PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailu Min Fiqh Jihad (Permasalahan Dalam Fiqh Jihad) karya. Asysyahid Abu Abdillah al-Muhajir. Bag. 3


Dan hadits-hadits yang membahas perkara ini sangat banyak Ibnu Abi Syaibah –rahimahulloh- telah menterjemahkan hadits ini dengan pendapatnya yakni:
( Mengenai perkara yang melindungi darah, dan dihentikannya pembunuhan atas pelakunya) (Mushshanif, ibnu Abi Syaibah, 5/556).
( Di terjemahkan juga olehnya dengan arti yang lain , yaitu : mengenai perkara yang menahan dari pembunuhan, dan apa perkara itu, dan perkara apa yang melindungi darah).(Mushshanif, ibnu Abi Syaibah, 6/481).
Dan An Nasai menerjemahkan dengan : (Bab diharamkannya darah). (Al- Mujtaba’,7/75).

Dan Ibnu Majah menerjemahkan dengan: (Bab: Ditahannya dengan perkataan/ikrar : Laailaaha illallah). ( Assunan,2/1295).
Dan Imam Addaruquthnie menerjemahkannya : (bab diharamkannya darah mereka, harta –harta mereka apa bila mereka bersaksi dengan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat). (sunan Addaruquthnie, 1/231).
Dan para Imam yang menterjemahkan semisal di atas sangat banyak juga.
Dan Maimun bin Siyah telah bertanya kepada Anas bin Malik –semoga Alloh meridhoinya- berkata : Wahai Abu Hamzah apa yang mengharamkan darah dan harta seorang hamba?
Maka berkata (Anas bin Malik) : (barang siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang haq kecuali Alloh, menghadap kepada kiblat kami (ketika sholat) sholat seperti sholat kami, memakan hewan sembelihan kami maka dia muslim, baginya mendapat haq sebagai seorang muslim, dan baginya kewajiban atas setiap muslim.) (HR. Bukhori, 1/153).
Telah berkata AsSarkhosi –rahimahulloh- bahwa syariat menetapkan perlindungan jaminan keamanan karena disebabkan hanya semata-mata dari harta dan nyawa (darah) bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wa sallam, “ maka apabila mereka mengerjakan maka terjagalah dariku darah dan harta mereka.” (Al-Mabsuth, 10/52, 105).
Berkata Ibnu Rusyd –rahimahulloh- : (Asal bolehnya harta disebabkan karena kekafiran, sedangkan keterjagaan dan jaminan ialah dengan Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi Wa sallam “…maka apabila mereka mengatakannya (dua kalimat syahadat) maka terjaga dari ku darah-darah mereka dan harta benda mereka.” (Bidayatul Mujtahid, 1/293).
Dan hadits dari Ibnu Umar –semoga Alloh meridhoinya- bersabda Rasulullah shallallahu alaihi Wa sallam, “ aku di utus menjelang hari kiamat dengan pedang sampai Alloh semata yang di sembah yang tidak ada serikat bagiNya, dan telah di jadikan rejeki ku di bawah naungan tombak , dan telah di jadikan terhina orang-orang yang menyelisihi perintahku, dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.” (hadits hasan : Hr. Ahmad, 2/50,92, Mushanif Ibnu Abi Syaibah, 4/212, Syuabul iman, 2/75, lihat Al- Majmu, 5/ 267, 6/49), berkata Adzdzahabie dalam Assiyar, 15/509 : (Isnadnya baik), dan hadits di riwayatkan oleh Abi Hurairoh –semoga Alloh meridhoinya- lihat : Assiyar, 16/242).
Maka “kehinaan”. “kerendahan” dari orang kafir mencabut jaminan perlindungan, jaminan keamanan halalnya darah dan harta: hukum syarie ini diberlakukan bagi siapa saja yang menolak dan sombong u/ masuk ke dalam dienul Islam atau menyerah (dengan membayar jizyah)
Hadits dari Buraidah –semoga Alloh meridhoinya- berkata: apabila Rasulullah shallallahu alaihi Wa sallam memerintahkan seorang amir pasukan perang atau datasemen beliau memerintahkan amirnya agar bertaqwa kepada Alloh (begitupun juga kepada pasukannya) lalu berkata beliau : berperanglah denga nama Alloh, di jalan Alloh, perangilah siapa saja yang kafir kepada Alloh, berperanglah dan jangan melampaui batas, dan janganlah berkhianat (lari kebelakang), dan janganlah mencincang (memotong-motong mayat), dan janganlah membunuh anak-anak.” Maka bila kamu telah menjumpai musuh mu maka serulah mereka kepada tiga perkara jika mereka memenuhimu maka perkenankanlah (terimalah mereka) dia dan tahanlah tangan mu dari memeranginya, lalu serulah dan ajaklah dia masuk Islam, bila mereka memenuhi seruanmu maka perkenankanlah mereka dan tahanlah tanganmu dari memerangi mereka…. Bila mereka menolaknya maka suruhlah mereka agar menyerah dengan membayar jizyah kalau mereka memenuhinya maka perkenankanlah mereka dan tahanlah tangan kalian dari memeranginya, jika mereka menolak membayar jizyah maka memohonlah pertolongan dari Alloh lalu perangilah mereka…..” (Al-Hadits) (Hr. Muslim, 3/1357).
Dari Ibnu Abbas –semoga Alloh meridhoinya- berkata : Rasulullah shallallau alaihi Wa sallam bila mengirim pasukan-pasukannya berkata kepada mereka: “pergilah kalian dengan nama Alloh, berperanglah di jalan Alloh, perangilah di jalan Alloh orang-orang yang telah kafir kepada Alloh.” (Musnad Abu Ya’la, 4/422 : At Tamhid, 16/141).
Maka inilah Hadits secara dhohir di dalam hal tercabutnya perlindungan atas mereka, dan hilangnya kekafiran ini dengan Islam atau tunduk menyerah dengan membayar jizyah.
Telah berkata Al-Qurthubie –rahimahulloh- dhohir nash-nash diatas menggambarkan urutan-urutan atau tahapan-tahapan didalam memerangi orang-orang kafir dan syirik…
Sedangkan tahapan-tahapan inilah menjadi sebab hukum u/ memerangi mereka dan meniadakan sebab hukum yang lain (selainnya). (Adzdzakhiiroh, 3/387).
Telah berkata Al-Qorofie –rahimahulloh- disamping banyak penyebab ditegakannya jihad:
Sebab pertama: berdasarkan keberadaan aslinya yakni kewajiban asalnya yakni (jihad) ditegakan untuk menghilangkan kemungkaran berupa kekafiran karena kekafiran adalah kemungkaran yang terbesar, maka barang siapa yang mempunyai kesanggupan/kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran maka ini menjadi wajib baginya. (Al- Furuq).
Dan inilah nash-nash dari para imam fuqoha atas halalnya darah dan harta bagi orang kafir yang tidak di jamin keamanannya oleh kaum muslimin secara mutlak.
Telah berkata Al-Imam Asy Syafi’I –rahimahulloh- “Alloh menjaga darah dan harta kecuali dengan haqNya. Yaitu dengan iman kepada Alloh iman kepad RasulNya atau perjanjian dengan beriman kepada Alloh dan rasulNya dari kalangan ahli kitab, dan pada umumnya darah dan harta menjadi halal ketika dia menolak dari keimanan kepada Alloh dan RasulNya bila baginya tidak ada ikatan perjanjian. (Al-Umm, 1/257)
Telah berkata Al-Qurthubie –rahimahulloh- “orang muslim bila bertemu dengan orang kafir yang tidak terikat perjanjian dengannya, dia (muslim) boleh membunuh orang kafir tersebut. Bila dia mengatakan laailaaha illallah maka orang muslim itu tidak boleh membunuhnya karena dia telah terjaga dengan jaminan keterjagaan dengan sebab Islam, tertahan darah, hartanya dan keluarganya (bila tunduk kepada Islam). (tafsir Al-Qurthubie, 5/338).
Telah berkata Al- Khathabie –rahimahulloh- orang kafir itu halal darahnya dengan sebab hukum dien sebelum tunduk kepada Islam (masuk Islam atau membayar jizyah). Bila dia masuk Islam maka terlindungilah darahnya sebagaimana darah kaum muslimin lainnya, bila seorang muslim membunuhnya setelah dia muslim maka diberlakukan hukum qishash. (Fathul Barie, karya Ibnu Hajar, 12/189).
Berkata Ibnu Qudamah –rahimahulloh- (begitu juga kalau mereka murtad (keluar dari Islam) dan meminta perlindungan kepada Negara kafir mereka (mumtanie) dari ketaatan kepada Imam muslim : maka lepaslah/gugurlah jaminan perlindungan kepada mereka dan harta benda mereka (boleh di ambil), karena orang kafir ashli pada asalnya tidak ada jaminan keamanan baginya kalau mereka berada di negaranya, adapun orang murtad sama tidak ada perlindungan).(Al-Mughnie,9/20).
Ijma para ulama telah menukilkan tentang halalnya darah orang kafir secara mutlak yang tidak ada jaminan aman baginya.
Telah berkata Al-Imam Aththabarie –rahimahulloh-: (“telah di sepakati bahwa bila orang musyrik walaupun mereka mengalungkan dan melilitkan lehernya dengan kulit-kulit pohon di sekitar tanah al-Haram walaupun sehasta tetap tidak ada jaminan keamanan atasnya dari pembunuhan atasnya apabila tidak ada perjanjian, dzimmah dengan kaum muslimin atau aman). (tafsir Aththabarie, 6/61)
Telah berkata juga Al-Imam Aththabarie –rahimahulloh- : telah di sepakati bahwa Alloh menghukumi dari kalangan kafir harbie musyrik, mereka diperangi walaupun mereka menyengaja mendatangi baitul al-Haram, bait al-Muqaddas pada bulan al-haram. (Insya Alloh penjelasannya akan di sampaikan mengenai hukum memerangi mereka pada bulan al-Haram)
Telah berkata Ibnu Katsier –rahimahulloh- telah di hikayatkan oleh Ibnu Jarir: ijma dari para ulama bahwa orang musyrik boleh dibunuh apabila tidak ada perjanjian aman baginya walaupun dia menyengaja ke bait al-Haram atau bait al-Muqaddas. (tafsir Ibnu Katsier. 2/6).
Oleh karena itu darah orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian : darahnya ditumpahkan (sia-sia), tidak ada perlindungan, tidak ditegakan keadilan atasnya. Pendapat ini dikumpulkan oleh pendapat para Imam ahlu Islam:
Dan menurut madhab Hanafi, telah berkata Al-Kasanie –rahimahulloh-: Qishosh hukumnya kembali kepada yang dibunuh.
Ketiga: terjaganya darah secara mutlak maka seorang muslim tidak boleh di bunuh dan tidak juga seorang kafir dzimmie karena di sebabkan membunuh kafier harbie, dan tidak di Qishosh karena membunuh orang murtad karena ketiadaan jaminan penjagaan terhadapnya pada asalnya, dan tidak di Qishosh juga dengan sebab membunuh pembesar-pembesar mereka, dan tidak di Qishosh pula karena sebab membunuh orang kafir harbie yang musta’mien dalam dhohirnya riwayat dikarenakan keterjagaannya (muslim) secara mutlak. Dan dikarenakan juga orang kafir musta’man dari penduduk kafir harbie hanyalah di perbolehkan memasuki negeri Islam dalam rangka untuk memenuhi kepentingannya saja setelah itu dia kembali pada tanah airnya dan keterjagaannya hilang setelah dia kembali. (Bada’iu Asshonaie, 7/235).
Dan berkata Ibnu Najm Al-Hanafi –rahimahulloh- mengenai syarat Qishash:
Diantaranya : keadaan orang yang dibunuh terjaga darahnya secara mutlak, maka seorang muslim tidak boleh dibunuh tidak juga kafir dzimmi disebabkan membunuh orang kafir harbie dan tidak di bunuh (Qishash) karena membunuh orang murtad karena pada asalnya tidak ada perlindungan bagi si murtad tsb. Dan tidak pula di sebabkan membunuh orang kafir musta’man di dalam dhohir riwayat karena keterjagaan darah secara mutlak terjaganya di sebabkan mereka berada dalam penjagaan/jaminan keamanan negeri Islam, telah di jelaskan pada pembahasan-pembahasan pada umumnya (pada bab Qishosh).(Al-Bahru Ar Ra’ieq, 8/328).
Menurut Madhab Al-Malikiyah.
Dalam kitab Syarh al-Kabier : (dan rukun Qishash : tiga; pezina sedangkan syaratnya bila dia telah terkena taklif, Al-Ishmah (asal terjaga darah dan hartanya), ada yang menanggung (bila dia di ganjar) terhadap keluarganya di tinggal, sedangkan yang di zinahipun ada hukumnya.
Adapun orang kafir al-harbi tidak dibunuh dikarenakan Qishosh akan tetapi ditumpahkan darahnya dengan sia-sia (halal ditumpahkan) karena asalnya ketiadaan jaminan keamanan terhadapnya…
Maka tidak boleh dibunuh seorang muslim walaupun dia seorang budak atau merdeka disebabkan membunuh seorang kafir…
Tidak ada Qishash kepada orang muslim yang telah membunuh seorang murtad dikarenakan hukum asal bagi orang murtad adalah tidak adanya jaminan perlindungan bagi dia, dan statusnya menjadi diperangi dengan sebab kemurtadannya sehingga di tegakan hukum bunuh baginya. (Asyarhu al-kabier 4/237,238).
Telah berkata Ad Dasuki didalam Al-hasyiah : (perkataannya disyaratkan taklif, Al-Ishmah maksudnya Iman atau aman…
Pendapatnya juga: Adapun kafir harbi tidak diberlakukan Qishash baginya, maksudnya: tidak ada penegakan hukum Islam atasnya (dengan Qishash) (yang ada ditumpahkan darahnya dengan sia-sia karena kaidah asal bagi kafir harbi ialah tidak ada jaminan keamanan baginya: sambungan dari penjelasan terdahulu). (Hasyiah Ad Dasuki, 4/237).
Dan telah berkata Ad Dasuki –rahimahulloh- begitupun juga : (Adapun kafir harbi : tidak ada baginya ikatan, tidak ada diyat (ketika membunuhnya). (Hasyiah Ad Dasuki ,4/268).
Menurut Madhab Asy Syafi’ieyah
Dalam kitab (Mughnie Muhtaj) : (di syaratkan diwajibkannya hukum Qishosh atau diyat pada jiwa yang dibunuh : “jaminan perlindungan ada dengan sebab Islam, sebagaimana dalam keterangan riwayat Muslim: “Aku di perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang haq kecuali Alloh maka apabila mereka telah melakukannya maka terjaga dariku darah mereka dan harta mereka kecuali dengan hakNya. Atau adanya jaminan aman sebab dzimmah atau ahd (perjanjian) atau aman sebagaimana di maksud dalam firman Alloh:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“perangilah mereka orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan kepada hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan RasulNya dan tidak berdien dengan dienul yang haq dari kalangan orang-orang yang di beri al-Kitab sampai mereka membayar jizyah” (QS. At Taubah,9:29)
Dan firmannya :

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
“dan jika diantara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah…” (QS. At Taubah, 9:6).
Apabila Islam dan aman menjadi syarat maka ditumpahkan darah orang kafir harbie dan murtad. Adapun perintah untuk memerangi orang kafir harbie dalam firman Alloh:

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ
“maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kamu menjumpai mereka” (QS. At Taubah: 5).
Dan perintah untuk memerangi orang murtad, sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi Wa sallam “barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia” (HR. Muslim). (Mughni al-Muhtaj, 4/14,15, dan yang membahas serupa lihat di I’anatu Aththalibien, 4/117).
Dalam kitab al-Iqna’ yang menjelaskan tentang syarat Al-Qishash: (yang kelima: asalnya dia terjaga baik karena iman atau aman (dzimmah atau ‘ahd) berdasarkan firman Alloh Ta’ala : “perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh..” (QS. At Taubah: 29) dan firmannya: “dan jika ada diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah” (QS. At Taubah: 6), maka ditumpahkan darah orang kafir harbie walaupun anak-anak, wanita, dan hamba sahaya karena firman Alloh Ta’ala: “maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu menemui mereka” (QS: At Taubah: 5).
Telah berkata Al-Bajirimie –rahimahulloh- dalam catatan kakinya: (pendapat tentang: ditumpahkan darah orang kafir harbie dengan sia-sia maksudnya : ditujukan kepada tiap-tiap mereka). (Hasyiah Al-Bajirimie, 4/136).
Telah berkata An Nawawie –rahimahulloh- : (Adapun orang kafir yang tidak terikat perjanjian, dan tidak ada jaminan keamanan baginya dari kalangan orang kafir, maka dia diperangi karena dien ini) (Raudhatu Ath Thalibien, 9/259).
Pendapat para pengikut Hanbaliah
Telah berkata Ibnu Qudamah –rahimahulloh- : (pasal: tidak ada Qishash bagi orang yang telah membunuh kafir harbie berdasarkan firman Alloh “ dan bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu mendapatkan mereka” (QS. At Taubah: 5)).dan tidak di Qishash pula orang yang telah membunuh seorang yang murtad, dikarenakan darahnya sama seperti kafir harbie…). (Al-Kaafi, Fiqh Al-Imam Ahmad, 4/7).
Telah berkata Ibnu Muflih –rahimahulloh- dalam penjelasan (Syarh) matan kitab Al-Muqni : (pasal kedua: tentang keadaan status keterjagaan orang yang di bunuh, maka tidak di Qishash orang yang telah membunuh seorang kafir harbie, dan tidak di qishash pula orang yang telah membunuh orang murtad…
Pasal: kedua tentang status yang dibunuh itu terjaga, maksudnya: terjaga darah karena qishash hanya diperintahkan untuk menjaga darah yang terjaga, berdasarkan kaidah: “mencegah dari kerusakan mengharuskan/menuntut untuk menjaga selamanya.” Begitupun juga dengan dihilangkannya dari selain yang harus di jaga (diberlakukan hukum qishash bagi yang terkena hukum asal terjaga darahnya, sedangkan yang asalnya tidak terjaga darahnya maka tidak diberlakukan qishash bagi orang yang telah membunuhnya, contoh: membunuh kafir harbie atau murtad, tidak ditegakan qishash bagi si pembunuhnya.red), begitupun juga bagi si pembunuh tidak wajib membayar diyat (tebusan = ganti rugi), tidak ada kaffarat bagi pembunuhnya, dikarenakan darah orang kafir harbie dan murtad halal (boleh ditumpahkan) secara mutlak seperti layaknya “babi” ! dan Alloh telah memerintahkan untuk membunuh mereka dengan firmannya : “maka bunuhlah orang-orang musyrik itu….” (QS. At Taubah: 5) baik yang membunuhnya itu seorang muslim atau dzimmi, begitupun juga tidak di berlakukan qishash bagi yang membunuh orang murtad Karena darah mereka sama seperti kafir harbie. ) (Al-Mabdi’u, 8/263, dan dijelaskan serupa dalam kitab kasyafu al-Qina’ 5/521).

Maka aku (pengarang) mengatakan, “perhatikanlah mubahnya darah orang kafir harbie dan murtad secara mutlak layaknya seekor babi.”!!!
Dan telah berkata Al-Imam al-Kabir ibnu Qudamah –rahimahulloh-: “tidak boleh di qishash seorang kafir dzimmie disebabkan membunuh kafir harbie, dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat tentang permasalahan ini dikarenakan mubahnya darah orang murtad dan harbi secara mutlak layaknya seekor babi, dan tidak ada diyat ketika membunuhnya, dan tidak ada kaffarat, dan tidak ada qishash bagi yang membunuh seorang murtad, tidak ada diyat, dan tidak ada kaffarat baik si pembunuh tersebut orang Islam atau kafir dzimmi.). ( Al-Mughnie, 8/221)
Berkata Ibnu Qudamah –rahimahulloh- “tidak ada perbedaan dalam permasalahan diyat antara kafir dzimmie dengan musta’man karena keduanya dijaga darahnya (di dalam darul Islam/perlindungan seorang muslim), kalau mereka dibunuh, adapun kafir harbie dan murtad tidak ada diyat bagi keduanya karena tidak adanya jaminan perlindungan bagi keduanya).( Al-Mughnie, 8/313, dalam dalil ( Ath thalieb, 1/290,291)).

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai penjelasan bahwa orang kafir selain mu’ahad tidak ada kemuliaan bagi secara mutlak, dan darahnya boleh di tumpahkan dengan sia-sia, dan tidak ada pembelaan sedikitpun atas mereka, dengan perbedaan pendapat yang banyak sekali, namun kami telah mengawalinya dengan pendapat yang menjadikan kami tenang (dengan mengambil dalil/pendapat keumuman dan mayoritas ulama madhab).
Para ulama fuqaha berbeda pendapat juga tentang kaidah ushul ini yaitu dicabutnya perlindungan bagi orang kafir tanpa perjanjian secara mutlak, dan dihalalkannya darah,hartanya seluruhnya, namun perbedaan ini hanya terletak pada makna yang mendasar dalam memerangi mereka yang mana di jelaskan dalam hujjah Qawiyyah bagi orang kafir menurut hukum syar’ie, dijelaskan dengan sempurna (tidak ada kekurangan, tidak ada keraguan) mereka seperti babi atau anjing yang disembelih, tidak ada kehormatan/ kemuliaan bagi mereka, dan oleh karena itu semuanya itu menjadi balasan/hukuman yang jelas bagi orang kafir karena disebabkan pengingkarannya.
Di antara permasalahan: hukum orang kafir yang didapati oleh kaum muslimin (didalam negeri Islam) tanpa ada perjanjian keamanan baginya.
Berkata Ibnu Muflih –semoga Alloh merahmatinya- dalam syarah matan Al-Muqni : barangsiapa dari golongan orang kafir masuk kedalam negeri Islam tanpa jaminan keamanan, baik dia sebagai utusan, pedagang yang membawa barang dagangannya : dia dikembalikan ke negerinya, jika dia seorang mata-mata : Imam mempunyai pilihan terhadapnya seperti halnya orang yang asing, jika dia seorang yang tersesat atau dia tidak mengetahui arah tujuan sehingga menyampaikan ke tempat darul Islam maka ini menjadi kewajiban bagi orang yang menemukannya untuk menunjukan ketempat tujuannya. (Al-Imam Al-Kabir Imam Ahlu Sunnah Wal jama’ah, Ahmad bin Hambal rahimahulloh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar