PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailu Min Fiqh Jihad (Permasalahan Dalam Fiqh Jihad) karya. Asysyahid Abu Abdillah al- Muhajir. Bag. 2


Sesungguhnya aku menyerumu dengan seruan kepada Islam, masuk Islamlah niscaya kamu akan selamat, Alloh akan memberimu pahala dua kali, namun bila berpaling bagimu dua urusan kejelekan, Alloh berfirman :
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.(Q.S. Ali-Imran :64) (Al-Bukhori. 4/1657, 1658, Muslim. 3/1393-1396)
Dan sesungguhnya Al-Imam Al-Bukhori menerjemahkan hadits dengan perkataannya : Bab : ” Katakanlah, ”Wahai ahli Kitab marilah (berpegang) kepada suatu kalimat yang sama antara kami dan kalian ”agar tidak beribadah kecuali kepada Allah” Maksud سواء : tujuan (maksud)

Dan di terjemahkan olehnya di riwayat yang lain : Bab : Seruan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Islam, kenabian (Nubuwwah) dan agar jangan menjadikan mereka dengan yang lain Sebagai arbab dari selain Allah dan firmannya:
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah.” Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.(Al-Imran:79)
Dan di terjemahkan oleh Al-Imam Nawawi –rahimahullah- : Bab : Kitab Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam Hiraklius untuk di seru memasuki Islam . (H.R. Muslim 3/1393)
Aku katakan : dan Hiraklius telah berkata : akan di sampaikan kekuasaannya apa yang di bawah kakiku (H.R. Bukhori 4/1658 Muslim. 3/1395)
Dan dari Anas – semoga Allah meridhoinnya – bahwa Nabi Shallallahu Alahi Wasalam menulis surat kepada Kisra, Kaisar dan kepada Najasyi dan kepada setiap pembesar raja di serunya mereka kepada Allah Ta’ala, dan tidak ada selain Najasyi yang memasuki Diennya. (Muslim. 3/1397)
Dan dari ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada Raja Kisra namun di tolak dengan keras. Kepada Raja Bahrain juga mendapat penolakan yang keras, tatkala di bacakan kepada Raja Kisra dia membakarnya. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam mengirimkan pasukannya untuk menyerang Kisro (H.R. Bukhori. 3/1074)
Dan ada tambahan oleh Al-Imam Bukhori –rahimahullah- tentang hadits : Bab. Dakwah kepada Yahudi, Nasrani, dan kepada mereka yang di perangi olehnya dan beliau (Nabi Muhammad) menuliskan pesan surat kepada Kisro, Kaisar, dan mereka di dakwahi sebelum di perangi (Fathulbari 8/127-128)
Dan hadits dari Al-Miswar bin Makrhomah : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam keluar kepada sahabat-sahabatnya lalu berkata : Sesungguhnya Allah telah mengutusku kepada manusia maka serulah mereka dan janganlah kalian menyelisihiku . Maka di utuslah Abdullah bin Hudjaifah kepada Raja Kisro, Salith bin Amru kepada Hudjaifah bin Ali bin Yamamah Ali bin Al-Hadhramiey kepada Al-Mundzier bin Saawiey dan Hajar, Amru bin Ash kepada jubair dan Ibad kepada Al-Jildani di Amman, wadahiyah kepada kaisar, Syuja’ bin wahb kepada ibnu Abi Syamr Al-Ghasaniey, Amru bin Amiyah kepada An Najasyi. Maka mereka semuanya kembali kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam kecuali Amru bin Ash .
Telah berkata ibnu Hajar –rahimahullah- ”di tambah dengan para sahabat Sir” bahwa telah di utus Al-Muhajir bin Abi Amiyah bin Al-Harits bin Abdil Kilali, Jariron kepada Dzi Al- Kialie Saaieb kepada Musailamah, Khotib bin Abi Balta’ah kepada Al-Muqauqis (Al-Fathu. 8/128)
Dan telah dinashkan oleh para fukoha dengan kesepakatan yang wajib (bukan sunat) tujuan memerangi semua orang kafir dengan pembunuhan dan peperangan di negeri mereka
Telah berkata Al-Kamal bin Al-Hamam -rahimahullah- ”Pembunuhan terhadap orang-orang kafir yang mana mereka tidak mau menyerah (masuk Islam) dan mereka dari golongan orang-orang musyrik Al-Arob atau mereka belum muslim dan tidak membayar jizyah dari kalangan mereka : wajib memeranginya walaupun mereka tidak mendahului dalam memerangi kaum muslimin karena kewajiban memerangi orang-orang kafir tidak di khususkan, mereka yang memulai terlebih dahulu untuk memerangi kaum muslimin” (Syarh Fathul Qadier 5/441, lihat Bidayatul Mubtadie :114, Al-Hidayah 2/153)
Berkata ibnu Rusyd : “ Adapun orang-orang yang mereka diperangi (irhab): maka yang menjadi kesepakatan bahwa mereka adalah semua orang-orang musyrik, sebagai mana Alloh berfirman : “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dien ini hanya untuk Alloh”.(Q.S. Al Baqoroh : 193), (Bidayatul Mujtahid 1/279).
Dan berkata pula beliau : “Hanyalah orang-orang kafir itu diperangi diatas dien supaya mereka memasuki Islam tidak diatas keumuman. Bersabda Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang hak kecuali Alloh, maka jika mereka mengerjakannya maka terjagalah dariku darah mereka dan harta-harta mereka kecuali hak dari Alloh dan perhitungannya ada di sisi Alloh.(Al Muqoddimah Ibnu Rosyid).
Dan telah berkata ibnu Abdirrbar Rohimahulloh (Bab : Siapa saja yang diperangi dari kalangan ahli kafir sampai dia masuk kedalam Islam atau membayar jizyah dan hukum tentang memerangi mereka).
(Senantiasa diperangi seluruh ahli kafir dari golongan ahli kitab dan selain mereka dari Al Qibthi, Al Barok, Al Habasyah, Al Fazaariyah, As Shoqolabah, Al Barbar, Al Majusi, dan kebanyakan dari orang-orang kafir dari bangsa arab dan ajam mereka diperangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina)
Dan dikatakan : tidak akan dikabul kan atau diterima jizyah kecuali dari ahli kitab dan majusi dari sebagian kebanyakan dari orang-orang kafir, dan tidak akan diterima dari mereka kecuali mereka memasuki Islam atau diperangi telah dijelaskan perdapat tersebut oleh jamaah dari pernduduk madinah, penduduk Hijaz, Irak, dan ini merupakan madzhab dari ibnu Wahb, dan ini merupakan pendapat Syafi’i.
Dan setiap orang-orang kafir yang menolak untuk memasuki Islam, menolak membayar jizyah maka dia dibunuh. (Al Kaafi, dalam Fiqh ahli madinah, hal. 207-208).
Telah berkata imam Asy Syaukani –rohimahulloh- adapun peperangan melawan orang kafir dan orang-orang kafir menderita kekalahan maka mereka diperintahkan untuk masuk Islam atau membayar jizyah (bila dia menolak masuk Islam) atau dibunuh bila menolak membayar jizyah maka perkara ini adalah perkara yang darurat dalam urusan dien. Dan inilah yang menjadi tujuan Alloh mengutus para Rosul-Rosul Nya, diturunkannya kitab-kitabnya, sampai Alloh mengutus RosulNya Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wasallam kewajiban perintah ini diberikan kepada beliau, sedangkan kewajiban melaksanakan perkara ini adalah seagung-agung perkara dalam dien. Serta dalil dalam Al Quran dan sunnah yang mewajibkan untuk menyuruh orang-orang kafir untuk masuk Islam jika menolak dia harus membayar jizyah, jika menolak juga mereka harus dibunuh. Sangat banyak dalil yang memerintahkannya sedangkan perintah untuk menahan, sabar dari serangan orang-orang kafir sudah dihapus dengan kewajiban memerangi mereka semua sampai mereka masuk Islam, membayar jizyah atau dibunuh bersama ketika kaum muslimin mempunyai kemampuan, kekuasaan untuk memerangi mereka dan Negara. Akan tetapi di samping itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ahli fiqh seputar di tegakkanya kewajiban ini menyerang orang-orang di dalam negeri mereka pada umumnya : apakah di wajibkan minimal satu kali dalam setahun atau lebih? Cukuplah Alloh sebagai sebaik-baik wakil untuk memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.
Berkata Al-Imam ibnu Qudamah Al Maqdisi –Rohimahulloh Pasal : dan pendapat menyerang orang-orang kafir sekali dalam setahun : karena jizyah di wajibkan untuk di bayar oleh orang-orang kafir setahun sekali sebagai jaminan pembelaan bagi mereka dan tidak di tegakan jihad kepadanya. maka di wajibkan jihad pada tiap setahun sekali kecuali ada udzur seperti keadaan kaum muslimin. Yang masih lemah dari segi jumlah dan kekuatan atau bila keadaan kaum muslimin sedang membutuhkan kekuatan dari orang-orang kafir atau bila lemahnya kaum muslimin tersebut di sebabkan karna ada penghalang, tertimpa wabah kelaparan dan kehausan sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir dan mengambil jizyah dari mereka dalam keadaan tunduk atau dia mengetahui bahwa musuhnya lebih memilih Islam maka di dahulukan mengIslamkan mereka dan yang semisal dengannya dari maslahat bersamanya untuk meninggalkan jihad perang (Al-Mughni. 9/164)
Dan perkataan An-Nawawie –rohimahulloh – Al-Jihad : kadang merupakan kewajiban kifayah kadang juga merupakan kewajiban ain. Dan adapun pada hari ini terdapat dua bentuk : salah satunya bila di pastikan orang-orang kafir berada di dalam negeri-negeri mereka maka hukum memerangi mereka adalah kewajiban kifayah sehingga kewajiban kepada yang lain terbebaskan.
Kewajiban kifayah ini terbagi ke dalam dua keadaan:
Pertama: Bila Al-Imam yang menjaga perbatasan sudah mengirimkan sekelompok pasukan untuk memerangi orang-orang kafir.
Kedua: bila Al imam memasuki negeri kafir atau dengan tentaranya memerintahkan pada mereka, sedikitnya sekali dalam setahun mengadakan peyerangan kepada orang-orang kafir maka bila di tambah maka itu lebih utama.
Dan tidak diperbolehkan kosong dalam setahun tidak berperang atau mengambil jizyah kecuali bila ada madharat seperti keadaan kaum muslimin pada waktu dalam keadaan lemah untuk menghadapi musuh yang berjumlah banyak dan di khawatirkanan bila memulai penyerangan akan menderita kerugian di kalangan kaum muslimin atau bila keadaan kaum muslimin tertimpa bencana kelaparan dan kehausan sehingga kewajiban ini di tangguhkan sampai bencana ini lenyap . atau menunggu bantuan penambahan pasukan Islam maka di perbolehkan untuk meninggalkan peperangan (sampai alasan di atas terpenuhi) maka ini nash yang di jelaskan oleh Asy Syafi’i dan para pengikut madhabnya, semoga Alloh merahmatinya.
Telah berkata Al Imam : Pendapat yang dipilih dalam jalan ini adalah terdiri dari dua ushul pokok : bahwa mereka mengatakan bahwa jihad adalah kewajiban yang mendesak maka diwajibkan untuk menegakkan kewajiban jihad (perang) untuk mendapatkan kekuasaan (tamkin) sampai tidak ada yang tersisa sampai semuanya masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam dengan membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan hina. Dan tidak di khususkan sekali dalam setahun untuk mendapatkan jizyah dan tidak mesti (mengambil dalam setahun satu kali) bila kekuasaan Islam telah bertambah, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para Fuqoha bahwa mempersiapkan kekuatan dan harta sebagai bekal prajurit Islam harus selalu bertambah seiring dengan bertambahnya kekuasaan Islam. Kemudian bila imam telah mempunyai kekuatan berupa tentara jihad maka jihad menjadi wajib “karena mendahulukan suatu perkara urusan yang penting maka itu menjadi wajib” (Roudhotut Tholibin 10/208-209).
Dan oleh karena itu, sudah menjadi keyakinan dan ijma dari seluruh kaum muslimin bahwa negeri kafir adalah negeri yang halal bagi kaum muslimin (untuk diambil harta dan darahnya) kecuali apabila status negeri mereka dan penduduknya dalam keadaan aman (terikat perjanjian)
Telah berkata Al Imam Asy Syafi’ie –rohimahulloh negeri mubah adalah negeri syirik dan membunuh orang-orang musyrik mubah (boleh) karena darah diharamkan dengan sebab keimanan baik orang iman tersebut berada di dalam negeri harbi atau negeri Islam.” (Al Umm. 7/350)
Telah berkata imam Al Jashos “Negeri kafir harbi adalah kekuasaan yang tidak sah (syar’i) sehingga negerinya adalah negeri mubah (boleh diambil darah dan hartanya)” (Ahkam Al Quran 4/76)
Telah berkata Al Kamal bin Al Hammamu –rohimahulloh “Bahwa negeri harbi adalah negeri mubah/halal (sehingga) tidak ada perlindungan bagi mereka” (syarah Fathur Qodier, 6/25 dan contoh semisalnya dalam juz 2/239, 6/21)
Telah berkata Asy Syaukani –rohimahulloh “Dan tidak samar lagi bahwa negeri kafir harbi adalah negeri mubah dikuasai tiap-tiap yang dimiliki olehnya sebagaimana penjelasannya akan datang baik dengan cara mengambil secara paksa atau penipuan tidak dibedakan antara pribadi, harta, orang, wanita, anak dari mereka (Sailul Jaror 4/53).
Karena keadaan darul harbi adalah negeri yang halal : asal yang di yakini oleh seluruh kaum muslimin muncul permasalah baru yang di perselisihkan mengenai seorang muslim yang terbunuh di negeri kafir harbi setelah diserang oleh pasukan Islam karena dianggap kafir apakah di wajibkan bagi yang membunuhnya (dalam keadaan tidak tahu yang dibunuhnya ternyata muslim) membayar diyat (tebusan) atau tidak ? ada dua pendapat yang berpendapat:
§ Maka jawaban dari pendapat yang pertama adalah: Telah berkata dalam kitab Al Mughnie Al Imam ibnu Al Qudamah, ”Tidak ada hukum Qishash baginya karena dia (pembunuh) terkena udzur dhahir”, bagitu juga tidak ada diyat baginya karena dia terhalang / terputus dari keharaman dengan sebab orang muslim yang dia bunuh berada di negeri kafir harbi yang merupakan negeri mubah, sama saja telah diketahui dia muslim berada di negeri kafir harbi atau tidak diketahui dia muslim, diketahui orangnya atau tidak.
§ Pendapat yang kedua : diwajikan membayar diyat namun didalam nya ada keraguan.
Maka aku berpendapat : hukum ini adalah hukum yang terus menerus berlaku (Sampai dakwah tersebar dan kalimat hukum ini adalah hukum yang terus-menerus berlaku (sampai dakwah tersebar dan kalimat tauhid tersebar merata, dan jihad memerangi orang-orang kafir terus berlaku hingga hari kiamat) sebagaimana yang di jelaskan oleh Rasulullah Shallallohu alahi Wasalam akan keberlangsungan jihad segala kebaikan sampai hari kiamat.”Pada ubun-ubun kuda itu tertambat segala kebaikan sampai hari kiamat, yaitu pahala dan ghanimah” .(H.R.Bukhori 3/1048, Muslim 3/1048 hadist dari Urwah bin Ja’d Bab dari ibnu Umar Anas dan selainnya)
Dan di (kuatkan) dengan berita turunnya Isa bin Maryam ‘Alaihissalam yaitu di kuatkan dengan hadits sebelumnya karena berita turunnya Isa ‘Alaihissalam sebagai pertanda hari kiamat (Tafsir Al-Qurtubhi. 2/350)
Permasalahan kedua : Tidak ada perlindungan kecuali dengan keimanan atau jaminan aman
Setiap orang kafir yang tidak di jamin keamanannya oleh orang Islam baik dan dzimah, (telah di sepakati oleh para imam bahwa ikatan dzimah dia seorang Yahudi, Nasrani dan Majusyi) hudnah (damai) atau jaminan keamanan (aman), maka tidak ada perlindungan pada darah atau hartanya, hukum adalah merupakan sebuah kebijakan Islam yang di tetapkan kaum muslimin dari abad keabad sebagaimana yang di tetapkan dalam Al-Quran Al-Karim dari kalangan salah seorang ahli ilmu dan catatan catatan mereka.
Dan telah dinashkan dengan shorih (telah disepakati oleh semua ulama atau ahli ilmu) yang tidak mengandung muhtamal (kemungkinan-kemungkinan) berupa takwil bahwa orang kafir tidak mendapat perlindungan.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman :
بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَسِيحُوا فِي الأرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
(1) (inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Alloh dan Rosulnya kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka), (2) maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Alloh dan sesungguhnya Alloh menghinakan orang-orang kafir (3) dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Alloh dan Rosulnya kepada umatnya pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Alloh dan Rosulnya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat maka itu lebih baik bagimu dan jika kamu berpaling maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Alloh. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (Q.S. At Taubah. (9) : 1-3)
Ayat ini adalah bagian awal surat Al Baro’ah yang tidak diawali dengan bismillaah. Dan sungguh telah dikatakan (sesungguhnya aku meninggalkan tasmiyah di dalam surat ini turun berkenaan dengan dicabutnya rasa aman (kepada orang kafir) sedangkan bismillah memberikan keamanan) (Tafsir Al Baidhawie. 3/126)
Maka setiap kaum muslimin yang tidak memberikan keamanan/ jaminan keamanan kepada orang kafir (yang menyelisihi ajaran mereka) baik jenis mereka, tempat tinggal mereka (Negara mereka) baik dengan ‘ahd (perjanjian), dzimmah, hudmah atau aman, maka tidak ada perlindungan bagi orang kafir dan tidak ada jaminan keamanan baginya.
Telah berkata ibnu Jauzie -rohimahulloh telah berkata para ahli tafsir : Al Baro’ah yaitu : terputusnya perwalian, diangkatnya perlindungan dan hilangnya rasa aman (keamanan) (Zadul Masiir. 3/393, Ahkamul Quran oleh Al Jashash. 4/264).
Maka diyakini urusan / perkara orang kafir setelah turunnya surat Al Baro’ah ini kepada tiga macam :
1. Orang kafir harbi (yang di perangi)
2. Orang kafir yang terikat perjanjian (ahd) dan
3. Orang kafir dzimmi (dilindungi dengan sebab membayar jizyah)
Kemudian keadaan Ahlul Ahdi Wa Shulhi kepada Islam menjadi dua macam : orang kafir harbi (yang diperangi) dan orang kafir dzimmi dan dilihat darisegi Al Muharibunnya, mereka takut denganya terbagi menjadi tiga golongan yaitu muslim mu’min, orang yang menyerah dan dalam jaminan aman, orang yang diperangi” (Zadul Maad. 3/160)
Maka semua penduduk bumi bersama Islam terbagi menjadi tiga golongan tidak ada yang keempat :
· Golongan yang pertama : Ahli Islam (orang Islam)
· Golongan yang kedua adalah mereka yang tunduk, menyerah kepada Islam, mereka berdamai dengan jaminan dzimmah, hudmah (perdamaian) atau jaminan keamanan (aman)
Dua golongan diatas darah mereka dan harta benda mereka terjaga kecuali bila salah seorang dari mereka melakukan perbuatan yang menyebabkan darahnya menjadi halal atau hartanya dengan (diberlakukan kepadanya) hukum Islam (Syar’i)
· Golongan ketiga adalah mereka yang selain yang kedua golongan diatas yang berada dimuka bumi, maka setiap orang kafir yang hidup di muka bumi ini yang tidak tunduk kepada Islam (masuk Islam), dan tidak berdamai pelakunya (sikafir) baik dengan dzimmah, hudmah atau aman, maka dia termasuk kafir harbi tidak ada perlindungan baginya dengan mutlak yakni disebabkan karena suatu tujuan dari beberapa tujuan dan keadaan dari beberapa keadaan (disana terdapat macam-macam dari orang-orang kafir) yang diantaranya ada yang dilarang untuk memeranginya dikarenakan terjaganya darah dan kehormatannya sehingga haram untuk di tumpahkan – namun di dalamnya ada sebab yang menggugurkannya – insya Alloh penjelasanya akan dijelaskan dengan rinci.
Allah ta’la berfirman :
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S.At-Taubah(9) :5)
Firman Alloh ta’la الْمُشْرِكِينَ = penjelasan dari yang berkaitan dengan hukum denganya. فَاقْتُلُوا = hukum yang menjadi sebab dari suatu pekerjaan yang disifati (musyrik). Ini menjadi illat (sebab) ditegakkannya hukum, maka (الُْشْرِكِ) = adalah sebab (alasan) yang diperintahkanNya memerangi mereka (sikafir).
Di kuatkan dan diperjelas dengan firmanNya setelah perintah untuk memeranginya.
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S.At-taubah :5)
Maka dhahir ini adalah perintah untuk memerangi dengan sebab kekafiran, kesyirikan. Bila mereka orang-orang kafir dan para musyrikin bertobat dengan memasuki Islam serta komitmen kepada hukum-hukum (Alloh dan Rasulnya), maka terlindunglah, tertahan mereka dari di perangi (فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ) : berilah kebebasan kepada mereka dan dalam ayat lain adalah : فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ : maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.(Q.S.At-Taubah(9)11)
Ayat-ayat berupa nash secara dhohir yang mencabut perlindungan terhadap orang-orang kafir yang tidak tunduk, menyerah kepada Islam (masuk Islam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar