PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Minggu, 18 November 2012

Kufur terhadap Thoghut 2 -selesai-

(4)    Perincian dan Perancuan

Banyak aktivis Islam kebingungan dalam menghukumi hukumah/penguasa yang semacam ini. Mereka mencampurkan antara keyakinan batil dan keyakinan haqq dalam masalah ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah membagi jenis Iman menjadi tiga bagian berdasarkan martabatnya :



  1. Ashlul Iman; adalah iman yang apabila tidak dilaksanakan maka Islamnya batal, tanpa perlu juhud dan istihlal. Kebalikan dari ashlul iman adalah amalan-amalan kufur yang membatalkan keberadaan ashlul iman itu sendiri (kufur akbar). Contoh : Shalat, Zakat, Berundang-undang dengan syariat Islam.
  2. Iman Wajib; adalah iman yang apabila tidak dilaksanakan maka pelakunya tidak boleh dikafirkan, kecuali jika pelakunya melakukan juhud dan istihlal (sebab juhud dan istihlal itu sendiri adalah amalan kufur akbar). Contoh : Zina, Minum Khamr, Judi.
  3. Iman Mustahab; adalah amalan-amalan tambahan yang hukumnya sunnah, dimana meninggalkannya tidak mendapatka  dosa. [(Iqtidlaush Shirathil Mustaqim): (Tidak setiap orang yang ada padanya suatu cabang dari cabang-cabang keimanan menjadi mu’min sampai ada padanya ashlul iman) (hal 82)]

Poin Penting : Sesungguhnya (seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh), menjadikan dasar hukum negara berdasarkan UU buatan dan sekuler adalah kufur Akbar, sejajar dengan meninggalkan shalat, meninggalkan zakat (zaman Abu Bakar), menyembah patung dan lain-lain. Serta menghukumi pelakunya tidak perlu disyaratkan juhud dan istihlal, sebab Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa orang yang mensyaratkan Juhud dan istihlal dalam masalah ini adalah dikafirkan oleh salaf.
Berikut penjelasan Ibnu Taimiyyah :


  • Imam Hanbal berkata,” Imam Al Humaidi —guru imam Bukhari—mengatakan,” Saya diberi tahu tentang adanya orang-orang yang mengatakan —yaitu kaum Murjiah—;” barang siapa mengakui wajibnya shalat, zakat, shaum dan haji namun sampai mati ia tidak pernah mengerjakan hal itu sedikitpun, ia sholat membelakangi kiblat sampai ia mati, maka ia (tetap dianggap) beriman selama tidak juhud, (dengan syarat—pent) selama diketahui bahwa meski ia meninggalkan (amalan-amalan fisik ini sama sekali—pent), ia masih mengimani wajibnya kewajiban-kewajiban tersebut dan wajibnya menghadap kiblat.” Aku [Al Humaidi] katakan ; Itu adalah kekafiran yang sangat nyata, menyelisihi kitabullah, sunah rasulullah dan ulama’ Islam. Allah berfirman (artinya),” Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan dien kepada-Nya.” (QS. Al Bayyinah; 5). Imam Hanbal berkata,” saya mendengar imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal mengatakan ; Siapa mengatakan hal ini (seperti berita yang sampai kepada imam Humaidi—pent) berarti telah kafir  kepada Allah, menolak perintah Allah dan menolak ajaran yang dibawa Rasul-Nya.”[Majmu’ Fatawa  7/209].

  • Imam Ibnu Taimiyah juga menukil perkataan imam Ahmad bin Hambal dengan sanadnya sampai kepada Ma’qil bin Ubaidullah Al Abasi bahwa ia berkata,” Saya berkata kepada imam Nafi’ maula Ibnu Umar,” Mereka (orang-orang Murjiah—pent) mengatakan ; kami mengakui sholat itu wajib namun kami tidak sholat, kami mengakui khamr itu haram namun kami meminumnya, kami mengakui menikahi ibu sendiri itu haram namun kami tetap menikahi ibu-ibu kami ?” Maka Nafi maula Ibnu Umar menepukkan satu telapak tangannya ke satu telapak tanganku (Ma’qil bin Ubaidullah) dan mengatakan,” Siapa melakukan hal ini berarti telah kafir.[Majmu’ Fatawa  7/205]. 

  • “Tidak mungkin bisa dibayangkan ; ada seseorang yang hatinya mengimani, mengakui bahwa Allah mewajibkan kepadanya sholat dan ia komitmen dengan syariat dan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa salam ; kemudian waliyul amri memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan sholat; lantas ia menolak untuk sholat sampai akhirnya ia dibunuh; (sangat mustahil—pent) ia tetap beriman dalam hatinya. Tak lain dan tak bukan, orang ini adalah orang kafir. Jika ia mengatakan saya mengakui sholat itu wajib namun saya tidak mau mengerjakannya, maka ucapan ini adalah pengakuan yang dusta. Sebagaimana juga bila ia melempar mushaf Al Qur’an ke tempat kotoran lalu mengatakan,” saya bersaksi bahwa dalam mushaf tersebut adalah firman Allah.” Sebagaimana juga orang yang membunuh seorang nabi lalu mengatakan,” Saya bersaksi bahwa ia (yang dibunuh—pent) adalah seorang Rasulullah.” Dan perbuatan-perbuatan serupa yang meniadakan imannya hati. Jika ia mengatakan,’ Hati saya beriman” namun ia berbuat seperti ini, maka ucapan yang ia nampakkan tersebut adalah dusta.” [Majmu’ Fatawa 7/615-616].



 Sudah jelas dan terang sekali pernyataan para ulama terdahulu. Tinggal kita memilih, apakah akan bertaqlid dengan pendapat yang bertentangan dengan Ulama Salaf, atau mengikuti pendapat ulama Salaf. Minimal, kita mengetahui bahwa peniadaan syarat Juhud, adalah I’tiqod ahlus sunnah, dan bukan I’tiqod Khawarij.
Ulama Najdiyyah juga berfatwa serupa dalam hal ini, terutama dalam kasus syirik qubur :

  • Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Inu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Mishbahudh dhalaam hal 37:“Siapa yang beibadah kepada selain Allah, dan menjadikan tandingan bagi Tuhan-nya, serta menyamakan antara Dia dengan yang lainnya maka dia itu adalah musyrik yang sesat bukan muslim meskipun dia memakmurkan lembaga – lembaga pendidikan, mengangkat para qadli, membangun mesjid, dan adzan, karena dia tidak komitmen dengan (tauhid)nya, sedangkan mengeluarkan harta yang banyak serta berlomba – lomba dalam menampakkan syi’ar – syi’ar amalan, maka itu tidak meyebabkan dia memiliki predikat sebagai muslim bila dia meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid)

  • Syaikh Sulaiman Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Taisiir Al ‘Aziz Al Hamid hal 58 :“Siapa yang mengucapkan kalimat ini (Laa ilaaha Illallaah) dengan mengetahui maknanya, mangamalkan tuntutannya berupa menafikan syirik dan menetapkan wahdaniyyah hanya bagi Allah dengan disertai keyakinan yang pasti akan kandungan maknanya dan mengamalkannya maka dia itu adalah orang muslim yang senenarnya. Bila dia mengamalkannya secra dhahir tanpa meyakininya maka dia munafiq, dan bila dia mengamalkan apa yang menyalahinya berupa syirik maka dia itu kafir meskipun mengucapkannya (Laa ilaaha Illallah)”. Beliau mengatakan juga dalam kitab yang sama (lihat Juz Ashli Dienul Islam 30) : “Sesungguhnya mengucapkan Laa ilaah Illallaah tanpa disertai pengetahuan akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntutannya berupa iltizaam dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta kufur kepada thaghut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat dengan ijma para ulama.”

  • Kita segarkan ingatan kita dengan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim : “Perhatikanlah ayat yang mulia ini, bagaimana ia menunjukkan bahwa hukum itu hanya ada dua saja. Selain hukum Allah, yang ada hanyalah hukum Jahiliyah. Dengan demikian jelas, para penetap undang-undang merupakan kelompok orang-orang jahiliyah; baik mereka mau (mengakuinya) ataupun tidak. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berdusta dari pengikut jahillliyah. Orang-orang jahiliyah  tidak melakukan kontradiksi dalam ucapan mereka, sementara para penetap undang-undang ini menyatakan beriman dengan apa yang dibawa Rasulullah namun mereka mau mencari celah. Allah telah berfirman mengenai orang-orang seperti mereka: “Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan.” [An-Nisaa' : 151]“(Risalatu tahkimil- Qawanin hal. 11-12).

Sesungguhnya kekafiran para penyembah UU sekuler sudah sangat nyata dan rinci. Apa yang mereka lakukan bukan sekedar dosa besar, akan tetapi amalan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari millah. Dan hal ini didukung oleh dalil dan pendapat ulama yang tidak sedikit. Masihkah kita meng-Khawarijkan orang yang bersikap seperti ini ??



(5) Selayang Pandang Al-Maidah Ayat 44



Surat al-Maidah ayat 44 adalah dalil yang seringkali diperdebatkan dalam masalah mengkafirkan penguasa. Dalil ini justru dijadikan alat untuk melarang pengkufuran penguasa yang berhukum dengan UU sekuler.

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”[QS. Al Maidah :44].

Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’, maka ia menjawab : “Hal itu adalah kekufuran”. Berkata Ibnu Thaawus : “Tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”. [diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/160 no. 1420), Ibnu Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/521 no. 570), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), Ibnu Abi Haatim dalam Tafsir-nya (4/1143 no. 6435), Wakii’ dalam Akhbaarul-Qudlaat (1/41), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/736 no. 1009) – semuanya dari ‘Abdurrazzaq dalam Tafsir-nya (1/191).] Dan di dalam riwayat lain : “Sesungguhnya hal itu bukanlah kekafiran yang mereka pahami. Itu bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari agama ini. “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. Adalah kufrun duuna kufrin (kufur kecil yang dibawah kufur besar).

Mereka yang menuduh Khawarij kepada orang yang mengkafirkan pemakai UU sekuler seringkali menggunakan atsar Ibnu Abbas ini sebagai penghalang untuk mengkafirkan pemakai UU sekuler. Sebenarnya atsar ini memang diakui oleh banyak pihak sebagai atsar yang shahih, meskipun banyak juga yang melemahkannya.
Dalam memahami perdebatan ini, perlu diperhatikan poin demi poin berikut ini :
  • Pendapat Ibnu Abbas bukan satu-satunya atsar shahabat, diantaranya terdapat atsar Ibnu Mas’ud. Berikut atsar Ibnu Mas’ud berkaitan dengan ayat ini :
  1. Imam Ibnu Jarir telah meriwayatkan dalam tafsirnya (12061) : menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim ia berkata menceritakan kepadaku Husyaim ia berkata memberitakan kepadaku Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Salamah bin Kuhail dari Alqamah dan Masruq bahwa keduanya bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang uang suap, maka beliau menja-wab,“Harta haram.” Keduanya bertanya,” Ba-gaimana jika oleh penguasa?” Beliau menja-wab, “Itulah kekafiran.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” Atsar ini sanadnya shahih sampai Ibnu Mas-’ud, para perawinya tsiqah para perawi kutubus sitah.[Tahdzibu Tahdzib VI/240, VI/41-42,III/497-498,II/380].
  2. Abu Ya’la dalam musnadnya (5266) meriwa-yatkan dari Masruq, “Saya duduk di hadapan Abdullah Ibnu Mas’ud, tiba-tiba seorang laki-laki bertanya, “Apakah harta haram itu?” Be-liau menjawab,”Uang suap.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, “Bagaimana kalau dalam masa-lah hukum.” Beliau menjawab,”Itu adalah ke-kufuran.” kemudian beliau membaca ayat: “Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” Serta masih ada atsar-atsar Ibnu Mas’ud yang lain.

  • Adapun menggunakan atsar Ibnu Abbas sebagai bentuk ketidak setujuan atas kekufuran akbar hukumah UU sekuler, maka hal itu merupakan pendapat batil. Sebab pendapat mereka itu berada pada satu gunung, sedangkan pendapat Ibnu Abbas itu berada pada gunung yang lain, dan diantara keduanya dipisahkan oleh palung yang dalamnya tak berkira. Syaikh Ahmad Syakir berkata ketika mengomentari orang yang bersenjatakan atsar ini : “dan pada zaman kita ini, atsar-atsar dari Ibnu Abbas dan yang lainnya adalah di antara sekian atsar yang sering dipermainkan oleh orang-orang yang menyesatkan dari kalangan yang mengklaim dirinya sebagai ahlul ilmi dan orang-orang yang sembrono dalam beragama. Mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai alasan untuk membolehkan penerapan undang-undang positif yang syirik di negeri-negeri Islam.”. Jika atsar Ibnu Abbas dan selainnya ditujukan kepada orang-orang yang menerapkan hukum thaghut dan mendahulukannya atas hukum Allah, atau menyamakannya dengan hukum Allah maka akan bertentangan dengan beberapa riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas dan ulama lainnya. Ibnu Abbas pernah mengatakan, “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir.”Dalam riwayat lain Abdun bin Humaid, Abi Mujliz mengafirkan dan mengatakan musyrik orang yang tidak berhukum kepada Allah. (tanggapan tersedia di Umdatut Tafsîr: IV/156-158)

  • Melihat latar belakang pernyataan Ibnu Abbas. Ternyata beliau berbiacara dalam konteks dialog karena dalam riwayat disebutkan, “Bukan seperti yang kalian maksud.Maksudnya bukan seperti yang diinginkan Khawarij yang mengafirkan para penguasa saat itu; Bani Umayyah. Penguasa saat itu masih menjadikan syari’at Islam sebagai satu-satunya sumber hukum, dan kemaksiatan yang mereka lakukan tidak sampai pada pembatal iman. Hal ini dikuatkan dengan dialog Abu Mujliz –seorang tabi’in senior dari Bashrah- dengan Khawarij Ibadhiyah yang memaksa Abu Mujliz untuk mengafirkan pemerintahan saat itu dengan berdalil ayat ini. Namun beliau menolaknya. Jadi, pernyataan Ibnu Abbas sesuai kondisi pemerintahan yang beliau hukumi saat itu; perbuatan mereka tidak kafir. Maka sangat tidak tepat menjadikan pernyataan Ibnu Abbas sebagai dalil untuk membenarkan pemerintah yang menerapkan hukum positif karena pemerintah sejenis ini belum ada pada masa beliau.Perkara ini juga ditegaskan oleh Syaikh Mahmud Syakir. Menurutnya, berdalil dengan kisah pernyataan Ibnu Abbas dan Abu Mujliz dalam pembolehan menerapkan hukum positif dan menolak hukum syar’i adalah kebid’ahan. Sebab yang kita hadapi hari ini adalah penolakan dan berpaling dari hukum Allah
  • Setidaknya ada tiga pendapat yang sama-sama diklaim oleh pengaku ahlus sunnah, tentang ayat ini :

1.Pendapat yang mengatakan bahwa bentuk apapun dalam meninggalkan berhukum kepada hukum Allah adalah kufur akbar, baik dalam masalah qadha (peradilan) ataupun tasyri’ (perundang-undangan) seperti pendapat Ibnu Mas’ud

2.Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan syariat pada al-qadha (peradilan) karena hawa nafsu dan tidak mengingkari syariat Islam maka hukumnya kufur asghar. Akan tetapi meninggalkan berhukum dalam konteks perundang-undangan (tasyri’) hukumnya kufur akbar. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnul Qoyyim (Madariju As Salikin I/336-337), atau Syaikh Muhammad bin Ibrahim [Tahkimul Qawanin hal. 15-24]. Pendapat ini diikuti oleh banyak Ulama.

3.Pendapat yang mengatakan bahwa tasyri (berundang-undang) ataupun qadha (peradilan) tidak akan batal keislamannya selama tidak juhud. Maka pendapat ini adalah pendapat yang menyalahi ulama salaf dan telah dibantah, salah satunya dibantah oleh Syaikh Syakir bersaudara (Umdatu Tafsir IV/156-158), seperti yang telah diterangkan di atas.

Maka masihkah anda menganggap orang yang mengkafirkan golongan yang memaksakan UU kepada umat Islam sebagai Khawarij?? Ingatlah kembali pernyataan syakh asy-Syanqithi : “Dengan nash-nash samawi  yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Allah syari’atkan melalui lisan Rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Allah hapuskan bashirahnya dan Allah padamkan cahaya wahyu atas diri mereka.”(Adhwaul Bayan IV/92).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ? (An-Nisa : 144)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar