PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Selasa, 03 Juli 2012

Syarat Sebuah Negara Dikatakan Sebagai Negara Islam


        Syaikhul Islam Muhammad bin Abdulwahhab berkata :
Demi Allah wahai saudara-saudaraku, berpegang teguhlah dengan pokok agama kalian pada awalnya dan akhirnya, ujungnya dan pangkalnya yaitu syahadat لا اله الا لله , ketahui  dan cintailah penganutnya, dan jadikanlah mereka saudara kalian walaupun mereka jauh dari kalian. Kafirlah kalian kepada  para thogut dan bencilah orang yang yang mencintai mereka (thogut), siapa saja yang membela-bela mereka, siapa saja yang tidak mengkafirkan mereka, siapa saja yang mengatakan ’’Apa urusan saya dengan mereka’’ atau siapa saja yang mengatakan ’’Allah tidak membebani saya dengan mereka’’. Sungguh , mereka telah berdusta atas nama Allah (dengan ucapan-ucapan itu). Bahkan, Allah telah membebani mereka terkait  dengan para thoghut itu dengan mewajibkan mereka untuk kafir dan berlepas diri dari thoghut walaupun para thoghut itu adalah saudara dan anak-anak mereka.
Demi Allah, berpegang teguhlah dengan pokok agama kalian supaya kalian bertemu dengan Robb kalian dalam keadaan        tidak berbuat syirik sama sekali . Yaa Allah, wafatkanlah kami sebagai kaum muslimin dan kumpulkanlah kami bersama orang-orang sholeh (Ad-Durar As-Saniyah 2/112 dan ada juga di Tarekh Nejed dengan sedikit perubahan redaksi di awal dan akhirnya).
2/قال شيخ الإسلام محمد بن عبد الوهّاب
من قال لكن لا أعترض المشركين ولاأقول فيهم شيئا لا تظنّ أنّ ذلك يحصل لك به الدخول في الإسلام بل لا بدّّ من بغهم و بغض من يحبهّم و مسبتهم ومعادتهم ( ثم ذكر أية في سورة الممتحنة 4) وقال ولويقول رجل أنا أتبع النبي صلّّى الله عليه وسلّّم و هو على الحق لكن لا أعترض أبا جهل وأمثاله ما علي منهم لم يصحّّ  إسلامه ( الدرر السنية 2 /109 )
Barang siapa mengatakan ”akan tetapi  aku tidak melakukan penentangan terhadap orang-orang musyrik tidak berkomentar miring apapun tentang mereka maka janganlah engkau mengira bahwa yang seperti itu menetapkan kamu masuk ke dalam islam, akan tetapi membenci orang-orang musyrik, membenci orang yang mencintai mereka, megucilkan dan memusuhi mereka merupakan keharusan”. Kemudian, Syaikh mengutip ayat ke 4 dari surat Al-Mumtahanah yang artinya:
” Wahai kaum mukmin, sungguh telah ada pada diri Ibrahim dan para pengikutnya suri tauladan yang baik ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ”Sungguh kami berlepas dari kalian dan dari tuhan-tuhan yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkari perbuatan kalian. Telah jelas permusuhan  dan kebencian  yang ada antara kami dengan kalian selamanya sampai kalian beriman kepada Allah”. Namun, yang tidak boleh dicontoh adalah perkataan Ibrahim kepada bapaknya ” wahai bapakku, sungguh aku benar-benar akan memintakan ampunan kepada Allah untukmu akan tetapi aku tidak punya kemampuan sedikitpun untuk melindungimu dari siksa Allah…(Al-Mumtahanah 4).
Kemudian Syaikh melanjutkan: Seandainya ada orang yang berkata bahwa ”Aku mengikuti Nabi SAW dan meyakini bahwa beliau berada di atas kebenaran, namun aku tidak menentang Abu jahal dan orang-orang semisalnya karena aku tidak punya urusan dengan mereka”, maka orang seperti ini belum sah keislamannya(Ad durar As saniyah 2/109)
3/قال شيخ الإسلام محمد بن عبد الوهاب بعد يكفر الطواغيت والمشركون
من جادل عنهم أو أنكر على من كفرهم أو زعم أن فعلهم هذالو كان باطلا فلا يخرجهم إلى الكفر فأقل أحوال هذاالمجا دل أنه فاسق لا يقبل خطه ولا شهادته ولا يصلي خلفه ( الدرر 10/52-53)
         Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata pasca pengkafiran beliau terhadap para thoghut dan orang-orang musyrik dan menegaskan bahwa mereka itu murtad dari Islam.
”Barang siapa yang membela-bela para thoghut dan orang-orang musyrik, mengingkari orang yang mengkafirkan mereka, atau mengklaim bahwa meskipun perbuatan mereka batil namun tidak sampai menjerumuskan mereka ke dalam kekafiran,  maka aku (Syaikh) katakan bahwa status minimal para pembela thoghut dan orang-orang musyrik ini adalah fasik sehingga tidak dibaca tulisannya, tidak diterima persaksiannya, dan tidak boleh pula sholat di belakangnnya (Ad-Durar 10/52-53)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العا لمين الرحمن الرحيم ما لك يوم الدين
والصلاة والسلام على خا تم الانبياء والمرسلين و على آله و أصحابه أجمعين
        Pembahasan kita sekarang ini adalah tentang Ahkam Ad-Diyar. Kapan sebuah negara itu disebut negara Islam dan kapan sebuah negara itu disebut negara kafir,
Dalam pandangan Islam cuma ada dua negara yaitu Islam atau kafir. Masalah ini harus dipahami terlebih dahulu, bahwa tidak ada negara jenis ketiga dalam Islam. Oleh karena itu, ketika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa negara Maridin adalah bukan negara Islam dan bukan pula negara kafir tetapi jenis negara murokkabah (tumpang tindih) yang tidak berlaku di dalamnya hukum Islam, beliau  rhm  mengatakan bahwa Maridin adalah negara jenis ketiga ( lihat Majmu’ Fatawa 28/240-241). Maka, murid beliau Al-Qodhi Ibnu Muflih menulis :
’’Setiap negara yang dikuasai oleh hukum-hukum umat Islam adalah negara Islam sedangkan setiap negara yang dikuasai hukum orang kafir adalah negara kafir dan tidak ada jenis negara yang ketiga’’ (Al-Adab Asy-Syar’iah 212)
Para ulama dakwah Nejed ikut berkomentar setelah menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan berkata :
والأولى هو الذي ذكره القا ضي والأصحاب
Artinya :’’Dan yang  lebih utama adalah pendapat yang disebutkan oleh Al-Qodhi  dan para sahabatnya (dari kalangan ulama  madzhab Hambali )
Silahkan merujuk pada Ad-Durar As-Saniyyah fil Ajwibah An-Najdiyah bab jihad 7/353 yang dihimpun oleh Ibnul Qosim
Jadi, pembagian Negara Cuma ada dua yaitu Negara islam dan Negara kafir. Hal ini merupakan ijma’ ulama salaf maupun khalaf dan yang namanya ijma’ itu pasti berdasarkan dalil sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 7/39 (lihat Al-Jami’ Syaikh Abdul Qodir bin Abul ’Aziz buku ke 9 hal 89). Harus dipahami pula bahwa ijma’ adalah dalil yang ketiga setalah Al-Quran dan As-Sunnah. Hal ini menepis anggapan sebagian ulama kontemporer  seperti  Syaikh Dr. Wahhab Az-Zuhaily bahwa pembagian Negara menjadi dua bagian itu tidak berlandaskan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah akan tetapi hanya sekedar ijtihad para ulama setelah masa Nabi dan para sahabat. Hal ini beliau katakan dalam kitab beliau Atsarul Harbi Fil Fiqh Al-Islami, dan anggapan beliau ini adalah salah –wallahu a’lam-.
Syarat Sebuah Negara Dikatakan Sebagai Negara Islam
Dalam pembahasan ini -insya Allah- akan ana sebutkan aqwal para ulama  salaf  saat mereka berbicara tentang status sebuah negara kapan disebut sebagai negara Islam dan kapan disebut sebagai negara kafir sehingga ketika kita sudah memahami rumus yang ditentukan oleh para ulama, maka kita akan mudah pula-dengan ijin Allah- mengetahui status suatu negara apakah Islam ataukah kafir sekaligus mengetahui ketentuan-ketentuan syar’ie yang terkait dengan negera itu, misalnya status pemerintahannya, hukum mentaatinya, hukum orang kafir yang berada di dalamnya, baik penduduk asli ataupun pendatang yang masuk ke negara itu dengan jaminan keamanan dll.
1,Al-Imam Abu Hanifah.
قال الإمام السرخسي الحنفي رحمه الله
عند أبي حنيفة رحمه الله تعالى إنما يصير دارهم دارالحرب بثلاث شرائط أحدها ن تكون متاخمة أرض الترك ليس بينها وبين أرض الحرب دار المسلمين الثاني أن لا يبقي فيها مسلم امن بئيمانه ولا ذمي آمن بإمانه والثالث أن يظهرأحكام الشرك فيها ( المبسوط السرخسي 10/114)
        Al-Imam As-Sarkhasy Al-Hanafi rahimahullah berkata
’’Menurut Abu Hanifah rahimahullah, sebuah negara menjadi darul harbi dengan terpenuhinya tiga syarat. Pertama, negara tersebut berbatasan langsung dengan negara kafir yang diantara kedua negera itu tidak diselingi oleh negeri kaum muslimin. Kedua, tidak ada lagi di Negara itu seorang muslim yang hidup aman dengan keimanannya dan  ahlu dzimmah pun tidak hidup aman dengan dzimmahnya.ketiga, penampakan hukum syirik di dalamnya (Al-Mabsuth karya As-Sarkhsy 10/114)
Penjelasan
Perhatikanlah syarat sebuah Negara disebut sebagai Negara harbi (kafir) menurut Abu Hanifah yaitu:
1. Berbatasan langsung dengan negara kafir.
2. Orang Islam tidak hidup aman dengan keislamannya dan begitu pula ahlu dzimmah.
3. Penampakan hukum syirik di dalamnya.
Ana ambil negara Indonesia sebagai contoh untuk mempermudah penjelasan karena kita hidup di dalamnya. Jika kita merujuk pada syarat negara kafir menurut Abu Hanifah maka jelas Indonesia adalah negara kafir dan sama sekali bukan negara Islam, karena :
1. Indonesia jelas berbatasan dengan negara-negara kafir seperti Singapura, Philipina, Timur Leste,dan Papua Nugini.
2.Orang mukmin yang betul-betul mau komitmen dengan keislamannya jelas hidupnya tidak aman di negara ini.
Contoh ; orang mukmin / muslim adalah orang yang mengucapkan   لاإله إلا الله,  semetara syarat لاإله إلا الله   adalah    النفي والاثبات        (peniadaan dan penetapan).An-Nafyu dan Al-Itsbat itu sendiri memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi yang apabila tidak terpenuhi syaratnya, seseorang belum menjadi seorang muslim atau mukmin. Sekiranya ada seorang muslim yang mengingkari kesyirikan di negeri ini dengan menghanncurkan patung-patung yang disembah-sembah seperti  patung yang disembah kaum musyrikin di Bringgondani Tawangmangu Karanganyar Jateng atau ada seorang muslim yang mencoba membubarkan acara larung sesajen untuk setan di laut yang dilakukan banyak musyrikin di negeri ini, apa kira-kira yang akan menimpa si muslim ini?.Padahal, pengingkaran itu merupakan salah satu konsekwensi penafian peribadatan kepada selain Allah. Tentu si muslim ini akan diproses dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Hukum apa akhi? saudaramu akan diproses dengan hukum apa akhi??. Hukum musyrik itulah yang akan dipakai untuk mengadili siapa saja yang mengusik kesyirikan mereka karena Negara ini tidak mengenal hukum islam apalagi memberlakukannya. Mereka  hanya mengenal hukum syirik kafir pancasila dan UUD 45 buatan ’Jengis Khan’ Indonesia dari kalangan arbab dan ruhban mereka. Laa haula wa laa quwwata illaa billah.
Oleh karena itu, status Indonesia adalah negara harbi (kafir) menurut syarat kedua yang ditentukan oleh Abu Hanifah. Apalagi jika ditinjau dari syarat ketiga yang dikatakan Abu Hanifah, apa yang mau kita katakan??!!. Hukum syirik tidak sekedar nampak di Indonesia akan tetapi memang hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah hukum syirik hasil kreasi arbab dan ruhban Indonesia. Para arbab dan ruhban ini memilih,menetapkan , dan memaksa manusia yang tinggal di Indonesia baik mukmin maupun kafir ketika mereka dianggap bersalah untuk diadili dengan UU kafir itu!!.
Jika para ulama madzhab Maliki dan yang lainnya telah menvonis kafir murtad Negara yang dikuasai oleh bani Ubaid bin Qoddah yang mengaku sebagai ahlul bait, padahal mereka  mendirikan shalat jamaah dan shalat jumat, serta mengangkat mufti dan qodhi untuk menghukumi perkara diantara manusia dengan syariat Islam, akan tetapi pada saat yang bersamaan nampak dari mereka kesyirikan, bid’ah, dan penyeisihan terhadap syariat sehingga mereka divonis murtad, maka apa gerangan yang akan kita katakan tentang sebuah negara yang memberlakukan UU kafir syirik secara total untuk menghukumi manusia?!.Tentu mereka lebih layak untuk divonis musyrik kafir dan murtad (bagi mereka yang mengaku beragama Islam) daripada kalangan Ubaidiyyin yang mengaku Fatimiyyin. Silahkan lihat cerita tentang bani Ubaid bin Qoddah ini dalam Majmu’ Fatwa Ibnu Taimiyyah 13/178 dan lihat pula Al-Bidayah wa An-Nihayah imam Ibnu Katsir 12/267 serta kesaksiam Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab -bagian ke 5- Ar-Rosail Asy-Syakhsiyah hal 220 cet Jamiah Al-Iman Muhammad bin Su’ud.
Ambillah pelajaran wahai ikhwan…….!!
Jika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau Ibnu Katsir memvonis kafir dan murtad terhadap orang-orang Tartar yang telah memeluk Islam dan  menguasai banyak wilayah Islam dengan tetap memberlakukan hukum Islam terhadap kaum muslimin, akan tetapi mereka sendiri(orang –orang Tartar) tetap memberlakukan hukum Ilyasik di kalangan mereka sebagai UU. Ilyasik ini adalah UU buatan nenek moyang mereka Jengis Khan yang isinya campur aduk antara Islam, Nashroni, Yahudi, dan kumpulan pemikiran Jengis Khan sendiri. Pada masa itu, praktek yang terjadi adalah muslim dihukumi dengan syariat Islam, Yahudi dengan syariat Yahudi, dan Nashrani dengan syariat  Nashrani. Jika dengan kondisi demikian saja sudah cukup bagi dua imam kita untuk menjatuhkan vonis kafir murtad bagi orang-orang Tartar sehingga otomatis negaranya menjadi negara kafir, apakah gerangan dengan Negara yang memberlakukan hukum syirik dan memaksakan hukum syirik itu kepada semua warganya tanpa memandang status agama dan lainnya?. Tentu Negara itu lebih kafir daripada Negara yang divonis kafir oleh Ibnu Katsir.
Maka sekali lagi ambillah pelajaran wahai hamba Allah..!!
Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang kafir yang Allah gambarkan dalam firman-Nya
’’…sesunguhnya yang buta pada diri mereka bukanlah matanya, akan tetapi hati yang ada dalam dada merekalah yang buta’’(Al Hajj 46).
Jangan sampai pula seperti orang-orang yang Allah gambarkan dalam firmannya
’’……penghuni neraka jahanam itu ketika di dunia mempunyai hati tetapi tidak mau memahami kebenaran, mempunyai mata tapi tidak mau melihat kebenaran, mempunyai telinga tapi tidak mau mendengar kebenaran. Mereka itu laksana hewan ternak bahkan lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai mempersiapkan diri untuk kehidupan akherat (Al-A’rof 179)
Mudah-mudahkan Allah menjaga kita  dari api neraka…….
Mari kita kembali kepada perkataan para ulama salaf tentang syarat sebuah Negara
2.Al-Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan (beliau berdua adalah dua murid Imam Abu Hanifah).
2/قالان إذا يظهروا أحكام الشرك فيها فقد صارت دارهم دارالحرب لأن البقعة إنما تنسب إلينا أو إليهم باعتبار القوة والغلبة فكل موضع ظهر فيه حكم الشرك فالقوة فيه للمشركين فكانت دار الحرب و كل موضع كان الظاهر فيه حكم الإسلام فالقوة فيه للمسلمين ( المبسوط السرخسي 10/114) طبعة دار المعرفة
        ’’jika Nampak hukum syirik dalam suatu negara maka negara itu berubah menjadi negara harbi (kafir) karena sebuah wilayah itu dinisbatkan kepada kita kaum muslimin atau kepada mereka orang-orang kafir berdasarkan kekuatan dan dominasi kekuasan. Maka, setiap wilayah yang tampak dominan di dalamnya hukum syirik maka hakikatnya kekuasan milik orang-orang musyrik sehingga negaranya menjadi negara kafir sedangkan setiap tempat yang dominan di dalamnya hukum Islam berarti kekuasaan milik kaum muslimin (Al-Mabsuth karya As-Sarkhasy 10 /114 cetakan  Darul Ma’rifah).
Penjelasan
Al-Imam Al-Qodhi Abu Yusuf  dan Muhammad bin Hasan As-Saibani mejadikan hukum yang berlaku dan kekuatan yang mendominasi sebagai syarat penentuan stasus  sebuah negara. Jika yang berlaku di negara itu adalah hukum Islam maka jadilah negara itu negara islam. Sebaliknya apabila yang berlaku adalah hukum kafir maka jadilah negara itu negara kafir.  Adapun kekuatan yang mendominasi adalah muthobiq (berkesuaian) dengan syarat hukum yang berlaku tadi  karena tidak mungkin jika kekuatan Islam yang menguasai dan mendominasi mereka akan memberlakukan hukum kafir, karena jika mereka melakukan hal itu niscaya mereka akan menjadi kafir murtad sebagaimana bani Ubaid bin Qoddah dan bangsaTartar seperti yang sudah kami sampaikan tadi. Begitu pula jika kekuatan kafirin yang mendominasi maka tentu mereka akan memberlakukan UU kafir karena orang kafir tidak akan pernah ridha terhadap kita kaum muslimin sampai kita mengikuti agama mereka. Allah berfirman :
’’ Wahai Muhammad, orang-orang yahudi dan orang-orang nashrani tidak akan senang kepadamu sampai engkau mengikuti agama mereka…’’ (Al-Baqoroh 120).
Maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang berakal.!! Sesungguhnya perkara ini bukan perkara ringan..
3. Al-Imam ’Alaudin Al-Kasani.
قال الإمام علاءالدين الكا سا ني
إن كل مضافة إما إلى الإسلام و إما إلى الكفر إنما تضاف الدار إلى الإسلام إذا طبقت فيها أحكام الإسلام وتضاف إلى الكفر إذا طبقت فيها أحكامه كما نقول الجنة دارالسلام والنار دار البوار لوجود السلامة فى الجنة والبوار فى النار ولأن ظهورالاسلام والكفر بظهور أحكامهما ( بدائع صنا ئع للكاساني 9 / 4378)             طبعة زكريا علي يسف
        ’’Sesunggunya kecenderungan sebuah negara entah kepada Islam atau kepada kekafiran. Jika yang diberlakukan di dalamnya adalah hukum Islam maka negara itu adalah negara Islam dan sebaliknya jika yang diberlakukan adalah hukum kafir maka negara itu adalah negara kafir sebagaimana kita katakan bahwa jannah itu adalah negeri keselamatan karena adanya keselamatan di sana dan neraka adalah negeri kesengsaraan karena adanya kesengsaraan di sana, dan penampakan suatu negara Islam atau kafir adalah dengan penampakan hukum yang berlaku pada keduanya (Badai’ Ash-Shanai’ karya             Al-Kasani 9/4375) cet. Zakariya ’Ali Yusuf  lihat di Al-Jami` Syaikh Abdul Qodir buku ke 9 hal 92-93.
Penjelasan:
Ikhwan fillah…lihatlah Al-Imam ’Alaudin Al-Kasani juga mengikuti para imam pendahulunya dalam memberikan syarat status sebuah negara itu bisa di sebut negara Islam, yang sebagai bagian dari konsekwensinya adalah tinggal di dalamnya lebih baik dari pada hijrah (meski tidak mutlak) dan orang kafir yang masuk ke negara itu dengan jaminan dari penguasanya juga tidak boleh diganggu baik harta atau darahnya. Al-Kasani memberikan syarat hukum yang diberlakukan di negara tersebut. Jika yang berlaku adalah hukum Islam maka negara tersebut adalah negara islam, sedangkan jika yang berlaku adalah hukum kafir berarti negara kafir. Ana ingatkan antum sekalian bahwa UU positif  bukanlah UU Islam  baik itu bersumber dari paham demokrasi, sosialisme, komunisme, kapitalisme, atau semua  bentuk  yang tidak ada kaitannya dengan Islam. Dan, yang lebih penting lagi untuk antum semua ketahui adalah bahwa UUD 45 dan PANCASILA bukanlah hukum Islam. Seperti halnya ILYASIK, UUD45 dan PANCASILA adalah UU amburadul yang bercampur aduk isinya, sebagian warisan penjajah kafir Belanda dan sebagian lagi hasil  pemikiran  otak-otak  pendahulu negara ini dari kalangan komunis yang atheis sosialis yang  bersikap oportunis. Mereka sepakati dari generasi ke generasi dan mereka warisi secara turun temurun dari arbab dan ruhban mereka yang merupakan hasil pilihan  dan penentuan mereka sendiri  untuk mereka ’ibadati’ dalam  tiap periode beberapa tahun  lewat pesta syirik demokrasi (pemilu). Kemudian, mereka paksakan  Ilyasik gaya baru ini kepada manusia tanpa memilah-milah agama mereka. Maka demi Allah  yaa ikhwan… status hukum UU ini adalah sama seperti hukum ILYASIK. Maka yang menerapkan hukum ini juga sama statusnya dengan yang menerapkan Ilyasik. Negara tempat berlakunya hukum ini juga statusnya sama seperti Negara tempat diberlakukannya Ilyasik, bahkan status hukumnya lebih buruk dari hukum Ilyasiq dan begitu pula status negaranya.
UUD45 dan PANCASILA adalah thoghut. Perancang dan pembuatnya juga thoghut. Pelaksana UU ini juga thoghut, sedangkan penolong dan pembela UU ini adalah anshoru at thoghut. Alloh ta’ala berfirman ”Orang-orang beriman mereka berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir mereka berperang di jalan thoghut maka perangilah wali-wali setan, sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah”(QS.An-Nisa76).
Maka ketahuilah..!! siapapun yang membela-bela mereka baik dengan tangan, lisan, ataupun tulisan berarti mereka adalah anshorut thoghut siapapun dia tanpa memandang agama, suku, bahasa, ataupun gelarnya. Manakala  dia membela-bela thoghut maka jadilah dia termasuk anshorut thoghut.
4.Al-Imam As-Sarkhosi.
قاالإمام السرخسي:والدارتصير دار المسلمين بإ جراءأحكا م الإسلام (االسير الكبير5\2197)
         ”Sebuah negara berubah menjadi negara kaum muslimin dengan di berlakukannya hukum-hukum Islam di dalamnya (Assiyaru Al-Kabiru 5/2197)
5. Al-Qodhi Abu Ya`la Al-Hanbali
قال القاضي أبو يعلي الحنبلي:
كل داركانت الغلبة فيها لأحكام الكفردون أحكام الإسلام فهي دارالكفر(المعتمدفي اصول الدين لابي يعلي ص 276)     طبعة دارالمشورك بيروت 1974
         ”Setiap negara apabila yang mendominasi di dalamnya adalah hukum kafir, bukan hukum Islam maka negara itu adalah negara kafir (Al-Mu`tamadu fi Ushuliddien karya Abi Ya`la,hal.1276.cet Daarul Masyruk Bairut 1974)
Penjelasan:
Setelah sebelumnya  kami nukilkan pendapat para ulama madzhab Hanafi termasuk pendapat imam Abu Hanifah sendiri tentang syarat negara Islam, maka pada bagian ini –insya Allah- akan kami akan menukilkan pendapat beberapa ulama madzhab Hambali. Hanya  saja wahai ikhwan fillah….memang akan sangat menjadi lebih ideal kalau bisa kita nukilkan semua pendapat para ulama madzhab dalam hal ini,akan tetapi harus ana akui keterbatasan referensi yang membuat hal ini sulit terealisasi. Terlebih  dengan aturan penjara yang  ketat terhadap kami dan sulitnya komunikasi dengan dunia luar menjadi sebab utama sulitnya mendapat akses untuk mencari dan mendatangkan buku-buku rujukan. Akan tetapi, keterbatasan itu tidak menjadi alasan untuk tidak menjelaskan perkara-perkara yang Allah swt berikan sedikit pengetahuan tentangnya.
Mari kita kembali ke pokok bahasan…
Jadi wahai ikhwan fillah…Al-Qodhi Abu Ya`la juga menjadikan syarat hukum yang berlaku untuk menetukan sebuah negara itu Islam atau kafir. Maka, syarat ini menjadi utama dan bahkan paling utama untuk menilai status sebuah negara. Adapun jika para ulama memberikan syarat lain maka itu hanyalah syarat pelengkap dan penguat syarat berlakunya hukum tadi. Memang terkadang para ulama memberikan syarat tambahan selain syarat hukum yang berlaku,tapi kebanyakan dari mereka tidak melewatkan syarat hukum yang berlaku karena memang inilah yang paling pokok dan paling utama, dan kita akan sampai -insya Allah- pada perkataan Ibnul Qoyyim bahwa syarat hukum yang berlaku ini adalah pendapat jumhur.
6.Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali.
قال الإمام ابن قدامة الحنبلي :  ومتي ارتد أهل بلد وجرت فيه أحكامهم صاروا دار حرب- إلي أن قال- ولنا أنها دار كفار فيها أحكامهم فكانت دارحرب                               ( المغني مع الشرح الكبير 10\95)
        ”Manakala penduduk sebuah negeri murtad, kemudian memberlakukan hukum-hukum mereka (hukum kafir) maka jadilah negeri itu negeri kafir -sampai ucapan beliau- dasar pendapat kami adalah karena negeri itu dikuasai oleh orang kafir dan di berlakukan hukum kafir di dalamnya sehingga negeri itu menjadi negeri harbi (Al-Mughni Ma’a Syarhi Al-Kabir.10/95)
Penjelasan:
Perhatikanlah wahai ikhwan…apa yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam hal yang sedang kita perbincangkan ini. Beliau rhm, sebagaimana ulama yang lain menjadikan standar utama berlakunya hukum sebagai acuan untuk menilai sebuah negara kafir atau Islam.
7. Al-Imam Abdul Qodir Al-Baghdadi.
Beliau juga mengatakan persis seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Abu Ya`la Al-Hambali yaitu ”Sebuah Negara kalau hukum yang berlaku di dalamnya didominasi oleh hukum-hukum kafir, maka negara itu adalah negara kafir”. Silahkan lihat Ushulud dien hal.270 cet.Darul kutub Al Ilmiyah Beirut,cetakan ke-2.
8.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Beliau berkata ketika menjawab pertanyaan tentang status negeri Maridin. Apakah Maridin termasuk negara Islam ataukah kafir dan apakah umat islam yang tinggal di dalamnya harus hijrah atau tidak. Negeri Maridin sekarang adalah sebuah wilayah di bagian tenggara Turki. Pada masa khilafah bani Abasiyyah, di negeri ini berdiri daulah Urtuqiyah. Mereka adalah bagian besar dari bangsa Turki Saljuk yang mengakui kekhilafahan Abasiyyah. Pada masa serangan bangsa Mongol yang dipimpin Jengis Khan dan keturunannya, negeri Maridin termasuk yang  jatuh ke dalam kekuasaan Mongol sehingga hukum kafir Ilyasik diterapkan oleh bangsa Mongol terhadap rakyat Maridin.Kala itu, pada masa kekuasaan daulah kedua Khaniyah yang berpusat di Baghdad yang didirikan oleh Hulagukhan, hukum dan kekuasan sepenuhnya ada di tangan bangsa musyrik, sekalipun sebagian besar penduduknya adalah muslimin, sementara orang kafir hanya minoritas.(lihat Mizanul Muslim 2/385.penerbit Kordova Mediatama cet.1 mei 2010).
Diantara ucapan beliau:
وأما كونها دارحرب أو سلم فهي مركبة فيها المعنيا ن
ليست بمنزلة دارالسلم التي تجري عليها أحكام الإسلام لكنون جندها مسلمين ولابمنزلة دارالحرب التي أهلها كفار(مجموع الفتاوى241\28)
        ”Adapun statusnya apakah negara Islam atau negara kafir (harbi) maka jawabannya adalah negeri Maridin itu murokkabah (tumpang tindih /double) tidak berstatus negara silmi (Islam yang aman) yang  di dalamnya berlaku hukum islam, di karenakan tentaranya muslimin dan tidak berstatus negara harbi (kafir) yang penduduknya kafir (Majmu` Al-Fatawa 28/241).
Penjelasan:
Ikhwan fillah…di sini kita tidak sedang membahas ijtihad Syaikhul Islam tentang adanya jenis negara ketiga, akan tetapi fokus pembahasan kita di sini adalah kapan sebuah negara itu disebut negara Islam atau kafir. Maka, coba antum perhatikan ucapan Syaikhul islam Ibnu Taimiyah:”Tidak berstatus negara Islam yang berlaku di dalamnya hukum islam dikarenakan tentaranya adalah muslimin” Ini adalah bukti nyata bahwa Syaikhul Islam menjadikan hukum yang berlaku untuk menilai sebuah negara, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Maridin yang difatwakan oleh Syaikhul Islam saat itu sedang dikuasai oleh bangsa Tartar dan mereka memberlakukun UU Ilyasik buatan  moyang mereka ditambah tentara yang memegang kendali adalah tentara Tartar yang tentu saja berhukum kepada Ilyasik. Maka disebabkan keadaan yang seperti itulah, Syaikhul Islam tidak menganggap Maridin sebagai negara Islam.
9.Al-Qodhi Ibnu muflih Al-Hambali.
قال: وكل دار غلب عليها أحكا م المسلمين فدارالاسلام وإن غلب عليهاأحكام الكفر فدارالكفر ولا دار غيرهما
(الآداب الشرعية 1\212 \الدررالسنية فى الاجوبة النجدية.كتاب الجهاد.ج 7 ص 353.جمع ابن قاسم)
        ”Setiap negara yang dikuasai oleh hukum-hukum kaum muslimin maka statusnya adalah negara islam sedangkan jika  yang menguasainya adalah hukum-hukum kafir maka statusnya adalah negara kafir.Tidak ada jenis negara ketiga”.(Al-Adab As-Syar`iyah 1/212/Ad-Durar As-Saniyah fil Ajwibah An-Najdiyah kitab jihad juz 7 hal 353 yang dihimpun oleh Ibnu Qosim).
Penjelasan:
Al-Qodhi Ibnu Muflih Al-Hambali adalah salah satu murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah akan tetapi  dalam masalah ini tidak sepakat dengan syaikhnya..Beliau menyepakati syaikhnya bahwa hukum yang berlaku adalah standar untuk menilai status sebuah negara meskipun beliau tidak menyepakati syaikhnya dalam hal pembagian negara dimana syaikhul Islam menganggap ada negara jenis ketiga yaitu negara murokkabah, sedang Al-Qodhi Ibnu Muflih mengatakan  (ولادارغيرهما)“Tidak ada jenis Negara lain selain keduanya”. Maksudnya, tidak ada jenis negara lain selain negara Islam dan negara kafir. Pendapat Al-Qodhi ini adalah pendapat jumhur yang di sepakati oleh Aimah Dakwah Nejd, sebagaimana yang sudah kami sebutkan di awal tulisan ini dan akan kita ulang nanti –insya Allah-.
10.Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah.
قال ابن القيم :
قال الجمهور: دار الإسلام هي التى نزلها المسلمون وجرت عليها أحكام لإسلام وما لم تجرعليه أحكام الإسلام لم يكن دارالاسلام                                                 (أحكام أهل الذمة لإبن قيم 1\366 ط دار العلم للمليين 1983)
         ”Ibnul Qoyyim berkata: jumhur ulama  mengatakan bahwa negara Islam adalah negara yang dikuasai kaum muslimin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam. Apabila sebuah negara  tidak berlaku di dalamnya hukum-hukum Islam maka negara  itu bukanlah negara Islam.”(Ahkamu Ahli Dzimmah karya Ibnul Qoyyim 1/366.cet Darul Ilmi Lil Malayin, tahun 1983 M).
Penjelasan:
Ikhwan fillah…maklum adanya bahwa Ibnul Qoyyim  adalah termasuk murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah seperti halnya Ibnu Muflih. Beliau mengatakan bahwa sebuah negara disebut negara Islam bila dikuasai oleh muslimin dan diberlakukan di dalamnya hukum Islam merupakan pendapat jumhur ulama. Maka jika kita merujuk pendapat jumhur dan pendapat-pendapat para ulama yang sudah kita sebutkan di atas, jelaslah bagi kita bahwa Indonesia ini bukanlah negara Islam melainkan adalah negara kafir. Mengapa??? karena Indonesia tidak berhukum dengan hukum Islam, kekuatan yang mendominasi adalah kekuatan pelindung UU kafir, dan Indonesia tidak dikuasai oleh kaum muslimin meskipun mayoritas penduduknya adalah muslimin. Point penting inilah yang harus kita semua pahami, bahwa tidak ada jenis negara ketiga di bumi ini. Jika bukan negara Islam berarti negara kafir. Dalam hal ini ana teringat ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika beliau mengklasifikasikan manusia dalam masalah tauhid dan syirik. Beliau berkata:
“ولهذا كان كل من لم يعبد الله فلابد أن يكون عابدا لغيره فيكون مشركا وليس فى بنى آدم قسم ثالث بل إما موحد أو مشرك                                            ((الفتاوى14\282-284
         “Dengan demikian, setiap yang tidak beribadah kepada Allah  maka pasti akan menjadi ahli ibadah kepada selain Allah sehingga mereka menjadi musyrik dan tidak ada bagi bani Adam jenis ketiga, akan tetapi kalau bukan muwahid maka pastilah musyrik (Al-Fatawa 14/282-284).
Jadi, menurut beliau manusia itu jika bukan muwahhid maka pastilah musyrik. Begitu pula status negara kalau bukan negara Islam maka pastilah negara kafir dan tidak ada jenis yang ketiga.
11.Al-Imam As-Syaukani Al-Yamani.
قال الإمام الشوكانى:
الإعتبار بظهورالكلمة فإن كانت الأوامروالنواهى فى الدارلاهل الإسلام بحيث لايستطيع من فيها من الكفارأن يتظاهربكفره إلا لكونه مأ دونا له بذالك من أهل الإسلام فهداه دارالإسلام – الى ان قال- وإذا الأمربالعكس فالداربالعكس (السيل الجرار4/575)
         ”Yang dijadikan standar penilaian adalah supermasi hukum, apabila perintah-perintah serta larangan-larangan di dalam negara itu milik kaum muslimin sehingga orang-orang kafir tidak bisa menampakkan kekafirannya kecuali atas izin orang Islam maka negara model ini adalah negara Islam -sampai ucapan beliau- dan apabila kondisinya berbalikan dari kondisi pertama maka status negara pun menjadi kebalikannya’’(As-Sailu Al-Jirar 4/575)
Supermasi hukum di Indonesia sementara ini milik hukum kafir. Perintah dan larangan serta penetapan halal dan haram (baca: legal dan illegal) juga milik mereka. Orang kafir di negeri ini juga sangat bebas menampakkan kekafirannya karena hak menampakkan kekafiran dilindungi oleh UU kafir itu sendiri sehingga siapapun yang mengusik kekafiran mereka akan berhadapan dengan aparat-aparat pembela dan penegak UU kafir itu. Jika sudah demikian keadaannya, bagaimana kita ragu bahwa negara ini adalah negara kafir??
12. Asy-Syaikh Al-Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali.
قال الشيخ منصور البهوتي
و تجب الهجرة  على من يعجز عن إظهار دينه بدارالحرب و هي ما يغلب فيها أحكام الكفر ( كشاف القناع للشيخ منصور البهوتي3 /43 )
         ”Dan ada kewajiban hijrah bagi seorang muslim yang tidak bisa menampakkan agamanya di negeri harbi (kafir) yaitu negara yang supermasi hukumnya didominasi olah hukum kafir (Kasysyaful Qona’ 3 /43).
Penjelasan
Ikhwan fillah…di sini Syaikh Manshur Al-Hanbali mengatakan bahwa yang disebut negara harbi (kafir) adalah negara yang supermasi hukumnya didominasi oleh hukum kafir sehingga mafhum mukhalafahnya (pemahaman kebalikannya) jika supermasi hukum di tangan kaum muslimin adalah negara Islam. Mudah-mudahan pada batas ini antum  semakin paham di negara apa antum tinggal sehingga antum juga memahami sikap yang harus diambil ketika antum tinggal di negara ini.
13.Para Ulama Dakwah Nejd.
Ketika mereka menerangkan tentang status negara, mereka menukil ucapan Al-Qodhi Ibnu Muflih yang sudah kita sebutkan sebelumnya, dan mereka juga menukil fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang Maridin, setelah itu mereka mengatakan:
“والأولى هوالذى ذكره  القاضى والأصحاب(الدررالسنية فىالاجوبةالنجدية.كتاب الجهاد7.\353جمع ابن قاسم)
“Dan yang utama adalah apa yang di sebutkan Al-Qodhi (Ibnu Muflih) dan para sahabat (madzhab Hambali). (Ad-Durar As-Saniyah fil Ajwibah An-Najdiyah bab Jihad 7/353, yang dihimpun oleh Ibnu Qosim).
Penjelasan:
Di sini Aimah Dakwah Najdiyah menyepakati pendapat Ibnu Muflih, sementara di atas sudah kita sebutkan pendapat beliau bahwa:”Setiap negara bila dikuasai oleh hukum-hukum Islam maka negara  itu adalah negara Islam dan begitu juga sebaliknya sehingga tidak ada jenis negara ketiga”. Dapat pula kita fahami bahwa berlakunya hukum di sebuah negara, baik hukum Islam atau hukum kafir sangatlah terkait dengan kekuatan yang mengendalikan. Jika yang memegang kekuasaan adalah orang-orang kafir tentu mereka akan memberlakukan hukum-hukum kafir. Begitu pula sebaliknya, jika yang berkuasa adalah kekuatan kaum muslimin tentu sebagai konsekwesi keislaman mereka untuk merealisasikan tauhid asma was shifat, rububiyah dan uluhiyah, mereka harus menerapkan hukum Islam. Maka, apabila ada sebuah negara penguasanya mengaku muslim tapi dari sisi ini mereka memberlakukan UU kafir maka pengakuan keislaman  mereka tidak sah dari pintu ini. Kondisi yang berlaku seperti ini menunjukkan bahwa mereka tidak merealisasikan tauhid asma wa shifat dan tauhid rububiyah karena di antara hak khusus ketuhanan Allah ta’ala adalah Al-Hukmu wa At-Tasyri`(kekuasaan membuat hukum). Ini adalah hak khusus Allah ta’ala yang tidak boleh diberikan kepada siapapun sebagaimana firman Allah ta’ala:
إإن الحكم إلا لله يقص الحق وهو خير الفاصلين (الانعام 57)
         Artinya:” ….Semua keputusan hukum hanya di tangan Allah, Dia-lah  yang mengabarkan kebenaran. Dia adalah sebaik-baik pembeda antara kebenaran dan kebatilan ”(QS.Al an`am 57).
وله الحكم وإليه ترجعون (القصص:70)
         Artinya:”…milik Allah-lah hak membuat keputusan hukum dan kepada Dia-lah kalian akan dikembalikan (Q.S Al-Qoshosh:70)
ألا له الخلق والأمر(الاعراف54)
          Artinya:…ketahuilah bahwa semua makhluk dan semua urusan adalah milik Allah … (Al-A`rof:54)
إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوإلاإياه (يوسف:40)
          Artinya :”…sesungguhnya semua ketetapan adalah milik Allah. Dia memerintahkan supaya kalian jangan beribadah kecuali kepada-Nya ( Q.S Yusuf : 40 )
ولايشرك فى حكمه أحدا (الكهف:26)
          Artinya:…tidak ada seorang pun yang menyertai Allah dalam menetapkan hukum-Nya (Q.S Al-Kahfi:26)
أم لهم شركؤا شرعوا لهم من الدينما لم يأذن به الله (الشورى:21)
          Artinya: Apakah orang-orang musyrik itu memiliki sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka syariat yang tidak pernah dizinkan Allah?? (Q.S As-Syuro:21)
Ikhwan fillah…perhatikanlah  ayat-ayat di atas, niscaya  akan antum dapatkan bahwa menetapkan hukum atau memberikan kewenangan kepada makhluk untuk menetapkan hukum adalah perbuatan syirik yang otomatis pelakunya disebut musyrik apabila dia melakukannya dengan sengaja dan tanpa paksaan. Inilah bentuk kesyirikan yang dilakukan Fir`aun ketika dia mengatakan:”أنا ربكم الأعلى (النازعات:24) yang artinya:”Akulah tuhan kalian yang paling tinggi”(Q.S An-Nazi`at:24)
Jadi ikhwan fillah…ketika Fir`aun mengatakan demikian, dia sama sekali tidak  mengklaim bahwa dirinya mampu menghidupkan dan mematikan, tidak pula mengaku bahwa dirinya yang menciptakan langit dan bumi, akan tetapi yang dia maksud dengan kalimat “Aku adalah Robb kalian yang paling tinggi” adalah bahwa dia mengklaim sebagai orang yang paling berhak untuk memerintah dan melarang…inilah yang Fir`aun maksudkan bukan yang lain. Dialah yang berhak menetapkan UU dan inilah bentuk kesyirikan Fir`aun. Maka silahkan antum perhatikan keadaaan di negeri ini niscaya akan antum dapati betapa banyak orang yang mengklaim seperti yang diklaim Fir`aun. jika hal ini  sudah jelas bagi antum, maka ketahuilah hukum mereka juga sama seperti hukum Fir`aun.
14.Syaikhul Islam Muhammad bin Abdulwahhab /As-Syaikh Hamd bin `Atiq
قال شيخ الإسلام محمد بن عبد الوهاب\الشيخ حمدبن عتيق:
قداطلع على أن البلد اذا ظهر فيها الشرك وأعلنت فيها المحرمات وعطلت فيهامعالم الدين أنها تكون بلاد كفر(الدرر10\257)
           Syaikhul islam Muhammad bin Abdilwahhab/Syaikh Hamd bin `Atiq An-Najdi berkata:
”Telah menjadi maklum status sebuah negeri apabila nampak kesyirikan di dalamnya dan berbagai macam keharaman dipromosikan  dalamnya berbarengan dengan  diabaikannya para dai maka jadilah negeri itu negeri kafir.(Ad-Durar 10/257 cetakan lama).
Perlu ana beritahukan di sini bahwa kitab Ad-Durar cetakan ini tidak sama dengan yang dinukil oleh Syaikh Abdul Qadir dalam Al-Jami` yang ana nukil beberapa kali di atas. Kitab Ad-Durar cetakan ini dihimpun oleh Ibnu Qosim dan inilah yang sekarang  ada di tangan ana -insya Allah- sedangkan sebelumnya ana menukil dari kitab Al-Jami’.
Ikwan fillah…
(ظهرفيها الشرك)           Kesyirikan nampak di negeri itu.
(أعلنت فيهاالمحرومات)   Berbagai macam hal-hal haram seakan dipromosikan
(عطلت فيهامعالم الدين)    Para dai tauhid ditelantarkan
Inilah tiga ciri yang sangat melekat pada negeri kita hari ini. Lihatlah kesyirikan-kesyirikan yang bisa antum jumpai di setiap daerah di negeri ini. Lihatlah sesajen yang rutin mereka berikan untuk jin penunggu laut. Lihatlah pepohonan, bebatuan, gua-gua, kuburan-kuburan, berbagai candi, bahkan sapi yang mereka keramatkan dan mereka beribadah menyekutukan Allah SWT di sana. Lihatlah gedung MPR dan DPR yang dijadikan markaz untuk merampas hak Allah SWT dalam masalah menetapkan hukum. Lihatlah media-media,baik cetak maupun elektronik yang tak henti-hentinya memuat iklan atau tayangan syirik yang tentunya semua itu dilegalkan bahkan dilindungi oleh UU syirik di negeri ini dengan apa yang mereka istilahkan sebagai ”kebebasan pers”. Lihatlah adat istiadat syirik yang banyak tersebar di negeri ini yang dilindungi oleh UU syirik. Bahkan mereka lestarikan adat istiadat syirik itu dan bangga dengannya. Mereka menyebutnya sebagai ”Keanekaragaman budaya bangsa” yang harus dijaga.
Akan tetapi di sisi lain mereka tidak menerima sama sekali Syariat Islam walau hanya untuk kaum muslimin. Maka, ditinjau dari sisi inilah Ilyasik masih lebih baik (meski sama-sama syirik) daripada UU negeri ini. Dahulu, ketika penguasa Tartar menguasai negeri Islam dan memberlakukan Ilyasik di dalamnya, kaum muslimin masih bisa berhukum kepada syariat Islam karena UU Ilyasik memperbolehkannya. Begitu pula halnya pemerintah Fatimiyiin yaitu bani Ubaid bin Qoddah yang dianggap murtad oleh para ulama kala itu dan negaranya dianggap negara harbi, mereka masih menunjuk qodhi dan mufti sehingga kaum muslimin masih bisa berhukum kepada Syariat Islam.
Bandingkan dengan negeri ini ikhwan fillah…yang sama sekali tidak memberi tempat bagi Syariat Islam, masihkah kita akan melabelinya sebagai negara Islam negara yang macam ini??? walaa haula walaa quwwata illa billah.
15.Asy-Syaikh Hamd bin `Atiq.
قال الشيخ حمد بن عتيق:
إنه إذا ظهرفى بلد دعاء غير الله و توابع ذاك و استمر أهلها و قاتلوا عليه تقررت عندهم عداوة أهل التوحيد و أبوا عن الانقياد للدين فكيف لا يحكم عليها بأنها بلد كفر ( الدرر 10/263)
          Asy-Syaikh Hamd bin ’Atiq berkata :
’’Sesugguhnya apabila nampak pada suatu negeri ritual doa kepada selain Allah (syirik) dan hal itu dijadikan tuntunan hidup. Apabila Penduduknya terus-menerus melakukan kesyirikan itu, berperang untuk membelanya, menyatakan permusuhan kepada ahli tauhid. dan menolak untuk tunduk  kepada Islam, bagaimana mungkin negeri semacam ini tidak bisa dihukumi sebagai negeri kafir??”(Ad-Durar 10/263).
Penjelasan:
Ikhwan fillah…mari kitaperhatikan perkataan Syaikh Hamd bin ’Atiq di atas:
  • Nampak kesyirikan dalam bentuk berdoa kepada selain Allah SWT (ظهرفيهادعاءغيرالله)
Maka negeri ini adalah tempatnya yang kita tidak akan kesulitan untuk membuktikannya, bahkan hal ini sudah menjadi hal yang maklum di negari ini.
  • Syirik itu dijadikan tuntunan (توابع ذالك)
Hal ini sudah menjadi tradisi bahkan dianggap sebagai cagar budaya bangsa yang harus dilestarikan dan dijaga.
  • Menjadi rutinitas  (استمرأهلهاعليها)
Perhatikanlah  apa yang kaum musyrikin lakukan  pada hari-hari, bulam-bulan, dan pada kondisi-kondisi tertentu.
Acara larung, moment panen raya, moment satu sura, dan yang paling besar adalah ”hajat” perlima tahun  sekali dalam acara pesta syirik Demokrasi (pemilu) yang bertujuan untuk mengangkat wakil-wakil rakyat (baca : Arbab dan Ruhban) untuk mereka sembah dengan cara diikuti dan ditaati dalam penetapan legal dan illegal (baca :halal dan haram).
  • Berperang demi membelanya (وقاتلواعليه)
Apakah fungsi tentara dan polisi mereka??? bukankah adalah untuk menjaga eksistensi UU syirik itu sendiri?? inilah peperangan mereka di jalan thoghut.
  • Pernyataan-pernyataan mereka tentang permusuhan terhadap ahli tauhid (تقررت عندهم عداوة أهل التوحيد)
Hal ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat bahwa gembong-gembong kekafiran (Aimmatul Kufri) menyatakan  untuk berdiri dan berkomitment mendukung pelacur Amerika untuk memerangi ahli tauhid dengan propaganda yang mereka namakan perang melawan terorisme. Para Aimmatul Kufri di negeri ini pun menunjukkan komitmennya dengan  membentuk berbagai detasement khusus di dalam tubuh TNI dan POLRI untuk memerangi ahli tauhid. Maka, ada Densus Jaka di AL, Densus Bravo di AU, Densus Jaka Lelana di AD, dan ada Densus 88 di POLRI yang mereka semua tergabung  di bawah koordinasi BNPT dalam rangka berperang di jalan thoghut.
  • Mereka enggan untuk tunduk kepada Islam ( ( أبوا عن الانقياد للدين
Mereka bukan hanya enggan, akan tetapi bahkan memusuhi dan  memerangi syariat Islam beserta para dainya. Lihatlah penjra-penjara mereka yang tersebar di Maluku, Sulawesi, jawa, dan Sumatra.Terhitung sejak tahun 2000-2011 sudah sekitar seribu orang umat islam yang mereka tangkap atas tuduhan terkait dengan terorisme dan dalm kurun waktu yang sama sudah ada sekitar lima puluhan mujahid yang mereka bunuh dalam berbagai serangan dan penggrebekan sporadis di bawah jargon penggrebekan teroris. Semoga Allah menerima kesyahidan mereka yang telah berperang di jalan Allah dan menghinakan mereka yang berperang di jalan thoghut.
16.Syaikh Sulaiman bin Sahman An-Najdi
Dalam sebuah syair disebutkan
إذا تولّى كافر متغلِِِّب….على دار إسلام و حلّ بها الوجل
وأجرى بها أحكام الكفرعلانيا….وأظهرها جهارا بلا مهلّ
وأوهن بها احكام شرع محمد….و لم يظهرالإسلام فيها وينتحل
فذى دار كفر عند كل محقق….كما قاله أهل الدراية باالنحل
وما كل من فيها يقال بكفره….فرب امرئ  فيهم على صا لح العمل
(الجامع 9\103)
Jika orang kafir telah menguasai negara Islam…
Sementara ketakutan telah meliputi negara Islam…
Ia memberlakukan hukum kafir secara terang-terangan…
Ia menampakkannya tanpa menunnda-nunda…
Ia mencampakkan Hukum Syareat Muhammad…
Islam tidak mendominasi bahkan terpinggirkan…
Maka itulah Negara Kafir menurut  para ulama peneliti…
Sebagaimana pendapat para pakar Aqidah…
Namun tidak semua penduduknya lantas disebut kafir…
Boleh jadi diantara penduduknya ada yang beramal sholeh…
(dinukil dari Al Jami’ Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz buku ke 9 hal 103 )
perlu Ana beritahukan juga  bahwa pembahasan ini sebagian besarnya diambil dari buku beliau ini yaitu buku ke 9 hal 1-116.
Mari kita kembali ke pembahasan, ternyata kita dapati Indonesia sangat cocok dengan apa yang beliau gambarkan dalam syairnya.
17.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.
Ketika beliau ditanya tentang kewajiban hijrah dari negeri yang diberlakukan di dalamnya UU positif, beliau menjawab
 البلد التي يحكم فيها بالقانون ليست بلد إسلام تجب الهجرة منها ، و كذلك إذا ظهرت الوثنية من غير نكير ولا غيرت فتجب الهجرة فالكفر بفشق الكفر و ظهوره، هذا بلد كفر ( فتا وى ورسائل الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ 6/92) جمع محمد بن عبد الرحمن بن قاسم ط 1399 ه بمكة المكرمة
        ’’Negara yang diberlakukan di dalamnya UU positif bukanlah negara Islam sehingga wajib hijrah darinya. Demikian pula apabila nampak paganisme tanpa ada pengingkaran dan usaha untuk merubahnya maka juga wajib hijrah. Suatu Negara dikatakan negara Kafir apabila kekufuran mendominasi dan merajalela’’( Fatawa dan Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh  6/188 ) dihimpun oleh Muhammad bin Abdurrahman bin Qosim cet 1399 H Makkah Al-Mukarromah
Perhatikanlah wahai ikhwan…fatwa syaikh yang begitu gamblang dan jelas sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan yang panjang lebar.
18 Syaikh Abdul Qodir bin Abdul ’Aziz.
Sebagaimana yang sudah ana singgung bahwa pembahasan kita ini banyak merujuk pada buku beliau yaitu Al-Jami’ fii Tholabi Al-’Ilmi Asy-Syarif, tepatnya pada buku yang kesembilan. Beliau, dalam buku itu, menampilkan perkataan para ulama salaf  maupun khalaf yang sebagian besarnya sudah kita bahas sebelumnya sehingga menjadikan hukum yang berlaku pada suatu negara menjadi patokan untuk menentukan status keislaman dan kekufuran suatu negara juga menjadi pendapat beliau.
Maka diantara ucapan beliau adalah
إن دار الإسلام هي البلاد الخاضعة لسلطان المسلمين و حكمهم و إن دار الكفر هي البلاد الخاضعة لسلطان الكافر وحكمهم ( الجامع9 /92)
’’Negara  Islam adalah negara yang tunduk pada seorang pemimpin muslim dan hukumnya ( hukum Islam ), sedangkan negara kafir adalah negara yang tunduk pada seorang pemimpin kafir dan hukumnya (hukum Kafir)’’ (Al jami’9/97)
Ini adalah salah satu ucapan beliau. Beliau, dalam bukunya, berbicara tentang kafirnya Negara yang dibelakukan di dalamnya UU positf sebagaimana fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Beliau juga berbicara tentang konsekwensi-konsekwensi syar’ie yang terkait dengan Negeri Kafir.
19.Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisy
و نقول بقول الفقهاء عن الدارإذا علتها أحكام الكفر و كانت الغلبة فيها للكفار وشرائعهم ، إنها دار كفرـ إلى أن قال ـ فإن هذا المصطلح يطلق على الدار إذا علتها أحكام الكفر، وإن كان أكثر أهلها مسلمين . كما يطلق مصطلح دار الإسلام على الدار التي علتها أحكام الإسلام و إن كان أكثر أهلها كفار   (من كتاب هذه عقيدتنا للشيخ أبي محمد عاصم المقدسي ص 39 )
         ’’kami sepakat dengan para fuqaha tentang status suatu negeri apabila yang memayunginya adalah hukum-hukum kafir dan orang-orang kafir beserta aturan-aturan mereka dominan di dalamnya maka negeri itu adalah negeri Kafir- sampai perkataan beliau-sesungguhnya istilah ini diterapkan secara mutlak bagi suatu negeri yang dipayungi oleh hukum kafir meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin. Sebagaimana istilah negara Islam juga disematkan secara mutlak kepada negara yang dipayungi oleh hukum Islam meskipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang kafir (kitab Hadzihi ’Aqidatuna oleh Syaikh Abu Muhammad ’Ashim Al-Maqdisy hal 39)
Ikhwan fillah…Alhamdulillah telah selesai penukilan 19 perkataan para ulama tentang `illat(alasan hukum) sebuah negara statusnya menjadi Kafir atau Islam, dimana telah  nampak bagi kita kesepakatan para ulama bahwa `illat (alasan hukum)  untuk menvonis status sebuah negara adalah hukum yang berlaku di dalamnya meskipun mereka terkadang sedikit berbeda dalam menggunakan istilahnya. Terkadang para ulama juga mengikutsertakan kekuatan yang mendominasi atau keislaman penguasanya yang mana semua itu terikat dengan hukum yang berlaku tadi. Jika yang berkuasa adalah pemimpin Islam dan kekuatan yang mendominasi adalah kekuatan Islam maka konsewensi pengakuan keislaman mereka menuntut mereka harus menerapkan syariat Islam sebagai UU negara. Jika mereka mengaku Islam tapi tidak menerapkan UU Islam justru menerapkan UU positif tentu keislaman mereka jadi batal karena berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk ibadah yang hanya boleh diberikan kepada Allah SWT saja. Hal  ini juga merupakan hak khusus Allah SWT dalam tauhid uluhiyah,sehingga memalingkan hal ini kepada selain Allah SWT atau  menyekutukannya bersama Allah SWT adalah syirik dalam uluhiyah. Adapun memberikan kewenangan untuk merancang, membuat, dan menetapkan UU kepada selain Allah SWT, seperti misalnya memberikan kewenangan kepada DPR, MPR, presiden ataupun selain mereka untuk hal-hal  di atas termasuk syirik dalam rububiyah. Hak merancang, membuat, dan menetapkan hukum hanyalah hak Allah SWT  secara mutlak sehinngga hak khusus  ini tidak boleh disandarkan kepada seorangpun dari makhluk-Nya, dipalingkan kepada selain-Nya, ataupun dipersekutukan di dalamnya makhluk apapun  bersama Allah SWT.
Begitu juga sebaliknya, Jika hukum yang berlaku pada sebuah negara adalah hukum Islam ini menunjukkan bahwa pemimpin dan kekuatan yang mendominasi adalah Islam. Maka, dari sisi ini negara itu adalah negara Islam, meskipun kekafiran  bisa muncul dari sisi lain karena tidak mungkin  jika penguasanya kafir dan kekuatan kafir mendominasi mereka akan menjadikan hukum Islam untuk mengatur negaranya. Maka, sudah sangat tepat `illat yang disebutkan para ulama yaitu hukum yang berlaku.
Ikhwan fillah..kita mungkin pernah mendengar atau membaca pernyataan-pernyataan dari kaum muslimin baik dari kalangan kalangan awwam ataupun  kalangan cendekiawan semisal para ustadz , kyai atau bahkan ulama yang mereka tidak menjadikan hukum yang berlaku untuk menilai status sebuah negara apakah kafir atau Islam. Akan tetapi, sudut pandang penilaian mereka antara lain ;
A.Agama yang dianut oleh mayoritas warga Negara.
Terkadang ada yang menjadikan hal ini sebagai alasan untuk menghukumi status sebuah negara. Mereka mengatakan:”Bagaimana mungkin kalian menganggap negara si fulan negara kafir padahal mayoritas penduduknya adalah muslim?? atau mereka mengatakan:”Bagaimana mungkin kalian menganggap negara si fulan negara Islam padahal mayoritas penduduknya adalah kafir??” dan ucapan-ucapan semisal yang menunjukkan bahwa menurut mereka yang menjadi `illat sebuah negara kafir/Islam adalah agama mayoritas yang dianut oleh penduduknya.Maka, untuk menjawab syubhat semisal ini  kami  katakan:
”Ketahuilah bahwa menjadikan agama mayoritas yang di anut oleh penduduk sebagai standar  dalam menentukan status sebuah negara adalah sebuah kesalahan, minimal karena dua alasan yaitu;
  • Pertama, pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dan juga para aimmah lain setelah beliau bahwa syarat penentuan status sebuah negara adalah hukum yang berlaku di negara itu. Terkadang  para ulama mengikutsertakan syarat  kekuatan yang mendominasi dan keislaman penguasa,  bukan agama yang dianut  oleh mayoritas penduduknya.
  • Kedua, dalil yang sangat pas untuk membantah klaim diatas adalah wilayah Khaibar  yang mayoritas penduduknya adalah Yahudi. Khaibar  ditaklukkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat pada tahun 7 H dan setelah ditaklukkan penduduknya tetap diizinkan untuk tinggal di sana oleh Rasululloh saw untuk menggarap lahan pertanian yang sudah menjadi hak kaum muslimin ( khoroj )  sebagaimana diceritakan dalam HR.Bukhori no.4248. Setelah itu, Rasulullah SAW mengutus seorang shahabat anshor untuk menjadi gubernur di Khaibar.(HR.Bukhori no 4246-4247)
Maka, dengan kondisi seperti yang dipaparkan di atas, sudah barang tentu Khaibar termasuk wilayah negara Islam meskipun mayoritas penduduknya adalah Yahudi sebagaimana wilayah Taima` dan Fada`. Kedua wilayah  ini juga termasuk wilayah negara Islam meskipun penduduknya mayoritas adalah Yahudi karena daerah-daerah itu dikuasai oleh penguasa muslim dan kekuatan yang mendominasi adalah kekuatan Islam sehingga hukum yang berlaku di daerah itu sudah barang tentu adalah hukum Islam. Mungkinkah shahabat anshor yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk menjadi gubernur Khaibar tidak menerapkan hukum Islam di sana??
Orang  Yahudi  tetap tinggal di Khaibar sampai  suatu masa ketika Al-Faruq Umar Ibnul Khotob mengusir mereka dari sana  pada masa kekhilafahan beliau. Willayah yang ditinggali  Bani Tsaghlab yang beragama Nashrani dan  mereka membayar Jizyah pada masa khalifah Al-Faruq juga termasuk wilayah negara Islam meskipun mayoritas penduduknya adalah Nashrani.
Al-Imam Ibnu Hazm ketika mengomentari hadits Rasulullah saw berkata ;
أنا برئ من كل مسلم يقيم بين أظهرالمشركين
Beliau berkata: ”Maksud Rasulullah  dari hadits ini adalah darul harbi karena sungguh beliau telah mengangkat wakil-wakil beliau di Khaibar padahal seluruh penduduknya adalah Yahudi. Maka, jika sebuah negara ditempati oleh ahlu dzimmah semata dimana tidak ada kaum muslimin yang hidup bersama mereka. Kemudian, apabila ada orang Islam yang tinggal di tempat itu dalam rangka menjalankan pemerintahan atau untuk berniaga, maka dia tidak  serta merta disebut sebagai orang kafir atau orang yang berbuat kesalahan, melainkan dia adalah muslim yang berbuat baik dan negara mereka adalah negara Islam bukan negara syirik karena sebuah negara dinisbatkan terhadap pihak yang berkuasa dan memerintah. (Al-Muhalla 11/200).
Khaibar,Taima`, Fada`dan Tsaghlab adalah contoh daerah yang mayoritas penduduknya beragama Yahudi dan Nashrani tetapi tetap disebut sebagai bagian dari negara Islam karena berada di bawah kekuasaan kaum muslimin dan diberlakukan hukum Islam di sana. Adapun contoh negara yang mayoritas penduduknya muslim tapi negaranya disebut dan dihukumi sebagai negara harbi (kafir) adalah Mesir saat dikuasai oleh daulah bani Ubaid ibnu Qoddah yang menamakan dirinya Fatimiyyah.
Syaikhanil Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abdilwahhab menyebut ijma` bahwa negara mereka saat itu adalah negara kafir murtad dikarenakan penguasanya adalah orang-orang zindiq dan murtad yang menampakkan kesyirikan serta nampak pula pada negara itu hukum-hukum yang menyelisihi syariat.
Bani Ubaid bin Qoddah ini menguasai Mesir selama 280 tahun. Meskipun penduduk Mesir pada rentang periode itu mayoritasnya  adalah umat islam ahlus sunnah, bani Ubaid juga masih menerapkan sebagian hukum –hukum Islam, mereka juga mendirikan shalat jum`at dan jama’ah serta mengangkat mufti dan qodhi, para ulama Islam tetap sepakat Mesir saat itu adalah daarul murtad. Kesepakatan itu telah ditandatangani pada tahun 402 H oleh para ulama Ahlus Sunnah dan ulama Syi`ah Ismailiyyah sendiri serta telah dicatat oleh para ulama dalam kitab-kitab masyhur seperti:
1.Al-Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 2/370-371.
2.Al-Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi dalam Siyar A`lam An-Nubala 15/154-156.
3.Ar- Ru`aini dan Al-Qodhi Iyadh dalam Tartibul Madarik 2/229-230.
4.Al-Imam Abu Syamah dalam Ar-Raudhatain fi Akhbar Ad-Daulatain 2/222.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
ولآجل ما كانواعليه من الزندقة والبدعة بقيت المصرية مدة دولتهم تحت مائتى سنة قد انطفأ نورالإسلام والإيمان حتى قالت فيها العلماء:إنها كانت دار ردة ونفاق كدار مسيلمة الكذاب(المجموع الفتاوى35\139)
”Oleh karena kezindiqan dan kebid`ahan mereka ketika Mesir berada dibawah kekuasaan mereka selama lebih 200 tahun, padamlah cahaya Islam dan iman di Mesir kala itu sehingga berkatalah para ulama:”Sesungguhnya Mesir telah menjadi darul riddah dan nifak seperti negara Musailamah Al-Kadzdzab”(Al-Fatawa 35/139).
Jadi ikhwan fillah…Mesir saat dikuasai bani Ubaid Ibnu Qoddah adalah contoh nyata bahwa agama yang dianut  oleh nmayoritas penduduk bukanlah standar untuk menilai status sebuah negara akan tetapi standar penilaian sebuah negara apakah Islam atau kafir adalah hukum yang berlaku yang sangat identik dengan kekuatan yang mendominasi dan keislaman sang penguasa. Oleh karena itu, Al-Imam Abu Qosim Ar-Rafi`I As-Syafi`i berkata:
كونهافى يدالإمام وإسلامه (فتح العزيزشرح الجيزللرافعى8\14) وليس من شرط دارالإسلام أن يكون فيها مسلمون بل يكتفى
”Bukanlah merupakan syarat sebuah negara Islam itu bahwa yang  tinggal di dalamnya adalah kaum muslimin akan tetapi cukup dengan statusnya yang berada dibawah kekuasaan imam dan keislamannya (dibawah pemerintahan muslim)” (Fathul `Aziz Syarhu Al-Wajiz 8/14).
Maka batallah anggapan yang menjadikan agama mayoritas yang dianut masyarakat di dalam sebuah negara untuk menghukumi status negara tersebut.Akan tetapi, yang menjadi standar penentuan hukum sebuah negara adalah hukum yang berlaku yang terkait erat dengan penguasa dan kekuatan Islam yang memerintah-wallhu a`lam bisshowab-.
B.Adanya Penampakan  Syi’ar-Syi’ar Keagamaan.
Hal ini  juga bukan alasan syar’ie  untuk menentukan status sebuah negara akan tetapi sangat disayangkan hal ini sering dijadikan alasan oleh sebagian kalangan dari kaum muslimin. Maka, terkadang kita mendengar atau membaca ungkapan-ungkapan mereka ”Bagaimana mungkin kalian mengkafirkan negara si fulan padahal di sana banyak berdiri masjid-masjid yang di dalamnya disebut asma Allah Ta’ala pagi dan sore, siang dan malam. Kumandang adzan juga terdengar di berbagai pelosok negeri, sholat jama`ah dan sholat  jum`at serta sholat dua hari raya juga menjadi kebiasaan yang selalu diselenggarakan. Kajian-kajian keislaman juga marak di negeri itu baik di masjid-masjid, kampus-kampus bahkan di media-media pun  kita bisa dengan  mudah mendapati acara-acara keislaman. Maka, bagaimana mungkin kalian kafirkan negara yang seperti ini??!!”. Begitulah kurang lebih ucapan-ucapan sebagian dari mereka yang sampai kepada kita dimana intinya mereka menolak untuk megkafirkan sebuah negara yang syi`ar-syi`ar Islam nampak dan nyata di negara itu.
Ikhwan fillah…kita tidak perlu silau dan ragu ketika mendengar ucapan-ucapan di atas yang seolah-olah indah dan sesuai dengan perasaan karena dien ini tidak dibangun di atas perasaan akan tetapi ketahuilah bahwa dien ini dibangun di atas hujjah syar`iyah yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Maka, untuk menjawab syubhat di atas kami katakan ;
Rasululloh SAW dan para sahabat yang bersama beliau SAW di masa-masa awal dakwah Islam di Makkah sebelum hijrah ke Madinah, yang kemudian juga dilanjutkan oleh para sahabat dan shahabiyah yang belum menyusul hijrah ke Madinah karena alasan tertentu, mereka  melaksanakan syi`ar-syi`ar Islam yang sudah turun selama fase Makkah seperti dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Mereka juga membaca Al-Qur`an yang sudah turun pada fase itu dan mereka juga mendirikan shalat serta seluruh syariat yang sudah turun. Apakah adanya penampakan syi`ar-syi`ar Islam di Makkah kala itu, padahal yang melakukan syi`ar-syiar Islam itu adalah Rasulullah SAW dan para sahabat utama di periode awal Islam, menjadikan Makkah berstatus negara Islam?!… jika  Antum sudah bisa memahami persoalan pada batas ini maka Alhamdulillah. Makkah saat itu tidak disebut negara Islam, oleh karena itu Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk meninggalkan Makkah untuk mencari suaka dari intimidasi kafir Quraisy sekaligus untuk mengembangkan dakwah islamiyah. Beliau SAW sendiri juga berhijrah meninggalkan Makkah menuju ke Madinah yang diantara tujuannya adalah dalam rangka menghindari intimidasi di negara kafir  Makkah saat itu  dikuasai oleh kekuatan kafir musyrik dan dikendalikan oleh salah satu thoghut mereka yaitu Abu Hakam alias Abu Jahal yang berperan sebagai ahli hukum kafir saat itu.
Antum perhatikan pula sahabat  Ja`far Bin Abi Thalib beserta sejumlah sahabat dan sahabiyah ketika  mereka hijrah ke Habasyah. Mereka tinggal di sana selama kurang lebih 6 tahun dengan tentunya melaksanakan syariat yang sudah sampaikepada mereka selama di Makkah bersama Rasulullah SAW, mendakwahkan dan menampakkan agama mereka (idzharu dien ). Dialog antara mereka, Raja Habasyah dan Amru Bin Ash (saat itu masih kafir) sangatlah terkenal. Apakah penampakkan syi`ar-syi`ar Islam oleh para sahabat lantas merubah Habasyah menjadi negara Islam ??! . Ingatlah juga  keadaan Mesir saat dikuasai oleh  bani Ubaid Bin Qoddah (kisah ini sudah kita sebut diatas)  yang penduduk Mesir pada saat itu mayoritas adalah Islam Sunni yang  tetap melaksanakan syi`ar-syi`ar Islam yang mampu mereka laksanakan selama masa kekuasaan bani Ubaid ini.Padahal, bani Ubaid menguasai Mesir selama kurang lebih 280 tahun dan meskipun  demikian para ulama telah ijma` bahwa Mesir saat itu adalah Negara Riddah dan Nifak. Syi`ar-syi`ar Islam yang dilakukan oleh mayoritas penduduk Mesir yang muslim sunni saat itu tidak serta merta merubah status Mesir kala itu menjadi Negara Islam.
Ingatlah pula fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang negeri Maridin saat dikuasai oleh bangsa Tartar. Beliau rhm mengatakan bahwa Maridin bukan negara Islam meskipun mayoritas penduduknya muslim serta tetap melaksanakan syi`ar-syi`ar Islam. Maka, salah satu konsekwensi bagi penganut pendapat ini  yang menetapkan  keberadaan syi`ar-syi`ar Islam adalah standar untuk menilai status keislaman sebuah negara mereka harus ’mengatakan semua negara di dunia atau paling tidak mayoritasnya sebagai negara Islam. Amerika, Prancis, Jerman, Spanyol, Italia, Singapura, Cina, Belanda, dan bahkan Israel pun adalah negara Islam jika kita menerima pendapat di atas. Kenapa?! karena kaum muslimin yang tinggal di negara-negara itu juga melaksanakan syi`ar-syi`ar Islam yang tidak dilarang oleh pemerintah negara-negara tersebut. Inggris misalnya, di sana Antum akan kesulitan menghitung banyaknya jumlah masjid dan banyaknya bekas bangunan gereja dan yang lain yang kemudian diubah menjadi masjid. Jumlah kaum muslimin juga cukup banyak dan terus bertambah begitu pula  di negara-negara lain.Syi`ar-syi`ar Islam seperti shalat jamaah dan jum`at, dakwah dan kajian-kajian Islam nampak dan dikerjakan terbuka selama tidak dilarang oleh UU setempat. Inggris, konon termasuk negara yang paling longgar terhadap masyarakatnya yang muslim akan tetapi apakah dengan demikian kita akan mengatakan bahwa Inggris, Amerika dan Israel adalah negara Islam?!
Jangankan orang yang sehat akalnya, orang yang kurang sehat akalnya pun barangkali akan cepat-cepat bilang tidak setuju kalau Amerika, Inggris dan Israel dikatakan sebagai negara Islam…bahkan contoh yang paling dekat adalah negara kita tercinta ini, bumi nusantara yang di dalamnya terkubur ribuan bahkan mungkin jutaan syuhada (نحسبهم كذالك والله حسابهم)
selama rentang waktu  tidak kurang dari 350 tahun, dalam upaya mempertahankan setiap jengkal tanah nusantara tercinta dari penjajahan bangsa-bangsa musyrik dan kafir. Selama rentang waktu di atas jihad daf`ul shail (mempertahankan diri dan ini adalah fardu `ain) di bumi nusantara ini terus dikobarkan  oleh putra-putra Islam mujahidin nusantara sampai Allah SWT berkehendak dengan berdirinya Negara RI pada 17-8-45 di bumi nusantara tercinta. Negara ini menggunakan Pancasila dan UUD 45 sebagai acuan dasar dalam hukum negara dan menggunakan ideologi nasionalis demokrasi yang jelas-jelas tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Meskipun demikian, penduduk negeri ini mayoritas adalah muslim dan syi`ar-syi`ar Islam nampak di negeri ini. Bahkan, ada daerah-daerah tertentu yang mendapat julukan islami seperti serambi Makkah, daerah seribu masjid, kota santri, ataupun kota para wali. Akan tetapi, apakah sebab-sebab di atas cukup untuk mengatakan negara ini adalah negara Islam??!. Padahal hukum yang berlaku dan kekuatan yang mendominasi bukanlah hukum dan kekuatan Islam!!!. Lebih-lebih penyelenggara negeri ini saja sudah sering memberikan statement bahwa RI ini bukan negara Islam!!!
Tapi anehnya, ada pihak-pihak dari kaum muslimin yang tetap ngotot mengatakan bahwa RI adalah negara Islam yang kita harus sam`u wa tho`ah kepada amirnya, haram bagi kita memberontak, bahkan tidak boleh membicarakan kejelekannya. Mereka mengatakan bagi siapa saja yang memberontak, tidak mentaati atau membicarakan aib-aibnya adalah Khawarij, anjing-anjing neraka yang justru merekalah yang harus diperangi karena status mereka adalah Bughot. Sebagian kaum muslimin itupun  menghasut “Waliyatul Amri” mereka untuk membasmi kaum muslimin yang mereka anggap Khawarij dan Bughot.
Yaa Ikhwan fillah…bukankah demikian yang terjadi???.
Bukankah mereka ada disekitar antum??? bukankah mereka memiliki berbagai pesantren, majalah, radio dan buletin-buletin??.  Terkadang mereka mengaku paling Ahlus Sunnah dan paling salafi serta tak jarang mereka mengembel-embeli nama-nama mereka sendiri dengan gelar-gelar bid`ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak juga para sahabat dan tabi`in serta tabi`ut tabi`in, bahkan tidak juga oleh para ulama muktabar yang tsiqoh dari setiap masa.
Mereka mengaku mencintai Laila…tapi Laila tak pernah mencintai mereka…
Yang mencintai mereka adalah para thoghut durjana…
Karena kerelaan dan kesetiaan mereka untuk menjadi anshornya…
Dan mereka ridha thoghut sebagai “waliyatul amrinya”…
Ana punya pengalaman”berkesan” dengan kelompok Islam yang ana sebut di atas,sekitar bulan-bulan terakhir dari tahun 2003 di sebuah kapal dalam satu perjalanan menuju salah satu daerah di Indonesia tengah. Dengan takdir Allah Ta’ala, ana berjumpa dengan sekelompok dari mereka yang juga dalam perjalanan menuju daerah Indonesia tengah.  Mereka berkumpul di sekitar mushala kapal yang berada di dek atas. Ana perhatikan di tengah mereka ada kitab yang sedang mereka baca atau mungkin sedang mereka hafalkan dengan penuh semangat. Ana sempat melihat salah satu dari mereka memegang kitab “Musthalahatu Al-Hadits” maka ana pun mendekati mereka untuk kemudian mengucapakan salam dan mereka pun menjawab salam  dengan baik dan ramah. Sejurus kemudian, kamipun duduk bersama dan berbincang-bincang, dari perbincangan itu ana tahu bahwa mereka adalah lulusan baru dari sebuah pesantren di Solo yang akan mengadakan wiyata bakti sebagai ustadz-ustadz pembimbing atau semisalnya. Salah satu topik obrolan itu sampai pada masalah jihad, dimana salah seorang diantara mereka yang menurut pengamatan ana- wallahu a`lam – adalah yang paling dianggap senior, menjelaskan kepada ana syarat-syarat jihad yang salah satunya harus izin kepada waliyatul amri (perlu diketahui saat itu presiden RI adalah Megawati) dan merupakan kesalahan apabila  Jihad yang dilakukan tanpa seizin pemimpin. Kemudian, dia memberi contoh dengan mengatakan sesuatu yang kurang lebih seingat ana adalah :”Seperti di Indonesia ini kalau ada diantara kita yang mau berjihad ya harus izin dulu sama presiden sebagai pemimpin…maka,  ana katakana: Ooo..gitu ya ustadz…dia menjawab: ”iya, itu harus!!   Sekarang presiden kita siapa?? ( setelah mengatakan haal ini dia diam agak lama) ana katakan: ”Megawati ustadz”, dia melanjutkan :”haa…itu intinya harus izin dulu sama pemimpin”.maka ana kejar dengan pertanyaan :”biarpun pemimpinnya wanita ustadz?? Dia katakana : “kaidahnya harus izin pemimpin”,maka saat itu ana lihat mereka saling berpandangan satu sama lain kemudian diantara mereka ada yang berdiri,dan orang yang ana panggil ustadz juga berdiri dan  mengatakan kepada yang berdiri tadi (إحذ ر بهذاالرجل كأنه خارجى) ”Waspadalah dengan laki-laki ini (maksudnya ana) sepertinya dia dari kalangan Khawarij”, lalu dia pergi.
Begitulah kurang lebih pengalaman ana dengan mereka. Ana benar-benar tidak habis pikir apa sebab mereka sampai kehilangan akal sehat sehingga mengakui kepemimpinan wanita sebagai kepala negara dan mengharuskan izin untuk pergi berjihad kepada wanita!! Jika  dalam lingkup yang paling kecil semisal  rumah tangga saja kepala rumah tangga adalah suami bukan istri, apa gerangan bagi negara?? apakah mereka tidak membaca hadits-hadits tentang larangan menjadikan wanita sebagai pemimpin??. mana klaim mereka yang terkadang  mengaku paling ahlul hadits?? ataukah mereka membaca tapi bacaan mereka tidak sampai melewati kerongkongannya?? wallahu a`lam bis shawab. Yang jelas, sampai saat ini ana teringat kitab Musthalahatu Al-Hadits yang saat itu mungkin sedang dihafal oleh salah satu dari mereka.
Ikhwan fillah..kita tinggalkan mereka dan mari kita kembali pada pembahasan. Jadi, penampakan syi`ar-syi`ar keagamaan  pada suatu negara bukanlah standar patokan bahwa negara tersebut disebut Islam atau kafir. Oleh karena itu, ketika Al-Imam Al-Mawardi mengatakan:
إذاقد رعلى إظهاراالدين فى بلد من بلادالكفر فقد صارت البلد به دارالإسلا م فالإقامة فيها أفضل من الرحلة منها لما يترجى من دخول غيره فى الإسلام
“Jika Dinul Islam mampu ditampakkan secara terang-terangan di salah satu negara kafir, berubahlah negara kafir itu menjadi negara Islam, sehingga tinggal di dalamnya adalah lebih baik daripada hijrah darinya karena diharapkan penduduk yang lainnya akan masuk Islam”.
Setelah mengutip ucapan Al-Mawardi tadi, Al-Imam Syaukani Al-Yamani mengkritiknya dengan mengucapkan:
ولايخفى مافى هذاالرأي من المصادة لأحاديث الباب القاضية بتحريم الإقامة فى دارالكفر(نيل الأوطار8\178)
“ Jelas bahwa pendapat ini bertentangan dengan hadits-hadits yang berbicara tentang haramnya tinggal di negara kafir (Nailu Al-AuthAr 8/178).
Jadi, penampakan syi`ar-syi`ar Islam yang dijalankan oleh kaum muslimin di negara kafir tidak lantas merubah  status negara kafir itu menjadi negara Islam. Begitu pula sebaliknya, penampakan  syi`ar-syi`ar kafir di negara Islam tidak lantas merubah status negara Islam itu menjadi negara kafir. Khaibar,Taima`, dan Fada`merupakan wilayah yang  mayoritas penduduknya adalah Yahudi yang tentu mereka masih melakukan syi`ar-syi`ar agamanya, meskipun barangkali tidak secara sempurna, akan tetapi daerah-daerah itu tetap menjadi bagian negara Islam dibawah kendali Rasulullah SAW kala itu. Begitu pula daerah bani Tsaghlab yang mayoritas penduduknya Nashrani yang tentu mereka masih melakukan syi`ar-syi`ar agamanya, akan tetapi  meskipun demikian daerah itu tetap menjadi wilayah negara Islam saat mereka membayar Jizyah kepada khalifah Al-Faruq Umar Bin Khottob.
Jadi yang menjadi standar penilaian bukanlah  penampakan syi`ar-syi`ar, akan tetapi hukum yang berlaku yang sangat identik dengan kekuatan yang menguasai dan keislaman penguasa, Al-Imam As-Syaukani Al-Yamani mengatakan:
الإعتباربظهورالكلمة فإن كانت الأوامروالنواهى فى الدار لأهل الإسلام بحيث لا يستطيع من فيها من الكفارأن يتظاهربكفره إلالكونه مأدذونا له بذالك من أهل الإسلام فهذه دار الإسلام ولايضرظهورالحصال الكفرية فيهالأنها لم تظهربقوةالكفارولابصولتهم كما هو مشاهد فى أهل الذمة من اليهود والنصارى والمعاهدين الساكنين فى المدائن الإسلامية وإذاكان الأمر بالعكس فالداربالعكس(السيل الجرار4\575)
“Standarnya adalah supermasi kekuasaan apabila perintah dan larangan di negara itu dikendalikan oleh kaum muslimin, dimana orang-orang kafir yang tinggal didalamnya tidak bisa melaksanakan ajaran-ajaran kafir mereka kecuali atas izin kaum muslimin maka inilah yang dinamakan negara Islam, dan tidaklah berpengaruh penampakan syi`ar-syi`ar kafir di dalamnya karena syi`ar-syi`ar itu tidak dinampakkan oleh kekuatan dan kekuasaan kafir, sebagaimana bisa dilihat pada diri ahlu dzimmah dari kalangan Yahudi dan Nashrani, serta orang-orang kafir ahlul`ahdi (yang terikat perjanjian) yang tinggal di kota-kota kaum muslimin. Apabila kondisi yang berlaku adalah kebalikannya, maka status hukum Negara itu pun menjadi kebalikannya (As-Sailu Al-Jaror 4/575).
C.Keamanan yang dirasakan di dalam negeri
Terkadang  hal ini juga dijadikan hujjah  untuk menetapkan status sebuah negara, padahal hal ini sama sekali bukanlah hujjah. Ja`far Bin Abi thalib beserta para sahabat yang lain berada dalam keadaan aman ketika berada di Habasyah karena Raja Najasyi  melindungi keberadaan mereka, akan tetapi hal itu tidak lantas merubah status Habasyah menjadi negara Islam. Sebagaimana  keamanan yang diperoleh orang kafir yang tinggal di wilayah negara Islam dengan membayar jizyah atau  dengan syarat-syarat lain sehingga mereka aman tinggal di sana, akan tetapi tentu saja tidak lantas merubah status negara Islam tersebut menjadi negara kafir.
Ikhwan fillah…itulah beberapa syubhat yang terkadang kita dengar tentang standarisasi penentuan sebuah negara, sekiranya ada syubhat-syubhat lain selain yang telah kami sebutkan, maka syubhat-syubhat tersebut tetaplah tidak mempengaruhi ketentuan yang sudah digariskan oleh para ulama dalam pembahasan ini.
Kemudian hal lain yang juga perlu antum ketahui adalah adanya kemungkinan berubahnya status sebuah negara karena  dari pembahasan yang sudah berlalu, tampak dari ucapan-ucapan para ulama bahwa negara itu bisa berubah statusnya dari negara Islam menjadi negara kafir atau pun sebaliknya. Hal ini perlu kita sampaikan mengingat adanya pihak-pihak, bahkan dari kalangan ulama terpercaya, yang beranggapan bahwa negara Islam tidak bisa berubah statusnya menjadi negara kafir apapun alasannya, dengan berdalil
الإسلام يعلوولايعلى عليه
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya” (H.R Ad-Daruquthni dengan sanad hasan dari `Idz Bin Amru secara marfu` juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu`alaq dalam kitab Janaiz).
Yang berpendapat demikian adalah Ibnu Hajar Al-Makki Al-Haitsami As-Syafi`i dan sebagian ulama kontemporer yang mengikuti pendapat beliau sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Qodir bin Abdil Aziz dalam Al-Jami` hanya saja  beliau tidak menyebut siapa ulama konteporer yang berpendapat demikian. Adapun pendapat Ibnu Hajar Al-Haitsami di atas terdapat dalam buku beliau  (العبرة فيما وردفى الغزو والشهادة والهجرة) pada halaman 240 yang diterbitkan oleh Daar Al-Kutub Al- `Ilmiyah tahun 1405 H.
Kesalahan pendapat beliau nampak jelas sekali apabila  kita bandingkan dengan pendapat jumhur ulama tentang syarat penentuan status negara itu sendiri, yaitu adanya dalil-dalil khusus yang menunjukkan bahwa standar penilaian sebuah negara adalah hukum yang berlaku dan sangat identik dengan kekuatan yang mendominasi dan keislaman sang penguasa. Dalil-dalil khusus ini lebih kuat daripada dalil-dalil umum yang dijadikan pegangan oleh Al-Imam Ibnu Hajar, sementara para ulama telah bersepakat bahwa dalil khusus didahulukan daripada dalil umum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
فإن كون الأرض(داركفر)أو(دارإسلام)أو(إيمان)أو(دارسلم)أو(حرب)أو(دارطاعة)أو(معصية)أو(دارالمؤمنين)أو(الفاسقين)أوصاف عارضةلالازمة فقد تنتقل من وصفٍ إلى وصفٍ كما تننقل الرجل بنفسه من الكفرإلى الإيمان والعلم وكذالك بالعكس(مجموع الفتاوى27\45)
“Sesungguhnya status sebuah wilayah sebagai negara kafir, negara Islam, negara iman, negara silmi, negara harbi, negara taat, negara maksiat, negara mukmin, ataupun negara fasiq adalah sifat yang bisa berubah dan tidak tetap yang terkadang berubah dari satu sifat ke sifat yang lain seperti halnya seorang laki-laki yang bisa berubah dari kafir menjadi beriman dan berilmu, dan begitu juga sebaliknya (Majmu` Al fatawa 27/45, dan beliau mengulangi penjelasan masalah ini pada halaman 143-144 juga ada di juz 18/282).
Penjelasan syaikhul Islam ini sangat sesuai dengan pendapat jumhur yang sudah kita sebut diatas. Jika pendapat Ibnu Hajar adalah benar tentu akan berkonsekwensi bahwa orang kalau sudah masuk Islam berarti dia tidak bisa menjadi murtad meskipun melakukan amal-amal kemurtadan karena:الإسلام يعلوولايعلى عليه  (Islam itu tinggi dan tidak ada yang menandingi ketinggiannya), maka hal ini jelas bertentangan dengan Al-Kitab,As-Sunnah, dan Al-Ijma`. Meskipun  pendapat beliau (Ibnu Hajar Al Haitsami ) ini salah, beliau tetap mendapat satu pahala dari ijtihadnya  karena kita tidak ragu bahwa beliau adalah seorang mujtahid, akan tetapi sudah seharusnya kesalahan beliau ini tidak lantas diikuti.- wallahu a`lam-.
Ikhwan fillah…ketahuilah bahwa negara kafir itu bermacam-macam jika kita pandang dari berbagai sudut pandang yang berbeda, sebagai contoh:
ð  Ditinjau dari sudut pandang kekafirannya apakah terjadi sejak awal ataupun belakangan.
Nah..,ditinjau dari sisi ini Negara kafir dibagi menjadi:
a.Negara Kafir Asli
Yaitu Negara yang belum pernah sama sekali menjadi negara Islam, misalnya: Jepang, Cina timur, negara-negara di belahan benua Amerika utara maupun selatan, dan Australia. negara-negara ini disebut negara kafir asli karena belum pernah menjadi negara Islam.
b.Negara Kafir Thaariy (jajahan)
Yaitu Negara yang pada satu masa pernah menjadi negara Islam lalu dijajah dan dikuasai oleh orang kafir. Ambil contoh diantaranya antara lain: Andalusia (Spanyol dan Portugal hari ini), Palestina, dan Eropa timur yang dulu pernah dikuasai oleh daulah Utsmaniyah seperti Rumania, Bulgaria,Yugoslavia (Bosnia dan Kroasia hari ini), Yunani, dan Albania.
c.Negara Murtad
Ini sebenarnya hampir serupa dengan negara kafir thariy (poin b) hanya bedanya jika negara kafir thariy dikuasai oleh kafir asli sedangkan negara murtad adalah negara Islam yang dikuasai oleh orang-orang murtad, dimana hukum yang berjalan adalah hukumnya orang murtad dan kekuatan yang menguasai adalah kekuatan murtad.
=>  Ditinjau dari sudut pandang hubungannya dengan Negara islam dari sisi ini Negara kafir bisa kita bagi menjadi:
a.Darul Harbi (Negara Perang)
Yaitu negara kafir yang tidak ada ikatan perjanjian (`ahd) atau genjatan senjata (shulh) dengan negara islam. Jika negara kafir tidak memiliki ikatan perjanjian atau genjatan senjata dengan negara Islam, maka negara ini disebut negara kafir harbi baik negara ini memerangi negara Islam ataupun tidak.
b.Darul `Ahdi
Yaitu semua negara kafir yang mengikat perjanjian atau mengadakan genjatan senjata dengan negara Islam. Di sini perlu ditegaskan bahwa ikatan perjanjian antara kafir dengan kafir  baik itu kafir asli atau murtad tidaklah sah menurut syariat.
ð  Ditinjau dari sudut pandang aman tidaknya muslim yang tinggal dinegeri itu
Dari sisi ini Negara kafir bisa kita bagi menjadi:
a.Darul Amni (Negara Aman)
Yaitu negara kafir yang kaum muslimin bisa menetap dengan aman di dalamnya. Ambil contoh diantaranya adalah Habasyah pada masa awal Islam.
b.Darul Fitnah
Yaitu Negara kafir yang kaum muslimin tidak aman dari gangguan mereka, misalnya adalah Makkah pada awal-awal dakwah Islam.
Itulah ikhwan fillah…macam-macam negara kafir dengan tinjauan sudut pandang yang berbeda, begitu juga dengan negara Islam terkadang disebutkan istilah khusus berkenaan dengan cabang-cabang pembagiannya dalam buku-buku para ulama, seperti:
-          Darul Baghyi (Negara Pemberontak)
Yaitu satu wilayah dari negarta Islam yang penduduknya memberontak kepada penguasa yang sah secara syar`ie karena alasan-alasan tertentu. Wilayah seperti ini tetap disebut Negara islam selama penguasa daerah itu (muslim yang memberontak) masih menerapkan syari`at islam. Adapun statusnya sebagai pemberontak adalah permasalahan tersendiri.
-          Darul Fisq ( Negara fasik )
Yaitu jika kefasikan telah merajalela di sebuah wilayah dalam darul Islam, maka wilayah itu saja yang disebut darul fisq bukan darul Islam keseluruhannya berubah menjadi darul fisq.
-          Dar Ahludz Dzimmah
Yaitu sebuah wilayah dalam darul Islam yang dihuni oleh ahlu dzimmah seperti wilayah yang dihuni bani Tsaghlab yang mayoritas penduduknya(kalau tidak semuanya) beragama Nashrani. Mereka membayar jizyah pada masa kekhilafahan khalifah Al-Faruq Umar ibnu Khottob sehingga daerah itu bisa dikatakan sebagai Daru Ahludz Dzimmah.
Itulah ikhwan fillah…istilah-istilah lain dalam darul Islam yang sering disebut oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, yang istilah-istilah di atas tetap tidak merubah status pokok sebuah negara selama syarat-syarat pokoknya tetap terpenuhi. Kemudian, jika ada kasus negara Islam yang dijajah dan dikuasai kafir namun di beberapa wilayahnya masih diberlakukan syariat Islam secara sempurna apa status wilayah itu? apakah masih tetap disebut negara Islam atau negara kafir karena sedang dijajah dan sedang dikuasai orang-orang kafir secara umum, maka kami katakan:
“Hal itu sekiranya memang ada, tergantung di bawah kendali siapa pelaksanaan syariat islam secara sempurna tersebut. Jika  pelaksanaannya di bawah kendali orang-orang kafir artinya (sekiranya benar-benar ada), pelaksanaan syariat Islam itu atas ’kebaikan orang kafir’ yang membolehkan tetap berlakunya syariat Islam bagi pemeluknya di bawah UU dan kekuatan serta kekuasaan orang kafir sehingga wilayah itu adalah negara kafir tanpa diragukan lagi. Barangkali, contoh kasus seperti ini adalah Andalusia (Spanyol) setelah jatuh ketangan orang-orang kafir tahun 1492 M dimana penguasa Islam terakhir di Granada (Maniahmar) bersedia menyerah kepada pasukan katolik Castilla dan Aragon yang dipimpin oleh Raja Ferdinand dan Ratu Isabella, pasca pengepungan yang sangat ketat dalam pertempuran yang cukup lama sebagaimana diceritakan oleh Al-Imam Muhammad bin Ja`far Al-Katani dalam kitab beliau (Nashihah Ahli Al-Islam hal.102-103 cet Maktabah Badribirribath tahun 1409 H).
Dan apabila pelaksanaan syariat Islam secara sempurna itu atas dukungan kekuatan umat Islam yang bertahan di wilayah itu (dan jenis penguasa kafir yang seperti ini bisa disebut penguasa yang tidak mutlak) maka wilayah itu tetap menjadi negara Islam, sedangkan yang bisa dijadikan contoh dari kasus ini barangkali adalah Syam saat dijajah dan dikuasai oleh bangsa Tartar pada akhir abad  VII karena meskipun secara umum telah dijajah dan dikuasai oleh bangsa Tartar (Daulah II Khaniyah), masih ada beberapa wilayah dari negeri Syam yang memberlakukan syariat Islam atas kekuatan dan kekuasaan kaum muslimin (daulah Mamalik). Maka, wilayah-wilayah seperti ini tetap disebut wilayah Islam dan disebut negara Islam jika syarat-syarat tegaknya sebuah negara terpenuhi di wilayah itu. Di sini perlu dibedakan antara syarat berdirinya sebuah negara dengan syarat sebuah negara disebut negara Islam atau kafir, dan bahasan kita adalah yang kedua.
Barangkali – wallahu a`lam -, contoh  nyata dari kasus ini pada zaman kita hari ini adalah wilayah-wilayah yang dikuasai dan dikendalikan oleh mujahidin dan kekuatan mereka di negara-negara yang sedang dijajah dan kadang secara umum telah dikuasai oleh orang kafir, seperti:
1.Iraq yang dijajah oleh kafir Amerika.
2.Afghanistan yang dijajah oleh Amerika dan NATO.
3.Chechnya yang dijajah oleh Rusia.
4.Palestina yang dijajah oleh yahudi dengan dukungan Amerika.
5.Kasymir yang dijajah oleh India.
6.Somalia.
7.Beberapa wilayah di Yaman selatan.
8.Beberapa wilayah di Aljazair.
9.Mindanau dan sekitarnya di Filipina.
10.Wilayah Pattani di Thailand.
Catatan.
Di sini kita tidak sedang membahas apakah wilayah-wilayah yang dikuasai mujahidin tersebut bisa disebut sebuah negara atau tidak, karena hal ini perlu pembahasan tersendiri dan bukan di sini tempatnya. Pembahasan kita di sini adalah diberlakukannya hukum-hukum Islam di wilayah yang dikuasai mujahidin atas kehendak mujahidin dan di bawah kendali serta kontrol kekuatan mereka, sehingga wilayah-wilayah itu bisa disebut wilayah Islam, atau bahkan negara Islam jika memang syarat-syarat tegaknya negara terpenuhi-wallohu a`lam-. Kami harap hal ini diperhatikan.
Sudah maklum kita ketahui bahwa di negara-negara dan wilayah-wilayah yang kita sebut di atas, hari ini sedang dijajah oleh orang kafir dan sebagiannya lagi sedang berusaha membebaskan negaranya dari kekuasaan orang-orang murtad, bahwa di sana ada kaum muslimin (mujahidin ) dengan seluruh kekuatannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang bisa kita ketahui lewat pernyataaan amir-amir, jubir-jubir, atau komandan-komandan, atau bahkan kesaksian ikhwan-ikhwan yang pernah disana kita mengetahui bahwa mujahidin telah memberlakukan syariat Islam di wilayah yang mereka kuasai dan kendalikan, hal ini bukanlah rahasia lagi dan tidaklah tersamar bagi orang yang mau memperhatikan dan jujur terhadap kenyataan yang ada.
Maka kami meyakini bahwa wilayah-wilayah itu adalah wilayah islami dan negara Islam jika syarat-syarat negara terpenuhi di negara itu. Meskipun secara umum negara itu sedang dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir, akan tetapi kami meyakini tinggal di wilayah-wilayah itu adalah lebih baik daripada tinggal di wilayah yang dikuasai oleh orang kafir secara mutlak yang diberlakukan didalamnya hukum-hukum kafir seperti Negara yang diperintah dengan UU positif. Kami juga meyakini shalat di wilayah-wilayah itu (bumi-bumi jihad) adalah lebih baik dan lebih besar pahalanya ketimbang shalat di tempat manapun di dunia ini hatta di masjid haram (Makkah) atau masjid nabawi (Madinah) karena wilayah-wilayah itu saat ini adalah bumi jihad dan ribath.
Ya Allah…tolonglah mujahidin dimanapun mereka berada
Ya Allah…satukanlah hati mereka dan teguhkanlah di atasnya
Ya Allah….hancurkanlah semua kekuatan yang memusuhi-Mu,memusuhi Rasul-Mu dan memusuhi mujahidin
Ya Allah…cerai beraikanlah hati mereka dan jadikanlah mereka saling bermusuhan
Ya Allah…terimalah mereka yang gugur di jalan-Mu sebagai syuhada
Ya Allah karuniakanlah kesabaran dan istiqomah di jalan-Mu mereka yang terluka dan tertawan oleh musuh
Ya Allah…janganlah Engkau kuasakan para thoghut terhadap hati mereka setelah dengan taqdirMu para thoghut itu
Menguasai jasad mereka
Ya Allah…jadikanlah kami kaum yang mengganti bukan diganti…
Ya Allah…jadikanlah kami ridha dengan taqdir-Mu
Ya Allah…matikanlah kami di atas Islam sebagaimana kami hidup di atasnya…yaa Robbul`alamin
Ikhwan fillah…bila kita sudah memahami pembahasan ini, yaitu kapan sebuah negara bisa disebut sebagai negara Islam maka kita akan sampai pada kesimpulan bahwa pada realita kita hari ini sangat sulit didapatkan sebuah negara yang memenuhi syarat untuk disebut negara Islam di dunia ini. Kami tidak katakan bahwa ”Tidak ada Negara islam di dunia hari ini” karena keterbatasan pengetahuan kami akan negara-negara di dunia hari ini yang jumlahnya ratusan. Terlebih adanya realita keberadaan tempat-tempat yang dikuasai oleh kaum muslimin (mujahidin) yang diberlakukan di dalamnya syariat Islam yang bisa jadi wilayah itu layak untuk disebut negara Islam sementara kita tidak mengetahui. Oleh karena itu, kami tidak memutlakkan hukum bahwa di dunia hari ini tidak ada negara Islam. Cukuplah kita mengatakan bahwa ”Hari ini sulit sekali ditemukan Negara islam didunia ini”.
Dunia hari ini diwarnai oleh tiga jenis negara kafir yang karena perbedaan keadaan individu, tempat, dan waktu bisa mengakibatkan pengaruh hukum dan kewajiban atas umat Islam yang tinggal di dalam masing-masing negara kafir itu berbeda-beda. Insya Allah akan kami sebutkan ketiga jenis negara kafir di dunia hari ini dan konsekwensi atau alternative hukum bagi kaum muslimin yang tinggal di dalamnya.
1.Negara Kafir Asli
Yaitu negara kafir yang belum pernah sekalipun menjadi negara Islam pada suatu masa, misalnya: negara-negara di belahan Amerika utara dan selatan, Australia, Jepang, korea dan negara-negara lain yang belum pernah dikuasai oleh kaum muslimin. Maka, bagi kaum muslimin yang tinggal di negara-negara itu, syariat memberikan memberikan solusi yang bisa ditimbang dan dipilih mana yang lebih mengandung maslahat  bagi dien dan kaum muslimin yang tinggal di sana. Tentunya timbangan juga sesuai dengan syariat. Opsi solusi-solusi tersebut antara lain adalah:
a)      Berhijrah dari negara itu menuju negara Islam (sekali lagi jika ada) atau ke negara kafir lainnya yang relatif lebih aman dalam menjalankan dien dan menjaga kehormatan kaum muslimin. Ibadah hijrah ini tentunya harus didahului dengan terpenuhi syarat-syaratnya dan jelas maslahatnya bagi kaum muslimin (lihat Al-Hijrah Masail wal Ahkam hal 28).
b)      Melepaskan diri dari negara itu secara total baik dari jaminan keamanannya atau dari status kewarganegaraannya. Salah satu konsekwensi dari langkah ini adalah menampakkan permusuhan dan perlepasan diri dari negara tersebut serta berjihad melawan penguasanya ( إظهار العداوة والبراءة  ). Tentunya hal ini juga terikat dengan ketentuan syarat-syarat yang berlaku pada masalah ini.
c)      Tetap tinggal dan mempertahankan status sebagai warga negaranya. Salah satu konsekwensi memilih jalan ini adalah                                      kaum muslimin yang tinggal di negara kafir itu akan terikat dengan aturan-aturan dan hukum-ukum yang berlaku di sana.  Solusi ini pun berlaku dengan beberapa syarat yang terkait erat dengan islam itu sendiri antara lain:
-          Mereka mampu dan harus tetap idzharud dien.
-          Hanya mengambil hak dan melaksanakan kewjiban warga negara selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
-          Tidak memberikan bantuan kepada negara kafir tersebut dalam bentuk apa pun ketika mereka memerangi kaum muslimin. Solusi ketiga ini merupakan langkah darurat yang diperbolahkan mengingat bukan perkara mudah untuk  mengharuskan puluhan juta umat islam untuk berhijrah ditambah dengan sulitnya mencari negara Islam yang bisa menampung jumlah imigran sebanyak itu sehingga mengharuskan adanya solusi yang ketiga ini.
2. Negara Kafir Jajahan atau Taklukan.
Yaitu negara kafir yang pada suatu masa pernah menjadi negara Islam kemudian dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir baik secara total maupun sebagian. Ambil contoh dari negara Islam yang kemudian dikuasai secara total oleh orang-oramg kafir sehingga menjadi negara kafir adalah Andalusia, Prancis bagian selatan, Italia bagian selatan, Yunani, dan India serta masih banyak lagi negara yang semisal.
Adapun maksud dari negara Islam yang  dikuasai oleh orang kafir namun tidak secara total adalah bagian-bagian tertentu di wilayah negara itu masih gigih melawan penjajah atau bahkan mampu menguasai dan mengontrol wilayah-wilayah tertentu di negara itu. Ambil contoh dari negara model ini antara lain Afghanistan, Khasmir, Palestina, Irak, Patani di Thailand selatan, kepulaan MIindanau di Philipina selatan, dan Shomalia. Api jihad fie sabilillah guna mengusir penjajah di negara-negara tersebut masih terus berkobar hingga hari ini. Maka, solusi syar’ie bagi kaum muslimin yang tinggal di negara itu antara lain:
  1. Jihad fie sabilillah untuk mengusir aggressor kafir yang menjajah negeri dan umat Islam, dan jihad jenis ini adalah jihadu daf’ie (jihad defensife) yang merupakan fardhu ’ain bagi umat Islam yang tinggal di negeri itu dan fardhu pula bagi kaum muslimin yang lain untuk membantu saudara mereka mujahidin dengan segala bentuk bantuan yang mereka mampui baik berupa jiwa, harta, atau bahkan sekedar doa karena sekali lagi, hal ini adalah wajib. Begitu pula sebaliknya, haram bagi kaum muslimin untuk memberikan bantuan kepada aggressor kafir dalam rangka memerangi saudaranya mujahidin meski sekecil apapun hattaa sekedar doa karena pemberian bantuan itu termasuk pembatal keislaman. Perkara ini mestinya sudah sangat maklum diketahui karena sudah banyak dibahas oleh para ulama berbagai madzhab baik salaf maupun khalaf dalam kitab-kitab mereka. Akan tetapi, tulisan ini tidak sedang bertujuan untuk membahas masalah itu.
  2. Apabila tidak mampu berjihad karena alasan-alasan tertentu yang mestinya diterima oleh syariat sebagai alasan syar’ie, maka umat islam wajib melaksanakan I’dad lil Jihad dengan keseluruhan maknanya. Hal ini menjadi wajib karena I’dad adalah sarana pembuka untuk melaksanakan jihad yang fardhu ’ain tadi. Apabila jihad yang fardhu ’ain tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan I’dad maka I’dad pun mejadi fardhu ’ain sebagaimana halnya jihad.
  3. Hijrah bagi putra-putra terbaik dan kader-kader pilihan di negara itu adalah solusi darurat yang bersifat pengecualian dan terbatas, yaitu hijrah menuju tempat-tempat yang sedang berkecamuk di dalamnya jihad fie sabilillah  yang salah satu tujuannya dalam mempelajari berbagai disiplin ilmu perang dan ilmu-ilmu lainnya yang mendukung terealisasinya jihad fie sabilillah, untuk kemudian kembali ke negaranya dan menerapkannya sehingga diharapkan api jihad fie sabilillah dalam rangka mengusir aggressor kafir bisa terus berkobar.
Itulah beberapa solusi syar’ie bagi kaum muslimin yang tinggal di Negara yang dijajah oleh orang kafir.
3. Negara Murtad.
Yaitu  negara Islam yang dikuasai oleh orang murtad, baik orang murtad itu mengambil alih kekuasaan dengan usahanya sendiri dengan menggunakan cara-cara tertentu, ataupun si murtad ini berstatus sebagai penguasa boneka yang dipasang oleh penjajah dari kalangan orang-orang kafir asli sebagai perpanjangan tangan mereka guna memuluskan segala kepentingan mereka di negeri jajahan. Ambil contoh diantara mereka adalah Hamid Karzai di Afghanistan dan Nuri Al-Maliki di Irak yang menjadi penguasa boneka amerika yang bekerja untuk kepentingan- kepentingan Amerika. Mereka berdua tidaklah menjadi penguasa di negaranya kecuali atas ijin dan dukungan dari tuan mereka aggressor kafir Amerika. Negara murtad ini memiliki kesamaan status dengan negara kafir jajahan pada point kedua yaitu sama-sama dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir, hanya saja letak perbedaanya adalah pada point kedua negara itu langsung dijajah oleh orang kafir asli sedangkan di negara murtad dikuasai oleh orang kafir murtad. Maka, solusi syar’ie bagi kaum muslimin yang tinggal di negera macam ini juga sama dengan yang tinggal di negara yang dijajah dan dikuasai oleh orang kafir asli, yaitu :
  1. Berjihad melawan penguasa murtad guna menggantinya dengan penguasa muslim yang menerapkan kembali hukum-hukum Islam dalam segala aspek kehidupan dan ini adalah ijma’ sebagaimana di katakan oleh
-  Al-Qodhi Iyadh dan Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 12/229
- Ibnu At-Tin dan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari 13/124 dan 154.
  1. Bila umat Islam tidak mampu berjihad karena lemah maka kewajibannya turun menjadi I’dad lil Jihad dan I’dad ini menjadi wajib sebagaimana Jihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
” I’dad untuk jihad fi sabilillah dengan mempersiapkan segala bentuk kekuatan saat jihad tidak bisa dikerjakan karena lemah adalah wajib, karena sebuah kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan sebuah sarana maka sarana itu hukumnya menjadi wajib (Al-Fatawa 28/259)
  1. Hijrah terutama ke bumi-bumi Jihad bagi kader-kader pilihan yang harus tetap disesuaikan dengan tuntutan maslahat jihad dan I’dad, karena hijrah bukan sekedar untuk  ’mengungsi’, namun sebagai sarana untuk I’dad demi terealisasi kewajiban Jihad fi sabilillah di negerinya untuk melawan penguasa murtad.
  2. Tidak kalah pentingnya adalah kewajiban dakwah harus terus berjalan dalam rangka menerangkan kepada umat tentang kemurtadan sang penguasa dan kewajiban untuk melengserkannya, karena kemurtadan penguasa biasanya merupakan perkara yag samar bagi sebagian masyarakat kaum muslimin terutama kalangan awamnya, terlebih  jika sang penguasa murtad masih menampakkan amalan-amalan Islam seperti shalat, shoum, haji dan syi’ar-syi’ar Islam lainnya, meskipun  sebenarnaya amalan-amalan itu tidaklah bermanfaat sama sekali bagi sang murtad di hadapan Allah, karena kemurtadannya tidak datang dari pintu meninggalkan amalan-amalan tersebut akan tetapi datang dari pintu yang lain. Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh umat Islam sehingga mereka tertipu oleh si murtad. Apalagi para penguasa murtad memilki para ’penolong-penolong’ yang mentasbihkan ’ keislaman’ mereka dan aktif membela dengan dalil-dalil yang digunakan tidak pada tempatnya, sehingga dakwah  untuk membantah syubhat-syubhat mereka tidak kalah penting untuk selalu ditegakkan.
Itulah ikhwan fillah, beberapa solusi syar’ie bagi kaum muslimin yang tinggal di negara-negara kafir yang dikuasai oleh orang-orang murtad. Ada beberapa hal dalam pembahasan ini yang perlu antum ketahui bahwa hukum kafir murtad itu lebih berat dan  lebih keras ancamannya daripada kafir asli ditinjau dari beberapa sisi, antara lain :
-          Menurut tinjauan  peperangan dan pembunuhan.
Orang kafir murtad harus dibunuh dan diperangi tanpa diminta taubat terlebih dahulu (dalam batas tertentu), yang lari dikejar dan yang luka tidak boleh diobati, tidak boleh mengikat perjanjian keamanan dan gencatan senjata  dengan orang murtad, tidak boleh mengambil jizyah dari mereka, dan bahkan mereka diperangi dalam segala kondisi. Sementara bagi orang kafir asli boleh dibunuh dan diperangi namun boleh juga mengambil perjanjian keamanan dan gencatan senjata dengan mereka. Boleh mengambil jizyah dari mereka dan ketika berkecamuk peperanagan, yang lari dari mereka boleh dibiarkan tidak dikejar, yang luka boleh ditawan dan diobati. Tawanan perang dari orang kafir asli boleh dibebaskan ataupun dijadikan budak. Semua hukum ini tentu berbeda jauh dengan hukum yang berlaku bagi orang murtad.
-          Menurut tinjauan pernikahan.
Orang murtad baik laki-laki ataupun perempuan tidak boleh menakahi atau dinikahi muslim dan muslimah. Semantara waniata kafir asli dari kalangan ahli kitab boleh dinikahi oleh seorang muslim. Dalam hal`ini tentu ada perbedaan mendasar.
-          Menurut tinjauan sembelihan.
Sembelihan orang murtad dalam pandangan syariat status hukumnya sama seperti bangkai yang tidak boleh dimakan meskipun ketika menyembelih mereka menyebut nama Allah seribu kali, sedangkan sembelihan orang kafir dari kalangan ahli kitab halal bagi kaum muslimin.
Demikianlah ikhwan..beberapa contok hukum  yang lebih berat bagi kafir murtad ketimbang kafir asli. Maka, berangkat dari hal itu perlu kami tegaskan keyakinan kami bahwa sesungguhnya memerangi orang-orang murtad yang menguasai negara kaum muslimin dan memerintah Negara itu dengan hukum-hukum kafir adalah lebih utama dan harus didahulukan daripada memerangi orang kafir asli.
Inilah keyakinan kami dalam masalah ini, dan selain dikarenakan alasan-alasan yang telah kami sebutkan sebelumnya, ada beberapa alasan lain yang diantaranya:
  1. Kafir murtad hukumnya lebih keras dari kafir asli sebagaimana telah lewat penjelasan dan contohnya. Permasalahan ini merupakan ijma’.
  2. Posisi mereka lebih dekat dengan kita sedangkan menjihadi musuh yang dekat (terlebih murtad) adalah lebih utama dibandingkan musuh yang jauh.
  3. Jihad melawan mereka adalah jenis jihad difa’I sedangkan sudah maklum adanya bahwa jihad difa’i lebih didahulukan dari jihad tholabi.
  4. Adanya kaidah bahwa menjaga modal lebih didahulukan daripada mencari keuntunagn, sedangkan mereka adalah orang-orang yang keluar dari dinul islam.
  5.  Adanya kenyataan bahwa tidaklah orang kafir asli itu bisa menjajah, menguasai, dan merampas harta serta kehormatan kaum muslimin kecuali atas bantuan orang-oarang kafir murtad. Ini adalah sebuah realita yang tampak bagi orang-oarang yang mau berfikir.
Berangakat dari berbagai alasan di atas itulah, kami membangun keyakinan bahwa menjihadi mereka (pemerintah murtad) lebih utama dan didahulukan daripada kafir asli, dan di sini kami katakan pula bahwa tidak wajib meminta pemerintah murtad itu agar bertaubat dari kemurtadannya atau mencari kejelasan tentang adanya kemungkinan penghalang-penghalang syar’ie dari kemurtadannya. Hal ini dikarenakan karena mereka adalah kelompok mumtani’ (penentang) baik mumtani’nya dengan bergabungnya mereka ke dalam negara kafir ataupun dengan kekuatan mereka sendiri. Dua makna mumtani’ ini tergabung dalam diri mereka. Maka, orang kafir murtad semacam ini tidak perlu dimintai bertaubat sebelum dibunuh  atau diperangi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata;
     و لأن المرتد لوامتنع – بأن يلحق بدارالحرب أو بأن يكون المرتد ذي شوكة يمتنعون بها عن حكم الإسلام – فإنه يقتل قبل الإستتلبة بلا تردد
( الصا رم المسلول ص322 ط دار الكتب العلمية 1398 )
”Dan dikarenakan orang murtad, apabila dia menentang dengan cara bergabung ke dalam Negara kafir atau sekelompok orang murtad memiliki kekuatan yang dengannya mereka menentang hukum Islam, maka mereka diperangi tanpa dimintai taubat terlebih dahulu tanpa ada keraguan (Ash-Shorimul Maslul hal 322 cet darul kutub al ’ilmiah  tahun 1399 H, yang ditahqiq oleh Dr. Rosyad Salim)
Beliau rhm juga berkata
على أن الممتنع لا يستتاب  و إنما يستتاب المقدور عليه
”Sesungguhnya mumtani’ tidaklah dimintai taubat, akan tetapi yang dimintai taubat adalah yang berada di bawah kekuasaan kaum muslimin (al maqdur ’alaih). ( idem hal 326 ). Al Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali juga mengatakan bahwa orang murtad yang bergabung ke negara harbi boleh dibunuh oleh siapapun yang mampu dan hartanya boleh diambil tanpa dimintai taubat terlebih dahulu, karena dia telah menjadi kafir harbi maka hukumnya juga hukum harbi ( lihat Al-Mughni Ma’a Asy- Syarh Al-Kabir 10/82 ) dan Al-Qodhi Ibnu Muflih Al-Hanbali juga mengatakan hal senada dalam Al-Furu’ 6/175-176.
Jadi ikhwan..pemerintah murtad itu adalah kelompok mumtani’ dengan darul harbi sekaligus dengan  kekuatan mereka sehingga hukum mereka adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, murid beliau Ibnu Muflih, dan Ibnu Qudamah. Meskipun kami meyakini, bahwa berjihad melawan pemerintah murtad adalah lebih utama, akan tetapi kami tidak lantas menganggap bid’ah atau salah  terhadap saudara-saudara kami mujahidin fi sabilillah yang berpendapat bahwa menjihadi Amerika yang merupakan kafir asli adalah lebih utama dan harus didahulukan, karena kami meyakini bahwa perbedaan dalam menentukan ’target’ ini adalah masalah ijtihadi. Kami tetap sepakat tentang masru’iyahnya memerangi dua kelompok aggressor tadi, sehingga perbedaan ini bukanlah perbedaan yang berujung pada sunnah dan bid’ah, bukan pula salah dan benar, akan tetapi hanya sekedar afdhol dan mafdhul – wallahu a’lam –
Sampai di sini mungkin akan hadir sebuah pertanyaan : ” lalu Indonesia ini masuk  bagian dari Negara kafir yang mana? kafir asli, jajahan, ataukah murtad??.  Pemerintahannya sebagai penyelenggara negara hukumnya apa?. Mengingat mereka campur aduk dimana ada yang kafir asli dari ahli kitab, ada orang musyrik, dan ada pula yang mengaku sebagai muslim. Maka, jika ada pertanyaan seperti ini, jawaban kami adalah..
Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) adalah negara kafir berdasarkan definisi negara yang disebut para ulama, ini adalah fakta yang mesti kita terima suka maupun tidak suka. Adapun statusnya apakah kafir asli, jajahan, ataukah murtad maka kami katakan wallahu a’lam karena kami tidak memiliki referensi-referensi sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Jika yang dimaksud dengan Indonesia adalah wilayah nusantara sebelum proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, sudah masyhur di kalangan kita bahwa di berbagai wilayah di nusantara pernah berdiri kerajaan-kerajaan Islam yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, jawa, Sulawesi, Kalimantan, bahkan Maluku. Akan tetapi, kami tidak tahu apakah kerajaan-kerajaan itu sudah memenuhi syarat sah secara syar’ie untuk dihukumi sebagai kerajaan Islam karena minimnya pengetahuan kami tentang realita kerajaan-kerajaan tersebut disebabkan tiadnaya referensi sejrah yang bisa dipertanggungjawabkan di tangan kami. Jika benar di wilayah RI dahulu pernah berdiri kerajaan-kerajaan Islam,  maka status hukum RI sekarang adalah berkisar antara Negara kafir jajahan atau negara kafir murtad bukan kafir asli karena pernah menjadi negeri Islam pada suatu masa.
Adapun jika yang dimaksud dengan Indonesia adalah RI pasca proklamasi kemerdekaan hingga hari ini, maka hal inipun tidak cukup bagi kami untuk memastikan bahwa Indonesia adalah negara kafir asli. Kenapa?, karena ada fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ada wilayah-wilayah di Indonesia yang juga menyatakan kemerdekaannya dan memproklamirkan diri sebagai negara islam yang menjadikan syariat Islam sebagai UU Negara sebagaimana yang dilakukan oleh Kartosuwiryo. Menurut beberapa referensi yang kami baca, ketika Kartosuwiryo menyatakan berdirinya negara islam Indonesia (NII), beliau didukung oleh kekuatan militer dan memiliki territorial yang benar-benar terbebas dari RI kala itu. Hal ini merupakan salah satu fakta sejarah yang terjadi di bumi nusantara terlepas dari kekuasaan NII yang relatif singkat, sehingga untuk menentukan status RI apakah menjadi negara kafir asli, negara kafir jajahan, ataukah negara murtad juga merupakan perkara yang pelik bagi kami, oleh karena itu lebih baik kami katakan – wallahu a’lam –.
Adapun pemerintahan atau yang sering diistilahkan penyelenggara negara yaitu mereka yang duduk dipemerintahan dari kepala pemerintahan dan menteri-menterinya termasuk juga DPR dan MPR maka memang tempat-tempat itu diisi oleh berbagai macam agama dan kepercayaan. Diantara mereka ada yang mengaku Islam namun ada juga Nasrani, Hindu, Katolik, Budha dan lain-lain. Inilah imbas dari ideologi kafir demokkrasi yang dianut negara ini dimana menurut ideologi kafir ini semua warga Negara mempunyai hak sama apapun agamanya, tidak peduli apakah penyembah patung atau sapi, penyembah nabi atau wali mereka semua berhak memimpin, berhak menjabat, berhak menjadi presiden, menteri, gubernur, bupati, camat dan seterusnya asalkan mereka punya suara didukung oleh banyak manusia mengungguli lawan-lawannya jadilah ia penguasa tak peduli laki-laki atau wanita.
Adapun hukum mereka adalah:
Yang kafir asli baik ahlul kitab atau yang lain hukumnya adalah hukum kafir dari segala hal yang sudah ditetapkan oleh syariat. Adapun yang mengaku muslim dan memang pernah menjadi muslim baik secara hakiki ataupun hukmi maka mereka menjadi kafir murtad karena beberapa alasan diantaranya:
  1. Menjadikan dirinya tandingan bagi Allah SWT dalam masalah hukum baik mengusulkan, merancang, ataupun menetapkan seperti presiden, DPR, dan MPR. Padahal, semua itu adalah hak mutlak Allah SWT dalam hal rububiyah.
  2. Menyandarkan / memberikan kewenangan kepada makhluk untuk mengusulkan, merancang, dan menetapkan UU                        dalam perkara halal dan haram seperti memberikan kewenangan kepada presiden, DPR, MPR ataupun yang lain untuk mengusulkan, merancang, dan menetapkan UU. Ketahuilah, hal ini merupakan syirik akbar.
  3. Membuat dan menetapkan hukum selain dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
  4. Menghakimi manusia dengan selain Al-Qur`an dan As-Sunnah setelah sebelumnya menetapkan UU itu sebagai alat yang sah untuk menghukumi.
  5. Berhukum kepada selain Al-Qur`an dan As-Sunnah setelah sebelumnya hukum selain Al-Qur`an dan As-Sunnah itu ditetapkan sebagai hukum yang sah.
  6. Berwali dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin.
7.Berhukum kepada hukum kafir timur dan barat( PBB / UU internasional) ketika terjadi persengketaan antara mereka.
Itulah diantara perkara-perkara yang membuat mereka murtad yang kalau mereka selamat dari salah satu perkara di atas mereka telah terjatuh pada perkara yang lain. Lantas, bagaimana jika ternyata mereka terjatuh kepada semua perkara itu??
Jadi mereka adalah Thoifah Riddah (kelompok murtad) yang mumtani` (menentang) baik dengan bergabung di barisan negara kafir atau dengan kekuatan mereka sehingga hukum mereka adalah hukum mumtani` seperti yang sudah kita bahas diatas. Adapun  pengikut dan anshor mereka mengikuti hukum pemimpin-pemimpinnya seperti halnya tentara Fir`aun dan Haman hukumnya mengikuti Fir`aun dan Haman. Begitu pula tentara Musilamah, Mukhtar bin Abi Ubaid dan Al-Aswad Al- Ansi hukumnya juga mengikuti ketiganya. Penolak zakat pada masa Abu bakar hukumnya juga mengikuti pemimpin-pemimpin mereka serta tidak dibedakan satu sama lain karena mereka semua adalah mumtani`uun -wallahu a`lam bishowab-.
Ikhwan fillah…selesai maksud tulisan ini -alhamdulillah-, mudah-mudahan tulisan singkat dan sederhana ini bisa antum sekalian fahami.`Afwan atas segala kekurangan dalam tulisan ini yang tentu jauh dari kata sempurna mengingat berbagai  keterbatasan yang ada pada diri kami. Lantunan doa antum supaya kami tetap istiqomah dan tsabat di jalan dakwah dan jihad fie sabilillah sangat kami harapkan.
فماكان فيهامن صواب فمن الله وما كان فيهامن خطاء فمنى والشيطان وهو مردود
اللهم رب جبريل وميكائيل وإسرافيل فاطرالسموات والأرض عالم الغيب والشهادة أنت تحكم بين عبادك فيما كانوافيه تحتلفون إهدنى فيما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدى من تشاء إلى سراط مستقيم.
لاحول ولا قوة إلا بالله العزيزالحكيم
والله أعلم بالصواب والحمد لله رب العا لمين.
     الفقيرإلى الله
أبو حتاف سيف الرسول
غرفة الخلوة يوم الثلا ثاء عشرة من المحرم من 1433هجرةالنبى
Bertepatan dengan 6 desember 2011 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar