SYIRIK DI DALAM RUBUBIYYAH
AL HUKMU[1]
Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam, Dia-lah Yang Maha Esa dengan hukum-Nya, dan tidak seorang pun berhak menentukan hukum selain-Nya, shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya hingga hari kiamat.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
“Keputusan ini hanyalah kepunyaan Allah” (Yusuf: 40)
Dan firman-Nya juga:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki” (Al Maidah: 50)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِِ الْحُكْمُ
“Sesungguhnya Allah-lah Sang Pemutus itu, dan hanya kepada-Nyalah hukum itu dikembalikan” (Hadits Shahih riwayat Abu Dawud dan An Nasai’iy)
Para pembaca sekalian, di antara masalah yang sangat memerlukan penjelasan para ulama adalah masalah tahkim,[2] dan memang para ulama kita telah menjelaskan masalah ini secara detail, namun kita yang kurang perhatian akan tulisan mereka, terkadang sebagian kita hanya cukup dengan komentar si Fulan dan ta’liq si Alan. Ini adalah masalah serius yang perlu kejelasan ungkapan dan lontaran bukan kalimat yang samar atau justru menyesatkan dan mengkaburkan.
Al Hukmu (penentuan hukum) adalah termasuk hak khusus Rububiyyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala[3] sebagaimana do’a adalah termasuk hak khusus Uluhiyyah-Nya, maka barangsiapa merampas hak-hak khusus itu berarti dia telah memposisikan dirinya sebagai rabb (tuhan) selain AllahSubhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana orang yang memalingkan hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu kepada selain-Nya berarti dia telah menyekutukan-Nya.
Khawarij adalah firqah sesat yang menyimpang karena sikap ifrath(ekstrim)nya sedangkan Murji’ah adalah firqah sesat yang menyimpang karena sikap tafrith-nya, dan bahkan Murji’ah ini lebih berbahaya dari yang lainnya, Ibrahim An Nakha’iy rahimahullah berkata:
لَفِتْنَتُهُمْ – يَعْنِي الْمُرْجِئَةَ – أَخْوَفُ عَلَى هَذِهِ الأُمَّةِ مِنْ فِتْنَةِ الأَزَارِقَةِ
“Sungguh fitnah mereka –maksudnya Murji’ah– lebih ditakutkan atas umat ini daripada fitnah Azariqah”[4] [5]
Ini tidak mengherankan karena Murji’ah merupakan pendorong pembabatan syari’at, Az Zuhriy rahimahullah berkata:
مَا ابْتُدِعَتْ فِي الإِسْلاَمٍِ بِدْعَةٌ أَضَرُّ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ الإِرْجَاءِ
“Di dalam Islam ini tidak pernah didatangkan bid’ah yang lebih berbahaya atas pemeluknya daripada Irja’ ”[6]
Al Auzai’ rahimahullah berkata: Yahya Ibnu Abi Katsir dan Qatadahrahimahumallah pernah berkata:
لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الأَهْوَاءِ أَخْوَفُ عِنْدَهُمْ عَلَى الأُمَّةِ مِنَ الإِرْجَاءِ
“Tidak ada satupun ahwaa (bid’ah) yang lebih mereka khawatirkan atas umat ini daripada Irja’”[7]
Karena sangat besarnya bahaya mereka sehingga Syuraik Al Qadliyrahimahullah:
هُمْ أَخْبَثُ قَوْمٍ حَسْبُكَ بِالرَّافِضَةِ خُبْثًا وَلَكِنَّ الْمُرْجِئَةَ يَكْذِبُوْنَ عَلَى اللهِ
“Mereka itu (Murji’ah) adalah kaum yang paling busuk, cukuplah kebusukan Rafidlah bagimu, namun Murji’ah ini berdusta atas Nama Allah.”[8]
Namun, Allah memberi petunjuk Ahlus Sunnah kepada jalan yang lurus. Masalah al hukmu ini adalah termasuk dalam kancah perang pemikiran dan perkataan antara kedua kelompok sesat tersebut dengan Ahlus Sunnah. Tentunya mana ada orang yang mengaku dirinya Khawarij, bisa saja ada orang Khawarij yang mengklaim dirinya paling sunnah dan mengecam pemikiran Khawarij, dan juga mana ada orang yang mengaku dirinya dari golongan Murji’ah, bahkan tidak mustahil ada orang Murji’ah yang mengecam dan menyesatkan pemikiran Murji’ah dan berlepas diri darinya, padahal dia itu adalah orang Murji’ah, semuanya mengaku paling sunnah sedangkan selain mereka bukan di atas sunnah. Bahkan orang Murji’ah pada masa sekarang mengaku dirinya adalah yang paling sunnah dan orang yang bertentangan dengan mereka dalam masalah tahkim ini, mereka vonis sebagai Khawarij padahal orang yang mereka vonis Khawarij itu adalah Ahlus Sunnah.
Ada masalah-masalah yang perlu kita ketahui bersama, karena masalah-masalah itu sangat penting sekali, namun saya hanya menyebutkan sebagian nukilan-nukilan para Ulama Ahlus Sunnah saja, karena terlalu banyak kalau dimuat seluruhnya, dan para pembaca bisa merujuk kepada kitab-kitab yang telah saya sebutkan dalam catatan kaki[9] tadi.
Oleh karena itu, mengenai tahkim ini perlu diketengahkan karena sangat penting, yakni:
» Bila suatu negara menegakan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta pengaruh di tangan mereka, maka ini adalah negara Islam meskipun mayoritas penduduknya orang-orang kafir.[10] Dan bila pemerintahnya itu adalah menegakkan dengan benar tanpa pandang bulu maka pemerintah itu adalah pemerintah muslim yang adil.
» Bila syari’at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari keketentuan yang berlaku dalam kasus tertentu sedangkan hukum syari’at masih menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta dia masih meyakini hukum Islam itu adalah yang paling sempurna maka dia itu adalah muslim yang dhalim atau muslim yang fasiq atau kufrun duna kufrinmenurut Ahlus Sunnah sedangkan menurut firqah Khawarij yang sesat dia itu adalah kafir. Namun, apabila dalam kasus di atas ini si hakim meyakini bahwa hukum itu lebih baik dari hukum Allah atau menganggap halal berhukum dengannya maka dia itu kafir menurut Ahlus Sunnah dan Murji’ah sekalipun, apalagi Khawarij.
» Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya kemudian mereka menerapkan (qawaniin wadl’iyyah/undang-undang buatan manusia) baik dari mereka sendiri atau mengambil dari hukum-hukum lain baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir[11] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.[12][13] Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, karena mereka adalah kafir lagi murtad[14]dan negaranya adalah negara kafir. Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz –semoga Allah memaafkannya– mengatakan:
وَكُلُّ دَوْلَةٍ لاَ تَحْكُمُ بِشَرْعِ اللهِ وَلاَ تَنْصَاعُ لِحُكْمِ اللهِ وَلاَ تَرْضَاهُ فَهِيَ دَوْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ كَافِرَةٌ ظَالِمَةٌ فَاسِقَةٌ بِنَصِّ هَذِهِ الآيَاتِ الْمُحْكَمَاتِ . يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الإِسْلاَمِ بُغْضُهَا وَمُعَادَاتُهَا فِي اللهِ وَتَحْرُمُ عَلَيْهِمْ مَوَدَّتُهَا وَمُوَالاَتُهَا حَتَّى تُؤْمِنَ بِاللهِ وَحْدَهُ وَتُحَكِّمَ شَرِيْعَتَهُ وَتَرْضَى لَهَا وَعَلَيْهَا
“Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah, serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negarajahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayatmuhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena Allah dan haram atas mereka mencintainya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya.”[15]
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
اَلْمُرَادُ بِالْبِلاَدِ الإِسْلاَمِيَّةِ هِيَ الَّتِيْ تَتَوَلاَّهَا حُكُوْمَةٌ تَحْكُمُ بِالشَّرِيْعَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ..لاَ الْبِلاَدُ الَّتِيْ فِيْهَا مُسْلِمُوْنَ وَتَتَوَلاَّهَا حُكُوْمَةٌ تَحْكُمُ بِغَيْرِ الشَّرِيْعَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ فَهَذِهِ لَيْسَتْ إِسْلاَمِيَّةً
“Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah… bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari’at Islamiyah, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam.”[16]
Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridla rahimahullahbahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam.[17]
Para ulama yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan:
إِذَا كَانَتْ تَحْكُمُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ فَالْحُكُوْمَةُ غَيْرُ إِسْلاَمِيَّةٍ
“Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka pemerintahan itu bukan Islamiyah”[18]
Bahkan pemerintahan atau hukum itu adalah hukum Thaghut, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
وَمَا لَمْ يُشَرِّعْهُ اللهُ وَلاَ رَسُوْلُهُ فِي السِّيَاسَةِ وَالْحُكْمِ بَيْنَ النَّاسِ فَهُوَحُكْمُ الطَّاغُوْتِ وَحُكْمُ الْجَاهِلِيَّةِ: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقُوْمٍ يُوْقِنُوْنَ
“Dan apa yang tidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thaghut dan hukum jahiliyah “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin,”[19] [20]
Pernyataan ini adalah perkataan Ahlus Sunnah, di mana mereka memvonis para penguasa yang menerapkan (qawaniin wadl’iyyah) undang-undang bukan Islam sebagai orang-orang kuffar murtaddun meskipun mereka itu masih melaksanakan shalat, shaum, haji dan lain-lain serta masih meyakini bahwa dirinya muslim, Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiyrahimahullah berkata:
مَنِ اتَّخَذَ مِنْ كَلاَمِ الْفَرَنْجَةِ قَوَانِيْنَ يَتَحَاكَمُ إِلَيْهَا فِي الدِّمَاءِ وَالْفُرُوْجِ وَالأَمْوَالِ وَيُقَدِّمُهَا عَلَى مَا عَلِمَ وَتَبَيَّنَ لَهُ مِنْ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ بِلاَ شَكٍّ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ إِذَا أَصَرَّ عَلَيْهَا وَلَمْ يَرْجِعْ إِلَى الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ يَنْفَعُهُ أَيُّ اسْمٍ تَسَمَّىْ بِهِ وَلاَ أَيُّ عَمَلٍ مِنْ ظَوَاهِرِ الأَعْمَالِ الصَّلاَةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَنَحْوِهَا
“Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum dalam masalah darah, kemaluan, dan harta, dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras di atasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan tidak bermanfaat baginya nama apapun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum, haji, dan yang lainnya.”[21]
Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam namun dalam masalah tertentu (umpamanya dalam masalah zina) dibuat undang-undangan buatan yang bertentangan dengan Islam, sehingga setiap yang berzina tidak dikenakan hukum Islam tapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus Sunnah si hakim itu adalah kafir murtad juga,[22] bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa Islam yang paling adil dan kami salah, Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asy Syaikh berkata:
أَمَّا الَّذِيْ جُعِلَ قَوَانِيْنَ بِتَرْتِيْبٍ وَ تَخْضِيْعٍ فَهُوَ كُفْرٌ وَإِنْ قَالُوْا أَخْطَأْنَا وَحُكْمُ الشَّرْعِ أَعْدَلُ
“Adapun hukum yang dijadikan undang-undang dengan begitu tertib dan rapi, maka itu adalah kekufuran, meskipun mereka mengatakan: “Kami mengaku salah dan hukum syari’at itu lebih adil.”[23]
Camkanlah! ini adalah yang disebut dengan talaazum dhahir dengan bathin menurut Ahlus Sunnah, berbeda dengan Murji’ah.
Ini disebabkan karena berhukum dengan undang-undang yang bertentangan dengan Islam merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dengan sendirinya (al kufru bi ‘ainihi), bahkan merupakan bentuk (wala) loyal terbesar kepada orang-orang kafir, sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syaikh Abdurrahman Nashir Al Barrak hafidhahullahbahwa berhukum dengan selain hukum Allah merupakan kekufuran dengan sendirinya dan merupakan di antara bentuk loyal terbesar kepada orang-orang kafir.[24] Sehingga pernyataan dia (hakim/pemerintah): “Kami tahu ini salah, ini sesat sedangkan Islam yang adil,” tidak ada artinya, layaknya orang yang sujud meminta-minta ke kuburan sedang dia mengatakan kami tahu ini syirik, namun dia tetap melakukannnya, maka orang seperti ini adalah kafir, oleh sebab itu Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asy Syaikh rahimahullah berkata lagi:
لَوْ قَالَ مَنْ حَكَّمَ الْقَانُوْنَ أَنَا أَعْتَقِدُ أَنَّهُ بَاطِلٌ فَهَذَا لاَ أَثَرَ لَهُ بَلْ هُوَ عَزْلٌ لِلشَّرْعِ كَمَا لَوْ قَالَ أَحَدٌ أَنَا أَعْبُدُ الأَوْثَانَ وَأَعْتَقِدُ أَنَّهَا بَاطِلٌ
“Seandainya orang yang menjadikan undang-undang itu sebagai hukum dia berkata: “Saya meyakini sesungguhnya ini adalah bathil,” maka (perkataan) ini tidak ada pengaruhnya, bahkan tindakannya itu merupakan pembabatan akan syari’at, sebagaimana halnya bila seseorang berkata:“Saya menyembah berhala dan saya meyakini bahwa ini adalah bathil.”[25]
Orang (penguasa) yang berpaling dari syari’at Allah dan justru dia membuat hukum (undang-undang) sendiri atau mengambil dari hukum orang-orang kafir, sudah dipastikan dia itu berkeyakinan bahwa undang-undang buatan itu lebih layak dan lebih bermanfaat dari hukum AllahSubhanahu Wa Ta’ala, karena orang tidak mungkin berpaling dari sesuatu kepada yang lain kecuali dia itu berkeyakinan bahwa itu lebih baik, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin –semoga Allah memaafkannya– berkata tentang macam-macam orang yang berhukum dengan selain hukum AllahSubhanahu Wa Ta’ala:
مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ اسْتِخْفَافًا بِهِ أَوِ احْتِقَارًا لَهُ أَوِ اعْتِقَادًا أَنَّ غَيْرَهُ أَصْلَحُ مِنْهُ وَأَنْفَعُ لِلْخَلْقِ فَهُوَ كَافِرٌ كُفْرًا مُخْرِجًا عَنِ الْمِلَّةِ , وَمِنْ هَؤُلاَءِ مَنْ يَضَعُوْنَ لِلنَّاسِ تَشْرِيْعَاتٍ تُخَالِفُ التَّشْرِيْعَاتِ الإِسْلاَمِيَّةَ لِتَكُوْنَ مِنْهَاجًا يَسِيْرُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَإِنَّهُمْ لَمْ يَضَعُوْا تِلْكَ التَّشْرِيْعَاتِ الْمُخَالِفَةَ لِلشَّرِيْعَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلاَّ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهَا أَصْلَحُ وَأَنْفَعُ لِلْخَلْقِ إِذْ مِنَ الْمَعْلُوْمِ بِالضَّرُوْرَةِ الْعَقْلِيَّةِ وَالْجِبِلَّةِ الْفِطْرِيَّةِ أَنَّ الإِنْسَانَ لاَ يَعْدِلُ عَنْ مِنْهَاجٍ إِلَى مِنْهَاجٍ يُخَالِفُهُ إِلاَّ وَهُوَ يَعْتَقِدُ فَضْلَ مَا عَدِلَ إِلَيْهِ وَنَقْصَ مَا عَدِلَ عَنْهُ
“Siapa orangnya yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah karena menyepelekannya, atau menganggapnya hina, atau karena dia berkeyakinan bahwa hukum yang lain lebih maslahat darinya dan lebih manfaat bagi makhluk, maka orang itu adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama ini, dan di antara mereka itu adalah orang-orang yang meletakan bagi manusia hukum-hukum (tasyri’at) yang bertentangan dengan Tasyri’at Islamiyah agar menjadi aturan yang di mana manusia berjalan di atasnya, maka sesungguhnya mereka itu tidaklah meletakantasyri’at yang bertentangan dengan Syari’at Islamiyah kecuali karena mereka itu meyakini bahwa tasyri’at buatan tersebut lebih maslahat dan lebih manfaat bagi makhluk, sebab sudah termasuk sesuatu yang diketahui secara spontan oleh akal pikiran dan tabi’at fithrah bahwa manusia itu tidak berpaling dari satu jalan hidup (minhaaj) kepada minhaajyang bertentangan dengannya kecuali dia itu meyakini keutamaan minhaajyang dia tuju dan (meyakini) kekurangan minhaaj yang dia berpaling darinya.”[26]
Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang berpaling dari hukum AllahSubhanahu Wa Ta’ala dan malah membuat hukum (undang-undang) sendiri atau mengambil hukum dari rujukan yang lain, ini sudah dengan sepontan orang itu berkeyakinan bahwa undang-undang buatan itu lebih baik, meskipun dia mengingkari dengan lisannya, namun lisanul haalmengatakan sebaliknya, inilah yang dinamakan dalam manhaj Ahlus Sunnah dengan isthilah At Talaazum Bainadh Dhahir Wal Bathin,[27]berbeda dengan Murji’ah.
Beliau juga mengatakan ketika menjelaskan bahwa ada perbedaan antaraqadliyyah mu’ayyanah (kasus tertentu) yang harus dilihat keyakinan hati (sehingga ada kafir mukhrij minal millah dan kafir kufrun duna kufrin) dengan tasyri’ ‘aam (yang sifatnya undang-undang) yang tidak dilihat keyakinan hatinya, namun itu adalah (kafir muthlaq), ini juga adalahtalaazum, beliau berkata:
نَعَمْ هُنَاكَ فَرْقٌ فَإِنَّ الْمَسَائِلَ الَّتِيْ تُعْتَبَرُ تَشْرِيْعًا عَامًّا لاَ يَتَأَتَّى فِيْهَا التَّقْسِيْمُ السَّابِقُ وَإِنَّمَا هِيَ مِنَ الْقِسْمِ الأَوَّلِ فَقَطْ , ِلأَنَّ هَذَا الْمُشَرِّعَ تَشْرِيْعًا يُخَالِفُ الإِسْلاَمَ إِنمَّاَ شَرَعَهُ ِلاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ أَصْلَحُ مِنَ الإِسْلاَمِ وَأَنْفَعُ لِلْعِبَادِ كَمَا سَبَقَتِ الإِشَارَةُ إِلَيْهِ
“Ya, di sana ada perbedaan, karena sesungguhnya masalah-masalah yang sifatnya berupa tasyri’ ‘aam (undang-undang) tidak berlaku di dalamnya rincian tadi, namun itu termasuk dalam bagian pertama saja,[28]karena si pembuat syari’at (hukum) yang bertentangan dengan Islam ini dia membuat hukum ini karena berdasarkan keyakinan bahwa itu lebih baik daripada Islam dan lebih manfaat bagi hamba-hamba Allah, sebagaimana yang telah diisyaratkan terhadapnya”[29]
Kalau sudah berupa undang-undang
masalahnya sangat jelas sejelas matahari di siang bolong
semua orang bisa melihatnya kecuali orang buta.
masalahnya sangat jelas sejelas matahari di siang bolong
semua orang bisa melihatnya kecuali orang buta.
Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata:
إِنَّ الأَمْرَ فِيْ هَذِهِ الْقَوَانِيْنِ الْوَضْعِيَّةِ وَاضِحٌ وُضُوْحَ الشَّمْسِ هِيَ كُفْرٌ بَوَّاحٌ لاَخَفَاءَ وَلاَ مُدَاوَرَةَ وَلاَ عُذْرَ ِلأََحَدٍ مِمَّنْ يَنْتَسِبُ لِلإِسْلاَمِ كَائِنًا مَنْ كَانَ فِي الْعَمَلِ بِهَا أَوِ الْخُضُوْعِ لَهَا أََوْ إِقْرَارِهَا فَلْيَحْذَرِ امْرُؤٌ لِنَفْسِهِ وَكُلُّ امْرِئٍ حَسِيْبُ نَفْسِهِ
“Sesungguhnya vonis bagi undang-undang buatan manusia (qawaaniin wadl’iyyah) ini adalah sangat jelas seterangnya matahari, yaitu kufrun bawwah (kekafiran yang membuat pelakunya murtad dengan jelas), tidak ada kesamaran, tidak perlu debat, dan tidak ada (udzur) alasan bagi orang yang menisbatkan dirinya ke dalam Islam ini, siapa saja orangnya, dalam mengamalkannya, tunduk kepadanya, atau mengakuinya. Hendaklah setiap orang hati-hati akan dirinya, karena setiap orang bertanggung jawab atas dirinya.”[30]
Perkataan yang sangat jelas yang bersumber dari ulama Ahlus Sunnah, setiap orang memahaminya, hendaklah orang yang men-ta’liq perkataan beliau ini khawatir akan dirinya dan para pengikutnya.
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz –semoga Allah memaafkannya– berkata:
لاَ إِيْمَانَ لِمَنِ اعْتَقَدَ أَنَّ أَحْكَامَ النَّاسِ وَآرَاءَهُمْ خَيْرٌ مِنْ حُكْمِ اللهِ وَرَسُوْلِه,ِ أَوْ تُمَاثِلُهَا وَتُشَابِهُهَا, أَوْ تَرَكَهَا وَأَحَلَّ مَحَلَّهَا الأَحْكَامَ الْوَضْعِيَّةَ وَالأَنْظِمَةَ الْبَشَرِيَّةَ وَإِنْ كَانَ مُعْتَقِدًا أَنَّ أَحْكَامَ اللهِ خَيْرٌ وَأَكْمَلُ وَأَعْدَلُ
“Tidak ada iman bagi orang yang:
- Meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik daripada hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
- Atau (meyakini) bahwa hukum-hukum (manusia dan pendapatnya) itu menyamainya (hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya) dan sejajar dengannya.
- Atau meninggalkan (hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya) dan justru dia menempatkan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia di tempatnya (yang semestinya hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya berada), meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, lebih sempurna dan lebih adil.”[31]
Ini semua adalah ijma’ para ulama, dan siapa yang tidak seperti itu, maka dia itu bukan Ahlus Sunnah meskipun mereka paling mengklaim akan nama ini dan hendaklah mereka bertaubat, Ibnu Katsir rahimahullahberkata:
فَمَنْ تَرَكَ الشَّرْعَ الْمُحْكَمَ الْمُنَزَّلَ عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ خَاتَمِ الأَنْبِيَاءِ وَتَحَاكَمَ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الشَّرَائِعِ الْمَنْسُوْخَةِ كَفَرَ, فَكَيْفَ بِمَنْ تَحَاكَمَ إِلَى إِلْيَاسَا وَقَدَّمَهَا عَلَيْهِ, مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كَفَرَ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِيْنَ
“Siapa orangnya meninggalkan syari’at yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah khatamul Anbiyaa dan justru dia berhukum (merujuk) kepada selainnya berupa syari’at-syari’at yang sudah di-nasakh (dihapus), maka dia itu kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang bertahakum kepada Ilyaasaa[32] dan mendahulukannya atas (syari’at Rasulullah). Siapa yang melakukan hal itu maka dia itu kafir dengan ijma kaum muslimin”[33]
Bila orang yang masih memakai hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sudah dihapus saja divonis kafir murtad, apa gerangan dengan yang membuat sendiri, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahmenjelaskan bahwa bila satu kaum, satu kelompok, satu negara (pemerintahan) yang mengaku muslim orang-orangnya dan mereka itu melaksanakan sebagian syari’at Islam dan bahkan mengakui seluruh syari’at Islam, namun mereka menolak melaksanakan salah satu kewajiban yang jelas atau menolak meninggalkan salah satu yang diharamkan yang jelas, maka kelompok yang menolak tersebut wajib diperangi oleh Imam kaum muslimin sampai tunduk kepada aturan secara keseluruhan, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di antara Ahlus Sunnah, dengan dalil bahwa para shahabat semua ijma’ untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat, dan para sahabatradliyallahu ‘anhum tidak pernah bertanya apakah mereka itu mengingkari kewajibannya atau tidak, dan justru mereka menggolongkan kaum yang menolak membayar zakat itu sebagai kaum murtaddun, ini dikarenakan mereka (yaitu orang-orang yang menolak membayar zakat) tidak melakukan hal itu kecuali setelah ada kesepakatan sebelumnya, sehingga para ulama muhaqqiqin menyatakan bahwa mereka bukan orang-orang Islam, berbeda bila sifatnya individu, maka ini tidak dianggap murtad selama dia meyakini wajibnya zakat.[34] Maka apa gerangan dengan pemerintahan yang menolak banyak syari’at Islam, seperti negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin???
Al Imam Ishaq Ibnu Rahwiyah rahimahullah:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ أَنَّ مَنْ سَبَّ اللهَ أَوْ رَسُوْلَهُ أَوْ دَفَعَ شَيْئًا مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ أَنَّهُ كَافِرٌ بِذَلِكَ وَإِنْ كَانَ مُقِرًّا بِكُلِّ مَا أَنْزَلَ اللهُ
”Kaum muslimin telah berijma’ bahwa siapa orangnya yang mencaci Allah atau Rasul-Nya, atau menolak sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka sesungguhnya dia itu adalah kafir dengan hal itu meskipun dia itumengakui semua yang telah diturunkan Allah.”[35]
Ini adalah keyakinan Ahlus Sunnah akan masalah ini yang sangat jelas, sejelas matahari di siang bolong, dan biar lebih jelas lagi perhatikanlah perkataan Al Imam Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy rahimahullah:
أَنَّ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الْقَوَانِيْنَ الْوَضْعِيَّةَ الَّتِيْ شَرَعَهَا الشَّيْطَانُ عَلَى أَلْسِنَةِ أَوْلِيَائِهِ مُخَالِفَةً لِمَا شَرَعَهَا اللهُ جَلَّ وَعَلاَ عَلَى أَلْسِنَةِ رُسُلِهِ – صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِمْ – أَنَّهُ لاَ يَشُكُّ فِيْ كُفْرِهِمْ وَشِرْكِهِمْ إِلاَّ مَنْ طَمَسَ اللهُ بَصِيْرَتَهُ وَ أَعْمَاهُ عَنْ نُوْرِ الْوَحْيِ مِثْلَهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qawaaniin wadl’iyyah(undang-undang buatan) yang disyari’atkan oleh Syetan lewat lisan-lisan wali-walinya yang bertentangan dengan apa yang telah disyari’atkan AllahSubhanahu Wa Ta’ala lewat lisan-lisan para Rasul-Nya –semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka–, sesungguhnya tidak ada yang meragukan akan kekafiran dan kemusyrikan mereka kecuali orang yangbashirah-nya telah dihapus oleh Allah dan dia itu dibutakan dari cahaya wahyu-Nya seperti mereka.”[36]
Kita berlindung dari dibutakan oleh-Nya dari cahaya wahyu, karena banyak orang yang telah dibutakan pada masa sekarang ini karena hanya taqlidkepada Syaikhnya.
Namun, menurut Murji’ah atau orang-orang yang terpengaruh olehnya bahwa pemerintah semacam itu adalah terkena hukum kufrun duna kufrinselama masih meyakini Islam adalah yang paling benar dan tidak menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau tidak mengingkari hukum-Nya. Orang-orang Murji’ah sekarang ini dengan mengklaim dirinya paling sunnah, mereka mengomentari perkataan para ulama Sunnah yang sudah jelas-jelas menvonis kafir para penguasa yang membabat syari’at Islam, mereka mengomentarinya, menta’liqnya, menafsirkannya sesuai hawa nafsunya, kemudian setelah itu mengatakan dan meneriakan: ”Ini (maksudnya penafsiran mereka atas perkataan para imam) adalah madzhab salaf,” terus mereka menghukumi orang yang berseberangan dengannya sebagai orang-orang Khawarij, pengikut paham inipun semakin merebak dan meluas tanpa mereka sadari. Hal ini dikarenakan para pengekor itu telah terkena penyakit orang awam yaitu mengangkat sosok seseorang sebagai acuan dalam segala hal selain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, mereka menganggap bahwa si Fulan itu mana mungkin sesat… Dan yang lebih mengenaskan lagi dan sangat memalukan dan mengerikan, mereka menisbatkan tidak kafir dan tidak murtadnya para penguasa yang membabat syari’at itu kepada Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma dan Abu Mijlaz As Saduusiy karena keduanya mengatakan kufrun duna kufrin, perumpamaan mereka ini tak jauh dengan tokoh paling terdepan dalam Islam liberal yang pernah mengatakan bahwa orang Yahudi dan Nashrani yang sekarang juga mungkin masuk surga dengan berdalih dengan surat Al Baqarah ayat 62, sepintas seolah betul jika tidak dikembalikan kepada sebab nuzul-nya, padahal ayat ini adalah berkenaan dengan status orang-orang Yahudi dan Nasrani sebelum datang Islam, jadi perkataan kufrun duna kufrin kalau tidak dikembalikan kepada sebab wurud-nya tentu hasilnya seperti itu, padahal perkataan ini diucapkan oleh Ibnu ‘Abbas dikala datang orang Khawarij yang mengkafirkan penguasa daulah Bani Umayyah, Ibnu ‘Abbas mengetahui permasalahan dan situasi yang ada pada waktu itu di mana Bani Umayyah tetap menerapkan syari’at Islam dan mereka tetap berjihad untuk menegakan kalimat Allah Subhanahu Wa Ta’ala namun sebagian mereka dhalim/menyimpang dalam (qadliyyah mu’ayyanah) kasus tertentu dari hukum semestinya, sedangkan dalam kamus orang Khawarij bahwa penguasa yang dhalim/menyimpang adalah kafir makanya Ibnu ‘Abbas mengatakan pernyataan seperti itu, begitu juga halnya Abu Mijlaz. Jadi masalahnya bukanlah atsar ini shahih, tapi apakah penempatan pernyataan ini tepat atau tidak? dan sebenarnya perkataan mereka ini tidak aneh bagi orang yang mengetahui manhaj mereka, karena dalam kamus mereka tidak ada yang namanya kekufuran ‘amaliyy, mereka hanya kembali kepada masalah juhuud (pengingkaran) dan istihlaal(menghalalkan yang haram), dalam kamus mereka juga tidak ada yang namanya talaazum antara dhahir dengan bathin, sehingga menurut orang Murji’ah bila orang meyakini tauhid dengan hatinya dan mengucapkannya dengan lisan meskipun meninggalkan seluruh syari’at dan melaksanakan seluruh keharaman, maka orang itu tetap mu’min sempurna imannya menurut Murji’ah dahulu (karena mereka mengeluarkan amal dari definisi iman) dan mukmin kurang imannya menurut Murji’ah sekarang (karena mereka memasukan amal dalam definisi iman), namun dalam realita penjelasan dan penjabarannya mereka mengatakan bahwa amal itu adalah syarat kesempurnaan iman bukan syarat sah iman, sehingga orang yang jahil terpedaya dengan definisi itu dan membelanya secara membabi buta, padahal kalau kenyataannya seperti itu mana ada syarat kesempurnaan dimasukan dalam definisi !! sungguh orang Murji’ah dahulu lebih pandai dalam definisi dan komitmen dengannya, lain halnya dengan yang sekarang yang tidak karuan, tapi ini tidak heran, karena kalau menyalahi Ahlus Sunnah secara frontal dalam definisi tentu terlalu ketahuan dan tidak bisa mengaku bahwa dirinya pengikut sunnah, makanya mereka lakukan secara talbis.[37]
Janganlah anda terkecoh dengan luar mereka yang intisab kepada sunnah atau salaf, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَكَثِيْرٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ لاَيُمَيِّزُوْنَ بَيْنَ مَذَاهِبِ السَّلَفِ وَأَقْوَالِ الْمُرْجِئَةِ وَ الْجَهْمِيَّةِ ِلاخْتِلاَطِ هَذَا بِهَذَا فِيْ كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ مِمَّنْ فِيْ بَاطِنِهِ يَرَى رَأْيَ الْجَهْمِيَّةِ وَالْمُرْجِئَةِ فِي الإِيْمَانِ وَهُوَ مُعَظِّمٌ لِلسَّلَفِ وَأَهْلِ الْحَدِيْثِ فَيَظُنُّ أَنَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا أَوْ يَجْمَعُ بَيْنَ كَلاَمِ أَمْثَالِهِ وَ كَلاَمِ السَّلَفِ.
”Dan banyak dari kalangan mutakhkhirin tidak (bisa) membedakan antara perkataan-perkataan salaf dengan perkataan Murji’ah dan Jahmiyah, karena berbaurnya (perkataan) ini dengan yang itu dalam perkataan banyak mereka, dari kalangan orang-orang yang di batinnya berpendapat seperti pendapat Jahmiyah dan Murji’ah dalam masalah iman, sedangkan dia itu mengagungkan salaf dan Ashhabul Hadits, sehingga dia mengira bahwa dia mampu menggabungkan antara keduanya atau menggabungkan antara perkataan orang-orang yang seperti dia dengan perkataan salaf”[38]
Jadi tidak heran kalau mereka mengatakan bahwa para penguasa yang membabat syari’at Islam dan membuat undang-undang yang bertentangan dengan Islam itu tidak kafir selama tidak juhuud dan istihlaal. Padahal orang yang hanya yakin akan tauhid dengan hati dan mengucap dengan lisan saja tanpa mengamalkan sedikitpun syari’at Islam sedang dia mungkin untuk melakukannya[39] maka dia itu adalah murtad menurut ijma’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Al Imam Muhammad Ibnu Idris Asy Syafi’iy rahimahullah berkata:
كَانَ الإِجْمَاعُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعَيْنَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُوْلُوْنَ: اَلإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لاَ يُجْزِئُ وَاحِدٍ مِنَ الثَّلاَثِ إِلاَّ بِالآخَرِ
“Adalah ijma dari para sahabat dan para tabi’in sesudahnya serta orang-orang yang kami dapatkan, semua mengatakan: Iman itu adalah ucapan, amal, dan niat, salah satu dari yang tiga itu tidak mencukupi (sah) kecuali dengan yang lainnya”[40]
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
وَقَالَ حَنْبَل: حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيْ قَالَ: وَأُخْبِرْتُ أَنَّ أُنَاسًا يَقُوْلُوْنَ: مَنْ أَقَرَّ بِالصَّلاَةِ وَالزَّكاَةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَلَمْ يَفْعَلْ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا حَتَّى يَمُوْتَ , وَيُصَلِّيْ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ حَتَّى يَمُوْتَ فَهُوَ مُؤْمِنٌ مَا لَمْ يَكُنْ جَاحِدًا إِذَا عَلِمَ أَنَّ تَرْكَهُ ذَلِكَ فِيْهِ إِيْمَانُهُ إِذَا كَانَ مُقِرًّا بِالْفَرَائِضِ وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلِةِ , فَقُلْتُ: هَذَا الْكُفْرُ الصَّرَّاحُ وَخِلاَفُ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ قَالَ اللهُ: وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ “”الآية . وقال حنبل: سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللهِ أَحْمَدَ بنْ َحَنْبَل يَقُوْلُ: مَنْ قَالَ هَذَا فَقَدْ كَفَرَ بِاللهِ وَرَدَّ عَلَى أَمْرِهِ وَ عَلَى الرَّسُوْلِ مَا جَاءَ بِهِ
“Hanbal berkata: Al Humaidiy telah memberitahu kami, beliau berkata: Dan saya diberitahu bahwa ada segolongan orang mengatakan: (“Siapa yang mengakui shalat, zakat, shaum, dan haji, dan dia tidak melakukan sedikitpun dari amalan-amalan itu hingga mati, dan dia itu shalat dengan membelakangi kiblat hingga mati, maka dia itu adalah orang mukmin selama dia tidak mengingkari (itu), bila dia mengetahui bahwa meskipun meninggalkan itu semua dia tetap memiliki iman apabila dia itu mengakui akan hal-hal yang difardlukan dan (mengakui keharusan) menghadap kiblat,”) Maka saya berkata: Ini adalah kekafiran yang sangat jelas dan menyalahi Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya serta ulama kaum muslimin, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,”padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”. Dan Hanbal berkata: saya mendengar Abu Abdillah Ahmad Ibnu Hanbal berkata: “Siapa orangnya mengatakan hal ini, maka dia itu telah kafir kepada Allah dan menolak perintah-Nya dan menolak apa yang dibawa oleh Rasul dari Allah.”[41]
Hendaklah takut orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan seluruh syari’at Islam itu adalah tidak kafir bila dia bertauhid yang murni, sebab apa ada tauhid dari orang semacam itu, lihat hukum dari para ulama atas orang yang berpendapat seperti itu.
Al Imam Muhammad Ubnu Nashr Al Marwaziy rahimahullah berkata:
فَمَنْ كَانَ ظَاهِرُهُ أَعْمَالَ الإِسْلاَمِ وَلاَ يَرْجِعُ إِلَى عُقُوْدِ الإِيْمَانِ بِالْغَيْبِ فَهُوَ مُنَافِقٌ نِفَاقًا يَنْقُلُ مِنَ الْمِلَّةِ وَمَنْ كَانَ عَقْدُهُ الإِيْماَنَ بِالْغَيْبِ وَلاَ يَعْمَلُ بِأَحْكَامِ الإِيْمَانِ وَشَرَائِعِ الإِسْلاَمِ فَهُوَ كَافِرٌ كُفْرًا لاَيَثْبُتُ مَعَهُ تَوْحِيْدٌ
“Siapa orang yang pada dhahirnya adalah (melakukan) amalan-amalan Islam dan (amalan-amalan) itu tidak kembali kepada keyakinan iman terhadap yang ghaib, maka dia itu adalah munafiq dengan kemunafikan yang mengeluarkan dari agama ini, dan siapa orang yang tali keyakinannya itu adalah iman kepada yang ghaib sedang dia itu sama sekali tidak mengamalkan hukum-hukum keimanan dan syari’at-syari’at Islam, maka dia itu adalah kafir dengan kekafiran yang tidak ada tauhid bersamanya”[42]
Al Imam Al Aaajuriy rahimahullah berkata:
فَالأَعْمَالُ بِالْجَوَارِحِ تَصْدِيْقٌ عَنِ الإِيْمَانِ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ , فَمَنْ لَمْ يُصَدِّقِ الإِيْمَانَ بِعَمَلِهِ مِثْلِ الطَّهَارَةِ وَالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالْجِهَادِ وَأَشْبَاهٍ لِهَذِهِ , وَرَضِيَ لِنَفْسِهِ بِالْمَعْرِفَةِ وَالْقَوْلِ دُوْنَ الْعَمَلِ لَمْ يَكُنْ مُؤْمِنًا وَلَمْ تَنْفَعْهُ الْمَعْرِفَةُ وَالْقَوْلُ وَكَانَ تَرْكُهُ لِلْعَمَلِ تَكْذِيْبًا مِنْهُ ِلإِيْمَانِهِ وَكاَنَ الْعَمَلُ بِمَا ذَكَرْنَا تَصْدِيْقًا مِنْهُ ِلإِيْمَانِهِ فَاعْلَمْ ذَلِكَ , هَذَا مَذْهَبُ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فَمَنْ قاَل َغَيْرَ هَذَا فَهُوَ مُرْجِئٌ خَبِيْثٌ اِحْذَرْهُ عَلَى دِيْنِكَ . وَالدَّلِيْلُ عَلَى هَذَا قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاء َوَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ .”
“Amal-amal jawaarih (amalan-amalan dhahir) merupakan tashdiq(pembenaran) dari keimanan dengan hati dan lisan, siapa orangnya yang tidak membenarkan keimanan itu dengan amalannya, seperti thaharah, shalat, zakat, shaum, haji, jihad dan yang lainnya, dan dia justru ridla bagi dirinya dengan hanya ma’rifah dan ucapan tanpa adanya amalan, maka dia itu tidaklah beriman, dan ma’rifah berikut ucapannya itu tidak bermanfaat baginya, serta peninggalan (seluruh) amalannya itu merupakan takdzib(pendustaan) darinya terhadap imannya itu. Jadi amalan sesuai yang kami jelaskan itu adalah tashdiq (pembenaran) darinya atas imannya, camkanlah ini. Ini adalah madzhab ulama-ulama kaum muslimin baik dahulu maupun sekarang, siapa orangnya yang mengatakan selain ini maka dia itu adalah orang Murji’ah yang busuk, jagalah agamamu darinya, dan dalil yang menunjukan hal ini adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus,”[43] [44]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang hanya mencukupkan dengan keyakinan dan mengucapkan dua kalimah syahadat namun dia meninggalkan seluruh amalan adalah orang kafir, beliau berkata:
فَإِنَّ اللهَ لَمَّا بَعَثَ مُحَمَّدًا رَسُوْلاً إِلَى الْخَلْقِ كَانَ الْوَاجِبُ عَلَى الْخَلْقِ تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ وَطَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ حِيْنَئِذٍ بِالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَلاَ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَلاَ حَجِّ الْبَيْتِ وَلاَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الْخَمْرُ وَالرِّبَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَلاَ كَانَ أَكْثَرُ الْقُرْآنِ قَدْ نَزَلَ فَمَنْ صَدَّقَهُ حِيْنَئِذٍ فِيْمَا نَزَلَ مِنَ الْقُرْآنِ وَأَقَرَّ بِمَا أَمَرَ بِهِ مِنَ الشَّهَادَتَيْنِ وَتَوَابِعِ ذَلِكَ كَانَ الشَّخْصُ حِيْنَئِذٍ مُؤْمِنًا تَامَ الإِيْمَانِ الَّذِيْ وَجَبَ عَلَيْهِ وَإِنْ كاَنَ مِثْلُ ذَلِكَ الإِيْمَانِ (أي الإيمان الباطن والإقرار باللسان) لَوْ أَتَى بِهِ بَعْدَ الْهِجْرَةِ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَيْهِ كَانَ كَافِرًا
“Karena sesungguhnya Allah tatkala mengutus Muhammad sebagai Rasul kepada makhluk, maka kewajiban atas makhluk adalah membenarkan apa yang dia beritakan, dan mentaatinya dalam apa yang diperintahkannya, dan saat itu beliau belum memerintahkan mereka untuk shalat yang lima waktu, shaum Ramadlan, dan haji ke Baitullah, dan beliau tidak mengharamkan khamar, riba dan lain sebagainya atas mereka, serta mayoritas Al Qur’an pun belum turun. Siapa yang membenarkannya saat itu terhadap apa yang turun dari Al Qur’an serta mengakui apa yang diperintahkan atas mereka berupa dua kalimah syahadat dan hal-hal yang mengikutinya, maka orang itu adalah orang mukmin yang sempurna imannya yang wajib atas dia, dan bila dia itu membawa keimanan semacam itu (maksudnya iman di hati dan pengakuan dengan lisan) setelah hijrah tentu tidak diterima darinya, dan bila dia hanya membatasi diri atas (iman semacam) itu maka dia itu adalah kafir”[45] [46]
Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata:
لاَ خِلاَفَ أَنَّ التَّوْحِيْدَ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُوْنَ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْعَمَلِ فَإِنِ اخْتَلَّ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَكُنِ الرَّجُلُ مُسْلِمًا فَإِنْ عَرَفَ التَّوْحِيْدَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِهِ فَهُوَ كَافِرٌ مُعَانِدٌ كَفِرْعَوْنَ وَإِبْلِيْسَ وَأَمْثَالِهِمَا
“Tidak ada perbedaan bahwa tauhid itu harus dengan hati, lisan, dan amal, bila salah satu dari yang tiga ini tidak ada maka orang itu bukanlah orang muslim. Dan bila dia mengetahui tauhid namun tidak mengamalkannya maka dia itu adalah kafir mu’aanid (yang membangkang) seperti Fira’un, Iblis dan sebangsanya”[47]
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata:
وَ أَمَّا إِذَا لَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاكْتَفَى بِمُجَرَّدِ النُّطْقِ بِهَا أَوْ عَمِلَ بِخِلاَفِهَا فَإِنَّهُ يُحْكَمُ بِرِدَّتِهِ وَيُعَامَلُ مُعَامَلَةَ الْمُرْتَدِّيْنَ
“Dan adapun bila dia tidak beramal sesuai dengan tuntutan Laa illaaha Illallah dan justru dia merasa cukup dengan sekedar mengucapkannya atau melakukan hal yang bertentangan dengannya, maka sesungguhnya dia itu dihukumi murtad dan diperlakukan layaknya orang-orang murtad”[48]
Dan masih banyak pernyataan ulama sunnah yang senada dengan pernyataan-pernyataan itu.
Setelah kita mengetahui status penguasa yang ada pada umumnya, maka bukan maksudnya kita harus langsung khuruj terhadap mereka, karenakhuruj itu ada syaratnya yaitu (istitha’ah) kemampuan dan pertimbanganmashlahat, tapi anehnya adalah orang-orang yang sudah mengetahui bahwa para penguasa/pemerintahan yang membabat syari’at dan menerapkan quwaniin wadl’iyyah itu adalah kuffar murtaddun, namun mereka justru ikut andil di dalamnya dan senang duduk berdampingan dengan mereka dengan dalih ishlah dan perbaikan, serta merta mereka meneriakan demokrasi, sehingga mereka itu dikhawatirkan terjatuh menjadi bagian dari thaghut.
Syaikh Muhammad Abdul Hadiy Al Mishriy berkata: “Dan thaghut macam ini (syirik tha’at dan ittiba) bisa berupa penguasa, hakim, dukun atau bisa juga berupa lembaga tasyri’iyyah (Legislatif), undang-undang, adat kebiasaan, taqaaliid, ‘urf, Majlis (Dewan) Perwakilan, parlemen, qawaaniin,dasaatiir, hawa nafsu….”[49]
Apakah mungkin memperjuangkan Islam dengan atau lewat sistem syirik dan kafir, bukankah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan, beliau ditawari untuk menjadi raja oleh orang-orang musyrikun dengan syarat ikut sistem mereka, namun beliau menolaknya, padahal yang namanya raja memiliki wewenang yang luas, bisa saja beliau memanfaatkan jabatannya untuk menyebarkan Islam, namun beliau menolak dikarenakan mengetahui bahwa itu bertentangan dengan tauhid dan itu adalah pertanda ridla akan kekufuran, sedangkan ridla akan kekufuran adalah kekufuran, hendaklah mereka bertaubat kepada AllahSubhanahu Wa Ta’ala dengan cara meninggalkannya dan jauh darinya, karena merasa bersalah dalam perbuatan syirik tidak ada artinya kalau masih melakukannya dan bermukim di dalam kemusyrikan itu, apa artinya orang yang mengatakan bahwa meminta kepada orang yang sudah mati itu adalah syirik, namun dia ikut melakukannya, takutlah akan firman AllahSubhanahu Wa Ta’ala tentang orang-orang seperti mereka
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهاَ وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kamu (kalau berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafiq dan orang-orang kafir di dalam Jahannam””(An Nisaa: 140)
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan “Karena sesungguhnya kamu (kalau berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” Sesungguhnya kalian bila melanggar larangan setelah sampai kepada kalian, dan kalian ridla duduk (misalnya di parlemen) bersama mereka di tempat yang di mana di dalamnya ayat-ayat Allah diperolok-olokan dan dilecehkan dan kalian mengakuinya atas hal itu, maka berarti kalian telah berstatus sama dalam apa yang mereka ada di dalamnya (kekafiran).
Terus ketika menafsirkan, “Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafiq dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,”beliau berkata: “Sebagaimana mereka (orang-orang munafiq) andil bersama mereka (orang-orang kafir) di dalam kekufurannya, maka begitu juga Allah menyamakan mereka semuanya dalam kekekalan di Jahannam selama-lamanya”.[50]
Bukankah sistem yang menyerahkan segala hukum dan keputusan dalam segala hal kepada rakyat adalah syirik dalam rububiyyah yaitu dalam hukum-Nya, bukankah ikut andil di dalam kemusyrikan itu adalah syirik juga meskipun hati tidak suka akan hal itu, bukankah sistem demokrasi sekuler dan yang lainnya itu adalah syirik, Syaikh Muhammad Abdul Hadiy Al Mishriy berkata:
إِنَّ الْعِلْمَانِيَّةَ بِاخْتِصَارٍ: نِظَامٌ طَاغُوْتِيٌّ جَاهِلِيٌّ كَافِرٌ يَتَنَافَى وَيَتَعَارَضُ تَمَامًا مَعَ شَهَادَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مِنْ نَاحِيَتَيْنِ:
أولا: مِنْ نَاحِيَةِ كَوْنِهَا حُكْمًا بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ
ُثانيا: مِنْ نَاحِيَةِ كُوْنِهَا شِرْكًا فِيْ عِبَادَةِ اللهِ
“Sesungguhnya Sekuler ringkasnya adalah: Sistem thaghut, jahiliyah, kafir, bertentangan dan berseberangan dengan syahadat Laa ilaaha illallaah dari dua sisi:
- Pertama: Sisi karena berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan Allah.
- Kedua: Sisi karena syirik dalam ibadah kepada Allah.[51]
Bukankah duduk di sana merupakan duduk-duduk di majelis di mana AllahSubhanahu Wa Ta’ala dan ayat-ayat-Nya diingkari dan diperolok-olokan? Bisakah walaa dan baraa itu akan diterapkan bila dia masuk kepada sistem syirik? Adakah yang berani dari orang yang katanya memperjuangkan Islam lewat sistem itu berkata kepada anggota Majelis di depan sidang “Sesungguhnya sistem ini kafir jahiliyyah, kalian semua harus bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan cepat tegakkan syari’at Islam secara menyeluruh!”
Katakan kepada kami: Bagaimana pendapat anda bila ada penguasa yang berkata kepada anda “Saya jamin negara ini menerapkan hukum Islam, dan saya konsisten dengan janji saya ini, namun dengan syarat anda kafir terlebih dahulu!” Bagaimana sikap anda, seandainya anda orang muslimmuwahhid tentu akan menolak tawaran itu meskipun jaminannya sangat besar, maka apa gerangan dengan orang yang rela masuk kepada sistem syirik kafir untuk meraih sesuatu yang tidak mungkin tercapai dan tidak ada jaminan. Bila anda berkilah: “Kalau kami tidak ikut duduk dengan mereka tentu kursi penuh oleh orang-orang kafir dan umat Islam tidak dapat kursi!”Sungguh mengherankan kenapa umat Islam berselera dengan kursi kekufuran, apakah anda yakin ketika anda duduk di sana, anda masih bisa berstatus sebagai orang Islam? Islam tidak mungkin tegak dengan jalan kekufuran dan kemusyrikan. Ingatlah perkataan para ulama tadi: Bahwa nama Islam yang dia sandang, shalat, shaum, haji yang dia lakukan tidak ada manfaatnya, ini isyarat bahwa kaum murtaddin itu merasa dirinya masih Islam sehingga dia masih aktif shalat dan amalan yang lainnya, padahal dia itu sudah bukan Islam lagi, namun dia tidak merasa dirinya sudah murtad, sebab kalau merasa dirinya sudah murtad dan dia mengetahui bahwa amalannya tidak ada artinya tentu dia tidak akan shalat lagi, oleh sebab itu Abul Wafaa Ibnu ‘Uqail rahimahullah berkata:
إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ مَحَلَّ الإِسْلاَمِ مِنْ أَهْلِ الزَّمَانِ فَلاَ تَنْظُرْ إِلَى ازْدِحَامِهِمْ فِيْ أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ وَلاَ إِلَى ضَجِيْجِهِمْ بِلَبَّيْكَ وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى مُوَاطَأَتِهِمْ ِلأَعْدَاءِ الشَّرِيْعَةِ
“Bila anda ingin mengetahui posisi Islam di tengah-tengah manusia zaman sekarang ini, janganlah anda melihat pada berjubelnya mereka di pintu-pintu mesjid dan jangan pula melihat gemuruhnya mereka dengan ucapanlabbaik (ibadah haji), tapi lihatlah pada kebersamaan (keserasian) mereka dengan musuh-musuh syari’at.”[52]
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
اَلاِنْتِمَاءُ إِلَى الْمَذَاهِبِ الإِلْحَادِيَّةِ كَالشُّيُوْعِيَّةِ وَالْعِلْمَانِيَّةِ وَالرَّأْسِمَالِيَّةِ وَغَيْرِهَا مِنْ مَذَاهِبِ الْكُفْرِ رِدَّةٌ عَنِ الإِسْلاَمِ فَإِنْ كَانَ الْمُنْتَمِيْ إِلَى تِلْكَ الْمَذَاهِبِ يَدَّعِي الإِسْلاَمَ فَهَذَا مِنَ النِّفَاقِ الأَكْبَرِ
“Berintima (bergabung) kepada aliran-aliran Ilhaadiyah seperti Komunisme, Sekulerisme, Kapitalisme, dan aliran-aliran kekafiran lainnya adalah kemurtadan dari agama Islam, terus jika ternyata orang yang berintima kepada aliran-aliran itu mengaku Islam, maka ini adalah bagian dari kemunafikan akbar.”[53]
Masa sekarang ini orang-orang lebih mengetahui dan lebih hati-hati akan maksiat daripada perbuatan syirik, sehingga bila melihat perbuatan maksiat dilakukan langsung ghirah keislamannya naik, ini baik, tapi kenapa bila mereka melihat perbuatan syirik dilakukan tak ada rasa ghirahsedikitpun, bahkan banyak sekali orang yang berteriak-teriak akan penegakan syari’at, namun justru banyak dari mereka itu bergelimang dalam kemusyrikan, tentunya bila Islam tegak merekalah yang akan dahulu terkena hukuman, Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahumullah berkata:
وَمِنَ الْمَعْلُوْمِ أَنَّ مَنْ وَادَّ أَحَدًا عَنْهُ رَاضٍ فَإِذَا رَضِيَ عَنْهُ رَضِيَ بِدِيْنِهِ فَصَارَ مِنْ أَهْلِ مِلَّتِهِ وَهُوَ لاَ يَشْعُرُ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَفْطِنُ لِلْمَعْصِيَةِ وَوَساَئِلِهِ وَلاَ يَفْطِنُ لِلشِّرْكِ وَوَسَائِلِهِ
“Dan di antara yang sudah maklum adalah bahwa sesungguhnya orang yang berkasih sayang dengan seseorang tentu dia ridla dengannya, dan bila dia ridla dengannya tentu dia ridla dengan agamanya, sehingga dia tergolong pemeluk agamanya tanpa dia sadari, karena mayoritas manusia lebih hati-hati akan maksiat dan segala jalan-jalannya namun tidak hati-hati akan syirik dan jalan-jalannya”[54]
Biarlah tempat kekufuran itu dipenuhi orang-orang kafir asli, agar permusuhan Islam dan kafir tampak jelas tidak samar, sehingga walaadan baraa itu bisa ditegakkan, dan Islam diperhitungkan. Islam apa yang akan ditegakan bila para peneriak suara Islam itu justru orang-orang yang suka meminta kekuburan, percaya kepada azimat, kultus kepada tokoh, nasionalis, sekuler dan lain sebagainya. Contoh yang jelas adalah pernyataan sebagian orang yang katanya mengaku dirinya muslim namun mengatakan kepada orang-orang Nasrani mereka adalah saudara kita atau ucapannya: “Saudara-saudara kita dari agama Nasrani,” atau ucapannya, “Supaya pemilu ini berjalan secara Demokratis,” mungkinkah ucapan itu bersumber dari seorang yang paham akan makna Laa ilaaha illallaah? Syaikh Muhammad Syakir Asy Syarif berkata:
وَ مِنْ صُوَرِ الشِّرْكِ الْحَدِيْثَةِ فِي الطَّاعَةِ أَوِ الاِنْقِيَادِ أَوِ التَّشْرِيْعِ الَّتِيْ قَدْ لاَ يَفْطِنُ لَهَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ مَا يُسَمَّى الْيَوْمَ بِالدِّيْمُقْرَاطِيَّةِ أَوِ النِّظَامِ الدِّيْمُقْرَاطِيْ
“Dan di antara bentuk syirik modern dalam tha’at (taat) atau inqiyad(ketundukan) atau tasyri’ (pembuatan hukum) yang terkadang banyak manusia tidak begitu peduli (tahu) terhadapnya adalah apa yang dinamakan pada masa sekarang dengan istilah Demokrasi atau sistem Demokrasi”[55]
Padahal mengetahui dan benci akan syirik tidaklah berfaidah bila dia bermukim di dalamnya, Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahumullah berkata:
فَلاَ يَكُوْنُ الْمَرْءُ مُوَحِّدًا إِلاَّ بِنَفْيِ الشِّرْكِ وَالْبَرَاءَةِ مِنْهُ وَتَرْكِ مَنْ فَعَلَهُ
“Seseorang itu tidak berstatus sebagai muwahhid kecuali dengan menafikan syirik, berlepas (baraa) darinya, dan meninggalkan orang yang melakukannya.”[56]
Pelajarilah makna Laa ilaaha illallaah dengan benar, karena itu adalah inti dakwah para Rasul, penuhilah syarat-syaratnya yang tujuh itu, karena tanpa memenuhi syarat yang tujuh itu pengucapan laa ilaaha illallaah itu tidak ada manfaatnya di akhirat. Bila orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallaah terus dia melakukan syirik besar, maka tidak keluar dari dua keadaan, yaitu bila dia tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya itu syirik, berarti sebenarnya dia itu selama ini belum Islam atau dia itu kafir asli,Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata:
وَالْجَهْلُ بِالشِّرْكِ لاَيَحْصُلُ شَيْءٌ مِمَّا دَلَّتْ عَلَيْهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . وَمَنْ لَمْ يَقُمْ بِمَعْنَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَمَضْمُوْنِهَا فَلَيْسَ مِنَ الإِسْلاَمِ فِيْ شَيْءٍ ِلأَنَّهُ لَمْ يَأْتِ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَمَضْمُوْنِهَا عَنْ عِلْمٍ وَ يَقِيْنٍ وَصِدْقٍ وَ إِخْلاَصٍ وَ مَحَبَّةٍ وَقَبُوْلٍ وَانْقِيَادٍ
“Dan ketidaktahuan akan syirik (menunjukan) tidak tercapainya sedikitpun dari apa yang dituntut oleh Laa ilaaha illallaah. Dan orang yang tidak merealisasikan makna kalimat ini dan kandungannya, maka sama sekali dia itu bukan bagian dari Islam ini, karena dia tidak mendatangkan (mengucapkan) kalimat ini dan kandungannya dari dasar ilmu, keyakinan, kejujuran, keikhlasan, mahabbah, penerimaan dan ketundukan.”[57]
Al Imam Ash Shan’aniy rahimahullah berkata tentang orang yang melakukan syirik karena kejahilan:
فَإِنْ قُلْتَ: هُمْ جَاهِلُوْنَ أَنَّهُمْ مُشْرِكُوْنَ بِمَا يَفْعَلُوْنَ.
قُلْتُ: قَدْ خَرَّجَ الْفُقَهَاءُ فِيْ كُتُبِ الْفِقْهِ فِيْ بَابِ الرِّدَّةِ أَنَّ مَنْ تَكَلَّمَ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ كَفَرَ وَإِنْ لَمْ يَقْصُدْ مَعْنَاهَا, وَهَذَا دَالٌّ عَلَى أَنَّهُمْ لاَيَعْرِفُوْنَ حَقِيْقَةَ الإِسْلاَمِ وَلاَ مَاهِيَةَ التَّوْحِيْدِ فَصَارُوْا حِيْنَئِذٍ كُفَّارًا كُفْرًا أَصْلِيًّا
“Bila anda berkata: Mereka itu tidak mengetahui bahwa mereka itu musyrik dengan apa yang mereka lakukan.
Maka saya katakan: Para Fuqaha telah menetapkan dalam kitab-kitab fiqih dalam Bab Riddah (Murtad) bahwa orang yang mengucapkan kalimat kekufuran maka dia itu kafir meskipun tidak ada maksud akan maknanya. Dan (yang mereka lakukan) ini menunjukan bahwa mereka itu tidak mengetahui hakikat Islam dan makna tauhid, sehingga mereka itu saat itu pula menjadi orang-orang kafir asli””[58]
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
فَلَوْ نَطَقَ بِهَا وَهُوَ لاَيَعْلَمُ مَعْنَاَهَا لَمْ تَنْفَعْهُ ِلأَنَّهُ لَمْ يَعْتَقِدْ مَا تَدُلُّ عَلَيْهِ
“Seandainya dia mengucapkannya (laa ilaaha illallaah) sedangkan dia tidak mengetahui maknanya, maka itu tidak bermanfaat baginya karena dia tidak meyakini makna yang dikandungnya”[59] Kejahilan tidak bisa dijadikan udzur/alasan dalam syirik besar.[60]
Adapun bila yang melakukan syirik itu mengetahui bahwa itu syirik tapi dia melakukannya maka dia itu disebut musyrik kafir murtad.
Ingatlah dakwah itu perlu ilmu, dan tauhid adalah yang paling utama.Setiap dakwah yang tidak mengutamakan tauhid adalah dakwah yang palsu meskipun mengaku itu dakwah atau aktifis dakwah, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
أَنَّ مَنْ لَمْ يَتَعَلَّمْ أَحْكَامَ الْعَقِيْدَةِ وَيَهْتَمَّ بِهَا وَيَدْعُوَ إِلَيْهَا فَلَيْسَ مِنْ أَتْبَاعِ الرَّسُوْلِ عَلَى الْحَقِيْقَةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَتْبَاعِهِ عَلَى سَبِيْلِ الاِنْتِسَابِ وَالدَّعْوَى
“Sesungguhnya orang yang tidak mempelajari hukum-hukum aqidah, tidak memperhatikannya dan tidak mengajak (dakwah) kepadanya, maka dia itu pada hakikatnya bukanlah termasuk pengikut Rasulullah, meskipun secaraintisab dan klaim dia tergolong dari pengikutnya”[61]
Orang yang memulai dakwahnya bukan dari tauhid berarti bukanlah sebagai aktifis dakwah, meskipun dia merasa paling aktif dalam berdakwah. Orang yang melandaskan persatuan bukan pada kesatuan di atas tauhid yang benar, maka kesatuannya adalah sekedar fatamorgana. Tidak ada persatuan (wahdah) kecuali di atas tauhid yang benar. Ada sebagian yang merekrut massa sebanyak banyaknya namun tidak di atas tauhid, maka usahanya ini adalah bukan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala, meskipun dia mengaku karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebab Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak meridlai hal seperti itu, dan ini pasti ada tujuan lain selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Ada orang berdakwah hanya berlandaskan pada baiknya muamalah bersama manusia, dia mengira itulah dakwah yang benar dan paling baik, namun dia melupakan yang paling utama yaitu lurusnya muamalah dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atau dengan kata lain tauhid. Laa haula walaa quwwata illaa billaah.
Hendaklah masing-masing takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aladalam hak-Nya yang mereka lalaikan. Ini adalah nasihat dari seorang muslim, dan nasihat ini insya Allah Subhanahu Wa Ta’ala bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.
(Abu Sulaiman Aman Abdurrahman)
baca juga artikel lainnya:
» Sampai Kapan Kalian Tetap Berpihak Kepada Thaghut Dan benci Kepada Muwahhidin…?
» Bul’amiyyin
» “KUFRUN DUNA KUFRIN” – Fenomena Pengkaburan Al Haq Dengan Kebathilan
» Sekali Lagi Kufrun Duna Kufrin… Syubhat Basi Andalan Salafiyyun Maz’um Al Irja’i
» Salah Kaprah Salafi Irjaiy
» SALAFIYYAH QADIYANIYYAH
» SALAFIYYAH YAHUDIYYAH
» Bul’amiyyin
» “KUFRUN DUNA KUFRIN” – Fenomena Pengkaburan Al Haq Dengan Kebathilan
» Sekali Lagi Kufrun Duna Kufrin… Syubhat Basi Andalan Salafiyyun Maz’um Al Irja’i
» Salah Kaprah Salafi Irjaiy
» SALAFIYYAH QADIYANIYYAH
» SALAFIYYAH YAHUDIYYAH
[1] Tulisan ini adalah tulisan lama saya yang dahulu saya susun saat berada di barisan salafi maz’um ketika mulai mendapatkan hidayah kepada manhaj tauhid yang lurus, makalah ini dahulu saya siapkan untuk bahan saya berdebat dengan semua da’i Yayasan Al Sofwa saat saya disidang oleh mereka semua karena saya dianggap menyimpang dari manhaj salafi maz’um yang mereka klaim benar. Saya izinkan makalah ini untuk disebarkan sekarang setelah lama saya kehilangan file ini, sehingga harap semua memaklumi bila dalam makalah ini masih ada ada nukilan dari para syaikh yang menyimpang dalam menyikapi penguasa murtad, tapi saya dalam makalah ini hanya menukil ucapan para syaikh itu yang sejalan dengan manhaj yang shahih. Dahulu saya lakukan itu dalam rangka menghujjah kaum salafi maz’um dengan ucapan para syaikh mereka sendiri.
[2] Masalah ini adalah masalah yang sangat penting pada masa sekarang sebagaimana pentingnya pembahasan syirik di dalam Uluhiyah. Kita haruslah memberikan untuk setiap masalah porsinya yang sesuai, ini adalah apa yang dijalani oleh generasi salaf umat ini, lihat pada zaman Al Imam Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah pembahasan tauhid Uluhiyah dan Syirik di dalamnya sangat santer karena mayoritas umat terjerumus di dalamnya, dan sekarang selain Syirik di dalam Uluhiyah, Syirik di dalam Rububiyah pun terutama masalah tahkimul qawaaniin sangat deras lagi hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar dalam pembahasannya, dan ini namanya adil di dalam membahas setiap permasalahan. Dan para ulama kita telah melakukannya sejak masalah ini muncul yaitu saat Tatar menguasai negeri kaum muslimin kemudian sebagian masuk Islam dan mulai membabat syari’at, dan pembahasan masalah tahkimul qawaaniin bisa anda dapatkan dalam rujukan berikut ini:
- Majmu Al Fataawaa 28/510 Ibnu Taimiyah rahimahullah.
- Minhajus Sunnah An Nabawiyyah 3/22.
- Tafsir Ibnu Katsir dalam Firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala, ”’afa hukmal Jahiliyyatu Yabghuun…” 2/67.
- Al Bidayah Wan Nihayah 13/119.
- Fathul Majid Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dalam bab firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “alam tara ilalladziina yaz’umuuna annahum aamanuu…” 392-393.
- Tahkimul Qawaaniin Muhammad Ibnu Ibrahim Aalu Asy Syaikh semuanya tentang itu.
- Al Fataawaa As Sa’diyyah Abdurrahman Nashir As Sa’diiy 1/92-93.
- Adlwaa-ul Bayaan 4/90-92 dan ditempat lain yang terpencar-pencar.
- Wujuubu Tahkiimi Syar’illaah Abdul Aziz Ibnu Baaz rahimahullah , ini risalah khusus.
- Naqdul Qaumiyyah Al ‘Arabiyyah Abdul Aziz Ibnu Baaz 50-51.
- Majmu Fataawaa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah 2/142.
- Ta’liq atas fahul Majid Muhhammad Hamid Al Faqii 396.
- Umdatut Tafsir Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah 4/174.
- Ahhadiitsul Jum’ah Abdullah Ibnu Qu’uud 4/56.
- Al Muntaqaa Min Fataawaa Fadlilatisy Syaikh Shalih Ibnu Fauzan Ibni Abdillah Al Fauzan 2/254 No: 222.
- Muqarrar Tauhid Lishshaffits Tsalits, Shalih Al Fauzan: 67
- Aqidatut Tauhid, Shalih Al Fauzan: 141.
- Al Majmuu Ats Tsamiin Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaiminrahimahullah 1/36…
- Fiqhul Ibaadaat Muhammad Shalih Al Utsaimin.
- Innallaha Huwal Hakam Muhammad Syakir Asy Syarif, risalah khusus lagi lengkap.
- Hukmullah Wa Maa Yunaafiihi Abdul Aziz Ibnu Muhammad Al Abdul Lathiif, risalah khusus.
- Al Haakimiyyah Fi Tafsiiri Adlqaaul Bayaan Abdurrahman Abdul Aziz As Sudais, risalah khusus.
- Fataawaa Al Lajnah Ad Daa’imah 1/747.
- Mauqifu Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Minal ‘Ilmaniyyah, Muhammad Abdul Hadiy Al Mislriy.
- Tahkimusy Syari’ah Wa Da’aawaa Al ‘Ilmaniyyah, Shalah Ash Shaawiy.
- Waqafaat Tarbawiyyah Fi Dlaauil Qur’anil Karim Abdul Aziz Ibnu Nashir Al Jalil 1/431-436.
- Raf’ul Laimah ‘An Fatwal Lajnah Ad Daimah, Muhammad salim Ad Dausariy.
- Al Minhah Al Ilahiyyah Fi Tahdziibi Syarhil Aqidah Ath Thahawiyyah Abdul Aakhir Hammad Al Ghunaimiy 176-168.
- Al Jadid Fi Syarhi Kitabit Tauhid Muhammad Ibnu Abdul Aziz Al Qar’aawiy 340.
- Aqidatu Ad’iyaaus Salafiyyah Fi Mizani Ahlissunah Wal Jama’ah, Abu Abdillah Muhammad Al Marakiisyiy.
Dan kitab-kitab Ahlus Sunnah lainnya.
Adapun orang-orang yang tidak pernah membahas masalah ini: Bisa jadi dia itu tidak mengetahui, maka dia harus belajar lagi, ada yang mengetahui namun tidak pernah menjelaskannya, maka dia itu adalah orang yang menyembunyikan ilmu yang sangat mendesak untuk dijelaskan, ada pula atau tidak istihlaal (mengharamkan yang haram) maka mereka itu hanya terkena kufrun duna kufrin, berarti dia itu adalah pengikut faham Murji’ah meskipun mengklaim paling salaf, dan ada pula yang tahu bahwa tindakan penguasa itu membuat murtad namun orang-orang ini justru ikut andil di dalamnya, maka nasibnya sudah jelas di hadapan Allah Yang Maha Perkasa. Hendaklah setiap orang yang berilmu memilih bagiannya masing-masing dari itu semua.
[3] Lihat Definisi Tauhid Rububiyyah dan Syirik dalam Rububiyyah dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/747.
[4] Azariqah adalah Khawarij.
[5] Majmu Al Fatawa 7/394
[6] Majmu Al Fatawa 7/395
[7] Majmu Al Fatawa 7/395
[8] Majmu Al Fatawa 7/395
[9] Insya Allah semuanya ada di Maktabah Jami Al Shafwah.
[10] Lihat Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’diy 1/92, cetakan I tahun 1388 Darul Hayah Damaskus.
[11] Lihat Naqdul Qaumiyyah Al ‘Arabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz hal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz 1/309-310.
[12] Al Fatawa As Sa’diyyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa’diy mengatakan bahwa Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai negara kafir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam) karena hukum Islam tidak ditegakan, padahal kita mengetahui bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim.
[13] Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut Murji’ah mengatakan bahwa itu adalah negeri Islam yang tidak menerapkan hukum Islam ?
[14] Lihat Ta’liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.
[15] Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah 1/309-310.
[16] Al Muntaqaa Min fatawa fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 no: 222.
[17] Tafsir Al Manar 6/416.
[18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No: 7796 diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah .
[19] Al Maidah: 50
[20] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits: 73
[21] Ta’liq Fathul Majid: 373.
[22] Negara kafir itu ada dua sebagaiamana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’diy dalam Al Fataawaa As Sa’diyyah:
[4] Azariqah adalah Khawarij.
[5] Majmu Al Fatawa 7/394
[6] Majmu Al Fatawa 7/395
[7] Majmu Al Fatawa 7/395
[8] Majmu Al Fatawa 7/395
[9] Insya Allah semuanya ada di Maktabah Jami Al Shafwah.
[10] Lihat Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’diy 1/92, cetakan I tahun 1388 Darul Hayah Damaskus.
[11] Lihat Naqdul Qaumiyyah Al ‘Arabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz hal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalaat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz 1/309-310.
[12] Al Fatawa As Sa’diyyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa’diy mengatakan bahwa Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai negara kafir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam) karena hukum Islam tidak ditegakan, padahal kita mengetahui bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim.
[13] Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut Murji’ah mengatakan bahwa itu adalah negeri Islam yang tidak menerapkan hukum Islam ?
[14] Lihat Ta’liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.
[15] Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah 1/309-310.
[16] Al Muntaqaa Min fatawa fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 no: 222.
[17] Tafsir Al Manar 6/416.
[18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No: 7796 diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah .
[19] Al Maidah: 50
[20] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits: 73
[21] Ta’liq Fathul Majid: 373.
[22] Negara kafir itu ada dua sebagaiamana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’diy dalam Al Fataawaa As Sa’diyyah:
Kafir Muhaadiin, yaitu yang tidak mengumumkan peperangan terhadap negara Islam.
Kafir Harbiy, yaitu sebaliknya, meskipun mayoritas penduduknya muslim, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan tentang negara Fathimiyyah di Mesir yang penduduknya mayoritas muslim sunniy: Namun di antara kejadian terakhir adalah kisah Bani Ubaid Raja-Raja Mesir dan para pengikutnya, dan mereka itu mengklaim sebagai bagian dari Ahlul Bait, mereka shalat jama’ah dan shalat Jum’at, mereka juga mengangkat para qadli dan para muftiy, dan para ulama telah ijma’ akan kekafiran dan kemurtaddan mereka serta (harusnya) memerangi mereka, dan bahwasannya negara mereka itu adalah bilaad harb (negeri kafir harbiy), wajib memerangi mereka, meskipun mereka (para pengikutnya) itu dipaksa dan benci kepada mereka (para penguasa).” Lihat Tarikh Nejed, surat Syaikh Muhammad kepada Ahmad Ibnu Abdil Karim: 346.
[23] Majmu Fatawa 12/280 dan 6/189.
[24] Di dalam jawaban beliau yang dilontarkan lewat telepon pada Daurah Syar’iyah yang diadakan di Sanlat Al Hikmah Ciawi oleh Muassasah Al Haramain Al Khairiyyah dari tanggal 11-17 Rabi’itstsani 1423 H
[25] Dalam Majmu Fatawanya 6/189
[26] Al Majmu Ats Tsamin 1/41.
[27] Majmu Al Fatawaa 7/187.
[28] Maksudnya kafir yang mengeluarkan dari agama, lihat kitabnya.
[29] Ibid 1/42.
[30] Umdatut Tafsir 4/174.
[31] Risalah Wujub Tahkim Syar’illah Wa Nabdzu Maa Khalafahu hal: 16-17, cetakan: V tahun 1409 H, dari kitab Dlawabithuttakfir ‘Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Karya Abdullah Muhammad Al Qarniy hal: 169-170 atau Wujub Tahkim Syar’illah yang dicetak bersama dengan Tahkimul Qawaaniin: 39-40 cetakan pertama, Darul Muslim 1411 H.
[32] Nama kitab undang-undang yang dibuat Jenggis Khan yang dia susun dari berbagai macam syari’at, Yahudi, Nashrani, Islam dan lainnya, dan dijadikan rujukan oleh anak cucunya. Ini sama dengan undang-undang sekarang.
[33] Al Bidayah Wan Nihayah 13/ 119.
[34] Lihat Al Kalimaat An Nafi’ah Fil Mukaffirat Al Waqi’ah, Syaikh Imam Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab, dalam Aqidatul Muwahhidin: 235-237
[35] Ibid: 238.
[36] Adlwaaul Bayan Fi Tafsiril Qur’an Bil Qur’an 4/90-92.
[37] Silahkan peluasannya anda membaca kitab Aqidatu Ad’iyaaus salafiyyah Fi Mizani Ahlis Sunnah Muhammad Al Marakisyiy.
[38] Majmu Fatawaa 7/364.
[39] Berbeda halnya dengan orang yang tidak ada tamakkun untuk beramal.
[40] Majmu Fatawaa 7/209.
[41] Majmu Fatawaa 7/209.
[42] Al Iman Ibnu Taimiyyah: 322.
[43] Al Bayyinah: 5.
[44] Al Aajurii Akhlakul Ulamaa: 28, dari kitab Dhahiratul Irjaa’ Fil Fikril Islamiy 2/647 dari kitab Aqidatu Ad’iyaaus salafiyyah Fi Mizani Ahlis Sunnah Muhammad Al Marakisyiy : 49
[45] Majmu Fatawaa 7/518.
[46] Masih banyak pernyataan senada dari beliau silahkan rujuk kitab Majmu Al fatawaa jilid tujuh atau kitabul Iman.
[47] Dalam Kasyfusysyubuhat hal: 25
[48] Di dalam Al Muntaqa 1/9 no: 1.
[49] Mauqifu Ahlis Sunnah Wal Jam’ah Minal ‘Ilmaniyyah: 16.
[50] Tafsir Al Qur’anil ‘Adhim 1/754.
[51] Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah minal ‘Ilmaniyyah: 19-20.
[52] Aqidatul Muwahhidin, Abdullah Al Ghamidiy Al Abdaliy, risalah Syaikh Ishaq Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah: 165.
[53] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits: 76.
[54] Aqidatul Muwahhidin, Abdullah Al Ghamidiy Al Abdaliy, risalah Syaikh Ishaq Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah: 166.
[55] Innallah Huwal Hakam: 125.
[56] Ashlu Dinil Islam Wa Qaa’idatuhu yang dicetak dalam Aqidatul Muwahhidin: 209.
[57] Ibid: 211
[58] Tathhirul I’tiqad ‘An Adranil Ilhad di dalam Aqidatul Muwahhidin: 131
[59] Muqarrar At Tauhid Lishshafil Awwal Al ‘aaaliy hal:52.
[24] Di dalam jawaban beliau yang dilontarkan lewat telepon pada Daurah Syar’iyah yang diadakan di Sanlat Al Hikmah Ciawi oleh Muassasah Al Haramain Al Khairiyyah dari tanggal 11-17 Rabi’itstsani 1423 H
[25] Dalam Majmu Fatawanya 6/189
[26] Al Majmu Ats Tsamin 1/41.
[27] Majmu Al Fatawaa 7/187.
[28] Maksudnya kafir yang mengeluarkan dari agama, lihat kitabnya.
[29] Ibid 1/42.
[30] Umdatut Tafsir 4/174.
[31] Risalah Wujub Tahkim Syar’illah Wa Nabdzu Maa Khalafahu hal: 16-17, cetakan: V tahun 1409 H, dari kitab Dlawabithuttakfir ‘Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah Karya Abdullah Muhammad Al Qarniy hal: 169-170 atau Wujub Tahkim Syar’illah yang dicetak bersama dengan Tahkimul Qawaaniin: 39-40 cetakan pertama, Darul Muslim 1411 H.
[32] Nama kitab undang-undang yang dibuat Jenggis Khan yang dia susun dari berbagai macam syari’at, Yahudi, Nashrani, Islam dan lainnya, dan dijadikan rujukan oleh anak cucunya. Ini sama dengan undang-undang sekarang.
[33] Al Bidayah Wan Nihayah 13/ 119.
[34] Lihat Al Kalimaat An Nafi’ah Fil Mukaffirat Al Waqi’ah, Syaikh Imam Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab, dalam Aqidatul Muwahhidin: 235-237
[35] Ibid: 238.
[36] Adlwaaul Bayan Fi Tafsiril Qur’an Bil Qur’an 4/90-92.
[37] Silahkan peluasannya anda membaca kitab Aqidatu Ad’iyaaus salafiyyah Fi Mizani Ahlis Sunnah Muhammad Al Marakisyiy.
[38] Majmu Fatawaa 7/364.
[39] Berbeda halnya dengan orang yang tidak ada tamakkun untuk beramal.
[40] Majmu Fatawaa 7/209.
[41] Majmu Fatawaa 7/209.
[42] Al Iman Ibnu Taimiyyah: 322.
[43] Al Bayyinah: 5.
[44] Al Aajurii Akhlakul Ulamaa: 28, dari kitab Dhahiratul Irjaa’ Fil Fikril Islamiy 2/647 dari kitab Aqidatu Ad’iyaaus salafiyyah Fi Mizani Ahlis Sunnah Muhammad Al Marakisyiy : 49
[45] Majmu Fatawaa 7/518.
[46] Masih banyak pernyataan senada dari beliau silahkan rujuk kitab Majmu Al fatawaa jilid tujuh atau kitabul Iman.
[47] Dalam Kasyfusysyubuhat hal: 25
[48] Di dalam Al Muntaqa 1/9 no: 1.
[49] Mauqifu Ahlis Sunnah Wal Jam’ah Minal ‘Ilmaniyyah: 16.
[50] Tafsir Al Qur’anil ‘Adhim 1/754.
[51] Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah minal ‘Ilmaniyyah: 19-20.
[52] Aqidatul Muwahhidin, Abdullah Al Ghamidiy Al Abdaliy, risalah Syaikh Ishaq Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah: 165.
[53] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits: 76.
[54] Aqidatul Muwahhidin, Abdullah Al Ghamidiy Al Abdaliy, risalah Syaikh Ishaq Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah: 166.
[55] Innallah Huwal Hakam: 125.
[56] Ashlu Dinil Islam Wa Qaa’idatuhu yang dicetak dalam Aqidatul Muwahhidin: 209.
[57] Ibid: 211
[58] Tathhirul I’tiqad ‘An Adranil Ilhad di dalam Aqidatul Muwahhidin: 131
[59] Muqarrar At Tauhid Lishshafil Awwal Al ‘aaaliy hal:52.
[60] Aqidatul Muwahhidin: 452, dan lihat Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 1/765 no: 9257 tanggal 22/12/1405 H. Sebagian orang tidak membedakan antarabulughul hujjah/qiyamul hujjah dengan bayanul hujjah/fahmul hujjah, sehingga ketika ditanya: ”Si Fulan meminta ke kuburan, apakah dia itu musyrik?” maka dia menjawab: “Orang yang melakukan perbuatan itu adalah musyrik, perbuatannya syirik tapi Si Fulan belum tentu musyrik,” atau perkataan: ”Perbuatannya syirik tapi orangnya belum bisa dikatakan musyrik atau kafir,” jawaban ini tentu rancu dan salah, bahkan bid’ah yang sesat, orang yang mengatakan seperti itu adalah Ahmad Ibnu Abdil Karim seorang tokoh di Ahsaa pada zaman Syaikhul Islam Ibnu Abdil Wahhab, dan ketika tulisan dia itu sampai kepada Syaikhul Islam, langsung beliau kirim surat yang isinya penjelasan akan kesesatan dia karena ucapannya,(lihat Tarikh Najed 343-350) dan (Kitabut Taudlih Wa Tatimmat ‘Alla kasyfisyubuhat 25-26), dalam masalah syirik akbar tidak ada perbedaan antara nau’ (jenis) dan mu’ayyan (orangnya yang tertentu, tunjuk hidung),dan bahkan para Ai’mmah dakwah telah menyatakan ijma bahwa dalam masalah syirik tidak ada udzur kerena kejahilan, silahkan lihat:
- Kitab Mufidul Mustafid Fi Kufri Tarikit Tauhid, karya Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, dari judulnya sudah jelas tentang takfir mu’ayyan meskipun jahil.
- Fataawaa Al Aimmah An Najdiyyah 3/188.
- Ad Durar As Saniyyah 8/118.
- Ad Durar As Saniyyah 9/405-406
- Majmu Al Fataawaa Ibnu Taimiyyah 29/37-38.
- Kasyfusy Syubuhat, Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab: 6
- Tarikh Najed 498 surat Bantahan Syaikh Muhamad kepada Ibnu Shabah.
- Ibid 474 surat bantahan kepada Ibnu Suhaim
- Ibid 263 surat bantahan kepada Muhammad Ibnu ‘Iid.
- Ibid 324 surat terhadap Abdullah Ibnu Isa Qadli Dir’iyyah.
- Ibid 341 surat terhadap Abdurrahman Ibnu Rabi’ah.
- Ibid 304 surat kepada Ibnu Suhaim.
- Ibid 274.
- Ibid 346 surat kepada Ahmad Ibnu Abdul Karim.
- Ad Durar As Saniyyah 10/63-74
- Majmu’atu Muallafaat Asy Syaikh Muhammad Ibni Abdil Wahhab jilid Aqidah bagian pertama hal: 363.
- Tarikh Nejed 410 risalah kepada murid-muridnya.
- Takfir Al Mu’ayyan karya Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Abdil Wahhab.
- Tarikh Nejed 407.
- Ibid 263.
- Ad Durar As Saniyyah 10/136-138
- Ibid 10/142.
- Ar Rasail Wal Masaail An Najdiyyah 5/576.
- Ibid 1/79.
- Ad Durar As Saniyyah 10/274.
- Ibid 10/336.
- 11/75-77
- Fataawaa Al Aimmah An Najdiyyah 3/99.
- Ad Durrar An Najdiyyah 10/335.
- Al Qaulul Fashl Fir Raddi ‘Alaa Dawud Ibnu Jirjiis atau Ta’siisut Taqdiis, karya Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab, buku khusus tentang bantahan akan syubhat udzur karena jahil dalam syrik akbar yang dilontarkan oleh seorang Ahlu bid’ah seperti Usman Ibnu Manshur, Dawud Ibnu Jirjis.
- Kasyful Maurid Al ‘Adzb Fi Kasyfi Sybubahi Ahlidl Dlalal, karya Syaikh Abdur Rahman juga.
- Irsyad Thalibil Hudaa, karya beliau juga.
- Ar Radd ‘Alaa Ibni Manshur, karya beliau.
- Risalah Fir Raddi Sybahi Ahlil Ahsaa, karya beliau.
- Risalah Fi Syarhi Ashlil Islam wa Qa’idatihi, karya beliau.
- Risalah Fit Tahdzir Minat Takfir. Karya beliau.
- Fataawaa Al Aimmah An Najdiyyah 3/155.
- Ibid 3/170.
- Al Intishar Li Hizbillah Al Muwahhidin, Syaikh Abdullah Aba Bithin, kitab khusus. Dan perkataannya dalam Ad Durar As saniyyah: 10/360, 10/392-393, 10/ 376, 10/352, 10/355, 10/ 359, 12/69-70, Majmu’atur Rasaail Wal Masaail 1/660, Ad Durar 12/72-73, Majmu’ah Ar Rasaail 1/659, 2/211-213 dan halaman lainnya.
- Kitab Kasyfusy Syubhatain, karya Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman.
- Kitab Kasyful Auham Wal Iltibas, karya beliau juga.
- Kitab Tamyizushshidqi, karya beliau.
- Al Jawab Al Mufid Fi Hukmi Jahil Tauhid, Abu Abdillah Abdurrahman Ibnu Abdil Humaid, kitab khusus.
- Darajatushshaa’idin Ilaa Maqaamatil Muwahhidin Fi Ilmit Tauhid,Muhammad Ibnu Ahmad Al Hafadhiy Ibnu Abdil Qadir Al Bakriy.
- Pernyataan Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh dalam Al Fataawaa 12/198.
- Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 1/335, 1/765.
- Fataawaa Ibni Baaz 4/26-27.
Dan kitab-kitab lainnya.
Ketahulihah bahwa hujjah itu telah tegak dan telah sampai dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan turunnya Al Qur’an, sehingga orang yang telah mengetahui akan adanya Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al Qur’an, terus dia melakukan syirik padahal mungkin untuk mencari tauhid, maka dia itu adalah musyrik kafir,kafir mu’ridl bila dia itu jahil (berpaling tidak mau tahu, dan rela dengan kejahilan) atau kafir mu’aanid (mengingkari setelah mengetahui kebenaran). Adapun bayanul hujjah/fahmul hujjah ini berhubungan dengan masalah-masalah yang sifatnya khafiyyah dan yang tidak bisa diketahui kecuali dengan wahyu serta takfir Ahlul Ahwaa Wal Bida’.
Para syaikh yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah berkata: Semua orang yang beriman kepada risalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada syari’at yang dibawa kepadanya bila dia sujud setelah itu kepada selain Allah, baik wali, atau penghuni kubur, atau Syaikh Thariqath, maka dia di anggap sebagai kafir murtad dari Islam lagi musyrik (menyekutukan) Allah dengan yang lainnya dalam hal ibadah, meskipun dia itu mengucapkan dua kalimat syahadat di saat sujudnya, karena dia melakukan sesuatu yang membatalkan ucapannya berupa sujud kepada selain Allah. Namun terkadang diudzur karena kejahilannya sehingga dia tidak langsung diberikan hukuman (sangsi) hingga diberitahu dan ditegakkan hujjah atasnya serta diberi tenggang waktu tiga hari sebagai kesempatan baginya untuk berpikir, mudah-mudahan mau bertaubat, dan bila dia tetap bersikeras atas sujudnya terhadap selain Allah setelah diberi penjelasan maka dia dibunuh karena kemurtaddannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah,” (dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma). Bayan(penjelasan) dan penegakan hujjah adalah untuk memberi waktu baginya sebelum penegakan hukuman akibat perbuatannya itu, bukan untuk dinamakan kafir setelah bayan, karena sesungguhnya dia dinamakan kafir dengan sebab perbuatan yang timbul darinya berupa sujud kepada selain Allah atau nadzarnya sebagai qurbah atau penyembelihan kambing umpamanya untuk selain Allah, dan Al Kitab serta As Sunnah telah menunjukan bahwa orang yang mati di atas kemusyrikan tidak mungkin diampuni dan kekal di dalam neraka,”1/335.
Lihat Aqidatul Muwahhidin dari awal sampai akhir menjelaskan masalah ini juga kitab Syarah Kasyfusybuhat Yang ditulis oleh Syaikh Ali Ibnu Khudlair Al Khudair, beliau mengatakan: …….
[61] Al Irsyad Ilaa Shahhihil ‘Itiqad: 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar