Abu Tholut Al Jawiy.
الحمد
لله الذي أنزل الكتاب والحكمة هدى للناس ورحمة ، وأنزل الحديد فيه بأس شديد ومنافع
للناس ، ثم الصلاة والسلام على من أُمر بقتال الناس حتى لا تكون فتنة ويكون الدين
كله لله ، اللهم صلي على المبعوث بين يدي الساعة بالحسام ، وعلى آله وصحبه
المجاهدين الكرام .. أما بعد ..
Lebih
kurang satu hari sesudah Chaerul Ghozali memberikan keterangan yang penuh dusta
tentang JAT di TV One lalu dengan cepat akhi Abdurrohim Ba'asyir dan beberapa
Ikhwan atas nama JAT mengeluarkan pernyataan pers sebagai bantahan.
Saya
mendukung bantahan mereka terhadap tuduhan keterlibatan JAT di dalam aksi
amaliyah jihadiyah di Medan dan sekitarnya baru-baru ini. Akan tetapi, di
antara butir pernyataan pers tersebut terdapat kalimat yang menunjukkan prinsip
(mabda) akhi Abdurrohim Ba'asyir dan ikhwannya tentang fa'i di Indonesia dengan
lafadz shorih (jelas) menampakkan penyimpangan baik dari aspek hukum syar'i
maupun kondisi obyektif waqi' adanya peperangan global antara umat Islam yang
diwakili para Mujahidin dengan kekuatan yahudi plus nashoro Internasional
yang dikomandoi oleh Amerika Serikat.
Kalimat-kalimat
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Butir
no.4 : JAT memandang konsep Fa'i hanya berlaku di wilayah perang dan
Indonesia bukanlah wilayah perang secara fisik. Indonesia adalah wilayah dakwah
maka yang harus dilakukan adalah adu argumentasi/hujjah, perang nilai dan
pemikiran.
Butir
no.6c : Pemahaman orang yang keliru tentang aplikasi Fa'i yakni menghalalkan
perampokan harta bukan dalam wilayah perang, siapapun yang menganut paham
menyimpang ini, sama sekali bertolak belakang dengan pemahaman yang kami
ajarkan dalam Jamaah Anshorut Tauhid.
Adanya
penyimpangan yang dinyatakan oleh akhi Abdurrohim Ba'asyir dan ikhwannya
tersebut dapat saya mengerti karena pernyataan pers mereka terkesan dikeluarkan
dengan tergopoh-gopoh tanpa kajian ilmiah syar'iyyah terlebih dahulu. Dan
ketergopohan menyebabkan kelalaian sehingga tadzkiroh ini ditulis dengan
harapan sebagai pengingat bagi mereka sekaligus nasehat antar orang beriman.
1 APA YANG DINAMAKAN FAI
Fa'i
adalah istilah syar'iy sehingga tidak boleh diartikan secara sembarangan dan
seenaknya apalagi disesuaikan dengan kehendak diri manusia yang bersifat
subyektif dan tidak bebas dari pengaruh hawa nafsu. Untuk memahaminya dengan
benar, kita harus merujuk kepada sumber hukum syar'iy yakni kitabulloh dan
sunnah Nabi SAW beserta penjelasan para ulama As Salafus Sholih Rohimahumulloh.
Kata Fa'i terdapat di dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 6 yang sekaligus
menjadi dalil syar'i yang menjelaskan definisi Fa'i secara syar'an.
وَمَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ
خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ
وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya
: Alloh Ta'ala berfirman : Dan harta rampasan fa'i dari
mereka yang diberikan Alloh kepada Rosul-Nya, kalian tidak memerlukan kuda atau
unta untuk mendapatkannya, tetapi Alloh memberikan kekuasaan kepada
Rosul-RosulNya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha Kuasa atas
segala sesuatu. Kemudian mari kita simak penjelasan para ulama
berikut ini :
1.Ibnu
Katsir Rohimahulloh berkata di dalam tafsirnya
فالفيء:
فكلّ مال أخذ من الكفار بغيرقتال ولا إيجاف خيل ولا ركاب، كأموال بني النضير هذه
Artinya : Fa'i adalah seluruh harta yang diambil dari
orang-orang kafir tanpa perang dan tanpa pengerahan kuda atau unta, seperti
harta Bani Nadhir ini. Lalu beliau berkata,
أي:
لم يقاتلوا الأعداء فيها بالمبارزة والمصاولة، بل نزل أولئك من الرعب الذي ألقى
الله في قلوبهم
Artinya : yaitu mereka kaum muslimin) tidak memerangi
musuh baik dengan perang tanding maupun serangan akan tetapi Alloh menghujamkan
rasa takut ke dalam hati mereka (musuh).
2.Al
Qurthubiy Rahimahulloh berkata di dalam tafsirnya :
ما
رده الله تعالى عَلى رَسُولِهِ من أموال بني النضير
Artinya : yaitu apa yang Alloh Ta'ala kembalikan dari
harta Bani Nadhir kepada rosulNya.
لم
تقطعوا إليها شقة ولا لقيتم بها حربا ولا مشقة، وإنما كانت من المدينة على ميلين،
قاله الفراء. فمشوا إليها مشيا ولم يركبوا خيلا ولا إبلا، إلا النبي صلى الله عليه
وسلم
Lalu
beliau rohimahulloh berkata : kalian tidak menempuh perjalanan
serta tidak juga kepayahan, dan hanyalah itu terjadi ditempat yang berjarak 2
mil dari madinah, demikian kata Al Farra. maka mereka berjalan ke sana dan
tidak menunggang kuda maupun unta kecuali Nabi SAW.
3.Fiqh
Hanafiy, dalam kitab Alfathul Qodir (Ibnul Humam) :
فيء وهو المال المأخوذ من الكفار بغير
الكتال كالخراج والجزية
Fa'i adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir
tanpa peperangan seperti khuruj dan jizyah.
4.Fiqh
Asy Syafi'i, dalam kitab Al Minhaj (An Nawawiy Rahimahulloh) :
الْفَيْءِ مَصْدَرُ فَاءَ
يَفِيءُ إذَا رَجَعَ سُمِّيَ بِهِ الْمَالُ الْآتِي لِرُجُوعِهِ إلَيْنَا مِنْ
اسْتِعْمَالِ الْمَصْدَرِ فِي اسْمِ الْفَاعِلِ ؛ لِأَنَّهُ رَاجِعٌ ، أَوْ
الْمَفْعُولِ ؛ لِأَنَّهُ مَرْدُودٌ سُمِّيَ بِذَلِكَ ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى
خَلَقَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا لِلْمُؤْمِنِينَ لِلِاسْتِعَانَةِ عَلَى طَاعَتِهِ
فَمَنْ خَالَفَهُ فَقَدْ عَصَاهُ وَسَبِيلُهُ الرَّدُّ إلَى مَنْ يُطِيعُهُ... الْفَيْءِ
مَالُ حَصَلَ مِنْ كُفَّارٍ بِلَا قِتَالٍ وَإِيجَافِ خَيْلٍ وَرِكَابٍ
كَجِزْيَةٍ وَعُشْرِ تِجَارَةٍ وَمَا جَلَوْا عَنْهُ خَوْفًا وَمَالُ
مُرْتَدٍّ قُتِلَ ، أَوْ مَاتَ وَ مَالُ ذِمِّيٍّ مَاتَ بِلَا وَارِثٍ
Fa'i adalah masdar dari fa'a - yafi'u artinya kembali,
dinamakan demikian karena dia adlah harta yang kembali kepada kita, bila
ditinjau dari penggunaan masdar di dalam isim fa'il karena dia "yang
kembali" atas ijin maf'ul karena dia "yang dikembalikan".
Dinamakan demikian karena Alloh Ta'ala menciptakan dunia dan apa yang di
dalamnya untuk orang-orang beriman sebagai alat bantu di dalam mentaatiNya.
Maka barangsiapa menyelisihinya berarti dia maksiat kepada kepadaNya dan jalannya
adalah pengembalian (dunia dan apa yang di dalamnya) kepada siapa yang
mentaatiNya. Dan beliau, An Nawawiy Rahimahulloh) berkata : Al Fa'i adalah
harta yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa peperangan dan pengerahan
kuda maupun unta seperti jizyah, 1/10 perdagangan, dan apa yang mereka
tinggalkan (terusir) karena takut, dan orang murtad yang terbunuh atau mati
biasa, dan harta kafir dzimmi yag mati tanpa memiliki ahli waris.
5.Fiqh
Hanbali dalam kitab Muntahal Irodat, kitab Al Jihad, Bab Al fa'i, disebutkan:
وَهُوَ
مَا أُخِذَ مِنْ مَالِ كُفَّارٍ بِحَقٍّ بِلَا قِتَالٍ كَجِزْيَةٍ وَخَرَاجٍ
وَعُشْرِ تِجَارَةٍ وَنِصْفِهِ وَمَا تُرِكَ فَزَعًا أَوْ عَنْ مَيِّتٍ وَلَا
وَارِثَ لَهُ
Fa'i adalah apa yang diambil dari harta orang-orang kafir
dengan benar tanpa perang seperti jizyah, Khuruj, 1/10 perdagangan atau
setengahnya dan ada yang ditinggalkan karena takut atau meninggal dunia tanpa
pewaris.
Dari
keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Fa'i adalah harta yang diambil dari
orang-orang kafir baik kafir asli maupun kafir murtad tanpa peperangan. Dan
tidak satupun yang mengaitkan Fa'i dengan wilayah perang. Bahkan Fa'i yang
dilakukan Rosululloh SAW terhadap Bani Nadhir sebagaimana asbabun nuzul surat
Al Hasyr ayat 6, terjadi di wilayah Darul Islam Madinah, yang mana Bani Nadhir
yang semula sebagai kafir dzimmi telah melanggar dzimmah atau perjanjian
sehingga mereka dikepung dan diusir dari madinah dan harta yang mereka
tinggalkan itulah yang disebut Fa'i. Dengan demikian, pernyataan akhi
Abdurrachim Ba'asyir dan ikhwannya bahwa Fa'i hanya berlaku di wilayah perang
sangat bertentangan dengan hukum syar'iy berdasarkan pemahaman ulama As Salafus
Sholih. Jadi, jelas merekalah yang keliru dan menyimpang.
2 INDONESIA ADALAH WILAYAH PERANG
Sebelum
kita bahas apakah Indonesia wilayah perang atau wilayah dakwah (perang argumen
/ hujjah), haruslah dimulai dari bahasan apa yang dimaksud perang dan apa hukum
perang hari ini khususnya di Indonesia
2.1 Jihad adalah Perang dan Perang adalah Jihad
Dari
segi hukum syar'i, para ulama sepakat bahwa jika kata jihad disebutkan secara
mutlak tanpa embel-embel keterangan maka dia berarti perang melawan orang-orang
kafir di jalan Alloh. Terlalu panjang bila saya nukilkan di sini pendapat para
ulama dari berbagai mahzab fiqh, maka cukuplah perkataan Syeikh Abdulloh Azzam
Rohimahulloh, berikut ini sebagi rangkuman : "Beliau
Rohimahulloh berkata : Jihad dan dia adalah perang dengan senjata, sekarang
hukumnya fardlu 'ain dan tetap fardlu 'ain hingga akhir kawasan muslimin yang
tadinya di bawah panji Laa ilaha Ilalloh kembali di bawah panji tersebut sekali
lagi". (An Nihayah wal Khulashoh, hal.32)
2.2 Indonesia bagian dari kawasan (biq'ah) muslimin yang wajib diambil kembali dengan jihad (perang)
Kaum
muslimin di Indonesia, termasuk antum, wahai akhi Abdurrochim Ba'asyir dan
ikhwanmu terkena fardlu 'ain jihad (perang), paling tidak karena 2 kondisi :
a. Terjajahnya
Biq'ah Muslimin oleh Orang-Orang Kafir
Hukum
jihad fardlu 'ain hari ini bukan hanya sejak Baitul Maqdis dikuasai kafir
yahudi. Danbukan hanya sejak AS dan sekutunya menjajah Afghanistan dan Irak,
bahkan sejak kafir nashoro menjajah Andalusia tahun 1492 M. Dan sampai hari ini
kaum muslimin di Andalusia dan sekitarnya bahkan seluruh dunia belum mampu
membebaskannya. Kewajiban ini meluas hingga mengenai kaum muslimin di
Indonesia. Sebagaimana fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh sebagai berikut :
وَإِذَا دَخَلَ الْعَدُوُّ بِلَادَ
الْإِسْلَامِ فَلَا رَيْبَ أَنَّهُ يَجِبُ دَفْعُهُ عَلَى الْأَقْرَبِ
فَالْأَقْرَبِ إذْ بِلَادُ الْإِسْلَامِ كُلُّهَا بِمَنْزِلَةِ الْبَلْدَةِ
الْوَاحِدَةِ
Artinya : Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Apabila
musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak ragu bahwasannya wajib
melawannnya atas penduduk terdekat lalu yang terdekat, karena negeri-negeri
Islam semuanya berposisi sebagai negeri yang satu. (Al Fatawa Al Kubra, Kitabul Jihad)
Di
hadapan mata kita dan kalian, wahai akhi Abdurrochim Ba'asyir dan yang
sependapat denganmu terpampang dengan jelas adanya perang atau perang fisik
menurut istilah kalian, di berbagai belahan negeri Islam, di Afghanistan, di
Pakistan, di Moro, di negeri-negeri Afrika Barat, di Jazirah Arob, di Somalia.
Terlihat dan terdengar dengan jelas jeritan isak tangis anak-anak Palestin,
anak-anak Afghanistan, anak-anak Pakistan, anak-anak di negeri Afrika Barat dan
sebagainya. Terlihat dan terdengar dengan jelas, berita dipenjarakannya dan
dinodainya kaum muslimah di berbagai negeri Islam. Dan berbagai derita nestapa
saudara-saudara kita di negeri-negeri Islam akibat penjajahan orang-orang kafir
terutama zionis dan salibis Internasional yang dikomandoi AS. Dan hingga kini
mereka belum sepenuhnya berhasil dibebaskan oleh Mujahidin yang siang malam
selalu sibuk di medan laga, walaupun sekian banyak yang telah menjadi Syuhada,
Nahsabuhum Hakadza. Kemudian kalian di sini, di Indonesia, mengeluarkan
pernyataan yang menunjukkan bahwa kalian tidak ada hubungannya dengan
saudara-saudara kita tersebut, kalian menyatakan bahwa negeri Indonesia berbeda
dengan negeri-negeri Islam lainnya. Kalian menyatakan bahwa negeri Indonesia
bukan wilayah perang sementara negeri-negeri Islam lainnya dilanda peperangan.
Di mana Mauqif kalian tentang makna negeri Islam terhadap fatwa Ibnu Taimiyah
Rohimahulloh tersebut? Di mana posisi kalian tehadap sabda Nabi SAW :
ما من مسلم يخذل أخاه في موطن ينتهك
فيه من عرضه وتنتقص فيه من حرمته إلا خذله الله في موطن ينتقص فيهمن عرضه وتنتهك
فيه حرمته
Artinya : Tidaklah seorang muslim membiarkan saudaranya
dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya di suatu negeri melainkan
Alloh biarkan dia dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya di suatu
negeri. (Shohih Jami' Shogir no. 7519)
Dari segi waqi' fakta realita,
pemerintah NKRI yang berkuasa di Indonesia di bawah pimpinan SBY dan rezimnya,
dengan terang-terangan menyatakan berwala' terhadap AS dan sekutunya, dengan
menyatakan perang terhadap teroris. (baca: Mujahidin). Mereka, sebagaimana kalian tahu, mengerahkan segala
kekuatan dan perangkat perangnya untuk bersama-sama dengan zionis dan salibis
Internasional memerangi Mujahidin. Mereka membuat Undang-Undang Anti Terorisme
atas perintah George Bush untuk melegalkan aksi brutal mereka, khususnya densus
88 (laknatulloh 'alayhim) terhadap siapapun yang
akan melaksanakan perintah Alloh Ta'ala yaitu Jihad fi Sabilillah, yang
hukumnya fardlu 'ain. Bahkan sekarang, mereka telah memperluas front peperangan
tersebut dan menjadi skala prioritas program rezim SBY di atas program-program
pemerintah yang lain. Mereka juga telah membuat organisasi yang baku untuk
keperluan itu yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sebagai
konsekuensi dari perwala'an dengan zionis dan salibis Internasional tersebut
adalah kebijakan mereka yang menggolongkan Terorisme (baca:
amaliyah Jihadiyah) sebagai kejahatan transnasional. Akan tetapi,
kalian wahai Abdurrochim Ba'asyir dan para sahabatnya masih dengan tenang
mengatakan Indonesia bukan wilayah perang melainkan wilayah dakwah, dimana
berperang hanya dengan lisan. Jika kalian menyanggah dengan berdalil bahwa
faktanya pasukan militer asing tidak menyerang Indonesia sebagaimana
Afghanistan dan Irak, maka saya jawab :
Pertama:
Hendaknya sebagai orang beriman
berdalil dengan hukum syar'iy yang bersumber dari kitabulloh dan sunnah Nabi
SAW, dan penjelasannya dari Ulama Salaf. Hukum
syar'iy menetapkan atau menghukumi suatu fakta dan bukan fakta yang menetapkan
atau menghukumi suatu ketentuan hukum syar'i. Fakta dari kondisi umat Islam
seluruh dunia termasuk Indonesia telah ditetapkan hukum syar'i atasnya bahwa
Jihad Fardlu 'Ain sebagaimana keterangan sebelumnya.
Jika
fakta kalian jadikan dalil untuk melahirkan suatu ketentuan hukum berarti tanpa
sadar kalian semazhab dengan JIL (Jaringan Islam Liberal) yang salah satu
prinsip (mabda) mereka adalah "kontekstualisasi ajaran Islam". Berdasarkan prinsip ini,
mereka menolak hukum syar'i yang menyatakan rasio pembagian warisan laki-laki
dan perempuan 2:1 karena mereka anggap tidak sesuai fakta dan tidak sesuai
konteks. Mereka beranggapan bahwa faktanya perempuan pada hari ini memiliki
tingkat pendidikan yang lebih tinggi dibanding perempuan zaman rosululloh SAW.
Yang pada akhirnya mereka anggap rasio 2:1 tidak adil dan harus disesuaikan
dengan konteks dan fakta pada hari ini menjadi 1:1. Demikian pula, dengan
prinsip yang sama, mereka menuntut perubahan-perubahan ketentuan hukum syar'i
lainnya, seperti haramnya pernikahan muslimah dengan orang kafir, pelarangan
perempuan sebagai amir, dan sebagainya.
Juga
bila demikian kalian dapat semazhab dengan al aroiyyun (orang-orang yang
mengedepankan ro'yu atas syar'iy / taqdimurro'yi 'ala syar'iy), wal
'iyadzubillah, yang dianut oleh ikhwanul muslimin hari ini, sebagaimana
perkataan salah satu tokoh mereka Muhammad al Ghozali di dalam kitabnya As
Sunnah An Nabawiyah baina ahlil fiqh wal ahlil hadits :
Artinya : Bagaimana kita sanggup memaparkan Islam di
antaranya hadits ini (yakni : sekali-kali tidak akan sukses suatu bangsa yang
menyerahkan urusannya kepada perempuan) kepada warga Britania, sebagai contoh,
padahal mereka telah sanggup merealisasikan sebagian keperluannya di bawah
pimpinan Margareth Thathcher (seorang perempuan eks PM Inggris)
Oleh
sebab itu, mereka membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara atau
kepala pemerintahan, menjadi menteri, gubernur dan jabatan-jabatan kepemimpinan
lainnya. Sebagaimana manhaj yang dianut pula oleh Partai Keadilan Sejahtera di
Indonesia.
Bukankah
kalian mengaku bermanhaj As Salafus Sholih di dalam memahami dan mengamalkan
Islam dan di antara ciri khasnya adalah Taslimu bi maa
jaa'a bihinnash (penyerahan diri sepenuhnya terhadap apa yang
didatangkan nash).
Pernyataan
kalian menilai Indonesia bukan wilayah perang sama sekali tidak didasarkan pada
nash syar'iy. Ingatlah bahwa fakta dihukumi oleh nash syar'iy dan bukan
menghukumi nash syar'i.
Kedua: Cukuplah fakta bahwa pemerintahan NKRI di bawah rezim
SBY berwala' kepada Amerika Serikat dan sekutunya di dalam memerangi Mujahidin
sebagai kondisi berlakunya hukum syar'iy yaitu amaliyah jihadiyah yang bermakna
amaliyah Qitaliyah sebagaimana mereka juga menyatakan perang terhadap
Mujahidin. Dan tidak harus adanya penyerangan pasukan militer asing ke
Indonesia seperti yang terjadi di Afghanistan atau Irak. Militer asing menyerbu
suatu negeri, biasanya, jika pemerintah boneka di negeri tersebut sudah kewalahan
menghadapi Mujahidin. Inilah yang terjadi di Afghanistan. Perlu
kalian ketahui bahwa Jihad di Afghanistan dimulai 1975, empat tahun sebelum Uni
Soviet invasi tahun 1979. Kemudian AS dan NATO menginvasi Afghanistan antara
lain dilatarbelakangi ketidakmampuan konco-konconya seperti
beberapa mantan tokoh Mujahidin yaitu Burhanuddin Robbani, Ahmad Shah Mas'ud,
Sayyaf menghadapi kekuatan Mujahidin Taliban dan AlQoidah. Dan Jihad di Irak,
telah beberapa kali terjadi tajarrubah melawan Saddam Husein. Sementara Jihad
di Moro, Patani, negeri-negeri barat Afrika (Biladul Maghrib) tidak
dipicu adanya penyerangan militer asing.
b.
Kondisi
kedua yang menjadikan Jihad di Indonesia fardlu 'ain adalah berkuasanya
pemerintah murtad yang tidak berhukum kepada kitabulloh dan sunnah Nabi SAW.
Dalilnya adalah hadits Ubadah bin
Shomit r.a. berikut ini :
فَقَالَ
دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ
فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ
فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا
وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا
بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Artinya : Rosululloh SAW memanggil kami lalu kami
membai'atnya. Adapun yang beliau ambil atas kami bahwasannya beliau mengambil
bai'at atas kami untuk dengar dan taat di dalam hal yang kami sukai maupun
benci dan di dalam kesulitan maupun kemudahan kami serta di dalam keadaan hak
kami di kebelakangkan. Dan tidak boleh kami menyelisihi perintah ahlinya
(amir). Beliau SAW bersabda, kecuali kalian melihat kufur yang nyata pada
kalian terdapat keterangan dari Alloh di dalamnya. (Muttafaqun 'alaih dengan lafadz Muslim).
قَالَ
الْقَاضِي عِيَاض :أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ الْإِمَامَة لَا تَنْعَقِد
لِكَافِرٍ ، وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْر اِنْعَزَلَ ...الى
قوله...فَلَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ كُفْر وَتَغْيِير لِلشَّرْعِ أَوْ بِدْعَة خَرَجَ
عَنْ حُكْم الْوِلَايَة ، وَسَقَطَتْ طَاعَته ، وَوَجَبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ
الْقِيَام عَلَيْهِ ، وَخَلْعه وَنَصْب إِمَام عَادِل إِنْ أَمْكَنَهُمْ ذَلِكَ ،
فَإِنْ لَمْ يَقَع ذَلِكَ إِلَّا لِطَائِفَةٍ وَجَبَ عَلَيْهِمْ الْقِيَام
بِخَلْعِ الْكَافِر ، وَلَا يَجِب فِي الْمُبْتَدِع إِلَّا إِذَا ظَنُّوا
الْقُدْرَة عَلَيْهِ ، فَإِنْ تَحَقَّقُوا الْعَجْز لَمْ يَجِب الْقِيَام ،
وَلْيُهَاجِرْ الْمُسْلِم عَنْ أَرْضه إِلَى غَيْرهَا ، وَيَفِرّ بِدِينِهِ
Artinya : An Nawawiy berkata, AlQodhiy 'iyadh berkata :
Ijma' ulama bahwa jika tampak padanya kekufuran (setelah menduduki imamah) maka
dilengserkan -hingga perkataannya- maka jika tampak padanya kekufuran dan
perubahan syariah atau bid'ah, dia keluar dari hukum wewenang kekuasaan serta
ketaatan kepadanya gugur dan wajib atas kaum muslimin bangkit mencopotnya dan
mengangkat imam yang adil jika memungkinkan. Apabila hal itu tak terlaksana
kecuali oleh sekelompok kaum muslimin maka wajib atas mereka bangkit mencopot
orang-orang kafir dan tidak wajib terhadap pelaku bid'ah kecuali mereka
beranggapan ada kemampuan untuk itu, jika nyata adanya ketidakberdayaan maka
tidak waji bangkit untuk mencopotnya danwajib hijrah dari negerinya ke negeri
lain menyelamatkan Diennya.
(Shohih Muslim Syarh An Nawawiy 12/229).
Kedua
kondisi tersebut merupakan waqi' atau fakta obyektif yang telah jelas hukum
syar'i yang berlaku atas waqi' di Indonesia sebagaimana negeri-negeri Islam
lainnya yaitu hukum Jihad fardlu 'ain. Konsekuensinya adalah Indonesia menjadi
wilayah perang yang mana fardlu 'ain atas setiap muslim di Indonesia untuk
berperan aktif di dalam amaliyah qitaliyah. Dengan adanya nash syar'i serta
ijma' maka tidak diperbolehkan adanya ijtihad untuk menentukan metode
menghadapi thogut kafir yang berkuasa misal dengan alasan ijtihad, fardlu 'ain
jihad diganti dengan metode parlemen atau dibatasi hanya dakwah saja atau
pendidikan saja atau usaha ekonomi saja. Ulama ushul sepakat bahwa tidak boleh
ijtihad sementara ada nash syar'i.
3 WAJIB DAKWAH GUGUR DI DALAM JIHADUDAF'I
Dari
keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa jenis jihad fardlu 'ain hari ini
adalah jihaduddaf'i bukan jihad tholabiy. Dan di negeri-negeri Islam berlaku
jihadudaf'i sekaligus jihadul murtaddin. Dan hukum syar'iy yang menyertai
jihaddud daf'i di antaranya gugurnya dakwah sebelum qital. Berikut fatwa
ulama :
قل محمد بن الحسن الشيبان رحمه الله: ولو أن قوما من اهل
الحرب الذي لم يبلغهم الإسلام ولاالدعوة أتواالمسلمين في دارهم, يقاتلهم المسلمون
بغير دعوة ليدفعوا عن أنفسهم, فقاتلوا منهم وسبوا و أخذواأموالهم فهذ جاءز يخمس
ذلك ويقسم ما بقي من اصابه
Artinya : Muhammad bin Al Hasan Asy Syaybaniy r.a.
berkata : Jikalau suatu bangsa ahlul harbi yang belum sampai kepada mereka
Islam dan tidak juga dakwah, mereka mendatangi kaum muslimin di negerinya, maka
kaum muslimin memerangi mereka tanpa dakwah untuk mempertahankan diri,
membunuh mereka, menawan mereka, dan mengambil harta mereka maka ini di
perbolehkan, (harta yangdiperoleh) dipotong seperlimanya dan dibagi sisanya
kepada yang ikut berperang.
(Assiarul kabir dan syarahnya 5/2233).
قل ابن القيم رحمه الله : و منها أن المسلمين يدعون الكفار
قبل قتالهم إلى الإسلام, وهذا واجب إن كانت الدعوة لم تبلغهم ومستحب إن بلغتهم
الدعوة, هذا إذا كان االمسلمون هم القاصدين للكفر, فأم إذا قصدهم الكفر في ديارهم
فلهم أن يقاتلوهم من غير دعوة للأنهم يدفعو نهم عن انفسهم وحريمهم
Artinya : Ibnu Qoyyim Rohimahulloh berkata : Dan di
anataranya, kaum muslimin mendakwahi orang-orang kafir sebelum memerangi mereka
dan ini wajib jika dakwah belum sampai kepada mereka. Ini bila kaum muslimin
sebagai pihak yang menyerang orang-orang kafir. Adapun bila orang-orang kafir
menyerang kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin, maka boleh bagi kaum
muslimin memerangi orang-orang kafir tanpa dakwah karena mempertahankan diri
dan keluarga mereka.
(Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/88).
(Lihat
Ahkamud Dima', Syaikh Abu Abdullah Al Muhajir)
Fatwa-fatwa
di atas berkenaan dengan hukum dakwah sebelum perang terhadap orang-orang kafir
asli seperti yahudi dan nashoro menyerang negeri Islam maka wajib atas kaum
muslimin Jihaduddaf'i tanpa dakwah. Adapun memerangi orang-orang kafir murtad
seperti penguasa negeri-negeri Islam hari ini hukumnya seperti memerangi kafir
asli harbi yang telah sampai dakwah kepada mereka, sebagaimana di dalam Fathul
Bari 12/269 berikut ini :
إن حكم من ارتد عن الإسلام حكم الحربي الذي بلغته الدعوة
Artinya : Sungguh, hukum orang yang murtad dari Islam
adalah hukum kafir harbi yang telah sampai dakwah.
Keadaan
orang-orang murtad terbagi dalam 2 hal :
Pertama:
Golongan Maqduron 'Alaihim, yaitu ada kemampuan menjatuhkan hukum had atas
mereka karena bukti atau pengakuan yang tetap serta mereka di dalam genggaman
kaum muslimin. Pada keadaan pertama ini, jumhur ulama mewajibkan istitab
(memberi kesempatan bertaubat) sebelum mereka dibunuh, jika bertaubat maka
tidak dibunuh.
Kedua:
Golongan Mumtani'un biquwwah wa syawkah atau di darul harbi, yaitu negeri yang
berkuasa di atasnya selain hukum Islam. Pada keadaan kedua ini, tidak wajib
istitab. Dan waqi' menunjukkan bahwa orang-orang murtad termasuk para
penguasanya termasuk golongan ini. Berikut fatwa ulama' tentang hukum memerangi
mereka dan hukum berkenaan dengan diri dan harta mereka. Perlu diingat bahwa
harta rampasan dari mereka dinamakan Fa'i sebagaimana keterangan sebelumnya.
(Lihat Ahkamud Dima', Syaikh Abu Abdullah Al Muhajir)
قل شيخ الإسلام ابن تيميه رحمه الله :
المرتد لو امتنع بأن يلحق بدار الحرب او بأن يكون المرتدون ذوي شوكة يمتنعون بها
عن حكم الإسلام فإنه يقتل قبل استتابه بلا تردد
Artinya : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahulloh
berkata : Orang murtad jika dia membangkang berada di darul harbi atau mereka
memiliki kekuatan bagi pembangkangannya terhadap hukum Islam, maka sesungguhnya
di dibunuh sebelum istitab tanpa ragu-ragu. (Ashshorimulmaslul, 3/601).
Perhatikanlah
fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh dan cermatilah kondisi obyektif di
Indonesia!!! Bukankah Indonesia tergolong darul harbi? Atau, bila berpegang
pada sebagian pendapat ulama, Indonesia adalah Darul Islam Hukman bukan
Haqiqotan atau Darul Islam Mughtashobah (darul Islam yang dirampas atau
dijajah), lihat kitab Ikhtilaful Darroin, DR. Ismail Lutfi dan
Kitab Bughyatul Mustarsyidin, sehingga Jihad/perang menjadi Fardlu
'Ain atas setiap muslim yang tinggal di Indonesia untuk mengembalikannya. Yang
pasti, Indonesia bukanlah darul Islam yang tidak ada alasan berperang di
dalamnya dan penguasa negeri Indonesia adalah penguasa murtad yang menolak dan
membangkang terhadap ajakan Tathbiqusy Syariah. Bukankah begitu Akhi? Kecuali
antum semazhab dengan para penganut Murji'ah yang beraqidah bahwa iman hanya di
dalam hati sedangkan amal perbuatan tidak termasuk iman, seperti aqidah para
salafi maz'um dan sejenisnya!!!
وقال ابن قدمة المقدسي رحمه الله : ولولحق
المرتد بدارالحرب لم يزل ملكه لكن يباح قتله لكل أحد من غير استتابه واخذ
ماله لمن قدرعليه لأنه صاراحربيا حكمه حكم اهل الحرب وكذلك لو ارتد جماعة وامتنعوا
في دارهم عن طاعة امام المسامين : زالت عصمتهم في انفسهم و اموالهم لأن الكفار
الأصليين لا عصمة لهم في دارهم فالمرتد اولى
Artinya : Ibnu Qudamah Al Maqdisiy Rohimahulloh berkata :
Dan jika orang murtad berpindah mendiami suatu darul harbi, pemilikannya
tidak hilang, tetapi diperbolehkan membunuhnya bagi setiap orang tanpa istitab
dan dirampas hartanya bagi yang mampu melakukannya karena dia telah menjadi
harbiyun (pelaku perang), hukumnya sama dengan hukum Ahlul Harbi. Dan demikian
pula jika suatu kelompok telah murtad dan membangkang di negeri mereka sendiri
terhadap ketaatan Imamul Muslimin maka telah sirna keselamatan diri dan harta
mereka karena orang-orang kafir asli tidak ada jaminan keselamatan di negeri
mereka bagi orang murtad lebih pantas (untuk tidak ada jaminan keselamatan). (Al Mughniy : 9/20)
قل ابن مفلح رحمه الله فإن لحق بدار
الحرب فلكل و احد قتله بلا استتابه واخذها معه من مال
Artinya : Ibnu Muflih Rohimahulloh berkata : Maka jika
dia (orang murtad) berada di darul harbi, maka bagi setiap orang boleh
membunuhnya tanpa istitab dan mengambil harta yang ada padanya. (Al Mubaddi', 9/175).
قل المجد ابن تيمية رحمه الله : و من
قتل المرتد بغير إذن الإمام عزر الا أن يلحق بدار الحرب فلكل احد قتله بلا استتابه
وأخذ ما معه من المال
Artinya
: Al Mujid, Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Dan siapa
yang membunuh orang murtad tanpa ijin imam, dia di ta'zir, kecuali jika orang
murtad itu ada di darul harbi maka boleh bagi setiap orang membunuhnya tanpa
istitab dan mengambil harta yang ada padanya. (Al Muharror fil
fiqh, 2/169).
Keterangan
ulama tersebut sangat jelas bahwa diperbolehkan bagi setiap orang untuk membunuh
dan mengambil harta orang murtad yang ada di darul harbi. Dan tentu saja
terhadap kafir asli juga demikian bila dakwah telah sampai. Dengan demikian,
aplikasi Fa'i tidak terikat dengan apa yang kalian namakan wilayah perang. Fa'i
dapat dilakukan di darul Islam seperti dialami Bani Nadhir atau kafir dzimmi
yang melanggar perjanjian atau orang murtad sesudah istitab, dan dapat
dilakukan di darul harbi seperti terhadap orang murtad sebagaimana keterangan
para ulama tersebut tanpa istitab.
4 PERINGATAN PENTING
Agar
tidak disalahpahami, maka perlu saya uraikan berikut ini beberapa butir
peringatan :
1.
Bila
dinyatakan bahwa Indonesia adalah wilayah perang bukan berarti dakwah
ditiadakan, akan tetapi dakwah hendaknya diposisikan sebagai bagian dari
Jihad atau perang tersebut yaitu bagian dari i'dad maknawiy (misal dari
segi tashihul fikroh) maupun i'dad madiy (misal dari segi penambahan kekuatan
personel Mujahidin).
2.
Hendaknya
ada pemilahan antara Umat Islam awam sebagi penduduk Indonesia dan pemerintah
murtad yang berkuasa di Indonesia. Dengan demikian, ada golongan yang patut
didakwahi agar memahami dan mudah-mudahan menjadi Mujahidin dan ada golongan
yang wajib diperangi tanpa harus didakwahi terlebih dahulu, sebagiamana
perkataan Ibnu taimiyah Rohimahulloh dalam Majmu' Fatawa :
Artinya : Lisan dengan lisan,
lembing dengan lembing.
Pernyataan yang menggeneralisir
bahwa Indonesia bukan wilayah perang tetapi wilayah dakwah sangat tidak
realistis dan lebih dari itu kontradiktif terhadap ketentuan hukum syar'i dan
selanjutnya kontra produktif terhadap upaya menghidupkan ibadah jihad.
3.
Berhati-hatilah
di dalam mengeluarkan sebutan-sebutan terhadap Mujahidin dan amal jihadnya.
Musuh-musuh Islam berusaha mendiskreditkan Mujahidin dengan sebutan teroris,
dan amal Jihadnya dengan sebutan tindakan terorisme, dan ghonimah serta Fa'i
dengan sebutan perampokan. Itu semua bagian dari strategi peperangan mereka
yaitu Psycho War (perang urat syaraf) atau propaganda perang yang bertujuan
menjauhkan Mujahidin dari Umat Islam. Sementara apa yang mereka lakukan disebut
tindakan menjaga keamanan dan perdamaian. Seperti yang terjadi di Kuwait, Irak,
Afghanistan, di mana mereka menguras aset kekayaan kaum Muslimin. Bahkan di
Indonesia dan negeri-negeri Islam lainnya sumber kekayaan kaum Muslimin mereka
rampok di bawah nama kerja sama ekonomi dan pasar bebas yang tidak memenuhi
rasa keadilan. Oleh karena itu wahai Ikhwan, berhati-hatilah menggunakan lisan
terhadap saudaramu. Jangan sampai tanpa disadari antum telah berjasa memperkuat
kubu musuh-musuh Islam melancarkan propaganda perangnya.
4.
Jihad
adalah amal ibadah yang di dalam aplikasinya dituntut banyak sekali ijtihad
bahkan lebih banyak dibanding amal ibadah lainnya. Sehingga tidak mustahil
terjadi kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan Mujahidin di dalam upaya
ijtihadnya maka janganlah tergesa-gesa menilai mereka sebagi orang yang
memiliki pemahaman menyimpang. Akan tetapi, awali penilaian antum dengan
tabayun untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya lalu berilah nasehat
dengan adab Islami karena jika tidak demikian antum tidak berbeda dengan mereka
yang menjadi pengamat dadakan dan diperkenalkan oleh media sebagai pakar
terorisme atau pakar Islam radikal atau mantan aktivis Islam radikal atau
mantan petinggi Jamaah Islamiyah atau veteran Afghanistan atau mantan dan
mantan.
Demikian
Tadzkiroh ini saya sampaikan dan tidak ada taufik hidayah kecuali dari Alloh
dan yang saya kehendaki hanyalah islah Walhamdulillahi Rabbil 'Alamin
Bumi
Hijrah, Dzulqo'dah 1431H
Al
Fakir Ilallah, Abu Tholut Al Jawiy.
Lampiran 1
P E R N Y A T A A N
P E R S
SIKAP JAT TERHADAP FITNAH KEJI
YANG MENGKAITKAN JAT DENGAN KASUS KRIMINAL
SOLO
(Arrahmah.com) - Hari Rabu (6/10), Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT), melalui Juru
Bicara Utamanya, Ustadz Abdul Rachim Ba'asyir mengeluarkan Peryataan Pers
terkait maraknya pemberitaan media belakangan ini yang memojokkan JAT. Berikut
peryataan pers JAT yang dikirimkan via email ke redaksi arrahmah.com
P E R N Y A T A A N
P E R S
SIKAP JAT TERHADAP FITNAH KEJI
YANG MENGKAITKAN JAT DENGAN KASUS KRIMINAL
Berkaitan
dengan upaya-upaya pembunuhan karakter dan pembusukan institusi Jama'ah
Ansharut Tauhid melalui penggiringan opini publik dengan pemberitaan segelintir
media yang tidak lagi mengindahkan etika jurnalistik dan pendapat-pendapat
orang-orang yang 'mendadak' menjadi pakar atau pengamat 'terorisme' serta
ditambah lagi omongan 'ngawur' para mantan aktivis, maka perkenankanlah kami
menyatakan beberapa hal berdasarkan fakta yang kami miliki:
1.Mengingatkan
semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mampu bersikap obyektif di atas
landasan hati nurani serta kejujuran yang tersisa dalam menyimpulkan berbagai
upaya pembentukan opini dari pihak - pihak yang memiliki kekuasaan dan sarana
publikasi. Terutama segala hal yang terkait dengan rekayasa dan fitnah yang
ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin yakni upaya TERORISASI dan
KRIMINALISASI Aktivis atau kelompok Islam.
2.Jama'ah
Ansharut Tauhid, sekali lagi dan untuk kesekian kalinya, menegaskan bahwa tidak
ada sikap ataupun program JAT yang membenarkan apalagi melibatkan anggota atau
lembaganya kepada hal-hal yang berbau kriminalisme. Justru kami membentuk
laskar untuk memerangi hal-hal yang berbau kriminal dan menjadi penyakit dalam
masyarakat.
3.Jama'ah
Ansharut Tauhid berpegang teguh pada Al Qur-an dan As Sunnah selaras pemahaman
Salafus Sholeh berserta kaidah - kaidah fiqhiyah yang kokoh sesuai mazhab Ahlus
Sunnah wal Jama'ah. Maka kami menolak dengan tegas tindakan kriminal yang
dibungkus dengan istilah-istilah Syar'i.
4.JAT
memandang konsep Fa'i hanya berlaku di wilayah Perang dan Indonesia bukanlah
wilayah Perang secara phisik. Indonesia adalah wilayah dakwah maka yang harus
dilakukan adalah adu argumentasi/hujjah 'perang', nilai dan pemikiran.
5.JAT
tidak menganut konsep Khawarij melakukan pengkafiran kepada kaum muslimin yang
bukan golongannya secara sembrono tanpa dasar kaedah ilmiyah yang benar dan
juga tidak menganut konsep Murji'ah yang mendiamkan berbagai kemunkaran bahkan
membenarkan kekafiran.
6.Oleh
karena itu, kami juga sangat perlu membantah pemberitaan TV One yang
mewawancarai Khairul Ghazali sebagai salah satu korban penangkapan Densus 88
dalam acara Telusur tanggal 4 Oktober 2010 jam 22.00 malam dan Kabar Petang
pukul 19.00 pada tanggal 5 Oktober 2010. Dalam acara itu disebut bahwa Alex dan
Taufik Hidayat yang mati tertembak polisi yang disebut tersangka pelaku
perampokan CIMB Medan, adalah anggota bahkan pengurus JAT Wilayah SUMUT.
Maka
dengan ini kami tegaskan, bahwa :
a.Alex
dan Taufik Hidayat sama sekali bukan anggota apalagi pengurus JAT.
b.JAT
tidak memiliki anggota apalagi struktur kepengurusan wilayah Sumatra Utara.
c.Pemahaman
orang yang keliru tentang aplikasi Fa'i, yakni menghalalkan perampokan harta
bukan dalam wilayah perang, siapapun
orang yang menganut paham menyimpang ini, sama sekali bertolak belakang dengan
pemahaman yang kami ajarkan dalam Jama'ah Ansharut Tauhid.
d.Mendesak
pemerintah RI dan jajaran keamanannya beserta seluruh media massa untuk segera
menghentikan segala bentuk rekayasa yang mendiskreditkan JAT melalui fitnah
keji sebagai pelaku Teror dan Kriminal. Dimana secara umum, hal ini pasti akan
menyudutkan Islam dan kaum Muslimin.
Demikianlah
pernyataan sikap resmi kami ini, semoga Alloh Subhanahu wa Ta'ala menunjukkan kita jalan menuju kepada hal -
hal yang diridhoiNya dan melindungi kaum muslimin serta bangsa ini pada umumnya
agar tidak terjebak dan termakan oleh berbagai fitnah dan kebohongan publik
yang dilakukan oleh segelintir orang-orang yang berambisi terus melakukan
pembenaran terhadap kebodohan dan perilaku jahatnya kepada bangsa dan Negara
ini .
Hasbunalloh
wa ni'mal wakiil, Laa haula wa laa quwwata illa billah .
Maktab
Imarah Markaziyyah JAT
Sukoharjo,
27 Syawwal 1431/ 6 Oktober 2010
Juru
Bicara Utama
(
Ust. Abdul Rachim Ba'asyir )
Lampiran 2
Tanggapan Ust.
Abdul Rachim Ba'asyir atas email tadzkiroh yang dimuat di Arrahmah.com
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ
وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً [الإسراء : 36]
maaf..
LAHAULA WALA QUWWATA ILLA BILLAH melihat semakin panasnya perdebatan (yang
sudah saya perkirakan sebelumnya) antara sesama pembaca arrahmah media terkait
posting email ini saya terpanggil untuk menuliskan sedikit komentar .... sejak
hari pertama posting ini di publish oleh arrahmah media, saya sudah
mengingatkan sdr fakhri agar mencabut kembali postingan ini, krn menurut saya
arrahmah telah melakukan kecerobohan dengan memposting email yang (setelah saya
tanyakan sendiri kpd akhi fakhri) arrahmah sendiri tidak bisa memastikan
kebenaran pengirimnya. ini adalah sebuah kecacatan yg akan tersemat bagi
arrahmah, terlihat arrahmah tidak mengkonfirmasi sumber sebuah berita yang bisa
di pertanggungjawabkan. bagaimana kalau sebentar lagi ada yng mengirim juga
atas nama abu tholut yang isinya menafikan email ini? apakah akan di posting
juga oleh arrahmah? atau akan di simpan karena sperti menelanjangi diri
sendiri? arrahmah bahkan tak pernah mengkonfirmasikan surat tadzkiroh ini
kepada saya sebelum posting di webnya. saya melihat ada ketidak hati-hatian
pada arrahmah dalam menurunkan sebuah berita penting seperti ini, tidak seperti
web-web media islam lainnya yang justru sangat berhati-hati sebelum menurunkan
berita sepenting dan mempunyai berbagai dimensi politis ini hingga mereka tidak
berani memposting email ini sebelum dapat memastikan siapa pengirim yang
sebenarnya.
hal
lain yang perlu saya garis bawahi bahwa surat ini sebenarnya telah memberikan
isyarat kepada kita bawhwa seakan benar abu tholut dan teman2nyalah para pelaku
perampokan di medan dan beberapa tempat lainnya. sungguh ini adalah nuansa
politis yang sangat di harapkan oleh thaghut demi melancarkan tuduhan mereka
yang selama ini mengambang jadi semakin jelas hanya karena sebuah email seperti
ini. saya sendiri merasa tidak berkepentingan untuk menanggapi isi email itu
karena saya juga tdk yakin dengan siapa sebenarnya pengirimnya.
arrahmah
juga secara tidak langsung telah melemparkan bola api yang ikut membakar
sebagian umat yang memang sedang terpecah belah dan sedang di usahakan
semaksimal mungkin untuk kita persatukan kembali.
saya
berharap arrahmah bisa lebih arif dan bijaksana sebelum memposting berita
apapun yang tak dapat di konfirmasikan kebenarannya. apalagi jika hal itu menyangkut
nama seseorang atau kelompok atau jamaah yang sedang giat dalam perjuangan ini.
bukankah itu merupakan etika media islam? saya juga berharap arrahmah menutup
posting ini dan menghentikan perdebatan yang semakin hari semakin memanas. agar
arrahmah tak menjadi bagian dari (di sengaja atau tidak) pemecah belah umat
islam... semoga para pengelola arrahmah media tidak sedang menikmati perdebatan
ini dengan segera menutup postingan ini. jazakumullah khair.
bagi
sesiapapun yang ingin mengkonfirmasikan tentang apa yang sebenarnya terkait isi
email tadzkiroh ini, bisa menemui saya di pesantern al mukmin ngruki, solo atau
di markaz JAT.
Lampiran 3
Klarifikasi Komentar Ustadz Iim Tentang Email Tadzkiroh
Ustadz Abu Tholut
Alhamdulillah,
akhirnya Ustadz Iim bersedia memberikan sedikit komentar terkait email
Tadzkiroh dari Ustadz Abu Tholut tentang fa’i di Indonesia. Kesempatan atau hak
jawab atas email dari Ustadz Abu Tholut sebenarnya sudah saya sampaikan ke
Ustadz Iim sejak hari pertama email Ustadz Abu Tholut saya posting di arrahmah,
namun saat itu (via telepon) Ustadz Iim menyatakan tidak akan menanggapi email
Abu Tholut tersebut. Kesempatan kedua untuk menanggapi atau sekedar klarifikasi
terhadap email Ustadz Abu Tholut kembali saya sampaikan ke Ustadz Iim keesokan
harinya (juga via telepon) dan Ustadz Iim kembali menyatakan tidak akan
menanggapi email dari Ustadz Abu Tholut tersebut hingga akhirnya hadirnya
komentar beliau di komentar pembaca arrahmah.
Perlu
saya sampaikan bahwa arrahmah telah memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan
seksama sebelum memuat email Ustadz Abu Tholut. Saya secara pribadi meyakini
bahwa email tersebut memang berasal dari Ustadz Abu Tholut, sebagaimana
sebelumnya arrahmah menyakini rilis dari Ustadz Noordin M Top, terlepas siapa
yang sebenarnya menyusun atau menuliskannya. Yang pasti, tanda tangan penulis
di email tersebut adalah Ustadz Abu Tholut. Keyakinan ini pun juga saya
sampaikan ke Ustadz Iim ketika beliau pertama kali menelpon saya. Pada saat
itu, Ustadz Iim bahkan menyatakan kepada saya bahwa beliau percaya 100 %
terhadap isi email Ustadz Abu Tholut. Namun beliau memang menyayangkan mengapa
tidak konfirmasi kepada beliau dulu sebelum mempostingnya.
Perlu
saya sampaikan, sebelum email tadzkiroh dari Ustadz Abu Tholut ini dimuat di
arrahmah, Ustadz Iim, melalui Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) telah mengeluarkan
Peryataan Pers terkait fa’i dan mengirimkan email ke redaksi arrahmah, dan
arrahmah juga memuatnya. Ketika memuat email dari Ustadz Iim, arrahmah tidak
merasa perlu untuk konfirmasi dan meminta izin terlebih dahulu kepada Ustadz
Iim, karena email tersebut masuk ke redaksi arrahmah yang tentunya menjadi
pertimbangan arrahmah untuk dimuat atau tidak. Bagi yang ingin melihat kembali
isi Peryataan Pers Ustadz Iim bisa melihat di sini :
http://arrahmah.com/index.php/news/read/9434/sikap-jat-terkait-fitnah-keji-media
Hal
yang perlu kembali diingat adalah email Ustadz Abu Tholut adalah sebuah
Tadzkiroh (nasehat) kepada saudaranya Ustadz Iim atas Peryataan Persnya (6
Oktober 2010), terutama pada dua poin, sebagaimana di dalam email Ustadz Abu
Tholut, yaitu :
Butir
no.4 : JAT memandang konsep Fa’i hanya berlaku di wilayah perang dan Indonesia
bukanlah wilayah perang secara fisik. Indonesia adalah wilayah dakwah maka yang
harus dilakukan adalah adu argumentasi/hujjah, perang nilai dan pemikiran.
Butir
no.6c : Pemahaman orang yang keliru tentang aplikasi Fa’i yakni menghalalkan
perampokan harta bukan dalam wilayah perang, siapapun yang menganut paham
menyimpang ini, sama sekali bertolak belakang dengan pemahaman yang kami
ajarkan dalam Jamaah Anshorut Tauhid.
Arrahmah
memuat email Tadzkiroh Ustadz Abu Tholut terkait fa’i di Indonesia kepada
Ustadz Iim adalah sebagai kewajiban dari sebuah media Islam. Peryataan Pers
dari Ustadz Iim terkait fa’i di Indonesia sudah dimuat oleh arrahmah, dengan
demikian email Tadzkiroh dari Ustadz Abu Tholut terkait fa’i di Indonesia
kepada Ustadz Iim pun wajib dimuat. Masing-masing memiliki hujjah dan
argumentasi dan umat bisa melihat dan menilai manakah yang dalilnya lebih kuat
dan sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman salafus sholeh.
Apalagi email Tadzkiroh Ustadz Abu Tholut ditulis dengan harapan sebagai
pengingat bagi mereka sekaligus nasehat antar orang beriman. Bukankah ciri
orang beriman adalah saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran? Saya
sendiri secara pribadi sangat menerima nasehat dari Ustadz Iim dan dapat
menerima argumentasi beliau agar sebelumnya konfirmasi kepada beliau sebelum
memuat email tersebut. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya di kemudian
hari. Insya Allah!
Adapun
penilaian tentang arrahmah sendiri, saya secara pribadi maupun sebagai
penanggung jawab arrahmah menyerahkan kepada para pembaca, kaum Muslimin
sekalian. Bukan kali ini saja arrahmah mendapat kecaman, kritik, maupun
penyematan julukan-julukan yang cukup menyakitkan hati, baik dari orang-orang
kafir maupun dari saudara Muslim sendiri. Hal itu merupakan konsekuensi logis
media yang mengedepankan berita jihad dan dunia Islam. Bagi kami, kebenaran
harus disampaikan walupun pahit dan walaupun harus mendapat kecaman dari
saudara Muslimnya sendiri. Arrahmah menjadikan hal tersebut sebagai masukan
berharga agar bisa tetap eksis dan terus memperbaiki diri untuk masa depan.
Kalaupun, sebagaimana yang ditanyakan Ustadz Iim, ada yang mengirim email juga
atas nama Ustadz Abu Tholut yang isinya menafikan email sebelumnya, maka
arrahmah Insya Allah tetap akan mempostingnya, apabila isinya memang sebuah
kebenaran dan bermanfaat untuk ummat. Arrahmah tentu memiliki pertimbangan
berbeda tentang memposting sebuah berita.
Selain
sebagai sebuah media berita jihad dan dunia Islam, arrahmah adalah media
perjuangan ummat, dengan demikian kehati-hatian bagi arrahmah tetap penting
tanpa kemudian mengorbankan idealisme dan hanya mencari ‘aman’ dalam memposting
sebuah berita.
Perlu
dipahami, email Tadzkiroh Ustadz Abu Tholut adalah nasehat kepada Ustadz Iim
terkait pandangan dan sikapnya tentang fa’i di Indonesia. Ustadz Abu Tholut
tidak (atau belum) menyampaikan klarifikasi terkait perampokan di medan dan
beberapa tempat lainnya.
Sekali
lagi arrahmah hanya menjalankan tugasnya sebagai media Islam, pemberi kabar
jihad dan dunia Islam, dan sebagai media perjuangan. Dengan demikian, setiap
postingan arrahmah adalah untuk Izzul Islam wal Muslimin, dan jauh dari niatan
memecah belah umat atau membakar sebagian umat. Na’udzu billah min dzalik.
Kalaupun
teryata tanpa disadari postingan arrahmah membuat marah atau tersinggungnya
sebagian kaum Muslimin, maka arrahmah atau saya secara pribadi memohon maaf
sebesar-besarnya. Arrahmah sekali lagi hanya berusaha menyampaikan
Kebenaran
walaupun itu pahit dan bisa menyinggung saudara Muslimnya yang lain. Namun,
kebenaran tetaplah sebuah kebenaran, meskipun semua orang menyelisihinya!
Akhirnya,
terima kasih atas komentar dari Ustadz Iim, dan nasehat beliau secara pribadi
ke saya maupun ke arrahmah. Arrahmah menganggap hal ini sebagai sebuah
pelajaran berharga dan bisa diambil hikmahnya bagi siapapun yang menghargainya.
Atas alasan dan penjelasan di atas, maka posting email tadzkiroh dari Ustadz
Abu Tholut tetap kami posting dan tidak kami tutup. Adapun perdebatan akan kami
tutup dengan alasan para pembaca sudah mengetahui alasan dan latar belakang
dari seluruh fihak dan dipersilahkan untuk mengkaji lebih jauh masalah ini
(fa’i) secara intens atau menanyakan langsung kepada fihak terkait jika
berkesempatan.
Wallahu’alam
bis showab!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar