Mungkin orang akan mengatakan: Bagaimana kalian mengkafirkan
pemerintah Indonesia kafir sedangkan sebagian diantara mereka masih
sahalat, puasa, haji. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim dan ketika seorang shahabat bertanya tidakkah kami
perangi saja mereka wahai Rasulullah ? Beliau menjawab:”Tidak selama
mereka masik menegakkan sholat bersama kalian.”
Permasalahan ini kami jawab sebagai berikut bahwasanya perlu diingat
bahwa seluruh para rosul itu inti ajarannya adalah tauhid. Dan juga
perlu diingat bahwasanya tauhid itu adalah syarat pokok diterimanya
semua amalan dan ibadah.
Karena sesungguhnya semua amalan dan ibadah itu akan menjadi syah kalau
memenuhi dua syarat yaitu Ikhlas dan mengikuti sunnah Rasul.
Adapun diantara dalil untuk syarat yang pertama adalah:
Allah berfirman:
والذين كفروا أعمالهم كسرابٍ بقيعة يحسبه الظمآن ماءً حتى إذا جاءه لم يجده شيئاً ووجد اللهَ عنده فوفّاه حسابه
“Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana
di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga,
tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu
apapun.Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah
memberikan kepadanya perhitungan amal-amalnya dengan cukup dan Allah
sangat cepat perhitungan-Nya.” (An-Nur: 39).
Dan dalam sebuah hadits qudsi disebutkan bahwasanya Allah berfirman:
أنا أغنى الشركاء عن الشرك من عمل عملاً أشرك به معي غيري تركته وشركه
Para ulama’ menggunakan dalil ini untuk syirik ashghor, lalu bagaimana halnya dengan syirik akbar?
Dengan demikian sesungguhnya orang yang melakukan kesyirikan itu tidak
akan diterima amalannya, baik sholatnya, zakatnya, hajinya dan yang
lainnya. Semua bentuk peribadahan yang mereka lakukan itu menjadi batal
dan semua amalannya tidak akan diterima disisi Allah.
Lebih jelas lagi Allah berfirman:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan juga dalam ayat lain Allah berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88).
Demikian pula halnya para penguasa yang telah kufur kepada Alloh yang
berkuasa di negeri ini semua amalannya tidak akan diterima di sisi
Allah, sehingga mereka bertaubat. Karena mereka telah murtad dari Islam
maka seluruh amalan dan ibadahnya tidak syah.
Ibnu Qudamah berkata:
إن الردة تنقض الوضوء وتبطل التيمم، وهذا قول الأوزاعي وأبي ثور، وهي
الاتيان بما يخرج به عن الإسلام إما نطقاً أو اعتقاداً أو شكاً ينقل عن
الإسلام، فمتى عاود إسلامه ورجع إلى دين الحق فليس له الصلاة حتى يتوضأ وإن
كان متوضئاً قبل ردته
”Sesungguhnya kemurtadan itu membatalkan wudlu dan tayammum, dan ini
adalah pendapat Al-Auza’I dan Abu Tsaur. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan kemurtadan itu adalah melakukan amalan yang mengeluarkan dari
Islam, baik itu berupa perkataan, keyakinan maupun keragu-raguan yang
dapat mengeluarkannya dari Islam. Oleh karena itu jika ia kembali kepada
agama yang benar, maka ia tidak syah sholatnya hingga ia berwudlu jika
sebelum murtad ia telah berwudlu.”
Beliau juga berkata:
والردة تبطل الأذان إن وجدت في أثنائه
“Dan kemurtadan itu membatalkan adzan jika terjadi ketika ia adzan.” Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabir I/438.
Beliau juga berkata:
لا نعلم بين أهل العلم خلافا في أن من ارتد عن الإسلام في أثناء الصوم أنه
يفسد صومه وعليه قضاء ذلك اليوم إذا عاد إلى الإسلام سواء أسلم في أثناء
اليوم أو بعد انقضائه)
Kami tidak melihat ada perselisihan dikalangan ulama’ pada masalah orang
yang murtad ketika berpuasa itu maka puasanya batal dan ia harus
mengqodlo’nya jika ia kembali kepada Islam, sama saja apakah ia kembali
kepada Islam pada hari itu juga atau setelah berlalu.”
Maka jelaslah bahwasanya orang yang tidak boleh dibunuh ataupun
diperangi itu adalah orang yang masih sholat sedangkan tauhidnya benar
dan ia tidak melakukan perbuatan kekufuran yang mengeluarkan ia dari
Islam. Karena kalau ia telah murtad maka semua amalan dan ibadahnya itu
tidak syah dan tidak ada manfaatnya.”
Para ulama’ telah berijma’ atas wajibnya memerangi kelompok manapun yang
mempunyai kekuatan dan tidak mau melaksanakan suatu bagian dari
syari’at Islam yang sudah jelas dan mutawatir. Baik yang tidak
dilaksanakan itu sedikit maupun banyak. Jika mereka masih mengakui atas
wajibnya syari’at tersebut maka mereka wajib diperangi sampai mereka
melaksanakan apa yang mereka tinggalkan.
Adapun jika mereka itu tidak mau melaksanakan karena menentang, maka
dengan demikian mereka jelas-jelas telah menolak sehingga mereka menjadi
murtad. Dan mereka diperangi sampai mereka kembali kepada Islam. Dan
memerangi dua kelompok tersebut adalah wajib hukumnya secara ijma’.
Rosululloh bersabda:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فمن قالها فقد عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله
“ Saya diperintahkan untuk mememrangi manusia sampai mengucapkan Lailaha
Illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harat dan jiwanya
terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada
Allah.” (Shohihul Bukhori, Kitabuz zakah, bab I, no.1399, II/110 dan
Shohih Muslim, Kitabul Iman, no.33, hal.52).
Orang-orang kafir yang masuk Islam jika mereka tidak melaksanakan
syari’at Islam mereka diperangi. Oleh karena itu kelompok manapun yang
mengaku Islam dan mengucapkan syahadatain namun tidak melaksanakan
sebagian dari syari’at yang sudah jelas dan mutawatir, mereka wajib
diperangi sebagaimana kesepakatan kaum muslimin sampai agama itu
seluruhnya milik Alloh.
2
Ibnu Rojab Al-Hambali ketika menjelaskan hadits diatas mengatakan:”Dan
suatu yang sudah maklum secara jelas bahwasanya Nabi saw., menerima
siapa saja yang datang ingin masuk Islam hanya dengan syahadatain, dan
dengan demikian darahnya menjadi terjaga dan ia menjadi orang Islam.
Rosululloh telah mengingkari Usamah bin Zaid karena ia membunuh orang
yang telah mengucapkan laa ilaaha illalloh sedangkan pedang telah
diangkat, maka rosululloh sangt mengingkari perbuatannya itu.
Maka sesungguhnya hanya dengan dua kalimat syahadat itu darah menjadi
terjaga dan menjadi Islam. Apabila seseorang masuk Islam jika ia
melaksanakan sholat dan menunaikan zakat dan melaksanakan
syari’at-syari’at Islam, maka ia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana
kaum muslimin yang lain. Namun jika ia tidak melaksanakan bagian dari
rukun-rukun ini jika mereka suatu jamaah yang mempunyai kekuatan, mereka
diperangi. Dan sebagian ada yang mengira bahwasanya hadits ini berarti
orang kafir itu diperangi sampai mereka mengucapkan dua kalimat
syahadat, melaksanakan sholat dan mengeluarkan zakat, dan ia menjadikan
hadits ini sebagai dalil bahwasanya orang kafir juga disuruh untuk
melaksanakan ibadah furu’, namun pendapat ini perlu dikaji ulang.
Sedangkan siroh Nabi saw. Bertentangan dengan hal ini. Dalam shihih
Muslim disebutkan dari Abu Huroiroh ra. Bahwasanya Nabi saw. Pada saat
perang badar memanggil Ali dan menyerahkan bendera kepadanya.lalu beliau
bersabda:”Berjalanlah dan janganlah menoleh sampai Alloh memberikan
kemenangan kepadamu, maka Ali berjalan sedikit lalu berhenti dan
berkata:”Wahai Rosululloh, untuk apa kuperangi orang-orang itu?” Beliau
menjawab:”Perangilah mereka sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada
ilah kecuali Alloh dan bahwasanya Muhammad itu utusan Alloh. Jika mereka
melakukan hal tersebut maka darah dan harta mereka telah terjaga darimu
kecuali yang menjadi haknya dan hisab mereka terserah kepada
Alloh.”(Muslim, Fadlo’ilush Shohabah 34, Musnad Imam Ahmad IV/439).
Maka hanya dengan menerima syahadatain harta dan nyawa itu menjadi
terjaga, kecuali memang yang sudah menjadi haknya. Dan diantara haknya
adalah tidak melaksanakan sholat dan zakat setelah masuk Islam
sebagaiman yang difahami oleh para sahabat ra.
Dan diantara dalil yang menunjukkan atas wajibnya memerangi kelompok
yang tidak mau melaksanakan sholat dan zakat adalah firman Alloh:
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وأتوا الزكاة فخلوا سبيلهم
“Jika mereka bertaubat, melaksanakan sholay dan menunaikan zakat, maka biarkanlah mereka.” (At-Taubah:5)
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وأتوا الزكاة فإخوانكم في الدين
“Jika mereka bertaubat, melaksanakan sholay dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara kalian dalam agama.” (At-Taubah:11)
و قاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون كله الدين لله
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu seluruhnya hanyalah untuk Alloh.” (Al-Antal:39)
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة وذلك الجين القيمة
“Dan mereka tidaklah diperintahkan kecuali hanya untuk beribadah kepada
Alloh dengan memurnikan agama hanya untuk-Nyadengan lurus, melaksanakan
sholat dan menunaikan zakat dan itula agama yang lurus.”(Al-Bayyinah:5).
Disebutkan dalam hadits bahwasanya Nabi saw. jika mau menyerang sebuah
kaum, beliau tidak menyerangnya kecuali setelah datang waktu subuh, jika
beliau mendengar adzan beliau urungkan dan jika tidak beliau menyergap
mereka. Padahal masih mengandung kemungkinan mereka itu orang Islam. Dan
beliau memberi wasiyat kepada pasukan-pasukan yang hendak
diberangkatkan:”Jika kalian mendengar adzan atau melihat masjid maka
janganlah kalian membunuh seorangpun. Dan beliau pernah mengutus
‘Uyaynah bin Hisn kepada sebuah kaum dari Banil Ambar lalu beliau
menyergap mereka karena belau tidak mendengar adzan, kemudian mereka
mengaku telah masuk Islam sebelum itu. Dan Rosululloh pernah mengirim
surat kepada penduduk ‘Ammaan yang berbunyi; ”Dari Muhammad kepada
penduduk ‘Amman. Salam sejahtera kepada kalian, amma ba’du. Bersaksilah
kalian bahwasanya tidak ada ilah kecuali Alloh dan aku adalah utusan
Alloh, tunaikanlah zakat dan dirikanlah masjid, kalau tidak, aku akan
menyerang kalian.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar, Ath-Thobroni dan yang
lain.
Ini semuanya menunjukkan bahwasanya orang-orang yang masuk Islam itu
diuji atas keislamannya, apakah mereka mau menegakkan sholat dan
menunaikan zakat, kalu tidak maka tidak ada halangangan untuk memerangi
mereka. Dan dalam masalah ini telah terjadi diskusi antara Abu Bakar dan
Umar ra.sebagaimana yang tersebut dalam kitab Shohihain dari Abu
Huroiroh ra. beliau berkata:” Ketika Rosululloh saw. telah wafat, Abu
Bakar menjadi kholifah dan orang-orang Arab kembali kafir, Umar berkata
kepada Abu Bakar:”Bagaimana kau bisa perangi mereka padahal Rosululloh
pernah bersabda:” “ Saya diperintahkan untuk mememrangi manusia sampai
mengucapkan Lailaha Illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya
harat dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan
hisabnya terserah kepada Allah.” Maka Abu Bakar mengatakan;”Demi Alloh
aku akan memerngi orang-orang yang memisahkan antar sholat dan zakat.
Sesungguhnya zakat itu adalah hak harta, demi Alloh jika mereka tidak
mau membayar zakat unta atau kambing yang pernah mereka bayatkan kepada
Rosululloh, aku pasti akan perangi mereka.” Lalu Umar berkata:”Demi
Alloh, aku melihat bahwasanya Alloh telah melapangkan dada Abu Bakar
untuk memerangi mereka, maka aku tahu bahwasanya hal itu adalah benar.”
Abu Bakar memerangi mereka dengan berdasarkan sabda Rosul: ”kecuali
haknya.” Hal ini menunjukkan bahwasanya memerangi orang yang telah
mengucapkan dua kalimat syahadat adalah boleh. Dan diantara haknya
adalah menunaikan hak kewajiban harta.
Dan Umar ra. Menyangka bahwasanya hanya dengan mengucapkan dua kalimat
syahadat saja bisa mencegah seseorang untuk masuk neraka di akherat
kelak kare berpagang dengan berpegang dengan keumuman lafadz yang
tersebut dalam hadits, padahal tidak demikian. Lalu Umar sepakat dengan
pendapat Abu Bakar ra. (Jami’ul ‘Ulum, hal. 80-81).
Dan hukum orang yang meninggalkan seluruh hukum Islam adalah diperangi
sebagaimana mereka juga diperangi jika mereka meninggalkan sholat dan
zakat. Ibnu Syihab meriwayatkan dari Handzolah bin Ali bin Al-Asqo’,
bahwasanya Abu Bakar ra. Mengutus Kholid ibnul Walid ra. Dan
memerintahkannya untuk memerangi manusia jika mereka meninggalkan lima
perkara. Maka barangsiapa meninggalkan salah satu dari lima perkara
tersebut perangilah mereka sebagaimana halnya jika mereka meninggalkan
lima perkara semuanya. Yaitu; dua kalimat syahadat, sholat, Zakat dan
Shoum romadlon.
3
Dan Sa’id bin Jubar berkata bahwasanya Umar ibnul Khothob mengatakan:
”Seandainya orang-orang itu tidak melaksanakan haji, pasti akan
kuperangi sebagaimana mereka juga akan aku perangi jika mereka tidak
melaksanakan sholat dan zakat.” Inilah pembahasan tentang memerangi
kelompok yang tidak mau melaksanakan bagian dari kewajiban-kewajiban
tersebut.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 82).
An-Nawawi berkata:”Dalam hadits tersebut menunjukkan atas wajibnya
memerangi orang-orang yang tidak mau melaksanakan zakat atau sholat atau
kewajiban Islam yang lain, baik banyak maupun sedikit, dasarnya adalah
perkataan beliau (Abu Bakar) :”Jika mereka tidak mau membayarkan zakat
unta atau kambing.”
Imam Malik berkata:”Menurut kami, setiap orang yang tidak mau
melaksanakan suatu kewajiban dari kewajiban Alloh, dan kaum muslimin
tidak bisa memaksanya, maka kaum muslimin wajib memeranginya sampai bisa
memaksanya untuk melaksanakannya.” (Muslim bisyarhin Nawawi I/212)
Asy-Syaukani berkata:”Dan orang yang meninggalkan rukun-rukun Islam atau
sebagiannya, apabila ia terus dalam keadaan demikian, maka hukumnya
wajib memeranginya sesuai dengan kemampuan. Dan begitu pulalah
seharusnya hukumnya menurut syari’ah bagi setiap orang yang melakukan
sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.” (Ar-Roudlotun
Niddiyah I/184, cet. Darut Turots).
Ibnu Taimiyah berkata:”Dan kelompok manapun yang mengaku Islam dan tidak
mau melaksanakan bagian dari syari’at yang telah jelas dan mutawatir,
maka hukumnya wajib untuk memerangi mereka atas sebagaimana kesepakatan
kaum muslimin, sehingga agama itu selurunya hanya milik Alloh.
Sebagimana Abu Bakar dan seluruh sahabat ra. Memerangi orang-orang yang
tidak mau membayar zakat. Dan telah disebutkan dalam hadits dari
Rosululloh saw. Dari banyak jalan bahwasanya beliau memerintahkan untuk
memerangi khowarij. Dalam kitab Shohihain disebutkan sebuah riwayat dari
Ali bin Abi Tholib ra. Beliau berkata bahwasanya Rosululloh saw.
Bersabda:
سيخرج قوم في أخر الزمان حداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من قول خير
البرية لا يتجاوز إيمانهم حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من
الرمية فأينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة
“Akan keluar pada masa akhir zaman orang-orang yang masih muda umurnya,
bodoh pemikirannya. Mereka berkata dengan sebaik-baik perkataan manusia.
Iman mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari
Islam sebagaimana anak panah keluar dari busurnya. Maka bunuhlah mereka
dimana saja kalian menjumpai mereka karena orang yang membunuh mereka
akan mendapat pahala pada hari qiyamat.”
Dan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul Ummah,
bahwasanya orang yang keluar dari syari’at Islam itu diperangi meskipun
ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dan para ulama’ berselisih pendapat tentang kelompok yang meninggalkan
sunnah yang rutin, seperti dua roka’at sholat fajar, apakah mereka boleh
diperangi?, menjadi dua pendapat (antara boleh dan tidak). Adapun
tentang kelompok yang meninggalkan kewajiban dan hal-hal yang haram yang
sudah jelas dan terkenal, maka mereka diperangi dengan tidak ada
perselisihan sampai mereka mau menjalankan nya kembali, melaksanakan
sholat, menunaikan zakat, shoum romadlon dan naik haji serta mninggalkan
hal-hal yang haram seperti menikahi saudara perempuan, makan makanan
yang menjijikkan dan mendlolimi harta dan nyawa kaum muslimin. Dan
memerangi mereka ini hukumnya wajib untuk memulainya setelah sampai
dakwah Nabi saw. tentang apa-apa yang menjadi penyebab mereka diperangi.
Dan jika mereka menyerang lebih dulu maka kewajiban lebih ditekankan
lagi sebagaimana yang telah kami bahas pada masalah para mumtani’in
seperti penyerang dan begal. Dan kewajiban jihad terhadap orang kafir
dan orang-orang yang tidak mau melaksanakan sebagian dari syari’at
Islam, sebagaimana orang-orang yang tidak mau membayar zakat, khowarij
dan orang-orang semacam mereka baik secara offensiv maupun defensiv.
Jika ofensiv maka hukumnya adalah fardlu kifayah, jika sebagian telah
melaksanakannya maka yang lain tidak terkena kewajiban lagi, dan mereka
yang melaksanakan mendapatkan keutamaan sebagaimana firman Alloh:
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ
وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ
فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى
الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ
الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا {95}
Namun jika musuh mau menyerang kaum muslimin, maka jihad hukumnya wajib
bagi mereka yang menjadi sasaran dan yang tidak menjadi sasaran untuk
membantu mereka, sebagaimana firman Alloh:
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ
وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَّنَصَرُوا
أُوْلَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ ءَمَنُوا وَلَمْ
يُهَاجِرُوا مَّالَكُم مِّن وَّلاَيَتِهِم مِّن شَيٍْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
وَإِنِ اسْتَنْصُرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ
عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ {72}
Dan sebagaiman Rosululloh juga memerintahkan untuk menolong orang muslim
baik ia seorang yang digaji pemerintah untuk berperang maupun bukan.
Ini adalah wajib sesuai dengan kemungkinan bagisetiap orang dengan
hartanya, nyawanya, banyak, sedikit, berjalan maupun berkendaraan
………..(As-Siyasah As-Sar’iyah 125-129).
Kewajiban pemerintah adalah memerintahkan untuk melaksanakan sholat
wajib bagi semua orang yang mampu dan menghukum orang yang
meninggalkannya sebagaimana ijma’ umat islam atas hal itu.
Dan jika yang tidak mau melaksanakan itu sebuah kelompok, mereka
diperangi karena meninggalkan sholat. Begitu pula jika meninggalkan
zakat, shoum dan yang lainnya serta menghalalkan hal-hal yang telah
diharamkan secara jelas dan ijma’, seperti menikahi mahrom, membikin
kerusakan di muka bumi dan yang lainnya. Maka setiap kelompok yang tidak
mau melaksanakan suatu syari’at dari syari’at Islam yang sudah jelas
dan mutawatir harus diperangi sehingga agama itu seluruhnya hanya milik
Alloh, hal ini adalah merupaka kesepakatan seluruh ulama’.” (As-Siyasah
Asy-Syar’iyah) Para ulama’ berselisih pendapat tentang kelompok yang
tidak melaksanakan sunnah yang rutin, namun jika tidak melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang sudah jelas dan terkenal
maka mereka diperangi sebagaimana kesepakatan kaum muslimin.
Asy-Syairozi mengatakan ketika membahas tentang adzan dan iqomat:
Bab Adzan; “Adzan dan iqomat disyari’atkan untuk sholat lima waktu. Dan
keduanya adalah sunah meskipun sebagian dari sahabat kita ada yang
mengatakan fardlu kifayah. Dan jika penduduk sebuah kampung itu sepakat
untuk meninggalkannya, maka mereka diperangi karena ia adalah bagian
dari syi’ar Islam yang tidak boleh ditinggalkan”.
4
An-Nawawi ketika menjelaskan perkataan Asy-Syairozi diatas
mengatakan:”Sahabat-sahabat kita mengatakan, jika hukumnya adalah fardlu
kifayah, dan penduduk sebuah kampung itu meninggalkannya dan mereka
telah dimintan untuk melaksanakan namun tidak mau melaksanakan maka
wajib hukumnya memerangi mereka sebagaimana wajibnya memerangi mereka
jika mereka meninggalkan fardlu kifayah yang lain. Dan jika kita katakan
hukumnya adalah sunnah maka apakah mereka diperangi jika mereka
meninggalkannya. Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur dalam
kitab-kitab ‘Iroqiyyin dan sedikit dari khurosaniyyin yang membahasnya,
yaitu; mereka tidak diperangi sebagaimana orang yang meninggalkan sholat
sunah dluhur, shubuh dan yang lain.Pendapat kedua mereka diperangi
karena adzan adalah syi’ar yang nyata sedangkan sholat sunah dluhur
tidak. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab III/74)
Abu Bakar ibnul ‘Arobi mengatakan:” Alloh berfirman:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Dan jika kalian tidak mau meninggalkan riba maka ijinkanlah peperangan dari Alloh dan Rosul-Nya.”(Al-Baqoroh;279).
Kalau ada yang mengatakan bahwasanya peperangan tersebut adalah bagi
orang yang menghalalkan riba, maka kami katakan:’Ya benar dan juga bagi
orang yang melaksanakannya.’ Sesungguhnya umat Islam telah sepakat untuk
memerangi orang yang melakukan maksiyat sebagaimana jika penduduk
sebuah kampung bersepakat untuk melakukan riba dan juga apabila mereka
sepakat untuk meninggalkan sholat jum’at dan sholat jama’ah.” (Ahkamul
Qu’an karangan Ibnul ‘Arobi II/596).
Orang-orang yang tidak melaksanaklan syari’at itu ada dua keadaan ;
1. Mereka menolak dengan demikian mereka adalah orang-orang murtad.
Jika mereka adalah sebuah kelompok yang memiliki kekuatan, maka mereka
diperangi sebagaimana orang-orang murtad. Dan jika dia tertangkap
seorang diri, maka dia dibunuh.
Jika mereka berada diperkampungan kaum muslimin, maka mereka
dipisah-pisahkan setelah mereka bertaubat dan mereka dipaksa
melaksanakan syariat Islam sebagaimana kaum muslimin yang lain.
2. Mereka mengakui atas kewajiban melaksanakannya.
Jika mereka adalah sebuah kelompok yang memiliki kekuatan, mereka hingga
mereka mau melaksanakan syari’at Islam yang wajib seluruhnya.
Sedangkan orang yang tertangkap dari mereka tidak dibunuh, akan tetapi
ia dikasih ‘iqob sebagaimana yang diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya.
Ibnu Huwaiz Mandad berkata:”Jika penduduk sebuah kampung melakukan riba
dan menghalalkannya maka mereka murtad dan mereka hukumnya sebagaimana
orang-orang murtad. Dan jika mereka melakukannya namun tidak
menghalalkannya, Imam boleh memerangi mereka. Tidakkah anda melihat
bahwasanya Alloh telah mengijinkan hal itu, Alloh berfirman:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Dan jika kalian tidak mau meninggalkan riba maka ijinkanlah peperangan
dari Alloh dan Rosul-Nya.”(Al-Baqoroh;279)(Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an:
III/364).
Orang-orang yang keluar dari pokok-pokok syari’at yang berbentuk
keyakinan seperti khowarij atau berupa amalan seperti orang-orang yang
tidak mau mengeluarkan zakat, mereka tidak sebagaimana bughot yang
memberontak terhadap imam yang syah, dengan demikian maka peperangan
melawan merekapun lain dengan perang melawan bughot.
Memerangi kelompok yang keluar dari sebagian syari’at Islam baik berupa
keyakinan maupun berupa amalan, lebih diutamakan dari pada memerangi
orang-orang musyrik dan ahli kitab yang tidak memerangi kita.
Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seebuah kelompok dari rakyat sebuah
negeri yang bepaham An-Nushoiriyyah. Lalu mereka bersepakat untuk
mengikuti seseorang, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa dia ini
ilaah, diantara mereka ada yang berpendapat bahwasanya dia ini nabi yang
diutus dan diantara mereka ada yang berpendapat bahwasanya dia ini
adalah Muhammad bin Al-Hasan, maksudnya adalah Al-Mahdi. Dan mereka
secara terang tetangan menyatakan keluar dari ketaatan dan mereka
bertekat untuk memerangi orang yang mampu berperang di antara mereka.
Maka apakan wajib hukumnya memerangi mereka dan apakah anak-anak dan
harta mereka menjadi halal?
Beliau menjawab:”Al-Hamdulillah. Mereka wajib diperangi sampai mereka
mau melaksanakan syari’at-syari’at Islam. Sesungguhnya An-Nushoiriyyah
adalah termasuk orang-orang yang sangat besar kekafirannya meskipun
mereka tidak mengikuti seorang dajjal seperti ini. Mereka dalah
seburuk-buruk orang yang murtad. Mereka yang bisa berperang diperangi.
Harta mereka dijadikan ghonimah. Sedangkan tentang anak-anak mereka
apakah dijadikan budak masih diperselisihkan. Akan tetapi menurut
kebanyakan ulama’ mereka dijadikan budak. Dan inilah yang terdapat dalam
sejarah Abu Bakar dalam memerangi orang-orang murtad. Begutu pula para
ulama’ berselisih pendapat tentang menjadikan perempuan mereka yang
murtad sebagai budak. Sebagian mengatakan mereka dijadikan budak
sebagaimana perkataan Abu Hanifah, dan sebagian mengatakan tidak
dijadikan budak, sebagaimana perkataan asy-Syafi’I dan Ahmad. Sedangkan
yang terdapat dikalangan sahabat adalah pendapat yang pertama, yaitu
wanita-wanita murtad dari kalangan mereka yang murtad dijadikan budak
Sesungguhnya Ali bin Abi Tholib menjadikan Al-Hanafiyyah, ibunya
Muhammad ibnul Hanafiyyah termasuk orang-orang yang menjadi tawanan dari
kalangan Bani Hanifah yang murtad yang diperangi oleh Abu Bakar dan
para sahabat ketika Kholid ibnul Walid diutus untuk memerangi mereka.
Adapun jika mereka tidak menampakkan penolakan terhadap syari’at dan
tidak pula mengikuti si pendusta yang dianggap sebagai iamam Mahdi yang
ditunggu-tunggu ini, merekapun sesungguhnya juga tetap diperangi, akan
tetapi mereka diperangi sebagaiman khowarij yang diperangi oleh Ali bin
Abi Tholib ra. Atas perintah Rosul saw. Mereka diperangi sebagaimana
orang-orang murtad yang diperangi oleh Abu Bakar ra. Selama mereka tidak
mau melaksanakan syari’at. Namun Anak-anak mereka tidak dijadikan
ghonimah dan harta mereka tidak dijadikan ghonimah selama tidak
digunakan untuk berperang. Adapun yang digunakan untuk memerangi kaum
muslimin seperti kuda, senjata dan yang lain, mka para ulam’ berselisih
pendapat tentang masalah ini. Disebutkan dalam riwayat bahwasanya Ali
bin Abi Tholib merampas apa saja yang berada pada pasukan khowarij. Maka
jika waliyul amri menghalalkan harta yang berada pada pasukan mereka,
maka hal ini boleh. Hal ini selama mereka tidak mau menjalankan syri’at.
Dan jika mereka tertangkap maka persatuan mereka harus dipecah, sarana
kejahatan mereka dihancurkan, mereka dipaksa menjalankan syri’at Islam
dan orang yang tetap dalam kemurtadannya dibunuh. Adapun orang yang
menampakkan keislaman namun menyimpan kekafiran, yaitu munafiq, yang
dinamakan oleh para fuqoha’ dengan zindiq, menurut kebanyakan fuqohq’
mereka dibunuh meskipun mereka bertaubat sebagaimana madzhab Abu Hanifah
dan Asy-Syafi’i. Dan mereka yang menjadi penyeru kepada kesesatan, dan
kejahatannya itu tidak bisa ditahan kecuali dengan membunuhnya, makaia
dibunuh juga, meskipun ia memperlihatkan taubat dan meskipun ia ditak
dihukumi sebagai orang kafir, seperti pemimpin-pemimpin rofidloh yang
menyesatkan orang. Sebagaimana umat Islam telah membunuh Ghoilan
Al-Qodari, Ja’d bin Dirham dan penyeru-penyeru semacam mereka. Maka
Dajjal semacam ini secara mutlak dibunuh. Wallohu A’lam. (Al-Fatawa
Al-Kubro IV/215 masalah ke 409)
Ibnu Taimiyah berkata ketika membahas tentang perang melawan
An-Nushairiyah:”….. tidak diragukan lagi bahwasanya memerangi dan
menegakkan hukum hudud kepada mereka termasuk ibadah yang paling agung
dan kewajiban yang paling utama dan jihad melawan mereka adalah lebih
utama dari pada orang-orang musyrik dan ahlul kitab yang tidak memerangi
umat Islam, karena jihad melawan mereka ini merupakan penjagaan
terhadap negeri Islam yang telah dikuasai. Sedangkan jihad melawan
orang-orang musyrik dan ahlu kitab yang tidak memerangi kita adalah
merupakan tambahan terhadap idzharuddin, dan menjaga yang pokok itu
lebih didahulukan dari pada yang cabang.” (Al-Fatawa Al-Kubro IV/215
masalah ke 409).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar