Nomor Pertanyaan 1773.
Apa Hukum Orang Yang Shalat Di Belakang Thaghut Libiya Dalam Shalat Fardlu ?
Penanya : Al - Gharib 2010.
Al - Lajnah Asy - Syar’iyyah Di Al - Mimbar Menjawab, :
Tidak Sah Shalat Di Belakang Orang Kafir Atau Murtad Siapapun Dia Dan Barangsiapa Shalat Di Belakangnya Sedangkan Dia Mengetahui Maka Dia Telah Berbuat Keburukan Dan Shalat Di Belakang Orang Kafir Atau Orang Murtad Itu Adalah Lebih Parah Dari Shalat Di Belakang Orang Yang Junub !
Dan Saya Tidak Mengetahui Perselisihan Perihal Batalnya Shalat Orang Yang Shalat Di Belakangnya, Akan Tetapi Perselisihan Itu Ada Perihal Orang Yang Mengetahui Kekafiran Imamnya Setelah Selesai Shalat, Apakah Ia Harus Mengulang Shalatnya Ataukah Tidak ?
Al - Imam Asy - Syafi’iy Rahimahullah Berkata, : “ Dan Seandainya Orang Kafir Mengimami Kaum Muslimin Sedangkan Mereka Tidak Mengetahui Kekafirannya Atau Mengetahuinya, Maka Shalat Mereka Tidak Sah Dan Shalat Orang ( Kafir ) Itu Tidaklah Menjadi Keislaman Baginya Bila Dia Tidak Mengikrarkan Keislaman Sebelum Shalat Dan Telah Berbuat Keburukan Orang Yang Shalat Di Belakangnya Sedangkan Dia Mengetahui Bahwa Ia Itu Kafir. Dan Seandainya Orang Asing Mengimami Suatu Kaum Kemudian Mereka Ragu Perihal Shalat Mereka Di Mana Mereka Tidak Mengetahui Bahwa Apakah Dia Itu Kafir Atau Muslim Maka Mereka Tidak Harus Mengulang Shalat Sampai Mengetahui Bahwa Dia Itu Kafir Karena Sesungguhnya Hal Yang Dhahir Bahwa Shalat Dia Dengan Shalat Kaum Muslimin Itu Adalah Tidak Muncul Kecuali Dari Orang Muslim. Dan Orang Yang Mengimami Terus Diketahui Kekafirannya Tidaklah Sama Seperti Orang Muslim Yang Tidak Diketahui Bahwa Dia Itu Tidak Suci, Karena Orang Kafir Itu Tidak Menjadi Imam Dalam Semua Keadaan Sedangkan Orang Mu’min Itu Menjadi Imam Dalam Semua Keadaannya Namun Ia Tidak Boleh Shalat Kecuali Dalam Keadaan Suci. Dan Begitu Juga Seandainya Ada Orang Muslim Terus Dia Murtad Kemudian Menjadi Imam Sedang Ia Itu Murtad, Maka Tidak Sah Shalat Orang Yang Di Belakangnya Sampai Dia Menampakkan Taubat Dengan Ucapan Sebelum Mengimami Mereka Dan Bila Dia Menampakkan Taubat Dengan Ucapan Sebelum Mengimami Mereka Maka Sahlah Shalat Mereka Bersamanya. ” Selesai ( Al - Umm 1/195 ).
Al - Imam Ibnu Qudamah Al - Maqdisiy Rahimahullah Berkata, : “ Sesungguhnya Orang Kafir Itu Tidak Sah Shalat ( Bermakmum ) Di Belakangnya Sama Sekali, Baik Diketahui Kekafirannya Setelah Selesai Dari Shalat Ataupun Sebelumnya Dan Orang Yang Shalat Di Belakangnya Wajib Untuk Mengulang Shalatnya. Dan Ini Dianut ( Juga ) Oleh Asy - Syafi’iy Dan Ashhab Ar - Ra-yi… ” Selesai ( Al - Mugniy 3/32-33 ).
Dan Berkata Juga Rahimahullah, : “ Bila Shalat Di Belakang Orang Yang Diragukan Keislamannya, … Maka Shalatnya Sah, Selagi Tidak Jelas Kekafirannya, … Karena Dhahir Dari Orang - Orang Yang Shalat Itu Adalah Islam, Apalagi Bila Ia Sebagai Imam, … Kemudian Bila Jelas Terbukti Setelah Shalat Bahwa Dia Itu Kafir …, Maka Dia Wajib Mengulang ( Shalatnya ) Sesuai Apa Yang Telah Kami Jelaskan. ” Selesai Secara Ikhtishar ( Al - Mugniy 3/35 ).
Dan Telah Ada Dalam Al - Fawakih Ad - Dawaniy ‘Ala Risalah Ibni Abi Zaid Al - Qairuwaniy 2/280 Dalam Penyebutan Syarat - Syarat Sah Imamah, : “ Islam, Maka Tidak Sah Imamah Orang Kafir. ” Selesai.
Dan Telah Datang Dalam Hasyiyah Al - ‘Adwiy ‘Ala Syarhi Kifayatith Thalib Ar - Rabbaniy ( 2/401 ) Dalam Suatu Bab Perihal Imamah, : " ( Ucapannya, : " Dan Ia Itu Islam " ) Maka Tidak Sah Imamah Orang Kafir Dengan ( Sebab ) Macam Kekafiran Apapun Walaupun Jelas Nyata Darinya Pengucapan Syahadatain Di Dalam Shalat Itu. Selesai Wallahu A’lam.
Dijawab Oleh Anggota Al - Lajnah Asy - Syar’iyyah.
Syaikh Abu Humam Bakr Ibnu Abdil ‘Aziz Al - Atsariy.
Penerjemah : Abu Sulaiman 2 Muharram 1433 H.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
" Tidak Boleh Shalat Bermakmum Di Belakangnya Ahli Bid'ah. "
Kami Tidak Akan Shalat Di Belakang Kalian Wahai Maz’uum Dan Kami Benci Kalian Karena Kalian Adalah Pembual Atas Nama Allah. Syaikh Muhammad Rahimahullah Berkata, : ” Dan Kafirlah Kalian Terhadap Thaghut - Thaghut Semuanya, Musuhilah Mereka, Bencilah Mereka Dan Bencilah Orang Yang Mencintai Mereka Atau Membela - Bela Mereka Atau Tidak Mengkafirkan Mereka Atau Orang Yang Mengatakan, : Apa Urusan Saya Dengan Mereka ? " Atau Mengatakan, : " Allah Tidak Membebani Saya Untuk ( Mengomentari ) Mereka. " Sungguh Dia Telah Berdusta Dan Mengada - Ada Atas Nama Allah, Justeru Allah Telah Mengharuskan Dia Untuk ( Mengomentari ) Mereka Dan Mewajibkan Atasnya Untuk Kafir Terhadap Mereka, meskipun Mereka Itu Saudara - Saudara Dan Anak - Anaknya. ”
( Hadiyyah Thayyibah Dalam Majmu’ah At - Tauhid ).
*
" Tidak Boleh Shalat Bermakmum Di Belakangnya Para Thaghut Dan Pelaku Syirik. "
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab Rahimahullah Berkata, : “ Siapa Yang Membela - Bela Mereka ( Para Thaghut Dan Para Pelaku Syirik ) Atau Mengingkari Kepada Yang Mengkafirkannya Atau Dia Mengklaim Bahwa Perbuatan Mereka Ini Meskipun Bathil, Maka Itu Tidak Mengeluarkan Mereka Kepada Kekafiran, Maka Status Minimal Orang Yang Membela - Bela Ini Adalah Fasiq Yang Mana Tulisan Dan Kesaksiannya Tidak Diterima Dan Tidak Boleh Shalat Bermakmum Di Belakangnya ”. ( Ad-Durar 10/53 )
Hal Serupa Juga Dikatakan Oleh Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman Serta Para Imam Dakwah Tauhid Lainnya Dalam Ad - Durar As - Saniyyah Bahwa Tidak Sah Shalat Bermakmum Kepada Orang Yang Tidak Mengkafirkan ‘Ubbadul Qubuur. “ Dan Masuk Dalam Jajaran ‘Ubbadul Qubuur Adalah Para Penguasa Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah, Para Aparat Keamanannya, Para Demokrat, Para Pengikut Hukum Buatan dsb. ” ( Kitab Ath - Thabaqat, Syaikh Ali Al - Khudlair ).
-------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Hukum Shalat Jama’ah Apabila Mu’adzinnya Jundi Thaghut. ”
… Suatu Hari Ada Seorang Jundi Thaghut Melakukan Adzan Dan Mengiqomati Shalat, Apakah Shalat Saya Sah ? Dalam Kesempatan Itu Saya Mengetahui Bahwa Imam Bukan Dari Jundi Thaghut !
Syaikh Abu Muhammad Al - Maqdisi Menjawab, :
Alhamdulillah Washalatu Wasalamu ‘Ala Rasulillah…
Adzan Dan Iqomah, Keduanya Bukankah Syarat Shahnya Shalat Jama’ah Dan Shalat Sendirian. Tetapi Keduanya Adalah Fardhu Kifayah Dalam Shalat Jama’ah, Sebagaimana Pendapat Yang Shahih.
Maka Apabila Sebuah Jama’ah Meninggalkan Adzan Dan Iqomah, Maka Hukumnya Berdosa, Tetapi Shalatnya Tetap Sah.
Oleh Karena Itu Wajib Bagi Kaum Muslimin, Menyeleksi Dalam Melakukan Kewajiban - Kewajiban Tersebut Orang Yang Terpercaya Menjaga Waktu - Waktu Shalat Mereka, Berlomba - Lomba Mengamalkannya, Mereka Tidak Malas Dan Lemah, Hingga Mereka Menyerahkan Kewajiban Adzan Dan Iqomah Kepada Orang Yang Tidak Terpercaya Bagi Mereka. – Apalagi Jundi Thagut - !! Sebagaimana Di Dalam Hadits, : “ Muadzin Adalah Orang Yang Dipercaya. ”… Wallahu ‘Alam.
Alih Bahasa : Abu Yusuf Al - Indunisiy.
27 Dzul Hijjah, 1432 H.
Mu’taqol Thagut Jakarta Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar