PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailul Min Fiqh Jihad. Permasalahan dalam Fiqh Jihad. Karya. Asysyahid Abu Abdillah al-MUhajir. Bag. 6


Berkata Asysyaukani semoga Alloh merahmatinya : tentang Islam yang menjadi syarat ditegakkannya hukum qishash terlepasnya jaminan keamanannya (qishash) dengan sebab Islam. Berkata juga Al-Imam Syafi’i semoga Alloh merahmatinya: dihalalkannya darah mereka setelah tegak dakwah atas mereka. (Al-Umm, 4/219).
Addasuki semoga Alloh merahmatinya berkata: adapun kafir al-harbi tidak ada jaminan perlindungan atasnya, tidak ada diyat bagi yang membunuhnya. (Hasyiah Addasuki, 4/268). Maka yang jelas bahwa al-harbi adalah kafir yang tidak terikat baginya perlindungan Islam atau aman.

Telah lewat makna perkataan Annawawi semoga Alloh merahmatinya: adapun orang kafir yang tidak terikat perjanjian dengannya, dan aman maka dia tidak ada dalam jaminan dari diperangi apapun agamanya.(roudatu aththalibin, 9/259) . Maka penjelasan dari beliau bahwa orang kafir yang tidak berada dalam jaminan dari diperangi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian baginya dan tidak juga aman maka inilah yang dimaksud al-harbi. Dalam kitab Al-Iqna :ditumpahkan darah harbi walau dari kalangan anak dan perempuan dan budak dari jenis mereka, karena dalil Alloh,”maka perangilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu menemukan mereka”. (Attaubah:5). Maka perhatikanlah perkataan walau dari kalangan anak dan perempuan dan budak.
Jelas yang dimaksud al-harbi itu adalah kafir yang tidak ada perjanjian aman bukan selainnya .
Telah lewat makna perkataan dari ahli Islam tentang halalnya darah kafir secara mutlak yang belum terikat perjanjian aman.
Telah berkata Imam Aththabrani semoga Alloh merahmatinya:mereka telah sepakat walaupun orang kafir itu melilitkan lehernya atau ketenggorokannya kain ka’bah atau dia bernaung dibawah pohon disekitar tanah al-haram maka dia belum aman dari diperangi bila dia belum terikat perjanjian dzimmah atau aman dengan kaum muslim.
(tafsir Aththabari, 6/61).
Berkata juga beliau :Ijma bahwa Alloh menghukum ahli harbi dari kalangan musyrikin diperangi mereka walaupun berlindung dibait al-Haram atau al-muqaddas di bulan haram dan selainnya. (tafsir aththabari, 6/61, 62).
Berkata ibnu Katsir semoga Alloh merahmatinya: telah dihikayatkan oleh ibnu Jarir ijma bahwa orang musyrik boleh diperangi bila tidak terikat aman walaupun dia berlindung dial-haram atau bait al-muqaddas. (tafsir ibnu Katsir, 2/576).
Berkata ibnu Qudamah al-Maqdisi semoga Alloh merahmatinya: begitupun bila dia murtad dari Islam lalu dia mumtani ke negeri kafir maka hilanglah jaminan nyawa dan hartanya halal, karena orang kafir asli tidak ada perlindungan didalam negerinya, begitupun murtad. (Al-Mugni, 9/20)
Berkata al-Imam Asysyaukani semoga Alloh merahmatinya :ketahuilah bahwa penjelasan tentang darul Islam dan darul Kafir mempunyai faidah yakni bahwa darul kafir harbi mubah darah dan harta sepanjang tidak ada perjanjian dengan kaum muslimin sedangkan harta dan darah kaum muslim terjaga dengan sebab Islam walaupun berada didalam negeri kafir harbi dan selainnya. (Sailu al-Jaror, 4/576).
Maka pikirkanlah penjelasan imam Asysyaukani yang sangat jelai antara muslim dengan kafir, keduanya darah dan harta muslimin terjaga walau didalam darul harbi dan selainnya sedangkan darah dan harta orang kafir halal didalam negaranya yang harbi dan selainnya.Sehingga jelas darah dan harta muslim terjaga dimana saja berada sedangkan darah dan harta kafir harbi halal dimana saja dia berada selama tidak terikat perjanjian dengan muslimin.
asySyaukani mengomentari juga atas perkataan pengarang hadaiq al-Azhar yaitu diperangi mata-mata kafir atau bughat.
Berkata juga beliau adapun darah orang kafir asalnya halal sebagaimana dalam ayat saif, maka apa gerangan dengan mata-mata terhadap kaum muslimin…Berkata juga berliau: adapun orang musyrik sama saja dia harbi atau bukan halal darahnya karena disebabkan musyrik. (Sailu al-jaror, 4/369).
Sebagai penutup ada permasalahan penting dan berguna dalam kisah perjanjian Hudaibiyah yaitu:berkata Abu Jandal dengan nada keras: wahai kaum muslimin apakah kalian akan meninggalkanku ditengah orang musyrik sedangkan aku melakukannya demi din! Maka bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:wahai Abu Jandal bersabarlan dan berharaplah untuk mendapatkan pahala Alloh, karena Alloh akan memberikan jalan keluar bagimu dan bagi orang-orang lemah sepertimu sungguh kita telah menandatangani perjanjian dengan kaum tersebut. Kita berikan perjanjian pada mereka sedangkan mereka memberikan janji Alloh kepada kita dan kita tidak mengkhianati mereka. Umar bin Khaththab berdiri menuju tempat Abu Jandal, berjalan disampingnya dan berkata:bersabarlah wahai Abu Jandal sesungguhnya mereka orang-orang musyrik dan darah mereka adalah darah anjing.” Umar pun mendekatkan pegangan pedang pada Abu Jandal, Umar bin Khaththab pun berkata: aku berharap Abu Jandal mengambil pedang itu lalu memukulkannya pada ayahnya yang masih musyrik kafir…”(al-hadits). (hadits hasan Hr.Ahmad, 4/325, Baihaqi al-kubro, 9/227, tarikh athThabari, 2/123, siroh nabawi, 4/287, lìhat Fathul Bari, 5/345).
Perhatikanlah ucapan Umar :darah salah seorang mereka adalah darah anjing, sedangkan rasulullah tidak mengingkari ucapannya ketika rasululullah mendengarnya, dalam keadaan muslim dengan kafir terikat perjanjian aman dan ahd maka apa gerangan wahai kaum muslim dengan orang kafir yang tidak ada ahd dan tidak ada aman!!! Perhatikanlah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar