Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini
ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir
berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.
Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung
perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang
dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu
muslihat.
Habib Munzir berkata :
“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii
rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya
sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang
hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan
makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan
hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam
setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di
dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”
Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 30)
Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu
muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung
teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’
As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.
Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam
لَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat)
orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan
penerangan”
Al-Munaawi berkata :
(Sabda Nabi) : وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah
melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan)
karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan).
Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya
adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak
menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan
selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang
makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah
kepadanya dan kepada masyarakat”.
Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di
atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid
kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ
pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.
Zainuddin Al-’Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada
perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan
di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram
jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf)
agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena
bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh
Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)
Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :
Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang
menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa
dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189),
lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi
menukil perkataan Al-’Irooqi yang membantah pendapat tersebut.
Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:
Pertama :
Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan
hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam
setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di
dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.
Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah
dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya
Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata
:
“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah
kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena
sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi
kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan
aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan
masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)
Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil
oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288,
tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :
“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para
ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas
kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau
selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii
dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja
apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa
berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah :
Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya
dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena
hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam
Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)
Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi,
An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam
kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun
lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :
“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian)
kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain
(galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi.
Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran
sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun
dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan
kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya
(hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin
dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul
Muththolib, Daar Al-Wafaa’)
Kedua :
Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.
Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal,
yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga
menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan
memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun
beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau
atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan
adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun
bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya
maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir
juz 5 hal. 274)”
Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”
Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:
- Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii
dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii
- Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para
ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan
“dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.
Ketiga :
Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir
secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam
Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-’Irooqi untuk
membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah
kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:
Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan
mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia
membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk
dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak
mengapa.
Zainuddin Al-’Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya
tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk
dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan
hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala
member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak
sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)
Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa
anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”
Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar