PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Minggu, 18 November 2012

FATWA 10 ULAMA BESAR SAUDI TENTANG PENGUASA YANG BERHUKUM DENGAN SELAIN SYARI’AH ISLAM

1.       SYAIKHUL ISLAM  MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB
Makna Thoghut menurut Syaikhul Islam  Muhammad Bin Abdul Wahhab adalah :
 “Segala sesuatu yang diibadahi selain Allah, diikuti dan ditaati dalam perkara‐perkara yang bukan ketaatan kepada Allah dan Rasul‐Nya , sedang ia ridha dengan peribadatan tersebut”.
Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab menjelaskan : “Thaghut itu sangat banyak, akan tetapi para pembesarnya ada lima, yaitu :
  • Setan yang mengajak untuk beribadah kepada selain Allah.
  • Penguasa  dzalim yang merubah hukum‐hukum Allah.
  • Orang‐orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.
  • Sesuatu selain Allah yang mengaku mengetahui ilmu ghaib.
  • Sesuatu selain Allah yang diibadahi  dan dia ridha dengan peribadatan tersebut.
2.      FATWA SYAIKH AL ALLAMAH IMAM MUHAMMAD AL AMIN ASY SYANGGITI –RAHIMAHULLAH- , SYAIKH NYA PARA MASYAYIKH DAN MUFTI KERAJAAN SAUDI :
وبهذه النصوص السماوية التي ذكرنا يظهر غاية الظهور أن الذين يتّبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على لسان أوليائه مخالفة لما شرعه الله جل وعلا على ألسنة رسله [عليهم الصلاة والسلام] أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلاّ من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي... فتحكيم هذا النظام في أنفس المجتمع وأموالهم وأعراضهم وأنسابهم وعقولهم وأديانهم، كفر بخالق السموات والأرض وتمرّد على نظام السماء الذي وضعه من خلق الخلائق كلها وهو أعلم بمصالحها سبحانه وتعالى  (أضواء البيان جـ4 صـ 83- 84)
“Berdasar nash-nash yang diwahyukan Allah dari langit yg telah kami sebutkan di atas, telah nyata senyata-nyatanya bahwasanya orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang disyari’atkan oleh setan melalui mulut para pengikutnya yang bertentangan dengan syari’ah Allah Azza Wa Jalla yang  diturunkan melalui lisan para Rasul-Nya –alaihimus sholaatu wat tasliem- BAHWA SESUNGGUHNYA TIDAK DIRAGUKAN LAGI TENTANG TELAH KAFIR DAN SYIRIK NYA ORANG-ORANG ITU, kecuali bagi orang yang mata hatinya telah tertutup dan buta dari cahaya wahyu Allah.

MAKA PENERAPAN UNDANG-UNDANG INI DALAM MENGATUR URUSAN JIWA, HARTA, KEHORMATAN KETURUNAN (NASAB), AKAL DAN AGAMA SUATU MASYARAKAT ADALAH KEKUFURAN TERHADAP SANG PENCIPTA LANGIT DAN BUMI dan pengkhianatan terhadap nizham (undang-undang/syari’ah) dari langit yang berasal dari Pencipta seluruh makhluk, dan Dia lah Yang Maha Mengetahui mashlahah bagi seluruh makhluk-Nya”. (Tafsir Adhwa’ul Bayan juz 4 hal 83 – 84)
3.      FATWA SYAIKH MUHAMMAD SHALIH IBN UTSAIMIN  (KIBAR ULAMA SAUDI) TENTANG PENGUASA NEGARA-NEGARA DI DUNIA YANG TIDAK MENERAPKAN SYARI'AH ISLAM
من لم يحكم بما أنزل الله استخفافاً به أو احتقاراً له أو اعتقاداً أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق فهو كافرٌ كفراً مخرجاً من الملة، ومن هؤلاء من يصنعون للناس تشريعات تخالف التشريعات الإسلامية، لتكون منهاجاً يسير عليه الناس، فإنهم لم يصنعوا تلك التشريعات المخالفة للشريعة إلاّ وهم يعتقدون أنها أصلح وأنفع للخلق، إذ من المعلوم بالضرورة العقلية والجبلة الفطرية أن الإنسان لا يعدل عن منهاج إلى منهاج يخالفه إلاّ وهو يعتقد فضل ما عدل إليه ونقص ما عدل عنه
"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan syari'ah Allah, disebabkan meremehkan, menganggap enteng, atau berkeyakinan bahwa undang-undang lain lebih baik dibanding syari'at Islam maka orang itu TELAH KAFIR KELUAR DARI ISLAM. Dan di antara mereka itu adalah orang-orang yang menyusun dan membuat undang-undang yang bertentangan dengan syari'at Islam, undang-undangitu mereka buat agar menjadi aturan dan tata nilai dalam kehidupan manusia. Mereka itu tidak membuat menyusun undang-undang dan aturan hukum yang adalah mereka yang menyusun dan membuat undang-undang yang bertentangan dengan syari'at Islam kecuali karena mereka berkeyakinan bahwa undang-undang itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia. Dengan demikian sudah menjadi sesuatu yang diketahui secara pasti baik oleh logika maupun naluri akal manusia bahwa manakala seseorang berpaling dari sebuah manhaj lalu pindah ke manhaj yang lain kecuali karena dia meyakini bahwa manhaj barunya itu lebih baik dibanding manhaj yang lama” (Majmu'atul Fatwa wa Rosail Syaikh Utsaimin juz 2 hal 143) 
4.      FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ
 ولا إيمان لمن اعتقد أن أحكام الناس وآراءهم خير من حكم الله تعالى ورسوله أو تماثلها وتشابهها أو تَرَكَهَا وأحلّ محلّها الأحكام الوضعية والأنظمة البشرية وإن كان معتقداً أن أحكام الله خيرٌ وأكمل وأعدل
"Dan tidak ada lagi iman bagi orang yang berkeyakinan bahwa hukum-hukum buatan manusia dan pendapat mereka lebih baik dibanding hukum allah, atau menganggap sama, atau menyerupainya, atau meninggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya tu kemudian menggantinya dengan undang-undang buatan manusia walaupun ia meyakini bahwa hukum allah lebih baik dan lebih adil" (Risalah Ibn Baz "Wujub Tahkim Syari'a Allah wa nabdzi ma khaalafahu, Syaikh Bin Baz) 
5.      FATWA SYAIKH ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY (PENULIS KITAB MINHAJUL MUSLIM)
من مظاهر الشرك في الربوبيّة : الخنوع للحكّام غير المسلمين، والخضوع التامّ لهم، وطاعتهم بدون إكراه منهم لهم، حيث حكموهم بالباطل، وساسوهم بقانون الكفر والكافرين فأحلّوا لهم الحرام وحرّموا عليهم الحلال.
“Di antara tanda-tanda kemusyrikan yang nampak jelas adalah ketundukan kepada para pemimpin yang bukan dari golongan kaum muslimin serta kepatuhan yg mutlak kepada mereka dan ketaatan sepenuhnya kepada mereka tanpa adanya unsur paksaan di saat mana mereka menerapkan hukum yang bathil serta mengatur negara mereka dengan undang-undang kufur, mereka menghalalkan bagi rakyat mereka apa-apa yg diharamkan Allah dan mengharamkan yg dihalalkan Allah” (Minhajul Muslim)
6.      FATWA SYAIKH SHALIH FAUZAN AL FAUZAN :
 فمن احتكم إلى غير شرع الله من سائر الأنظمة والقوانين البشرية فقد اتخذ واضعي تلك القوانين والحاكمين بها شركاء لله في تشريعه قال تعالى
"Barangsiapa yang menetapkan hukum dengan selain syari'at Allah, yaitu dengan Undang-undang dan aturan manusia maka mereka telah menjadikan para pembuat hukum itu sebagai Ilah tandingan selain allah dalam tasyri' (Wafaqat ma’a Asy Syaikh Al Albany 46)
7.      FATWA SYAIKH AL ALLAMAH ABDULLAH AL JIBRIN :
وقال تعالى {ما فرّطنا في الكتاب من شيء}... فنقول: معلومٌ أن القوانين الوضعية التي فيها مخالفةٌ للشريعة أن اعتقادها والديانة بها خروجٌ عن الملة ونبذٌ للشريعة وحكمٌ بحكم الجاهلية، وقد قال الله تعالى {أَفَحُكْمَ الجاهليّةِ يبغون ومن أحسنُ من الله حُكماً لقومٍ يُوقنونَ} فحكم الله أحسنُ الأحكام وأولاها، وليس لأحدٍ تغييره وتبديله، فإذا جاء الإسلام بإيجاب عبادةٍ من العبادات فليس لأحدٍ أن يغيرها كائناً من كان، أميراً أو وزيراً أو ملكاً أو قائداً... فإذا حَكَمَ الله في أمرٍ من الأمور فليس لأحدٍ أن يتعدى حكم الله تعالى {ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون} كما أخبر بذلك
" Allah Ta'ala Berfirman : "Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab" (QS Al An'am 38)  
(Beliau menjelaskan ayat ini ) : “Maka kami katakan : “Sudah diketahui secara pasti bahwasanya undang-undang buatan manusia yang di dalamnya terdapat (aturan-aturan hukum) yang bertentangan dengan Syari'ah Allah, BAHWASANYA MEYAKININYA DAN MENJADIKANNYA ATURAN HIDUP ADALAH PERBUATAN YG MENGELUARKAN PELAKUNYA DARI ISLAM, SERTA MENGHANCURKAN SYARI'AH ALLAH SERTA BERHUKUM DENGAN HUKUM JAHILIYYAH".
" Allah Ta'ala Berfirman :
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS Al Maidah 50)
Hukum Allah adalah sebaik-baik hukum serta yang paling utama dan tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk merubah atau menggantinya. Maka tatkala Islam datang dengan mewajibkan suatu ibadah, tidak ada seorang pun yang merubahnya, siapa pun dia. Baik dia seorang Amir (pemimpin), menteri, raja atau panglima. Manakla Allah telah menetapkan sebuah aturan hukum dalam suatu masalah di antara masalah-masalah kehidupan manusia, maka tidak ada satu pun yang boleh menentang aturan Allah itu : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [1].” (Ceramah Syaikh Jibrin tentang Hukum masuk dalam Parlemen side B)
8.      FATWA SYAIKH ABDURRAHMAN AS SA'DY
قال في تفسير قوله تعالى {ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك} أن: (الرد إلى الكتاب والسنة شرط في الإيمان، فدل ذلك على أن من لم يرد إليهما مسائلَ النزاع فليس بمؤمن حقيقة، بل مؤمن بالطاغوت ... فإن الإيمان يقتضي الإنقياد لشرع الله وتحكيمه، في كل أمر من الأمور، فمن زعم أنه مؤمن، واختار حكم الطاغوت على حكم الله فهو كاذب في ذلك
Beliau menafsirkan ayat :
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”. (QS An Nisa' 60)
"Bahwasanya mengembalikan semua urusan kepada Al Qur'an dan Sunnah adalah syarat keimanan. Ini menunujukkan bahwa barangsiapa yg menolak untuk mengembalikan urusan yang dipertentangkan kepada Al Qur'an dan Sunnah ia tidak beriman secara sungguh-sungguh, BAHKAN IA TELAH BERIMAN KEPADA THOGHUT. Karena sesungguhnya iman menuntut adanya ketundukan kepada Syari'ah Allahdan bertahkim kepadanya dalam setiap urusan MAKA BARANGSIAPA YG MENGAKU MUKMIN, TETAPI IA MEMILIH HUKUM THOGHUT DIBANDING HUKUM ALLAH SUNGGUH IA TELAH DUSTA DALAM IMANNYA" (Tafsir As Sa'dy hal 148)
9.      FATWA SYAIKH HAMUD AT TUWAIJRY
قال: «من أعظمها شراً [أي من أعظم المكفرات شراً] وأسوأها عاقبة ما ابتلي به كثيرون من اطراح الأحكام الشرعية والاعتياض عنها بحكم الطاغوت من القوانين والنظامات الإفرنجية أو الشبيهة بالإفرنجية المخالف كلٌ منها للشريعة المحمدية» ثمّ أورد بعض الآيات القرآنيّة وتابع: «وقد انحرف عن الدين بسبب هذه المشابهة فئاتٌ من الناس، فمستقل من الانحراف ومستكثر، وآل الأمر بكثير منهم إلى الردة والخروج من دين الإسلام بالكلية ولا حول ولا قوة إلاّ بالله العلي العظيم. والتحاكم إلى غير الشريعة المحمدية من الضلال البعيد والنفاق الأكبر... وما أكثرُ المعرضين عن أحكام الشريعة المحمدية من أهل زماننا... من الطواغيت الذين ينتسبون إلى الإسلام وهم عنه بمعزل
“Di antara yang paling besar kekufurannya, yang paling buruk azab yang akan diterima oleh banyak orang di akhirat kelak adalah menentang hukum-hukum Syari’ah Allah serta menggantinya dengan undang-undang Thaghut berupa undang-undang yang mereka adopsi dari Barat atau yang mirip dengannya yang bertentangan dengan syari’ah yang dibawa oleh Rasulullah Muhhamad Shollallohu 'alaihi wasallam.
Kemudian beliau mengutip beberapa ayat Al Qur’an lalu melanjutkan :
Disebabkan tindakan mengadopsi dan meniru undang-undang seperti inilah, banyak sekali kalangan umat Islam yang tersesat dari Dienullah, ada yang kesesatannya hanya sedikit namun ada pula yang banyak. Dan puncak dari kesesatan yang terjadi pada sebagian besar dari mereka adalah MURTAD dan keluar dari Islam secara keseluruhan, walaa hawla walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim.
“Menetapkan hukum dengan aturan yang bukan Syari’ah Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam adalah salah satu di antara kesesatan yang amat jauh, dan nifaq Akbar (Murtad keluar dari Islam). Dan mayoritas dari mereka yang menentang Syari’ah Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam di zaman ini adalah para penguasa Thaghut  yang mengaku dirinya muslim serta mengatasnamakan tindakan mereka dengan Islam padahal sesungguhnya mereka telah membuang jauh-jauh Islam dari diri mereka”.
(Al Idhah wat Tabyiin Limaa Waqo’a Fiehi Al Aktsaruun Min Musyabahat Al Musyrikin Hal 28 – 29 : Syaikh Hamud At Tuwaijry)
10.  FATWA AL ALLAMAH SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH (MUFTI KERAJAAN SAUDI SEBELUM SYAIKH BIN BAZ)
Berikut adalah Fatwa Al Allamah Muhammad Bin Ibrahim Alu Syaikh (Mufti Saudi sebelum Syaikh Bin Baz). Beliau membagi beberapa kelompok orang-orang yang berhukum dengan hukum selain syari'ah Allah, SEMUANYA KAFIR MURTAD
1.      أن يجحد الحاكمُ بغير ما أنزل الله تعالى أحقيَّةَ حُكمِ الله تعالى وحكم رسوله
Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain syari'ah Allah dan ia juhud (menentang) akan kewajiban menerapkan syari'ah itu maka ia telah KAFIR MURTAD.
2.      أن لا يجحد الحاكم بغير ما أنزل الله تعالى كونَ حكم الله ورسوله حقاً، لكن اعتقد أن حكمَ غير الرسول أحسنُ من حكمه وأتم وأشمل
Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain syari'ah Allah dan ia tidak juhud (tidak menentang) akan kewajiban menerapkan syari'ah itu, TETAPI IA BERKEYAKINAN BAHWA HUKUM BUATAN MANUSIA LEBIH BAIK, LEBIH TEPAT, RELEVAN DAN LEBIH SEMPURNA DIBANDING SYARI'AH ALLAH, MAKA IA KAFIR MURTAD.
3.      أن لا يعتقد كونَه أحسنَ من حكم الله تعالى ورسوله لكن اعتقد أنه مثله
Jika ia tidak berkeyakinan bahwa hukum selain Syari'ah Allah lebih baik TETAPI MENYATAKAN BAHWA HUKUM BUATAN MANUSIA SAMA BAIKNYA DENGAN SYARI'AH ALLAH, MAKA IA KAFIR MURTAD. 
4.      أن لا يعتقد كونَ حُكمِ الحاكم بغير ما أنزل الله تعالى مماثلاً لحكم الله تعالى ورسوله لكن اعتقد جواز الحُكم بما يُخالف حُكمَ الله تعالى ورسوله
Ia tidak berkeyakinan bahwa hukum selain Syari'ah Allah sama atau lebih baik dibanding hukum buatan manusia, TETAPI IA BERKEYAKINAN BAHWA DIBOLEHKAN MENERAPKAN UNDANG-UNDANG SELAIN SYARI'AH ALLAH, MAKA IA KAFIR MURTAD.
5.      وهو أعظمها وأشملها وأظهرها معاندة للشرع، ومكابرة لأحكامه، ومشاقة لله تعالى ولرسوله  ومضاهاة بالمحاكم الشرعية، إعداداً وإمداداً وإرصاداً وتأصيلاً وتفريعاً وتشكيلاً وتنويعاً وحكماً وإلزاماً... فهذه المحاكم في كثير من أمصار الإسلام مهيّأة مكملة، مفتوحةُ الأبواب، والناسُ إليها أسرابٌ إثر أسراب، يحكم حكّامها بينهم بما يخالف حُكم السنة والكتاب، من أحكام ذلك القانون، وتلزمهم به وتقرّهم عليه، وتُحتِّمُهُ عليهم، فأيُّ كُفرٍ فوق هذا الكفر، وأي مناقضة للشهادة بأن محمداً رسولُ الله بعد هذه المناقضة.... فيجب على العقلاء أن يربأوا بنفوسهم عنه لما فيه من الاستعباد لهم، والتحكم فيهم بالأهواء والأغراض، والأغلاط، والأخطاء، فضلاً عن كونه كفراً بنص قوله تعالى: {ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون}.
Ini adalah yang paling jelas-jelas kekafirannya, paling nyata penentangannya terhadap Syari’ah Allah, paling besar kesombongannya terhadap hukum Allah dan paling keras penentangan dan penolakannya terhadap lembaga-lembaga (mahkamah) hukum Syari’ah.
Semua itu dilakukan dengan terecana, sistematis  didukung dana yang besar, diterapkan dengan pengawasan penuh, dengan penanaman dan indoktrinasi kepada rakyatnya, yang pada akhirnya akan membuat umat Islam terpecah belah dan terkotak-kotak, lalu menanamkan keragu-raguan dalam diri terhadap Syari’ah Allah dan mereka juga mewajibkan umat Islam untuk mematuhi hukum buatan mereka itu serta menerapkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya. 
Berbagai bentuk lembaga hukum dan perundang-undangan ini dalam kurun waktu yang amat panjang telah dipersiapkan melalui perencanaan yang matang dan dengan pintu terbuka siap menangani berbagai masalah hukum umat Islam. Umat Islam pun berbondong-bondong mendatangi lembaga-lembaga ini, sedangkan para penegak hukumnya menetapkan hukum terhadap permasalahan mereka itu dengan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul Shollallohu 'alaihi wasallam dengan merujuk kepada hukum-hukum yang berasal dari aturan dan undang-undang yang mereka buat itu seraya mewajibkan rakyatnya untuk melaksanakan hukum-hukum itu, mematuhi keputusan mereka itu dan tidak memberi celah sedikit pun untuk memilih hukum selain undang-undang mereka itu.
KEKAFIRAN MANALAGI YANG LEBIH BESAR DIBANDINGKAN KEKUFURAN INI, PENENTANGAN TERHADAP PERSAKSIAN "WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASUULULLAH" MANALAGI YANG LEBIH BESAR YANG  DIBANDINGKAN PENENTANGAN INI ?
Sehingga bagi mereka yang menggunakan akalnya semestinya mereka menolak aturan hukum itu dengan penuh kesadaran dan ketundukan hati mengingat  di dalam Undang-undang itu terdapat penghambaan kepada para penguasa pembuat undang-undang itu, serta hanya memperturutkan hawa nafsu, kepentingan duniawi dan kerancuan-kerancuan berpikir dan bertindak. Penolakan ini harus mereka lakukan atau mereka jatuh pada kekufuran sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (artinya) :
“Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS Al Maidah 44) 
6.      ما يحكم به كثيرٌ من رؤساء العشائر والقبائل من البوادي ونحوهم، من حكايات آبائهم وأجدادهم وعاداتهم التي يسمونها "سلومهم" يتوارثون ذلك منهم، ويحكمون به ويحضون على التحاكم إليه عند النزاع، بقاءً على أحكام الجاهلية، وإعراضاً ورغبةً عن حكم الله تعالى ورسوله r فلا حول ولا قوة إلاّ بالله تعالى 
Aturan hukum yang biasa diterapkan oleh sebagian besar kepala suku  dan kabilah pada masyakat dan suku-suku pedalaman atau yang semisal dengan itu. Yang berupa hukum peninggalan nenek moyang mereka dan adat istiadat yang diterapkan secara turun temurun, yang dalam istilah Arab biasa disebut : “Tanyakan kepada nenek moyang”. Mereka mewariska hukum adat ini kepada anak cucu mereka sekaligus mewajibkan mereka untuk mematuhi hukum adat itu serta menjadikannya sebagai rjukan dan pedoman saat terjadi perselisihan di antara mereka. Ini semua mereka lakukan sebagai upaya melestarikan adat istiadan dan aturan aturan jahiliyyah dengan disertai ketidaksukaan dan keengganan untuk menerima hukum Allah dan Rasul-Nya Shollallohu 'alaihi wasallam. Maka sungguh tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali hanya dengan bersandar kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala  
(Tahkiem Al Qawaaniin karangan Al Allamah Muhammad Bin Ibrahim Alu Syaikh hal 14 – 20 Terbitan Daar Al Muslim)
CATATAN
Semua Syaikh yang kami nukil fatwa nya di atas adalah para masyayikh yang sangat dihormati dan dijadikan rujukan oleh kaum muslimin yang bermanhaj Salaf, lebih-lebih mereka yang mengaku sebagai SALAFY.
Fakta telah kami buka lebar-lebar, yang semuanya kami sertakan sumber nukilan kami, baik kaset, video maupun kitab karangan mereka. Jika anda masih belum yakin, silahkan anda buka kitab mereka.
Pertanyaannya adalah :
“Mungkinkah dari sekian banyak fatwa ini, tidak ada satu pun orang di antara para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin di seluruh dunia ini  yang terkena fatwa dari para ulama ini dengan alasan : “MEREKA MASIH SHOLAT, MASIH MENGIJINKAN DAKWAH, ADZAN DAN SYI'AR-SYI'AR ISLAM LAINNYA ?”
Apakah masih kurang jelas fatwa Syaikh Hamud At Tuwaijry berikut ini ?
“Menetapkan hukum dengan aturan yang bukan Syari’ah Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam adalah salah satu di antara kesesatan yang amat jauh, dan nifaq Akbar (Murtad keluar dari Islam). DAN MAYORITAS DARI MEREKA YANG MENENTANG SYARI’AH MUHAMMAD SHOLLALLOHU 'ALAIHI WASALLAM DI ZAMAN INI ADALAH PARA PENGUASA THAGHUT  YANG MENGAKU DIRINYA MUSLIM SERTA MENGATASNAMAKAN TINDAKAN MEREKA DENGAN ISLAM PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH MEMBUANG JAUH-JAUH ISLAM DARI DIRI MEREKA”.
Apalah artinya Sholat bagi mereka yang telah MURTAD sebagaimana fatwa Syaikh Shalih Fauzan ini :
"Barangsiapa yang menetapkan hukum dengan selain syari'at Allah, yaitu dengan Undang-undang dan aturan buatan  manusia maka mereka telah menjadikan para pembuat hukum itu sebagai Ilah tandingan selain Allah dalam tasyri' (Wafaqat ma’a Asy Syaikh Al Albany 46)
 Atau Fatwa Syaikh Utsaimin ini :
"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan syari'ah Allah, disebabkan meremehkan, menganggap enteng, atau berkeyakinan bahwa undang-undang lain lebih baik dibanding syari'at Islam maka orang itu TELAH KAFIR KELUAR DARI ISLAM”. 
Atau masih kah kurang jelas Fatwa Al Allamah Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Alu Syaikh di atas yang lebih terang benderang dibanding matahari di siang hari ?
SUNGGUH ANEH BIN AJAIB, 10 ULAMA BESAR TELAH MEMFATWAKAN SESUATU YANG SANGAT PENTING YAITU TENTANG IMAN DAN KAFIR, TETAPI TIDAK ADA SATU PUN ORANG YANG BERHAK MENERIMA FATWA ITU. PADAHAL PENJELASAN PARA SYAIKH INI DAN FAKTA DI LAPANGAN SUDAH AMAT SANGAT TERANG BENDERANG
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
"Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)". Para shahabat bertanya, "Tidaklah kita perangi mereka ?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat" Jawab Rasul.” [HR. Imam Muslim]
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan:
"Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah. Sedangkan makna dari kalimat, ""Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat," jawab Rasul; ADALAH KETIDAKBOLEHAN MEMISAHKAN DIRI DARI PARA KHALIFAH, JIKA MEREKA SEKEDAR MELAKUKAN KEDZALIMAN DAN KEFASIKAN, DAN SELAMA MEREKA TIDAK MENGUBAH SATUPUN SENDI-SENDI DASAR ISLAM."
Ini adalah penjelan Imam Nawawi tentang kalimat : "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,"
Bukan hanya sekedar sholat sebagaimana ditafsirkan para pengaku Salafy. Faktanya sekarang, masih kah ada sendi-sendi dasar (pondasi) Islam jika mereka nyata-nyata menolak Syari'ah Islam bahkan menghalangi dan menteror umat Islam yang menuntut tegaknya Syari'ah Islam ?
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari 'Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:
دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami UNTUK TIDAK MENCABUT SUATU URUSAN DARI AHLINYA KECUALI JIKA KALIAN (KITA) MELIHAT KEKUFURAN SECARA NYATA [DAN] MEMILIKI BUKTI YANG KUAT DARI ALLAH." [HR. Bukhari]
Hadits-hadits ini telah mengecualikan larangan untuk memisahkan diri dan memerangi penguasa dengan pedang. Jika seorang penguasa telah melakukan kekufuran yang nyata, maka kaum mukmin diperbolehkan melepaskan ketaatan dari dan memerangi mereka dengan pedang.
Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, :
"Bahwa jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diri darinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa". 
(Fathul Bari : Ibnu Hajar Al Asqolany)
 Imam al-Khathabiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan "kufran bawwah" (kekufuran yang nyata) adalah "kufran dzaahiran baadiyan" (kekufuran yang nyata dan terang benderang)"
Dan fatwa 10 Kibar ulama di atas adalah BURHAN (bukti) nyata tentang kekufuran para penguasa ini...!!!!
Allahul Musta'aan Wa Huwa A'lamu Bish Showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar