PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Rabu, 04 Juli 2012


Penjelasan Tentang Ijma’ Atas Kafirnya Para Penguasa Yang Menjalankan Hukum Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Alloh.

Abdul qadir bin abdul aziz
Penggantian Syariat Yang Pertama Kali Dilakukan Oleh Orang-orang Yang Mengaku Islam.
Telah dapat dipahami dari Sababun Nuzuul (peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat):
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون
“Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka adalah orang-orang kafir”.
Bahwa orang-orang Yahudi berpaling dari hukum Alloh SWT yang berupa rajam bagi orang muhshon yang berzina dan mereka membuat hukum pengganti hukum tersebut. Lalu hukum pengganti tersebut menjadi undang-undang yang diberlakukan di kalangan mereka.
Adapun di kalangan orang-orang yang mengaku Islam sesungguhnya yang pertama kali melakukannya adalah Tartar pada akhir abad ke tujuh hijriyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syaakir rh: “Dengan demikian bolehkah dalam syariat Alloh, umat Islam menjalankan hukum di negeri mereka dengan hukum yang diambil dari undang-undang orang Eropa para penyembah berhala yang atheis? — sampai — sesungguhnya bencana ini belum pernah menimpa umat Islam sekalipun — sejauh yang kami ketahui dalam sejarah — kecuali pada jaman Tartar. Dan masa itu adalah seburuk-buruk masa kedholiman dan kegelapan”. (‘Umdatut Tafsiir IV/173). Dan apa yang dikatakan itu memang benar.
Adapun masuknya Tartar ke dalam Islam itu terjadi setelah mereka menguasai Baghdad di bawah pimpinan Hulako pada tahun 656 H yang mana mereka sebelumnya adalah watsaniyyiin (penyembah berhala). Dan yang pertama kali masuk Islam diantara mereka adalah Sultan Ahmad Hulako pada tahun 680 H. Lihat buku “Watsaa-iq Al Huruub Ash Sholiibiyyah Wal Ghozwil MaghuuliyDr. Muhammad Maahir Hamaadah, hal. 80, cet. Mu-assasah Ar Risaalah 1986 M. Dan pengakuan Islam mereka ini nampak dari pertanyaan-pertanyan tentang mereka yang diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rh di dalam salah satu pertanyaan itu disebutkan: “Apa yang dikatakan oleh para fuqoha’ para imam dalam Islam (a’immatud diin) tentang orang-orang Tartar yang datang pada tahun 699, dan yang membunuh kaum muslimin sebagaimana yang telah masyhur — sampai — namun demikian mereka mengaku berpegang teguh dengan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku haram memerangi  mereka yang memerangi karena mereka mengaku mengikuti pokok-pokok Islam” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/501-502). Dan dalam pertanyaan yang lain disebutkan: “Apakah yang dikatakan oleh para pemimpin dan para ulama’…tentang Tartar yang datang ke Syam berulang kali, mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku Islam dan mereka tidak lagi kafir sebagaimana sebelumnya” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/509). Inilah yang menunjukkan bahwa mereka mengaku Islam.
Sedangkan berhukumnya mereka dengan selain apa yang diturunkan Alloh meskipun mereka mengaku Islam adalah: sebagaimana yang dapat dipahami dari perkataan Ibnu Taimiyyah ketika menerangkan kondisi Tartar dalam fatwanya tentang mereka: “Dan mereka tidak iltizam dengan (menjalankan) hukum Alloh di kalangan mereka, namun mereka menjalankan hukum buatan mereka yang sebagian sesuai dengan Islam dan sebagian bertentangan.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/505). Dan Ibnu Katsiir berkata: “Dan sebagaimana yang dijadikan hukum oleh Tartar yang berupa peraturan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengkis Khan yang membuat Ilyasiq untuk merek, yaitu sebuah kitab yang berisi kumpulan hukum yang mereka ambil dari berbagai syariat, dari Yahudi, Nasrani, Islam dan yang lainnya. Dan di dalamnya juga banyak hukum yang dia buat dengan akal dan hawa nafsunya. Lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi sebuah peraturan yang berlaku yang lebih mereka utamakan daripada berhukum dengan Kitaabullah dan Sunnah RosulNya SAW. Maka barangsiapa yang melakukan seperti itu harus diperangi sampai dia kembali kepada hukum Alloh dan RosulNya, dan tidak memutuskan perkara dengan selainnya baik sedikit maupun banyak” (Tafsir Ibnu Katsiir II/67). Dan Jengkis Khan adalah kakeknya Hulako yang menguasai Baghdad.
Wa ba’du: Inilah kejadian pertama kali yang dikenal dalam sejarah kaum muslimin, yaitu sekelompok orang yang mengaku Islam namun mereka menjalankan hukum selain syariat Islam. Maka ini adalah merupakan naazilah (peristiwa insidental) yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun demikian Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir telah mengeluarkan fatwa tentangnya dan keduanya menyatakan ijma’ atas kafirnya orang yang melakukan seperti itu:
1.      Adapun fatwa Ibnu Taimiyyah; adalah terdapat dalam perkataannya — dalam fatwanya tentang Tartar —.
Ia berkata: “Dan telah diketahui secara pasti dalam diin Islam dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwasanya barangsiapa memperbolehkan mengikuti selain diinul Islam, atau mengikuti syariat selain syariat Muhammad SAW, maka dia kafir sebagaimana kafirnya orang yang beriman dengan sebagian kitab dan kafir dengan sebagian yang lain. Sebagaimana firman Alloh:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً  أُوْلئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap Alloh dan para RosulNya, dan hendak membedakan antara Alloh dan para RosulNya, dan mereka mengatakan : kami beriman kepad sebagian dan kami kufur kepada sebagian yang lain, dan mereka hendak mengambil jalan diantara itu. Mereka adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya dan kami telah siapkan bagi orang-orang kafir siksaan yang menghinakan”. (QS. An-Nisaa’:150-151).
(Majmuu’ Fataawaa : XXVIII/ 524).
Dan ditempat lain dalam Majmuu’ Fataawaanya, Syaikhul Islam menyatakan ijma’ atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan syari’at yang didalamnya mengandung penghalalan yang haram atau pengharaman yang halal atau pengguguran perintah-perintah dan larangan syar’iy. Dan semua ciri yang ia sebutkan ini sesuai dengan keadaan undang-undang pada masa sekarang. Diantaranya adalah perkataannya yang berbunyi: “Dan kapan saja manusia itu menghalalkan yang haram — yang telah disepakati — atau mengharamkan yang halal — yang telah disepakati — atau mengganti syari’at — yang telah disepakati — maka dia kafir bedasarkan kesepakatan para fuqoha’.” (Majmuu’ Fataawaa III/ 267). Dan ia juga mengatakan : “Dan telah dimaklumi bahwa barangsiapa menggugurkan perintah dan larangan yang Alloh sampaikan melalui para Rasul-Nya maka dia kafir berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, Yahudi dan Nashrani. (Majmuu’ Fataawaa XIII/106) Ibnu Taimiyyah juga mempunyai perkataan-perkataan yang lain akan kami nukil pada masalah berikutnya insya Alloh SWT.
2.      Sedangkan fatwa Ibnu Katsiir yang menyebutkan ijma’ atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh.
Yaitu perkataannya yang berbunyi: “Maka barangsiapa yang meninggalkan syari’at  yang jelas yang diturunkan kapada Muhammad bin ‘Abdillah, penutup para Nabi dan berhukum kepada syari’at yang lain yang telah mansukh, ia telah kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa dan lebih mengutamakannya dari pada syari’at tersebut ? Barangsiapa yang melakukannya dia kafir berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Alloh berfirman :
أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله دينا لقوم يوقنون
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari pada Alloh bagi kaum yang yakin ?”
Dan Alloh berfirman :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Robb mu mereka tidaklah beriman sampai mereka memutuskan yang mereka perselisihkan kepadamu kemudian mereka tidak dapatkan keberatan dalam dada mereka terhadap apa yang kamu putuskan dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.”
Maka Maha Benar Alloh Yang Maha Agung.” (Al Bidaayah Wan Nihaayah XIII/ 119) dicantumkan dalam peristiwa tahun 624 H, ketika menerangkan biografi Jengkis Khan).
Demikianlah, dan didepan — ketika mengkritisi buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah pada akhir pembahasan I’tiqood (aqidah) — telah dibahas kedudukan ijma’ sebagai hujjah, yaitu jika dari segi periwayatannya shohih dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya maka ia menjadi hujjah yang harus diikuti dan tidak boleh menasakhnya atau merubahnya. (lihatIrsyaadul Fuhuul, karangan Asy Syaukaaniy hal. 67-85, dan Syarhuut Talwiih ‘Alat Tanqiih karangan At Taftaazaaniy II/ 51). Atas dasar ini maka ijma’ atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh — yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir — adalah hujjah bagi kita yang harus kita ikuti, dan merupakan satu dalil tersendiri yang kita jadikan landasan dalam berfatwa atas kafirnya para penguasa yang menjalankan hukum positif. Dan ijma’ atas hukum masalah ini pada masa Ibnu Taimiyyah (728 H) dan Ibnu Katsiir (774 H) karena peristiwa ini terjadi pada masa keduanya dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. Hal ini seperti masalah kholqul qur-aan (pendapat yang mengatakan bahwa Qur’an itu makhluq) yang terjadi pada masa Ahmad bin Hambal, maka ijma’ Ahlus Sunnah tentang hukumnya pun terjadi (yaitu bahwa Al Qur’an Alloh itu kalaamullah, bukan makhluq dan bahwa barangsiapa mengatakan Al Qur’an itu makhluq maka dia kafir). Dan hukum semacam ini tidak pernah diriwayatkan dari seorangpun dari sahabat karena masalah ini belum pernah terjadi pada masa hidup mereka. Sehingga tidak pernah diriwayatkan seorangpun dari sahabat yang mengatakan tentang masalah ini. Hal ini mengingatkan bahwa setiap permasalahan yang baru itu fatwanya diambil dari pada ulama’ yang semasa dengan peristiwa tersebut.
Peringatan Tentang Perbedaan Penting Antara Tartar Dan Para Penguasa Hari Ini
Sebagian orang yang membela para penguasa thoghut itu menyangka bahwasanya tidak ada alasan yang tepat untuk menggunakan fatwa-fatwa Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiirtentang Tartar terhadap para penguasa pada hari ini, karena Tartar adalah watsaniyyun (penyembah berhala). Dan ini adalah salah, dari penjelasan di atas anda dapat memahami bahwa Tartar telah masuk Islam akan tetapi tetap tidak menjalankan hukum dengan syariat Islam. Ciri-ciri semacam ini sama dengan keadaan para penguasa pada hari ini, oleh karena itu hukum mereka sama, karena keadaan mereka sama.
Dan yang benar adalah sesungguhnya para penguasa hari ini lebih kafir dan lebih sesat daripada Tartar. Karena meskipun Tartar mengusai banyak negeri kaum muslimin seperti Khurosan, Irak dan Syam beberapa saat namun mereka tidak memaksa negeri-negeri tersebut untuk menggunakan hukum buatan mereka (Ilyasiq) akan tetapi mereka hanya berhukum dengannya di kalangan mereka sedangkan hukum yang berlaku di kalangan kaum muslimin tetap sesuai dengan syariat Islam. Adapun para penguasa hari ini, mereka mewajibkan kaum muslimin untuk menjalankan hukum kafir tersebut.
Adapun yang menerangkan bahwa hukum Ilyasiq itu berlaku hanya terbatas pada kelompok Tartar dan tidak meluas ke seluruh kaum muslimin adalah perkataaan Ibnu Taimiyyah rh. yang berbunyi: “Dan mereka tidak menjalankan hukum di kalangan mereka dengan hukum Alloh.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/505). Dan perkataan Ibnu Katsiir yang berbunyi: “Dan sebagaimana yang dijadikan hukum oleh Tartar yan berupa peraturan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengkis Khan yang membuat Ilyasiq untuk mereka — sampai perkataannya — lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi sebuah peraturan yang berlaku.” (Tafsiir Ibnu Katsiir II/67). Perkataan Ibnu Taimiyyah yang berbunyi:”… menjalankan hukum di kalangan mereka … dan perkataan Ibnu Katsiir yang berbunyi:”… lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi … ” menunjukkan bahwa hukum Ilyasiq itu hanya berlaku dalam kelompok Tartar saja dan tidak mereka wajibkan terhadap kaum muslimin di negeri-negeri yang mereka kuasai. Dan hal ini telah diingatkan oleh Ahmad Syaakir dalam perkataannya yang berbunyi:”Tidakkah kalian melihat ciri-ciri yang menonjol yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Katsiir — pada abad kedelapan — terhadap undang-undang buatan tersebut yang dibuat oleh musuh Islam “Jengkis Khan“? Tidakkah kalian melihatnya menyebutkan kondisi kaum muslimin pada hari ini, yaitu pada abad keempat belas? Kecuali hanya satu perbedaannya sebagaimana yang telah kami singgung tadi yaitu: bahwasanya dahulu hanya berlaku pada kalangan penguasa yang terjadi dalam tempo yang singkat lalu tersebar di kalangan umat Islam kemudian tidak berbekas apa yang mereka lakukan. Namun kaum muslimin pada hari ini kondisinya lebih buruk dan lebih dholim dan lebih gelap daripada mereka, karena hampir mayoritas umat Islam sekarang terjerumus dalam Undang-undang yang menyelisihi syariat Islam yang sangat mirip dengan “Ilyasiq” itu”. (‘Umdatut Tafsiir IV/173-174).
Adapun yang menunjukkan bahwa hukum yang berjalan di kalangan kaum muslimin itu sesuai dengan hukum Islam adalah surat Sultan Tartar Gozan kepada wakilnya Saifud Diin Qobjek tentang hukum yang diberlakukan di Syam, yaitu sebuah surat yang dibacakan di mimbar-mimbar Damaskus pada th. 699 H. — Yaitu pada tahun dimana Ibnu Taimiyyahmengeluarkan fatwa mengenai mereka sebagaimana yang baru saja saya sebutkan — Dalam surat tersebut Gozan mengatakan: “Dan Maalikul Umaroo’ (pemimpin para gubernur)Saifud Diin hendaknya bertaqwa kepada Alloh dalam hukum-hukumNya dan hendaknya takut kepadaNya dalam menggugurkan dan menetapkannya, dan hendaknya memuliakan syariat dan orang-orang yang memutuskan perkara dengannya, dan hendaknya melaksanakan keputusan setiap qodli (hakim) sesuai dengan pendapat imamnya, dan hendaknya duduk dengan bersandarkan keadilan, dan hendaknya mengambil hak orang bawahan dari para atasan, dan hendaknya melaksanakan hukum huduud dan qishosh terhadap semua orang yang berhak mendapatkannya, dan hendaknya tidak berdholim kepada orang-orang yang didholimi”. (Dinukil dari “Watsaa-iqul Huruub Ash Sholiibiyyah Wal Ghozwil Maghuliy“, karangan DR. Muhammad Maahir Hamaadah, hal. 403-406, cet. Mu-assasah Ar Risaalah 1986 M). Dan dalam menggambarkan kondisi negeri-negeri tersebut setelah dikuasai Tartar, Shiddiiq Hasan Khoon mengatakan: “Adapun di negera-negara yang dikuasai oleh para pengusa kafir maka diperbolehkan juga untuk mengadakan sholat Jum’at dan dua hari raya dan seorang qodliy memutuskan perkara atas dasar kerelaan kaum muslimin karena telah ditetapkan bahwasanya selama masih tersisa ‘illah (penyebab munculnya hukum) nya masih ada hukum. Dan telah kami tetapkan tanpa ada perselisihan bahwasanya negara-negara tersebut sebelum dikuasai Tartar adalah negara-negara Islam. Dan setelah dikuasai Tartar, kumandang adzan, sholat Jum’at, sholat-sholat jama’ah, memutuskan hukum berdasarkan syariat dan fatwa berjalan dengan tanpa ada pengingkaran dari pengusa mereka” (Al ‘Ibroh Mimmaa Jaa-a Fil Ghozwi Wasy Syahaadah Wal Hijroh, karangan Shiddiiq Hasan, hal. 232, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1405 H).
Intinya: Sesungguhnya adanya praktik memutuskan perkara berdasarkan syariat Islam di negara-negara kaum muslimin yang dikuasai oleh Tartar, telah terbukti secara historis. Hal ini termasuk di antara yang menunjukkan bahwa para penguasa hari ini yang mengharuskan kaum muslimin untuk mematuhi undang-undang kafir itu lebih kafir dan lebih sesat daripada Tartar, dan bahwasanya manaath (alasan) yang menjadi dasar fatwa atas kafirnya Tartar itu terwujud pada para penguasa hari ini dalam bentuk yang lebih kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar