PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

BAB JIHAD

Hukum jihad pada dasarnya adalah fardhu kifayah,Kitab Fathul Mu'in Bab Jihad (juz 4 halaman 206)

BAB JIHAD :

Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN, walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang)...

Para ulama telah menetapkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain dalam tiga kondisi:

Pertama, apabila dua pasukan sudah bertemu dan berhadapan berdasarkan firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. al-Anfal: 15)

Kedua, apabila orang-orang kafir sudah memasuki negeri muslim, bagi penduduk negeri wajib berperang melawan dan mengusir mereka. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” (QS. Al-Taubah: 123)

Ketiga, Apabila imam sudah menunjukkan suatu kaum untuk keluar berjihad maka mereka wajib keluar berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Maka apabila kalian diperintah untuk keluar berjihad, maka keluarlah!.” (Muttafaq ‘alaih)

JIHAD HARI INI HUKUMNYA FARDHU ‘AIN KARENA MUSUH SUDAH MASUK KE NEGERI-NEGERI KAUM MUSLIMIN BAHKAN MENJAJAH BAITUL MAQDIS ..!!

Ini adalah pernyataan Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, “Apabila musuh menyerang dan merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya.”

Dan Syaikhul Islam mengatakan, “Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orang-orang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.”

Bahkan di dalam kitab Al Bazaziyah disebutkan bahwasanya para ulama’ berfatwa:

“Apabila ada seorang wanita Muslimah di daerah Timur ditawan, maka bagi penduduk di daerah Barat wajib untuk membebaskannya.”

Imam Malik berkata: “Kaum Muslimin wajib menebus saudara-saudara mereka yang tertawan meskipun menghabiskan seluruh harta mereka. Lalu bagaimana dengan kehormatan yang sekarang dinjak-injak, kaum wanita ditawan, kaum Muslimin dibunuh, manusia mati mati kelaparan karena tidak mendapatkan sesuap makanan. Apakah Allah ‘Azza wa Jalla akan mengizinkan kepada para pedagang untuk menyimpan harta mereka?”

Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawa jilid XXVIII hal. 853, mengatakan, “Apabila musuh hendak menyerang kaum Muslimin, maka wajib bagi seluruh orang yang akan diserang dan yang tidak akan diserang untuk melawannya.”

“Tidak ada seorang Muslim pun yang menterlantarkan saudaranya ketika ia dinjak-injak kehormatannya dan dihinakan harga dirinya, kecuali pasti Allah akan menterlantarkannya ketika kehormatannya dinjak-injak dan hargadirinya dihinakan. (Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 7519)

Sesungguhnya orang-orang yang membantah wajibnya jihad sekarang ini, mereka itu hanyalah orang yang bodoh atau orang yang tendensius. Dan mereka itu, Allah tidak berkehendak untuk membersihkan hati mereka. Sesungguhnya orang-orang yang membantah wajibnya jihad pada saat sekarang ini, yaitu mereka-mereka yang qa‘idun (absen dalam jihad), yang pekerjaan mereka tidak lebih hanya sekedar mengkaji Al Qur’an lalu mondar-mandir di antara kenikmatan, tidur diatas kasur yang empuk, yang tidak bangun dan tidak tidur kecuali dalam kenikmatan, namun demikian ia berbicara tentang masalah jihad. Mereka itu adalah orang yang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, “Tidak boleh duduk bersama mereka.”

Ibnu Taimiyah mengatakan di dalam Majmu’ Fatawa juz 15, “Para pezina, homoseksual, orang-orang yang tidak berjihad, para pelaku bid’ah dan para peminum khamr, mereka itu adalah orang-orang yang tidak memiliki nasehat (kesetiaan) kepada diri mereka sendiri dan kepada kaum Muslimin, dan wajib hukumnya untuk mengisolir dan tidak boleh duduk bersama mereka.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar