PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailul min Fiqih Jihad (permasalahan dalam Fiqih Jihad) Karya Asysyahid Abu Abdillah al-Muhajir. Bag. 09


Dan apabila kamu bertemu dengan musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga perkara maka apa yang mereka terima maka terimalah mereka dan tahanlah tanganmu (tidak memerangi) mereka, kemudian serulah mereka untuk masuk islam jika mereka memenuhinya maka terimalah mereka dan tahanlah tanganmu kepada mereka.
Jikalau mereka menolak, maka serulah mereka agar menyerah dengan membayar jizyah, jika mereka menerimanya maka terimalah mereka dan jagalah tanganmu kepada mereka. Jika mereka menolaknya maka memohonlah pertolongan kepada Alloh perangilah mereka. (Al-Hadits) (Muslim.3/1357).
Ahlul ilmi dan para imam telah menunjukan bahwa hadits ini menjelaskan tentang kewajiban mendahulukan dakwah kepada Islam sebelum diperangi yang pada hakeatnya belum sampai pada mereka dakwah, dan para mushshanif menerjemahkan pembahasan ini didalam kitab-kitab Sunan dan atsar.
Al-Hafidz ibnu Hajar –rahimahulloh-: Pendalilan dalam sabdanya yang berbunyi ادعحم : (mempunyai makna) bahwa dakwah kepada Islam sebagai syarat diperbolehkannya peperangan. (Fathul Bari, 7/478).
Asysyaukani –rahimahulloh- berkata : dalam hadits tersebut terdapat dalil diwajibkannya mendahulukan dakwah Islam kepada orang kafir sebelum diperangi. (Nailul Authar, 8/53).
Al-Imam Al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Anas dan ibnu Abbas –semoga Alloh meridhoi keduanya- mengenai syarat yang ditulis Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam kepada Raja Kisra dan Kaisar, dan diterjemahkan tentang keduanya dengan perkataannya (Al- Bukhari) : (Bab: dakwah terhadap Yahudi dan Nashrani, dan kewajiban atas memerangi mereka, dan mengenai apa yang Nabi Shallallahu Alihi Wa Sallam tulis kepada Kisra dan Kaisar, serta mendakwahi mereka sebelum memeranginya). (shahih al-Bukhari 3/1074).
Al-Hafidz ibnu Hajar –rahimahulloh- berkata : (petunjuk yang diambil dari hadits ini yakni Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam mengirimkan surat (seruan untuk masuk Islam) kepada Raja Kisra dan Kaisar sebelum mereka di perangi. (Fathul Bari, 6/108)
Al-Imam Al-Baihaqi -rahimahulloh- menerjemahkan mengenai hadits di atas dengan perkataannya : wajibnya mendakwahi mereka kepada Islam dari kalangan orang-orang musyrik, dan menyeru mereka yang telah sampai kepadanya dengan terang. (Assunan Al-Kubro, 9/106).

  • Dari ibnu Abbas –semoga Alloh meridhoinya- berkata: tidaklah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerangi suatu kaum kecuali menyeru mereka (terlebih dahulu kepada Islam). (Ahmad, Abu Ya’la, Hakim, Thabrani dengan sanad rijalnya dari rija shahih).
Adapun dalil yang memperbolehkan dakwah sebelum diperangi yang pada hakekatnya belum sampai dakwah pada mereka diantaranya:
  • Dari Sahl bin Sa’ad –semoga Alloh meridhoinya- bahwa dia mendengar dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda pada hari peperangan Khaibar : aku akan memberikan panji bendera ini pada seorang pemuda yang mana Alloh memenangkan Islam ini dengan perantaraan kedua tangannya, maka bangkitlah para sahabat mereka berharap siapa diantara mereka yang diberikan panji tersebut, maka mereka bersegera di pagi harinya dan berharap diantara mereka yang diberi panji tersebut, maka berkata beliau : “dimanakah Ali? Maka dikatakan (oleh para sahabat yang hadir) : “ dia sedang sakit mata, maka disuruhlah Ali agar menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Salam, maka diludahilah matanya dan berdoa untuknya oleh beliau sehingga hilanglah penyakitnya seakan-akan tidak terjadi apa-apa beliau (Ali) (sembuh seketika tanpa bekas) kemudian panji-panji bendera itu diberikan kepada Ali. Lalu Ali berkata: Ya Rasulullah apakah saya wajib memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita (yakni masuk Islam)? Maka beliau bersabda : berjalanlah dengan perlahan-lahan (tidak tergesa-gesa) sehingga engkau datang di halaman mereka (perkampungan) kemudian ajaklah mereka untuk masuk Islam dan beritahukanlah kepada mereka atas perkara yang wajib dipenuhi. Demi Alloh, sesunggunya jikalau Alloh memberikan petunjuk dengan sebab usahamu akan seorang (seorang saja) maka hal itu lebih baik bagimu daripada memiliki unta-unta yang berwarna merah (Hr. Bukhari, 3/1077).
Telah diketahui bahwa orang Yahudi Khaibar yang telah sampai dakwah Nabi kepada mereka sedangkan mereka hidup pada jaman Nabi dan para Sahabatnya. Al-Imam Al-Bukhari –rahimahulloh- mengeluarkan hadits ini bersama hadits yang lain dalam bab: Seruan Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam kepada Islam dan kenabian, agar mereka tidak menjadikan sebagian mereka dengan yang lain sebagain arbab dari selain Alloh, sebagaimana Alloh berfirman:
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُؤْتِيَهُ ٱللَّهُ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحُكْمَ وَٱلنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا۟ عِبَادًۭا لِّى مِن دُونِ ٱللَّهِ وَلَٰكِن كُونُوا۟ رَبَّٰنِيِّۦنَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ
ٱلْكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia Berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah.” akan tetapi (Dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, Karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”. (QS. Ali-Imran, 3:79).
Secara dhahir ini menjelaskan tentang kebolehan mendakwahi siapa saja yang telah sampai dakwah kepada mereka namun tidak terkecuali kebolehan memerangi siapa saja yang telah sampai dakwah kepada mereka berdasarkan riwayat-riwayat yang banyak bahwa Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam meninggalkan dakwah pada sebagian negara yang diperangi, Shalawat dan Salam baginya.
Adapun dalil di syariatkannya peperangan sebelum ditegakkan dakwah Islam padanya adalah:
  • Dari Anas –semoga Alloh meridhoinya- berkata : (kebiasaan Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam apabila menyerang suatu kaum beliau tidak memeranginya sampai menunggu waktu subuh, apabila terdengar Adzan : beliau menahannya (tidak jadi menyerang mereka), apabila tidak terdengar adzan: beliau menyerang setelah subuh. (HR. Bukhari 3/1077).
  • Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajr –rahimahulloh- (dalil hadits diatas) merupakan dalil atas bolehnya memerangi siapa saja yang telah sampai dakwah padanya tanpa mendakwahi mereka terlebih dahulu, maka dikumpulkan dengan keterangan hadits Sahl yang sebelumnya, bahwa dakwah itu diperbolehkan namun bukan syarat wajib. (Shohih Muslim 3/1356).
  • Berkata Asy Syaukani –rahimahulloh- didalamnya (hadits diatas) terdapat dalil kebolehan memerangi mereka yang telah sampai dakwah kepada mereka tanpa mendakwahi mereka terlebih dahulu. (Nailul Authar, 8/69)
  •      Al Imam Al-Bukhari mengeluarakan Hadits dari Al-Baraa bin ‘Azib –semoga Alloh meridhoinya- tentang kisah Ightiyalat (pembunuhan senyap) terhadap Abi Rafi’ Al-Yahudi, Berkata Al- Baraa bin ‘Azib bahwa Rasululloh Shallallahu alaihi Wa sallam mengirimkan sekelompok orang dari kalangan Anshor kepada Abi Rafi’i, maka masuklah Abdullah bin Atik kedalam rumahnya pada malam hari dan Abdulloh bin Atik membunuhnya ketika dia sedang tidur (Al-Bukhari,3/1101).
Dan kisah ini menampakan kebolehan meniadakan dakwah sebelum di perangi, dan Al-Imam Al-Bukhari menjelaskan secara fiqih mengenainya dengan perkataan: Bab. Membunuh orang musyrik ketika sedang tidur. (Shahih Al-Bukhari, 3/1100).
  • Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahulloh- dalil hadits di atas di ambil sebagai dalil bolehnya membunuh orang musyrik tanpa mendakwahi mereka terlebih dahulu walaupun sebelumnya bisa mendakwahi mereka terlebih dahulu sebelum diperangi. (Fathul Bari, 6/156).
  • Begitupun Al-Imam Al-Bukhari –rahimahulloh- mengeluarkan hadits dari jabir –semoga Alloh meridhoinya- dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wa sallam bersabda : “siapa yang bersedia membunuh Ka’ab bin al-Asyraf untuk saya? Muhammad bin maslamah saudara Bani Abdullah al-Asyhal berkata, “saya bersedia melakukannya untuk anda ya Rasulullah saya akan membunuhnya. “beliau berkata, “lakukanlah jika engkau mampu.” Ia berkata, “ya Rasulullah, kita mesti mengatakan. “beliau berkata,”katakanlah oleh kalian apa yang tampak bagi kalian, kalian bebas dalam hal itu,” (AL-Bukhari, 3/1103).
Al-Imam Al-Bukhari –rahimahulloh- menerjemakan hadits di atas dengan perkataannya: Bab. Membunuh orang yang mempunyai jaminan keamanan secara mendadak. (Shahih Al- Bukhari, 3/1103).
  • Dalil di atas menjelaskan bahwa dakwah sebelum peperangan bukan syarat, pembahasan bab. Al-Fatku dalam hadits diatas semata-mata karena kecemburuan karena iman (Ghiroh) (Mukhtar Shohah, 205).
  • Telah berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahulloh- tentang kisah Ightlayat terhadap ibnu Al-Asyraf didalamnya terdapat kebolehan membunuh orang musyrik selain mendakwahinya apabila dakwah secara umumnya telah sampai kepadanya. (Fathul Bari, 6/156)
  • Telah berkata An Nawawi –rahimahulloh- hadits ini menunjukan bolehnya mengadakan Ightiyalat terhadap orang musyrik selain dakwah kepada Islam. (Syarh Muslim. 12/161).
  • Dari Ash-Sha’ab bin Jatsamah –semoga Alloh meridhoinya- berkata: Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ditanya mengenai anak keturuan dari orang-orang musyrik yang terbunuh (dalam penyerang di malam hari) begitupun menimpa pada perempuan-perempuan musyrik dari mereka, dan anak keturunan mereka semua, maka beliau bersabda: mereka yang terbunuh karena termasuk golongan mereka, (Muslim 3/1364) (Muslim no.3281).
  • An Nawawi berkata: Makna “Al-bayt”, “Wayubaiytun” adalah penyerangan terhadap mereka pada malam hari yang mana tidak diketahui mana laki-laki mana perempuan dan anak-anak…
  •     Hadits diatas ; menjadi dalil diperbolehkannya penyerangan secara mendadak di malam hari (al-bayat) dan diperbolehkannya melakukan pernyerangan terhadap orang-orang yang sampai padanya dakwah walaupun sebelumnya belum diterangkan kepada mereka (karena umumnya mereka telah dianggap mendengar dakwah secara umum) (Syarh Muslim, 12/50).
  •       Dan dari Abi Utsman An Nahd salah satu kibarul At Tabi’in –rahimahulloh- berkata: kami memerangi mereka, maka kami mendakwahi mereka dan tidak mendakwahi mereka (terlebih dahulu) (Syarh Ma’ani Al-Atsar At Thahawi, 3/209 dan di shahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 6/109).
  •     Nash ini menjelaskan bahwa para sahabat mengerjakan 2 perbuatan ini (menyerang mereka tanpa mendakwahi terlebih dahulu sebelum diperangi.pent), dan ini pun menjadi petunjuk dalil bahwa dakwah bukan syarat dalam memerangi mereka ini pendapat dhahir.
  •      Dari Yahya bib Sa’id –rahimahulloh- berkata : tidak apa-apa menyerang musuh pada malam hari dan siangnya karena dakwah Islam telah sampai pada mereka, Rasululla Shallallahu alaihi wa sallam mengutus pasukan pada peperangan khaibar, mereka para sahabat membunuh para pemimpin mereka yang bernama Ibnu Abi Al-Haqiiqie yang telah melanggar perjanjian dengan muslim, dan memerangi pimpinan bani Lyhan yang melanggar perjanjian dengan muslim, Rasululloh mengutus sekelompok para sahabatnya untuk memerangi mereka yang lain hingga ke sisi Madinah dari kalangan Yahudi diantara mereka ada yang bernama ibnu Al-Asyraf. (Al-Madunatu al-kubro, 3/3).
  •      Dalam kitab Al-Mukhtashar Al-Khiraqi : Ahli kitab dan Majusi diperangi tidak diberlakukan dakwah atas mereka karena dakwah telah sampai pada mereka (Mukhtasar Al-khiraqi, 128).
Berikut Madhab (pemahaman) dari pendapat yang mewajibkan dakwah terlebih dahulu sebelum diperangi hanya berlaku pada awal dakwah Islam adapun setelah Islam menyebar luas ke pelosok dunia, maka tidak diambil pendapat yang mewajibkan dakwah terlebih dahulu yang menjadi syarat sebelum diperangi karena pada hakekatnya mereka telah mendengar dakwah Islam bersamaan penyebaran Islam di seluruh alam. Namun bila secara wujudnya dia belum mendapat dakwah Islam maka dia diseru sebelum diperangi.
  • Dikeluarkan oleh Muslim –rahimahulloh- dengan sanad dari ibnu ‘Aun, berkata : Aku menuliskan kepada Nafi’ dan aku bertanya kepadanya tentang seruan dakwah sebelum peperangan, berkata : maka dituliskan untukku : bahwa keadaan tersebut hanya berlaku pada masa awal Islam, karena Rasullulloh Shallallahu alaihi wa sallam telah memerangi bani Musthaliq, secara mendadak di saat mereka sedang lengah, yaitu ketika mereka sedang memberi minum binatang ternak mereka. Lalu terjadilah peperangan hingga dari mereka banyak yang terbunuh dan tertawan, dan pada hari itulah Juwairiyah binti Harits tertawan, “ Yahya berkata, aku kira dia mengatakan Juwairiyah atau anak gadisnya Al-Harits. Hadits ini di sampaikan kepadaku oleh Abdullah bin Umar, saat itu dia termasuk orang yang ikut berperang sebagai prajurit dalam pasukan. (Muslim, 3/1356).
  • Imam An Nawawi menerjemahkan denga perkataannya : (Bab: diperbolehkannya memerangi orang-orang kafir yang sampai padanya dakwah Islam tanpa mendahulukan dakwah terhadap mereka dengan menyerangnya ketika mereka lengah). (Shahih Muslim,3/1356).
  • Berkata An Nawawi –rahimahulloh- perkataan وهم غا رون Yakni huruf “Ghin” Al-Ma’jumah, di Syaddah “ra’” nya maksudnya : ketika mereka lengah lalai atau lupa. (Syarah Muslim, 12/36).
Dari Al-Hasan –rahimahulloh- tidak diberlakukan dakwah terlebih dahulu kepada bangsa Ruum karena dakwah Islam telah sampai kepada mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar