Dalam Kitab Al-Iqna, Kitab Fiqh AsySyafi’i: seperti penyembah matahari, bulan, zindiq yang mana mereka tidak berdin dengan din yang haq maka tidak ada jaminan keamanan bagi mereka. (Al-Iqna, 2/506).
Dalam Kitab Kasyaf al-Qina’, Kitab Fiqh Al-Hanabilah: adapun kafir harbi darah dan hartanya sia-sia.., adapun penyembah berhala dan kebanyakan yang tidak sampai kepada mereka Al-Kitab, tidak ada diyat yang diwajibkan kepada orang Islam yang telah memerangi mereka, tidak ada aman bagi mereka dan tidak ada ahd karena darah mereka sia-sia. (Kasyaf al-Qina’, 6/21, Al-Mughni, 8/314).
Telah dijelaskan pada pembahasan terdahulu dalam nash Al-Qur’an dan AsSunnah, pendapat para ulama dan para Imam mengenai pembahasan : bahwa kekafiran itu sebab hilangnya perlindungan, tidak adanya kehormatan baginya karena kehormatan dan kemuliaan tidak akan teguh kecuali dengan Islam. Maka tidak ada perlindungan dan kemuliaan kepada kekafiran kecuali orang-orang muslim menjaminnya.
Telah kami jelaskan pula seputar negeri-negeri secara syar’i: Negeri Islam dan Negeri Kafir Harbi tidak ada selain keduanya. Maka setiap negeri yang tidak terikat perjanjian ahd dengan negeri Islam maka negeri itu adalah negeri kafir harbi.
Para ulama fiqh (fuqoha) telah menashkan dan menjelaskan dengan gamblang khususnya mengenai perbedaan orang kafir dzimmi, kafir mu’ahad dan kafir musta’man maka selain ketiganya adalah kafir harbi.
Perkataan dari para Imam terdahulu (salaf) tentang pembahasan hadits tentang hukum qishash dan syarat-syaratnya, adapun agama Budha dan yang selainnya masuk pada pembahasan diluar pembahasan kafir harbi peperangan antara muslim dengan kafir namun agama Budha dan yang sejenisnya ini baik aman atau tidak aman tetap sia-sia (darah dan hartanya halal).
Pembahasan mengenai “Al-Musallamah” yaitu seorang muslim tidak boleh di qishash (hukum bunuh) karena membunuh seorang kafir harbi karena telah diketahui bahwa pembunuhan yang dilakukannya adalah ibadah, maka dimanakah akal ditempatkan bila ada orang yang sedang beribadah dibunuh???. (Al-Mughni al-Muhtaj, 4/16).
Para fuqoha telah mensyarah bahwa syarat qishash pada dasarnya adalah orang yang diqishash ialah orang yang terjaga dengan Islam secara mutlak. Berbeda apabila yang dibunuhnya adalah kafir harbi tidak diberlakukan hukum qishash kepada sipembunuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar