PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

TATARRUS


Jika Dalam Pertempuran Orang Kafir Menggunakan Warga Sipil Dari Mereka Dan Menggunakan Orang-Orang Muslim Sebagai
Perisai Hidup
(Masalah tatarrus)
Pertama: Jika Orang kafir Bertatarrus Dengan wanita dan anak-anak dari kalangan mereka sendiri.
Tatarrus adalah: Berlindung dan menjaga diri dengan turs (tameng). Tars adalah lempengan baja yang digunakan sebagai pelindung dari pedang. Jadi, at-tars adalah tameng pelindung dalam perang.
Tatarrus di sini adalah menjadikan orang-orang Islam sebagai tameng pelindung bagi orang-orang kafir (atau orang sekarang menyebutnya: perisai manusia). Kadang-kadang, di dalam pertempuran, orang-orang kafir memasang seorang tawanan Muslim atau anak-anak orang Muslim bersama mereka di dalam benteng. Sehingga hal itu membuat kaum Muslimin terhalangi untuk menembakkan peluru ke arah mereka. Mereka melakukannya karena mereka tahu bahwa Mujahidin takut untuk membunuh teman-temannya sendiri yang sedang tertawan di benteng itu bersama orang-orang kafir. Sebab darah orang Muslim itu haram ditumpahkan;
“Setiap Muslim haram melanggar darah dan harta sesama Muslim…” –hadits shohih—.
Terkadang juga, orang-orang kafir memasang anak-anak kecil dari mereka di benteng atau kamp-kamp militer dalam rangka mencegah Mujahidin untuk menembakkan mortar ke arah mereka. Sebab mereka faham bahwa Rosululloh n melarang membunuh wanita dan anak-anak (seperti disebutkan dalam hadits Muttafaq ‘alaih).
Ini adalah masalah besar yang dihadapi Mujahidin dalam pertempuran modern, sebab sebagian besar peperangan dilakukan dengan memanfaatkan roket-roket kelas berat, seperti mortar, rudal, maupun peluru-peluru senjata berat. Karena minimnya ilmu, beberapa Mujahidin ada yang menghindari menembakkan roket ke benteng musuh yang di dalamnya terdapat anak orang-orang musyrik, atau ada tawanan Muslim.
Masalah semakin rumit ketika kita mengetahui bahwa di dalam kamp militer Komunis terdapat orang Afghan yang dipaksa mengikuti Wajib Militer, lalu para ikhwah menyaksikan bahwa mereka juga melaksanakan sholat, mendengar suara adzan mereka. Padahal jumlah mereka terkadang banyak sekali. Mereka tidak punya kekuatan dan kewenangan apapun, sebab mereka hanya dijadikan “kulit” dan dipasang sebagai penjaga kamp markaz Komunis. Padahal mereka sebenarnya juga tidak suka dengan ajaran komunis. Lantas bagaimana hukum syar‘i ketika menghadapi situasi seperti ini?!
Ketika Orang Komunis Berbaur Dengan Anak-anak Mereka
Pertama: Islam mengharamkan membunuh anak kecil ketika mereka terpisah atau memungkinkan untuk dipisahkan di tempat tersendiri, berdasarkan hadits:
( نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل النساء والصبيان )
“Rosululloh n melarang membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhori – Muslim)
Mengenai kaum wanita, mereka tidak boleh dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang atau murtad setelah Islam, seperti wanita-wanita komunis Afghanistan. Inilah pendapat Imam Madzhab yang tiga, selain Madzhab Hanafi. Madzhab Hanafi berbeda pendapat dengan mereka tentang hukuman mati bagi wanita murtad, menurutnya wanita seperti ini hanya dipenjara dan tidak dibunuh.
Kedua: Jika anak-anak kaum Musyrikin berbaur bersama orang-orang Musyrik yang muqotil (orang dewasa yang sudah sanggup bertempur), maka di sini terjadi perbedaan pendapat tentang hukum menembakkan peluru ke benteng mereka, kepada beberapa pendapat:
1. Imam Malik dan Al-Auza‘iy berkata: “Tidak boleh membunuh wanita dan anak kecil sama sekali, bahkan dalam situasi ketika pasukan tempur mereka menggunakan tameng wanita, atau berlindung di benteng atau kapal yang di antara mereka terdapat wanita dan anak-anak. Tidak boleh menembak atau membakar mereka. (Lihat Aujazu `l-Masaalik VIII/ 223)
2. Jumhur pengikut Madzhab Syafi‘i, Hanafi, dan Hambali, mengatakan bahwa mereka boleh ditembak namun bukan dengan mentarget anak-anak kecil itu sebagai sasaran untuk dibunuh. Tapi jika ada wanita dan anak kecil yang terbunuh juga, maka hal itu tidak mengapa dan tidak berdosa. Jumhur ini berdalil dengan hadits Sho‘b bin Jatsâmah: “Nabi n pernah melewati wilayah Abwâ’ –atau Waddaan—, lalu beliau ditanya tentang penduduk wilayah itu yang diserang di malam hari (al-bayaat), sehingga di antara orang-orang musyrik itu ada wanita dan anak-anak mereka yang terkena serangan. Maka Nabi n bersabda: “Mereka termasuk mereka.” (HR. Bukhori – Muslim)
Al-Bayaat adalah: Penyerangan di malam hari sehingga tidak bisa dibedakan, mana anak kecil mana orang dewasa. Maksud “Mereka termasuk mereka,” adalah hukum anak kecil dan wanita itu sama dengan hukum orang-orang musyrik itu.
An-Nawawi berkata di dalam Syarah Muslim (XII/ 49): “Maksudnya (itu boleh) jika tidak menyengaja dan tidak dalam kondisi darurat. Adapun hadits sebelumnya yang melarang membunuh wanita dan anak-anak, maka yang dimaksud adalah ketika mereka tidak mengelompok tersendiri. Sedangkan hadits yang kami sebutkan ini menunjukkan bolehnya menyerang merea di malam hari dan membunuh wanita serta anak-anak mereka, dan bolehnya melakukan al-bayaat. Inilah pendapat kami, pendapat Abu Hanifah dan Jumhur.”
Hal senada juga dinyatakan An-Nawawi di dalam Al-Minhaj. Lihat juga: Zaadu `l-Muhtaaj Bi Syarhi `l-Minhaaj IV/ 303).
Adapun kalangan Madzhab Maliki, salah satu argumen mereka adalah berpendapat bahwa hadits Sho‘b bin Jatsamah sudah mansukh. Ini dibuktikan dengan perkataan Az-Zuhri, yang setelah meriwayatkan hadits ini, ia berkata: “Kemudian, Rosululloh n melarang membunuh wanita dan anak-anak.”
Para pengikut Madzhab Maliki juga berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatho’, dari Abdur Rohman bin Ka‘ab, bahwa ia berkata: “Rosululloh n melarang mereka yang membunuh Ibnu Abi `l-Huqoiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Maka salah seorang dari mereka berkata: “Tadi malam, kami bertemu dengan isteri Ibnu Abi `l-Huqoiq lalu aku mengangkat pedang ke arahnya, namun kemudian aku teringat dengan larangan Rosululloh n sehingga aku menahan diri. Kalau bukan karena larangan tersebut, tentu kami tenang-tenang saja.” (Aujazu `l-Masaalik VIII/ 220)
Artinya, kalau di sana ada keringanan (rukhsoh) untuk membunuh wanita, tentu sahabat tadi sudah membunuhnya, seperti dia katakan: “…kalau bukan karena larangan tersebut, tentu kami tenang-tenang saja.” Padahal wanita itu ikut melindungi, walau hanya dengan teriakan sehingga mengakibatkan hidup para sahabat tersebut terancam, sebab mereka berada di dalam benteng Ibnu Abi `l-Huqoiq, si Yahudi.
Yang lebih kuat adalah pendapat Jumhur, sebab Jumhur bisa mengkompromikan antara dua hadits sekaligus: Hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak, dan hadits Sho‘b bin Jatsamah: “Mereka termasuk mereka.”
Jumhur mengatakan: Hadits Sho‘b bin Jatsamah berlaku ketika anak-anak kecil dan kaum wanita itu tidak terpisah, sedangkan hadits yang melarang itu berlaku ketika mereka terpisah. Kalau kita mengambil pendapat Imam Malik, tentu pintu jihad di zaman sekarang akan tertutup. Sebab rata-rata perang sekarang menggunakan tembakan dari jarak jauh, baik dengan roket, peluru-peluru menengah, dan yang semisal.
Pendapat Jumhur ini juga diperkuat oleh hadits Makhul: Bahwa Rosululloh n memasang Munjaniq ke arah penduduk Thoif. (HR. Abu Dawud). Bahkan Rosululloh telah menembakkan batu dengan Munjaniq tersebut, padahal beliau pasti tahu itu bias mengenai anak kecil dan kaum wanita. Peristiwa pengepungan Thoif ini terjadi di akhir-akhir hayat beliau, di akhir-akhir tahun 8 H.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka: Boleh menembak orang-orang kafir yang berbaur bersama anak-anak dan kaum wanita mereka jika tidak terpisah. Dan tidak boleh membunuh anak kecil dan wanita jika mereka terpisah. Jika ada wanita yang ikut serta dalam pertempuran, walau pun sekedar menyumbangkan ide, dan ia terpisah, maka ia boleh dibunuh.
Kedua: Bertatarrusnya Orang-orang Kafir Dengan Orang Muslim:
Banyak sekali markas-markas Komunis yang di dalamnya ada tentara-tentara yang “terpaksa”, mereka sholat dan mengumandangkan adzan setiap waktu sholat. Ikhwan-ikhwan di Joji melihat di markas-markaz Komunis terdekat ada orang-orang yang sholat dan mengumandangkan adzan, sehingga ada rasa berat untuk memerangi mereka. Akhirnya, mereka bertanya kepadaku tentang hukum syar‘i dalam masalah ini. Maka saya katakan, wa billlâhi `t-taufiq: “Jika kita menahan diri dari menyerang markas-markas seperti ini, pintu jihad tentu akan tertutup dan kekufuran akan tersebar luas, fitnah merajalela, faham komunis akan melenggang dan menancapkan kuku-kukunya di Afghanistan. Oleh karena itu:
Markas-markas seperti ini harus diserang meskipun orang-orang Muslim yang terpaksa itu terbunuh. Alasannya adalah:
1. Menolak bahaya yang meluas dengan melakukan bahaya yang spesifik. Ini adalah kadiah syar‘iy yang disepakati. Maka, membunuh tentara-tentara Muslim itu merupakan bahaya spesifik, sedangkan terkoyaknya negeri adalah bahaya yang meluas (umum) yang bisa ditolak dengan bahaya yang spesifik.
2. Rosululloh n bersabda:
(يغزو هذا البيت (الكعبة) جيش من الناس . بينما هم ببيداء من الأرض إذ خسف بهم , فقيل يا رسول الله إن فيهم المكره فقال: يبعثون على نياتهم )
“Ka‘bah ini akan diserang suatu pasukan, tatkala mereka sampai di padang Baida’ mereka ditenggelamkan.” Ada yang bertanya: “Wahai Rosululloh, di antara mereka ada yang terpaksa.” Beliau bersabda: “Mereka akan dibangkitkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhori – Muslim)
Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 537): “Alloh Ta‘ala membinasakan pasukan yang hendak melanggar tanah suci-Nya –baik yang terpaksa atau sukarela— padahal Dia Mahakuasa untuk memilah-milah mereka, namun demikian Alloh akan membangkitkan masing-masing sesuai niatnya. Maka bagaimana mungkin kaum Mukminin Mujahidin diwajibkan untuk memilah antara yang terpaksa dan yang tidak padahal mereka tidak mengetahui hal itu?”
3. Secara kasat mata (dzohir), mereka adalah musuh Kaum Muslimin. Sebab mereka menjaga markas-markas komunis yang membuat kerusakan di negeri dan membunuhi rakyat. Dan markas-markas ini dibangun untuk mencegat Mujahidin yang lewat, sehingga ada di antara mereka yang terluka bahkan terbunuh.
Maka, berdirinya mereka di barisan orang-orang musyrik dilengkapi dengan senjata membuat darah mereka halal. Muhammad bin Hasan berkata di dalam As-Siyar Al-Kabir (vol. 2799/ 1446): “Demikian juga diperbolehkan memerangi orang Muslim yang berada di barisan orang-orang Musyrik jika dia bersenjata, walaupun dia tidak memerangi seorang kaum Muslimin pun, sebab orang yang siap untuk bertempur di barisan orang-orang musyrik itu halal darahnya. Walaupun, sebaiknya melakukan dilakukan tabayyun tentang status dia, jika itu memungkinkan.”
Status dzohir bisa dijadikan hujjah oleh Mujahidin untuk membolehkan memerangi orang Muslim yang berada di barisan orang-orang kafir. Sebab telah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Mutholib berkata kepada Nabi, ketika ia ditawan dalam perang Badar, “Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku dipaksa.” Maka Nabi n bersabda kepadanya: “Adapun dzohirmu, itulah yang wajib kami nilai. Sedangkan hatimu, maka itu urusan Alloh.” (Lihat: Majmu‘ Fatawa 28/ 537).
Ibnu Taimiyah memberi catatan tambahan mengenai hadits ini, ia berkata: “Seandainya di antara mereka ada orang-orang sholeh dan pilihan sekalipun, sementara orang-orang kafir tidak bisa diperangi selain dengan membunuh mereka, tentu mereka tetap harus dibunuh.”
Tatkala kaum Muslimin keberatan memerangi orang-orang Tartar karena di antara mereka ada yang sholat dan puasa, Ibnu Taimiyah berkata: “Jika kalian melihatku berada di tengah mereka dan mushaf Al-Quran ada di atas kepalaku, bunuhlah aku.”
4. Tentara-tentara Muslim yang hidup di tengah orang-orang kafir yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya, mencegat Mujahidin bahkan membunuh mereka, merupakan kondisi yang paling layak diterapkan kepada mereka hukuman bagi penyamun jalanan:
 إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Orang-orang Muslim tersebut hidup bersama satu kelompok yang memiliki kekuatan dan memerangi kaum Muslimin, serta mencegat mereka di jalanan. Maka, hukum orang-orang tersebut sama dengan hukum orang-orang musyrik ketika mereka tidak bisa dipisahkan.
Ali a pernah berkata ketika beliau dan balatentaranya memerangi penduduk Bashrah: “Jangan memulai menyerang mereka sebelum mereka memulai menyarang kalian.”
Maksud beliau dalam hal ini adalah, berdalil bahwa adanya aksi peperangan dari sebagian mereka sama dengan ketika aksi tersebut muncul dari seluruh kelompok mereka, dalam masalah bolehnya memerangi mereka.” (Syarah As-Sair Al-Kabir, tulisan Muhammad bin Hasan Al-Hanafi 1446/ 2798)
Padahal, penduduk Bashrah itu semuanya adalah Muslim.
5. Para fuqoha sepakat bahwa jika tentara kafir berlindung dengan kaum Muslimin yang mereka tawan, lalu dikhawatirkan kaum Muslimin akan tertimpa bahaya jika tentara kafir itu tidak diperangi, maka mereka harus tetap diperangi meskipun akibatnya orang-orang Muslim yang mereka jadikan tameng ikut terbunuh. Dan keberadaan markas musuh seperti ini, adalah bahaya yang jelas dan pasti, tidak ada kesamaran dan perdebatan di dalamnya. Keberadaan markas seperti inilah yang membuat perjalanan jihad tersendat dan mempertahankan keberadaan orang-orang kafir di dalam negeri-negeri Islam.
a. Disebutkan di dalam Hasyiyah Ad-Dasuqiy Al-Malikiy (II/ 178): “Jika mereka bertameng dengan orang Muslim, mereka tetap diperangi, namun tidak boleh mengarahkan tembakan ke arah orang yang menjadi tameng, ketika kita mengkhawatirkan diri kita. Sebab darah orang Muslim menjadi boleh ketika kita mengkhawatirkan keselamatan nyawa, meskipun kekhawatiran itu tidak pada kebanyakan kaum Muslimin, apalagi jika dikhawatirkan, maka gugurlah keharaman orang yang dijadikan tameng dan dia boleh ditembak.”
b. An-Nawawi berkata di dalam Al-Minhaj: “Boleh mengepung orang-orang kafir di negeri-negeri, di benteng-benteng, dan mengirim air bah ke arah mereka, melemparkan api dan manjaniq, serta menyerang mereka di malam hari ketika mereka lengah. Jika di tengah mereka ada orang Islam yang tertawan, atau pedagang, dan ketika perang berkecamuk mereka bertameng dengan kaum wanita dan anak-anak kecil, maka boleh menembak mereka, jika mereka melindungi diri dengan para wanita dan anak-anak tersebut dan tidak ada keperluan mendesak untuk menembak tameng, sebaiknya tidak menembak mereka. Jika mereka bertameng dengan kaum Muslimin, apabila tidak ada keperluan mendesak untuk menembak mereka, maka sebaiknya kita biarkan mereka. Namun jika tidak, maka boleh menembak mereka menurut pendapat yang paling shohih.” (Zaadu `l-Mukhtaj: IV/ 302).
c. Disebutkan di dalam Syarhu `s-Sair al-Kabir (paragrap 2800, juz IV/ 1446): “Jika kaum Muslimin membakar salah satu kapal orang-orang musyrik atau menenggelamkannya padahal di dalamnya ada orang-orang Islam, maka kaum Muslimin tidak wajib membayar diyat maupun kaffaroh, sebab mereka melakukan tindakan yang menurut syar‘i halal mereka kerjakan, di samping bahwa mereka mengetahui fakta yang terjadi.”
Adapun jika kita mengkhawatirkan bahaya akan menimpa mujahidin ketika musuh bertameng dengan tawanan kaum Muslimin, maka bolehkah menembak mereka? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan Fuqoha yang Empat. Madzhab Hanafi membolehkan, sedangkan tiga madzhab yang lain melarangnya. Disebutkan dalam Fathu `l-Qodir (IX/ 198) karya Ibnu `l-Humam, dari madzhab Hanafi: “Jika mereka bertameng dengan orang-orang Muslim dan anak-anak mereka, baik diketahui bahwa jika mereka tidak ditembak kaum Muslimin akan kalah atau tidak diketahui, kemudian mereka tidak memaksudkan tembakan kecuali kepada orang-orang kafir, maka jika ada kaum muslimin itu yang ikut terkena, maka tidak ada diyat dan tidak ada kaffaroh.”
Menurut imam madzhab yang tiga, mereka tidak boleh ditembak dalam kondisi tatarrus kecuali jika tidak ditembak dalam kondisi seperti ini kaum Muslimin akan kalah, ini juga merupakan pendapat Hasan bin Ziyad.
Fatwa fuqoha yang tiga dibangun atas dasar kondisi ketika jihad fardhu kifayah, di saat kaum Muslimin menaklukkan negeri-negeri baru. Adapun kondisi seperti Afghanistan, di mana negeri kaum Muslimin dirampas, agama mereka terancam hilang, lalu mereka memasang tentara-tentara beragama Islam untuk melindungi orang-orang kafir dan agar perampasan negeri terus berlanjut, begitu juga aksi pelecehan kehormatan, maka saya kira tidak ada satu pun fuqoha yang menfatwakan bahwa memerangi mereka itu tidak boleh.

Kita Harus Menghindari Berniat Secara Sengaja Membunuh Kaum Muslimin:
Yang kita harus niatkan adalah membunuh orang-orang Musyrik, bukan membunuh orang-orang Muslim, meskipun kita tidak bisa memisahkan antara mereka ketika kita berperang. Sedangkan niat, itu mudah dan bisa kita lakukan.
Dan tidak ada diyat maupun kaffaroh atas orang Islam yang terbunuh di barisan kaum Musyrikin:
Al-Marghinani berkata di dalam Al-Hidayah: “Jika mereka menjadikan anak-anak kecil maupun tawanan dari kaum Muslimin sebagai perisai, maka tembakan ke arah mereka tidak dihentikan, seperti telah kami jelaskan sebelumnya, namun hendaknya kaum Muslimin berniat menembak orang-orang kafir, sebab kalau memisahkan antara mereka adalah sesuatu yang mustahil dilakukan maka niat itu mungkin dilakukan, dan ketaatan itu disesuaikan dengan kemampuan. Adapun jika dari mereka yang dijadikan perisai itu ada yang terkena, maka tidak ada diyat maupun kaffarah, sebab jihad adalah fardhu ain, sedangkan tanggungan itu tidak bisa disejajarkan dengan kewajiban.” (Lihat: Fathul Qodir V/ 198)
Al-Hasan bin Ziyâd berkata: Membunuh orang Muslim itu ada diyat dan kaffarah-nya. Mengenai masalah kaffarah, pengikut madzhab Syafi‘i memiliki satu pendapat saja, sedangkan dalam masalah diyat mereka memiliki dua pendapat.”

6. Dalil lain yang menunjukkan bolehnya berperang meskipun ada kaum Muslimin di barisan musuh adalah: hadits yang diriwayatkan Bukhori dari Ikrimah, ia berkata: Telah memberitahu aku Ibnu Abbas: “Bahwasanya ada orang-orang yang bersama kaum Musyrikin sehingga memperbanyak jumlah mereka, lalu ada anak panah yang dilesakkan mengenai salah seorang dari mereka, atau ada yang tertebas pedang hingga terbunuh, maka akhirnya Alloh menurunkan firman-Nya:
 إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 97)
Ini adalah hukum bagi orang-orang beriman yang tertindas di Mekkah, yang tidak mau berhijrah karena menjaga harta benda, lalu mereka terbunuh dalam perang Badar, lantas apa kira-kira hukum bagi orang Afghan yang turut memperbanyak jumlah kaum Afghan yang komunis dan murtad. Tentu saja hukumnya lebih dahsyat dan hukumannya lebih berat. Wallohu a‘lam.
7. Sesungguhnya memerangi orang-orang musyrik yang bercampur dengan orang-orang Islam tersebut termasuk jihad jenis daf‘u `s-sho’il (menolak serangan), sedangkan menolak serangan dari sesama orang sekalipun itu adalah wajib menurut jumhur fuqoha, dan boleh menurut sebagian yang lain. Dan tidak ada satu pun kaum Muslimin yang mengatakan: menolak serangan adalah makruh atau haram, walaupun serangan itu berasal dari orang-orang Islam terbaik.
8. Maslahat melindungi Din lebih dikedepankan daripada maslahat melindungi nyawa. Dan terbunuhnya orang-orang Islam yang berada di barisan orang-orang musyrik itu ada maslahat berupa terlindunginya Din, meskipun maslahat terlindunginya nyawa hilang.
Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 540): “Sunnah dan ijmak sama-sama menunjukkan bahwa jika orang yang menyerang tidak bisa dihentikan serangannya selain dengan dibunuh, maka dia harus dibunuh, walaupun harta yang dia rampas itu hanya satu qiroth dinar, sebagaimana sabda Nabi n di dalam sebuah hadits shohih: “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka dia syahid. Dan siapa terbunuh karena membela kehormatannya, maka dia syahid.” Maka bagaimana dengan memerangi orang-orang musyrik yang bercampur dengan orang-orang Islam tersebut, yang mereka semua menyerang Din, kehormatan, nyawa dan harta. Tidak diragukan bahwa itu lebih didahulukan dan diwajibkan.”
Maka jika yang berada di sebuah kamp militer musuh semua adalah orang-orang Muslim, mereka harus tetap diperangi jika mereka tidak mau mundur sendiri, sebab mereka adalah orang-orang yang menyerang tanah air dan din kaum Muslimin.

Kesimpulannya:
Orang-orang Islam yang berbaur dengan tentara kafir, jika kita bisa memisahkan mereka dan kita tahu bahwa mereka dipaksa, maka tidak tidak boleh membunuh mereka. Adapun jika kita menaklukkan sebuah benteng lalu di dalamnya kita mendapati tentara yang Muslim setelah kita berhasil menguasainya, jika tentara Muslim itu pernah membunuh orang Muslim maka ia juga harus dibunuh sebagai qishosh.
Adapun jika mereka berbaur dengan orang-orang musyrik kemudian kita tidak bisa memisahkan mereka, dan kita tidak tahu bahwa mereka itu dipaksa, dan kita tidak mampu untuk memilah-milah, jika kita membunuh mereka berdasarkan perintah Alloh maka kita mendapatkan pahala sekaligus mendapat udzur, sedangkan status mereka sesuai dengan niatnya masing-masing; barangsiapa yang dipaksa dan tidak bisa menolak, maka pada hari Kiamat ia dikumpulkan sesuai niatnya.” (Lihat: Al-Fatawa 28/ 540).
Saya tegaskan di sini, saya ingin mengingatkan tentang sebuah permasalahan yang sangat penting terkait dengan ber-tatarrusnya orang-orang kafir dengan orang-orang Muslim:
Saya katakan, dan hanya Alloh tempat memohon pertolongan:
Seperti yang kita lihat, perkataan Ulama di atas dalam masalah tatarrus dengan orang-orang Muslim, itu mengarah kepada dua kondisi:
Pertama: Orang kafir mengambil beberapa tawanan dari kaum Muslimin atau orang-orang yang dijadikan tameng lalu memasang mereka agar Mujahidin tidak menyerangnya, karena mereka pasti menghindari membunuh saudaranya sendiri. Kita lihat bahwa inti dalam masalah ini adalah kuatnya pendapat yang membolehkan untuk tetap menyerang mereka meskipun akibatnya orang-orang Muslim yang dijadikan tameng itu terbunuh, jika dikhawatirkan kaum Muslimin akan kalah jika tidak melakukannya, atau bahaya akibat tidak menyerang mereka lebih besar daripada bahaya membunuh kaum Muslim yang ditawan dan dijadikan tameng. Tetapi di saat yang sama, sebagian Fuqoha’ sangat ketat dalam memberlakukan masalah ini dan melarang sebisa mungkin membunuh orang Muslim, hal itu mengingat bahwa urusan menjaga darah orang Muslim itu sangatlah tinggi kedudukannya.
Kedua: Masalah mereka yang dipaksa berperang di barisan orang-orang kafir, seperti orang-orang Islam yang terkena wajib militer dalam tentara kafir. Telah kita bahas mengenai hukum bolehnya membunuh mereka jika mereka tidak bisa dipisahkan, dan bahwa Alloh tidak mendzalimi mereka –satu hal yang mustahil bagi Alloh Tabaroka wa Ta‘ala— dan mereka akan dibangkitkan sesuai niat masing-masing.
Hanya saja, ada kondisi-kondisi baru yang muncul belakangan ini. Masalah itu sangat rumit dan pelik, sekaligus sensitif, yaitu di saat para penjajah telah memasuki negeri-negeri kita namun Mujahidin tidak mampu menghadapi mereka secara frontal dan berhadap-hadapan –seperti di Irak, Afghanistan, Palestina, Kashmir, Cechnya, dan lain-lain—. Nah, kemudian, keberadaan mereka –baik yang militer, aparat keamanan, bahkan sipil—di tengah kaum Muslimin sangat beraneka ragam, ada yang di kota-kota, keramaian orang, atau perumahan. Alhasil, taktik gerilya kota, hit and run, menjadi sangat prinsip dalam menghadapi mereka, kemudian tekhnik penggunaan bom oleh Mujahidin menjadi begitu populer, baik meledekkan bom itu dari kejauhan atau menggunakan operasi-operasi istisyhadiyah atau yang lainnya. Hal yang sama juga terjadi pada keberadaan orang-orang murtaddin; thoghut-thoghut yang menjadi kaki tangan musuh-musuh Alloh (agresor yang memerangi Alloh, Rosul-Nya dan kaum Muslimin). Mereka bercampur, demikian juga kalangan militer mereka, anggota aparat keamanannya, para pengawal mereka dan pengawal para sekutu mereka yang kafir, dengan kaum Muslimin. Di samping itu, keberadaan mereka bertebaran di antara perumahan-perumahan, mereka bergerak di pasar-pasar dan lokasi-lokasi kaum Muslimin berada. Sehingga, menyerang musuh-musuh Alloh tersebut dengan metode pengeboman berdampak kepada jatuhnya banyak korban dari kaum Muslimin yang tidak bersalah, baik terbunuh atau terluka, rumah-rumah mereka, asset-aset mereka dan harta benda mereka ikut hancur.
Kemudian, di tengah pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Mujahidin, banyak sekali tersebar pernyataan yang meng-qiyaskan kondisi-kondisi ini dengan hukum tatarrus, dan kaum Muslimin yang dijadikan tameng oleh musuh di dalam peperangan boleh dibunuh.
Menurut hemat saya, tidak ada korelasi yang jelas dan langsung antara permasalahan tatarrus dengan kebanyakan kondisi-kondisi di atas. Saya juga berkeyakinan, bahwa menggampangkan masalah dengan bentuk seperti ini, lalu memukul rata masalah ini dan cabang-cabangnya tanpa meneliti, merinci, dan tanpa kaidah dan syarat-syarat, tidak akan lepas dari cacat yang bisa membuat Mujahidin menanggung dosa akibat menumpahkan darah orang Islam yang tak bersalah. Menghancurkan harta benda dan melanggar kehormatan kaum Muslimin yang terlindungi adalah tidak halal –wallôhu a‘lam—jika dilakukan dengan cara yang terkesan memukul rata ini, yang mana sama sekali tidak tepat jika disandarkan kepada permasalahan tatarrus orang kafir dengan orang Muslim dalam pertempuran.
Saya ajak Anda untuk memperhatikan beberapa point berikut ini:
1. Saya tidak mengatakan untuk menghentikan penyerangan (baca: perang) terhadap orang-orang kafir penjajah, juga terhadap para sekutu dan para pembantu mereka yaitu thoghut-thoghut yang memerangi Alloh, memerangi Rosul-Nya dan kaum Muslimin, walaupun secara total mereka benar-benar berbaur dengan kaum Muslimin. Sebab, ini akan membuat mereka berkuasa di negeri-negeri kita, selanjutnya mereka akan merusak agama dan dunia kaum Muslimin, dan inilah yang diinginkan oleh musuh-musuh Alloh. Na‘udzubillâh jika saya mengajak kepada yang seperti ini.
2. Mujahidin wajib berusaha keras untuk mempelajari efek dari setiap amaliyah, dari sisi syar‘i maupun politis, sama persis dengan mempelajarinya dari sisi kemiliteran dan intelejen. Salah satu yang paling serius dipelajari adalah masalah yang sedang kita kaji ini, yaitu: adakah dari kaum Muslimin yang kira-kira akan terbunuh akibat bom-bom Mujahidin? Bagaimana berusaha menjauhkan mereka dengan berbagai cara, memperhitungkan efek dan nilai dari amaliyah, berapa persen perbandingan antara kaum Muslimin yang terkena tanpa sengaja dengan kerugian yang akan diderita orang-orang kafir, sejauh mana dampaknya pada diri mereka? Sebab, kami menjumpai dalam beberapa amaliyah, ada beberapa bom di sebuah pasar yang penuh sesak dengan kaum Muslimin, padahal yang ditarget hanya beberapa gelintir anggota patroli militer orang-orang kafir. Atau, sebuah mobil yang penuh dengan bahan peledak diletakkan di depan pintu konsulat jenderal kedubes Amerika, dari luar pagar yang menyekat sebuah taman tapi di balik taman tersebut ada kantor-kantor yang mayoritas penghuninya bukan warga Amerika, di mana orang berakal bisa memprediksikan bahwa operasi seperti ini tidak akan mengenai satu orang Amerika pun! Akhirnya, beberapa gelintir musuh yang dijadikan target terbunuh atau terluka, tapi di saat yang sama puluhan kaum Muslimin –termasuk anak-anak, wanita dan orang-orang tak bersalah—ikut jadi korban, ada yang terbunuh, terluka, dan harta bendanya rusak!! Ini adalah hasil yang bisa diketahui setiap orang yang berfikir dengan perhitungan sederhana, dengan mempelajari lokasi dan kemungkinan kaum Muslimin ada di situ atau tidak. Dan saya meyakini, amaliyah gaya seperti ini tidak boleh.
Maka, ada perbedaan sangat besar yang harus dijadikan pertimbangan antara menggunakan bom di negeri-negeri kaum kuffar dan ibukota-ibukotanya –seperti Tel Aviv, Washingthon, London—dengan menggunakannya di ibukota-ibukota negara berpenduduk Muslim.
Sebelumnya, secara panjang lebar telah kita bahas tentang haramnya darah seorang Muslim, terlindunginya harta dan kehormatannya. Salah satu yang kita sebutkan di sana adalah sabda Nabi n dalam sebuah hadits riwayat Muslim di dalam Shohih-nya: “Siapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah, lalu dia meninggal, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliyah. Dan barangsiapa berperang di bawah bendera golongan, ia marah karena golongan, mengajak kepada golongan dan membela golongan, lalu ia terbunuh, maka ia terbunuh dalam keadaan jahiliyah. Dan barangsiapa menyerang umatku, lalu ia memukul orang baik dan orang jahatnya, tidak menjauhkan orang yang beriman dan tidak memenuhi pernjanjian orang yang terikat perjanjian, maka dia bukan termasuk golonganku dan aku bukan termasuk golongannya.”
Maka, menyerang ahli maksiat dan orang kafir, tidak kemudian menjadi alasan pembenaran untuk tidak menjauhkan orang beriman dan orang yang terikat dengan jaminan serta perjanjian yang sah secara syar‘i.
Begitu juga hadits yang dikeluarkan Baihaqi dari hadits Barro’ bin ‘Azib: “Sungguh lenyapnya dunia dan seluruh isinya, itu lebih ringan di sisi Alloh daripada membunuh satu orang beriman. Dan seandainya seluruh penghuni langit dan bumi-Nya bekerjasama untuk menumpahkan darah satu orang beriman, pasti Alloh Ta‘ala akan memasukkan mereka semua ke dalam api Neraka.”
Kemudian sabda beliau, ketika berbicara kepada Ka‘bah yang mulia sambil memandanginya: “Sungguh kamu benar-benar memiliki nilai di sisi Alloh, dan sungguhnya kelenyapanmu itu lebih ringan di sisi Alloh daripada membunuh satu orang Muslim.”
Maka, apakah perkiraan akan hancurnya beberapa orang bule kafir atau pembantu-pembantu mereka yang tidak begitu bernilai serta tidak mengubah sedikit pun perjalanan perang panjang yang kita terjuni ini, lantas bisa menjadi alasan dibenarkannya menghilangkan nyawa puluhan orang beriman yang bisa dipastikan –atau berdasarkan dugaan kuat/ adz-dzonn ar-rôjih—akan terjadi? Saya berkeyakinan bahwa tujuan dan niat seperti ini tidak cukup melaksanakan aksi seperti ini dalam semua kondisi di atas.
Sebelumnya telah kita bahas banyak sekali nash-nash dari Al-Quran dan Sunnah yang mulia mengenai peringatan keras dalam masalah haramnya nyawa seorang Muslim, semua itu sudah cukup untuk direnungkan para mujahidin fi sabilillah dan agar mereka lebih teliti dalam aksi-aksi yang dijalankan.
3. Barangkali sebagian Mujahidin ada yang beranggapan bahwa sekedar berniat untuk mengenai orang-orang kafir agar mereka terbunuh, dan tidak adanya niat untuk membunuh orang Islam, itu sudah cukup untuk membenarkan semua aksi-aksi peledakan tadi. Kalau saya berkeyakinan, niat dan maksud yang baik saja belumlah cukup. Sebab Alloh tidak akan menerima amalan dari seorang hamba kecuali jika amal tersebut –di samping ikhlas karena mencari wajah-Nya— benar; benar maksudnya adalah mengikuti Al-Quran dan Sunnah, begitu para Ulama menjelaskan. Di antara aksi yang benar itu, tanpa diragukan lagi, adalah menghindari –semaksimal mungkin— tertumpahnya darah kaum Mukminin dan orang-orang yang oleh syariat Islam dilindungi dalam peperangan.
4. Jika target yang diserang Mujahidin itu bisa menimbulkan kerugian yang pasti di kalangan musuh (berdasarkan gholabatu `dz-dzonn/ praduga yang sangat kuat), kerugian itu bisa membantu terkalahkannya musuh dan kemenangan kaum Muslimin, seperti menyerang seorang pimpinan penting dari musuh, atau bisa menimbulkan kerugian sangat besar dan berdampak luas di barisan orang-orang kafir, dan mujahidin sudah berusaha semaksimal mungkin menjauhkan kaum Muslimin dari tempat serangan, dan memilih waktu yang sangat jarang kaum Muslimin berada di sana, dan semua langkah kehati-hatian lain sudah dilakukan, setelah itu takdir menentukan ada sebagian kaum Muslimin terkena padahal mereka tidak menyengaja dan sudah berusaha menghindarkan mereka, maka saya berharap Alloh mengampuni Mujahidin. Karena mereka sudah mengerahkan semua kemampuan, dan karena niat dan tujuan mereka sudah benar.
5. Saya mendengar dari sebagian Mujahidin, ketika terjadi dialog dalam masalah baru ini, ada perkataan yang mengesankan mereka menganggap ringan kerugian yang menimpa kaum Muslimin yang awam. Contohnya kata-kata mereka: bahwa mayoritas kaum Muslimin yang terkena itu adalah orang-orang fasik, para qo‘idun yang tidak berjihad, atau orang-orang ahli bid‘ah yang banyak sekali terjadi kerusakan dalam akidah mereka…dan banyak sifat-sifat lain yang bisa jadi benar dan bisa jadi tidak. Namun, ucapan seperti ini adalah batil. Sebab, hukum asli bahwa mereka adalah Muslim, itu cukup untuk menjadikan status mereka sebagai orang yang terlindungi dan harus dihindari (untuk diserang). Dan, tidak ada satu pun ulama Islam yang diakui keilmuannya mengatakan, darah orang-orang Islam seperti mereka itu boleh ditumpahkan. Maka, darah orang Muslim tidak halal ditumpahkan kecuali dengan hukum yang sudah maklum.
Saya melihat, kondisi psikologis yang membuat Mujahidin semakin tertekan oleh musuh-musuh Alloh di satu sisi, dan keengganan mayoritas kaum Muslimin untuk membela agama Alloh di sisi lain, diikuti dengan kondisi-kondisi kerusakan lain yang bercampur aduk dengannya, itu menjadi sebab mengapa sebagian Mujahidin menggampangkan urusan menghindarkan kaum Muslimin dari serangan secara serius. Dan ini berbahaya serta tidak diperbolehkan.
6. Terakhir, saya sarankan kepada tandzim atau kelompok Mujahidin mana pun, agar hendaknya mereka memiliki rujukan syar‘i yang mereka bisa menjadikannya sebagai tempat untuk mengemukakan kerancuan-kerancuan dalam urusan baru yang rawan ini. Meskipun saya juga tahu, di zaman sekarang sangat jarang ada orang yang bisa dipercaya keilmuannya dan siap untuk membela Mujahidin dengan ilmunya. Kepada Alloh saja kita mengadukan keluhan, seperti keluhan yang pernah disampaikan shahabat Umar a, yaitu: keberanian ahli maksiat dan kelemahan orang yang bisa dipercaya. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Alloh yang Mahatinggi lagi Mahaagung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar