Hukum Menentang Syari’at Allah
Jawaban : Hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’ala untuk
hamba-hamba –Nya dan Dia telah menjelaskan di dalam Kitab -Nya, atau
lewat lisan Rasul -Nya yang sangat dipercaya, seperti hukum warisan,
shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang dijelaskan oleh
Allah Shubhanahu wa ta’ala untuk hamba-hamba -Nya dan umat ijma’
atasnya, tidak boleh bagi seseorang menentangnya dan tidak pula
merubahnya karena ia adalah syari’at yang kokoh untuk umat di zaman Nabi
Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam dan generasi sesudahnya hingga akhir zaman.
Termasuk
di antaranya melebihkan anak laki-laki terhadap anak perempuan, anak
laki-laki dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) dan saudara
kandung dan sebapak (beda ibu). Karena Allah Shubhanahu wa ta’ala telah
menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia dan ulama umat Islam telah
ijma’ atasnya. Maka wajib mengamalkannya berdasarkan keyakinan dan iman.
Dan
barangsiapa yang mengira bahwa yang terbaik adalah sebaliknya maka ia
kafir. Seperti ini pula seseorang yang membolehkan menyalahinya maka
dipandang kafir, karena ia menentang Allah Shubhanahu wa ta’ala dan
rasul -Nya serta terhadap ijma’ ummat. Pemerintah (Maksudnya Pemerintah
Islam yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah -ed) harus menyuruh ia
bertaubat jika ia seorang muslim. Jika ia bertaubat (maka diterima), dan
jika tidak mau bertaubat, niscaya wajib dibunuh karena ia menjadi kafir
lagi murtad, keluar dari Islam, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wa salam :
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia.” (HR. al-Bukhari 3017 dan 6922)
Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’ala untuk kita dan semua kaum muslimin keselamatan dari kesesatan fitnah dan dari menyalahi syari’at yang suci.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah 2/415.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar