Hukum-Hukum Mendakwahi Kafir Harbi.
Maksud dakwah disana: mendakwahi kafir harbi kepada Islam lalu membayar jizyah (disana terdapat perbedaan besar dalam penulisan yang semuanya dikembalikan kepada jizyah setelah mereka memenuhinya dari kalangan ahli kitab dan majusi, namun penerimaan jizyah ditolah dari golongan murtad, lihat Al-Mughni, karya. Ibnu Qudamah, 9/173-174, ahkamu liahlidzdzimmah, karya. Ibnu Qayyim, 1/87-111.
para fuqaha telah menashkan bahwa dakwah disana meliputi dakwah hakikiyah dan hikmiyah, adapun dakwah hakikiyah adalah dakwah dengan lisan sedangkan dakwah hikmiyah yaitu penyebar luasan dakwah ke timur dan barat dimana saja mereka bisa diseru dan dimana saja mereka diperangi dengan menegakkan kekuatan kepada mereka . (bahru raiq, 5/82, Syarh Fathul qadir, 5/445).
Adapun sifat dakwah hakikiyah maka kami katakan- akan kami datangkan nash-nash sharih dengan sifat dakwah ini:
Dalam kitab Kifayatuththalib: sifat dakwah adalah menyeru mereka untuk berpaling kepada Islam jikalau mereka memenuhi seruan Islam ini maka jagalah tanganmu dari mereka namun bila mereka menolak maka suruhlah mereka untuk membayah jizyah, jika mereka menolak bayar jizyah maka perangilah mereka, jika mereka menyerah maka perintahkan kepada mereka untuk tunduk kepada kekuasaan kami, jika mereka menerimanya maka tahanlah tanganmu dari mereka namun bila mereka menolaknya maka perangilah mereka seandainya mereka bisa didakwahi maka peperangan terhadap mereka dikecualikan. (Kifayatuththalib, 2/6, atstsamaru addin syarah risalah al-Qiruni, 1/412).
Berkata ibnu Rojab semoga merahmatinya berkata Malik: bila diwajibkan dakwah atasnya maka mereka hanya diseru kepada Islam secara umum tanpa menjelaskan kepada mereka tentang hukum-hukum syar’i kecuali apabila mereka bertanya tentangnya maka dijelaskan kepadanya, begitu juga mereka diperintahkan untuk membayah jizyah secara umum tanpa ada batasan dan tanpa penolakan dari mereka (wajib) kecuali mereka bertanya dengan sebab harus membayar jizyah maka dijelaskan kepadanya. (tarikh al-Iklil, 3/350).
Dan pendapat tentangnya: mereka orang kafir diseru untuk masuk Islam diberi jangka waktu 3 hari disandarkan kepada seperti halnya kepada orang murtad untuk bertobat, bila mereka memenuhi seruan Islam maka wajib menahan tangan atasnya karena darah dan harta bendanya telah terjaga dengan sebab masuk Islam atapun bila mereka memilih membayar jizyah maka wajib untuk menahan tangan atasnya juga, bila dia tidak mau memilih Islam atau membayar jizyah maka mereka diperangi dengan perbuatan dengan segenap macam perangkat perang untuk memerangi mereka (peralatan persenjataan). (al-fawakih addiwani, 1/396).
Adapun dakwah hikmiyah yaitu dengan merealisasikan
dakwah Islam supaya sampai terdengar oleh orang-orang kafir dengan berbagai jalan.
Alloh Ta’ala berfirman : katakanlah wahai Muhammad, siapakah yang lebih kuat kesaksiannya? katakanlah, “Alloh”, Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Al-Quran ini diwahyukan kepadaku agar dengan itu aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang yang sampai Al-Quran kepadanya. Dapatkah kamu benar-benar bersaksi bahwa tidak ada ilah-ilah lain bersama Alloh?” Katakanlah, “Aku tidak dapat bersaksi, “Katakanlah, “Sesungguhnya hanyalah Dialah Alloh Robb Yang Maha Esa dan aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dengan Alloh.” (Qs. Al-An’aam ayat 19).
Berkata As-Saadi maksud ayat pada kalimat “liungdzirokum bihi wa man balagho” pada ayat diatas: adapun “wa man balagho” adalah siapa saja yang telah sampai Al-Quran kepadanya maka dia telah terkena peringatan.
Dari Muhammad bin Ka’ab rahimahulloh: maksud “liungdzirokum bihi wa man balagho”adalah siapa saja yang telah sampai Al-Quran padanya maka dia telah menyaksikan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata ibnu Zaid rahimahulloh maksud ayat pada kalimat “wa uhiya ilayya hadzal qur’an liungdzirokum bihi wa man balagho” adalah siapa saja yang telah sampai Al-quran padanya, maka aku (Muhammad) telah memperingatinya, firman Alloh “wahai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Alloh kepada kalian semua” (Qs. Al-A’raaf ayat 158) maka barangsiapa yang telah sampai Al-Quran padanya maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatinya.
Dari Hasan bin Shalih berkata: aku ditanya oleh Laits apakah seseorang bisa tidak terkena dakwah ? Aku berkata bahwa Mujahid mengatakan: dimana saja Al-Quran datang maka penduduknya telah terkena seruan dan peringatan lalu membacakan ayat diatas.
Dari Mujahid sesungguhnya dia berkata maksud kalimat “wa uhiya ilayya hadzal qur’an liungdzirokum bihi” maksudnya kepada orang Arab, “wa man balagho” maksudnya kepada bangsa ‘ajam yakni non arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar