Bahwa memerangi para thoghut tersebut adalah wajib, begitu juga
membebaskan para tawanan kaum muslimin yang telah mengalami siksaan
terburuk di dalam penjara-penjara mereka. Guna mengangkat kehinaan yang
mendera orang-orang lemah dari kalangan umat Islam yang hidup di bawah
tekanan para penguasa tersebut.
Imam Qurthubi berkata dalam menafsirkan firman Alloh Ta’ala :
وإن يأتوكم أسارى تفادوهم وهو محرمٌ عليكم إخراجهم أفتؤمنون ببعض الكتاب وتكفرون
ببعض
“Dan jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, maka hendaklah
kamu menebus mereka karena haram bagi kalian untuk mengusir mereka.
Apakah kalian akan beriman dengan sebagian isi Al-Kitab dan kufur dengan
sebagian yang lain ?.”
“Para ulama kami berkata : ‘Menebus para tawanan adalah wajib, meskipun akibatnya tidak ada satu dirham pun yang tersisa.’
Ibnu Khuwaiz Mindad berkata : ’Ayat ini mengandung makna wajibnya
membebaskan para tawanan, karena terdapat sebuah atsar dari Nabi
Shallalloohu ‘Alayhi wa Sallam bahwa beliau pernah membebaskan tawanan
dan memerintahkan untuk pembebasan mereka. Kaum muslimin pun selalu
melakukan hal itu dan hal ini sudah ijma’. Pembebasan tawanan harus
diambilkan dari harta Baitul Maal, jika tidak ada, maka hal itu menjadi
kewajiban seluruh umat Islam. Dan jika diantara mereka ada yang telah
melakukannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain.’”
Ibnu Katsir berkata tentang firman Alloh Ta’ala :
وما لكم لا تقاتلون في سبيل الله والمستضعفين من الرجال والنساء والولدان الذين يقولون ربنا
أخرجنا من هذه القرية الظالم أهلها
“Kenapa kalian tidak berperang di jalan Alloh ?” sedangkan
orang-orang yang lemah dari kalangan lelaki, wanita dan anak-anak mereka
berdo’a ; ‘Wahai Robb kami, keluarkan kami dari negeri ini yang
penduduknya telah berbuat dzalim.’
“Ini adalah anjuran untuk berjihad yang mana jihad itu mencakup upaya
membebaskan orang-orang lemah dari tangan orang-orang kafir lagi
musyrik yang telah menimpakan siksaan yang amat buruk kepada mereka dan
memfitnah agama mereka. Maka Alloh Ta’ala mewajibkan jihad untuk
meninggikan kalimat-Nya, memenangkan agama-Nya, dan menolong orang-orang
beriman yang lemah diantara hamba-hamba-Nya meskipun taruhannya adalah
nyawa. Membebaskan tawanan juga wajib atas jama’ah kaum muslimin, baik
dengan perang maupun harta benda. Dan hal tersebut hukumnya adalah lebih
wajib karena taruhannya adalah nyawa, sedangkan hal itu lebih ringan.”
Imam Malik berkata : “Wajib atas manusia untuk menebus tawanan dengan
segenap harta mereka dan hal itu tidak ada perselisihan di dalamnya
berdasarkan sabda Nabi shallalloohu ‘alayhi wa sallam ; " فكوا العاني " ,
“Bebaskanlah tawanan”. Hal ini telah dijelaskan dalam tafsir surat Al-Baqoroh.”
Sumber : Kutipan Artikel Majalah Al-Mujahidun, yang berjudul Pergerakan Jihad dan Prioritas Konflik
Diterbitkan oleh Forum Al-Busyro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar