PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailu Min Fiqh Jihad (Permasalahan Dalam Fiqh Jihad) karya Asysyahid Abu Abdillah al-Muhajir. Bag. 4


Dan jikalau keadaan orang kafir tersebut tersesat dijalan atau dibawa oleh hewan tunggangannya yang tidak tentu arah dan sampai masuk ke dalam daerah kekuasaan wilayah kaum muslimin maka seorang muslim yang menemukannya disuatu jalan boleh baginya untuk mengambil hartanya tanpa memeranginya.
Begitu juga bila seandainya orang kafir itu diusir oleh kaumnya lalu datang dengan hewan tunggangannya atau kendaraanya memasuki wilyah negeri Islam atau status orang kafir yang diusir itu seorang budak maka hukum dhohirnya tidak diambil hartanya walaupun sebanyak seperlima karena status orang yang terusir seperti halnya orang yang bebas.
Namun ada pendapat lain tentang hal ini, yakni hartanya halal sebagai fa’i bagi kaum muslimin karena fa’i adalah harta orang musyrik yang diambil orang muslim tanpa peperangan.
Pendapat lain tentang hal ini juga jika orang kafir tersebut telah memasuki negeri Islam maka yang berhak mengambil hartanya sebagai fa’i adalah seorang muslim yang pertama menemukannya. (Al-Mabda’u, 3/394, dan dibahas tuntas dalam Kasyaful Qina’, 3/108, lihat Ahkam Al-Quran karya Al-Jashshosh, 3/40 dan selainnya).

Berkata ibnu Qudamah-rahimahullah- : (barangsiapa yang menemukannya kecuali dalam keadaan darahnya terjaga maka tidak halal untuk memeranginya karena dirinya terjaga dengan sebab jaminan dari saudaranya yang muslim dan tidak dihalalkan bagi si muslim untuk memutuskan sesuatu dari dirinya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (melepaskan jaminan keamanan kepada yang dijamin olehnya).
Jika dia mendapatkan darah yang halal maka halal untuk diperangi dan diambil hartanya. (Al-Kafi, 1/492).
Berkata ibnu Muflih semoga Alloh merahmatinya : jika dia tidak menemukannya kecuali darah yang halal seperti kafir harbi, pezina muhshan maka halal darahnya untuk ditumpahkan dan diambil harta dari tangan orang kafir harbi itu karena kehormatan mereka tidak ada atau sia-sia (Al-Mabda’u, 9/208).
Berkata Al-Mardawi semoga Alloh merahmatinya tentang pendapatnya jika seorang muslim tidak menemukannya kecuali darahnya halal seperti kafir harbi, pezina muhshan maka halal darahnya diambil hartanya dari si kafir harbi itu dan ini pendapat jumhur para sahabat. (Al-Inshaf, 10/376, pembahasan serupa di kitab Manar Assabil, 2/370, Kasyaf al-Qina, 6/199).
Dan diantara permasalahan yang lain
Pendapat ibnu Qudamah Al-Maqdisi semoga Alloh merahmatinya : jika seorang muslim atau kafir dzimmi memenggal leher orang kafir harbi lalu dia mengucapkan syahadat dan mati maka tidak ada tebusan dan tidak ada diyat bagi sipembunuhnya karena orang murtad dan kafir harbi yang dibunuh tersebut pada awalnya tidak terjaga darah dan hartanya. (Al-Kafi, fiqh Al-Imam Ahmad, 4/6).
Berkata Al-Kamal ibnu Al-Hamaam al-Hanafi semoga Alloh merahmatinya : tentang pendapatnya : jika orang kafir yang diperangi sebelum masuk Islam maka itu tidak disukai namun tidak mengapa memeranginya dan membunuhnya karena asal orang kafir adalah halal diperangi dan tidak ada diyat bagi yang membunuh orang murtad. (Syarh Fathul Qadir, 6/71).
Dan sebagian karangan-karangan dari kitab yg ditulis mengenai pembahasan permasalahan ini menurut pemahaman AsySyafi’iyah dalam kitab syarah Al-Muhadzab dikatakan : kewajiban untuk mengembaikan harta rampasan yang dicuri sebelum di bagikan begitupun juga melukai hewan ghonimah sebelum dibagikan walaupun seutas benang atau pakaian maka tidak ada kehormatan bagi pencurinya seperti tidak ada kehormatan bagi orang yang mati murtad dan kafir harbi.
Tambahan
Yang dimaksud orang karfi harbi adalah setiap orang kafir yang tidak ada perjanjian dan tidak ada jaminan keamanan baginya dari orang Islam.
Mereka berpendapat kafir harbi tidak mengandung arti khusus tetapi makna hukum maksudnya setiap orang kafir yang tidak ada baginya jaminan perlindungan dari seorang muslim.
Syaikh ibnu Taimiyah semoga Alloh merahmatinya berkata kafir harbi itu diwujudkan kepada setiap orang kafir pada asal hukumnya maka diperbolehkan untuk memperbudaknya seperti halnya boleh memeranginya. (Al-Fatawa, 31/380).
Berkata Al-Imam AsySyafi’i semoga Alloh merahmatinya :mengenai orang kafir yang terikat perjanjian secara dzat dan kedudukannya dia dilindungi dengan sebab perjanjian saja namun bila dia mengingkari dan
menentang perjanjian maka status dia adalah kafir harbi halal darah dan hartanya. (Al-Umm, 7/323).
Orang kafir harbi tidak diperangi dengan sebab ada perjanjian (ahd)
Telah lewat perkataan Al-Imam ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah semoga Alloh merahmatinya : orang kafir terbagi menjadi: kafir harbi, kafir ahd adapun kafir ahd terbagi tiga: kafir dzimmi, kafir mu’ahad atau ahli hudnah, kafir musta’man. (Ahkam ahlidzdzimmah, 2/873).
Maka setiap orang kafir yang tidak ada perjanjian dengan muslim baik dengan ahd, dzimmah atau aman maka dia harbi.
Berkata Imam AsySyafi’i semoga Alloh merahmatinya : Alloh telah mengharamkan darah orang yang beriman begitu juga hartanya kecuali dengan sebab yang mengharuskan ditegakkan hukum untuk menumpahkan darahnya dan mengambil hartanya. Telah dihalalkan darah dan harta orang kafir kecuali dia membayar jizyah atau aman. (Al-Umm, 1/264).
Maka orang kafir yang tidak terikat karena jizyah atau aman maka darah dan hartanya halal.
Al-Imam AsySyafi’i menyebutkan juga bahwa darah dan harta mereka halal sebelum masuk Islam atau sebelum perjanjian. (Al-Umm, 6/37).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar