PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailu Min Fiqh Jihad (Permasalahan Dalam Fiqh Jihad) karya. Asysyahid Abu Abdillah al-Muhajir. Bag. 1


OLEH: SYAIKH ABU ABDILLAH AL- MUHAJIR
BAGIAN I
SEPUTAR NEGERI-NEGERI YANG DIPERANGI
Barang siapa yang memutus hubungan ahlul islam yang dia ingkari (dari perkara islam) didalamnya atau dia mendebat (perkara-urusan) Islam maka dia kafir dengan kekafiran yang besar mengeluarkan dari Islam. Sudah menjadi keumuman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam diutus kepada manusia seluruhnya sampai Alloh memenuhi bumi ini dengan Islam.
Maka Rasul (yang membawa Islam) Muhammad sholawat dari Allah dan keselamatan untuknya untuk manusia seluruhnya bagaimanapun keadaannya kapanpun dimanapun ,telah di jadikan diennya sebagain dien penutup. Yang menjadi batu ujian  bagi umat sebelumnya. Yaitu Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam diutus kepada bangsa Arab dan Azam berkulit putih dan hitam. Dan setiap jenis dari manusia dari keturunan bani Adam, bahkan diutus pula kepada manusia dan jin di setiap zaman dan tempat. Tidak ada yang dikecualikan Alloh berfirman:

90. “mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: “Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran).” Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat”. (QS. Al-An’aam: 90)
  • Alloh berfirman:
“dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS: Al-Anbiya: 107).
“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS: Al-Furqaan: 1)
  • Alloh berfirman:
86.“Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da’wahku dan bukanlah aku Termasuk orang-orang yang mengada-adakan.”
87. “Al Quran ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam”. (QS: Shaad: 86-87).
  • Alloh berfirman:

51. “dan Sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: “Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila”.


52. “dan Al Quran itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat”. (QS: Al-Qalam: 51-52).
  • Alloh berfirman:

26. “Maka ke manakah kamu akan pergi.
27. Al Qur’aan itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta alam,
28. (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus.
29. dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam”. (QS: At Takwir: 26-29).
  • Alloh berfirman:

28. dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS: Saba: 28)
  • Alloh berfirman:
158.Katakanlah: “Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk”. (QS Al- Araaf: 158).
  • Alloh berfirman:
19. Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS: Ali imran: 19).
  • Alloh berfirman:

85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS: Ali imran: 85).
Dan ayat-ayat dalam bab ini banyak sekali yang menerangkan tentangnya dalam kitab Alloh yang mulia.
Dan dalil dalam Assunah An Nabawiyah:
  • v  Dari jabir bin Abdillah –semoga Alloh meridhoinya- berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam aku diberikan ilmu yang tidak diberikan kepada salah satu dari kalangan para nabi sebelumku: aku ditolong untuk menggetarkan musuh sejauh sebulan perjalanan, dan telah di jadikan bagiku semua bumi sebagai masjid dan bersuci, maka dimanapun seseorang dari umatku hendak sholat maka sholatlah, dan telah dihalalkan bagiku barang rampasan (ghonimah), keadaan nabi terdahulu diutus kepada kaumnya khusus, sedangkan aku diutus kepada manusia seluruhnya, dan aku diberikan hak untuk memberikan syafaat (HR. Bukhari, 1/168).
  • v  Dan dalam lafadz Muslim: aku diberi lima yang tidak diberikan kepada Nabi sebelumku: setiap nabi diutus kepada umatnya khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap yang berkulit merah dan hitam….(Al-Hadits) (HR. Muslim 1/371).
  • v  Dan dalam riwayat Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Aku diutamakan atas para nabi dengan enam: aku diberikan kepada seluruh perkataan (bangsa arab dan azam), aku di tolong dari rasa takut dari musuh,telah di halalkan bagiku ghonimah, telah dijadikan bagiku dunia/bumi sebagai tempat yang suci dan tempat bersujud, dan aku diutus kepada segenap makhluk seluruhnya dan ditutup kenabian olehku” (HR. Muslim 1/370)
  • v  Dan dari Ibnu Umar -semoga Alloh meridhoinya- berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu Wa Sallam : aku diberi dengan lima yang tidak diberikan kepada nabi sebelumku: aku diutus kepada manusia seluruhnya yang berkulit merah dan hitam, aku ditolong dari rasa takut, dan ditanamkan rasa takut dari para musuhku terhadapku sejauh perjalanan satu bulan, aku diberi makan dari hasil barang rampasan (ghonimah). Dan telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid (tempat bersujud) dan bersuci, dan aku diberi hak memberikan syafaat kepada umatku di hari kiamat” (HR. Shohih : Al- Mu’jam al-kabier. 12/413, hadist yang di riwayatkan dari Ibnu Dzar ibnu Abbas, dan dari Ibnu Abi Umamah –semoga Alloh meridhoinya- lihat Shohih Ibnu Hiban (14/375) Al-Mustadrak (2/460) Musnad Ahmad (1/301, 5/248). Al Mujam al-kabier (8/257, 11/73) dan selain riwayatnya banyak dan telah di sohihkan oleh Al-hakim, Hadits Abu Dzar lihat Majmu Zawaid (1/261,8/259).
  • v  Dan telah bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam “dan demi jiwaku yang berada di tanganNya, tidak ada yang mendengar seruan dari ku salah seorang dari umat ini Yahudi, dan tidak pula Nashrani lalu mati sedangkan dia tidak beriman kepada apa yang diutus kepadaku kecuali dia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim, 1/134).
  • v  Dan telah di terjemahkan oleh An Nawawi tentang hadits dan yang semisalnya perkataan : Bab diwajibkannya / kewajiban-kewajiban iman dengan risalah nabi Muhammas Shallallahu alaihi wa sallam kepada segenap manusia dan di hapuskannya semua millah dengan millah (Muhamad). Telah berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah semoga Alloh merahmatinya : maka Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam utusan Alloh kepada segenap tsaqolain dari kalangan manusia dan jin, dari kalangan Arab dan Azam, yang berkuasa diantara mereka dan yang zuhud diantara mereka, dari kalangan wali dari kalangan mereka dan selain wali, maka tidak diperbolehkan salah seorang (diantara mereka) keluar dari mengikutinya secara bathin dan terang-terangan dan tidak boleh keluar dari mengikuti kepada apa-apa yang telah datang dari Al-kitab (Al-Quran) dan Assunah dalam perkara yang halus maupun yang agung, tidak pula dalam perkara ilmu dan tidak pula dalam amal. (Majmu Fatwa, 2/234) dan sebagaimana sudah menjadi sunatulloh (ketetapan Alloh) secara Qodariyah bahwa setiap dakwah yang telah lalu (dalam menyikapi) dakwah ini terbagi menjadi dua kelompok yakni: kelompok yang menerima dengan kelompok yang berpaling (menolak dakwah al-haq.pent).
Yaitu : kelompok orang-orang yang beriman dengan kelompok kafirin. Ujian dari Alloh dengan sebab karena dua kelompok ini sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Terbaginya makhluk manusia ini dihadapan dakwah dan risalahnya Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Maka berimanlah sekelompok dari mereka  yakni: orang-orang Islam dan kafir sebagian sekelompok mereka adalah orang-orang kafir yang menyelisihi dari jenis mereka, warna mereka dan daerah/tempat mereka.
  • Berfirman Alloh:

36. dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS: An-Nahl: 36)
  •   Berfirman Alloh :

20. dan Sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman. (QS. Saba: 20)
  •   Berfirman Alloh:

30. sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk. (QS. Al-A’raaf: 30).
  • Berfirman Alloh:

2. Dia-lah yang menciptakan kamu Maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. At Taghabun: 2).
  • v  Dan dari Jabir bin Abdillah –semoga Alloh meridhoinya- dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman: “Dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam telah memisahkan antara manusia” (HR. Bukhori 6/2655). (dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam telah memecah belah manusia.)
Dan terbaginya manusia dengan adanya dakwah Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam yakni Muslimin dan kafirin : disimpulkan permusuhan antara dua kelompok.
  •   Alloh berfirman :

101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Annisaa’ :101)
  •   Alloh berfirman:

31. “dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al-Furqan: 31)
  •   Alloh berfirman:

112. “dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al-An’aam: 112).
  • v  Dan dengan disebabkan keyakinan inilah sehingga terjadi permusuhan antara kedua kelompok, sehingga orang-orang kafir menimpakan dengan apa yang mereka kuasai berupa kekuatan dan rintang penghalang terhadap orang-orang muslim dengan macam-macam tipu daya muslihat yang mereka lakukan dalam rangka melancarkan fitnah kepada dien mereka dan membantah dakwah Nabi  Shallallahu alaihi wa sallam. Maka Alloh memerintahkan kepada RasulNya untuk pergi dari makkah – darul kafir – yang mana (pada waktu itu) orang-orang kafir kuat dan menang (berkuasa di makkah).
Dan hijrohnya ke Madinah memberikan keamanan (perlindungan) yang diberikan para pemuda Madinah kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan kekuatan dan perlindungan. Mereka berbaiat untuk membela (menolong) Islam – baiat perang- dengan segala apa-apa yang mereka mampu dari kekuatan yang datang dari mereka (dukungan) dari bangsa Arab dan Azam.
Maka merekapun hijrah ke Madinah, dengan membentuk (menyusun) kekuatan didalamnya secara mutlak. Maka terbentuklah daerah kaum muslimin secara khusus yang dengannya keberadaan mereka berbeda dengan yang lain, menashabkan kepada mereka dan menetapkan didalamnya hukum (aturan) bagi Dien mereka yang diridhoi Alloh, dan merekapun meninggikan kalimatnya dan mewajibkan atas semua kaum muslimin untuk berhijrah ke negri ini (Madinah) Yakni: Darul Islam.
  •   Alloh Ta’ala berfirman:

97. “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : “Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?”. mereka menjawab: “Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para Malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,” (QS. AnNissa’: 97).
  • v  Telah berkata Abu saud –semoga Alloh merahmatinya- merupakan penjelasan tentang keadaan orang-orang yang duduk-duduk dari hijrah (tidak berjihad) sehingga membekas pada sikap duduk-duduk dari berjihad (tidak berjihad). Keadaan mereka dikatakan sebagai orang-orang yang mendzalimi dirinya sendiri, begitupun juga meninggikan kewajiban hijrah. Dengan memilih untuk tinggal berdekatan dengan orang-orang kafir (Makkah) karena ketiadaannya dalam perkara Dien. Maka ayat ini diturunkan bagi orang-orang yang berada di Makkah yang memilih menyerahkan diri dan mereka tidak berhijrah ketika hijrah telah diwajibkan. (Tafsir Abu Saud, 2/222).
  •   Berfirman Alloh Ta’ala:

72. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada Perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Anfaal: 72).
Telah berkata Al-Imam Ibnu Jarir –rahimahullah- yaitu perkataan dari firman Alloh yaitu orang-orang yang membenarkan Alloh dan RasulNya yang kaumnya orang-orang kafir, dan mereka tidak memisahkan diri dari negeri kafir kepada negeri Islam Wahai orang-orang yang beriman kepada Alloh dan RasulNya mereka berhijrah dari kaumnya orang-orang kafir musyrik,Negeri perang yakni dari pertolongan mereka…… yakni kaum mereka, dan tempat mereka dari daerah perang.
  • v  Dan diriwayatkan dari Buraidah – semoga Alloh meridhoinya – berkata Adalah Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam jika mengangkat seorang Amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Alloh Ta’ala dan memperlakukan pasukannya dengan baik, lalu beliau bersabda: “Berperanglah dengan menyebut nama Alloh, di jalan Alloh, perangilah orang-orang yang kafir kepada Alloh: Berperanglah, jangan mencuri harta rampasan perang sebelum di bagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh dan membunuh anak-anak jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana yang mereak pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari menyerang mereka. Serulah mereka kepada Islam, jika mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dan jangan memerangi mereka, lalu serulah mereka untuk hijrah dari negeri mereka, ke negeri hijrah dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang hijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin. Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan jangan menyerang mereka. Kalau mereka menolak, maka memohonlah pertolongan kepada Alloh dan perangilah mereka.”
Dan dengan demikian terbagi secara alami dalam melaksanakan perintah Alloh kedalam dua Negara : Negara Islam dan Negara kafir (yang membangkang perintah Alloh). Selain bahwa hijrah khusus ke Madinah telah terputus karena fathu Makkah, (dan sungguh telah bersabda Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam: “Tidak ada hijrah setelah futh” maksudnya karena darul Islam Madinah yang mana Makkah telah di taklukkan menjadi darul Islam). Dan tetapnya hokum hijrah secara umum ke darul Islam dari darul kafir  apa yang sudah tetap sebab-sebabnya karena keumuman dalil-dalil yang sudah lalu.
  •   Alloh berfirman:

30. “Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Araaf: 30).
  •   Alloh berfirman:

2. “Dia-lah yang menciptakan kamu Maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. At Taghabun: 2).
  • v  Dan dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam : “ Sesungguhnya Alloh Ta’ala telah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Dan Muhammad telah memisahkan (memecah belah ) antara manusia.” (HR. Bukhori, 6/2655).
Dan terbaginya penciptaan ketika dakwah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, Muslim dan kafir: di yakini bahwa permusuhan kedua belah pihak ini (nyata) adanya.
  •   Alloh berfirman:

101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Annisa: 101).
  •   Alloh berfirman:

31. dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.  (QS. Al-Furqan: 31).
  •  Alloh berfirman:

112. “dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al-An’aam: 112).

  • v  Telah berkata Imam Ibnu Katsir –Rahimahulloh- tentang ayat 97 dari surat Annisaa’ : Ayat yang agung ini bersifat umum seruan bagi siapa yang menetap di negeri kafir namun dia tidak bias mengidharkan Syiar Islam sedangkan sebenarnya ia mampu berhijrah tapi tidak berhijrah maka dia dalim. Menetap di dalamnya adalah keharaman berdasarkan ijma dan nash ini.
  • ·         Dan dalam sabdanya : “tidak ada fathu melainkan dengan jihad dan niat” (HR. Bukhori, 3/1025, Muslim 2/986).
Telah berkata: Al-Hafidh Ibnu Hajar – semoga Alloh merahmatinya- Hukum hijrah ini tetap dalam hak nya siapa saja yang ingin melepaskan diri dari negeri kafir dan berkehendak untuk keluar darinya…
Dan sabdanya: “ Melainkan dengan jihad dan niat”. Telah berkata Atthibbii dan yang selainnya: maksud dari hadits ini mengandung konsekuensi menyelisihi hukum yang setelahnya karena apa yang sebelumnya, dan maknanya ialah: bahwa hijrah yang artinya berpisah negeri yang di maksudkan disini ialah hijrah ke Madinah telah terputus kecuali bahwa memisahkan diri disini disebabkan denga jihad dan niat yang kekal terus-menerus. Begitu pula pemisahan dengan sebab niat yang baik seperti perginya dari negeri kafir, keluar dalam rangka mencari Ilmu, dan pergi karena menjaga Dien dari fitnah.
  •   Telah berkata Ibnu Al- Arobi –Rahimahullah- Hijrah ialah ia keluar dari negeri harb (kafir) ke negeri Islam dan kewajiban ini merupakan fardhu pada jaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam dan terus menerus berlangsung setelahnya Karena khawatir atau takut terancam jiwanya (maka diwajibkan hijrah).
  •   Telah berkata Al-Baihaqi: (berkaitan) dengan hadits diatas bahwa terputusnya kewajiban hijrah bagi ahli Makkah (setelah fathu Makkah) dan bagi yang selainnya dari negerinya setelah adanya darul Islam yang aman. Adapun darul harbie (wajib hijrah) orang yang menyerah di dalamnya (dari kalangan muslim) karena disebabkan untuk menghindari fitnah terhadap agamanya (Islam) dan baginya apa yang menyampaikan dia ke negeri Islam (dengan perantara apapun yang menjadi perantara untuk bisa hijrah ke negeri Islam) maka wajib baginya untuk hijrah. (Assuan Al-Kubro, 9/17).
  •   Oleh karena itu secara dhohirnya terbagi kedalam dua negeri: Negeri Islam dan Negeri kafir harbie dan pembagian ini terus-menerus berlaku sebagaimana diketahui dari agama yang menjadi suatu kemestian.
  •   Telah berkata Ibnu Qoyyim –Rahimahullah- dari apa-apa yang mencakup dari hadits Buraidah yang telah lewat dari pemahaman Fiqh:
Dan diantaranya: mesti bagi mereka untuk pindah ke negeri Islam bila keadaannya bermukim dengan orang kafir (di dalam negeri kafir) sedangkan kaum muslimin dalam keadaan menyerah (tidak mempunyai kekuatan) sebagaimana keadaan pada jaman hijrah di jaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yaitu adanya negeri Islam (di madinah), maka tatkala penduduk beralih ke negeri Islam maka dia tidak boleh pindah darinya. (Ahkamun Ahlidz dzimmah, 1/88,89).
  • ·         Telah bersabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa sallam : Alloh tidak akan menerima amalan orang musyrik setelah Islam atau bergabung dengan orang musyrik.” (HR. Hasan. Al-Mustadrak, 4/643, Nasai shohih oleh Al-Hakim).
  • ·         Telah bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam: “Barang siapa yang berkumpul dengan orang-orang musyrik, dan tenang dengannya, maka dia serupa dengannya” (HR. Abu Dawud 3/93, Al-Mu’jam al-kabier, 7/251, hadits hasan, lihat Aunul Ma’bud, 7/337).
  •  Dan telah di terjemahkan oleh Al-Imam Abu Dawud –Rahimahullah- tentang hadits ini dalam bab: Tentang menetapnya/tetapnya di negeri/bumi syirik, apa yang mesti diperbolehkan bagi seorang muslim?
  • ·         Telah di sebutkan oleh Al-Majid Ibnu Taimiyah –Rahimahullah- hadits ini bersamaan dengan hadits yang lain dari hadits-hadits diterjemahkan dengan: Bab nyatanya (kekalnya)(teru-menerus) kewajiban hijrah dari negeri harbie ke negeri Islam, bahwa tidak ada lagi hijrah yang penduduknya telah Islam. (Nailul Author. 8/176)
  • ·         Bersabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam: “-demikian- tidak diperbolehkan kalian tenang bersama orang-orang musyrik, tidak boleh kalian bergabung dengan mereka, Maka barang siapa yang tenang dengan mereka dan bergabung dengan mereka, maka dia termasuk mereka.” (Hadits Hasan, Al-Mustadrok, 2/154, Al-Baihaqie, Al-kubro,9/142, Al-Mu’jam Al-kabier.7/217, dan hadits yang dikeluarkan oleh At Tirmidzie, 4/155, dengan lain sanad di shahihkan oleh Al-Hakim).
  • ·         Bersabda juga Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam “Saya berlepas diri dari setiap muslim yang menetap di antara orang-orang musyrik” berkata para sahabat, “Wahai Rasulullah bagaimana ? bersabda beliau Shallallahu Alaihi wa sallam: kalian tidak melihat perapian mereka (kedua-duanya tidak saling melihat perapian). (Hadits shohih: Riwayat Tirmidzi, 4/155, Abu Dawud, 3/45, An Nasai. Al-kubro, 4/229, dan hadits Al-Baihaqi Al-kubro,8/131, 9/142), Al-Mu’jam al-kabier, 4/114).
  • ·         Dan dalam hadits: Sesungguhnya Alloh telah memisahkan dua negeri: Islam dan kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim bertempat tinggal dengan orang kafir (tenang bersama orang kafir) di dalam negeri mereka (kafir) sampai tidak melihat/ saling melihat perapian mereka, yang mana sebagian mereka saling melihat (bila bersama-sama) (Aunul Ma’bud. 7/219)
  • ·         Dan bersabda Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam: “Hijrah tidak akan terputus sampai terputusnya taubat -3 kali- dan tidak akan terputus taubat sampai matahari terbit sebelah barat.” (shohih Ad Darimie 2/312, al-Baihaqi, Al-kubro. 9/17, Abu Dawud 3/3, Al-Bazzarie, 3/263, Ahmad, 4/99, Al-Mu’jam al-Kabier, 19/387).
  • ·         Bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam: “hijrah tidak akan terputus selama orang-orang kafir masih diperangi.” (Shohih Ibnu Hibban, 11/207. Al-Baihaqie, Al-Kubro,9/17. AnNasai, Al-Kubro, 4/427. 5/216. Al-Mujam al-Ausath. 1/29, Ahmad 1/192, 5/270).
Maka yang nampak bahwa yang menjadi awal dari hukum Islam ialah terbaginya Alam – dalam hal penunaian/pelaksanaan perintah Allah – kepada dua negeri : negeri Islam dan negeri kafir harbie.
                Dan yang menjadi batasan (bagi umat muslim) disini ialah negeri Islam (Darul Islam).
        Telah berkata Ibnu al-Qayyim – Rahimahullah – telah berkata jumhur ulama : Darul Islam adalah tempat yang dijadikan tempat tinggal oleh kaum muslimin, dan dijaharkan di dalamnya hukum-hukum Islam, dan apa-apa yang didalamnya tidak dijaharkan hukum-hukum Islam maka bukan disebut negeri Islam (Darul Islam) dan bila tidak maka ini yang mendekati pemahamannya dengan keadaan Makkah yang belum menjadi Darul Islam dengan fathu Makkah.” (Ahkam ahlidzdzimmah. 2/728).
        Telah berkata Assarkhosi –Rahimahulloh- “dan negeri beralih menjadi negeri kaum muslimin bila menjaharkan hukum-hukum Islam.” (Bada’iul Shona’i, 7/130). (Syarh Assair al-kabir,5/2197).
Telah berkata Al-kasanie –Rahimahullah- tidak ada perbedaan diantara sahabat-sahabat kami bahwa negeri kafir beralih menjadi negeri Islam bila mengidharkan (menampakan) dari hukum-hukum Islam didalamnya. (Bada’iul Shona’i, 7/130).
        Adapun negeri kafir harbie:
Telah berkata al-Qadhie Abu Ya’la al-Hanbali –Rahimahullah- setiap negeri yang secara umum didalamnya ditegakkan hukum-hukum kafir selain hukum Islam: maka dinamakan Negara kafir. (al-mu’tamad dalam ushul Dien: 276).
Dan Syaikh Sulaiman bin Samhan –Rahimahullah- adapun pengertian dari negeri kafir: telah disebutkan oleh madhab al-hanbaliah dan selain mereka, bahwa tempat yang dijaharkan di dalamnya hukum-hukum kafir dan tidak di tampakan hukum-hukum Islam maka ini di sebut Negara kafir (Kasyfu al-Auham wal-Iltibas, 94).
Maka yang nampak dari apa yang merupakan pembatas ulama dari “negeri Islam” dan “negeri kafir harbie” bahwa yang menjadi manath hukum disini ialah bentuk hukum yang dinampakan di dalam negeri tersebut. Maka kapanpun hukum Islam ditegakan disana maka setatus negeri tersebut sebagai negeri Islam walaupun penduduknya yang bertempat tinggal disana mayoritas orang-orang kafir, dan kapanpun hukum kafir yang ditegakan maksudnya hukum yang ditegakan di dalamnya selain hukum Islam maka disebut negeri kafir harbie walaupun kenyataannya kebanyakan penduduknya muslim.
        Adapun tentang berubahnya negeri Islam menjadi negeri kafir harbie, maka dapat dikatakan: shifat dari suatu negeri bukan shifat yang menjadi kelaziman (kemestian) yang tetap baku, namun ia merupakan shifat yang dapat berpindah (berubah) maksud maknanya: bahwa negeri kadang-kadang bisa berubah dari shifat kepada shifat yang lain, maka bisa pada suatu waktu negeri kafir menjadi negeri Islam, begitu pula negeri Islam pada suatu waktu menjadi negeri kafir.
        Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahulloh- bahwa keadaan dari bumi ini yang sudah menjadi sunah kauniyah adanya darul kafir atau darul Islam atau Iman atau darul Assalam atau darul harbie atau darul taat atau maksiat atau darul mu’minin atau darul fasiqin. Shifat-shifat ini bisa berubah tidak tetap maka sungguh sebagaimana telah disebutkan dari shifat sebagaimana pula shifat dari seseorang pada dirinya dari kafir menjadi iman dan berilmu, dan demikian pula sebaliknya. (Al-Fatwa 27/45, lihat 18/282-284,27/143-144)
        Telah berkata Ibnu Qudamah al-Maqdisie -rahimahullah- dan kapan murtadnya dari penduduk suatu negeri dan dhahirnya/nampaknya didalamnya hukum-hukum mereka (hukum kafir). mereka beralih menjadi negeri yang harus diperangi, dirampas harta-harta mereka, ditawan anak-anak mereka setelah mereka murtad, dan Imam memerangi mereka, karena Abu Bakar –semoga Alloh meridhoinya- telah memerangi penduduk riddah dengan segenap para sahabatnya karena Alloh Ta’ala telah memerintahkan memerangi orang-orang kafir dalam Al-Qur’an  dan mereka (orang murtad) berhak untuk diperangi karena mereka telah meninggalkan agama (Islam) dan beberapa yang serupa dan seperti mereka (dalam perbuatan), dan murtadnya bersama mereka ialah : banyaknya kemurtadan yang ditimbulkan mereka.
Dan memeranginya adalah dengan membunuh yang mampu (baligh) dari mereka, berikut yang mengikuti mereka di belakangnya (penduduk = pengikut), membunuh yang terluka dari mereka, menjadikan harta mereka sebagai ghonimah, dan ialah dikatakan oleh Asy Syafii.
        Dan telah berkata Abu Hanifah : tidak beralih negeri kafir sampai terkumpul padanya tiga macam: Bila batas negeri kafir tidak berkumpul (jelas) keluar dari negeri Islam, orang Islam dan dzimmi tidak aman tingal di dalamnya, hukum-hukum kafir tegak di dalam negera tersebut (mendominasi).
        Telah berkata Ibnu Qudamah: dan bagi kami (pendapat kami) bahwa darul kafir didalamnya ada hukum: bila keadaannya darul harb sebagaimana telah terkumpul didalamnya sifat-sifat asli dari darul kafir ashli.
        Telah berbeda pendapat Abu Hanifah –rahimahullah- dari para pengikutnya diantaranya : Muhammad bin Al-Hasan, Abu Yusuf –rahimahullah-:
        Telah berkata Assarkhosi –rahimahulloh- dan dari Abi Yusuf dan Muhammad –rahimahullah Ta’ala- Bila mereka menampakan hukum-hukum syirik di dalamnya: maka statusnya menjadi Negara kafir karena nyatanya (kemusrikan didalamnya), kami menyebutkan Negara kafir (Karena kemusyrikan) disebabkan factor pendukung kekuatan yang mendukungnya. Maka bentuk yang Nampak didalamnya, hukum syirik bersamaan dengan kekuatan yang mendukung kemusyrikan maka (dengan sendirinya) menjadi negeri harbie, dan setiap bentuk yang nampak didalamnya hukum Islam, maka kekuatan didalamnya bagi kaum muslimin. (Al-Mabsuth,10/114).
        Telah berkata Al-Kasanie –rahimahullah- telah berkata Abu Yusuf dan Muhammad –rahimahullah- sesungguhnya Negara kafir itu dengan sebab nampaknya hukum-hukum kafir di dalamnya menurut pendapat keduanya. Pendapat kami: begitupun Negara Islam dan Negara kafir sebagaimana disandarkan pada Islam dan kafir karena dengan sebab ditampakannya Islam atau kafir didalamnya.
        Sebagaimana penamaan Surga sebagai negeri yang selamat (penuh dengan keselamatan) dan Neraka sebagai negeri yang penuh dengan kebinasaan. Karena keberadaan keselamatan (kesejahteraan) didalam surga, kebinasaan didalam neraka. Sedangkan ditampakan Islam dengan kekafiran dengan sebab ditampakannya hukum-hukumnya bila yang ditampakan didalamnya berupa hukum-hukum kafir maka Negara itu adalah Negara kafir. dan oleh karena itu Negara Islam dengan sebab ditampakannya hukum-hukum Islam didalamnya. Maka demikian pula negeri kafir dengan sebab nampaknya hukum-hukum kafir didalamnya. (Badaiul Shona’i , 7/130,131).
Dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Abidin al-Muhaqiq Al-Hanafie Masyur perkataan Abi Yusuf dan Muhammad, berkata –semoga Alloh merahmatinya- pendapatnya : Negara Islam itu tidak menjadi Negara kafir…..dst: maksudnya bila orang-orang kafir harbie menguasai negeri kami (negeri Islam) atau penduduk-penduduknya telah murtad sebagaimana penduduk Mesir, serta menyebarnya /meluasnya hukum-hukum kafir atau para ahludzdzimah telah membatalkan perjanjian dengan mereka menang/berkuasa di Negara mereka, maka dalam hal ini Negara Islam tidak menjadi Negara kafir harbie kecuali dengan memenuhi tiga syarat, (sebagaimana syarat-syarat yang telah disebutkan oleh Abu Hanifah rahimahullah).
Dan pendapatnya: dengan salah satu syarat ,tidak selainnya, yaitu menampakan hukum kafir dan ini Qiyas.
Dan jumhur Ahli ilmi dan para Imam bawa negeri Islam menjadi negeri kafir harbie dengan sebab nampaknya hukum-hukum kafir di dalamnya tanpa harus menyertakan syarat yang lain, dan perkataan ini telah diterangkan sebelumnya sebagaimana telah disebutkan bahwa sebab hukum dari status negeri adalah bentuk hukum yang nampak didalamnya tidak selainnya.
        Telah berkata Ibnu Hazm –rahimahullah- bahwa suatu negeri disandarkan setatusnya pada hukum (yang diberlakukan) didalamnya, dan kekuasaan yang menguasai negeri tsb. (Al-Muhalla ,11/200).
Berkata Asysyaukanie –rahimahullah- penjelasan dari kalimat maka apabila perintah-perintah dan larangan-larangan didalam negeri Islam dimana orang-orang kafir yang hidup didalamnya tidak bisa menampakan kekafiran didalam negeri Islam kecuali yang diidzinkan (oleh imam Negara Islam) maka status Negara ini adalah Negara Islam. Orang-orang kafir tidak bisa menampakan kekafiran karena mereka tidak mempunyai kekuatan.
(Assailul Jaror, 4/575).
Dan Syaikh Sulaiman bin Samhan –Rahimahulloh- berkata dalam baitnya :
        Telah ditanya Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh : “Apakah diwajibkan hijrah dari negeri muslimin yang berhukum didalamnya dengan hukum buatan manusia?
Maka dijawab oleh Syaikh –rahimahullah- Negara yang berhukum dengan hukum buatan manusia, maka bukan Negara Islam, wajib hijrah darinya, oleh karena itu bila telah nampak penyembahan pada berhala tanpa diragukan lagi maka wajib hijrah darinya, karena telah tersebarnya kekafiran dengan jelas.” (fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad bin Ibrohim,6/188).
Aku berkata: pada hari dimana al-ubaidiyun di daerah Maghrib sampai Mesir dan mereka menashabkan pada Islam dan mereka menampakan syiar-syiarnya kekafiran, dan mereka meniadakan sebagian dari hukum-hukum syar’i. disepakati oleh para ulama ahli ilmu pada hari ini akan kekafirannya dan kemurtadannya.
  •  Telah berkata Adzdzahabie telah disepakati oleh para ulama Maghrib untuk memerangi bani Ubaid tatkala merajalelanya kekafiran yang meluas. Dan sungguh aku telah menyaksikan didalam perjalanan sejarah yang membuktikan sebagian mereka dengan sebagaian yang lain.
  •  Telah berkata Arroynie –rahimahullah- telah sepakat ulama-ulama Qurun : Abu Muhammad bin Abi Zaid, dan Abu Al-Hasan Al-Qobisiey, Abu al-Qosim bin Syiblun dan Abu Aliey bin Kholidun dan Abu Muhammad Atthobiqiey dan Abu Bakr bin Adzroh : mengenai keadaan bani Ubaid maka mereka adalah orang-orang Murtad, dan Zindiq. Keadaan mereka tergolong orang-orang murtad karena mereka menampakan perkara dari yang menyalahi syariat. Maka tidak ada yang tersisa dari mereka berdasarkan kesepakatan Ijma. Dan dari segi zindiqnya mereka disebabkan mereka menyembunyikan (syariat) atau menyembunyikan kebencian kepada syariat, maka mereka diperangi dengan sebab zindiqnya.
  •  Dan telah dituturkan oleh Al-Qodhi iyadh –semoga Alloh merahmatinya- bahwa memberontak (keluar) dari daulah Al Ubaidah: tidak ada perselisihan dari kalangan yang masyur kecuali Abu Maisaroh akan tetapi (mesti) mempersiapkan peralatan persenjataan di sela waktu-waktunya sesuai dengan kesepakatan para Al-Masyaik. (Kitab Al-Madaarik,(susunan), 2/20).
  •   Dan telah dituturkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai Negara mesir pada hari ini: dan telah sampai masanya bahwa Mesir didalamnya tersebar beberapa perkara Zindiq (kekafiran yang tersembunyi) dan kebid’ahan selama 200 tahun terus menyisakan (kezindiqan dan kebid’ahan) yang memadamkan cahaya Islam dan Iman sehingga para ulama berkata tentang Negara murtad,nifaq. Seperti negeri Musailamah al-kadzab. (Al-Fatawa.35/138,139).
  •   Meskipun kami telah menghitung kekafiran dari para ulama mereka bersama pengakuan mereka kepada Islam dengan pembicaraan yang panjang namun dari yang lain apa yang telah Nampak mengenai kisah bani Ubaid kekuasaan raja Mesir dan para pengikutnya dimana mereka mengaku sebagai keturunan ahli bait, mereka mendirikan sholat berjamaah memutuskan perkara hukum dan berfatwa. Ulama telah sepakat atas kekafiran mereka . dan mereka diperangi karena negeri mereka adalah negeri harbie wajib memerangi mereka walaupun penduduk mesir yang masih muslim tidak menyukai dan membencinya karena mereka berhukum kepada Ubaidiyin. Maka ini berkaitan dengan hukum pada Negara tsb dan para hakimnya).(Risalah-Risalah Syakhsiyah:220).
  •   Telah berkata Abu Syaamah –rahimahullah- telah disifatkan sebagian mereka tentang keadaan mereka didalam Qashidah yang diberi nama:
Yang awalnya:  kehidupan Mesir telah lepas dari kendalinya lalu mematikan kewajiban dan sunnah-sunnah.
  •   Telah berkata: Walaupun telah disepakati bahwa penguasa Islam memberi bantuan kepada Negara Mesir u/memerangi kelompok al-Bathiniyah yang dilaknat, namun mereka bangsa Mesir adalah sejelek-jelek musuh dalam Dienul Islam, dan keadaan mereka termasuk salah satu golongan orang-orang munafik yang menampakan permusuhannya tatkala tegaknya kerajaan-kerajaan Islam berupa kekafiran dan kerusakannya. Membela dari serangan orang-orang kafir adalah kewajiban. Kemudharatan yang di timbulkan oleh mereka (Mesir) lebih berat dari pada kemudharatan yang ditimbulkan oleh orang-orang kafirpada waktu belum adanya kemampuan u/menjihadinya (kitab Arraudhotain fie akhbari daulatain. 2/222).
  •   Dan telah jelas dari pembahasan yang telah lalu: bahwa suatu negeri disebut Negara kafir  yaitu disebut Negara yang harbie (diperangi) kecuali bila disana ada perjanjian antara penduduknya dari golongan kafir dan muslim. Makna negeri harbie: yaitu setiap Negara kafir yang tidak ada ikatan perjanjian antara keduanya.
  •   Dan telah lewat makna perkataan Ibnu Qudamah: dan pendapat kami bahwa negeri kuffur berdasarkan hukum (yang diterapkan) maka statusnya menjadi negeri harbie sebagaimana kalau bergabung didalamnya syarat-syaratnya atau darul kafir ashli. (Al-Mughnie, 9/24,25).
  •   Telah berkata Assarkhosiey –rahimahulloh- dari Abi Yusuf, dan Muhammad –rahimahulloh- Apabila mereka menampakan hukum-hukum syirik maka negeri mereka menjadi negeri harbie karena suatu kedudukan hanyalah disandarkan kepada kami (Muslim) dan kepada mereka (kafir) dengan pertimbanyan /ukuran kepada kekuatan dan kekuasaan maka setiap bentuk dhohirnya didalamnya ialah hukum syirik, maka kekuatan hukum inilah yang menjadi maudhu orang-orang musyrik, sehingga menjadi Negara harbie. Dan setiap bentuk dalam dhohirnya didalam berupa (penegakan) hukum-hukum Islam maka kekuatan bagi muslimin.
  •   Maka yang menjadi sebab hukum sebuah Negara disebut Negara kafir harbie, yaitu nampaknya hukum-hukum kafir didalamnya memerangi oran-orang muslim. Maka setiap negeri kafir adalah negeri harbie kecuali bila disana ada perjanjian antara penduduknya dengan penduduk kaum muslimin.
  •   Telah berkata Al-Mardawie –rahimahulloh- “setiap negeri harbie ialah : keberkuasaan hukum-hukum kafir didalam negeri tersebut.
  •   Fuqoha seluruhnya menamakan tanpa adanya perselisihan bahwa negeri kafir adalah negeri harbie : sesungguhnya(perkara) ini merupakan bangunan yang merupakan pokok berkaitan antara kaum muslimin dan kaum kafirin dimana saja keberadaan mereka, dan yang penting bahwa memerangi mereaka supaya mereka tunduk patuh ukum Islam. Maka setiap bumi dari tiap bumi semuanya hanya u/Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja bukan untuk orang kafir yang banyak berbuat dosa serta najis, dan Islam adalah dienNya (Alloh) yang mana Alloh tidak menerima dan tidak meridhoi dari selainNya maka tidak boleh bagi seluruh penduduk bumi ini kecuali mereka tunduk, patuh kepada hukum Islam atau mereka (kafir) tunduk (dengan membayar jizyah), Alloh berkehendak dengan hukumNya kepada siapa yang di tolak olehNya, dan Alloh menolak kepada siapa yang di tolak olehnya. (Alloh Maha berkehendak dengannya), dan barang siapa yang di ridhoiNya, dan barang siapa yang dimurkai olehNya maka dia mendapat tempat didalam Jahanam dalam keadaan susah.
  •   Telah berkata Ibnu Assamanie –rahimahulloh- sesungguhnya Islam sumber kemuliaan sedangkan Al-kufru sumber kehinaan (hawa nafsu) (fathul Barie, 12/262).
  •   Dan telah berkata Al-Imam Ibnu al-Qayyim –rahimahulloh- orang-orang kafir adalah : baik ahli harbie, baik ahli ahd, ahli ahdi terbagi menjadi tiga golongan : ahli dzimmah, ahli Hudnah, ahli aman.
  •   Maka setiap yang bukan masuk ke dalam golongan kafir ahli ahd bersama kaum muslimin maka termasuk ahli harbie mesti harus.
  •  Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam menyiarkan /menyerukan dakwah dengan nasihat kepada para pembesar kerajaan dan para menteri-menterinya menyerunya supaya masuk kedalam Islam keharusan u/ tunduk/patuh/taat.
  •   Dari Ibnu Abbas –semoga Alloh meridhoinya- bahwa Abu Sufyan memberitakan : telah berlalu aku pada masa yang panjang antara diriku dengan Rasulullah Shallallau Alaihi Wa Sallam berkata : diterangkan kepadaku tentang pengiriman surat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam sedangkan saya berada di Syam kepada Raja Hiraklius yaitu raja rum –berkata : keadaan Raja Hiraklius menolak seruan beliau dan begitu juga Raja Bashrohpun menolaknya.
Berkata: lalu diseru dengan surat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, maka dibacakanlah : dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang dari Muhammad utusan Allah kepada Hiraklius raja Rum yang agung. Keselamatan atas siapa yang mengikuti petunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar