PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Selasa, 09 Oktober 2012

Risalah Tentang Makna Idhharud Dien (Bag. 1)

Al Muhaddits Asy Syaikh
Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab
- rahimahullah -
Alih Bahasa
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
***
Pengantar Penerjemah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘Aalamiin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi akhir zaman, Muhammad, keluarganya, serta para sahabatnya.
Sering kita mendengar dari sebagian orang yang intisab kepada salaf –padahal salaf baraa’ dari mereka– bahwa yang namanya idhharud dien (menampakkan dien ini) adalah bolehnya shalat, ta’lim, datang ke masjid dan seterusnya…
Kemudian setelah mengatakan itu mereka membangun suatu hukum di atas apa yang mereka ucapkan, bahwa kalau di suatu negeri masih boleh shalat, shaum, haji, ta’lim dan datang ke masjid, maka negeri itu adalah negeri Islam (Negara Islam). Dan para penguasanya kalau masih shalat –meskipun berpaham demokrasi dan membuat undang-undang lagi loyalitas kepada kaum kuffar– maka mereka itu adalah pemerintah muslim yang sah, dan orang yang menetang dan mengkafirkannya adalah kaum Khawarij yang harus dihabisi lagi dijauhi, bahkan wajib dilaporkan kepada thaghut.

Mereka merasa telah menampakkan dien mereka sehingga mereka merasa tentram lagi nyaman hidup di bawah daulah kafirah –yang mereka anggap sebagai negera Islam–, sebagian mereka menafikan jihad, dan mereka tidak pernah menyingkap kebobrokan dan kekafiran para penguasa thaghut itu bersama sistem syiriknya, atau meskipun ada di antara mereka yang menganggap ini adalah sistem thaghut tapi para pelaksananya menurut mereka tidak boleh dikafirkan.
Apa mereka tidak melihat tarikh dan sirah Rasulullah bersama para sahabatnya, apakah Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dilempari dan dicekik serta dituduh gila lagi pendusta, Bilal dijemur seraya ditelentangkan di tempat yang panas lagi disiksa, Ammar disiksa, Khabbab disiksa, Sumayyah dan Yasir disiksa hingga menemui syahadah, dan para sahabat saking tidak tahannya akan penindasan dan penganiayaan mereka pergi meninggalkan tanah air, harta dan rumah serta keluarga ke Habasyah, apakah semua itu terjadi dan berlangsung karena sebab mereka melakukan shalat, shaum, haji, berinfaq dan berjihad? Padahal semua itu belum disyari’atkan. Apa gerangan penyebab itu semua… ternyata itu semua karena mereka menampakkan tauhid (iman kepada Allah dan kufur kepada thaghut). Jadi ternyata tauhid itu menuntut penampakkan, berupa celaan terhadap kemusyrikan dan para pelakunya, bara’ dari mereka, menjelek-jelekkan keyakin mereka serta mengkafirkan mereka.
Bukankah demokrasi itu syirik, bukankah penyandaran hak membuat hukum kepada selain Allah itu adalah syirik akbar, bukankah pembuatan undang-undang yang berseberangan dengan Islam itu adalah kekafiran dengan sendirinya, bukankah tawalliy kepada majelis/lembaga/badan/organisasi kafir lokal maupun regional dan dunia internasional itu adalah kekafiran akbar, bukankah para penguasa/para pejabat/para aparat keamanan di negeri ini tawalliy kepada falsafah thaghutiyyah, bukankah janji untuk setia kepada hukum thaghut itu adalah kekafiran akbar, bukankah tumbal itu syirik, bukankah meminta kepada para wali dan orang-orang yang sudah meninggal lainnya itu syirik, bukankah persembahan kepada jin itu adalah syirik?
Nah, itu semua menuntut kita baraa’ darinya, membencinya serta memusuhi para pelakunya. Dan itu dilakukan secara sharaahah (terang-terangan), sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.(Al Mumtahanah: 4).
Perhatikan kata “Dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya”, nyata adalah nampak di luar bukan di hati saja. Jadi Idhharud Dien adalah menampakkan keyakinan serta bara’ dari keyakinan yang berlawanan dengannya.
Di dalam risalah ini, Al Muhaddits Asy Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah akan menjelaskan secara tuntas tentang hukum hijrah dan idhharud dien. Kami sengaja mengambil risalah ini dari sekian risalah yang ada dalam Ad Durar Assaniyyah, karena ini sangat penting sekali bagi kita yang hidup di negara kafir Indonesia, bagaimana kita harus bersikap terhadapnya dan terhadap kaum musyrikin yang banyak hidup di dalamnya.
Silahkan Anda baca dengan seksama dan dengan penuh lapang dada dengan menghilangkan rasa ta’ashshub terhadap sosok manusia selain Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam.
Akan tetapi sebelum Anda beranjak, saya ingin menyampaikan ungkapan para ulama tentang realita yang mana kita hidup di dalamnya. Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah mengatakan bahwa para ulama muhaqqiqien menetapkan: bahwa suatu negeri bila kemusyrikan nampak di dalamnya, hal-hal yang haram dilakukan terang-terangan, dan aturan-aturan dien ini ditelantarkan (digugurkan), maka negeri itu menjadi negeri kafir, harta penduduknya dijadikan ghanimah dan darah-darah mereka dihalalkan”.
Terus beliau mengatakan tentang negeri Ahsaa saat itu (sekarang bagian Saudi): Penduduk negeri ini telah menambah dalam hal penampakkan celaan terhadap Allah dan dien-Nya, di mana mereka menetapkan undang-undang buatan yang mereka terapkan di tengan masyarakat yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, padahal sudah diketahui bahwa ini (penetapan undang-undang buatan) dengan sendirinya saja sudah cukup untuk mengeluarkan pelakunya dari Islam. Ini di samping kami mengatakan: “Bahwa bisa jadi di dalam negeri itu ada orang yang tidak dihukumi kafir secara bathin, dari kalangan orang-orang yang tertindas dan yang lainnya, dan adapun hukum secara dhahir –wa lillahil hamd– adalah sangat jelas. (Ad Durar Assaniyyah 12/471).
Silahkan hubungkan dengan realita yang ada di sekitar kita.
Insya Allah bila ada kesempatan saya akan menghadirkan kepada pembaca sekalian risalah lain, yaitu Hukmu Muwaalati Ahlil Isyraakkarya Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Muhammad dan para pengikutnya. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
***
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan–Nya kami memohon pertolongan, dan tidak ada daya serta tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Segala puji bagi Allah yang telah rela Islam sebagai jalan hidup kami. Dia menetapkan dalil-dalil yang menunjukkan akan kebenarannya serta Dia menjelaskannya dengan sejelas-jelasnya. Dia membantu orang yang diinginkan mendapatkan hidayah-Nya untuk melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan cukuplah Rabb-mu sebagai pemberi petunjuk dan sebagai penolong.
Dari Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan kepada Al Akh Al Mukarram Abdullah Alu Ahmad semoga Allah memberikan kemudahan bagi kami dan baginya untuk menempuh jalan yang terpuji.
Amma Ba’du:
“Sungguh engkau telah mengajukan pertanyaan tentang hukum yang benar yang berkenaan dengan negeri-negeri kaum musyrikin, dan apakah boleh safar kepadanya bagi orang yang mampu idhharud dien (menampakkan diennya)? Dan apakah makna idhharud dien yang bisa melepaskan tanggungan? Dan engkau telah mengirim kepada saya jawaban dari sebagian orang yang mengaku berilmu tentang kebolehan safar ke negeri kaum musyrikin itu, dan bahwa di tengah-tengah kalian ada orang yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya. Kami berlindung kepada Allah dari perpecahan dan perselisihan”.
Hal ini tidaklah aneh bila terjadi pada masa sekarang ini, di mana di dalamnya Islam dan iman telah melemah, dan fitnah telah membesar dengan sebab para penyembah berhala serta orang-orang yang sejalan dengan mereka dari kalangan orang-orang munafiq syaithaniy, sehingga syubhat-syubhat telah mencapai pada tingkat yang sangat parah di tangan mayoritas masyarakat. Mereka itu adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ali Ibnu Abi Thalib radliyallahu ‘anhu kepada Kamil Ibnu Ziyad: “Manusia itu ada tiga macam, orang alim rabbaniy, pelajar yang berada di jalan selamat, dan orang kacau pengekor yang selalu menjadi pengikut setiap orang yang memanggil, mereka selalu cenderung bersama setiap orang yang berteriak, mereka tidak menerangi diri dengan cahaya ilmu, serta mereka tidak berlindung kepada pilar yang kokoh. Atau dia itu pembawa kebenaran yang tidak memiliki bashirah dalam menghidupkannya, sehingga keraguan cepat berpengaruh di dalam hatinya dengan sebab munculnya satu syubhat, ia tidak mengetahui mana kebenaran itu. Bila dia berbicara dia keliru, dan bila dia keliru dia tidak mengetahuinya. Dia tersibukan dengan sesuatu yang tidak dia ketahui hakikatnya, dan dia adalah fitnah bagi orang yang terkena fitnah dengannya… hingga akhir ucapan Ali radliyallahu ‘anhu.
Masalah yang tadi disebutkan adalah sangatlah jelas –bihamdillah– tidak samar sedikitpun bagi orang yang mengetahui Ashlu Dienil Islam dan pilar-pilarnya, dan mengetahui kandungan Laa ilaaha illallaah atau konsekuensinya. Para imam dakwah tauhid ini memiliki tulisan dan penjelasan dalam hal ini yang bisa menyembuhkan orang yang sakit dan memuaskan orang yang dahaga, seraya mereka berdalil dengan Al Quran dan As Sunnah, yang seandainya semuanya dikumpulkan tentulah mendekati batasan mutawatir maknawiy, yaitu yang memberikan faidah ilmu yang meyakinkan, padahal engkau telah mengetahui tentang keadaan mereka tatkala Allah memberikan ujian mereka dengan datangnya pasukan bersenjata dari Mesir (yang menindas mereka).
Siapa orangnya yang berpaling dari jalan mereka dan tidak ikut serta menemani mereka, maka itu karena sebab buruknya bagian dia dalam dien ini dan karena perbuatan aniayanya terhadap diri sendiri. Dan yang sangat mengherankan adalah orang yang mencari pentarjihan dari kami, sedangkan perkataan para imam dakwah ini ada di hadapannya. Dan kami ini belum sampai ke tepi apa yang telah mereka tahqiq dan mereka tetapkan. Kami belum mencapai langkah mereka dalam bidang yang telah mereka jelaskan dan mereka uraikan, justru kami ini bila dibandingkan dengan mereka adalah sebagaimana yang dikatakan:
Adapun tendanya adalah sungguh seperti tenda-tenda mereka.
Dan saya melihat wanita desa sekarang adalah bukan seperti wanitanya dahulu.
Dan khusus bagi orang yang seperti saya ini: “Cukuplah menjauhkan diri dari menjawab pertanyaan–pertanyaan itu, kami cukupkan dengan jawaban syaikh-syaikh kami yang mulia dan ikhwan-ikhwan kami yang setingkat. Akan tetapi karena sebab baiknya dugaan saya dan karena jauhnya sang penanya, maka saya memenuhi permintaan engkau, karena sesungguhnya orang yang bertanya itu memiliki hak meskipun dia datang di atas kuda. Sesungguhnya saya bertawasul kepada Allah dengan nama-nama-Nya sangat indah serta sifat-sifat-Nya yang Maha Tinggi, mudah-mudahan Dia mengumpulkan kita di atas kalimah Islam, merapikan kesemerawutan kami dengan sebabnya serta memperbagusnya di dalam hati kami hingga kami tiba di tujuan”.
Ketahuilah sesungguhnya setelah penyerahan diri sepenuhnya terhadap ketentuan Al Quran dan Assunnah, serta wajibnya mengembalikan setiap perselisihan kepada keduanya atas setiap insan, maka sungguh ulama Sunnah telah ijma: “Bahwa bila Al Kitab dan As Sunnah serta akal yang sharih sepakat atas penetapan suatu hukum, maka tidak mungkin terjadi ketetapannya itu diselisihi oleh dalil yang shahih lagi sharih”.
Bahkan justru bila yang menyelisihi itu adalah dalil sam’iy, maka sudah bisa dipastikan kedustaannya, atau isi yang dijadikan sebagai penyelisihnya itu adalah keliru dalam memahaminya, atau bila dalil itu adalah aqliy, maka begitu juga.
Bila landasan ini sudah jelas pasti, maka pertanyaan tentang hukum status negeri itu di mana di atasnya dibangun apa yang diklaim oleh orang yang membolehkan (menetap di tengah kaum musyrikin): adalah tidak benar dilihat dari dua sisi:
Pertama: Sesungguhnya para ulama mengaitkan hukum hijrah atas keberadaan kemusyrikan, bid’ah, dan maksiat bagi orang yang tidak mampu mengingkarinya.
Dan sudah menjadi hal yang diketahui secara pasti: Sesungguhnya syirik dengan sebab mayyit dan orang-orang yang ghaib, serta penggantungan diri terhadap para nabi dan orang-orang shalih,[1] bahkan terhadap orang-orang linglung dan gila, telah nampak jelas syi’ar-syi’arnya di negeri-negeri mereka, kilatan apinya telah menyebar, serta debunya telah merambah ke mana-mana. Para pembela dan pendukung tauhid tiada, dan di samping kemusyrikan, mereka juga berlumuran bid’ah dalam hal ibadah dan keyakinan, serta berlumuran berbagai macam kemaksiatan yang membuat semua rambut beruban.
Adapun pertanyaan tentang status negeri itu: Apakah ia negeri Islam atau bukan? Yang artinya bahwa orang yang muqim di dalamnya seperti orang yang muqim di negeri yang bersih dari noda-noda itu semua, adalah kesalahan yang jelas sekali. Sungguh telah menjadi hal yang pasti dalam ungkapan-ungkapan para imam-imam kita yang bermadzhab Hanbali dan yang lainnya: Bahwa mereka mewajibkan hijrah dengan sebab orang melihat penyimpangan-penyimpangan yang lebih rendah dari yang tadi disebutkan, termasuk dari negeri yang nampak di dalamnya aqidah-aqidah ahli bid’ah, seperti Mu’tazilah, Khawarij, dan Rafidlah.
Ibnul ‘Arabi Al Malikiy telah menghikayatkan dari Ibnul Qasim, beliau berkata: “Saya mendengar Malik berkata”: “Tidak halal bagi seorangpun muqim (menetap) di negeri yang di sana salaf dicela”. Dan beliau berkata dalam Al Iqnaa’ dan syarahnya –tatkala menyebutkannya– “Maka wajib atasnya untuk keluar dari negeri itu, bila dia tidak mampu untuk menampakkan hukum ini dengan suatu sifat, yaitu adanya bid’ah dan maksiat bagi orang yang tidak mampu mengingkarinya, bukan dengan status negeri”.
Bila saja termasuk hal yang sudah maklum bahwa Mesir adalah negeri Islam, yang ditaklukan oleh Amr’ Ibnul ‘Ash pada zaman khalifah Umar Ibnul Khaththab radliyallahu ‘anhu, maka apa sebabnya para ulama berijma’ bahwa Mesir adalah negeri kafir harbiy pada zaman Banu ‘Ubaid Al Qadaah?! Begitu juga jazirah Arab pada masa riddah (terjadi kemurtadan), padahal negeri itu asalnya adalah negeri Islam, bukan negeri kafir asli dengan ijma.
Akan tetapi tatkala ada pada diri mereka sifat yang menghalalkan darah dan harta, maka penamaan negeri itu dengan negeri Islam adalah tidak memiliki nilai hukum, dan jadilah status hukum itu bagi sifat yang datang muncul.[2] Contohnya seperti kotoran yang mengotori tempat yang bersih (maka namanya bukan tempat bersih lagi, tapi tempat kotor, pent). Dan sesuatu itu memiliki status hukum hal yang menyertainya, maka apa gerangan dengan sesuatu yang lebih buruk dan lebih dahsyat?! Maka dengan uraian ini gugurlah kaidah yang dibangun oleh orang yang membolehkan itu, yaitu bergantung kepada nama status negeri.
Adapun definisi negeri bila ditinjau dari sisi hukum-hukum yang dibangun di atasnya, adalah bila yang menguasai negeri itu adalah kafir asli, maka berkaitanlah dengannya hukum-hukum yang berbeda dengan orang murtad, seperti hukum (laqith) anak hilang tak berorang tua (yang ditemukan), harta dan yang lainnya. Dan ini memiliki cabang-cabang bahasan yang dipaparkan oleh para fuqaha. Sebagian ‘ulama menjadikan status negeri itu sebagai landasan untuk hal-hal yang sebagiannya masih dipertentangkan.
Dalam kitab At Tanqiih dikatakan: Bila laqith ditemukan di negeri orang-orang kafir harbiy, yang tidak ada satu orang Islampun di dalamnya, atau di dalamnya ada orang muslim seperti sebagai pedagang atau tawanan, maka laqith itu adalah kafir lagi sebagai budak. Bila kaum Musliminnya banyak, maka laqith itu adalah muslim. Dan seperti hal itu adalah apa yang ditegaskan oleh para ‘ulama madzhab Hanbali dan yang lainnya: Bahwa negeri yang di dalamnya berlaku hukum-hukum kafir dan hukum-hukukm Islam tidak tampak di dalamnya, maka itu adalah negeri kafir.
Dan adapun yang dihikayatkan oleh Ibnu Muflih dari Syaikh Taqiyyuddien: “Bahwa negeri yang tampak di dalamnya hukum-hukum kafir dan hukum-hukum Islam, maka ia tidak diberi status hukum Islam dari semua sisi dan juga tidak diberi status hukum kafir dari semua sisi”, maka itulah apa yang dimaksudkan oleh Syaikh Abdullah Ibnu Abdirrahman Aba Buthain. Sesungguhnya beliau tatkala ditanya oleh ayahanda (Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab) –semoga Allah mensucikan ruhnya– tentang hukum apa yang mereka jual atau yang mereka hibahkan dari apa yang mereka kuasai di negeri Nejed? Maka beliau menjawab: Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang murtad, negerinya adalah negeri Islam, sedangkan orang murtad itu tidak memiliki hartanya menurut jumhur ‘ulama. Dan teks ucapan beliau adalah: Sesungguhnya musuh-musuh itu yang menguasai Nejed, orang yang kami hukumi di antara mereka sebagai orang-orang kafir, maka hukumnya adalah seperti hukum orang-orang murtad, bukan sebagai orang-orang kafir asli, karena negeri mereka adalah negeri Islam (Darul Islam), dan hukum Islam adalah yang menguasainya. Inilah inti perkataannya, dan tulisan asli beliau ada pada kami.
Dan maknanya adalah: Bahwa Islam yang menguasai negeri itu, dengan makna bahwa kita menangkan sisi Islam dalam apa yang mereka kuasai –sedangkan keadaannya adalah seperti ini– karena mereka adalah orang-orang murtad, sedangkan orang murtad tidak bisa memiliki harta oang Muslim. Orang yang menukil itu mengambil mutlak ucapan beliau, sedangkan dia tidak memahami pokok bahasan. Jadi mana hukum hijrah dan hukum meninggalkan orang-orang musyrik yang dikaitkan dengan sebab mendengar kemusyrikan, bid’ah dan maksiat dari orang yang tidak mampu merubahnya, siapa orangnya, seandainya mereka mengetahui?
Ini dijelaskan dengan realita bahwa para fuqaha syaffi’iyyah dari kalangan muta’akhkhiriin telah menegaskan akan hal itu. Ibnu Hajar berkata dalam Syarhul Minhaj: Dan yang tampak adalah bahwa negeri Islam yang telah mereka kuasai adalah memiliki status hukum negeri kafir. Beliau menamakan negeri itu sebagai darul Islam karena melihat kepada hukum asal, dan beliau memberikan kepada hal yang baru muncul hukum yang sesuai dengannya.[3]
Sisi kedua: Sesungguhnya orang yang membolehkan (menetap di tengah kaum musyrikin) itu menggantungkan hukum bolehnya muqim (di negeri kaum musyrikin) dalam apa yang engkau nukil darinya terhadap keadaan bila orang-orang musyrik itu tidak menghalang-halangi dari melaksanakan kewajiban-kewajiban dien-mu. Dan ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban dien itu adalah mengucapkan dua kalimah syahadat, shalat, dan ibadah-ibadah badaniyyah yang mana orang-orang musyrik pada masa sekarang juga sama denganmu melakukan ibadah-ibadah itu. Dan bila keadaannya seperti itu maka berarti apa yang diklaimnya itu adalah lebih luas daripada dalilnya. Karena tidak adanya larangan untuk melaksanakan ibadah-ibadah badaniyyah serta dari mengumandangkan adzan, itu adalah ada hampir di mayoritas belahan bumi ini. Jadi pertanyaan itu adalah tertolak dari asalnya, dan bisa jadi si penanya itu telah menjadikan pertanyaannya itu sebagai sumur di tengah jalan, serta ia akan memetik buah kerugiannya di kemudian hari. Dan kewajiban kami adalah mengatakan kebenaran, kita tidak akan peduli dengan celaan orang yang mencela. Dan inilah jawaban kami atas pertanyaan pertama.
Dan adapun pertanyaan kedua, yaitu: Apa makna Idhharud dien itu?
Jawabannya –dan kepada Allah-lah kami memohon taufiq– bahwa idhharud dien (menampakkan dien) yang sesuai dengan tuntunan syari’at adalah dibolehkan dengannya tinggal (di tengah kaum musyrikin) dengan syarat aman fitnah. Dan itu tidak bertentangan dengan nash-nash hijrah yang dikaitkan dengan sekedar tinggal di tengah mereka, karena nash-nash tersebut adalah hukum asal, sedangkan menggugurkan dalil pembolehan dan dalil pengharaman (secara bersamaan) adalah pasti tidak bisa terjadi, sehingga wajiblah menggabungkannya dengan berdasarkan kaidah yang sudah terkenal dalam masalah ushul fiqh, yaitu bahwa dalil umum itu dibangun di atas dalil yang khusus, dan tidak mungkin menyelisihinya.
Dan bila keadaannya seperti itu, maka saya harus menyebutkan sebagian dari dalil-dalil itu sebelum saya membicarakan hal itu secara panjang lebar.
Saya katakan: “Al Kitab, Assunnah, ijma, serta sharihul ‘aqli (akal sehat yang jelas) dan ashlul wadl’i telah menunjukkan akan wajibnya hijrah dari darusy syirki wal ma’ashii (negeri yang sarat dengan kemusyrikan dan maksiat) serta haramnya iqamah (menetap) di dalamnya”.
Adapun Al Kitab, sungguh Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (٩٧)إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا (٩٨)
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: Dalam keadaan bagaimana kamu ini?.  Mereka menjawab: Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah). Para Malaikat berkata: Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki ataupun wanita atau anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah)” (An Nisaa: 97-98).
Ayat ini menegaskan wajibnya hijrah dengan ijma para ahli tafsir, dan di dalamnya ada wa’iid (ancaman) atas sekedar muqim beserta orang-orang musyrik. Sedangkan Al Quran bila mengaitkan suatu hukum dengan ‘illat (alasan) atau sifat tertentu, maka memalingkannya darinya adalah tergolong takwil yang telah ditolak salaf, sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mencela orang yang berpaling dari hukum itu, maka apa gerangan dengan orang yang menentangnya?!
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ (٥٦)
“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja”. (Al Ankabut: 56).
Abu Ja’far Ibnu Jarir rahimahullah berkata: Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkata kepada orang-orang mukmin dari hamba-hamba-Nya: “Wahai hamba-hamba-Ku yang mentauhidkan-Ku dan beriman kepada Rasul-Ku, sesungguhnya bumi-Ku ini adalah luas, tidak sempit atas kalian, kemudian justeru kalian muqim di tempat yang tidak halal bagi kalian untuk menetap di dalamnya, akan tetapi bila di tempat di bumi ini dilakukan maksiat kepada Allah, dan kalian tidak mampu untuk merubahnya, maka larilah kalian darinya.
Dan beliau menuturkan riwayat dengan sanadnya dari Sa’id Ibnu jubair dalam penafsiran firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala: “Sesungguhnya bumi-Ku luas”, Beliau berkata: Bila dilakukan maksiat di dalamnya, maka larilah darinya. Dan beliau menuturkan lewat jalur Wakii’ dari Sa’id Ibnu Jubair seperti itu pula.
Dan dari ‘Atha: “Bila kalian melewati maksiat, maka larilah (darinya)”, dan darinya: “Menjauhi pelaku maksiat”.
Dan dari Mujahid dalam tafsir firman-Nya: “Sesungguhnya bumi-Ku luas”, beliau berkata: “maka hijrahlah dan berjihadlah”, dan beliau menuturkan dari yang lainnya: “Sesungguhnya rizki yang keluar dari bumi-Ku ini adalah lapang bagi kalian”. Dan beliau menguatkan pendapat yang pertama.
Muhyis Sunnah Al Baghawi rahimahullah berkata dalam tafsirnya: Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut hijrah di Mekkah, dan mereka mengatakan: “Kami khawatir kelaparan dan kesempitan hidup bila kami hijrah”. Dan beliau menuturkan perkataan Sa’id Ibnu Jubair dan yang lainnya, kemudian beliau berkata: “Dan wajib atas setiap orang yang berada di negeri yang mana kemaksiatan dilakukan dan ia tidak memiliki kemampuan untuk merubahnya, (wajib atasnya) hijrah ke tempat yang memberikan keleluasaan untuk beribadah.
Beliau (Al Baghawi) menamakan taghyiirul ma’aashii (merubah kemaksiatan) sebagai ibadah, yang mana wajib atas setiap muslim untuk hijrah bila dia tidak bisa merubah maksiat itu. Sikap beliau menamakan perbuatan itu sebagai ibadah adalah tergolong penamaan sesuatu yang dan yang dimaksudkan adalah bagian besarnya. Sedangkan maksiat bila disebutkan dan tidak disertakan dengan yang lain, juga bukan dalam rangka membandingi sesuatu yang lebih tinggi darinya, maka ia adalah umum, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam dalam Kitabul Iman dan ‘ulama yang lainnya menetapkan pula.
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (١٠٠)
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nisa: 100)
Dan makna ayat ini: Sesungguhnya orang yang berhijrah di jalan Allah, maka ia pasti mendapat di muka bumi ini tempat untuk tinggal di dalamnya, meskipun kaum yang ia tinggalkan itu tidak menyukainya, dan ia pasti akan mendapatkan kelapangan di bumi ini. Ada yang mengatakan maksudnya: (kelapangan) dalam rizki. Ada juga yang mengatakan: (kelapangan) dalam idhharud dien, atau dalam merubah rasa takut dengan keamanan, atau dari kesesatan kepada petunjuk.
Ini adalah tafsiran para tabi’iin dan orang-orang yang sesudahnya, dan inilah yang dipahami oleh para ulama tafsir.
Siapa orangnya yang mengutamakan realita dan menjadikannya sebagai nash dalam wajibnya hijrah, atas orang yang tidak melarang dari ibadah kepada Rabb-Nya yang mana ibadah itu menurut klaimnya adalah: shalat dan segala apa yang berhubungan dengan badan, serta ia menafsirkan idhharud dien itu dengan hal yang tersebut, dan ia memahami dari firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala: “Maka sembahlah Aku saja”, Yaitu di setiap tempat baik di negeri Islam atau negeri kafir, maka ia itu telah menjungkirkan permasalahan dan sungguh telah keliru dalam pemahamannya.
Dan yang benar adalah: Bahwa hukum di dalamnya itu dikaitkan dengan sekedar muqim bersama kaum musyrikin dan menyaksikan hal-hal yang diharamkan. Ibnu Katsir rahimahullah berkata saat menafsirkan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ
“Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah”. (Al Kahfi: 16).
Beliau berkata: “Dan apabila kalian menjauhi mereka dan menyelisihi mereka dengan agama kalian dalam hal peribadatan mereka kepada selain Allah, maka menjauhlah dari mereka juga dengan badan-badan kalian”, makanya mereka itu melarikan diri ke gua.
Beliau berkata dalam penafsiran ayat surat An Nisaa’, tatkala beliau sudah menyebutkan perkataan-perkataan salaf tentang sebab turunnya ayat tersebut: “Ayat ini adalah umum mencakup setiap orang yang muqim di tengah-tengah kaum musyrikin sedangkan dia itu mampu untuk hijrah dan tidak kuasa untuk menampakkan diennya, maka dia itu telah dhalim terhadap dirinya sendiri lagi melakukan hal yang diharamkan dengan ijma dan dengan nash ayat ini, di mana Allah mengatakan:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri”, yaitu dengan sebab meninggalkan hijrah.
قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ
(kepada mereka) Malaikat bertanya: “Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?”, yaitu kenapa kalian tinggal di sana dan meninggalkan hijrah?
قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ
Mereka menjawab: “Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. (An Nisaa: 97).
            Al Hanafiy berkata dalam tafsirnya: “Urusan hijrah adalah wajib, dan tidak ada kelapangan dalam meninggalkan, sehingga orang yang telah jelas dalam keadaan dlarurat sekalipun –yaitu orang yang tertindas– wajib atas dia untuk mengatakan: “Mudah-mudahan Allah mengampuni saya”, maka apa gerangan dengan yang lainnnya?” Diambil secara ikhtishar.
Saya berkata: Dan pengecualian orang-orang yang mustadl’af (tertindas) dalam ayat ini menggugurkan klaim orang yang membatasi makna idhharud dien terhadap sekedar ibadah, karena jika idhharud dien itu diartikan terhadap makna itu, maka tentulah telah sama antara mustatsnaa (yang dikecualikan) dengan mustatsnaa minhu (yang dikecualikan darinya) karena itu adalah sumber rukhshah (keringanan) menurut klaim orang yang membolehkan itu. Dan mustahil orang yang tertindas itu meninggalkan ibadah kepada Rabb-Nya, dan kemudian apa faidah ancaman tersebut dikaitkan terhadap orang yang mampu untuk hijrah, tidak kepada yang tidak mampu? Sedangkan sudah diketahui bahwa ististsnaa itu adalah tolak ukur keumuman tersebut.
Bila engkau berkata: “Faidah di dalamnya adalah aman dari fitnah, memperbanyak jumlah kaum muslimin, serta berjihad bersama mereka”. Maka kami katakan: “Ini adalah di antara sekian faidah hijrah, akan tetapi membatasi faidahnya kepada hal-hal itu adalah tergolong kesempitan ilmu, karena hal seperti ini meskipun diperintahkan, akan tetapi tidak mengandung ancaman yang sangat dahsyat ini.
Dan bisa jadi sebab-sebab satu hukum itu bermacam-macam lagi beragam, dan sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (٩١)
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu”, (Al Maidah: 91).
Ini adalah sebab-sebab larangan, dan masing-masing sebab itu menyendiri dengan hukum itu.
Dan larangan dari melakukan yang haram ini bisa terus hingga hari kiamat meskipun tidak di dapatkan sebab-sebabnya itu. Seandainya ada seseorang mengklaim bahwa khamr itu tidak membuat dia mabuk dan tidak menghalanginya dari ketaatan kepada Allah, serta tidak menimbulkan permusuhan, maka sesungguhnya klaimnya itu tidaklah bisa diterima. Sehingga diketahuilah bahwa tidak berlaku mahfum bagi kata fitnah untuk adanya kemestian larangan yang dikaitkan dengan sebab mendengar kemusyrikan dalam ayat-ayat muhkamaat dan dalam hadits-hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berkata dari hawa nafsu.
Maka siapa orangnya menafsirkan ayat-ayat dan hadits-hadits itu khusus dengan orang yang difitnah oleh orang-orang musyrik, maka ia telah mempersempit makna nash-nash itu. Justeru aman fitnah itu telah membatasi bolehnya muqim (ditengah kaum musyrikin) bagi orang yang menampakkan diennya dan terang-terangan menyelisihi keyakinan mereka. Menentukan sebagian individu-individu yang dikandung oleh nash umum adalah telah dikenal dalam tafsir salaf, yang mana tidak ada yang membatasi atas hal itu kecuali orang jahil.
Dan tatkala Al Hafidh Ibnu Hajar menyebutkan bahasan khushuushus sabab (sebab khusus), beliau berrkata: Dan begitu juga mufaraqah (meninggalkan orang-orang musyrik) dengan satu sebab yang mengandung maslahat bagi dia, seperti melarikan diri dari darul kufri, dan beliau menuturkan ungkapan yang bagus, dan beliau juga membantah ungkapan At Tayyibiy: Maka putuslah yang pertama, dan tinggalah dua lagi yang lain, sebagai bentuk perlindungan terhadap keagungan nash-nash itu.
Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Syarah Al Arba’iin: Siapa orangnya hijrah ke darul Islam dalam rangka menjaga Allah dan Rasul-Nya, dan karena ingin mempelajari dienul Islam, serta dalam rangka menampakkan diennya di mana dia tidak mampu melakukan hal itu di darusy syirki, maka dia itu adalah benar-benar orang yang hijrah (muhajir). Selesai ucapan beliau.
Dien adalah kata yang mencakup segala macam kebaikan, yang paling tinggi dan paling mahal adalah tauhid dan konsekwensi-konsekwensinya. Dan siapa orangnya membatasi dien itu atas ibadah-ibadah yang juga dilakukan oleh orang musyrik, bahkan orang musyrik itu loyal kepadamu atas ibadah tersebut, maka dia itu telah keliru.[4]
Dan adapun hadits-hadits maka itu adalah sangat banyak. Di antaranya:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim dari Samurah secara marfu’:
من جامع المشرك أو سكن معه فهو مثله – ولفظ الحاكم:-  ”وساكنهم أو جامعهم فليس منا” وقال: صحيح على شرط البخاري
“Siapa yang berkumpul dengan orang musyrik atau tinggal bersamanya, maka ia itu seperti dia” -lafal Al Hakim:- “dan tinggal bersama mereka atau berkumpul bersama mereka, maka ia bukan termasuk golongan kami” Dan beliau berkata: Shahih sesuai syarat Al Bukhariy.
Dan di antaranya: Apa yang di riwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa’i dan At Tirmidzi dari Jabir Ibnu Abdillah secara marfu’:
أنا بريء من مسلم يقيم بين ظهراني المشركين ، لا تراءى ناراهما
“Saya berlepas diri dari orang muslim yang muqim di tengah-tengah kaum musyrikin, jangan sampai kedua api mereka ini saling melihat”Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah, sedangkan para perawi isnadnya adalah tsiqat. Dan hadits ini bila shahih secara mursal, maka itu juga adalah merupakan hujjah dari beberapa sisi yang diketahui oleh para ‘ulama ushulul hadits, di antaranya: Sesungguhnya hadits mursal bila didukung oleh satu syahid saja adalah merupakan hujjah.
Sedangkan hadits ini telah didukung oleh lebih dari dua puluh syahid, dan didukung juga oleh ayat-ayat muhkamaat beserta kaidah-kaidah umum dari syari’at ini dan landasan-landasan pokok yang diterima oleh para ‘ulama.
Dan di antaranya adalah hadits Jarir yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan yang lainnya:
أنه بايع النبي صلى الله عليه وسلم أن يعبد الله ويقيم الصلاة و يؤتي الزكاة ويغارق المشركين – وفي لفظ:- وعلى فراق المشركين .
“Sesungguhnya ia membai’at Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam untuk ibadah kepada Allah, mendirikan sshalat, menunaikan zakat dan meninggalkan orang-orang musyrik.” -Dan dalam satu lafadz:- “Dan untuk meninggalkan orang-orang musyrik.”
Seandainya tidak ada kecuali hadits ini, tentulah cukup sebagai hujjah, karena Jarir itu masuk Islam di akhir-akhir (masa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam).[5]
Dan di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ath Thabraniy dan Al Baihaqiy dari Jarir secara marfu’:
من أقام مع المشركين فقد برئت منه الذمة
“Siapa orangnya yang muqim (tinggal) bersama-sama orang-orang musyrik, maka dzimmah (Allah) telah lepas darinya.”
Al Munawiy berkata: Hadits hasan ini tidak sampai kepada tingkatan hadits shahih, dan sebagian ‘ulama menshahihkannya.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan yang lainnya dari hadits Bahz Ibnu Hakim dari ayahnya dari kakeknya secara marfu’:
لا يقبل الله من مشرك عملا بعد ما أسلم أو يفارق المشركين
“Allah tidak menerima dari orang musyrik satu amalanpun setelah dia masuk Islam sehingga ia meninggalkan orang-orang musyrik.”
Dan di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan yang lainnya dari Abu Said radliyallahu ‘anhu secara marfu’:
لا تنقطع الهجرة ما قوتل الكفار
“Hijrah tidak terputus selama orang-orang kafir diperangi.”
Dan yang semakna adalah hadits Mu’awiyah:
لا تنقطع يلهجرة حتى تنقطع التوبة
“Hijrah tidak terputus sehingga taubat terputus.”
Dan apa yang dirriwayatkan oleh Said Ibnu Manshuur dan yang lainnya:
لا تنقطع الهجرة ماكان الجهاد
“Hijrah tidak terputus selama jihad masih ada.”
Dalam hadits-hadits ini yang berbeda-beda sumbernya dan beragam-ragam jalannya, terdapat satu kesamaan yang dengannya bisa dipastikan hukum yang sangat agung ini (yaitu wajibnya hijrah) yang merupakan di antara maslahat syari’at terbesar.
Abu Abdillah Al Halimi berkata dalam Al Majalis, sedangkan beliau adalah tergolong ‘ulama terbesar madzhab Syafi’iy dan tergolong Imam hadits pada zamannya, setingkat dalam thabaqah Al Hakim, tatkala beliau menyebutkan tetapnya hijrah, beliau berkata: “Sesungguhnya hijrah adalah pindah dari kekafiran kepada keimanan, dan dari darul harbiy ke darul Islam, serta dari keburukan kepada kebaikan, sedangkan hal-hal ini selalu ada selama taklif masih ada.”
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath: Ibnu Umar sungguh telah menegaskan apa yang dimaksud dalam apa yang dituturkan oleh Al Isma’iliy dengan lafadz:
انقطعت الهجرة بعد الفتح إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا تنقطع ما قوتل الكفار
“Hijrah kepada Rasulullah telah terputus setelah penaklukan (kota Mekkah), dan tidak putus selama orang-orang kafir diperangi.”
Yaitu selama di dunia ini ada darul kufri.
Dan perkataan para imam mahdzab dalam hal itu adalah sangatlah gamblang dan sangat kuat. Berkata dalam Asy Syarhul Kabir: Dan hukum hijrah adalah tetap tidak terputus hingga hari kiamat berdasarkan hadits Mu’awiyyah dan apa yang diriwayatkan oleh Said Ibnu Manshuur dan yang lainnya bersama kemutlakkan ayat-ayat Al Qur’an dan khabar-khabar yang menunjukkan atas hal itu, serta terpenuhi alasan yang menuntut adanya hijrah di setiap zaman dan tempat.
Dan adapun ijma’ yang menunjukkan haramnya iqamah (menetap) di tengah-tengah kauam musyrikin adalah apa yang telah dihikayatkan oleh Al Hafidh Ibnu Katsir, dan tidak ada seorangpun yang menyelisihi hal itu sesuai apa yang kami ketahui. Dan itu telah lalu penjelasannya. Ibnu Hubairah berkata dalam kitab Al Ifshaah: Dan mereka sepakat, yaitu para imam yang empat, atas wajibnya hijrah dari negeri kaum kuffar bila mampu melakukan hal itu”.
Dan adapun yang menunjukkan atas hal itu dari sisi bahasa, yaitu sesungguhnya asal kata hijrah artinya adalah at tarku (meninggalkan), sedangkan hijrah kepada sesuatu adalah pindah dari yang lainnya kepadanya. Dan diambil dari kata ‘adaawah (permusuhan), karena ‘adaawah digunakan dalam arti bahasa untuk makna mujaanabah (menyelisihi) dan mubaayanah (membedakan diri), sebab sesungguhnya asal ‘adaawah (permusuhan) adalah engkau berada di satu lembah sedangkan musuh berada di lembah yang lain. Dan asal makna al baraa’ah (berlepas diri) adalah al firaq (meninggalkan) dan al mubaayanah (membedakan diri) juga, diambil dari ungkapan baraahu yang bermakna qatha’ahu (memutusnya). Al Hafidh (Ibnu Hajar) berkata dalam Fathul Bariy: “Memusuhi itu menggiring kepada membenci.”
Maka ketahuilah: Sesungguhnya ‘adaawah itu adalah sebab dan washilah untuk membenci (baghdlaa’), sedangkan membenci orang kafir itu adalah syarat dalam al iman lagi dicintai oleh Arrahman, sehingga itu adalah menjadi hal yang dituntut, karena washilah yang dituntut lagi dicintai adalah dituntut lagi dicintai pula. Maka syari’at dan bahasa sepakat atas makna ini yang tergolong cabang keimanan yang paling agung.
Adapun wajibnya hijrah dan (wajibnya) meninggalkan kaum musyikin secara akal, adalah karena al hubb (kecintaan) adalah landasan setiap amalan, baik amalan itu haq atau bathil, sedangkan di antara tanda bukti benarnya kecintaan adalah menyelaraskan diri dengan yang dicintai dalam apa yang ia cintai dan apa yang ia benci, dan kecintaan ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan hal itu. Dan mustahil kecintaan itu ada dengan disertai kesejalanan dengan musuh-musuh zat yang dicintai. Ini adalah hal yang tidak bisa dibenarkan oleh kecintaan itu, maka apa gerangan bila yang dicintai (al mahbuub) itu telah mewanti-wanti engkau dari (bahaya) musuhnya yang telah ia usir dari pintunya dan telah ia jauhkan dari sisinya serta ia telah mensyaratkan atas dirimu agar tidak terpedaya dengannya. Demi Allah, ini adalah tergolong hal yang tidak bisa dibenarkan oleh orang yang mencintainya, serta tidak bisa dicerna oleh orang yang berakal.
متى صدقت محبة من يراني                    من الأعداء في أمر فظيع
فتسمح أذنه بسماع شتمي                      وتسمح عينه لي بالدموع
Bila hal itu telah bisa dipahami, maka pembahasan tentang idhharud dien yang merupakan inti pertanyaan dan yang mana terjadi kekeliruan di dalamnya, maka ini terdiri dari dua hal:
Pertama: Yang paling tinggi, adalah ad dakwah ilallah dengan penuh hikmah dan mau’idhah yang baik, dan sebagian bahasannya telah lalu dalam apa yang dinukil oleh Ibnu Jarir dan ‘ulama salaf lainnya, dan engkau akan mendapatkan tambahan penjelasan dalam ungkapan ‘ulama-‘ulama mahdzab Hanbali, Syafi’iy serta yang lainnya. Dan itulah yang diisyaratkan oleh perkataan Al Mawardiy rahimahullah.
Kedua: Memisahkan diri dari para penyembah berhala dan patung, sikap terang-terangan orang muslim dalam menampakkan dienul Islam yang ia pegang, serta menjauhkan diri dari syirik dan sarana-sarananya. Dan tingkatan yang kedua ini di bawah tingkatan yang pertama. Maka siapkan pendengaranmu untuk menerima dalil dua tingkatan ini, mudah-mudahan Allah memberikan manfaat kepadamu dengannya.
Ketahuilah: Sesungguhnya dien adalah kata yang mencakup segala cabang kebaikan, dan yang paling tinggi adalah tauhid sebagaimana dalam uraian yang lalu. Dan tauhiditu adalah harus dengan hati dengan cara meyakini, jujur dan mencintai, dan dengan lisan dengan cara memastikannya, merealisasikannya, mendakwahkannya dan mengucapkannya serta dengan al jawaarih (anggota badan) dengan cara mengamalkan tuntutannya, dan berupaya merealisasikan sarana-sarananya, serta menjauhi hal-hal yang bertentangan dengannya.[6]
Ayahanda (Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab) rahimahullah berkata dalam risalahnya kepada penduduk Al Ahsaa: “Sesungguhnya orang itu tidak sah keislaman dan keimanannya kecuali dengan mengetahui (makna) tauhid ini, menerimanya, mencintainya dan mendakwahkannya, serta dicari dalil-dalinya dan memahaminya secara pemikiran, ucapan, pencarian dan penuh keinginan.”
Dan hal itu telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya oleh Al Qur’an, dan ia menjamin kebahagiaan dan kemenangan bagi orang yang menegakkannya, mendakwahkannya serta sabar di atasnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْ أَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا وَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١٠٥)
“Dan (aku telah diperintah): “Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang musyrik.” (Yunus: 105)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya.” (Asy Syuura: 13)
Firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala: “Tegakkanlah agama…” Adalah perintah yang umum (luas), dan ini telah dikutip oleh Al Hafidh Ibnu Katsir dalam uraian yang lalu pada ucapan beliau: Dan  tidak kuasa untuk menampakkan diennya.
Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَالْعَصْرِ (١) إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢) إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al ‘Ashr: 1-3)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala bersumpah dengan masa, yaitu zaman atau waktu, atas ruginya seluruh macam manusia kecuali orang yang Dia kecualikan, dan mereka itu adalah orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dengan cara mendakwahkannnya dan sabar atas penindasan di dalamnya. Ini adalah pokok segala pokok, dan ia adalah jalan Rasulullah, sedangkan shalat dan ibadah-ibadah lainnya adalah cabang-cabangnya.
            Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya Kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al Mumtahanah: 4)
Di dalam ayat ini penunjukkan yang paling agung terhadap tingkatan-tingkatan idhharud dien yang paling tinggi, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan hukum yang menyeluruh ini, dan Dia menguatkan kedudukkan yang sangat agung ini, yaitu kedudukan bersuri-tauladan terhadap para nabi dan para rasul seraya Dia mengungkapkan-nya dengan bentuk fi’il madly (kata kerja lampau) dan dengan gad tahqiiqiyyah yang menunjukkan akan keharusan dan keberlangsungannya yang harus terus-menerus atas manusia, serta Dia mensifatinya dengan al hasan (yang baik), sedangkan kebalikan al hasan adalah al qabiih (yang buruk), dan Dia menghilangkan klaim permusuhan dengan ungkapan-Nya: (“…dan orang-orang yang bersama dengan dia…”) dalam rangka pemberian dorongan untuk selalu beserta para auliya-Nya.
Bersambung….

[1] Bahkan di negeri-negeri yang dihuni kaum muslimin pada masa sekarang sungguh kemusyrikannya telah nampak jelas lagi beraneka ragam, seperti: Tumbal, permohonan terhadap yang sudah mati, demokrasi (penyandaran hukum kepada selain Allah), serta yang lainnya, bahkan syirik demokrasi ini diterapkan dengan perlindungan besi dan api. Orang-orang tergila-gila dengannya, dan berlomba-lomba untuk mengusungnya dan bersaing untuk menjadi thagut dan arbab. Semoga Allah membinasakan orang-orang kafir dan kaum musyrikin seluruhnya… (Pent).
[2] Maksudnya adalah bahwa negeri itu dahulunya adalah negeri Islam, akan tetapi ketika penduduknya murtad atau sistemnya kafir, maka statusnya berubah. Ya dari sisi kepemilikan itu adalah negeri milik kaum muslimin yang dirampas oleh orang-orang kafir, yang wajib diambil kembali oleh kaum muslimin. Pent.
[3] Negeri yang dahulunya dikuasai oleh kaum Muslimin itu asalnya adalah negeri Islam, tapi tatkala dikuasai oleh orang-orang kafir atau murtad, maka statusnya berubah menjadi negeri kafir, contohnya seperti  Mesir, dahulu adalah negeri Islam setelah di taklukkan oleh ‘Amr Ibnul Ashpada masa Umar Ibnul Khaththab radliyallahu ‘anhuma, akan tetapi saat negeri itu dikuasaidan diperintah oleh Banu ‘Ubaid Al Qadaah (baca: daulah Fathimiyyah) maka para ‘ulama ijma’ bahwa negeri Mesir adalah negeri kafir harbiy yang wajib diperangi dan direbut lagi, padahal mayoritas penduduknya Muslim. Silahkan lihat risalah Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah kepada Ahmad Ibnu Abdil Karim dalam tarikh Nejed.  Pent.
[4] Ibadah yang sama dilakukan oleh orang musyrik adalah seperti sekedar mengucapkan dua kalimah syahadat, shalat, zakat, shaum, haji, adzan, datang ke masjid, taklim dan yang lainnya. Jadi orang yang mengatakan bahwa idhharud dien adalah bebas untuk shalat, taklim, datang ke masjid maka sungguh dia itu adalah orang yang jahil akan isi dakwah Islamiyyah serta perjalanan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam serta salaf dalam menyampaikan dakwah tauhid ini. Di Mekkah di awal pertama dakwah apakah sudah ada kewajiban shalat, zakat, shaum, haji, adzan??? Tapi kenapa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dicekik dan dilempari, Bilal disiksa, ‘Ammar disiksa, Khabbab dianiaya, Sumayyah dan Yasir dibunuh, serta yang lain hijrah ke Habasyah karena tak tahan akan penindasan serta ingin leluasa menampakkan dien ini? Apakah karena mereka mereka melakukan ibadah-ibadah itu atau karena tauhid? Kalau tauhid itu hanya di hati tak ada bukti konkrit pengamalan di lisan dan tindakan, mana mungkin ada penindasan seperti yang terjadi dalam sejarah. (Pent).
[5] Sedangkan kaum musyrikin di negeri yang kita hidup di dalamnya adalah sangatlah banyak sekali, orang-orang musyrik quubuuriyyuun dan orang-orang musyrik dustuuriyyuun, sehingga kita seolah susah dan terjepit ketika ingin menampakkan tauhid ini, yaitu di antaranya mencela syirik kubur, tumbal, syirik demokrasi dan para pengusungnya, membencinya dan memusuhi para pelakunya. Apakah kita akan terus merasa betah dengan keadaan seperti ini wahai para ikhwan???
Saya sadar akan hal ini dan saya ingin antum sekalian juga sadar akan realita sehingga kita bisa bersama-sama berbuat untuk menyelamatkan dien kita ini. Ya Allah… hilangkanlah dalam diri kami ini rasa berat akan keluarga dan dunia ini dalam rangka ingin mencapai apa yang Engkau ridlai… dan jadikanlah kami ini orang-orang yang tidak peduli dengan celaan orang-orang yang mencela, bila apa yang kami tempuh ini adalah ridla-Mu, Ya Allah… (Pent).
[6] Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan bahwa tauhid itu harus dengan hati, lisan dan amalan. Bila salah satu dari hal ini tidak ada maka orang itu bukanlah sebagai muslim. Bila dia mengetahui tauhid tapi tidak mengamalkannya, maka dia itu adalah kafir mu’aanid seperti Fir’aun, Ibisdan yang serupa dengannya… Bila dia mengamalkan tauhid secara amal dhahir sedangkan dia tidak memahaminya dan tidak meyakininya dengan hatinya, maka dia itu munafiq, dan dia itu lebih jahat daripada kafir murni. (Kasysyfusyubhaat, Majmu’ah At Tauhid 70).
Beliau berkata juga: Dan sekedar mengucapkan dua kalimah syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya, maka orang itu tidak menjadi muslim dengannya, bahkan justeru menjadi hujjah bagi Ibnu Adam. (lihat Minhajut Ta’siis 60).
Oleh sebab itu bila ada orang mengucapkan kalimat kekaffiran dan kemusyrikan, maka dia itu kafir meskipun ia di dalam hatinya meyakini itu bathil dan membenci apa yang ia ucapkan itu. Seperti orang yang sedia untuk setia dan patuh kepada pancasila dan UUD 45 secara lisan saja tetapi hatinya tidak suka dengan pancasila itu dan dia sebenarnya tidak akan patuh di masa mendatang, tapi ini ia ucapkan dalam rangka thaghut senang, atau supaya diterima menjadi pegawai thaghut, atau supaya urusan lancar, maka ia itu kafir. Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Kedelapan belas: Sesungguhnya mengucapkan satu saja kata kemusyrikan, maka tidak disyaratkan dalam kekafiran orang yang mengucapkan kalimat itu adanya keyakinan hati dan tidak pula (disyaratkan) senangnya dia akan kemusyrikan itu. Kesembilan belas: Sesungguhnya orang yang mengucapkannya itu tidak diudzur meskipun dia bertujuan (dengan pengucapan kalimat itu) untuk mencapai tujuan yang sangat penting. (Ad Durar As Saniyyah 13/93). Ini dikarenakan segala tujuan dan maslahat tidak ada artinya bila dibandingkan dengan maslahat tauhid. Ketahuilah sesungguhnya tidak ada maslahat yang lebih tinggi dari tauhid dan tidak ada mafsadah yang lebih tinggi daripada kemusyrikan dan kekafiran. (Pent).

1 komentar:

  1. Adapun tendanya adalah sungguh seperti tenda-tenda mereka

    Dan saya melihat wanita desa sekarang adalah bukan seperti wanitanya dahulu

    Mohon dijelaskan artinya

    BalasHapus