PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Senin, 07 Januari 2013

BAHAYA ISLAM LIBERAL

Islam liberal tampaknya bukan merupakan nama baku dari satu kelompok Islam, namun hanyalah satu kategori untuk memudahkan analisis. Sehingga orang-orang yang dikategorikan dalam Islam liberal itu sendiri ada yang saling berjauhan pendapatnya bahkan yang satu mengkritik tajam yang lain. Misalnjya, Ali Abdul Raziq dari Mesir yang menulis buku Al-Islam wa Ushulul Hukm dikritik tajam oleh Rasyid Ridha dan Dhiyauddin Rayis. Namun yang dikritik maupun pengkritiknya itu kedua belah pihak dimasukkan dalam kategori Islam Liberal, sebagaimana ditulis dalam buku Charles Kurzman, Liberal Islam: A Sourcebook. Padahal, di kalangan Islam revivalis (salafi), Rasyid Ridha adalah seorang salaf, yang diakui sebagai ulama yang menguasai Hadits pula.

Demikian pula, Dr. Faraj Faudah (Faraq Fuda, Mesir 1945-1993) tokoh sekuler di Mesir yang mati ditembak orang, April 1993, dan dinyatakan murtad oleh seorang ulama terkemuka di Mesir Muhammad Al-Ghazali, oleh Kurzman dimasukkan pula dalam barisan Islam Liberal yang menurutnya: secara tidak proporsional, menjadi korban kekerasan. Sebagaimana Dr Muhammad Khalaf Allah (Mesir, lahir 1916) yang dalam acara debat Islam dan Sekuler di Mesir 1992 dia jelas sebagai wakil kelompok sekuler, oleh Kurzman dimasukkan pula dalam kelompok Islam Liberal yang teraniaya seperti Dr Faraj Faudah. Hanya saja dia sebutkan, tidak hanya dipaksa untuk membakar seluruh salinan karyanya, tetapi juga dipaksa untuk menegaskan kembali keimanannya kepada Islam dan kembali memperbarui perjanjian perkawinannya.

Bahkan Ahmad Dahlan (1868-1923M) pendiri Muhammadiyah dan Ahmad Surkati ulama Al-Irsyad gurunya Prof Dr HM Rasjidi dimasukkan pula dalam barisan Islam Liberal. Sebaliknya, Nurcholish Madjid yang sejak tahun 1970-an mengemukakan pikiran sekularisasinya dan dibantah oleh HM Rasjidi, dimasukkan pula dalam jajaran Islam Liberal.

Kurzman yang alumni Harvad dan Berkeley itu menandai para tokoh Islam Liberal adalah orang-orang yang mengadakan pembaruan lewat pendidikan, dengan memakai sistem pendidikan non Islam alias Barat. Maka secara umum, tokoh-tokoh Islam Liberal itu menurutnya, adalah orang-orang modernis atau pembaharu.

Secara pengkategorian untuk menampilkan analisis, Kurzman telah memilih nama Islam Liberal sebagai wadah, tanpa menilai tentang benar tidaknya gagasan-gagasan dari para tokoh yang tulisannya dikumpulkan, 39 penulis dari 19 negara, sejak tahun 1920-an. Namun dia memberikan pengantar tentang perjalanan tokoh-tokoh Islam Liberal sejak abad 18, dimulai oleh Syah Waliyullah (India, 1703-1762) yang dianggap sebagai cikal bakal Islam Liberal, karena walaupun fahamnya revival (salaf) namun menurut Kurzman, bersikap lebih humanistik terhadap tradisi Islam adat, dibanding yang Wahabi atau kelompok kebangkitan Islam lainnya.

Digambarkan, orang Islam Liberal angkatan abad 18, 19, dan awal abad 20 mengakomodasi Barat dengan kurang begitu faham seluk beluk Barat. Tetapi kaum Liberalis angkatan setelah itu lebih-lebih sejak 1970-an adalah orang-orang yang faham dengan kondisi Barat karena bahkan mereka keluaran Barat, Eropa dan Amerika.

Gambaran itu perlu diselidiki pula, seberapa kemampuan mereka dalam hal ilmu-ilmu Islam pada angkatan abad 18, 19, dan awal abad 20; dan seberapa pula kaum Liberalis yang angkatan belakangan sampai kini.

Islam Liberal Dimasyhurkan dengan Sebutan Pembaharu
Pengkategorian Islam Liberal seperti yang dilakukan Kurzman itu, sebenarnya secara bentuk pemahaman hanya satu bentuk pengelompokan yang longgar, artinya tidak mempunyai sifat yang khusus apalagi seragam. Dilihat dari segi akomodatifnya terhadap Islam tradisi, mereka belum tentu. Dilihat dari segi mesti berhadapan dengan revivalis (salafi) kadang tidak juga. Buktinya, kenapa Rasyid Ridha yang digolongkan salafi oleh kaum salaf dimasukkan pula dalam Islam Liberal. Demikian pula Ahmad Surkati dan Ahmad Dahlan yang dianggap "musuh" NU (Nahdlatul Ulama/ Islam tradisi) dimasukkan dalam Islam Liberal pula.

Namun, penyebutan Islam Liberal yang dipakai Kurzman itu justru agak mendekati kepada realitas pemahaman, dibanding apa yang dilakukan oleh Dr Harun Nasution yang tentunya dijiplak juga dari Barat , kemudian bukunya jadi materi pokok di IAIN dan perguruan tinggi Islam se-Indonesia. Harun Nasution ataupun kurikulum di IAIN menamakan seluruh tokoh Islam Liberal itu dengan sebutan kaum Modernis atau Pembaharu, dan dimasukkan dalam mata kuliah yang disebut aliran-aliran modern dalam Islam. Yaitu membahas apa yang disebut dengan pemikiran dan gerakan pembaruan dalam Islam. Kemudian istilah yang dibuat-buat itu masih dikuat-kuatkan lagi dengan istilah bikinan yang mereka sebut Periode Modern dalam Sejarah Islam.

Pemerkosaan seperti itu diujudkan dengan menampilkan buku, di antaranya Harun Nasution menulis buku yang biasa untuk referensi di seluruh IAIN dan perguruan tinggi Islam di Indonesia, Pembaharuan dalam Islam -Sejarah dan Gerakan, terbit pertama 1975. Dalam buku itu, pokoknya hantam kromo, semuanya adalah pembaharu atau modernis. Sehingga yang revivalis (salafi) seperti Muhammad bin Abdul Wahab yang mengembalikan Islam sebagaimana ajaran awalnya ketika zaman Nabi, sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in, sampai yang menghalalkan dansa-dansa campur aduk laki perempuan seperti Rifa'at At-Thahthawi (Mesir) semuanya dikategorikan dalam satu nama yaitu kaum Modernis.

Mendiang Prof Dr Harun Nasution alumni MMcGill Canada yang bertugas di IAIN Jakarta itu pun memuji Rifa'at Thahthawi (orang Mesir alumni Prancis) sebagai pembaharu dan pembuka pintu ijtihad (Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, hal 49).

Padahal, menurut Ali Muhammad Juraisyah dosen Syari'ah di Jami'ah Islam Madinah, Rifa'at Thahthawi itu alumni Barat yang paling berbahaya. Rifa'at Thahthawi tinggal di Paris 1826-1831M yang kemudian kembali ke Mesir dengan bicara tentang dansa yang ia lihat di Paris bahwa hanya sejenis keindahan dan kegairahan muda, tidaklah fasik berdansa itu dan tidaklah fasik (tidak melanggar agama) berdempetan badan (dalam berdansa laki-perempuan itu, pen).

Ali Juraisyah berkomentar: Sedangkan Rasulullah SAW bersabda:
"Likulli banii aadama haddhun minaz zinaa: fal 'ainaani tazniyaani wa zinaahuman nadhru, walyadaani tazniyaani wazinaahumal bathsyu, warrijlaani tazniyaani wazinaahumal masy-yu, walfamu yaznii wazinaahul qublu, walqolbu yahwii wa yatamannaa, walfarju yushod diqu dzaalika au yukaddzibuhu."
Artinya: "Setiap bani Adam ada potensi berzina: maka dua mata berzina dan zinanya melihat, dua tangan berzina dan zinanya memegang, dua kaki berzina dan zinanya berjalan, mulut berzina dan berzinanya mencium, hati berzina dan berzinanya cenderung dan mengangan-angan, sedang farji/ kemaluan membenarkan yang demikian itu atau membohongkannya." (Hadits Musnad Ahmad juz 2 hal 243, sanadnya shohih, dan hadits-hadits lain banyak, dengan kata-kata yang berbeda namun maknanya sama).


Benarlah Rasulullah SAW dan bohonglah Syekh Thahthawi.
Pencampuradukan yang dilakukan Harun Nasution --antara tokoh yang memurnikan Islam dan yang berpendapat melenceng dari Islam-- dalam bukunya ataupun kurikulum perkuliahan itu memunculkan kerancuan yang sangat dahsyat, dan paling banter dalam perkuliahan-perkuliahan hanya dibedakan, yang satu (revivalis/ salafi, pemurni Islam) disebut sebagai kaum modernis, sedang yang lain, yang menerima nasionalisme, demokrasi, bahkan dansa-dansi, disebut Neo Modernis.

Kerancuan-kerancuan semacam itu, baik disengaja atau malah sudah diprogramkan sejak mereka belajar di Barat, sebenarnya telah mencampur adukkan hal-hal yang bertentangan satu sama lain, dijadikan dalam satu wadah dengan satu sebutan: Modernis atau Pembaharu. Baik itu dibikin oleh ilmuwan Barat yang membuat kategorisasi ngawur-ngawuran itu berdisiplin ilmu sosiologi seperti Kurzman, maupun orang Indonesia alumni Barat yang lebih menekankan filsafat daripada syari'at Islam (di antaranya dengan mempersoalkan tentang siksa di hari kiamat) seperti Dr Harun Nasution, mereka telah membuat sebutan atau kategorisasi yang tidak mewakili isi. Dan itu menjadi fitnah dalam keilmuan, sehingga terjadi kerancuan pemahaman, terutama menyangkut masalah "pembaharuan" atau tajdid. Karena, tajdid itu sendiri adalah direkomendasi oleh Nabi saw bahwa setiap di ujung 100 tahun ada seorang mujaddid (pembaharu) dari umatnya.

"Sesungguhnya Allah senantiasa akan membangkitkan untuk umat ini pada setiap akhir seratus tahun (satu abad), orang yang akan memperbarui agamanya." (Hadis dari Abu Hurairah, Riwayat Abu Dawud, Al-Hakim, Al-Baihaqi, mereka menshahihkannya, dan juga dishahihkan oleh Al'Iraqi, Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan Nasiruddin Al-Albani).

Kalau orang yang menghalalkan dansa-dansi campur aduk laki perempuan model di Prancis, yaitu Rifa'at At-Thahthawi di Mesir, justru dikategorikan sebagai pembaharu atau mujaddid, bahkan dianggap sebagai pembuka pintu ijtihad, apakah itu bukan fitnah dari segi pemahaman ilmu dan bahkan dari sisi ajaran agama?

Padahal, menurut kitab Mafhuum Tajdiidid Dien oleh Busthami Muhammad Said, pembaharuan yang dimaksud dalam istilah tajdid itu adalah mengembalikan Islam seperti awal mulanya. Abu Sahl Ash-Sha'luki mendefinisikan tajdid dengan menyatakan, "Tajdiduddin ialah mengembalikan Islam seperti pada zaman salaf yang pertama." Atau menghidupkan sunnah dalam Islam yang sudah mati di masyarakat. Jadi bukannya mengadakan pemahaman-pemahaman baru apalagi yang aneh-aneh yang tak sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan adapun menyimpulkan hukum sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah mengenai hal-hal baru, itu namanya ijtihad. Jadi yang diperlukan dalam Islam adalah tajdid dan ijtihad, bukan pembaharuan dalam arti mengakomodasi Barat ataupun adat sesuai selera tanpa memperhatikan landasan Islam.

Orang Nyeleneh Dianggap sebagai Pembaharu
Fitnah yang menimbulkan kerancuan faham itu telah berlangsung lama dan secara internasional, sehingga para pembaharu yang pada hakekatnya adalah nyebal atau nyeleneh alias aneh bila dilihat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, telah ditempatkan pada posisi yang seolah-olah mereka itu adalah Mujaddid, setarap dengan Mujtahid. Pengangkatan dan penempatan secara tidak sah itu justru disahkan dengan cara diajarkan di perguruan-perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta se-Indonesia, bahkan kemungkinan sedunia, terutama studi Islam di Barat. Bukan sekadar sampai tingkat sarjana namun sampai tingkat pasca sarjananya.

Kriminalitas di jajaran keilmuan seperti ini tidak langsung bisa dihadang begitu saja, dan tak mudah diinterupsi. Mereka jalan terus dari waktu ke waktu secara sistematis kelembagaan, berkait berkelindan. Itu masih ditambahi dengan dukungan dan dekengan pemerintah lewat lembaga-lembaga lain, swasta yang mengadakan kerjasama entah itu penelitian atau pembelajaran dan sebagainya. Masih pula disebarkan lewat pencetakan buku-buku, penulisan karya-karya ilmiah, seminar, dan disebarkan lewat media-media massa, baik cetak maupun elektronik.

Bagaimana kaum revivalis, pemurni agama, dan pemegang teguh ajaran Islam yang punya ghirah Islamiyah mau mencegatnya, ketika kriminalitas telah menyusup secara sistematis di dunia keilmuan, pendidikan, dan struktur pemerintahan/ kelembagaan bahkan media massa?

Kriminalitas tidak boleh dibiarkan. Itu hukum di manapun dalam percaturan hidup ini. Dalam hal ini, bukan karena para tokoh yang punya pemikiran nyeleneh (aneh) itu sejak semula sosok orangnya merupakan musuh. Bukan. Tetapi karena pemikirannya yang dianggap berbahaya bagi kemurnian Islam, maka harus diambil tindakan. Dan masalahnya sudah menjadi dua:
Pertama pelontaran pemikiran yang tidak sesuai dengan Islam.
Kedua, para pelontarnya justru diposisikan sebagai pembaharu, yang dalam Islam disebut mujaddid, yang hal itu mendapatkan rekomendasi dari Rasulullah.

Jadi pencetus penyeleweng yang seharusnya dihukum, malah diposisikan sebagai orang terhormat, yaitu dianggap sebagai mujaddid/ pembaharu. Ini berarti sudah memutar balikkan perkara, yaitu penyeleweng ajaran Islam justru didudukkan sebagai pejuang dan pemikir Islam. Inilah kriminalitas yang cukup berbahaya, maka harus diadili.

Oleh karena itu umat yang punya kesempatan untuk mengadili, maka mereka melaksanakan pengadilan, di antaranya pengadilan atas Ali Abdul Raziq (Mesir) tahun 1925. Pengadilan itu dilakukan oleh tokoh-tokoh alim ulama Al-Azhar di bawah pimpinan almarhum Muhammad Abul Fadhal Al-Jiwazi dalam rapat khusus dengan 24 anggota alim ulama, tanggal 22 Muharram 1344H bertepatan dengan 12 Agustus 1925M.

Ali Abdul Raziq tiba dan mengucapkan Assalamu'alaikum, tetapi tak seorangpun yang menjawab salamnya itu. Sesudah diadakan tanya jawab yang cukup lama, akhirnya rapat para alim ulama itu memutuskan, menghukum tertuduh (Ali Abdul Raziq) dengan mengeluarkannya dari barisan alim ulama Islam.

Sebagai tindak lanjut dari hukuman itu: (Rapat khusus para ulama ini) menghapus nama Ali Abdul Raziq dari daftar Universitas Al-Azhar Mesir dan lembaga-lembaga Islam lainnya, memecat dari semua jabatan, memutuskan gaji-gajinya dari tempat kerjanya dan menyatakan tidak layak untuk melakukan pekerjaan sebagai pegawai, baik agama maupun non agama.

Pemecatan Syekh Ali Abdul Raziq itu sesuai dengan undang-undang Al-Azhar tahun 1911, yang memberikan mandat kepada Hai'ah Kibaril 'Ulama (Badan Ulama Terkemuka) untuk mengeluarkan ulama yang tidak sesuai sifat kealimannya dari barisan ulama, dengan kesepakatan 19 kibaril 'ulama. Undang-undang itu baru sekali diterapkan yaitu untuk Syaikh Ali Abdul Raziq yang kitabnya membentuk arus sekular.

Adapun alasan-alasan dijatuhkannya hukuman tersebut menyangkut isi buku al-Islam wa Ushulul Hukm (Islam dan dasar-dasar hukum) yang Ali Abdul Raziq karang di antaranya:

1. Syekh Ali menjadikan syari'at Islam sebagai syari'at rohani semata, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan pelaksanaan hukum dalam urusan duniawi.

2. Syekh Ali menganggap jihad Nabi saw itu untuk mencapai kerajaan. Zakat, jizyah, ghonimah dan lain-lain pun demi mencapai kerajan juga, dengan demikian semua itu dianggap keluar dari batas-batas risalah Nabi saw, bukan peristiwa wahyu dan bukan perintah Allah SWT. Forum ulama membacakan ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad fi sabilillah, ayat-ayat khusus zakat, cara pengaturan uang sedekah, pembagian ghonimah (harta rampasan perang).

3. Berkenaan dengan anggapannya bahwa tatanan hukum di zaman Nabi saw tidak jelas, meragukan, tidak stabil, tidak sempurna dan menimbulkan berbagai tanda tanya. Kemudian ia menetapkan bagi dirinya suatu madzhab, katanya: "Sebenarnya pewalian Muhammad saw atas segenap kaum mukminin itu ialah wilayah risalah, tidak bercampur sedikitpun dengan hukum pemerintahan." Ini cara berbahaya yang ditempuhnya, melucuti Nabi saw dari hukum pemerintahan. Anggapan Syekh Ali itu bertentangan dengan ayat:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum antara manusia dengan apa yang diperlihatkan (diturunkan) Allah kepadamu itu." (QS An-Nisa': 105).

4. Syekh Ali menganggap tugas Nabi hanya menyampaikan syari'at lepas dari hukum pemerintahan dan pelaksanaannya. Kalau anggapannya itu benar, tentulah ini merupakan penolakannya terhadap semua ayat-ayat hukum pemerintahan yang banyak terdapat dalam Al-Qur'anul Karim dan bertentangan dengan Sunnah Rasul saw yang jelas dan tegas .

5. Ia mengingkari kesepakatan (ijma') para sahabat Rasulullah saw untuk mengangkat seorang Imam dan bahwa menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengangkat orang yang mampu mengurus permasalahan agama dan dunia.

6. Ia tidak mengakui kalau peradilan itu suatu tugas syari'at.

7. Ia beranggapan bahwa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq dan pemerintahan Khulafaur Rasyidin sesudahnya tidak agamis. Ini justru kelancangan Syekh Ali yang tidak agamis.

Hukuman berkaitan dengan syari'at juga dijatuhkan terhadap. Khalaf Allah di Mesir yang ditentukan hukuman fasakh nikahnya (batalnya pernikahan). Itulah yang oleh Kurzman disebut sebagai korban kekerasan, secara tidak proporsional. Tetapi kalau dari kacamata yang lebih jernih, sebenarnya yang terjadi adalah hukuman terhadap pelaku kriminalitas pemikiran yang dilancarkan dengan sistem kriminal pula. Yaitu, pemikiran (orang sekuler ataupun Islam Liberal) itu sendiri sudah bernilai menohok Islam, lalu dipasarkan secara sistematis lewat jalur-jalur strategis yaitu pendidikan, kelembagaan, dan media massa. Maka ketika umat Islam punya kekuasaan untuk mengadilinya, diadililah, dan dijatuhi hukuman. Sebagaimana tokoh Tasawuf, Al-Hallaj yang berfaham hulul (melebur dengan Tuhan) dan itu menyesatkan aqidah umat, maka dia diadili dan dihukum mati di jembatan Baghdad tahun 309H/ 922M.

Dan ketika umat Islam tidak memiliki kekuasaan untuk mengadili mereka yang bergerak di bidang kriminal lewat keilmuan itu, maka ada beberapa macam yang umat tempuh. Hingga pelaku kriminal lewat pemikiran itu ada yang ditembak mati ketika keluar dari mobilnya, seperti tokoh sekuler yang dianggap murtad yaitu Faraq Fauda di Mesir 1993. Ada yang "diadili" secara seminar khusus seperti Nurcholish Madjid di Masjid Amir Hamzah di TIM (Taman Ismail Marzuki), Jakarta, Desember 1992. Ada yang dikucilkan dari masjid-masjid ataupun kajian-kajian, seperti teman-teman dan murid-murid Nurcholish Madjid khabarnya disingkiri oleh banyak pengurus masjid atau lembaga Islam di Jakarta. Bahkan hanya sebagai pendukung Nurcholish Madjid saja bisa terkena imbasnya. Contohnya, dalam rapat pendirian/ pembentukan Partai Bulan Bintang (PBB) setelah jatuhnya Presiden Soeharto 1998, yang di sana ada Pak Anwar Haryono bekas petinggi partai Islam Masyumi dan tokoh-tokoh lainnya, ketika Prof Dawam Rahardjo (yang dikenal sebagai pendukung Nurcholish Madjid) -saat itu tidak hadir-- diusulkan dalam calon kepengurusan, langsung ada yang berteriak keras: "Jangan! Dawam itu orang sesat, dia!" Keruan saja seluruh hadirin kaget, namun tidak ada yang membantah teriakan itu.


Memuktazilahkan IAIN
Di Indonesia, penyusupan pemutarbalikan keilmuan yang dilakukan Harun Nasution dan kawan-kawannnya atau murid-muridnya sejak 1977 itu satu sisi dianggap oleh pemrakarsanya sudah bisa merubah dan memuktazilahkan IAIN (Institut Agama Islam Negeri) atau -menurut klaim Harun Nasution adalah merasionalkannya. Itu jelas diakui dengan nada bangga oleh Harun Nasution ketika penulis wawancarai tahun 1992 . Tetapi dari sisi lain, pemuktazilahan bahkan pengislam liberalan seperti itu bagi orang yang jeli adalah menambah derita alumni IAIN dan perguruan tinggi Islam se-Indonesia.

Kenapa?

Satu sisi, dipojokkannya pendidikan Islam dengan berbagai cara secara internasional (itu merupakan salah satu cabang ghozwul fikri/ serbuan pemikiran) di antaranya dengan cara dipersempit lapangan kerja bagi alumninya, menimpa juga pada alumni IAIN dan perguruan tinggi Islam pada umumnya. Dari satu sisi itu saja sudah menderita. Masih pula pada gilirannya, setelah masyarakat tahu bahwa IAIN dan perguruan tinggi Islam di Indonesia itu diprogram untuk dimuktazilahkan, bahkan diliberalkan sampai nyeleneh (aneh), maka lembaga-lembaga Islam kemungkinan besar akan pikir-pikir lebih dulu kalau untuk menggunakan tenaga dari lulusan IAIN atau perguruan tinggi Islam produk Indonesia. Sehingga, penerimaan tenaga di lembaga-lembaga Islam --untuk mencari amannya-- daripada memilih tenaga yang sudah teracuni oleh pemahaman liberal ataupun Muktazilah maka lebih memilih alumni Timur Tengah, ataupun LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab), atau pesantren-pesantren yang diyakini fahamnya tidak nyeleneh.

Kalau demikian halnya, maka lapangan kerja alumni IAIN dan perguruan tinggi Islam seakan hanya di Departemen Agama, itupun bersaing dengan alumni-alumni dari mana-mana. Dan mungkin masih ada sedikit peluang yaitu di media massa yang kira-kira memilih orang-orang yang dekat dengan sekuler, kiri, atau Islam yang suka nyeleneh.

Keengganan masyarakat Islam untuk mempercayai kehandalan IAIN, berbalik arah dibanding rasa percaya diri yang bahkan mungkin berbau arogansi/ kesombongan sebagian dosen atau alumni dan mahasiswanya. Memang ada dosen-dosen yang namanya mencuat di tingkat nasional, walau bukan dalam ilmu Islamnya, misalnya sebagai komentator politik atau peristiwa-peristiwa sesaat, dadakan. Atau ada yang dipuji-puji koran yang seide dengan mereka, karena nilainya yang bagus dan bisa menulis pikiran-pikiran gurunya -yang pada hakekatnya adalah nyeleneh belaka, dan diterbitkan di penerbitan non Islam alias Katolik, misalnya. Tetapi, kebanggaan yang disandang dengan sedikit arogansi itu tiba-tiba ada kepedihan yang dirasakan pula, karena warga dosen IAIN Jakarta pun di masyarakat dikhabarkan bahwa ada 8 orang yang menjadi pengajar di Institut Apostolos, tempat menggodok calon-calon penginjil nasional. Bahkan lebih prihatin lagi, karena ada yang setelah dikuliahkan atas nama studi Islam ke negeri kafir Barat ternyata dia kemudian ketika balik lagi untuk mengajar di IAIN ia tidak sholat, dan bahkan berani bilang, apakah kalau orang kafir tidak boleh mengajar di IAIN?

Kegetiran itu menyurutkan kesombongan yang sempat muncul sementara tadi, dan masih diliputi kegetiran pula, karena masyarakat menyayangkan terhadap IAIN lantaran gejala tumbuh suburnya Forkot (aliran kiri bahkan menurut masyarakat dianggap sebagai berbau komunis) di perguruan tinggi Islam itu. Kata Abdul Qadir Jaelani, seorang da'i dari Bogor Jawa Barat, tumbuh suburnya Forkot / Forum Kota di IAIN Jakarta terutama Fakultas Ushuluddin itu karena di sana ada pengajarnya, orang Jesuit, Nasrani Fanatik, yaitu Fran Magnis Suseno SJ.

Bagaimanapun, IAIN adalah perguruan tinggi Islam yang memberikan pengajaran di tingkat akademik bagi anak-anak Muslim. Umat Islam Indonesia punya banyak perhatian padanya, maka kondisi yang seperti itu sebenarnya menjadi keprihatinan bagi Muslimin Indonesia, walau mungkin jadi "kebanggaan" bagi segelintir orang yang punya misi tertentu dan telah bisa mengubah IAIN sebagai sasaran misinya.

Kalau dulu Pak Dr Said Agil Al-Munawar belum tampak mampu mewarnai IAIN Jakarta walaupun jadi direktur Pasca Sarjananya, maka apakah ketika beliau jadi Menteri Agama tahun 2001 ini akan mampu mengubah visi dan misi IAIN dan perguruan tinggi Islam se-Indonesia, dari Muktazilah dan nyeleneh serta liberal, menjadi Islam yang benar sesuai ajaran Nabi saw.

Seorang Harun Nasution bisa merubah IAIN, kemudian kebablasan, kemudian sekarang entah arahnya ke mana seperti itu. Padahal dia bukan menteri. Barangkali orang Brunei kini bersyukur, karena mereka telah berani menolak Harun Nasution untuk mengajar di perguruan tinggi Brunei Darussalam tahun 1985-an. Sebaliknya Abah Anom di Tasik Malaya Jawa Barat yang pemimpin tarekat -yang menurut fatwa para Ulama Lajnah Daaimah Saudi Arabia dinyatakan sesat menyesatkan- itupun bersyukur, karena hanya seorang pemimpin tarekat di desa yang terangkat namanya di masa Orde Baru ternyata punya murid seorang Prof Dr Harun Nasution hingga lebih melancarkan pengajaran-pengajarannya yang belum tentu sesuai dengan Islam itu. Antara syukur yang satu (orang Brunei yang menolak Harun Nasution) dengan syukur yang lain (Abah Anom yang menerima Harun sebagai muridnya) itu berbeda arah.

Islam Liberal di Indonesia Berbahaya karena "Sederhana"
Kembali tentang Islam liberal, tampaknya di Indonesia lebih tidak terarah ke Islam lagi. Kalau Syah Waliyullah (India abad 18) yang oleh Kurzman dianggap sebagai cikal bakal Islam Liberal itu disebut sebagai revivalis (salafi) tapi agak akomodatif dengan tradisi, kini tahun 2001, Islam Liberal di Indonesia sudah sampai pada pemahaman pluralisme, menganggap semua agama itu sama atau paralel, semua menuju keselamatan, dan tidak boleh memandang agama orang lain dengan agama yang kita peluk.

Di samping itu, orang yang di urutan pertama dalam barisan Islam Liberal yaitu Nurcholish Madjid jelas-jelas menegaskan bahwa Islam itu hanya al-din yang artinya agama, berarti tidak ada sangkutannya dengan pengurusan negara. Buktinya, menurut Nurcholish, Islam juga disebut al-din, sedangkan al-din itu untuk menyebut agama-agama lain pula, yang kenyataannya tidak untuk mengurusi negara.
Pendapat Nurcholish itu tercantum dalam artikelnya yang berjudul Penyegaran Kembali Pemahaman Keagamaan di Kalangan Umat Islam Indonesia, dimuat di buku Kurzman, Wacana Islam Liberal.

Kutipan:
Nurcholish menulis: "Apologi bahwa Islam adalah al-Din bukan agama semata-mata, melainkan juga meliputi bidang lain, yang akhirnya melahirkan apresiasi ideologis-politis totalier, itu tidak benar ditinjau dari beberapa segi. Pertama ialah segi bahasa. Di situ terjadi inkonsistensi yang nyata, yaitu perkataan al-Din dipakai juga untuk menyatakan agama-agama yang lain, termasuk agama syirk-nya orang-orang Quraisy Makkah. Jadi arti kata itu memang agama; karena itu, Islam adalah agama."

Tanggapan:
Cara membolak-balik istilah lewat bahasa semacam itu, sering menjadikan orang yang tidak faham, menjadi bingung. Namun bagi yang faham, justru bisa mengatakan, seperti kata Pak Rasyidi, pemikiran semacam itu berbahaya karena pemikirannya sederhana.

Memang berbahaya, karena logikanya sangat sederhana. Islam itu al-Din, sedang al-Din itu digunakan untuk nama-nama agama lain, yang semua agama lain itu dia anggap tidak mengatur negara. Jadi Islam juga tidak ada urusannya dengan negara.

Coba dilihat di Al-Qur'an, apakah artikel Nurcholish yang dimuat di buku Kurzman itu benar. Ternyata di Al-Qur'an, kata al-Din itu ada yang artinya undang-undang. Yaitu dalam Surat Yusuf ayat 76:
"…Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut dinil Maliki (undang-undang Raja), kecuali Allah menghendakinya." (QS 12/ 76).
Di sini kata din artinya adalah undang-undang. Dan itu kaitannya adalah untuk menghukum saudara Yusuf yang di dalam kantongnya terdapat sukatan Raja.
Dalam Mukhtashor Tafsir At-Thobari dijelaskan: Tidaklah Yusuf untuk menghukum saudaranya itu dalam hukum raja dan kesultanannya, karena tidak ada dalam hukum raja itu untuk menjadikan pencuri jadi budak, tetapi ini adalah hukum yang ada dalam syari'at Ya'qub. Tetapi kami (Allah) berbuat demikian padanya dengan kehendak Kami.

Dalam Tafsir itu din diartikan hukm (hukum) dan syari'ah (jalan/ hukum). Jadi, pengembalian kepada bahasa seperti yang diinginkan Nurcholish pun, tidak sesederhana yang dia lontarkan, dengan cara memukul rata atau menggeneralisir alias main gebyah uyah, menganggap bagai garam semuanya asin. Karena ternyata, kata al-Din di Al-Qur'an tidak hanya berarti agama -ritual, tetapi ada juga yang maknanya undang-undang yang berkaitan dengan kekuasaan.

Setelah dia menyalahkan orang Islam padahal dia sendiri hujjahnya/ argumentasinya justru salah, kemudian masih pula dia lanjutkan dengan menyalahkan orang lagi dengan menganggap bahwa orang Islam inferior, rendah diri. Coba kita simak petikan tulisan Nurcholish Majid selanjutnya:

Kutipan:
"Kedua ialah persoalan mengenai titik tolaknya. Meskipun tidak disadari, atau lebih tepatnya, tidak diakui, dapat dilihat dengan jelas bahwa titik tolak apologi itu ialah "inferiority complex", yaitu perasaan bahwa Islam, selain menggarap bidang spiritual, juga menggarap bidang-bidang kehidupan lainnya sehingga "tidak kalah" dalam segala bidang dengan ideologi-ideologi Barat. Hal itu secara tidak langsung mengakui akan keunggulan bidang-bidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lainnya dari aspek hidup material ini atas bidang spiritual dan agama. Pola pikiran ini jelas merupakan kekalahan total seorang Muslim menghadapi invasi cara berpikir materialistis dari Barat."

Tanggapan:
Pernyataan Nurcholish Madjid itu tidak perlu ditanggapi, karena tuduhan Nurcholish bahwa umat Islam berapologi seperti di atas (point pertama), ternyata justru Nurcholish sendiri yang hujjahnya tak sesuai dengan ayat Al-Qur'an. Hanya main gebyah uyah pukul rata dari segi bahasa, dan terbukti salah. Setelah dia menyalahkan orang tapi justru dia sendiri yang salah, lalu ia menganggap umat Islam berapologi dengan titik tolak yang ia tuduhkan yaitu perasaan rendah diri. Tuduhan itu tanpa guna, karena persoalan pokoknya sudah jelas, hujjah Nurcholish justru yang tak berlandasan, dan berlainan dengan ayat Al-Qur'an. Perkara dia kemudian mengalasinya dengan tuduhan semacam itu, terserah saja.

Selanjutnya Nurcholish menyatakan:
Kutipan:
"Aspek lainnya lagi ialah bahwa, dapat dibuktikan, dalam sumber-sumber ajaran Islam, khususnya al-Qur'an, bidang penggarapan Islam itu memperoleh ketegasan dan kejelasannya dalam bidang spiritual, yaitu bidang keagamaan."

Tanggapan:
Pernyataan NM itu mengingkari ketegasan dan kejelasan di dalam al-Qur'an yang bukan bidang spiritual. Pengingkaran itu berhadapan dengan nash/ teks ayat Al-Qur'an secara nyata. Karena bidang-bidang yang bukan spiritual bahkan ada yang dinamakan hudud yang dari segi bahasa saja sudah punya arti ketentuan-ketentuan yang batasannya pasti. Yaitu mengenai hukuman-hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, hukuman atas pelaku zina:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera…" (QS An-Nur/ 24: 2).

Juga ada qishosh, yang arti secara bahasa saja sudah menunjukkan makna balasan yang setimpal. Sampai rincian tentang melukai saja Al-Quran menegaskan dan menjelaskan:
"Dan Kami telah tetapkan kepada mereka di dalamnya (Taurat), bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun ada qishoshnya…" (QS Al-Maaidah/ 5: 45).

Dalam hal waris, Allah telah menegaskan dan menjelaskan dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuanNya. Di antaranya bisa dikutip:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak wanita…"(QS An-Nisaa'/ 4: 11). Kemudian bagian masing-masing ahli waris ada rinciannya pula dalam Al-Qur'an.

Tentang orang-orang yang dilarang untuk dinikahi pun dirinci dalam Al-Qur'an secara tegas dan jelas. Bahkan untuk utang piutang pun ditegaskan agar dicatat dan diadakan 2 saksi laki-laki Mukmin, ditegaskan dalam ayat terpanjang dalam Surat Al-Baqoroh: 282.

Dengan kenyataan ini, maka yang tidak jelas justru penuduhnya. Sebagai penuduh yang baik, mestinya mendatangkan bukti-bukti bahkan saksi. Bukti tidak ada, sedang saksi palsu berupa para muqollid dan saksi yang tak memenuhi syarat keadilannya mungkin banyak, tapi mereka itu sebenarnya juga tidak berguna.

Selanjutnya, berikut ini saya kutip bagian akhir tulisannya agak panjang.
Kutipan:
"Faktor kedua adalah legalisme, yang membawa sebagian kaum muslim pada pikiran apologetis "Negara Islam" itu. Legalisme ini menumbuhkan apresiasi yang serba legalistik kepada Islam, yang berupa penghayatan keislaman yang menggambarkan bahwa Islam itu adalah struktur dan kumpulan hukum. Legalisme ini merupakan kelanjutan "Fikihisme" (fikh-eism). Fikih adalah kodifikasi hukum hasil pemikiran sarjana-sarjana Islam pada abad-abad kedua dan ketiga Hijrah. Kodifikasi itu dibuat guna memenuhi kebutuhan akan sistem hukum yang mengatur pemerintahan dan negara yang, pada waktu itu, meliputi daerah yang amat luas dan rakyat yang amat banyak. "Fikihisme" ini begitu dominan di kalangan umat Islam, sehingga gerakan-gerakan reformasi pun umumnya masih memusatkan sasarannya kepada bidang itu. Susunan hukum ini juga kadang-kadang disebut sebagai syari'at. Maka, "Negara Islam" itupun suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat menunjukkan aturan-aturan dan syari'at Islam yang lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya. Padahal sudah jelas, bahwa fiqih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.

Dari tinjauan yang lebih prinsipil, konsep "Negara Islam" itu adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara negara dengan agama. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi, yang dimensinya adalah rasional dan kolektif. Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain, yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi.
Memang antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan, sebagaimana telah diterangkan di muka. Melalui individu-individu warga negara, terdapat pertalian yang tidak terpisahkan antara motivasi (sikap batin bernegara) dan aksi (sikap lahir bernegara)."

Tanggapan:
Bagaimanapun, landasan berpikir Nurcholish Madjid itu telah gugur, yaitu pada butir pertama di atas, yang dia menyalahkan orang namun justru dirinya sendiri hujjahnya bertentangan dengan ayat Al-Qur'an. Sebenarnya uraiannya yang terakhir itu tidak usah dikomentari, sudah jelas, landasannya keropos. Tetapi, cara dia bikin istilah penyudutan (?) yaitu apa yang ia sebut fikihisme, lalu dia katakan kehilangan relevansinya walau sudah diperbarui; itu semua adalah penafian realitas.

Tentang Negara Islam, sebenarnya adalah realita sejarah, dari zaman Nabi saw sampai Khulafaur Rasyidin dan para khalifah ataupun para sultan yang berlanjut selama berabad-abad; itu adalah satu bentuk pemerintahan Islam. Yang dipakai pun hukum Islam atau syari'at Islam. Itu adalah kenyataan, bukan dongeng. Bahkan adanya pemerintahan Islam atau sekarang bisa disebut negara Islam itu sudah sejak sebelum adanya fiqh.

Kenapa Nurcholish Madjid memutar balikkan fakta, sehinga ia katakan: "…legalisme membawa sebagian kaum muslim pada pikiran apologetis "Negara Islam"… Legalisme ini merupakan kelanjutan "Fikihisme" (fikh-eism). Fikh adalah kodifikasi hukum hasil pemikiran sarjana-sarjana Islam pada abad-abad kedua dan ketiga Hijrah."

Selama manusia itu jujur, dia akan mengakui, pemerintahan Islam jelas sudah ada sejak sebelum munculnya fiqh yang Nurcholish sebut abad kedua Hijrah, karena pemerintahan Islam sudah berdiri sejak Nabi saw di Madinah. Tetapi kenapa Nurcholish katakan: pemikiran apologetik "Negara Islam" itu akibat pemahaman legalisme, dan legalisme itu merupakan kelanjutan fikihisme?

Nurcholish boleh menuduh seperti itu, apabila yang terjadi di dunia ini adalah: Belum pernah ada Pemerintahan/ Negara Islam, tetapi fiqh sudah tumbuh dan berkembang, lalu membawa umat Islam ke arus legalisme, barulah kemudian orang berapologetis "Negara Islam".

Apakah kenyataan di dunia ini seperti itu?

Jelas tidak! Pemerintahan Islam sudah berlangsung lebih dulu, baru kemudian disusun fiqh oleh para ulama. Sedang fiqh itu sendiri isinya bukan melulu agar umat Islam mendirikan Negara Islam. Jadi tuduhan Nurcholish itu dari segi realita sejarah dan kenyataan di dunia sudah tidak cocok, sedang dari segi penyudutan kepada fiqh pun tidak kena.

Lalu Nurcholish masih pula melontarkan tuduhan.
Kutipan:
"Susunan hukum ini (maksudnya fiqih, pen) juga kadang-kadang disebut sebagai syari'at. Maka, "Negara Islam" itupun suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat menunjukkan aturan-aturan dan syari'at Islam yang lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya."

Tanggapan:
Terhadap tuduhan Nurcholish Madjid itu, perlu diketahui, fiqih itu adalah ilmu tentang mempraktekkan Islam, baik dalam beribadah maupun dalam hidup di dunia ini . Jadi persoalannya bukan karena umat Islam berharap menunjukkan bahwa aturan-aturan syari'at Islam itu lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya, lalu berapologi dengan "Negara Islam", tetapi Negara Islam itu adalah realita sejarah dan bahkan ijma' sahabat. Negara Islam itu menjalankan hukum-hukum Islam untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Adapun fiqih itu adalah jalan untuk mempraktekkan Islam, baik itu oleh umat Islam maupun oleh pemerintah. Masing-masing ada aturannya.Hal-hal yang pelaksananya hanya pemerintah, seperti mengadili kasus-kasus, maka harus ditangani oleh pemerintah, bukan dilaksanakan oleh umat secara sendiri-sendiri. Dan hal yang harus dilaksanakan oleh umat secara sendiri-sendiri, baik itu ibadah maupun mu'amalah, maka dilaksanakan oleh umat sendiri. Seperti ibadah sholat, jual beli dan sebagainya, dilaksanakan oleh masing-masing individu. Dan ada juga yang dilaksanakan secara kerjasama pemerintah dan umat, seperti pendidikan, da'wah dan sebagainya.

Praktek-praktek itu diatur dengan hukum fiqih, karena memang fiqih adalah tatacara mempraktekkan/ mengamalkan Islam. Maka fiqh menurut istilah adalah hukum-hukum syari'ah amali/ praktis.

Jadi, kalau kehidupan modern dianggap tidak bisa dijangkau oleh fiqih, atau fiqih dianggap tidak bisa lagi untuk mengatur kehidupan modern, itu sama dengan mengatakan Islam tidak bisa dipraktekkan dalam kehidupan modern.

Kenapa?
Karena fiqih itu adalah Islam praktis/ amali. Kalau Islam amali ini harus diganti dengan "Islam Liberal amali" yang dianggap mampu untuk diterapkan di dalam kehidupan modern, maka wadah operasionalnya adalah "Negara Islam Liberal" yaitu negara sekuler yang menolak adanya Negara Islam dan bahkan menolak penerapan syari'at Islam dalam kehidupan.

Walaupun diputar-putar, intinya sama, menolak syari'at Islam. Titik.

Yang jadi persoalan, untuk menolak syari'at Islam, kenapa harus melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak berlandaskan bukti-bukti?

Sama dengan Darmogandul dan Gatoloco dalam Menolak Syari'at Islam
Generasi awal penolak syari'at Islam di Jawa telah dipelopori oleh Darmogandul dan Gatoloco.
Gatoloco menolak syari'at dengan qiyas/ analog yang dibuat-buat sebagai berikut:
"Santri berkata: Engkau makan babi. Asal doyan saja engkau makan, (engkau) tidak takut durhaka.
Gatoloco berkata: Itu betul, memang seperti yang engkau katakan, walaupun daging anjing, ketika dibawa kepadaku, aku selidiki. Itu daging anjing baik. Bukan anjing curian.

Anjing itu kupelihara dari semenjak kecil. Siapa yang dapat mengadukan aku? Daging anjing lebih halal dari daging kambing kecil. Walaupun daging kambing kalau kambing curian, adalah lebih haram. Walaupun daging anjing, babi atau rusa kalau dibeli adalah lebih suci dan lebih halal.

Itulah penolakan syari'ah dengan qiyas/ analogi yang sekenanya, yang bisa bermakna mengandung tuduhan. Untuk menolak hukum haramnya babi, lalu dibikin analog: Babi dan anjing yang dibeli lebih halal dan lebih suci dibanding kambing hasil mencuri.

Ungkapan Gatoloco yang menolak syari'at Islam berupa haramnya babi itu bukan sekadar menolak, tetapi disertai tuduhan, seakan hukum Islam atau orang Islam itu menghalalkan mencuri kambing. Sindiran seperti itu sebenarnya baru kena, apabila ditujukan kepada orang yang mengaku tokoh Islam namun mencuri kambing seperti Imam bahkan pendiri LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yakni Nur Hasan Ubaidah. Karena dia memang pernah mencuri kambing ketika di Makkah hingga diuber polisi, dan kambingnya disembunyikan di kolong tempat tidur. Tetapi zaman Gatoloco tentunya belum ada aliran Nur Hasan Ubaidah itu. Jadi Gatoloco itu (sebagaimana ditiru oleh penolak syari'ah Islam belakangan) telah melakukan dua hal:
1. Menolak syari'at Islam
2. Menuduh umat Islam sekenanya.

Penolakan syari'at Islam disertai tuduhan ada yang lebih drastis lagi, yaitu yang dilakukan oleh Darmogandul. Mari kita simak kecaman dan tuduhan Darmogandul terhadap Umat Islam berikut ini:
"Semua makanan dicela, umpamanya: masakan cacing, dendeng kucing, pindang kera, opor monyet, masakan ular sawah, sate rase (seperti luwak), masakan anak anjing, panggang babi atau babi rusa, kodok dan tikus goreng.

Makanan lintah yang belum dimasak, makanan usus anjing kebiri, kare kucing besar, bestik gembluk (babi hutan) semua itu dikatakan haram. Lebih-lebih jika mereka melihat anjing, mereka pura-pura dirinya terlalu bersih.

Saya mengira, hal yang menyebabkan santri sangat benci kepada anjing, tidak sudi memegang badannya atau makan dagingnya, adalah karena ia suka bersetubuh dengan anjing di waktu malam. Baginya ini adalah halal walaupun dengan tidak pakai nikah. Inilah sebabnya mereka tak mau makan dagingnya."
Ungkapan Darmogandul yang menuduh umat Islam sampai sedrastis itu, sebenarnya intinya sama juga.
1. Menolak syari'at Islam.
2. Menuduh secara semaunya terhadap umat Islam ataupun syari'atnya

Jadi sebenarnya polanya sama, antara penolak syari'at model lama dan model baru. Intinya ya dua perkara itu. Hanya saja kalau penolak syari'at Islam model baru, pakai putar-putar sana sini, lalu tuduhannya pun dicanggih-canggihkan. Diberondongkanlah ungkapan-ungkapan negatif terhadap umat Islam, bahkan syari'at Islam. Maka diluncurkanlah kepada umat Islam, kata-kata: inferiority complex, fikihisme, legalisme, pikiran apologetis sampai pada ungkapan fikih telah kehilangan relevansinya.

Sebenarnya Darmogandul dan Gatoloco pun telah mencari-cari perkataan yang secanggih-canggihnya untuk menuduh Umat Islam dan Syari'at Islam. Jadi ungkapan Inferiority complex yang dilontarkan orang sekarang, itu sebenarnya nilainya ya sama saja dengan ungkapan dendeng kucing, pindang kera, opor monyet yang dilontarkan orang masa lalu yaitu Darmogandul dan Gatoloco.

Masih ada satu ciri yang sama, yaitu mengembalikan istilah kepada pemaknaan secara bahasa, tetapi semaunya dan tidak sesuai dengan Islam.
Darmogandul mengatakan:
" … bangsa Islam, jika diperlakukan dengan baik, mereka membalas jahat. Ini adalah sesuai dengan zikir mereka. Mereka menyebut nama Allah, memang Ala (jahat) hati orang Islam. Mereka halus dalam lahirnya saja, dalam hakekatnya mereka itu merasa pahit dan masin.

Adapun orang yang menyebut nama Muhammad, Rasulullah, nabi terakhir, ia sesungguhnya melakukan zikir salah. Muhammad artinya Makam atau kubur, Ra su lu lah, artinya rasa yang salah. Oleh karena itu ia itu orang gila, pagi sore berteriak-teriak, dada ditekan dengan tangannya, berbisik-bisik, kepala ditaruh di tanah berkali-kali."

Di situ lafal "Allah" oleh Darmogandul diartikan Ala yaitu jahat. Lalu lafal "Muhammad" diartikan "makam" atau kuburan. Dan lafal "Rasulullah" diartikan "rasa yang salah". Lalu Darmogandul menuduh orang Islam sebagai orang gila, waktu pagi dan sore mereka adzan maka dibilang berteriak-teriak; sedang ketika Muslimin menjalankan shalat maka dia anggap bersedekap itu menekan dada, membaca bacaan shalat itu dia anggap bisik-nisik, sedang sujud dia anggap kepala ditaruh di tanah berkali-kali.

Demikianlah ungkapan Darmogandul. Sebenarnya banyak kata-kata dari ayat Al-Qur'an ataupun istilah Islam yang oleh Darmogandul diartikan dengan arti-arti jorok sekitar hubungan badan lelaki perempuan. Tetapi tidak usah kami kutip di sini.

Berikut ini model yang sama dari ungkapan Gatoloco:
"Baitullah, baitu artinya baito (perahu), jadi perahu buatan Allah, dalam perahu ada samodranya. Adapun Baitullah yang ada di Mekkah telah dibikin oleh Nabi Ibrahim.

Pikirlah, baik mana kiblat bikinan manusia atau kiblat bikinan Tuhan, yakni badanku ini. Kiblatmu di Mekkah hanya buatan Nabi."

Gatoloco mengartikan lafal "Baitullah" (Ka'bah) dengan "baito" yaitu perahu. Tetapi susunan pemaknaan itu tidak kosnisten, sehingga Gatoloco beralih kilah, tidak jadi pakai penerjemahan lewat bahasa, tetapi pilih pakai klaim, bahwa kiblat di Makkah itu bikinan manusia, Nabi Ibrahim. Sedang kiblat Gatoloco adalah badannya yang dibikin oleh Tuhan. Lantas Gatoloco dalam menolak Syari'at Islam menyuruh orang Islam berpikir, lebih baik yang mana: kiblat bikinan manusia ataukah yang bikinan Tuhan.

Maksud Gatoloco, mengartikan Baitullah dengan Ka'bah di Makkah itu salah. Yang benar, Baitullah itu adalah baito Allah, (perahu bikinan Allah) yaitu badan manusia. Sehingga orang yang berkiblat ke Ka'bah di Makkah itu disalahkan oleh Gatoloco dengan cara mengalihkan arti secara bahasa. Dan penyalahan arti itu kemudian diplesetkan ke arah yang sangat jorok-jorok, tentang hubungan badan lelaki-perempuan, tapi tidak usah saya kutip di sini.

Darmogandul dan Gatoloco itu menempuh jalan: Mengembalikan istilah kepada bahasa, kemudian bahasa itu diberi makna semaunya, lalu dari makna bikinannya itu dijadikan hujjah/ argument untuk menolak syari'at Islam.

Coba kita bandingkan dengan yang ditempuh oleh Nurcholish Madjid: Islam dikembalikan kepada al-Din, kemudian dia beri makna semau dia yaitu hanyalah agama (tidak punya urusan dengan kehidupan dunia, bernegara), lalu dari pemaknaan yang semaunya itu untuk menolak diterapkannya syari'at Islam dalam kehidupan.

Sama bukan?

Kalau dicari bedanya, maka Darmogandul dan Gatoloco menolak syari'at Islam itu untuk mempertahankan Kebatinannya, sedang Nurcholish Madjid menolak syari'at Islam itu untuk mempertahankan dan memasarkan Islam Liberal dan faham Pluralismenya. Dan perbedaan lainnya, Darmogandul dan Gatoloco adalah orang bukan Islam, sedang Nurcholish Madjid adalah orang Islam yang belajar Islam di antaranya di perguruan tinggi Amerika, Chicago, kemudian mengajar pula di perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia. Hanya saja cara-cara menolak Syari'at Islam adalah sama, hanya beda ungkapan-ungkapannya, tapi caranya sama.

Meskipun akar masalahnya sudah bisa dilacak, namun masih ada hal-hal yang perlu ditanggapi sebagaimana berikut ini.

Kutipan:
"…sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama." (Artikel Nurcholish Madjid).

Tanggapan:
Kalau Gatoloco menolak syari'at dengan cara mengkambing hitamkan kambing curian, maka sekarang generasi Islam Liberal menolak syari'ah dengan meganggap fiqh sudah kehilangan relevansinya. Sebenarnya, sekali lagi, sama saja dengan Gatoloco dan Darmogandul itu tadi.

Tuduhan bahwa fiqh telah kehilangan relevansinya, itu adalah satu pengingkaran yang sejati.
Dalam kenyataan hidup ini, di masyarakat Islam, baik pemerintahnya memakai hukum Islam (sebut saja hukum fiqh, karena memang hukum praktek dalam Islam itu tercakup dalam fiqh) maupun tidak, hukum fiqh tetap berlaku dan relevan. Bagaimana umat Islam bisa berwudhu, sholat, zakat, puasa, nikah, mendapat bagian waris, mengetahui yang halal dan yang haram; kalau dia anggap bahwa fiqh sudah kehilangan relevansinya? Hatta di zaman modern sekarang ini pun, manusia yang mengaku dirinya Muslim wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang haram. Untuk itu dia wajib mengetahui mana saja yang haram. Dan itu perinciannya ada di dalam ilmu fiqh.

Seorang ahli tafsir, Muhammad Ali As-Shobuni yang jelas-jelas menulis kitab Tafsir Ayat-ayat Hukum, Rowaai'ul Bayan, yang dia itu membahas hukum langsung dari Al-Qur'an saja masih menyarankan agar para pembaca merujuk kepada kitab-kitab fiqh untuk mendapatkan pengetahuan lebih luas lagi. Tidak cukup hanya dari tafsir ayat ahkam itu.

Kalau mau mengingkari Islam yang jangkauannya mengurusi dunia termasuk negara, mestinya cukup merujuk kepada Barat sekuler yang terkena kedhaliman pihak gereja. Tidak usah merujuk kepada kondisi Islam yang akibatnya hanya akan menuduh umat Islam, fiqh Islam, syari'at Islam dan bahkan Islam itu sendiri. Hingga terseretlah oleh hawa nafsu tanpa dilandasi paradigma ilmu: Islam disempitkan jadi al-din yang dia maknakan sebagai agama belaka alias ritual/ ubudiah belaka. Ini namanya menabrak-nabrak, hanya untuk menguat-nguatkan pendapatnya. Akibatnya justru menuduh sana-sini (unsur-unsur dalam Islam) tanpa dalil yang pasti.

Dalam hal ini, Nurcholish Madjid di samping pemikirannya sederhana, masih pula mengingkari realitas dan sejarah. Hingga Nurcholish menganggap, "sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang."

Sangat disayangkan, realitas yang belum hilang sama sekali dalam kenyataan, telah diingkari oleh Nurcholish Madjid. Teman sejawat Nurcholish Madjid dalam hal keliberalan, atau istilahnya waktu itu "Islam kontekstual", yaitu Pak Munawir Sjadzali --yang pernah dijuluki sebagai trio pembaruan (Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan Munawir Sjadzali) di tahun 1985-1990-an--, Pak Munawir telah berpayah-payah membuat kompilasi hukum Islam dari kitab-kitab fiqh Islam sekitar (26 kitab) dengan mengumpulkan para rektor, dosen, dan para ulama se-Indonesia untuk membuat kompilasi hukum Islam selama 2 tahun-an, dengan mengadakan studi banding ke berbagai tempat. Ternyata kini upaya Menteri Agama Munawir Sjadzali MA itu diingkari mentah-mentah oleh Nurcholish Madjid. Memang kompilasi hukum Islam itu hanya mengenai hukum keluarga (ahwalus syahsyiyah) yaitu hukum waris, hibah, sedekah, nikah , talak, dan rujuk. Namun pelaksanaan dalam pengadilan agama yang telah disahkan lewat undang-undang peradilan agama, tetap merujuk kepada hukum fiqh Islam.

Kenyataan yang masih ada di depan mata pun diingkari oleh Nurcholish Madjid. Dan setelah mengadakan pengingkaran, lalu dia nyatakan:
Kutipan:
"Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama."

Tanggapan:
Ungkapan Nurcholish Madjid itu tidak usah manusia yang menjawab, tetapi kita serahkan kepada Allah SWT yang telah berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Maaidah/ 5: 50).

Agaknya pantas kita mengingat pepatah:
- Anak di pangkuan dilepaskan
- Beruk di hutan disusukan

Hukum Islam yang jelas dari Allah SWT, mau dia buang, sedang hukum rimba yang belum ketahuan juntrungannya mau diterapkan. Ini secara akal sudah menyalahi akal sehat. Sedang secara keyakinan sudah mengingkari hukum Allah SWT. Sehingga keyakinannya terhadap Islam pun dipertanyakan.

Barang yang masih ada di depan mata pun diingkari. Ayat yang masih tertulis di seluruh dunia pun diingkari. Dua hal ini saja sudah menjadikan lemahnya bobot pemikiran itu. Maka pantas, dulu Pak Rasyidi menyebutnya, pemikirannya itu berbahaya karena sederhana. Satu ungkapan yang perlu diresapi dengan arif.

Itu belum tentang masalah orang Hindu, Budha, Sinto oleh Nurcholish Madjid dimasukkan sebagai Ahli Kitab sebagaimana Yahudi dan Nasrani. Belum lagi tentang musyrikat (wanita musyrik, menyekutukan Tuhan) hanya dia anggap musyrikat Arab saja, bukan yang lainnya. Jadi arahnya ke mana?

Kelemaham Pokok Islam Liberal
Kalau itu yang disebut Islam Liberal, atau sebangsa yang menolak jilbab dan sebagainya, maka pantas kalau mendapatkan dampratan dari umat Islam. Hanya sayangnya, kenapa di Indonesia, bahkan di dunia Islam, pemikiran semacam itu, ("berbahaya karena sederhana") justru diangkat-angkat bahkan diposisikan sebagai pembaharu, yang dalam bahasa Arabnya adalah mujaddid, yang hal itu punya kedudukan tinggi dalam Islam? Padahal, kenyataan pemikiran yang mereka sebarkan adalah satu bentuk pemikiran yang punya kelemahan-kelemahan pokok:

1. Tidak punya landasan/ dalil yang benar.
2. Tidak punya paradigma ilmiyah yang bisa dipertanggung jawabkan.
3. Tidak mengakui realita yang tampak nyata.
4. Tidak mengakui sejarah yang benar adanya.
5. Tidak punya rujukan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kelemahan-kelemahan itu bisa dibagi dua:
1. Lemah dari segi metode keilmuan.
2. Lemah dari segi tinjauan keyakinan atau teologis.

Lemah dari segi ilmiyah atau realita kebenaran itu dalam Al-Qur'an ada gambarannya, yaitu fatamorgana disangka air.
"…laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun." (An-Nuur/ 24: 39).

Lemah dari segi aqidah digambarkan dalam Al-Qur'an bagai rumah labah-labah, selemah-lemah rumah.
"Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui." (Al-'Ankabuut/ 29: 41).

Dua-dua kelemahan itu ketika dibangun berbentuk sebuah bangunan maka ujudnya adalah pembangunan masjid dhiror, yang harus dihancurkan dengan cara dibakar. Sedang pembangunnya diancam neraka yang akan dimasukkan ke dalamnya beserta reruntuhan bangunan yang mereka buat. Masjid dhiror itu sendiri diibaratkan bangunan di tepi jurang yang runtuh, dan jadi pangkal keraguan dalam hati mereka.

"Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama dengan dia ke dalam neraka Jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dhalim.

Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah/ 9: 109-110).

Meskipun banyak kelemahannya, namun karena pelontarnya itu adalah orang yang sudah kadung dianggap sebagai tokoh intelektual, maka dianggap sebagai pemikiran baru dan maju. Padahal sebenarnya jauh sekali dari kebenaran ilmiyah maupun kebenaran agama yang berdasarkan dalil/ nash ayat dan hadits.

Kalau pentolannya saja modelnya begitu, maka yang lain-lain, baik yang sudah meninggal maupun yang masih menjalani hidupnya, kurang lebihnya pendapat mereka seperti yang dilontarkan Ahmad Wahib dan disunting serta disebarkan oleh Djohan Effendi, Dawam Rahardjo dan lainnya. Di antara isi lontaran itu adalah membuyarkan sumber Islam, dikembalikan kepada sejarah. Sebagaimana uraian berikut ini.

Ahmad Wahib Menafikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai Dasar Islam
Setelah Ahmad Wahib berbicara tentang Allah dan Rasul-Nya dengan dugaan-dugaan, "menurut saya" atau "saya pikir", tanpa dilandasi dalil sama sekali, lalu di bagian lain, dalam Catatan Harian Ahmad Wahib ia mencoba menafikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar Islam. Dia ungkapkan sebagai berikut:

Kutipan:
" Menurut saya sumber-sumber pokok untuk mengetahui Islam atau katakanlah bahan-bahan dasar ajaran Islam, bukanlah Qur'an dan Hadits melainkan Sejarah Muhammad. Bunyi Qur'an dan Hadits adalah sebagian dari sumber sejarah dari sejarah Muhammad yang berupa kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri. Sumber sejarah yang lain dari Sejarah Muhammad ialah: struktur masyarakat, pola pemerintahannya, hubungan luar negerinya, adat istiadatnya, iklimnya, pribadi Muhammad, pribadi sahabat-sahabatnya dan lain-lainnya." (Catatan Harian Ahmad Wahib, hal 110, tertanggal 17 April 1970).

Tanggapan:
Ungkapan tersebut mengandung pernyataan yang aneka macam.

1. Menduga-duga bahwa bahan-bahan dasar ajaran Islam bukanlah Al-Quran dan Hadits Nabi saw. Ini menafikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar Islam.

2. Al-Qur'an dan Hadits adalah kata-kata yang dikeluarkan oleh Muhammad itu sendiri. Ini mengandung makna yang rancu, bisa difahami bahwa itu kata-kata Muhammad belaka. Ini berbahaya dan menyesatkan. Karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah SWT yang dibawa oleh Malaikat Jibril, disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun lebih. Jadi Al-Qur'an itu Kalamullah, perkataan Allah, bukan sekadar kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri seperti yang dituduhkan Ahmad Wahib.
Allah SWT menantang orang yang ragu-ragu:
"Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar." (QS Al-Baqarah: 23).

3. Al-Qur'an dan Hadits dia anggap hanya sebagian dari sumber sejarah Muhammad, jadi hanya bagian dari sumber ajaran Islam, yaitu Sejarah Muhammad. Ini akal-akalan Ahmad Wahib ataupun Djohan Effendi, tanpa berlandaskan dalil.

4. Al-Qur'an dan Hadits disejajarkan dengan iklim Arab, adat istiadat Arab dan lain-lain yang nilainya hanya sebagai bagian dari Sejarah Muhammad. Ini menganggap Kalamullah dan wahyu senilai dengan iklim Arab, adat Arab dan sebagainya. Benar-benar pemikiran yang tak bisa membedakan mana emas dan mana tembaga. Siapapun tidak akan menilai berdosa apabila melanggar adat Arab. Tetapi siapapun yang konsekuen dengan Islam pasti akan menilai berdosa apabila melanggar Al-Qur'an ddan AAs-Sunnah. Jadi tulisan Ahmad Wahib yang disunting Djohan Effendi iitu jjelas mmerusak pemahaman Islam dari akarnya. Ini sangat berbahaya, karena landasan Islam yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah/ Hadits telah dianggap bukan landasan Islam, dan hanya setingkat dengan adat Arab. Mau ke mana arah pemikiran duga-duga tapi sangat merusak Islam semacam ini?

Pandangan-pandangan berbahaya semacam itulah yang diangkat-angkat orang pluralis (menganggap semua agama itu paralel, sama, sejalan menuju keselamatan, dan kita tidak boleh melihat agama orang lain pakai agama yang kita peluk) yang belakangan menamakan diri sebagai Islam Liberal.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar