Oleh Syaikh Abdul Mun’im Musthofa Halimah Abu Bashir
Seorang ulama : Apa dalil yang menunjukkan bahwa maksud dari kata kufur dalam ayat :
فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“ Maka mereka itulah orang-orang yang kafir ” [QS. Al Maidah :44] adalah kafir asghar, padahal kata tersebut dengan shighat hasr (pembatas yang menunjukkan kafir akbar, yaitu huruf alif lam ma'rifah—ed) ?
Syaikh Bin Bazz : Kekafiran dalam ayat ini maksudnya menurut pendapat yang paling benar adalah bila disertai sikap istihlal (membolehkan berhukum dengan selain hokum Allah—ed). Jika tidak disertai sikap istihlal, maka seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas yaitu kufrun duna kufrin (kafir asghar). Jika tidak demikian (kufur asghar—ed), maka sebenarnya mereka telah kafir.
Sebagian ulama yang hadir dalam dialog : Ya, apa yang memalingkan kita nash ayat ini dari dhahirnya (memaknai ayat ini dengan kafir asghar, padahal dhahirnya menunjukkan kafir akbar—ed) ????
Syaikh Bin Bazz : Karena ia membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Itu terjadi pada diri orang-orang kafir yang memutuskan persoalan dengan selain hukum Allah. Mereka memutuskan bangkai itu halal, dan hokum-hukum semisal itu. Apakah kalau Zaid atau Amru memutuskan perkara berdasar suap yang ia terima, apakah ia kita sebut telah kafir ? ?? Ia tidak kafir. Atau kalau ia memutuskan hukum bunuh karena mengikuti hawa nafsunya, maka ia tidak kafir.
Seorang ulama yang hadir: Itu suatu hal yang sulit dalam masalah ini, masalah mengganti hukum-hukum syariat dengan undang-undang positif !!!! ‘afallahu ‘anka.
Syaikh bin Bazz memotong ucapan ulama tersebut ; Pembahasan kita tentang memutuskan perkara dengan selain hokum Allah bila disertai sikap istihlal !!!!
Ulama penanya kembali bertanya : Bagaimana jika ia mengaku tidak melakuan istihlal ????
Syaikh bin Bazz berkata : Jika ia melakukannya disertai istihlal maka telah kafir, jika melakukannya karena ta’wil atau demi mencari kerelaan kaumnya atau karena ini atau karena itu…maka hukumnya kufur duna kufrin, namun jika kaum muslimin mempunyai kekuatan ; wajib memeranginya sampai ia kembali komitmen dengan hokum Allah. Jika ia tidak komitmen dengan zakat atau lainnya, ia diperangi sampai kembali komitmen.
Ulama penanya ; Jika ia membuat pasal-pasal undang-undang positif ??? ‘afallahu ‘anka. Syaikh bin Bazz : Hukum asalnya tidak kafir sampai ia melakukan istihlal. Ia melakukan dosa besar dan maksiat, kufur duna kufrin sampai ia melakukan sikap istihlal.
Seorang ulama lain : Jika ia memutuskan dengan syariat yang telah mansukh ---hafidzakumullah---seper
Syaikh bin Bazz : Ia mengatakan undang-undang tersebut adalah hokum syariat (Islam) atau tidak ??? Jika ia menyatakan undang-undang tersebut berasal dari syariat Islam maka ia telah kafir, namun jika tidak maka ia tidak kafir. Jika ia menganggap undang-undang tersebut bukan hokum Allah, bukan hokum Rasul-Nya, hanya sekedar undang-undang manusia yang ia rasa lebih sesuai maka ini sekedar kejahatan, namun saya yakin tidak termasuk kafir akbar.
Seorang ulama yang hadir ; Imam Ibnu Katsir ---wahai fadzilatu syaikh---menyebutkan dalam Al Bidayah wa Nihayah adanya ijma’ ulama bahwa seperti itu adalah kafir akbar ???
Syaikh Bin Bazz : Barangkali itu jika orang tersebut menyatakan undang-undang tersebut adalah hukum syariat (Islam)…
Ulama penanya : Tidak, Imam Ibnu katsir mengatakan,” Barang siapa memutuskan dengan syariat-syariat yang telah mansukh maka ia telah kafir, terlebih lagi dengan orang yang memutuskan dengan selain syariat seperti dengan pendapat (akal) manusia. Tak diragukan lagi, ia telah murtad…
Syaikh bin Bazz : Sekalipun, sekalipun, Ibnu Katsir itu tidak ma’shum. Perlu dikaji ulang, bisa saja ia dan ulama lain salah, betapa banyak hal yang katanya ijma’ ternyata bukan ijma’.” Selesai nukilan dari kaset.
Apa koreksian anda terhadap materi dialog tersebut menurut aqidah ahlu sunah wal jama’ah dalam masalah iman dan kekafiran ???. Jazakumullah khairan.
Jawab :
Al hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Wa sholatu wa salamu ‘ala khatimil anbiya’ wal mursalin. Amma ba’du.
Saya telah mengikuti dialog antara syaikh bin Bazz dengan beberapa fadzilatul ulama tersebut secara lengkap di situs yang ditunjukkan kepada saya tersebut. Saya memberikan catatan berikut :
1- Ada perbedaan antara penguasa yang sekedar berhukum dengan selain hukum Allah, dengan penguasa yang menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang bertentangan dan menyelisihi syariat Allah, dan berbeda lagi dengan penguasa yang mengganti syariat Islam dengan undang-undang kafir untuk dijadikan undang-undang negara.
Penguasa pertama : yang “sekedar” memutuskan perkara dengan selain hukum Allah, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama tidak langsung mengkafirkannya dengan perbuatan memutuskan perkara dengan selain Allah tersebut. Mereka masih melihat kepada factor pendorong yang menyebabkan ia tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah. Apakah penyebabnya syahwat dan hawa nafsu, ataukah istihlal dan juhud ???? Inilah yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Abbas dan para ulama lain “kufrun duna kufrin”. Statusnya diatur berdasar beberapa syarat dan aturan. Meski demikian, para ulama bersepakat dalam dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu :
Pertama. Para ulama bersepakat tetang kafirnya penguasa yang tidak memutuskan dengan hukum Allah dalam masalah tauhid, atau memutuskan dengan kesyirikan dan demi kepentingan kesyirikan, tanpa perlu melihat kepada factor ada tidaknya istihlal atau juhud. (Jatuhnya vonis kafir ini) disebabkan penguasa tersebut telah menyetujui kekafiran dan kesyirikan.
Kedua. Sikap menetapkan perkara dengan selain hukum Allah Ta’ala telah menjadi manhaju hayat (way of life)nya, hokum selain hukum Allah menjadi pokok pegangan dan aturan yang dipraktekkan dalam seluruh bidang kehidupan. Penguasa jenis ini juga telah kafir, tanpa melihat factor yang mendorong dirinya untuk memutuskan perkara dengan selain hukum Allah ; apakah sikap istihlal dan juhud atau bukan ??? (Jatuhnya vonis kafir ini) disebabkan penguasa tersebut telah terjatuh dalam kufur i’radh dan tawalli (kafir karena berpaling, seperti kafirnya Iblis dan Fir’aun—ed).
Adapun penguasa jenis kedua. Penguasa yang menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang menyelisihi syariat Allah Ta’ala, menjadikan undang-undang tersebut sebagai undang-undang dasar negara yang harus diikuti, tidak boleh diselisihi, siapa yang melanggar undang-undang dasar tersebut akan dihukum sesuai dengan undang-undang lain yang ditetapkan oleh penguasa tersebut atau oleh orang lain…penguasa seperti ini tidak diragukan lagi telah kafir berdasar nash dan ijma’, sama sekali tidak boleh ragu-ragu akan status kafirnya, juga tidak boleh mengaitkan kekafirannya dengan adanya sikap istihlal atau tidak.
Hal ini dikarenakan banyak sebab, antara lain :
[a]- Penguasa yang sifatnya telah disebutkan tadi telah menandingi Allah Ta’ala dalam salah satu sifat yang khusus menjadi hak Allah ta’ala, yaitu al tasyri’u dan al hukumu (menetapkan undang-undang). Ia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah Ta’ala, baik ia mengakuinya maupun tidak. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُوْنِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِيْنَ
" Dan barang siapa di antara mereka mengatakan," Aku adalah Ilah (yang berhak diibadahi) selain Allah, maka Kami membalasnya dengan Jahanam dan sesungguhnya demikianlah Kami membalas orang-orang yang dzalim."
[b]- Allah Ta’ala telah menyebutnya sebagai thaghut. Allah ta’ala juga telah menyebutkan kafirnya orang yang “ingin” berhukum kepada selain Allah Ta’ala. Maka, penguasa yang menetapkan hukum lebih pantas untuk disebut sebagai kafir dan termasuk golongan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman ;
أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى
الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” [QS. An Nisa’ :60].
Allah Ta’ala menyatakan iman mereka hanyalah sekedar pengakuan yang tidak ada buktinya sama sekali, hanya disebabkan karena mereka ‘ingin” berhukum kepada thaghut dan undang-undang thaghut…lantas bagaimana dengan si thaghut yang menetapkan undang-undang ???? Tak diragukan lagi, ia lebih pantas untuk terkena hukum kafir.
[c]- Ia telah kafir meskipun kita (mengikuti pendapat yang) mensyaratkan adanya istihlal sekalipun. Ketika ia menetapkan undag-undang yang menandingi dan menyaingi syariat Allah ta’ala…berarti ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah ta’ala dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Ta’ala…Tidak ada satu undang-undangpun yang ditetapkan penguasa untuk rakyatnya, kecuali bersifat membolehkan, melarang atau mewajibkan…ini namanya adalah istihlal itu sendiri.
Begitulah seluruh undang-undang ketetapan para pembuat undang-undang positif . Lihatlah isinya…selalu dimulai dengan ungkapan diperbolehkan…atau tidak diperbolehkan…perbuatan begini dan begitu diperbolehkan….perbuatan begini dan begitu tidak diperbolehkan…dilarang…tid
Jika ini semua tidak disebut istihlal..lantas apa yang namanya istihlal itu ??? Terlebih lagi, sikap istihlal mereka ditambah dengan sikap membela dan berperang demi menjaga undang-undang yang mereka tetapkan, sebagaimana kondisi para thaghut hari ini tanpa terkecuali !!!!
Jika mereka mengatakan ini saja belum cukup (untuk disebut istihlal)…ia harus mengucapkan dengan lisannya saya menghalalkan undang-undang ini dalam hati saya, sebagaimana yang tertulis dalam lembaran hitam di atas putih dan dalam realita kehidupan rakyat ????
Kami jawab : Kalian berarti telah jauh melampaui Jahm bin Shafwan yang tersesat…Kalian telah mengatakan sebuah kesesatan yang Jahm dan para pengikutnya tidak sanggup mengatakannya…perbedaan pendapat kami dengan kalian berarti bukan sekedar menerapkan kaedah (takfir) terhadap personal saja, melainkan perbedaan dalam hal pokok dan prinsipil…yaitu perbedaan antara aqidah ahlu sunah wal jama’ah dengan aqidah Jahmiyah dan Murjiah !!!!
Penguasa jenis ketiga : penguasa yang menyingkirkan hukum-hukum syariat Islam dan menggantinya dengan undang-undang thaghut. Penguasa jenis ini adalah penguasa yang telah kafir, tanpa harus melihat kepada faktor yang mendorongnya berbuat demikian ; apakah karena istihlal dan juhud atau bukan ??? Perbuatannya secara langsung telah menunjukkan bahwa ia kafir, karena perbuatan itu tidak mungkin timbul kecuali dari seorang kafir yang menentang dan membenci syariat Allah Ta’ala, seorang musuh Allah, musuh Rasulullah dan musuh kaum muslimin.
Ia telah kafir karena berhukum secara terang-terangan dan jelas kepada hokum kafir dan thaghut.
Ia telah kafir karena telah berpaling dari hokum-hukum syariat (kafir I’radh wa tawalli)
Ia telah kafir karena meniadakan (ta’thil) berhukum dengan tauhid
Ia telah kafir karena memaksa rakyatnya untuk berhukum kepada undang-undang thaghut
Ia telah kafir karena menganggap undang-undang kafir lebih baik dari syariat Ar Rahman (Allah Yang Maha Pemurah)
Jika ada yang membantah ; bukankah ia tidak mengucapkannya ???
Kami jawab :
Kalau anda mengikuti ucapan-ucapan dan perbuatannya anda akan mendapatinya telah mengucapkan hal itu, baik dengan lisan maupun perbuatannya…jika anda tidak mendengar ucapannya, anda akan melihat perbuatannya. Perbuatannya lebih tegas dan jelas (dari ucapannya) dalam menunjukkan anggapannya bahwa undang-undang kafir lebih utama dan lebih baik dari syariat Allah Ta’ala.
Kami tanyakan : apa yang membuatnya secara total mengganti syariat Allah dengan undang-undang thaghut ?
Jika anda menjawab ia takut kekuasaannya hilang sehingga ia mentaati Yahudi dan nasrani dengan mengganti syariat Allah dengan undang-undang kafir, agar singgasanansya tetap di tangannya…kami jawab ini sebuah kekafiran baru, ditambah kekafiran sebelumnya tadi, terlebih lagi kekafiran ini menjadi sebab ia berbuat kafir, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“ Dan jika kalian mentaati mereka (dalam hal menganggap bangkai itu halal), tentulah kalian menjadi orang-orang musyrik.” (QS Al An’am : 121)
Mereka akan menjadi orang-orang musyrik jika mentaati para pemimpin mereka, meski hanya dalam hal menganggap bangkai itu halal….maka terlebih lagi dengan orang yang mentaati mereka dalam membuang seluruh hukum syariat Allah dan menggantinya dengan undang-undang kafir dan thaghut…tak diragukan lagi ia lebih terkena oleh ayat :
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“ Dan jika kalian mentaati mereka (dalam hal menganggap bangkai itu halal), tentulah kalian menjadi orang-orang musyrik.”
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan dalam Majmu’atu Tauhid ;
“ Menyesuaikan diri secara lahir dengan orang-orang musyrik, sekalipun dalam batin menyelisihi mereka, sementara ia tidak berada dalam kekuasan orang-orang musyrik tersebut. Ia berbuat demikian karena rakus terhadap kekuasaan atau harta, atau karena kecintaan kepada tanah air atau rakyat, atau takut terjadi suatu musibah dengan hartanya. Dalam kondisi ini ; ia telah murtad, rasa benci dalam hatinya kepada orang-orang musyrik sama sekali tidak bermanfaat. Ia termasuk dalam kelompok yang difirmankan Allah Ta’ala :
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى اْلآخِرَةِ وَأَنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِيَنَ
“ Hal itu dikarenakan mereka lebih mencintai kehidupan dunia atas kehidupan akhirat dan sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS An Nahl : 107) Selesai perkataan beliau.
Saya katakan :
Lantas bagaimana lagi dengan orang yang menyesuaikan diri dengan orang-orang musyrik dalam hal menyingkirkan syariat Allah secara keseluruhan dan menggantinya dengan undang-undang mereka yang batil…tak diragukan lagi ia lebih kafir dan murtad.
Jika anda mengatakan : penguasa jenis ini berbuat demikian karena membenci dan memusuhi Allah, Rasulullah dan kaum muslimin ----dan mau tidak mau anda tidak mempunyai alasan selain ini ----maka kami jawab ; anda benar, perbuatan ini jelas sebuah kekafiran yang nyata.
Kesimpulannya : syaikh bin Bazz dalam perkataan beliau yang telah disebutkan tadi tidak membedakan antara ketiga jenis penguasa ini, beliau menyama ratakan status ketiganya dengan mensyaratkan kepada semuanya adanya sikap istihlal. Jika sikap istihlal ada, barulah menurut beliau mereka bisa divonis kafir. Penguasa jenis kedua dan ketiga yang kekafirannya telah disepakati berdasar nash dan ijma’ ; menurut syaikh bin Bazz seperti penguasa jenis pertama, harus dirinci keadaannya sebelum divonis telah kafir. Kesalahan syaikh bin Bazz inilah yang mendorong kita untuk menjelaskan rincian di atas.
2- Syaik bin Bazz mengatakan," Jika melakukannya karena ta’wil atau demi mencari kerelaan kaumnya atau karena ini atau karena itu…maka hukumnya kufur duna kufrin, namun jika kaum muslimin mempunyai kekuatan ; wajib memeranginya sampai ia kembali komitmen dengan hukum Allah “
Saya katakan ;
Perkataan syaikh bin Bazz ini menyelisihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِلاَّّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“ Kecuali bila kalian telah melihat kekafiran nyata yang ada dalilnya dari Allah Ta'ala.” [HR. Muttafaq 'Alaih].
Perkataan beliau ini juga menyelisihi ijma’ ahlu sunah wal jama’ah bahwa seorang imam dan penguasa tidak dilawan dengan kekuatan (pemberontakan bersenjata) hanya karena adanya kefasikan atau ia berbuat sebuah dosa selama dosa tersebut belum mencapai derajat kekafiran nyata yang tidak mungkin lagi ditakwil (dibawa kepada makna selain kekafiran—ed), yang ada dalil tegas dari Al Qur’an atau as Sunah.
Saat menerangkan makna hadits “Kecuali bila kalian telah melihat kekafiran yang nyata yang ada dalilnya dari Allah”, Imam Nawawi mengatakan,"Memberontak dan memerangi para penguasa adalah haram berdasar ijma’ umat Islam sekalipun para penguasa tersebut adalah para penguasa yang fasiq dan dzalim. Hadits-hadits nabi telah menunjukkan apa yang saya sebutkan ini. Ahlu sunah juga telah ijma’ bahwa seorang penguasa tidak dipecat sekalipun ia berbuat fasiq.”
3- [Seorang ulama lain : Jika ia memutuskan dengan syariat yang telah mansukh ---hafidzakumullah---seper
Syaikh bin Bazz : Ia mengatakan undang-undang tersebut adalah hukum syariat (Islam) atau tidak ??? Jika ia menyatakan undang-undang tersebut berasal dari syariat Islam maka ia telah kafir, namun jika tidak maka ia tidak kafir. Jika ia menganggap undang-undang tersebut bukan hukum Allah, bukan hukum Rasul-Nya, hanya sekedar undang-undang manusia yang ia rasa lebih sesuai (dengan kemaslahatan rakyat) maka ini sekedar kejahatan, namun saya yakin tidak termasuk kafir akbar].
Saya katakan ;
Mengaitkan kafirnya penguasa yang sifatnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan ada tidaknya pernyataan bahwa undang-undang yang berasal dari syariat Yahudi yang telah mansukh tersebut adalah hukum syar’i…merupakan sebuah kesalahan yang sangat nyata, kami berharap kesalahan seperti ini tidak terjadi pada diri syaikh, dikarenakan beberapa alasan :
[a]- Perkataan ini sebuah pendapat yang syadz (nyeleneh), syaikh bin Bazz sama sekali tidak mempunyai seorang ulama salafpun yang pernah berpendapat demikian , terlebih lagi pendapat ini sama sekali tidak berdasar dalil syar’i, sekalipun secara sekilas .
[b]- Puluhan nash-nash syar’i ---kalau bukan ratusan --- telah menyatakan kafirnya penguasa jenis ini. Seperti misalnya firman Allah Ta’ala :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
" Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman sehinggaa mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dala hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." [QS. An Nisa' :65].
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
" Apakah hokum jahiliyah yang mereka kehendakai, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?" [QS. Al Maidah ;50].
فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابُ أَلِيْمٌ
" Maka hendaklah orang-orang yang menyelisih perintah-Nya takut jika mereka ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih." (QS An Nur : 63)
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ
" Katakanlah ; Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintai kalian." [QS. Ali Imran ;31].
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin kalian, karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka ia termasuk dari golongan mereka.' [QS. Al Maidah ;51].
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“ Dan jika kalian mentaati mereka (dalam hal menganggap bangkai itu halal), tentulah kalian menjadi orang-orang musyrik.” (QS Al An’am : 121)
Ayat–ayat ini dan juga ayat-ayat serta hadits-hadits lainnya, menunjukkan secara tegas telah kafirnya jenis penguasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Jika kita menyebutkan semua perkataan para ulama tafsir tentulah kita akan menemukan semuanya menyatakan telah kafirnya penguasa jenis ini.
Lalu sebenarnya siapa yang lebih kafir…orang yang mentaati orang-orang musyrik dalam menganggap halalnya bangkai…ataukah orang yang mentaati orang-orang musyrik dalam menjauhkan umat Islam dari identitas dan syariat mereka, dalam mewajibkan umat Islam untuk mentaati undang-undang kafir mereka ??? Rakyat yang tidak mentaati undang-undang kafir tersebut mereka penjarakan atau mereka bunuh, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan ??? Apakah yang ini menurut syaikh bin Bazz tidak kafir….sementara yang mentaati mereka dalam hal menganggap halalnya bangkai : telah kafir ????
Lantas apa nilai lebih umat Islam bila umat Islam telah dilepaskan dari identitas, syariat dan akidah Islam, lalu mereka diatur dengan undang-undang umat lain ???? Bukankah peperangan antara umat-umat kafir dengan umat Islam “hanya” karena persoalan syariat dan undang-undang yang mengatur negara dan rakyat ???
[c]- Penguasa yang memerintah negara dan rakyat dengan undang-undang buatannya sendiri adalah lebih kafir dari penguasa yang memerintah rakyat dengan undang-undang yang ia katakan berasal dari syariat.
Imam Ibnu Katsir dalam bukunya Al Bidayatu wa Al-Nihayatu mengatakan,“Barang siapa meninggalkan syariat yang telah muhkam, yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah khatimul anbiya’ (yaitu Al Qur'an), dan berhukum kepada syariat (agama) lain yang telah mansukh (yahudi dan nasrani—ed) maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mengutamakan Alyasiq (atas hukum syariat) ??? Barang siapa berbuat demikian ; ia telah kafir berdasar ijma’ kaum muslimin.”
Bantahan syaikh bin Bazz terhadap ijma’ yang dinyatakan oleh imam Ibnu Katsir ini adalah bantahan yang tertolak dan sama sekali tidak bisa dipegangi sebagai pendapat, karena syaikh bin Bazz sama sekali tidak menyebutkan satu dalil-pun, atau pendapat seorang ulama mu’tabar yang membantah ijma’ yang disebutkan imam Ibnu Katsir…dan memang tidak akan ada !!!!
[d]- Bagaimana kita bisa menyelaraskan antara perbuatan penguasa jenis ini ; yang menyingkirkan umat Islam dari hukum-hukum syariat Islam, menggantinya dengan undang-undang kafir dan thaghut, memerangi orang yang melawan undang-undang kafir dan thaghut tersebut, menghukum orang-orang yang menentang undang-undang tersebut….bagaimana kenyataan ini bisa diselaraskan dengan kenyataan bahwa iman merupakan sebuah keyakinan, ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang…hubungan antara lahir dan batin…bagaimana kita bisa membayangkan lahiriah seseorang ; kafir dan melawan syariat Allah ta’ala…sementara batinnya mu’min yang taat dan mencintai syariat Allah ???
Perkataan syaikh bin Bazz tadi ---setelah diteliti dan dikaji---bertentangan dengan aqidah ahlu sunah wal jama’ah, yang di antaranya menyatakan bahwa iman merupakan gabungan dari keyakinan, ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang dan bahwa kekafiran juga merupakan gabungan dari keyakinan, ucapan dan perbuatan, kekafiran juga bertingkat-tingkat, bisa bertambah dan berkurang.
Termasuk dari aqidah ahlu sunah yang juga bertentangan dengan pendapat syaikh bin Bazz tersebut adalah adanya hubungan yang erat dan saling menpengaruhi antara aspek lahir dan batin…yang lahir tidak akan bertentangan dengan yang batin, demikian juga sebaliknya !!!!
4- Syarat istihlal itu berlaku ketika menghukumi seseorang yang terjatuh dalam dosa dan maksiat yang tidak mencapai taraf kafir dan syirik. Misalnya pencuri, peminum minuman keras, pemakan harta riba atau pezina tidak dianggap kafir sampai ia menganggap perbuatan dosanya boleh dilakukan (halal, istihlal). Jika ia melakukan semua atau sebagian dosa ini dengan disertai sikap istihlal, maka ia telah kafir.
Jika seseorang melakukan dosa syirik dan kekafiran ---seperti syirik ketaatan dan berhukum kepada hukum thaghut---, maka untuk mengkafirkannya tidak perlu disyaratkan adanya sikap istihlal. Karena kesyirikan adalah syirik dan kekafiran li dzatihi (dengan sendirinya), siapa melakukannya maka ia telah musyrik dan kafir, bagaimanapun ia melakukannya, baik disertai sikap istihlal maupun tidak. Mensyaratkan istihlal bagi kafirnya pelaku kekafiran dan kesyirikan merupakan pendapat kelompok sesat Jahmiyah !!!!!
Siapa yang mengikuti dialog syaikh bin Bazz dengan para ulama tersebut akan mendapati syaikh bin Bazz tidak membedakan antara dosa selain syirik yang pelakunya tidak divonis kafir bila tidak melakukan istihlal, dengan dosa kemusyrikan dan kekafiran ---seperti berhukum kepada undang-undang thaghut---yang untuk menyatakan pelakunya telah kafir tidak perlu adanya syarat istihlal …!!!
5- Syaikh bin Bazz mengatakan (dalam dialog),“ Jika ia mempertahankan (berhukum dengan selain hukum Allah--ed), ia diperangi seperti orang-orang murtad diperangi, karena sikapnya yang mempertahankan berhukum dengan selain hukum Allah sama nilainya dengan bertahan tidak mau mengeluarkan zakat, bahkan lebih besar lagi dosanya karena hal ini merupakan kekafiran. Jika ia tetap berhukum dengan selain hukum Allah dan mengatakan saya tidak akan mau kembali (berhukum kepada hukum Allah) maka berarti ia telah bertahan dan melakukan istihlal, maka ia telah kafir, ia harus diperangi. Jika ia melawan (berperang) maka ia telah kafir, namun bila ia tidak berperang maka ia tidak kafir, statusnya seperti para pelaku dosa besar lainnya !!!!
Saya katakan : perkataan syaikh bin Bazz ini rancu, karena beberapa sebab :
[a]- Hal ini menunjukkan kebingungan syaikh dalam masalah ini. Sebelumnya beliau menjawab bahwa penguasa yang mengatur rakyat dengan syariat yang telah mansukh, menghukum dengan hukuman penjara, hukuman bunuh, atau pengusiran setiap orang yang melanggar atau melawan syariat mansukh tersebut ; kekafiran penguasa seperti ini hanyalah kufrun duna kufrin (kafir asghar). Namun kali ini beliau menyatakan bila penguasa tersebut bertahan dan berperang demi mempertahankan syariat masukh tersebut ; ia telah kafir…padahal membunuh (orang yang melanggar syariat mansukh tersebut) dosanya lebih besar dari sekedar berperang untuk mempertahankan syariat mansukh tersebut….memenjarakan dan mengusir orang yang melanggar syariat mansukh tersebut lebih besar dosanya dari sekedar membela syariat mansukh tersebut. Kenapa yang pertama dikafirkan namun yang lain tidak ??? Kenapa yang pertama tidak menunjukkan adanya istihlal sementara yang kedua dianggap sebagai istihlal ??? Apa dalil yang menunjukkan hal ini ????
b]- Termasuk kebingungan syaikh bin Bazz adalah perkataan beliau di awal dialog ["Ia kufrun duna kufrin, namun kaum muslimin wajib memeranginya…”] maksudnya wajib memeranginya sekalipun belum kafir. Namun di akhir dialog, syaikh bin Bazz mengatakan,” Jika mereka memerangi penguasa tersebut dan penguasa tersebut memerangi mereka ; maka penguasa tersebut telah kafir."
[c]- Tidak selamanya perang itu menunjukkan istihlal, sebab kalau setiap perang menunjukkan istihal ; tentulah perangnya para pelaku maksiat demi berlangsungnya kemaksiatan mereka, demi keberlangsungan minuman keras dan narkotika mereka, perangnya para pemberontak demi pemberontakan mereka…ini semua juga dianggap sebagai istihlal (penghalalan) maksiat dan pemberontakan. Sebagai akibatnya mereka diperangi sebagai orang-orang murtad dan kafir. Ini tentu saja merupakan pendapat kaum Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar !!!!
[d]- Perkataan syaikh bin Bazz juga bisa ditolak dengan perkataan senada dengan perkataan, dalil-dalil dan kaedah beliau sendiri dalam menolak kafirnya penguasa yang mengganti syariat Allah, sehingga bisa dikatakan kepada beliau,” Kaedah, kaedah...tidak setiap konskuensi sebuah pendapat itu merupakan pendapat itu sendiri…tidak setiap konskuensi hukum itu merupakan hukum tersendiri."
[e]- Tidak ada seorang penguasa dan thaghutpun yang memerintah umat Islam hari ini, kecuali ia pasti berperang mati-matian demi membela undang-undang dasar, ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang ditetapkannya, ia membela undang-undang tersebut melebihi pembelaannya terhadap dirinya sendiri. Tetapi meski demikian, kita lihat para ulama kita masih tidak mau mengkafirkan mereka ????
Kenapa secara teori kita mengkafirkan mereka…namun ketika mempraktekkan teori tersebut pada realita nyata untuk menghukumi para thaghut, kita tidak mengkafirkan para thaghut tersebut dan justru membuat banyak ta’wil untuk membela mereka ????
Lihatlah misalnya perkataan syaikh bin Bazz. Beliau menyebutkan kaedah bahwa penguasa yang berperang demi membela undang-undang selain hukum Allah adalah penguasa yang kafir. Ketika membicarakan pemerintah negara Mesir yang sudah sangat terkenal permusuhan sengit mereka terhadap syariat Allah, peperangan mereka yang keras dan mati-matian demi membela hukum dan undang-undang batil mereka serta sikap mereka yang memerintah rakyat dengan selain hokum Allah, syaikh bin Bazz mengatakan :
“ Menyangka ---telah kafirnya—pemerintah Mesir dan pemerintah negeri-negeri lainnya berarti menyangka kejahatan dan kekafiran mereka. Sudahlah, seharusnya setiap orang tidak mengucapkan mereka telah kafir, kecuali jika ia mengetahui mereka telah melakukan istihlal. Nas-alullaha al ‘afiyata.”
Urusan yang sudah sangat jelas ini menurut syaikh bin Bazz tak lebih dari sekedar persangkaan…meskipun kekafiran para thaghut Mesir sudah sangat terang dan jelas, beliau masih saja tidak mau mengatakan mereka kafir, karena menurut beliau sikap istihlal belum nampak dari para penguasa Mesir…!!!!
6- Perkataan syaikh bin Bazz dalam dialog ini telah bertentangan dengan perkataan-perkataan beliau yang terdahulu. Dalam buku beliau " wajibnya berhukum dengan syariat Allah” yang tersebar luas, beliau mengatakan :
“ Tidak ada iman bagi orang yang meyakini bahwa pendapat dan pikiran manusia lebih baik dari hukum Allah dan Rasul-Nya, atau serupa dan mirip dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, atau meninggalkan hukum Allah dan rasul-Nya dan menggantikan posisinya dengan undang-undang positif dan peraturan manusia, sekalipun ia meyakini hukum – hukum Allah lebih baik dan lebih adil.”
Saya katakan ; Perhatikanlah bagaimana beliau menganggap “sekedar” meninggalkan hukum-hukum Allah dan menggantinya dengan hukum-hukum positif sebagai kekafiran yang meniadakan iman pelakunya !!!!
Beliau juga mengatakan :
“ Barang siapa tunduk kepada Allah Ta’ala, mentaati-Nya dan berhukum kepada wahyu-Nya, maka ia adalah hamba Allah. Dan barang siapa yang tunduk kepada selain-Nya, dan berhukum kepada selain syariat-Nya, maka ia telah beribadah dan tunduk kepada thaghut, sebagaimana firman Allah :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيْدًا
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." [QS. An Nisa ' : 60].
Beribadah kepada Allah semata, bara’ (berlepas diri dan memusuhi) dari thaghut dan berhukum kepada Allah semata merupakan tuntutan dari bersaksi tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah tiada sekutu bagi-Nya dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Selesai perkataan beliau.
Sekarang kami hendak bertanya ; dari dua perkataan syaikh bin Bazz ini, mana yang menjadi pendapat beliau ??? Apakah dalam masalah iman dan kufur ada nasikh dan mansukh ???? Ataukah tekanan para thaghut memaksa syaikh bin Bazz untuk berubah-ubah pendapatnya seperti ini ????
Syaikh bin Bazz telah meninggal ---rahimahullah--- dan beliau meninggalkan kekosongan besar dalam masalah ini. Beliau telah meninggal ---rahimahullah---namun belum sempat menyembuhkan kehausan para pengikut tauhid dengan perkataan beliau yang tegas tentang kedudukan para penguasa thaghut yang menguasai umat dan kekayaan umat ini, alangkah membutuhkannya kita kepada perkataan tegas tersebut. Beliau telah meninggal ---semoga Allah mengampuni beliau dan kita semua--- setelah menjelaskan segala persoalan secara terperinci, kecuali masalah hakimiyah dan tasyri’ ini…kecuali perkara para thaghut ini…kecuali perkara pemerintahan kafir yang memerintah umat Islam dengan kediktatoran mereka, hampir-hampir mereka memisahkan umat Islam dari dien dan aqidah umat. Dalam masalah yang satu ini, beliau belum memberi penjelasan yang terperinci…beliau membiarkannya tetap samar sehingga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi orang untuk mendebat dan menta’wil. Demikian juga dengan syaikh Nashirudin Al Albani dan syaikh Muhammad Sholih Al ‘Utsaimin. Rahimahumullah ajma’in.
Wa akhiru da’waana anil hamdu lillahi rabbil ‘alamien.
Abdul Mun’im Musthafa Halimah / Abu Bashir
28/11/1421 H = 21/2/2001 M.
Bantahan Atas Pendapat Syaikh Al Utsaimin
Yang Mensyaratkan Istihlal Bagi Kafirnya Orang yang Mengganti Syariah Allah dengan Undang-Undang Positif
Dengan nama Allah Yang Maha Pengaih lagi Maha penyayang
Segala puji bagi Allah Ta’ala. Shalawat dan salam teruntuk baginda Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam….
Ada sebuah pertanyaan dari seorang ikhwan yang ditujukan kepada saya. Dalam pertanyaan tersebut, penanya mengatakan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada beliau melalui telepon dengan mengatakan :
[ Adapun bila penguasa menetapkan undang-undang yang harus ditaati oleh rakyat, dan ia berpendapat bahwa undang-undang tersebut lebih membawa kebaikan bagi rakyatnya serta ia terkena kerancuan, maka ia tidak kafir karena banyak penguasa yang tidak mengerti ilmu syariah, sementara yang berhubungan dengan para penguasa tersebut adalah orang-orang yang tidak mengerti ilmu syar’i padahal mereka dipandang oleh para penguasa sebagai kaum ulama, akibatnya terjadinya penyelisihan terhadap syariat.
Namun jika penguasa mengerti hukum syariat, lalu ia tetap memutuskan persoalan dengan undang-undang yang ia tetapkan atau menjadikan undang-undang tersebut sebagai undang-undang dasar yang harus ditaati oleh rakyat, sementara ia masih meyakini dirinya telah berbuat dzalim ---dengan perbuatan itu--- dan ia masih meyakini bahwa kebenaran adalah apa yang termuat dalam Al Qur’an dan As Sunah, maka kita juga tidak bisa mengkafirkan penguasa ini."
Anda bisa melihat jawaban selengkapnya lewat internet dalam situs :
www.geocities.com/
Apa koreksian anda terhadap jawaban beliau ini menurut aqidah ahlu sunah wal jama’ah dalam masalah iman dan kekafiran ???? Jazakumullah khairan.
Jawab :
Segala puji bagi Allah Ta’ala Rabb semesta alam. Saya telah membaca fatwa syaikh Muhammad bin Shaolih Al-Utsaimin secara lengkap dalam situs yang ditunjukkan tersebut. Saya mendapati fatwa beliau seperti yang ditanyakan dalam soal tersebut di atas. Sebagai jawaban, maka saya katakan bahwa fatwa beliau bisa dibagi menjadi dua bagian :
[a]- Bagian yang benar, dimulai dari awal fatwa tersebut sampai perkataan beliau “ …Akibatnya terjadinya penyelisihan terhadap syariat."
[b]- Bagian yang salah dan menyelisihi kebenaran, yaitu sejak perkataan beliau “Namun jika penguasa mengerti hukum syariat …” sampai akhir.
Dalil-dalil yang menunjukkan pendapat kami yang sesuai dengan pendapat beliau (yaitu bagian yang benar) tidak perlu diungkapkan karena adanya kesamaan.
Karena itu saya hanya akan menerangkan dalil-dalil atas bagian yang kami tidak sepakat dengan syaikh Utsaimin dan kami yakini beliau salah dalam hal ini. Penjelasannya sebagai berikut :
1- Penguasa yang menetapkan undang-undang yang menandingi syariat Allah Ta’ala ---sedang ia mengetahui hal itu ---, lantas ia menjadikan undang-undang tersebut sebagai undang-undang dasar yang wajib diikuti oleh rakyat…adalah penguasa yang telah kafir berdasar nash dan ijma’, ia termasuk thaghut yang paling besar dan berbahaya…seorang muslim tidak sewajarnya ragu-ragu dalam mengkafirkannya, disebabkan oleh banyak alasan, antara lain :
[a]- Menetapkan undang-undang merupakan hak khusus dan sifat khusus untuk Allah subhanahu wa ta’ala. Barang siapa menjadikan hak ini untuk dirinya ---tanpa mengakui hak tersebut hak Allah atau mengakui hak tersebut adalah hak Allah --- berarti telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah dalam sifat-Nya yang paling khusus !!!
Allah Ta’ala berfirman :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ
" Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak beribadah kepada selain-Nya." [QS. Yusuf :40].
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
" Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang menetapkan agama untuk mereka dengan selain izin Allah." [QS.Asyu Syura :21].
Dalam ayat yang pertama, Allah Ta’ala menetapkan bahwa Allah sematalah yang mempunyai hak menetapkan undang-undang dan hukum, kemudian Allah meniadakan dari diri-Nya adanya sekutu dalam menetapkan hukum dan undang-undang. Allah Ta’ala juga menyebut orang-orang yang menetapkan undang-undang kepada rakyat tanpa seizin Allah sebagai sekutu dan tandingan bagi Allah !!!.
Syirik itu tidak disebutkan kecuali untuk sebuah bentuk penyerahan ibadah kepada selain Allah ta’ala…sekutu tidak disebut sekutu bagi Allah kecuali ketika ia mengira bahwa dirinya mempunyai hak yang sebenarnya menjadi hak Allah semata !!!
[b]- Allah Ta’ala telah menyebut orang-orang yang membuat undang-undang selain hukum Allah sebagai arbab (tuhan-tuhan selain Allah). Allah Ta'ala juga menyebut rakyat yang mentaati undang-undang dan ketetapan para penguasa yang menghalalkan dan mengharamkan [tanpa izin Allah, menyelisihi hukum Allah Ta'ala] sebagai penyembah arbab [tuhan-tuhan selain Allah ta'ala] tersebut. Sebagaimana firman-Nya :
اِتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَ رُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ
" Mereka menjadikan para pendeta dan ahli ibadah mereka sebagai arbab [tuhan-tuhan selain Allah Ta'ala]." (QS. At Taubah : 31 ).
Nabi telah menafsirkan ayat "menjadikan para pendeta dan ahli ibadah sebagai tuhan-tuhan selain Allah" dengan makna ; rakyat mentaati undang-undang pendeta yang menghalalkan dan mengharamkan tanpa izin Allah dan menyelisihi hukum Allah.
[c]- Uluhiyah (pengakuan sebagai tuhan yang berhak diibadahi) Fir’aun dan para thaghut lainnya merupakan uluhiyah dalam arti menyatakan dirinya berhak menetapkan undang-undang, bahwa mereka sajalah penguasa tunggal tempat kembalinya segala persoalan, sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang si tirani Fir’aun ;
وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا أَيُّهَا اْلمَلأُ مَا عَلِمْتُ لَكْمِ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِي
" Fir'aun berkata kepada para pembesar kaumnya ; Wahai para pemuka kaumku, aku tidak mengetahui Ilah bagi kalian selain diriku." [QS. Al Qashash ;38].
Maknanya aku tidak mengetahui kalian mempunyai penguasa, penetap hukum, penetap undang-undang dan tempat kembali dalam mengembalikan seluruh urusan kehidupan kalian selain diriku. Makna ini secara tegas telah dinyatakan oleh fir’aun sendiri dalam firman Allah Ta’ala :
مَا أُرِيكُمْ إِلاَّ مَا أَرَى وَمَا أَهْدِيكُمِ إِلاَّ سَبِيْلَ الرَّشَادِ
" Aku tidak mengemukakan kepada kalian kecuali apa yang menurutku baik, dan aku tidak menunjukkan kalian kecuali kepada jalan yang benar." [QS. Ghafir :29].
Allah juga berfirman :
وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُوْنِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِيْنَ
" Dan barang siapa di antara mereka mengatakan," Aku adalah Ilah (yang berhak diibadahi) selain Allah, maka Kami membalasnya dengan Jahanam dan sesungguhnya demikianlah Kami membalas orang-orang yang dzalim." (QS Al Anbiya’ : 29)
Barang siapa menyatakan dirinya adalah penetap hukum atau berhak menetapkan hukum dan rakyat berkewajiban mentaati hukum yang ia tetapkan, berarti telah menjadikan dirinya sebagai Ilah (tuhan yang berhak diibadahi) dan mengaku dirinya mempunyai hak uluhiyah, baik ia tahu maupun tidak…baik ia menamakan hal itu sebagai uluhiyah dan rububiyah maupun tidak !!!!
[c]- Kekafiran penguasa jenis ini telah dinyatakan seluruh ulama Islam dahulu dan sekarang, tidak ada yang meragukan kekafiran dan kesyirikan mereka kecuali orang yang telah dipadamkan bashirahnya dan dibutakan hatinya oleh Allah dari cahaya wahyu Allah, sebagaimana dikatakan oleh syaikh Asy Syanqithi dalam menafsirkan ayat :
وَلاَ يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
" Dan Allah tidak mengambil seorang-pun sebagai sekutu-Nya dalam menetapkan hukum." [QS. Al Kahfi : 26].
Imam Ibnu Katsir ketika menggomentari hukum Ilyasiq bangsa Tartar mengatakan :
“ Barang siapa melakukan hal itu maka ia telah kafir berdasar ijma’ umat Islam.’
Sekiranya kita ingin menyebutkan secara panjang lebar perkataan para ulama dalam masalah ini tentulah akan memakan banyak ruang, sampai satu buku-pun tidak cukup !!!
[d]- Penguasa yang menetapkan undang-undang ini telah disebut oleh Allah sebagai thaghut, sementara keimanan seseorang tidak akan benar tanpa adanya sikap kufur kepada thaghut, sebagaimana firman Allah :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيْدًا
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." [QS. An Nisa ' : 60].
2- Pendapat syaikh Utsaimin bahwa bila penguasa tersebut menetapkan undang-undang yang wajib ditaati oleh rakyat, namun ia masih meyakini perbuatannya sebagai sebuah kedzaliman dan dosa, dan ia masih meyakini bahwa hukum yang benar adalah hukum Al Qur’an dan as sunah ; maka kita tidak bisa mengkafirkan penguasa ini…pendapat ini merupakan sebuah pendapat yang salah besar. Pendapat ini kami bantah dari dua segi ;
[a]- Syarat takfir yang beliau sebutkan ini merupakan syarat lamunan yang tidak ada realitanya dalam kehidupan manusia. Tak seorang pun melakukannya, tak seorangpun akan menyatakannya, bahkan tak seorangpun kecuali meyakini undang-undang dasar dan hukum ketetapannya merupakan hukum yang paling baik, sebagai hukum ideal yang merealisasikan kebaikan dari segala aspek, sebagai kebenaran yang harus diikuti rakyat, selainnya adalah salah !!!! Sekalipun secara lisan ia tidak menyatakan hal ini, namun perbuatannya menunjukkan ini semua !!!
Tolong datangkan kepada saya seorang penetap undang-undang ---sepanjang sejarah sampai hari ini--- yang mengakui bahwa dirinya dzalim atau ia menetapkan kedzaliman kepada rakyatnya…yang mengakui bahwa undang-undang selain yang ia tetapkan adalah benar dan undang-undang yang ia tetapkan salah. Tidak akan ada !!!
Karena itu pernyataan “jika ia meyakini bahwa ia dzalim” merupakan sebuah kerancuan…selain itu juga menunda hukum Allah Ta’ala untuk menghukumi para penguasa thaghut tersebut.
[b]- Tarohlah kita dapati ada yang mau mengakui bahwa dirinya dzalim dalam undang-undang yang ia tetapkan bagi rakyat, dzalim dalam menyatakan dirinya mempunyai hak rububiyah dan uluhiyah. Apa manfaat pengakuan ini baginya ????
Permisalan dirinya bagaikan orang yang mengatakan saya Ilah (tuhan), manusia wajib mentaati dan beribadah kepadaku, namun ia juga meyakini bahwa ia berbuat dzalim dengan pengakuannya ini. Apa manfaat keyakinannya ini bila ia sendiri telah melakukan kekafiran yang sangat nyata ????
Kaum Yahudi meyakini nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar, ajaran yang ia bawa dari Allah adalah benar, mereka dzalim dengan permusuhan mereka kepada beliau, meski begitu, hal ini tidak memberi mereka manfaat sedikitpun karena mereka tidak mengikuti beliau, tidak ridha dengan hukum dan syariat beliau, maka kaum yahudi telah kafir berdasar nash dan ijma’ !!!!
Saya sebutkan di sini terlalu mudahnya sebagian ikhwan di jazirah arab dalam menggunakan kata sambung “tsumma (kemudian / lalu)” yang tersebut dalam sabda Rasulullah “ ma syaa Allahu tsumma maa syi’ta (terserah Allah, kemudian terserah anda)..mereka memakainya untuk hal yang tidak benar. Anda melihat mereka memakainya dalam hal-hal yang sebenarnya kesyirikan tanpa sepengetahuan mereka, hanya karena mereka mengira bahwa kalimat “kemudian” berlaku bagi mereka dalam segala hal, dalam setiap ungkapan, sebagaimana perkataan salah seorang mereka “Saya berwala’ kepada Allah, kemudian kepada fulan.” " Saya mentaati Allah kemudian mentaati fulan." " Saya berperang di jalan Allah kemudian di jalan fulan." Ini sama nilainya dengan ia mengatakan,” Saya beribadah kepada Allah kemudian kepada fulan.”
Demikian juga, saya melihat beberapa ulama telah terlalu mudah memakai syarat “mengakui kedzaliman ”, mereka menganggap syarat ini sudah bisa menjadi udzur bagi orang yang mengakui dirinya sebagai Ilah (tuhan yang berhak diibadahi) dengan syarat ia mengakui dengan pernyataan itu ia telah berbuat dzalim, dengan demikian ia tidak bisa dikafirkan !!!!
3- Kami bertanya kepada syaikh ---beliau telah meninggal, rahimahullah---bagaimana kita bisa mengkompromikan antara keyakinan si penguasa tersebut bahwa ia telah dzalim, bahwa hukum Al Qur’an dan As Sunah adalah kebenaran, selainnya adalah batil, ia wajib memutuskan perkara dengan kitabullah dan sunah rasul-Nya…..(bagaimana kita mengompromikan pengakuan ini dengan kenyataan bahwa ) lalu ia tidak memutuskan dengan Al Qur’an dan As sunah, bahkan justru memerintah rakyat dengan undang-undang yang ia tetapkan sendiri yang menyaingi syariat Allah, ia jadikan sebagai undang-undang dasar yang wajib ditaati oleh rakyat. Bagaimana hal ini bisa kita kompromikan dengan aqidah ahlu sunah wal jama’ah yang menyatakan bahwa iman adalah keyakinan, ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang… bahwa antara lahir dan batin ada hubungan yang sangat erat, masing-masing ikut mempengaruhi dan terpengaruh oleh yang lain…sebagaimana tersebut dalam banyak nash Al Qur’an dan As Sunah ????.
Bagaimana kita mengkompromikan antara batin penguasa tersebut yang bersih, beriman, mencintai Allah dan syariat-Nya…dengan lahirnya yang menentang syariat dan hukum Allah ???? Bagaimana kita bisa mengkompromikan antara batinnya yang mengatakan bahwa dirinya adalah hamba Allah dengan lahirnya yang mengatakan bahwa dirinya adalah tandingan bagi Allah ???? Ataukah batinnya berjalan ke suatu arah dan lahirnya berjalan ke arah yang berlawanan ????
Padahal nabi shallallahu 'alaihi wa salam telah bersabda ;
إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَ إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ
أَلاَ وَهِيَ اْلقَلْبُ
" Di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh anggota tubuh lain akan baik dan jika ia buruk, maka seluruh anggota tubuh lain akan buruk. Itulah hati.”
4- Syaikh Utsaimin tidak mempunyai seorang ulama salafpun yang pernah berpendapat seperti pendapat beliau dan saya harap dalam kasus ini tidak digunakan pendapat Ibnu Abbas “ kufrun duna kufrin”, karena pendapat Ibnu Abbas berada di sebuah lembah, sementara pendapat syaikh Ibnu Utsaimin berada di lembah lain yang berbeda. Saya tidak pernah melihat ada pendapat ulama salafu sholih yang didzalimi melebihi pendapat Ibnu Abbas ini “kufrun duna kufrin “
5- Jika penguasa yang mengaku dirinya sebagai Ilah, menetapkan undang-undang dan mengganti syariat dan dien Allah dengan undang-undang positif ini ; tidak kafir, lantas siapa orang yang kafir itu ? ??? Kapan penguasa menjadi kafir ???
Setelah menyatakan tidak kafirnya penguasa yang menetapkan undang-undang positif dan mengganti syariat Allah dengan undang-undang positif, Syaikh Utsaimin menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan ;
“ Penguasa yang kafir hanyalah penguasa yang berpendapat bahwa hukum selain Allah lebih baik bagi manusia daripada hukum Allah, atau hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah. Penguasa yang seperti ini telah kafir karena ia telah mendustakan firman Allah Ta’ala :
أَ لَيْسَ اللهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِيْنَ
" Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya ?" [QS. At Tiin ;8]
Saya katakan ;
“ Pembatasan seperti ini adalah pembatasan yang batil, sudah diketahui kebatilannya dalam dien kita secara sangat jelas. Maknanya syaikh Utsaimin tidak mengkafirkan penguasa kecuali penguasa yang berpendapat bahwa undang-undang positifnya lebih baik atau sama baik dengan hukum Allah, karena ia telah mendustakan (takdzib)…itu saja !!!
Kami hendak bertanya :
Jika yang mendorong penguasa untuk memutuskan dengan selain hukum Allah adalah kebencian kepada dien Allah dan hukum-hukum syariat-Nya, tanpa disertai sikap mendustakan, maka penguasa seperti ini menurut anda tidak kafir ??? Apakah penguasa seperti ini menurut anda penguasa yang beriman ???
Jika anda menjawab ya, ia penguasa yang beriman ---mau tak mau anda harus menjawab demikian---, anda bawa ke mana makna firman Allah Ta’ala (artinya) :
"Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka membenci apa yang Allah turunkan ( Al Qur'an), maka Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka." [QS. Muhammad : 9].
Dan firman-Nya (artinya):
" Sesungguhnya orang-orang yang kembali kafir (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah berbuat dosa dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu disebabkan mereka mengatakan kepada orang-orang yang membenci apa yang Allah turunkan (Al Qur'an)," Kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan." [QS. Muhammad : 25-26].
Jika orang-orang yang mengatakan kepada orang-orang membenci hukum Allah “ Kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan” ---bukan dalam seluruh urusan---- telah murtad dan kafir, maka apa pendapat anda terhadap orang-orang yang membenci hukum Allah tersebut ???? Tak diragukan lagi, mereka lebih pantas murtad dan kafir.
Jika yang mendorong penguasa ini untuk memutuskan perkara dengan selain hokum Allah adalah rasa dengki, permusuhan dan kebencian kepada Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum beriman ----bukan mendustakan----, apakah menurut anda ia tidak kafir ????
Jika yang mendorong penguasa ini untuk memutuskan perkara dengan selain hukum Allah adalah kesombongan dan kecongkakan terhadap hukum-hukum dan syariat Allah, bukan mendustakan, apakah menurut anda ia tidak kafir ????
Jika yang mendorong penguasa ini untuk memutuskan perkara dengan selain hukum Allah adalah loyalitas kepada kaum Yahudi dan nasrani, demi mencari keridhaan kaum Yahudi dan nasrani kepada hukum positif yang ia tetapkan dan pemerintahannya, apakah menurut anda ia tidak kafir ????
Jika ia menjadikan dirinya sebagai Ilah yang menetapkan undang-undang yang menyelisihi dan menyaingi hukum Allah, lalu ia memaksa rakyat untuk mentaati undang-undang tersebut, apakah menurut anda ia tidak kafir sampai ia mengucapkan kalimat mendustakan ????
Saya katakan ;
Seluruh penguasa yang sifatnya baru saja saya sebutkan tadi adalah penguasa yang kafir akbar, keluar dari Islam berdasar nash dan ijma’, tidak boleh ragu-ragu dalam mengkafirkan mereka. Kalaulah tidak karena takut akan panjang lebar dan keterbatasan ruang, tentulah kekafiran masing-masing penguasa yang baru saja saya sebutkan ini akan saya jelaskan secara rinci dengan dalil-dalil syar’i dan perkataan para ulama salafu sholih.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah telah menyebutkan enam golongan penguasa yang kafir keluar dari Islam , kenapa syaikh Utsaimin hanya membatasinya dalam satu atau dua golongan saja ????
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah telah menyebut mereka sebagai pentolan-pentolan thaghut, kenapa para ulama sekarang justru menganggap mereka sebagai orang-orang beriman dan bertauhid, kenapa para ulama sekarang justru banyak berdebat untuk membela penguasa-penguasa tersebut ???
Kenapa pendapat syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah tidak disebutkan ketika membahas masalah penting ini, padahal beliau telah membahas tuntas masalah ini ???? Ataukah nama beliau sekedar untuk mencari berkah ??? Ataukah perkataan beliau yang benar tidak membuar ridha para thaghut dan tidak memenuhi hasrat dan keinginan para politikus zaman sekarang ????
6- Termasuk perkataan syaikh Utsaimin yang patut dikritisi adalah perkatan beliau dalam fatwa tersebut :
“ Takfir merupakan sebuah masalah yang besar, tidak sewajarnya membicarakan masalah ini kecuali kepada para pelajar yang memahami dan mengerti makna dan konskuensi dari adanya penjatuhan vonis kafir maupun vonis belum kafir. Adapun masyarakat umum, maka membicarakan masalah telah jatuhnya vonis kafir (takfir) atau belum jatuhnya vonis kafir dalam masalah-masalah seperti ini akan mendatangkan banyak kerusakan. Saya berpendapat, pertama ; janganlah para pemuda disibukkan dengan permasalahan seperti ini, permasalahan apakah penguasa telah kafir atau belum ??? Permasalahan bolehkan memberontak atau tidak ???. Hendaklah para pemuda memperhatikan ibadah yang Allah wajibkan atau sunahkan kepada mereka !!!!
Saya katakan :
Kami tidak bisa membenarkan pendapat syaikh Utsaimin ini, kami mengkritisi perkataan beliau ini dalam beberapa point berikut :
[a]- Mengkafirkan thaghut, bara’ (berlepas diri dan menyatakan permusuhan) dari mereka, dari dien mereka, dari kekafiran dan kesyirikan mereka, merupakan ajaran dien Islam, bahkan merupakan ajaran dan perintah dien yang paling agung. Dien seseorang tidak akan lurus dan tidak akan sah kecuali setelah kufur kepada thaghut, kecuali setelah mengkafirkan dan bara’ dari thaghut, sebagaimana ditujukkan oleh syahadat tauhid, dan puluhan dalil lain dari Al Qur’an dan As Sunah !!!
Jika persoalannya demikian, maka kalangan umum tidak boleh dihalangi dari mengetahui perkara ini…atau pengetahuan tentang masalah ini dikhususkan bagi para pelajar saja seperti yang diinginkan oleh syaikh Utsaimin. Dien ---seluruh dien, terkhusus lagi tauhid---untuk semua orang…diberikan kepada semua orang, tidak seorangpun dihalangi untuk mengetahuinya. Bukan termasuk petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa salam menghalangi penyampaian ilmu kepada masyarakat, sehingga diberikan kepada sebagian orang dan tidak boleh diberikan kepada sebagian lainnya…hanya karena takut terjadinya kerusakan yang sebenarnya fiktif !!!!
Bahkan kerusakan yang sebenarnya adalah ketika masyarakat tidak mengetahui dien dan tauhid …adalah ketika mereka tidak mengetahui jalan para pendosa dan jalan para penguasa kafir dan thaghut….sehingga menyebabkan mereka berwala’ kepada para thaghut dan terjatuh dalam jurang kesyirikan tanpa mereka sadari….sebagaimana terjadi pada banyak masyarakat pada zaman sekarang !!!!
Dien yang mengandung sebagian ajaran yang hanya boleh diketahui oleh segelintir orang…sementara sebagian ajaran lainnya boleh diketahui oleh kalangan umum…adalah agama sekte sesat Qaramithah Bathiniyah yang takut kalau diri mereka dan kekafiran mereka diketahui oleh pengikut-pengikutnya…sehin
Kalau syaikh Utsaimin mengatakan ; kami menasehati kaum muslimin untuk tidak banyak memperbincangkan kekafiran yang masih kemungkinan dan mutasyabih, kekafiran yang belum jelas dan tegas…karena kondisi seperti itu diserahkan kepada para para ulama spesialis dan ulama mujtahid untuk menjelaskan secara tegas…kalau syaikh Utsaimin mengatakan demikian tentulah perkataan beliau benar…tetapi tak sedikitpun fatwa syaikh Utsaimin menunjukkan hal ini !!!
[b]- Syaikh Utsaimin melarang para pemuda menyibukkan diri dengan mengkafirkan para thaghut, mengetahui penguasa mana yang telah kafir dan penguasa mana yang belum kafir, siapa yang boleh diberontak dan siapa yang tidak boleh diberontak. Syaikh Utsaimin menasehati mereka untuk memperhatikan hal-hal yang Allah wajibkan atau sunahkan kepada mereka. Ini artinya mengkafirkan para thaghut kafir dan murtad yang menguasai umat Islam dengan semena-mena bukan termasuk hal yang Allah wajibkan atau Allah Ta’ala sunahkan kepada mereka. Jelas ini sebuah kesalahan fatal dan bertentangan dengan puluhan nash Al Qur’an dan As Sunah yang mewajibkan kufur kepada thaghut dan berlepas diri darinya. Kami sebetulnya berharap syaikh Utsaimin tidak terjatuh dalam kesalahan seperti ini.
Lalu bagaimana kita akan mengkompromikan fatwa syaikh Utsaimin ini dengan praktek dari firman Allah Ta’ala (artinya);
" Dan demikianlah Kami jelaskan ayat-ayat Al Qur'an (supaya jelas jalan orang-orang yang shaleh) dan supaya jelas jalan orang-orang yang berdosa." [QS. Al An'am ;55].
[c]- Siapa yang mengambil keuntungan dari nasehat dan arahan syaikh Ustaimi yang mewajibkan para pemuda Islam untuk tidak mengetahui realita kehidupan mereka ini…realita para pemerintah thaghut yang memerintah mereka dengan undang-undang thaghut dan kafir ????
Siapa yang mengambil keuntungan ketika para pemuda Islam tidak mengetahui hukum Allah berkenaan dengan realita mereka dan realita para pemerintah thaghut tersebut ???
Siapa yang mengambil keuntungan ketika para pemuda Islam tidak mengetahui jalan orang-orang yang berdosa…sehingga mereka tidak bisa membedakan antara jalan orang-orang yang berdosa dengan jalan kaum beriman dan bertauhid ???? Sehingga mereka tidak bisa membedakan orang yang seharusnya mendapatkan loyalitas mereka dengan orang yang seharusnya mendapatkan bara’ (kebencian dan permusuhan) mereka ????
Tidak diragukan lagi…yang pertama kali dan terakhir kali meraih keuntungan adalah para pemerintah thaghut…para politikus penguasa penumpah darah ….yang meraih keuntungan adalah pemerintah kafir yang berkuasa di negeri-negeri kaum muslimin !!!.
Kami jelaskan demikian, sekalipun kami juga meyakini nasehat syaikh Utsaimin sebenarnya tidak bermaksud sejauh ini. Namun nasehat syaikh Utsamin ini, tanpa sepengetahuan dan sekehendak beliau …telah memberi keuntungan kepada orang-orang yang baru saja saya sebutkan.
Karena berkumpulnya sebab-sebab inilah, saya meyakini syaikh Ustaimin rahimahullah telah terjatuh dalam kesalahan dalam hal-hal yang telah saya sebutkan, dan kesalahan beliau ini tidak boleh diikuti. Wallahu Ta’ala A’lam.
Jika saya heran (dengan ketergelinciran syaikh Utsaimin ini), maka saya lebih sangat heran lagi dengan sebagian orang yang mencari-cari ketergelinciran dan kesalahan para ulama untuk dijadikan alasan mengambil rukhsah atas kesesatan, penyelewengan dan pemahaman mereka yang salah…untuk dijadikan –huruf per huruf---senjata dalam memerangi dan membantah kelompok lain….seakan ketergelinciran dan kesalahan para ulama adalah Al Qur’an yang tidak boleh dikritisi dan dibantah. Laa haula wa laa quwwata illa billahi.
Demikian koreksian yang bisa saya sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepada saya. Sebagai penutup, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar