PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 09 Juli 2012

Masailu Min Fiqh Jihad (Permasalahan dalam Fiqh Jihad) karya. Asysyahid Abu Abdillah al-Muhajir. bag. 8


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “dan demi jiwaku yang berada ditanganNya tidaklah salah seorang mendengar dariku dari umat Yahudi dan tidak pula umat Nashrani lalu dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus kepadanya kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (Hr. Muslim, 1/134).
Maka setiap orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yaitu dakwah kepada Din Alloh yang dia (Muhammad) telah diutus dengannya, namun dia tidak mengikutinya maka dia wajib diperangi sampai tidak ada lagi fitnah dan Din ini semuanya untuk Alloh. (Al-Fatawa, 28/349).
Dan mengenai hukum ditegakkannya dakwah
(dalam keadaan sebenarnya dan ketika berhadapan dengan musuh) (bada’iu ashshana’i karya. al-Kasani, 7/100, dan yang sejenisnya dalam kitab tuhfatu al-fuqoha, 3/293, 294) sebelum diumumkan peperangan kepada mereka terdapat perbedaan dari kalangan para ulama masyhur:
*Pendapat dari sebagian Imam yang mensyaratkan dakwah terlebih dahulu secara mutlak maksudnya merealisasikan dakwah kepada manusia yang sudah sampai atau belum sampai dakwah kepadanya kecuali dia masuk kepada Islam.
*Pendapat sebagian yang lain yang meniadakan sama sekali (mutlak) syarat untuk ditegakkan dakwah kepadanya, maksudnya dakwah tidak ditegakkan baik kepada orang yang sudah sampai kepadanya dakwah atau kepada yang belum sampai dakwah kepadanya sama sekali. (lihat : Fathul Bari’, 6/108-109, 7/478), syarah Annawawi dari hadits Muslim, 12/36) .
Dan pendapat yang benar dan masyhur adalah pendapat yang mengatakan dakwah wajib sebelum diperangi namun perkara mendakwahi kepada mereka yang belum sampai kepadanya dakwah Islam atau selainnya bersamaan adanya pendapat kebolehan mendakwahi mereka dahulu sebelum diperangi maka perkara ini tidak wajib.
Berkata Imam Nawawi -semoga Alloh merahmatinya- : (nash-nash ini pendapat dari Nafi’ pembantu ibnu Umar, Al-Hasan al-Bashri, Atstsauri, Laits, Asysyafi’i, Abu Tsauri, ibnu Mundzir, dan Jumhur. Berkata Al-mundzir : pendapat ini adalah pendapat dari kebanyakan ahli Ilmi, dan telah jelas dalam hadits-hadits shahih secara makna. (syarah Muslim, 12/36).
Aku (pengarang) berkata: adapun dalil-dalil yang mewajibkan dakwah ditegakan kepada orang yang belum sampai dakwah kepadanya diantaranya:
*Alloh berfirman,” dan tidaklah kami mengadzab mereka sampai Kami mengutus kepada mereka seorang rasul”. (Qs. al-Israa’, 17:15).
Berkata ibnu Rusyd -semoga Alloh merahmatinya- : (adapun syarat diperangi adalah bila telah tegak padanya dakwah sesuai kesepakatan Ulama, yaitu : tidak diperbolehkan memerangi mereka sehingga dakwah telah sampai terlebih dahulu kepada mereka,
demikian kesepakatan dari kaum muslimin berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-Israa’, 17:15. (Bidayatul mujtahid, 1/282, lihat al-mabsuth, karya. Assarkhosi, 10/6).
Aku berkata: pendalilan ini merupakan dalil-dalil yang halus, demikian juga adzab yang Alloh timpakan kepada orang kafir secara menyeluruh lewat perantaraan tangan orang-orang yang beriman sebagaimana Alloh berfirman, ” perangilah mereka semua niscaya Alloh akan mengadzab mereka melalui perantaraan tangan-tangan kalian”. (Qs. Attaubah, 9:14).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Alloh merahmatinya- : dan merupakan sunnatulloh bahwa ditimpakannya siksa kepada Orang-orang kafir kadang langsung dari sisiNya dan kadang pula dari sisi perantaraan tangan orang-orang yang beriman. (Ashsharim al-Maslul, 2/234).
*dari Buraidah -semoga Alloh meridhainya-, berkata: ( kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila memerintahkan kepada pemimpin pasukan atau sariyah (detasemen khusus): beliau selalu berwasiat khusus untuk senantiasa bertaqwa kepada Alloh, dan bersama dengan kaum muslimin dalam segala kebaikkan, lalu beliau berkata: “berperanglah kalian dengan nama Alloh, di jalan Alloh, perangilah mereka yang kafir kepada Alloh, berperanglah kalian dan janganlah berlebih-lebihan, jangan berkhianat (lari dari medan perang), jangan mencincang mayat, dan janganlah membunuh anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar