehkannya melakukan amaliyah istisyhadiyah

Sesungguhnya jumhur ulama’ telah sepakat atas dibolehkannya untuk melakukan amalyah istisyhadiyah، dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ikhlas karena Allah semata.
2. Adany kekalahan pada pihak musuh.
3. Memberikan ketakutan kepada musuh.
4. Menambah kekuatan pada hati kaum muslimin.

Syaikh Muhammmad binAbdullah As Saif berkata : ” Imam Al Qurthubi dan Ibnu Qudamah، hanya membolehkan menerjunkan diri ke musuh dengan niat ikhlas untuk mengharapkan kesyahidan. Karena mengharapkan kesyahidan adalah perkara yang disyari’atkan dan bagi seorang mujahid memiliki tujuan dalam melaksanakannya. Oleh karena rasulullah ShallAllahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak mensyaratkan sebagaiman yang disyaratkan oleh jumhur di dalam menerjunkan dirinya، karena hasil akhirnya - sebagaimana yang dikatakan oleh Al Qurthubi dan Ibnu Qudamah – adalah tidak jauh dari hal-hal yang dianggap baik “.
Menanggapi pernyataan di atas syaikh Muhammmad binAbdullah As Saif berkata:”Karena sesungguhnya، jika kami hendak mengeluarkan dalil-dalil yang telah datang yang membolehkan amalan ini dan hal tersebut tidak berlawanan dengan pendapat jumhur، dikarenakan amalan yang hilang dengan syarat yang dilarang tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk sebuah dalil. Kecuali jika mereka mengambilnya berdasarkan kaidah yang umum tentang jihad، adapun kaidah umum didahulukan daripada kaidah khusus. Kami katakan bahwa apa-apa yang tidak memberikan faedah di dalmnya، tidak menuntut untuk diamalkan. Akan tetapi bagi siapa yang tidak mewujudkan syarat yang telah disebutkan، maka amalannya adalah tidak benar، tidak baik dan termasuk kedzaliman، lebih-lebih syrat tersebut tidak berdasarkan pada nash-nash yang jelas، atsar yang shahih dan tidak pula berdasarkan sebuah qiyas yang benar. Pada dasarnya kebolehan beserta hilangnya ada، akan tetapi ia menyelisihi pekara yang lebih utama. Maka tidak selayaknya amalan tersebut dilakukan hanya karena mengharapkan kesyahidan saja، melainkan juga memberikan faedah bagi kamu muslimin dan mujahidin.”

Ijma` Ulama Akan Kebolehan Mencuburkan Diri ke Dalam Hal-hal yang Sangat Membahayakan Di Dalam Jihad

Dalam kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar menyatakan kebolehan menyeburkan diri ke dalam ha-hal yang membahayakan, menyimpulkan dari hadits dalam bab’ : Orang-orang yang lebih memilih dipukul, dibunuh, dan dihinakan dari pada kekafiran’.

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَحَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ..........
“ Ada tiga perkara, barangsiapa yang berada dalam ketiga perkara tersebut maka dia dapat merasakan manisnya iman “.
Beliau berkata,”Hadits ini memuat hujjah bagi sahabat-sahabat Imam Malik. Ibnu at-Tiin menyatakan bahwa para ulama telah bersepakat untuk memilih kematian dari pada kekafiran. Hanyasannya ini menjadi hujjah unutuk menunjukkan kekeliruaan orang yang menyatakan bahwa mengucapkan kalimat kekafiran lebih baik sabar sampai mati……. Dan para ulama telah berijma` tentang kebolehan mencburkan diri kedalam hal-hal yang sangat membahayakan di dalam jihad. Inilah yang menjadi cacatan atas uraian Ibnu at-Tiin tentang kesepakatan yang beliau sebutkan.

Dibolehkan seorang diri menyerang musuh yang banyak dalam jihad

1. Beberapa contoh dari as-Sunnah dan sirah sahabat berkaitan dengan mujahidin yang dengan gagah berni maju ke medan laga menempuh bahaya sehingga terbunuh oleh musuh

a. Iman Muslim meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy`ariy RadhiyAllahu'anhu berkata : “ Saya mendengar ayahku ketika berhadapan dengan musuh berkata,”Rosulullah ShallAllahu'alaihi wasallam bersabda,’Sesungguhnya pintu-pintu jannah itu terletak di bawah bayang-bayang pedang.’ Seseorang yang berpenampilan acak-acakan berdiri dan berkata, Hai Abu Musa, Anda mendengar Rosululah berkata demikian?! Ya, jawabnya. Maka laki-laki itu menghampiri teman-temannay seraya berkata, Aku ucapkan salam sejahtera atas kalian. Lalu ia membuka sarung pedangnya, ia melemparkan sarung pedang itu, dan kemudian ia berjalan dengan pedangnya menuju kehadapan musuh. Ia menyabet ke sana ke mari hingga akhirnya ia terbunuh “.

b. Kisah Anas bin Nadlr RadhiyAllahu'anhu seperti diriwayatkan Imam Bukhori. …..berkata : “Pamanku, Anas bin Nadlr tidak ikut perang Badar. Kepada Rosulullah ia, ia mengadu, Aku tidak hadir pada perang pertama yang melawan orang orang musyrik yang Anda ikuti, Jika Allah Ta'ala memperkenanku mengikuti perang melawan orang-orang musyrik niscaya Allah Ta'ala akan melihat apa yang aku perbuat. Maka di hari perang Uhud,………Lalu ia maju sendirian dan dicegah oleh Sa`ad bin Mu`adz. Ia berkata, Demi Robnya Nadlr, jannah! Aku benar-benar mencium wanginya di bawah bukit Uhud. Sa`ad berkata, Ya Rosulullah aku tidak mampu melakukan apa yang ia lakukan. Anas Melanjutkan, Maka kami mendapatinya dengan delapan pukuh sekian luka oleh tebasan pedang atau tusukan tombak atau sasaran anak panah. Kami mendapatinya telah meninggal dan orang-orang musyrik telah mencincangnya. Tidak seorang pun yangmengenalinya selain saudara perempuannya. Ia mengenaliny adari ujung jarinya. Anas melanjutkan lagi, Kami menyangka bahhwa ayat ini turun berkenaan dengannya atau semisal dengannya. Yaitu “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepeda Allah Ta'ala”. (QS, Al Ahzab : 23)

Ibnu Hajar berkata, “Di dalam kisah Anas bin Nadlr ini ada banyak pelajaran, di antaranya; dibolehkan mengorbankan diri dalam jihad, keutamaan memenuhi janji walau dirasa berat oleh pribadi yang berjanji, sampai sampai menghilangkan nyawanya, dan bahkan mencari syahid di jalan ini bukanlah melemparkan diri kedalam kehancuran. Serta hadits ini mengabarkan keutamaan Anas bin Nadlr secara nyata termasuk kebenaran imannya, banyaknya ketaqwaan dan waro`nya, serta kuatnya keyakinannya. (Fathul Baariy 6/26-29)

c. Ibnu Ishaq dalam alMaghuzi meriwayatkan dari Ashim bin Umar bin Qotadah katanya, “Ketika dua pasulkan telah bertemu pada perang Badar, `Auf bin al-Haris berkata, ‘Wahai RasulAllah, apa yan bisa membuat Allah Ta'ala terytawa karena hamba-Nya?’ Beliau menjawab, ‘kala Ia melihat tangan si hamba berkelebat ke sana ke mari di dalam suatu perang yang ia lakoni sambil memakai baju besinya, kemudian maju bertempur sampai terbunuh sebagai syahid.” {Al Ishobah, Ibnu Hajar 6092}

d. Dari Abu Ishaq katanya, “Aku pernah bertanya kepada al-Bara`, ‘Ada orang yang menerobos sendirian ke pasukan musyrik. Apakah ia termasuk orang yang meleparkan dirinya kepada kehancuran?’ Ia menjawab, “Tidak. Sebab Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad ShallAllahu'alaihi wasallam dan berfirman :
فَقَاتِلْ فِي سَبِيْلِ اللهِ لاَتُكَلَّفُ إِلاَّنَفْسَكَ
Sesungguhnya itu berkenaan dengan nafkah (membelanjakan harta). (Fathul Baariy, kitab tafsir syarh hadits no.4516)

2. Fatwa para ulama tentang bolehnya seorang diri menyerangmusuh walaupun diyakini kehancurannya

• Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani Rohimahullah berkata, “tidak mengapa seseorang menerjunkan diri sendirian ke barisan musuh walaupun ia yakin akan terbunuh. Yaitu jika ia perkirakan dapat berbuat sesuatu; membunuh, melukai, atau membinasakan ……Tetapi jika ia yakin bahwa ia tidak dapat melakukan sesuatu pun yang merugikan musuh, maka tindakannya itu tidak diperbolehkan. Mengomentari apa yang telah tersebut di muka, as-Sarakhsiyberkata, “Jadi, syarat diperbolehkannya hal itu adalah adanya kemungkinan besar ia akan dapat membinasakannya atau sebagiannya.”(Syarh as Siyar al Kabir 1/163-164)
• Al Jashshosh Rahimahullah menukil pernyataan M.bin alHasan as Syaibaniy ebagai berikut, “Sesungguhnya jika seseorang dilemparkan ke dalam 1000 pasukan sendirian, hal itu tidak mengapa asalkan ia mengharapkan akan keselamatan dirinya atau kebinasaan musuh. Tetapi jika tidak, maka menurutku itu makhruh baginya. Sebab itu adalah menyediakan diri untuk binasa tanpa disertai manfaat bagi kaum muslimin. Seyogyanya seseorang yang melakukan itu benar-benar mengharapkan keselamatan dirinya atau manfaat bagi kaum muslimin. Apabila ia tidak mengharapkan keselamatan dirinya atau kebinasaan musuh, tetapi ia ingin kaum muslimin menjadi berani melakukan apa yang dilakukannya, maka itu pun tidak mengapa in syaa`a Allah Ta'ala. ……… Aku berharap orang yang melakukannya mendapatkan pahala. Yang dilarang adalah jika tindakannya itu tidak mendatangkan kemanfatan apa-apa. (Ahkamul Qur`an, Abu Bakar al Jashshosh 3/ 262-263, D.Fikr)
• Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Di dalam kitab shohihnya Imam Muslim meriwayatkan kisah ‘ashhaul ukhdud’, dalam kisah itu diebutkan bahwa anak muda memerintahkan raja untuk membunuh dirinya demi rercapainya maslahat kemenangan Dien. Karena itulah empat imam madzhab menyatakan kebolehan seorang yang terjun ke barisan orang orang kafir walaupun menurut perkiraannya ia pasti akan erbunuh oleh mereka. Ini jika di dalam apa yang dilakukan tersebut akan membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin. Nah, apabila demi kemaslahatan jihad, ada orang yang melakukan suatu operasi di mana ia yakin dengan mlakukan operasi itu ia akan terbunuh, dengan satu catatan bahwa ia membunuh diri tentu dirasa lebih berat dari pada ia dibunuh oleh orang lain, maka apapun yang menyebabkan terbunuhnya orang lain demi tercapainya maslahat Dien tentunyalebih utama untuk diperbolehkan. Yaitu jika maslahat Dien dan sirnanya bahaya musuh tersebut tidak dapat dicapai kecuali dengan operasi itu.” (Majmu` Fatawa 28/450)

Al Mawardi menukil pendapat Ibnu Taimiyyah di atas di dalam kitab al-Inshaf, “Syaikh Taqiyudin menyebutkan bahwa disunnahkan menerobos ke barisan musuh demi tercapainya manfaat bagi kaum muslimin. Namun jika tidak, tindakan ini dilarang dan termasiuka melemparkan diri kepada kehancuran.” (Al Inshaf, al Mawardi 4/125)
o Menyampaikan beberapa faidah yang di dapat dalam perang Uhud, Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata, “Juga, diperbolehkan menerobos ka pasuakan musuh seperri yang dilakukan oleh anas dan yang lainnya.”(Zaadul Ma`ad 3/211)
o Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “berkenaan dengan terjunnya seseorang kepada sejumlah musuh yang banyak, menurut jumhur ulama`; jika tindakan itu didasari oleh besarnya keberanian dan keyakinan bahwa tindakan itu dapat meneror musuh, atau membangkitkan keberanian kaum muslimin, atau maksud-maksud yang lain yang dibenarkan syara`, maka itu baik. Tetapi kapan saja tindakan itu dilakukan tampa didasari alasan seperti tersebut di atas, maka itu terlarang. Apalagi tindakan itu justru menyebarkan ‘wahn’, kelemahan di kalangan kaum muslimin.”(F. Baary, syarah hadits no.4516)
o Al-Qurthubiy Rohimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan terjunnya seseorang di dalam pertempuran dan menyerang musuh sendirisan. Al-Qosim bin Mukhoimarah, al-Qosim bin Muhammad, dan Abdulmalik dari ulama kita berpendapat, “Tidak mengapa seseorang itu menyerang musuh yang banyak sendirian jika ia memiliki kekuatan, karena Allah ta`ala, dan dilandasi niat yang murni. Apabila ia tidak memiliki kekuatan maka itu termasuk kebinasaan sia-sia. Jika ia mencari syahid dan niatnya murni, maka ia boleh berangkat dan menjadikan musuh sebagai sasaran. Allah ta`ala telah menjelaskan persoalan ini dalam firnman-Nya
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ الله
ِ " Dan diantara manusia ada yangmenjual nyawanya demi mengharapkan keridhaan Allah ". (QS. Al Baqoroh : 207 ).
Ibnu Khuwair Mindad berkata, “Tentang seseorang yang menyerang 100 orang, atau sepasukan tentara, atau segerombolan pencuri, atau muharibun, atau orang-orang khowarij, maka di sana ada dua keadaan; jika ia tahu dan menurut perkiraanya kemungkinan besar ia akan daat membunuh seorang dari mereka, hal itu baik. Begitu pula jika ia tahu dan menurut perkiraannya kemungkinan besar ia akan terbunuh tetapi sebelumnya ia akan dapat memberikan pukulan ‘telak’, atau membinasakannya, atau memberi pengaruh yang baik bagi kaum muslimin, inipun boleh.
Aku (al-Qurthubiy) katakan, “ Termasuk dalam katagori ini adalah yang menyebutkan bahwa seseorang betanya kepada Nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar dan ikhlas? ‘beliau menjawab, ‘Engkau akan mendapatkan jannah.’ Mka orang itupun menerobos pasukan musuh sampai terbunuh. (HR Muslim)
Di dalam shohih Muslim dari Anas bin Malik RadhiAllahu 'anhu bekata, ‘Dalm perang Uhud, Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wasallam dikelilingi oleh tujuh orang sahabat Anshor menghadapi dua orang Quraisy. Ketika keduanya mau menyerang, Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa yan mau menghadang mereka akan mendapat jannah’ atau ‘….akan menjadi teman \ku di dalam jannah.’ Maka seseorang dari sahabat Anshor itu maju dan bertempur dsmpai menemui ajal. Begitu selanjutnya sampai ketujuh sahabat itu terbunuh. Nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Oooh…betapa adilnya sahabat-sahabat kita.’
Kemudian beliaumenyebutkan perkataan M. bin Hasan tersebut di muka lalu berkata, ‘Dengan demikian, mestinya hukum orang yang mengorbankan dirinya dalam beramar ma`ruf nahyi mungar yang darinya diharapkan datangnya manfaat dalam Dien sampai ia terbunuh, maka orang itu mendapatkan derajat yang tinggi dari kesyahidan. Allah ta`ala berfirman :
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Luqman : 17)
(Al-Jami` li Ahkami al-Qur`aan, al-Qurthubiy 2/364, Muassasah Manahilu al-`irfaan, Beirut)

Ulama yang membolehkan

1. Ditanya Syaikh Yusuf Qordhowi tantang masalah `Amaliyah Istisyhadiyah, mereka bertanya :”Apakah mereka para pemuda yang bunuh diri (di Paletina) dalam operasi ini dikatagorikan sebagi para syuhada` atau bunuh diri dikarnakan mereka membunuh diri mereka dengan tangan-tangan mereka ?. apakah yang mereka perbuat itu termasuk menceburkan diri kepada kehancuran ?. dijawablah oleh Doktor :”Saya katakan di sini bahwa operasi-operasi ini termasuk sebaik-baik macam jihad fi sabilillah dan salah satu macam teror yang dimasyru`kan, sebagaimana kontek dalam ayat :

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ
“ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu ….. ” (QS. 8:60)
Dan penamaan operasi ini dengan ‘bunuh diri’ adalah penamaan yang salah dan menyesatkan. Samacam ini adalah perbuatan membela diri dengan motivasi mencari kesyahidan. Dan semacam ini berbeda sekali dengan bunuh diri, dan seeorang yang melakukan perbuatan ini jauh sekali dengan kesengajaan membunuh diri. Dikarnakan orang yang bunuh diri (Al muntahir) itu membunuh dirinya disebabkan gejolak dalam dirinya, sedang seorang yang melakukan operasi ini dikarnakan dorongan Diennya dan ummatnya. Al Muntahir adalah orang yang kecewa dengan dirinya dan pemberian Allah, sedangkan mujahid adalah orang yang selalu mengharap bertemu Allah dan rahmatNya. Al Muntahir yaitu yangmengahiri hidupnya dengan membunuh dirinya, sedangkan seorang mujahid membunuh musuh-musuh Allah sengan senjata modern ini yang muncul dari tangan-tangan para mustadh`afin untuk menjungkalkan kekuatan orang-orang sombong, maka jadilah seorang mujahid `bom manusia` yang siap meledak di tempat dan di waktu tertentu yang akan menghancurkan musuh-musuh Allah. Yang semua itu dilakukan tiada lain untuk mencari kesyahidan di jalan Allah semata.
2. Berkata Ibnu Hajar (Jumhur Ulama telah menyatakan tentang seorang diri yang menyerang musuh yang banyak , jika saja ia melakukan dengan keberaniannya dan ia mengira bahwa dengannya dapat menggentarkan musuh atau dapat mensuprort kaum muslimin atau yang lainnya yang termasuk tujuan-tujuan mulia, maka yang eperti itu adalah kebaikan. Dan selama tidak ada yang demikian maka tidak boleh, apalagi kalau itu dilakukan akan melemahkan kaum mulimin).

3. berkata Imam Qurthubi menukil dari perkataan sebagian ahli ilmu dalam masalah seorang diri yang menyerang musuh yang banyak;(para ulama berbeda pendapat tentang kenekatan seseorang yang menyerang sekumpulan musuh di dalam peperangan. Berkatalah Al Qosim bin Mukhoimaroh dan Al Qosim bin Muhammad dan juga Abdul Malik : “Tidak mengapa seorang sendirian menyerang barisan musuh yang banyak apabila ia mempunyai kemampuan, dan tentunya dengan niat ikhlash karena Allah. Apabila ia tidak mempunyai kekuatan dan kemampuan maka yuang demikian ini adalah kebinasaan. Demikianlah yang diterangkah dalam firmanNya :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ وَاللهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
“ Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya “. (QS. 2:207)
Dan berkata Ibnu Khuwaiz Mindan :”Adalah seseorang yang menyerang sendirian terhadap ratusan musuh atau sejumlah pasukan ataupun terhadap komplotan pencuri,penjajah dan khowarij, maka di sana ada dua keadaan : pertama, apabila ia dapat memperkirakan dengan cara tadi dapat membunuh musuh dan berhasil maka seperti itulah yang baik, begitu juga kalau ia dapat memperkirakan akan mengalahkan musuh atau memberikan pengaruh positif bagi kaum muslimin maka itu boleh-boleh saja….. Jika tidak bisa seperti itu (dengan perkiraan tadi) maka makruh, kerena tujuaan operasi berani mati tadi untuk menghindarkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi kaum muslimin.
4. Dibolehkannya inghimas pada orang orangkafir dan ta`arudh untuk mencari kesyahidan, keduanya boleh tampa ada kamakruhan didalamnya. Inilah pendapat jurhur ulama.
5. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :”Sesungguhnya perintah si ghulam (dalam hadits) untuk membunuh dirinya adalah dalm rangka kemaslahatan Dien semata, oleh karena itu para Imam yang empat telah membolehkan bagi seorang muslim yang bunuh dirinya di barisan tentara kufar meskipun ia sudah mempreksidikan bahwa dirinya akan dibunuh mereka, yaitu yang ditujukan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
6. Jumhur Ulama juga membolehlan membunuh sebagian kaum muslimin yang dijadikan tameng hidup kaum musyrikin, jika mengenai kaum muslimin……… Kemudian Ibnu Taimiyah mengomentari :”Bahwasannya ummat telah bersepakat jika ada orang orang kafir menjadikan kaum muslimin sebabai perisai hidup mereka dan jika tidak bisa berhasil kecuali dengan membunuh mereka,seandainya demikian maka boleh menembaki kaum muslimin dengan maksud orang orang kafir. Dan andaikata tidak membahatyakan kaum muslimin pun boleh menembaki merka kaum muslimin, ini salah satu pendapat para ulama.
7. Bolehnya melakukan bom syahid dengan ikat pinggang yang dililiti bom atau yang lainnya, berkata `Ishom bin `Abdul Muhsin Al Humaidan –ualama hadhir- yang sekolah di universitas Al Malik Fahd akademi minyak dan pertambangan –dalam majalah Al Mujtama` :”Apakah kamu dapatka perbedaan antara yang dilakukan sahabat Al Barok RadliyAllahu 'anhu dengan yang dilakukan pejuang intifadhoh ?. Karena tujuannya itu sama dan metodenyapun juga sama, dan istingkarnya (penolakan) juga sama, dan hasilnyapun juga sama, maka sempurnalah rulun-rukun qiyas !.



Ulama yang tidak membolehkan

Majelis Hai’ah Kibarul Ulama’ dalam pertemauan khususnya di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424 H, telah membahas peristiwa-peristiwa pengeboman yang terjadi di Riyadh senin sore 11/3/1424 H yang mengakibatkan pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa mayoritas kaum muslimin dan non muslim.
Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untukmenjaga 5 pokok yang amat mendasar serta mengharamkan untuk diterjang, yaitu; agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal. Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam bagi seoarang muslim, sehingga tidak bileh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barang siapa yang melanggarnya, niscaya dia akan memikul dosa besar. Allah berfirman: QS. An Nisa’: 93. Al Ma’idah: 32.
Imam Mujahid berkata,”...ayat ini menunjukkan betapa besarnya (dosa) membunuh jiwa tanpa alasan yang benar.” Nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam bersabda,”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara; jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan oprang yang keluar darai agama Islam, meninggalkan jama’ah.”(HR Muttafaq ‘Alaih).
Disebutkan pula hadits lain yang berkenaan dengan kehormatan seoerang muslim. Kemudian dinyatakan bahwa dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Kemudian disebutkan, kisah Usamah bin Zaid RadliyAllahu 'anhu (HR Al Bukhari no. 4269, 6872 dan Muslim no. 273-274). Perhatikanlah kisah ini kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkannya, tidak lain hanya untuk menyelamatkannya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam tidak menerima alasan Usamah. Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim dan betapa besar dosa pelanggarnya.
Jika hal ini jelas, maka sesungguhnya apa yang terjadi di kota Riyadh, adanya peristiwa pengeboman adalah perkara yang tidak dibenarkan oleh agama Islam dan pengharamannya itu datang dari berbagai sisi;
1. Perbuatan ini merupakan kedzaliman terhadap kehormatan kaum muslimin dan menimbulkan ketakutan (keresahan) bagi orang yang merasakan aman di dalamnya.
2. Merupakan pembunuhan terhadap jiwa yang terjaga dalam syari’at Islam.
3. Membuat kerusakan di muka bumi.
4. Perusakan harta benda yang dilindungi.

Majlis Hai’ah Kibaril Ulama’ ketika menjelaskan hukum perkara ini (menganjurkan) agar kaum muslimin menjaga diri, agar tidak terjerumus ke dalam keharaman yang membinasakan dan memperingatkan mereka dari tipu daya syetan, karena ia selalu menyertai seorang hamba sehingga menjerumuskannya dalam kehancuran, bisa dengancara ghuluw (ekstrem), atau bersikap keras dalam beragama -semoga Allah melindungi kita- . apa yang dilakukan oleh orang yang menempuh perbuatan ini, yakni bunuh diri dengan bom, maka dia tercakup dalam sabda nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam,”Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka dia akan diadzab dengannya pada hari Kiamat.”(HR Abu Awanah dalam Mustakhrajnya dari hadits Tsabit bin Adh Dhahhak RadliyAllahu 'anhu). Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam bersabda,”Barangsiapa bunuh diri dengan memakai sepotong besi, maka potongan besi itu ada di tangnnya, ia memukuli perutnya dengan besi itu dalam neraka Jahannam, kekal abadai di dalamnya selama-lamnya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, niscaya dia menghirupnya di di neraka Jahannam kakal di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari gunung, maka kelak dia akan jatuh ke dalam neraka Jahannam kekal di dalamnya selama-lamanya.”
Kemudian hendaklah semua mengetahui, bahwa umat Islam pada hari ini menderita (malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai sisi. Sedang musuh-musuh itu bergembira dengan tersedianya sarana yang melegalkan mereka untuk menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat) mereka dan mengeruk kekayaan mereka. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam dalam merealisasikan tujuan mereka dan membuka pelabuhan (pangkalan) bagi mereka untuk menindas kaum muslimin dan negeri Islam, maka berati sungguh dia telah menolong musuh untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai negeri mereka. Ini adalah termasuk dosa yang paling besar.

Hai’ah Kibaril Ulama’

Ketua Majlis: Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh
Anggota : Shalih bin Muhammad Al Luhaidan, Abdullah bin Sulaiman Al Mani’, Abdullah bin Abdurrahman Al Ghadiyan, Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Hasan bin Ja’far Al ‘Atami, Muhammad bin Abdullah As Subail, Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Muhammad bin Sulaiman Al Badr, Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki, Muhammad bin Zaid Ali Sulaiman, Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid (tidak hadir, sakit), Dr. Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman (tidak hadir), Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Dr. Ahmad bin Ali Sir Al Mubariki, Dr. Abdullah bin Ali Ar Rukban, Dr. Abdullah bin Muhammad Al Muthlaq.

1. Syaikh M.Sholih Al `Utsaimin juga melarang operasi ini, beliau berkata :”Orang yang meledakkan dirinya dengan bom dalm sekelompok musuh adalah sama halnya dengan bunuh diri, dan pelakunya akan kekal di neraka. Sebagaimana yang telah diterangkan Nabi Shalalahu 'alaahi wa Salam dalm haditsnya bahwasannya orang yang bunuh diri dalam suatu hal akan disiksa di neraka kelak dan ia kekal di neraka. Sungguh mengherankan apa yang dilakukan mereka itu, padahal mereka membaca firman Allah ta`ala : [وَلاَتَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ] kemudian mereka melakukannya apakah mereka sadar ?, apakah musuh telah menyerang ?!, apakah karna banyaknya tekanan musuh terhadap mereka, seperti yang terjadi di negeri Yahudi (Israil) sekarang ini ?

Syubhat bahwa para Mujahidin Mumbunuh Kaum Muslimin Sendiri

Syaikh Basyir An Najdi menyebutkan, bahwa Usamah RadliyAllahu 'anhu pernah membunuh seseorang –dalamj ekpedisi perang- dari dari kaum musyrikin setelah orang itu mengucapkan laa ilaaha illAllah. Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wasallam kemudian menyalahkan tandakannya. Usamah kemudian mengemukakan alasan ia membunuh orang itu dengan mengatakan, “Ia mengucapkan hanya untuk melindungi dirinya dari pedang (supaya tidak dibunuh).” Rasulullah kemudian bersabda : “Apakah kamu telah membelah hatinya?!” (Maksudnya, mengetahui isi hatinya). Kisah ini sangat terkenal. Sekalipun Rasulullah menolak tindakan Usamah, namun beliau tidak menyuruhnya membayar diyat dan idak pula memerintahkannya untuk membayar kifarat pembunuhan tidak sengaja. Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wasallam tidak memimpakan sanksi kepada Usamah dikarnakan kesalahan bertolak dari hasil sebuah ijtihad dan ta`wil.
Kholid RadliyAllahu 'anhu juga pernah menyerang sebuah kaum dari bangsa Arab ketika mereka mengatakan shoba`naa sebagai ganti dari kata aslamnaa (kami masuk Islam;tunduk). Sekalipun demikian, Kholid tetap memerangi mereka dan memainkan pedangnya sehingga akhirnya Nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam mengumumkan keberlepasan beliau dari tindakan yuang dilakukan oleh Kholid. Sekalipun demikian, beliau tidak meminta pertanggungjawaban Kholid maupun salah seorang dari tentara yang m\turut perang bersamanya. Padahal mereka jelas-jelas membunuh orang-orang muslim. Sebab, kesalahan ini hanya karena lahir dari ijtihad dan ta`wil.
Jika telah jelas seperti ini, maka taruhlah jika ikhwan kita para mujahid yang keliru mengambil tindakan seperti ini, maka kekeliruan mereka insyaAllah akan diampuni. Sebab, kita bisa memastikan bahwa yang hendak mereka bunuh itu adalah kaum salibis, dan bukannya kaum muslimin. Ini hanyalah salah sangka saja kepada mereka, padahal kami yakin bahwa mereka itu tidaklah keliru. Mereka boleh membunuh kaum muskimin dalam kondisi seperti ini, dimana tidak bisa dilakukan pemisahan kaum muslimin dari kaum kafir disebabkan karena bercampur dengan mereka. Di depan telah kami jelaskan satu kaidah bahwa hal itu dibolehkan sebagai kosekuensi saja, namun tidak boleh melakukannya secara sengaja dan menjadi targe tersendiri. Membunuh kaum muslimin disini hanyalah sebagai konsekuensi, dan bukan menjadi sasaran yang disengaja. Yang menjadi tujuan dan sasaran untuk dibunuh jelas orang Nasrani Salibis.
Syaikhu Islam Ibnu Taimiyyah juga telah menfatwakan hal itu. Yaitu yang dikenal dengan masalah at-tatarus (perisai hidup) yang terkenal itu. Beliau mangatakan, “Para ulama telah bersepakat bahwa jika tentara kaum kafir menjadikan perisai hidup orang-orang Muslim yang tertawan di sisi mereka dan dikawatirkan akan terjadi bahaya bagi kaum muslimin jika mereka tidak diperangi, sekalipun hal itu bisa mengakibatkan terbunuhnya orang-orang muslim yang dijadikan perisai hidup oleh mereka. Namun, jika tidak ada kekawatiran akan hal itu, maka mengenai bolehnya tindakan memerangi kaum kafir yang menyebabkan terbunuh nya orang-orang, terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Orang-orang itu muslim jika terbunuh, maka merka itu tetap menjadi syuhada`. Sementara itu, jihad yang wajib dilaksanakan tidak boleh ditinggalkan hanya demi akan adanya orang orang muslim yang terbunuh sebagai syahid. Orang-orang muslim itu jika berperang melawan orang-orang kafir, maka orang yang terbunuh dari kalangan muslimin menjadi seorang syahid. Dan orang yang terbunuh –sebenarnya tidak boleh terbunuh- karena demi kemaslahatan bagi kaum muslimin, maka ia pun menjadi syahid. Dalam kitab shohih Bukhari dan shohih Muslim (shohihain) disebutkan bahwa Nabi ShallAllahu 'alaihi wasallam bersabda : “Akan ada sepasukan manusia yang akan menyerang baitullah ini. Maka takkala mereka sedang berda di padang pasir, tiba-tiba mereka dibenamakan ke dalam bumi.” Ditanyakanlah kepada beliau, “ya Rasulullah, bagaimana jika diantara mereka ada orang yang terpaksa”. Beliau kemudian menjawab, “Mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” Jika adzab yang ditimpakan oleh Allah kepada tentara atau pasukan yang menyerang kaum muslimin ditimpakan pula kepada orang yang teraksa maupun tidak terpaksa, lalu bagaimana halnya dengan adzab yang ditimpakan oleh Allah secara lannsung kepanya atau melalui tangan kaum muslimin seperti yang difirmankan oleh Allah : “Katakanlah: Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu terhadap kami kecuali dari salah satu dari dua kebaikan (mendapat kemenangan atau mati syahid). Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu adzab dari sisi-Nya atau adzab dari tangan kami.” (At-Taubah : 52). Kita tidak tahu orng yang terpaksa (terjebak) dan kita juga tidak bisa memilah dan memisahkan. Jika kita memerangi dan membunuh mereka atas perintah Allah, maka dalam hal seperti itu kita mendapatkan pahala dan diberi maaf atau dimaklumi. Sedangkan mereka (orang-orang muslim) yang turut terbunuh sesuai dengan niat hati mereka. Jika mereka memang karena dalam keadaan terpaksa berada di situ dan tak dapat menhindar, maka kelak pada hari kiamat akan dihimpun oleh Allah sesuai dengan niat masing-masing. Jika ia terbunuh demi tegaknya agama, maka ia tidak kalah kedudukannya dengan orang yang terbunuh dari laskar kaum muslimin.” .
Syubhat Perisai hidup Hanya berlaku dalam keadaan bertemunya pasukan dalam pertempuran
Syaikhu Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Bahwa jihad adalah menolak atau menghadapi fitnah kekufuran, sehingga terkadang muncul juga kerugian atau madharat-yaitu terbunuhnya orang-orang muslim-yang jauh lebih rendah dari kerugian fitnah kufur. Oleh karena itu para fuqaha mengambil kesepakatan bahwa bila mana tidak dimungkinkan penghindaran madharat kaum muslimin kecuali dengan tindakan yang menyebabkan terbuhnya orang yang dijadikan sebagai perisai hidup oleh mereka, maka hal itu boleh dilakukan. Jika tidak dikawatirkan akan terjadinya madharat, akan tetapi jihad tidak mungkin bila dilakukan kecuali dengan tindakan yang menyebabkan mereka terbunuh, mak dalam hal ini terdapat dua pendapat; mereka yang membolehkan hal itu menyatakan bahwa membunuh mereka itu adalah demi kemaslahatan jihad, seperti terbunuhnya orang-orang muslim yang turut berperang adalah menjadi para syuhada’” .
An Nadzariyah Asy Syar’iyah wal Mustaqbaliyah li Hadatsi Ar Riyadh (Edisi Indonesia Tinjauan Hukum dan Prediksi ke Depan Tentang Insiden Riyadh), hal. 60-66.Wacana Ilmiyah Press Solo, cet. 1 Agustus 2003 M.


DARI BUKU AL FATAWA AN NAJDIYYAH

Pendapat para Ulama tenang Amaliyah Isytihadiyyah

*Yang tidak membolehkan :

1.Syaikh muhammad bin Sholih Al `Utsaimin rahimahullah

Beliau berkata, “Diperbolehkan eseorang mencelakan dirinya sendiri untuk kemaslahatan kaim muslimin secara umum, sebagaimana yang dilakukan anak muda dalam kisah Ash-Habul Ukhdud karen aini termasuk jihad di jalan Allah, dengannya manusia beriman kepada Allah dan ia tidalk kehilangan sesuatu apapun karena ia telah mati, dan ia pasti akan mati cepat atau lambat.
Adapun perbuatan bunuh diri yang dilakukan sebagian orang dengan membawa bahan peledak kemudian masuk kedalam komunitas orang-orang kafir lalu ia meledakkannya, maka sesungguhnya ini adalah termasuk bunuh diri dan kita berlindung kepada Allah. Dan barang siapa yang membunuh dirinya sendiri ia akan kekal di neraka, sebagaimana ynag diterangkan dlam hadits.
Hal ini disebabkan karena melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan Islam, karena jika ia melakukan bunuh diri dan bisa membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal ini tidak memberi kemanfaatan terhadap Islam dan manusia tidak masuk Islam karenanya, lain dengan kasus pemuda tadi. Dan bisa jadi menjadikan musuh mendapatkan alasan untuk membunuh lebih banyak kaum muslimin.

* Yang membolehkan :

1. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Baniy rahimahullah

Ketika beliau ditanya tentang sebuah pasukan berani mati yang membawa bahan peledak (bom) kemudian mereka mererobos pasukan musuh dann meledakkannya, apakah ini ermasuk katagori bunuh diri ?
Beliau menjawab : ‘Perbuatan ini tidak termasuk bunuh diri, karena bunuh diri itu adalah seseorang yang membunuh dirinya sendiri untuk meakhiri hidupnya di dunia ini. Adapun perbuatan di atas –yang anda tanyakan- bukan tindakan bunuh diri akan tetapi ia adalah jihad fie sabilillah, namun di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu hendaknya operasi ini hendaknya tidak dilakukan oleh individuakan tetapi hendaknya atas perintah qo`id (pemimpin) pasukan. Jika seorang pemimpin merasa membutuhkan pasukan seperti ini dan ia melihat bahwa kematian orang tersebut membawa kerugian besar di pihak lain (musuh), maka pendapatnya wajib ditaati sekalipun orang tersebut tidak ridho, namun ia tetap wajib mentaatinya.
Bunuh diri adalah merupakan amalan yang dilarang keras dalam Islam, hanya orang-orang yang marah dan tidak ridho atas qodhlo (ketetapan) robbnya saja yan akan melakukannya. Adapun perbuatan di atas (amaliyah istisyhadiyah) bukan termasuk bunuh diri, sebagaimana yang dilakukan shahabat yang menerobos barisan musuh dan ia melakukan perlawanan dengan pedangnya sampai ia mati dalam keadaan sabar karena ia mengetahui bahwa balasannya adalah jannah.
Sungguh jauh perbedaan antara orang yang melakukan amalan jihad dengan cara ini dan arang yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

2. Syaikh Hamud bin `Uqala’ asy-Syu’aiby rahimahullah

Kepada Yang Mulia
Syaikh Hamud Ibnu Abdullah As Syu’aibi Hafidzohullah

Assalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Waba’du,
Telah banyak komentar dalam masalah peledakan yang terjadi di Amerika Serikat, baik itu komentar orang yang mendukung dan memberkatinya maupun komentar orang yang mengingkari dan menentangnya. Mana yang benar dari kedua komentar menurut syaikh ? Kami menganggap bahwa ini adalah masalah besar dikarenakan masyoritas orang masih samar terhadap masalah ini ?

Jawaban :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rob semesta alam. Sholawat serta salam atas nabi yang dipercaya, kepada keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang berjalan di atas jalannya hingga hari kiamat. Amma ba’d :
Sebelum saya meneruskan jawaban atas pertanyaan masalah ini, maka terlebih dahulu kita harus mengerti apa ketetapan (hokum) yang harus dikeluarkan dari negara Amerika yang kafir ini, khususnya ketetapan tentang peperangan yang mereka lakukan, maka itu tidak bisa ditetapkan kecuali setelah menampilkan gambaran secara umum atau dengan menampilkan beberapa masalah sebelum menetapkan majlis mereka yang kafir ini, atau majlis yang semisal dengan itu secara tingkatannya yang ada pada perwakilan mereka di parlement. Oleh karena itu orang Amerika manasaja yang menyuarakan perang maka dia adalah Muharib (orang yang berperang), atau minimalnya ia adalah pembantu. Seperti yang akan kami terangkan insya Allah.
Harus diketahui bahwa menghukumi –permasalahan - yang berhubungan antara orang muslim dengan orang kafir itu dengan kitab Allah dan sunnah nabi-Nya shollallahu ‘alaihi wasallam, dan bukan diserahkan pada politik dan kemaslahatan indifidu.
Permasalahan ini telah dijelaskan di dalam kitab yang mulia dan keterangannya sangatlah jelas sekali, dikarenakan keurgensiannya dan kebesaran madhorotnya.
Jikalau kita mengembalikan urusan ini kepada Al Qur’an sungguh kita akan mengerti dengan secara yakin bahwasanya di dalamnya tidak kita dapatkan keraguan sedikitpun dan tidak ada seorang yang terpedaya dalam masalah ini.
Ayat-ayat yang membahas masalah ini sangatlah banyak sekali, berpusat pada dua urusan, yaitu masalah Wala’ – loyalitas – dan Baro’ – permusuhan -, karena itu merupakan pondasi dasar dalam syari’ah dan para ulama baik salaf maupun kholaf telah sepakat atas masalah itu. Allah Ta’ala berfirman menerangkan ancaman memberikan wala’ kepada orang kafir serta condong kepada mereka :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

" H ai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim “. (QS. Al Maidah : 5:51)
Dan Allah berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; ….. “ (QS. Al Mumtahanah : 1).
Allah berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَاعَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَآءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi ". (QS. Ali Imron : 3:118)
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَآؤُا مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ
“ Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja “. (QS. Al Mumtahanah : 60:4)
Dan Allah berfirman :

لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“ Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka…. “. (QS.Al Mujadilah 58:22)


Dan firman Allah :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِى بَرَآءٌ مِّمَّأ تَعْبُدُونَ {26} إِلاَّ الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهدِينِ {27}

“ Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya:"Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah “. Tetapi (aku menyembah Rabb) Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku". (QS. Az Zuhruf : 43:27)
Allah berfirman :

قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ {24}
“ Katakanlah:"Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik “. (QS.At Taubah : 9:24)

Ayat-ayat ini dan juga puluhan ayat-ayat yang lainnya semuanya adalah nash yang shorih (jelas) di dalam menerangkan wajibnya mengadakan permusuhan dan kebencian serta berlepas diri dari orang-orang kafir.
Jikalau sikap ini telah tertancap, maka ketahuilah bahwa Amerika adalah negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum muslimin.
Sungguh kesombongan dan perbuatan kesemena-menaan Amerika telah mereka tampakkan di berbagai kawasan kaum muslimin, seperti yang mereka lakukan di Sudan, Irak, Afghanistan, Palestina, Libiya dan selainnya. Dan Amerika memberikan bantuan kepada kekuatan kafir lainnya, seperti Ingris, Rusia dan selainnya.
Sebagaimana yang dilakukan Amerika dengan mengobok-obok orang-orang Palestina dari negerinya sendiri dan memberikan pertolongan kepada saudaranya para kera dan babi di Palestina – Israil -. Dan memberikan dukungan kepada negara Yahudi yang keji dengan seluruh yang mereka punya, dari mulai bantuan harta benda, senjata dan informasi. Bagaimana Amerika telah melakuakan perbuatan-perbuatan seperti ini dan tidak kita sebut Amerika sebagai musuh Islam dan yang memerangi Islam ?
Akan tetapi ketika mereka telah melakukan pelampoan batas, perbuatan semena-mena dan berbuat sombong di atas muka bumi ini kemudian ia melihat kekuatan Soviet telah lumat di tangan orang-kaum muslimin di Afghanistan maka ia mengira bahwa ia telah menjadi – negara – super power yang tidak ada tandingannya. Dan ia lupa bahwa Allah Subhnahu wa Ta’ala lebih kuat darinya dan Allahlah yang Maha Perkasa atas kehinaannya dan kelemahannya.
Sesungguhnya yang memprihatinkan adalah bahwa kebanyakan saudara-saudara kita para ulama telah terbuai dengan bersikap memberikan kasih sayangnya dan sikap lemah lembuatnya – kepada Amerika – dan mereka lupa serta saling melupakan perbuatan – bejat - yang dilkukan oleh negara kafir ini, dari membunuh, memusnahkan dan membuat kerusakan di berbagai daerah Islam.
Maka saya melihat wajib terlebih dahulu menjawab tentang syubhat yang terjadi di kalangan saudara-saudara kita dari kalangan ulama dan memperbaiki sikap mereka.

Syubhat pertama :
Saya telah mendengar dari sebagian mereka – para ulama – bahwa antara kita dan Amerika itu ada ikatan perjanjian yang harus kita tepati. Maka jawaban saya dalam masalah ini ada dua wajah :
Pertama : Bahwasanya orang yang mengatakan – bahwa antara kaum muslimin dengan Amerika ada ikatan janji – itu adalah orang yang buta dan bodoh terhadap nasib kaum muslimin dan buta dengan seluruh tragedy-tragedi yang menimpa mereka, dan dia tidak menetapkan secara syar’ie sampai sekarang bahwa kaum muslimin berada di belakang tragedi-tragedi – yang dilakukan oleh Amerika -. Atau Amerika telah bersekutu di dalam tragedi-tragedi itu sehingga mereka disebut menepati janji. Maka jika para ulama itu tidak menetapkan bahwa kita telah melakukan peledakan dan tidak berserikat di dalamnya, maka bagaimana mungkin kita disebut menetapi janji ? sementara kita telah mengumumkan permusuhan kepada mereka – orang-orang kafir – dan menyatakan kebencian dan berlepas diri dari mereka, maka itu tidak ada hubungannya dengan membatalkan ikatan janji. Hanyasanya itu adalah perkara yang telah diwajibkan oleh Allah kepada kita dengan nash-Nya di dalam kitab yang mulia – Al Qur’an -.
Kedua : Jika kita pasrah bahwa antara kaum muslimin dan negara kafir Amerika itu ada ikatan janji maka kenapa Amerika tidak menepati perjanjian ini ? dan mengapa ia tidak menghentikan pelampoan batas dan penyiksaannya terhadap mayoritas kaum muslimin ? maka akan diketahui bahwa perjanjian itu akan dilazimi oleh kedua pihak dengan cara menepati perjanjian, dan jika tidak ditetapi berarti ia telah membatalkan perjanjian itu. Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman :
وَإِن نَّكَثُوا أَيْمَانَهُم مِّن بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينَكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ {12}
“ Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti “. (QS. At Taubah : 9:12)

Syubhat ke-Dua :
Mereka – para ulama – berkata : Membunuh Abriya’ –orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh di waktu penyerangan malam hari -.
Adapun jawaban syubhat ini membutuhkan beberapa arahan :
Pertama : Diriwayatkan oleh As Sho’b bin Jutsamah rhodhiyallahu ‘anhu, dari nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau ditanya tentang penduduk negeri yang diserang pada malam hari sementara di dalamnya bercampur orang musyrik dengan para wanita dan anak keturunannya. Rosul menjawab : “ Mereka termasuk dari golongan mereka “. Maka hadits ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak dan orang-orang yang tidak boleh dibunuh dengan sendirinya menjadi boleh dibunuh jika mereka bercampur dengan yang boleh dibunuh, karena tidak mungkin memilah-milahnya.
Mereka telah bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tentang Al Bayat “ yaitu menyerang pada malam hari “. Menyerang pada malam hari tidak mungkin bisa membeda-bedakan yang diserang. Maka kalau begitu dibolehkan.
Kedua : Bahwasanya komandan kaum muslimin menggunakan Manjanik di dalam menyerbu orang-orang kafir, dan telah diketahui bahwasanya Manjanik itu jika diluncurkan tidak mungkin akan dapat memilah-milah antara yang hendak dibunuh dan yang tidak. Maka Manjanik mengenai orang-orang yang disebut “ Al Abriya “ – yang tidak ikut berperang -.
Ibnu Qudamah rohimahullah berkta : “ Dan boleh menggunakan Manjanik, karena nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pun menggunakan Manjanik atas penduduk Thoif. Dan Amru bin ‘Ash pun menggunakan manjanik atas penduduk Iskandariah “. ( Lihat dalam kitab al Mughni dan syarhnya : 10/503).
Ibnul Qosim rohimahullah berkata : “ Boleh melempar orang-orang kafir dengan menggunakan Manjanik walaupun ada anak-anak, wanita, orang tua dan pendeta yang terbunuh dengan tanpa sengaja, dikarenakan bolahnya melukai musuh secara umum “.
Ibnu Rusyd rohimahullah berkata : “ Melukai musuh itu dibolehkan dengan secara keseluruhan terhadap orang-orang musyrik ”. ( Lihat dalam kitab al Hasyiah ‘Alar Roudh : 4/270 ).
Ketiga : Bahwasanya para fuqoha’ kaum muslimin membolehkan membunuh kaum muslimin yang dijadikan benteng oleh orang kafir ( Tatarrus), yaitu para tawanan kaum muslimin yang dijadikan penghalang orang-orang kafir dari serangan kaum muslimin. Maka para Abriya’ dari kaum muslimin pun tidak mendapat dosa karena dijadikan benteng oleh orang kafir, walaupun secara istilah para Abriya’ itu semestinya tidak boleh dibunuh.
Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata : “ Para ulama telah sepakat bahwa tentara kafir jika menjadikan tawanan kaum muslimin sebagai benteng dan ditakutkan akan terjadi kemadhorotan kepada kaum muslimin jika mereka tidak dibunuh, maka sesungguhnya para tawanan itu boleh dibunuh “. (Lihat dalam Al Fatawa : XXIIX/546-547. XX/52).
Ibnu Qosim rohimahullah bekata dalam kitab al Hasyiah, berkata juga di dalam kitab al Inshof : “ Jikalau orang kafir membentengi diri dengan orang muslim yang semestinya tidak boleh dipanah, kecuali ditakutkan – akan menjadikan madhorot bagi kaum muslimin jika tidak dipanah – maka mereka boleh dipanah dengan maksud memanah orang-orang kafir, maka ini tidak ada perselisihan “. (Al Hasyiah ‘Alar Roudh : IV/271).
Disini saya – syaikh – mengajukan pertanyaan kepada ikhwan yang menyebut “ TEROR “ atas kejadian yang terjadi di Amerika dan saya minta jawabannya : “ Bagaimana ketika pesawat terbang Amerika menggempur Gudang Perobatan di Sudan hingga hancurlah bangunannya dan musnahlah orang-orang yang berada di dalamnya, mereka yang ada di dalamnya adalah para pegawai dan karyawan hingga mereka mati semua, disebut apakah ini ? apakah perbuatan yang dilakukan Amerika di Gedung Perobatan di Sudan itu bukan disebut Teror ? sedangkan beberapa lelaki yang menghancurkan bangunan Amerika – WTC + Pentagon – itu dianggap sebagai Teroris ? mengapa para ulama sama menentang ketika ada kejadian yang menimpa Amerika dan kita tidak pernah mendengar penentangan mereka terhadap keganasan Amerika dalam menghancurkan Gudang Perobatan di Sudan dan orang yang ada di dalamnya ?
Sungguh saya melihat tidak ada perbedaan antara dua pekerjaan ini – antara penghancuran WTC + Pentagon dengan penghancuran Gedung perobatan di Sudan -, sementara seluruh harta yang digunakan membangun Gudang tersebut adalah harta kaum muslimin, sementara pegawai dan karyawan yang mati tertimpa reruntuhan bangunan adalah kaum muslimin, dan harta yang digunakan menghancurkan Gudang Perobatan tersebut adalah kumpulan harta orang-orang kafir, dan manusia yang melakukan peledakan tersebut juga orang-orang kafir. Apakah disini ada perbedaan dalam menyebut bahwa Amerika itu Teroris ? dan mengapa mereka tidak menentang tragedi yang terjadi di Sudan ? dan itu tidak mereka sebut dengan tindakan Teror ? dan yang terjadi di Iraq ……………. ? dan apakah yang telah tejadi di Afghanistan ? sebutan apakah yang pantas diberikan pada setiap tragedi tersebut ? apakah itu teror atau kah bukan ?
Kemudian kami tanyakan kepada mereka : Apa yang kalian maksud dengan Abriya’ ?
Maka jawaban mereka tidak boleh keluar dari tiga kondisi :
Kondisi pertama : Hendaknya mereka – yang disebut Abriya’ – termasuk orang yang tidak ikut memerangi – kaum muslimin –, dan mereka tidak ikut serta membantu mereka – Amerika – baik itu dengan badan, harta, pmikiran, musyawaroh dan selainnya. Maka sifat ini menjadikan tidak boleh untuk dibunuh dengan syarat ia terpisah dengan yang lainnya, bukannya bercampur di dalamnya. Adapun jika mereka bercampur dengan yang lainnya dan tidak memisahkan diri maka boleh dibunuh karena ia mengikuti yang lainnya, seperti orang-orang tua, wanita, anak-anak, orang sakit, orang lemah dan para pendeta.
Ibnu Qudamah berkata : “ Dibolehkan membunuh para wanita dan anak-anak disaat mengadakan penyerangan malam hari dan dalam kondisi matmuroh jika tidak sengaja membunuhnya, dan boleh membunuh ,,,,,,,,,,,,,,,,, yang itu dapat menyampaikan pada membunuh dan menyerang musuh, dan disini tidak ada perselisihan “. ( Al Mughni dan Syarhnya : X/503). Dan beliau berkata : “ Dan boleh membunuh musuh di malam hari “. Imam Ahmad bin Hambal berkata : “ Tidak apa-apa menyerang musuh di malam hari, bukankah para shahabat menyerang Rum pada malam hari “. Beliau – imam Ahmad berkata : “ Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang membenci menyerang musuh pada malam hari “. ( Al Mughni da Syarhnya : X/503).

Kondisi Ke-Dua :
Atau mereka termasuk orang-orang yang tidak ikut dengan peperangan yang dilakukan oleh negari mereka, akan tetapi mereka membantu peperangan itu dengan harta atau pendapat mereka. Maka mereka itu tidak disebut abriya’ akan tetapi mereka disebut Muharibun – orang-orang yang memerangi – dan termasuk orang-orang yang membantu perang.
Ibnu Abdil Bar rohimahullah berkata di dalam kitab al Istidzkar : “ Para ulama tidak berselisih tentang orang yang ikut berperang, baik itu wanita dan orang tua, maka mereka boleh dibunuh, dan termasuk dari anak-anak yang mampu berperang dan ia ikut serta berperang – maka ia boleh dibunuh – “. ( Al Istidzkar : XIV/74).
Ibnu Qudamah rohimahullah menukil sebuah ijma’ ulama di dalam masalah bolehnya membunuh wanita, anak-anak dan orang tua renta jika memang mereka ikut serta membantu kaumnya.
Ibnu Abdil Bar rohimahullah berkata : “ Para ulama berijma’ bahwa rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam telah membunuh Duraid bin as Shommah pada perang Hunain dikarenakan dia membantu dalam memberi saran di dalam peperangan. Maka kalau ada orang yang seperti ini walaupun dia orang tua maka boleh dibunuh menurut kesepakatan pra ulama “. ( At Tamhid : XVI/142).
Imam Nawawi rohimahullah menukil ijma’ para ulama di dalam kitab Syarh Muslim di dalam kitab Al Jihad “ Bahwa orang tua yang kafir jika mereka memberikan pendapat maka boleh dibunuh “.
Ibnu Qosim rohimahullah menukil di dalam kitab Al Hasyiah beliau berkta : “ Para ulama telah ijma’ bahwa hukum orang yang ikut membantu – orang kafir – itu sama dengan orang yang ikut serta dalam berperang “. Ijma’ ini dinukil dari Ibnu Taimiyah rohimahullah. Dan dinukil pula dari Ibnu Taimiyyah “ Bahwa orang-orang yang menolong kelompok penentang dan para penolongnya maka ia digolongkan dalam kelompoknya “.

Kondisi Ke-Tiga :
Hendaknya mereka dari kalangan kaum muslimin, maka mereka tidaklah boleh dibunuh selagi mereka mampu memisahkan diri dari orang-orang kafir. Adapun jika mereka bercampur dengan orang-orang kafir dan tidak memungkinkan kecuali membunuhnya maka boleh membunuh mereka, dan ini berdalil dengan kondisi Tatorrus – kaum muslimin dijadikan tameng oleh orang kafir -.
Dan tidak ada lagi pertentangan sekitar pembahasan abriya’ selain orang yang tidak mengerti siapakah mereka para Abriya’ itu.
Perlu diketahui bahwasanya kita boleh melakukan seperti yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kita (Mitsl), dan ini juga sebagai bantahan terhadap orang yang mengungkapkan kata Abriya’, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kita melakukan seperti yang mereka lakukan. Adapun nash-nash yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ
“ Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu… “ (QS. An Nahl : 126)
Dan Allah berfirman :
وَالَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ الْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ {39} وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا
“ Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa….”, (QS.As Syuro : 42:39 - 40)

Dari perkataan ahli ilmu di dalam bolehnya melakukan Mitsl yang dilakukan orang kafir kepada kita. Ibnu Taimiyah berkata : “ Sesungguhnya melakukan Mitsl itu dibolehkan bagi – kaum muslimin –dalam rangka memenuhi targetnya, dan membuat pengaruh kepada musuh, dan boleh juga meninggalkan mitsl, adapun sabar itu lebih baik. Ini sekiranya Mitsl yang dilakukan itu tidak menjadikan orang kafir menjadi-jadi di dalam jihad, akan tetapi jika di dalam melakukan Mitsl itu ternyata mendorong orang kafir untuk beriman atau mengurangi permusuhan mereka, maka itu masuk ke dalam bab “ Iqomatul Hudud wal Jihad al Masyru’ “ – menegakkan hujjah dan jihad secara masyru’ -. (Ini dinukil oleh Ibnu Muflih di dalam Al Furu’ : VI/218).
Dan wajib bagi orang yang mengatakan masalah membunuh abriya’ itu bukan dari sesuatu yang dikhususkan, maka ia telah menganggap rosulullah shollallhu ‘alaihi wasallam dan para shahabat dan setelah mereka bahwa mereka telah membunuh abriya’, dikarenakan rosulullah menggunakan Manjanik dalam memerangi Thoif, sementara tabiat manjanik itu tidak membeda-bedakan sasaran, dan nabi ‘alaihis sholatu wassalam pun membunuh semua orang yang berada di golongan Yahudi Bani Quroidhoh ketika beliau menyerang di malam hari dan beliau tidak memilah-milahkannya.
Ibnu Hazm berkata di dalam kitab Al Muhalla sebagai ta’liq atas hadits :
عُرِضَتْ يَوْمَ قُرَيْظَةَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ مِنْ أَنْبَتِ َقتْلٍ
“ Telah ditampilkan pada perang Quroidhloh atas rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, maka orang yang berada pada saat penyerangan malam hari itu semuanya dibunuh “. Ibnu Hazm berkata : “ Secara umum ini didapat dari nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak mendahulukan dari mereka baik itu pedagang, petani ataupun tua renta, dan ini adalah ijma’ yang shohih “. ( Al Muhalla : VII/299).
Ibnul Qoyyim Rohimahullah berkata dalam kitab Zaadul Ma’ad : “ Adalah petunjuk shollallhu ‘alaihi wasallam jika mengadakan perjanjian pada suatu kaum kemudian mereka melanggarnya atau sebagian mereka melanggarnya dan yang lainnya tetap menepati dan tetap rela maka beliau tetap memerangi secara keseluruhan, dan beliau jadikan semuanya telah membatalkan perjanjian sebagaimana yang beliau perbuat pada Bani Quroidhoh dan Bani Nadzir dan Bani Qoinuqo’, dan yang beliau perbuat pula pada penduduk Makkah, inilah sunnah beliau di dalam menindak para pembatal perjanjian “. Beliau – ibnul Qoyyim – berkata lagi : “ Ibnu Taimiyah telah memfatwakan memerangi orang Nasrani yang berada di timur tatkala mereka membantu musuh memeranginya kaum muslimin, lalu mereka membantu musuh dengan harta benda dan senjata, walaupun mereka tidak memerangi kita dan tidak menyerang kita dan mereka melakukan hal tersebut maka dengan itu mereka telah membatalkan perjanjian mereka. Sebagaimana orang Quraisy telah membatalkan janjinya pada nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dengan mereka membantu Bani Bakr bin Wail dalam memerangi pengikut rosulullah.

Penutup :

Baru kita mengerti bahwa barat yang kafir itu, secara khusus adalah Amerika sungguh akan sibuk dengan kegiatan-kegiatan mendzolimi kaum muslimin, sebagai kegiatan barunya adalah yang mereka lakukan pada Afghanistan, Palestina, Cechnya dan selainnya. Dan mereka segera membersihkan gerakan jihad dan pelakunya, dan itu tidaklah mungkin dapat ia lakukan. Ia akan memerangi kaum muslimin dengan dakwaan memerangi Teroris. Dan sungguh ia akan maju memerangi saudara-saudara kita kaum muslimin yang berada di negara Tholiban yang berada di Afghanitan, negara inilah – Tholiban – yang menjaga para mujahidin dan menolong mereka dikala tidak ada orang yang mau menolongnya.
Oleh karena itu wajib – bagi kita semua – menolong negara – tholiban – dengan seluruh kemampuan yang kita miliki. Allah Ta’ala berfirman :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ
“ Orang mukmin laki-laki dan orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain “. (QS. At Taubah : 71).


Dan firman-Nya :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“ Dan saling tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketaqwaan “. (QS. Al Maidah : 2).
Wajib menolong mereka baik dengan harta, badan, pemikiran, musyawaroh dan pemberitaan serta mencegah orang-orang yang menentangnya dan mendo’akan mereka agar diberikan pertolongan, kekokohan dan keteguhan.
Seperti yang telah kami katakan di atas bahwa wajib atas semua kaum muslimin menolong negara Tholiban, terlebih khusus negara Islam yang berdekatan dengannya maka wajib membantu negara Tholiban dan menolongnya mengusir barat yang kafir.
Harus diketahui bahwa lemahnya negara Islam yang sedang dijajah ini, semuanya bertujuan untuk menolong Diennya. Dan menolong para mujahidin dari serangan orang kafir terhadap mereka merupakan bentuk dari loyalitas dan pembelaan terhadap kaum muslimin.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. (QS. 5:51)



Allah Ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; ….. “ (QS. Al Mumtahanah : 1).

Dan firman-Nya :

لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“ Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka…. “. (QS.Al Mujadilah 58:22)
Dan firman-Nya :
Dan firman Allah :
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِى بَرَآءٌ مِّمَّأ تَعْبُدُونَ {26} إِلاَّ الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهدِينِ {27}
“ Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya:"Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah “. Tetapi (aku menyembah Rabb) Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku". (QS. Az Zuhruf : 43:27)

Dan hendaknya selalu waspada negara yang bertetangga dengan negara tholiban, jika saudara mereka dalam keadaan lemah sementara mereka tidak mau membantunya dan mengusir musuhnya, maka bersiap-siaplah berhadapan dengan siksaan dari Allah, dan mengalami hari-hari yang menyakitkan. Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَسْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ
“ Seorang muslim itu saudara bagi muslim lainnya, ia tidak menyerahkannya kepada musuh dan tidak melemahkannya ….. “. Dan sabda beliau lagi di dalam hadits Qudsy :
مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
“ Barangsiapa memusuhi wali-Ku – kekasih-Ku – maka aku izinkan untuk perang “. Dan sabdanya :
مَنْ أَذَلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ فَلَمْ يَنْصُرْهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يَنْصُرَهُ أَذَلَّهُ الله ُعَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوسِ اْلخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“ Barangsiapa yang melihat seorang muslim yang lemah dan ia tidak menolongnya padahal ia mampu melakukannya, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan melemahkannya atas semua makhluk besok pada hari kiamat “. (HR. Ahmad).
Kita harus memperingatkan negara Pakistan, bahwasanya tindakannya di dalam memberikan kelonggaran pada Amerika dan menyerahkan – para mujahidin – kepada Amerika adalah bentuk permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin, dan keberadaan Amerika di buminya bukanlah mengandung hikmah sama sekali bagi – Pakistan – tidak juga secara perpolitikan. Karena tindakan itu akan dapat memberikan ruang gerak bagi Amerika dengan mudah menyingkap rahasis-rahasia negeri mereka – Pakistan -, dan dengan mudah menyingkap fenomena monumental dalam waktu sekejap.. Dan itu akan menjadikan Amerika dapat menempatkan Yahudi untuk memukul jantung Pakistan sebagaimana yang telah mereka lakukan pada Irak sebelumnya. Bagaimana Pakistan bisa tenang dengan tindakan musuhnya yang kemaren telah membuat kerusakan dan permusuhan, dan sesungguhnya aku mengira bahwa para pemikir negara Pakistan tidaklah akan menerimanya dan tidak akan mengulurkan tangannya dengan mudah pada musuh-musuhnya.
Kita meminta kepada Allah agar menolong Dien-Nya dan meninggikan kalimat-Nya dan memuliakan Islam dan kaum muslimin serta para mujahidin. Dan menghinakan Amerika dan antek-anteknya dan orang-orang yang membantunya. Sesungguhnya Allah pelindung yang Maha Perkasa. Dan sholawat serta salam atas nabi kita muhammad dan keluarganya dan para shahabatnya semua.


Fadzilatus Syaikh A. Hamud bin ‘Uqla’ as Syu’aibi
28/6/1422 H.


KUPINANG ENGKAU DENGAN SYAHADAH

Wahai saudaraku ….

Andai kau tahu
Debu yang menempel pada kakimu fie sabilillah
Dapat menyelamatkanmu dari neraka Jahannam
Kenapa kau tinggalkan jihad ….. ???!!!

Wahai saudaraku …..

Andai kau faham
Sekejap dalam medan jihad
Dapat mengharuskanmu menikmati kenikmatan
dan keindahan Jannatun Na’im
Kenapa memilih selain jihad ….. ???!!!

Wahai saudaraku …..

Andai kau mengerti
Berak dan kencingnya kudamu fie sabilillah
Bernilai pahala bagimu disisi Robmu
Kenapa bimbang untuk berjihad ….. ???!!!

Wahai saudaraku …..

Andai kau tahu
Timah panas yang mengoyak tubuhmu dapat menghantarkanmu memeluk mesra Bidadari jelita
Kenapa takut berjihad ….. ???!!!

Wahai saudaraku …..
Andai kau faham
Dentuman Bom yang mencabik-cabik dagingmu dapat menyibukkanmu bercanda ria di pangkuan Bidadari jelita selama berpuluh-puluh tahun tanpa bosan
Kenapa ragu untuk berjihad …..???!!!
Wahai saudaraku …..

Andai kau mengerti
Ledakan Mortir yang meremukkan tulang belulangmu dapat menghantarkanmu berbaring mesra di atas kasur dalam kamar mempelai bersama bidadari yang tidak pernah
hilang keprawanannya
Kenapa enggan berjihad …..???!!!

Wahai saudaraku …..

Andai kau faham
Tetesan darah pertama yang kau tumpahkan di medan jihad dapat menghapuskan semua dosa-dosamu
Tidak ada pilihan lain bagimu selain jihad …..???!!!

Duhai saudaraku …..

Seandainya engkau faham ……
Seandainya engkau mengerti ……
Seandainya engkau tahu …..
Seandainya engkau berakal …..
Engkau pasti memilih jihad …..


اَللَّهُمَّ أَحْيِنَا سُعَدَاءَ وَأَمِتْنَا شُهَدَاءَ وَاحْشَرْنَا بِزُمْرَةِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ya Allah ! hidupkanlah kami dalam kemuliaan dan matikanlah kami dalam kesyahidan dan kumpulkanlah kami dengan Almusthofa Shollallahu ‘alaihi wasallam”
اَللَّهُمَّ آتِنِيْ أَفْضَلَ مَا أَعْطَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
“Ya Allah ! Berikanlah kepadaku keutamaan (mati syahid) sebagaimana yang telah Engkau berikan kepada hamba-hamba-Mu yang sholih”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar