PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Selasa, 08 Januari 2013

Hukum Asal Darah Dan Harta Orang Kafir Asli (Al Lajnah Asy Syar’iyyah-Syaikh Abu Humam Bakr Ibnu Abdil Aziz Al Atsari)



Sesungguhnya alasan membunuh dan memerangi orang kafir asli adalah karena kekafirannya. Apabila dia mendahului memerangi kaum muslimin, maka dia telah menambahkan terhadap hal itu alasan yang lain untuk memeranginya, yaitu tindakan aniaya.

Hukum asal darah dan harta orang-orang kafir adalah halal, dan hal itu tidak berubah menjadi terjaga dan diharamkan kecuali dengan iman atau jaminan keamanan.

Syaikh kami Al Allamah Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkalallahu asrah telah berkata: “Hukum asal darah seorang muslim, hartanya dan kehormatannya adalah terjaga dengan iman… adapun orang kafir, maka hukum asal dalam hal ini mubah (halal), kecuali terjaga karena al aman (jaminan keamanan) dan yang semisalnya”. Selesai (Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah, hal.20). Allah ta’ala telah berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah: 193)

Imam Al Qurthubi rahimahullah telah berkata: “Firman Allah: ”Apabila mereka berhenti”, maksudnya adalah mereka berhenti dari kekafiran, baik berhentinya dengan masuk Islam seperti ayat sebelumnya, atau membayar jizyah sebagai ketetapan untuk Ahlul Kitab –yang berada di bawah kekuasaan Islam– sebagaimana hal ini dijelaskan di dalam surat Al Bara’ah (At Taubah), jika tidak (mau membayar jizyah) maka mereka diperangi, sedang merekalah orang-orang yang dhalim, tidak ada permusuhan kecuali terhadap mereka”. Selesai (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 3/247).

Perkataan yang paling benar yang berkaitan dengan orang-orang yang dzalim dalam ayat-ayat ini yaitu: “Siapa yang terus-menerus dalam kekafiran dan fitnah”. Selesai (Lihat Al Muharor Al Wajis, 1/263 dan Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 3/247).

Allah ta’ala befirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perangilah mereka, hingga tidak ada lagi fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al Anfal: 39)

Imam Ibnu Al ‘Arabiy Al Maliki rahimahullah telah berkata: “Firman Allah: “Perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah…”, maksud fitnah di sini adalah kekafiran, dengan dalil dari firman Allah ta’ala: “Fitnah lebih dahsyat dari pembunuhan (QS. Al Baqarah: 217)”, yaitu kekafiran…”. Selesai.

Masih perkataan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki rahimahullah: “Permasalahan yang ke tiga: Bahwa sebab pembunuhan adalah kekafiran, sebagaimana dalam ayat tersebut. Karena itu Allah berfirman: “hingga tidak ada fitnah”, dimana Allah menjadikan tujuan (memerangi) yaitu hilangnya kekafiran juga, dan Dia menjelaskan di dalamnya bahwa sebab pembunuhan yang membolehkan untuk diperangi adalah kekafiran”.

Sebagian shahabat Abu Hanifah rahimahullah telah menyimpang dalam masalah ini, mereka menduga bahwa sebab membunuh yang dibolehkan untuk memerangi yaitu karena mereka memerangi, dan mereka bersandar dengan firman Allah ta’ala; “perangilah fi sabilillah orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al Baqarah: 190).

Ayat ini dijelaskan oleh ayat setelahnya, karena Allah memerintahkan pertama kali memerangi orang-orang yang memerangi, kemudian menjelaskan bahwa sebab memerangi dan membunuhnya adalah kekafirannya yang mendorong dia untuk memerangi, dan Dia memerintahkan untuk memerangi secara mutlak tanpa pengkhususan dengan didahului serangan darinya.

Jika dikatakan, kalau seandainya dibolehkan untuk membunuh lantaran dia kafir, maka tentu akan dibunuh setiap orang kafir sedangkan engkau membiarkan para wanita, para rahib dan selain mereka sebagaimana yang disebut dalam ayat !

Maka jawabannya; bahwa kami hanya meninggalkan mereka walaupun sebab yang membolehkan untuk membunuh mereka itu masih ada, karena suatu hal muncul berupa manfaat atau maslahat; adapun manfaat maka ia itu adalah istirqaq (menjadikannya sebagai budak) dari siapa saja yang bisa menjadi budak, sehingga ia kemudian menjadi harta dan pelayan, dan ini merupakan ghanimah yang Allah halalkan bagi kita tidak bagi umat yang lain. Dan adapun maslahat dari tidak membunuh rahib (ruhban) adalah untuk meredam agar lenyap perlawanan laki-laki dari kalangan mereka, dengan demikian akan melemahkan perlawanan mereka dan mempersempit kelompok mereka, sehingga merata penguasaan (kaum muslimin) terhadap mereka.” Selesai. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 1/130-132). Dan ada yang mengatakan pendapat ini dan itu: Karena sesungguhnya kita mengecualikan apa yang dikecualikan oleh dalil. Allah ta’ala berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. At Taubah: 5)

Dari Abdullah Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله, وأن محمداً رسول الله, ويقيموا الصلاة, ويُؤتوا الزكاة. فإذا فعلوا ذلك عَصموا مني دماءَهم وأموالهم إلا بحق الإسلام, وحسابهم على الله– متفق عليه

“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka beraksi bahwa tidak ada ilah yang haq diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan shalat, mereka menuanaikan zakat, apabila mereka melakukan hal itu maka mereka telah melindungi dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu disebutkan bahawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
أُمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله, ويؤمنوا بي وبما جئت به… الحديث.

“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada illah yang haq diibadahi kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan dengan apa yang aku diutus dengannya”. (Al Hadits)

Dalam riwayat Anas radliyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
.. أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله, وأن محمداً عبده ورسوله, وأن يستقبلوا قبلتنا, وأن يأكلوا ذبيحتنا, وأن يصلوا صلاتنا, فإذا فعلوا ذلك حرمت علينا دماؤهم وأموالهم إلا بحقها, لهم ما للمسلمين, وعليهم ما على المسلمين

“…Aku memerangi manusia hingga tidak ada ilah yang hak diibadahi kecuali Allah, bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan mereka berqiblat dengan qiblat kita, mereka memakan sembelihan dari sembelihan kita, dan mereka shalat seperti shalat kita, jika mereka melakukan hal itu, maka di haramkan atas kita darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya, bagi mereka apa yang menjadi hak kaum muslimin, dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin.”

Imama Nawawi rahimahullah menukil dari Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah bahwa ia berkata: “Pengkhususan keterjagaan jiwa dan harta dikarenakan ikrar laa ilaaha illallaah adalah sebagai bukti ungkapan penerimaan iman, dan yang dimaksud dengan hal ini adalah orang-orang musyrik Arab, penyembah berhala, dan siapa saja yang tidak bertauhid. Mereka adalah orang-orang yang pertama kali diajak masuk Islam dan diberperangi di atasnya. Adapun selain mereka, siapa yang mengikrarkan tauhid, maka tidak cukup dalam keterjagaan dirinya hanya dengan ucapan la ilaha illallah saja, bila ia mengucapkannya dalam kekafirannya sedangkan kalimat itu termasuk bagian dari keyakinannya. Oleh sebab itu telah ada dalam hadits yang lain: “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat”. Selesai.

Imam Nawawy rahimahullah telah berkata: “Saya katakan, pengikraran kalimat ini (laa ilaaha illallaah) harus disertai dengan iman terhadap seluruh apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dimana hal ini disebutkan dalam kitab ini: (Hingga mereka bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan dengan apa yang aku diutus dengannya,” Selesai. (Syarah Shahih Muslim, 1/286).

Dikatakan pula di dalam faidah-faidah tentang hadits ini: “Di dalamnya ada keterjagaan harta dan jiwa orang yang mendatangkan kalimat tauhid, walaupun ia berada di ujung pedang.” (Syarah Shahih Muslim, 1/293).

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany rahimahullah telah berkata: “(hingga mereka bersaksi) bahwa yang dijadikan akhir ujung pemerangan itu adalah adanya hal yang telah disebutkan.” Selesai. (Fathul Bary, 1/104).

Dari Abu Malik, dari Ayahnya, ia berkata, Aku mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله.. أخرجه مسلم

“Siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah dan kafir terhadap apa yang dibadahi selain Allah, maka terjagalah harta dan darahnya sedangkan perhitungannya diserahkan kepada Allah.”(HR. Muslim).

Telah berkata Imam Dakwah Nejediyyah Asy-Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab rahimahullah seraya mengomentari hadits ini: “Sebagaimana yang terdapat di dalam hadits shahih, (“Barangsiapa yang mengucapkan la ilaha illallah dan kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah, maka terjagalah harta dan darahnya sedangkan perhitungannya diserahkan kepada Allah”). Perkataan; “kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah” adalah penguat bagi penafian (peniadaan) ibadah kepada selain Allah, karena itu tidaklah terjaga darah dan harta kecuali dengan hal itu. Dan kalau pun ragu atau bimbang, maka tetap tidak terjaga darah dan hartanya. Perkara ini adalah bagian dari kesempurnaan tauhid, karena kalimat laa ilaaha illallaah terikat dengan hadits-hadits yang berisi: tentang (syarat) ilmu, ikhlash, sidqu (jujur), yaqin dan tidakadanya keraguan. Seseorang tidak dikatakan sebagai muwahhid kecuali terkumpulnya hal-hal tersebut seluruhnya, meyakininya, menerimanya, mencintainya, memusuhi karenannya dan loyalitas karenanya”. Selesai (Majmu’ Tauhid, 34-35).

Dan dikatakan pula dalam penjelasan hadits ini: “Dan hadits ini merupakan penjelasan yang paling agung dari makna laa ilaaha illallaah. Sesungguhnya sekadar pengucapan saja tidak menjadikan seseorang terjaga harta dan darahnya, bahkan tidak pula mengetahui maknanya yang disertai pengucapkannya, bahkan tidak pula pengakuan terhadap kalimat tersebut, bahkan tidak pula (terjaga) walaupun dia tidak menyeru kecuali kepada Allah semata, hingga dia menyertakan terhadap hal itu sikap kufur kepada apa yang diibadahi selain Allah. Barangsiapa yang ragu atau bimbang, maka tidaklah diharamkan harta dan darahnya“. Selesai.

Syaikh kami Al Allamah Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkalallahu asrah telah berkata: “Dia menjadikan sikap kufur dan bara’ah (berlepas diri) dari apa yang diibadahi selain Allah dengan macam ibadah apa saja …..adalah syarat benarnya Iman, Islam dan terpeliharanya darah dan harta.” Selesai. (Al-Kawasyif Al-Jaliyyah, 118)

Dan Syaikh kami Abu Basher Al-Thurthusiy hafidzhahullah telah berkata: “Mafhum hadits ini adalah siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallaah, tetapi tidak kafir terhadap apa yang diibadahi selain Allah, maka tidaklah haram harta dan darahnya, dengan demikian tidak disebut muslim.” Selesai (Qawaidu Fi at-Takfir, 181)

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له وجعل رزقي تحت ظل رمحي وجعل الذلة والصغار على من خالف أمري ومن تشبه بقوم فهو منهم. أخرجه أحمد وغيره

“Aku diutus sebelum hari kiamat dengan pedang hingga Allah saja yang diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Allah menjadikan rizkiku dibawah bayangan tombakku, dan Allah menjadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa saja yang menyelisihi urusanku, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya).

Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah telah berkata: “(Hadits tersebut) mengisyaratkan bahwa Allah tidak mengutus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semata-mata untuk mendapatkan dunia, tidak pula diutus untuk mengumpulkan dunia dan menyimpannya, dan tidak pula diutus untuk mencurahkan kesungguhan untuk semata-mata mencari dunia. Akan tetapi diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai penyeru tauhid dengan pedang. Dan di antara konsekuensi hal itu adalah membunuh musuh-musuhnya yang menolak dari menerima tauhid, kemudian menghalalkan darah dan harta mereka, menjadikan wanita-wanita dan anak-anak mereka sebagai budak, sehingga rizkinya adalah dari apa-apa yang Allah karuniakan dari harta musuh-musuhnya. Sesungguhnya harta itu semata-mata Allah ciptakan untuk bani Adam dalam rangka untuk menolong mereka dengan harta itu untuk ketaatan dan ibadah hanya kepada-Nya.”

Barangsiapa yang mengerahkan potensi harta tersebut dalam rangka kafir kepada Allah dan kesyirikan kepada-Nya, maka Allah kuasakan Rasul dan pengikutnya untuk menguasai mereka, kemudian mereka mencabut harta itu darinya dan mengembalikannya kepada siapa yang lebih berhak dari ahli ibadah, ahli tauhid dan orang-orang yang taat kepada-Nya. Oleh karena itu ia dinamakan fai (kembali) karena kembalinya harta itu kepada siapa yang lebih berhak terhadap harta tersebut dan (kepada) orang yang untuknya harta itu diciptakan Allah. Dan ada dalam Qur’an yang mansukh: “Hanyasannya Kami menurunkan harta dalam rangka untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”

Orang yang bertauhid dan taat kepada Allah adalah golongan yang lebih berhak terhadap harta itu daripada orang-orag kafir dan musyrik. Dan dicabutnya harta-harta mereka, kemudian dijadikannya sebagai rizqi bagi Rasul-Nya dari harta ini karena Allah tidak menghalalkannya, sebagaiamana firman-Nya :
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Anfal [8]: 69)

Hal ini bagian dari yang Allah khususkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, sesungguhnya telah dihalalkan bagi mereka dari harta rampasan perang (ghanimah). (Al Hukmu Al Jadirah Bil Idza’ah, hal 11).

Imam Badarrudin Bin Jama’ah rahimahullah telah berkata: “Apabila seorang laki-laki muslim atau sekelompok kecil memasuki Darul Harb secara sembunyi-sembunyi kemudian mereka mengambil harta dengan mencuri dari orang kafir atau mereka menculik (menawan), atau merampas harta orang kafir harbiy atau mengambilnya dengan cara tawar menawar dan terus lari atau mengingkarinya, maka ada yang mengatakan: bahwa harta itu khusus bagi yang mengambilnya, dan tidak diambil seperlimanya serta tidak dibagikan, pendapat ini dipilih oleh Imam Al Ghazali. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ia itu adalah ghanimah yang diambil seperlimanya dan dibagikan.”

Demikian pula hukumnya bila sekelompok pasukan kaum muslimin melakukan operasi pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi tanpa izin sulthan, maka Abu Hanifah berpendapat: “Bila mereka mempunyai kekuatan untuk melindungi diri, maka harta tersebut adalah ghaniman yang diambil seperlimanya dan dibagikan. Namun bila mereka tidak memiliki kekuatan untuk melindungi diri maka harta itu khusus bagi mereka saja.

Dan diriwayatkan darinya bahwa harta tersebut diserahkan kepada baitul mal. Bila harta itu didapatkan dengan cara peperangan dan adanya kemenangan maka ia adalah ghanimah yang diambil seperlimanya dan dibagikan.” Selesai. (Tahrir Al Ahkam Fit Tadmir Ahlil Islam, hal 210-211).

Dan begitu juga, sesungguhnya telah menunjukan terhadap penghalalan darah dan harta orang-orang kafir dalil-dalil prihal pengharaman darah dan harta kaum muslimin, dan hal ini dengan cara kebalikannya, di mana nash yang menunjukan pengharaman darah dan harta kaum muslimin dengan mafhum mukhalafah (kebalikannya) adalah menunjukan bahwa darah dan harta selain kaum muslimin adalah tidak haram.

Di antara nash-nash itu sebagai tambahan atas apa yang telah disebutkan terdahulu adalah :

Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melakukan haji wada’, di dalam khutbah beliau yang terkenal:

… إن دماءَكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا، ألاَ هل بلَّغْت؟ متفق عليه

“…sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan kalian haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini, ingatlah apakah aku telah menyampaikan ?” (Muttafaq ‘alaih)

Khithab atau tujuan pembicaraan ini adalah untuk ahlul iman dengan pengharaman darah mereka, harta mereka dan kehormatan mereka tidak selain mereka. Dalam hal ini ada riwayat lain: “mukmin itu haram atas mukmin yang lain seperti keharaman hari ini…”. (Al Haitsami berkata di dalam Majma Az Zawaid, juz 3 hal 275; diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al Kabir, di dalamnya ada Karamah Bin Al Husain, dan saya tidak menemukan orang yang menyebutkannya).

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

.كل المسلم على المسلم حرام، دمه وماله، وعِرضه. أخرجه مسلم

“Setiap muslim atas musllim yang lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim)

Dari Jabir Bin Abdillah radliyallahu ‘anhu telah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

.المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده. متفق عليه

“Orang muslim itu adalah orang yang mana kaum muslimin selamat dari lisannya dan tangannya” (Muttafaq ‘alaih).

Dari Abu Bakar Ash Shidiq radliyallahu’anu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
.ملعون من ضارّ مؤمناً أو مكر به.. رواه الترمذي

“Terlaknatlah siapa yang membahayakan orang-orang mukmin, atau membuat tipu daya kepadanya”. (HR. Tirmidzi berkata ini hadits gharib, yaitu dhaif; karena Abu Salamah Al Kindi dia tidak dikenal, dan Furqud As Subkhi lemah dalam hadits dan banyak kesalahannya).

Al Hafidz Ibnu Rojab Al Hambali rahimahullah telah berkata: “Bahwasannya diperbolehkan melawan (dengan tipu daya) terhadap siapa saja yang mendatangkan keburukan atasnya, dan di antara mereka adalah orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perang itu adalah tipu daya”. Selesai. (Jami’ul Ulum Wal Hikam, 436).

Hal yang juga dijadikan dalil atas perkara ini adalah riwayat dari Anas radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(لا تقوم الساعة حتى لا يقال في الأرض الله الله. وفي رواية: (لا تقوم الساعة على أحد يقول الله الله. أخرجه مسلم

“Kiamat tidak terjadi hingga tidak ada lagi ucapan di bumi lafadz Allah… Allah… Allah…” dan dalam riwayat yang lain: “Kiamat tidak terjadi atas seseorang yang masih mengucapkan Allah… Allah…” (HR. Muslim).

Al Qadliy ‘Iyadh rahimahullah telah berkata: “Di dalam riwayat Ibnu Abi Ja’far (…mengucapkan Laa ilaaha illallaah). Selesai. (Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi, 2/235).

Telah diriwayatkan dari Buraidah radliyallahu ‘anhu secara marfu’:
(لا تقوم الساعة حتى لا يعبد الله في الأرض قبل ذلك بمائة سنة)

“Hari kiamat tidak terjadi hingga Allah ta’ala tidak diibadahi di bumi sebelum itu selama 100 tahun”, disebutkan oleh penulis Kanzul ‘Ummal dan dikatakan: diriwayakan oleh Ibnu Jarir dan Al Hakim dalam Tarikh-nya.

Dapat dipahami bahwa hal itu (kiamat) terjadi jika tidak ada orang yang mengibadahi Allah di dunia ini, maka tidaklah berhak bagi siapa yang beribadah kepada selain Allah untuk hidup, karena itu terjadilah kiamat.

Dari uraian tersebut, tesusun pemahaman hukum yang banyak, yang nampak jelas yaitu:

A. Masyruiyyah (disyari’atkannya) jihad offensive, ini adalah perkara yang menggelisahkan kalangan muttaakhirin dan orang-orang masa kini, mereka berpendapat bahwa jihad offensive diharamkan. Di antara penggagasnya yaitu: Jamalludin Al Afghaniy, Muhammad Abduh, Muhammad Al Ghazali, Sayyid Sabiq, dan lainnya selain dari mereka.

Allah berfirman :
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu) maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir”. (QS. Al Baqarah: 191)

Al Imad Bin Katsir rahimahullah berkata: Allah ta’ala mengatakan: “Janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali mereka memulai memerangi kalian di dalamnya, maka saat itu kalian boleh memerangi mereka dalam rangka membela diri”. Selesai. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 283).

Seandainya jihad offensive bukan peperangan yang disyari’atkan, tentu pelarangan dari memulai memerangi di sekitar Masjidil Haram tidaklah bermakna !, dan tentu izin perang defensive (bertahan) hanyalah di Masjidil Haram saja, karena sesungguhnya hal itu (larangan perang offensive) –seperti klaim sejumlah para tokoh zaman sekarang – berlaku di setiap tempat! maka kenapa Allah melarang dari memulai memerangi di sekitar Masjidil Haram saja?

Hal ini adalah dalil yang jelas bolehnya memulai memerangi di selain Masjidil Haram. Telah berkata Al Iman Ibnu Al Arabiy Al Maliki rahimahullah: “Telah tsabit pelarangan dari memerangi di dalamnya –yaitu di Makkah– di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga jika orang kafir berlindung kepadanya, maka tidak ada jalan untuk membunuhnya. Adapun pezina dan pembunuh maka harus ditegakkan had padanya. Kecuali bahwa orang kafir mendahului memerangi di dalamnya, maka dia dibunuh dengan nash Al Qur’an.” Selesai. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an. 1/129)

Allah ta’ala befirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (QS. At Taubah [9]: 29)

Dari Sulaiman Bin Buraidah dari ayahnya ia telah berkata: [“Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat pemimpin terhadap sebuah pasukan atau sariyyah (unit tempur), beliau berwasiat secara khusus kepadanya dengan taqwa kepada Allah, dan orang-orang yang bersamanya dari kaum muslimin dengan kebaikan, kemudian beliau bersabda:
(اغزوا باسم الله وفي سبيل الله, قاتلوا من كفر بالله, اغزوا ولا تغلوا ولا تغدروا ولا تمثلوا ولا تقتلوا وليدا وإذا لقيت عدوك من المشركين فادعهم إلى ثلاث خصال (أو خلال) فأيتهنَّ ما أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم:
1 - ادعهم إلى الإسلام فإن أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم ثم ادعهم إلى التحول من دارهم إلى دار المهاجرين وأخبرهم أنهم إن فعلوا ذلك فلهم ما للمهاجرين وعليهم ما على المهاجرين فإن أبوا أن يتحولوا منها فأخبرهم أنهم يكونون كأعراب المسلمين يجري عليهم حكم الله الذي يجري على المؤمنين ولا يكون لهم في الغنيمة والفيء شيء إلا أن يجاهدوا مع المسلمين.
2 - فإن هم أبوا فسلهم الجزية فإن هم أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم.
فإن هم أبوا فاستعن بالله وقاتلهم..) الحديث؛ أخرجه مسلم3-

“Berperanglah fi sabilillah dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah dan berperanglah dan janganlah kalian khianat, janganlah kalian mencincang, dan janganlah kalian membunuh anak-anak, apabila kalian bertemu musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada tiga perkara (tiga hal), mana saja dari ketiga seruan itu mereka terima dari seruan kalian, maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan kalian dari mereka, tiga perkara tersebut adalah:

1. Ajaklah mereka kepada Islam, apabila mereka menerima, maka terimalah mereka, dan tahanlah tangan kalian dari mereka. Kemudian ajaklah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri muhajirin (negeri Islam) dan kabarkan kepada mereka jika mereka melakukan hal itu, maka mereka akan mendapat hak seperti muhajirin dan wajib atas mereka apa yang wajib atas para muhajirin. Namun jika mereka menolak berpindah darinya, maka kabarkan kepada mereka bahwa mereka akan diperlakukan seperti orang-orang muslim badui, yang berlaku atas mereka hukum-hukum Allah sebagaimana yang berlaku atas orang-orang yang beriman, tetapi mereka tidak mendapat pembagian ghanimah dan fai sedikitpun kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin.

2. Apabila mereka menolak (point pertama), maka pungutlah jizyah dari mereka, apabila mereka mematuhi seruanmu, maka terimalah mereka dan tahanlah tangan kalian dari mereka.

3. Apabila mereka menolak (point kedua), maka (lebih dahulu) mintalah pertolongan kepada Allah, kemudian perangilah mereka…”] (HR. Muslim)

Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda pada hari perang Ahzab: “Tiba saatnya sekarang kita menginvasi mereka dan sekali-kali mereka tidak akan menginvasi kita, kita akan berjalan (berperang) ke tempat mereka.” Menurut riwayat Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir: “Pada hari ini kita akan memerangi mereka, bukan mereka memerangi kita”.

Bukankah jihad di masa periode awal tidak lain adalah jihad offensive dan penaklukan-penaklukan?! di antara negeri-negeri itu ada yang ditaklukan dengan cara damai dan ada juga negeri-negeri yang dikuasai dengan cara kekerasan.

Imam Abu Ubaid rahimahullah berkata: “Di antara negeri-negeri (yang dikuasai) dengan cara mengikat perjanjian: Negeri Hajr, Bahrain, Ailah, Daumatul Jandal, dan Al Adzroh, dimana negeri-negeri tersebut membayar jizyah di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehinggga negeri-negeri itu tetap di atas apa yang mana Rasulullah telah mengakui mereka di atasnya. Demikian pula apa yang terjadi setelah itu negeri-negeri yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin: Baitul Maqdis, dikuasai oleh Umar Bin Khaththab dengan perjanjian. Demikian juga kota Damaskus dikuasai oleh Khalid Bin Walid dengan perjanjian, dan atas hal ini juga kota-kota Syam semuanya dikuasai juga dengan perjanjian tanpa tanah-tanahnya di bawah pimpinan Yazid Bin Abi Sufyan, Syurahbil Bin Hasanah, Abu Ubaidah Ibnu Al Jarroh dan Kholid Bin Walid. Demikian juga negeri-negeri jazirah diriwayatkan bahwa ia semuanya dikuasai secara damai dengan cara perjanjian antara mereka dengan Iyadl Bin Ghonam. Demikian juga bangsa Qibthi di Mesir dikuasai dengan damai oleh ‘Amru Bin ‘Ash. Demikian juga negeri-negeri di Khurosan dikatakan bahwa ia atau kebanyakannya dikuasai dengan cara damai oleh Abdullah Bin Amir Bin Kuraiz. Hal itu berakhir hingga daerah Marwi Ar Raudzi, hal ini terjadi pada masa Utsman Bin Affan. Adapun negeri-negeri di balik itu, maka ditaklukan setelah itu oleh Said Bin Utsman Bin Affan Al Mahallab Bin Abi Shufrah, Qutaibah Bin Muslim dan selain mereka”.

Abu Ubaid berkata lagi: “Mereka itu di atas syarat-syarat (yang disepakati) mereka lagi tidak dihalangi darinya. Demikian juga negeri-negeri yang dikuasai dengan cara kekerasan, terus imam memandang (berpendapat) ingin mengembalikan kepada pemiliknya dan mengakuinya di tangan mereka sendiri di atas setatus dzimmah (membayar jizyah) dan dien mereka, seperti yang dilakukan oleh Umar kepada penduduk negeri Sawad (Irak), di mana ia dikuasai secara paksa oleh Sa’ad. Demikian juga negeri-negeri di Syam, seluruhnya dikuasai dengan paksa kecuali kota-kotanya oleh tangan Yazid Bin Abi Sufyan, Syurahbil Bin Hasanah, Abu Ubaidah Bin Al Jarrah dan Khalid Bin Walid. Demikian juga Al Jabal dikuasai dengan paksa dalam peperangan Jawala’ dan Nahawand di tangan Sa’ad Bin Abi Waqqash dan Nu’man Bin Muqarrin, demikian pula Al Ahwaz atau sebagian besarnya. Demikian pula Persia di tangan Abu Musa Al Asy’ariy, Utsman Bin Abi Al ‘Ash dan Utbah Bin Ghazwan dan yang lainnya dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan demikian pula daerah Maghrib di tangan Abdullah Bin Sa’ad Bin Abi Sarah.

Telah sampai kabar kepada kami dari Abdullah Bin Shalih dari Musa Bin Ali Bin Rabbah dari bapaknya, ia berkata: “Al Magrib seluruhnya dikuasai dengan paksa (kekerasan).”

Telah berkata Abu Ubaid: “Demikian pula daerah Ats Tsugur, telah sampai kepada kami dari Hisyam Bin Amar dari Yazid Bin Samurah dari Al Hakam Bin Abdirrahman Bin Abu ‘Ashma’ Al Khats’amiy, di mana ia di antara orang yang menyaksikan penaklukan Qisarriyyah, ia berkata: “Mu’awiyyah telah mengepung Qisarriyyah selama tujuh tahun kurang beberapa bulan. kemudian kaum muslimin dapat menaklukannya, kemudian diutuslah utusan mengabarkan kemenangan itu kepada Umar Bin Khaththab, kemudian berdirilah Umar dan berkata: “ketahuilah, sesungguhnya Qisarriyyah dimenangkan (dikuasai) dengan cara kekerasan”. Selesai (Lihat kitab Al Amwal).

B. Seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh orang kafir, walaupun ia kafir dzimmiy atau yang terikat perjanjian.

Imam Bukhariy dalam Shahih-nya telah meriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لا يُقتل مسلمٌ بكافر

“Seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”.

Telah ada dokumen tulisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditulis beliau saat pertama kali tiba di Madinah –Yastrib– ketika beliau menulis di dalamnya: “Seorang yang mukmin tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”. Selesai (Ibnu Hisyam, 1/502)

Imam Ibnu Hazm Al Andalusiy rahimahullah telah meriwayatkan dalam kitabnya ‘Al Muhalla dengan sanad dari Umar Bin Al Khoththob radliyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Seorang mukmin tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”. Beliau juga telah meriwayatkan dari Ibnu Syihab kisah tentang seorang muslim yang telah membunuh seorang Nashrani, kemudian Utsman Bin Affan memutuskan: “Bahwa ia tidak boleh dibunuh (di qishash) karena hal itu.” Selesai. Beliau juga meriwayatkan dari Hasan Al Bashri bahwasannya Ali Bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu telah berkata: “Seorang mukmin tidak boleh dibunuh lantaran telah membunuh seorang yang kafir”. Selesai.

Imam Ahmad telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali Bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Di antara sunnah adalah seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran ia telah membunuh seorang yang kafir”.

Telah diriwayatkah oleh Ibnu Ishaq rahimahullah bahwasannya Abdullah Bin Abdullah Bin Abi (anaknya Abdullah Bin Ubay) telah datang ke hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta izin untuk membunuh bapaknya yang munafiq, kemudian ia berkata:
إني أخشى أن تأمر به غيري يقتله، فلا تدعني نفسي انظر إلى قاتل عبد الله بن أبي يمشي في الناس، فأقتله فأقتل مؤمناً بكافر فأدخل النار

“Sesungguhnya saya khawatir engkau perintahkan selain diri saya untuk membunuhnya, kemudian jiwa saya tidak kuasa memandang orang yang telah membunuh bapak saya berjalan di tengah manusia, terus saya membunuhnya, maka berarti saya telah membunuh orang mukmin lantaran membunuh seorang kafir, maka masuklah saya ke dalam neraka.” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, 3/267).

Telah berkata Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisiy rahimahullah dalam mengambil istinbath hukum dari atsar-atsar tersebut: “Bahwa seorang muslim tidak boleh dibunuh lantaran membunuh seorang yang kafir, meskipun yang dibunuh itu kafir yang ada jaminan keamanan atau dzimmiy.” Selesai (Al Mughni, 9/341)

Imam Ibnu Qudamah juga berkata dalam masalah: “Tidak boleh dibunuh seorang muslim lantaran membunuh seorang yang kafir”… mereka tidak mewajibkan qishash atas seorang muslim lantaran telah membunuh seorang yang kafir, yaitu kafir apa saja. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali, Zaid Bin Tsabit dan Mu’awiyyah radliyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat Umar Bin Abdul Azis, Atha’, Al Hasan, Ikrimah, Az Zuhri, Ibnu Syubramah, Malik, Ats Tsauriy, Al ‘Auzaiy, Asy Syafi’iy, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsur, dan Ibnu Mundzir…”. Selesai. (Al Mughni, 11/305).

Termaktub dalam kitab “Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah” dalam bab qishash halaman 261 dan masalah setelahnya: …syarat-syarat qishash pada jiwa:

…2: keterjagaannya orang yang dibunuh: para fuqaha bersepakat bahwa di antara syarat wajibnya qishash atas orang yang membunuh adalah terjaganya darah orang yang dibunuh… mereka mensyaratkan keberaadaan orang yang diibunuh itu darahnya terjaga dari ditumpahkan bagi si pembunuh selama-lamanya seperti orang muslim. Namun jika terjaga darahnya untuk waktu sesaat saja seperti orang kafir yang mendapat jaminan keamanan, maka si pembunuh tidak dibunuh lantaran pembunuhan terhadap orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan tersebut, karena orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan ini terjaga darahnya dalam kondisi saat ada jaminan keamanan saja, sedangkan pada asalnya ia halal ditumpahkan darahnya, karena ia termasuk orang kafir harbiy, sehingga tidak ada qishash dalam pembunuhan terhadapnya.

…3: dipandang dari sisi kesetaraan antara orang yang membunuh dan orang yang dibunuh, dikatakan bahwa di antara syarat wajibnya qishash dalam suatu pembunuhan adanya kesetaraan antara pembunuh dan yang dibunuh dalam hal kejelasan statusnya. Maka tidak dibunuh orang yang tinggi derajatnya dari orang yang hina, tetapi dibunuh orang yang hina derajatnya dari orang yang tinggi derajatnya atau yang setara. Oleh karena itu tidak boleh seorang muslim dibunuh walaupun muslim itu hamba sahaya, lantaran ia telah membunuh orang kafir yang merdeka (bukan hamba sahaya). Selesai.

Masalah ini telah saya jelaskan –dengan karunia Allah– dalam tulisan yang berjudul Al Qaul Az Zahir Fi Hukmi Qatlu Muslim Bil Kafir (perkataan yang jelas dalam hukum membunuh seorang muslim lantaran ia membunuh orang kafir). Risalah tersebut ada dalam bundel kitab saya yang berjudul Al Mathar Al Wabil Fi Ijabati As Sail, rujuklah anda ke kitab tersebut jika anda menghendaki.

C. Tidak jauh berbeda dari pokok masalah ini, yaitu pembunuhan orang yang murtad dari Islam meskipun ia tidak memerangi seorang muslimpun, oleh karena itu janganlah engkau menganggap aneh orang yang mengatakan bahwa alasan memerangi orang kafir itu adalah sikap aniaya saat ia menolak had riddah, atau menggantungkannya dengan orang yang menambahkan terhadap kemurtaddannya sikap memerangi kaum muslimin.

Allah berfirman :
قُلْ لِلْمُخَلَّفِينَ مِنَ الأعْرَابِ سَتُدْعَوْنَ إِلَى قَوْمٍ أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ تُقَاتِلُونَهُمْ أَوْ يُسْلِمُونَ فَإِنْ تُطِيعُوا يُؤْتِكُمُ اللَّهُ أَجْرًا حَسَنًا وَإِنْ تَتَوَلَّوْا كَمَا تَوَلَّيْتُمْ مِنْ قَبْلُ يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Katakanlah kepada orang-orang Islam Badwi yang tertinggal: “Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah (masuk Islam). Maka jika kamu patuhi (ajakan itu) niscaya Allah akan memberikan kepadamu pahala yang baik dan jika kamu berpaling sebagaimana kamu telah berpaling sebelumnya, niscaya Dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih”. (QS Al Fath [48]: 16).

Imam Ibnu Al Jauziy rahimahullah berkata: “Firman Allah: “Kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah…” maksud ayat ini adalah Bani Hanifah pada hari perang Yamamah, dan mereka adalah pengikut Musailamah Al Kadzdzab…”, Az Zuhri berkata demikian juga, Ibnu Saib juga Muqatil. Muqatil berkata: “Pada saat kekhalifahan Abu Bakar, hal ini menjadi hal yang sangat jelas (kebenaran ayat). Telah berkata Rafi’ Bin Khudaiz: “Dahulu kami membaca ayat ini dan kami tidak memahami siapa mereka, hingga ada seruan Abu Bakar untuk memerangi Bani Hanifah, maka kemudian kami memahami sesungguhnya yang dimaksud (ayat tersebut) adalah mereka.

Telah berkata sebagian dari ahli ilmu: “Tidak boleh mengarahkan ayat ini kecuali kepada bangsa Arab saja, sebagaimana bunyi ayat ini “Kamu harus memerangi mereka kecuali mereka menyerah…”. Sedangkan Persia dan Romawi hanya saja kalian perangi hingga mereka masuk islam atau membayar jizyah.” Selesai. (Zadul Masir, 7/207).

Perkataan “Tidak boleh mengarahkan ayat ini kecuali kepada bangsa Arab saja”, maksudnya adalah penyembah berhala atau orang-orang murtad, karena orang-orang Arab yang mana kaum muslimin diperintahkan untuk memerangi mereka –pada saat itu– tidak keluar kondisi mereka dari salah satu dari dua golongan itu. Ayat ini tidak dikhususkan terhadap bangsa Arab, akan tetapi khusus kepada siapa saja yang kami sebutkan, baik bangsa Arab atau bukan Arab.

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang mengganti diennya, maka bunuhlah ia”. (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dalam lafadz Ibnu Majah:
من جحد آية من القرآن فقد حل ضرب عنقه

“Barangsiapa yang menolak satu ayat dari Al Qur’an maka sungguh dihalalkan menebas batang lehernya”.

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, dia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
.لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث النفس بالنفس، والثيب الزاني، والمارق من الدين التارك للجماعة. متفق عليه

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat Laa ilaaha illallaah dan aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dengan tiga hal: pembunuhan jiwa tanpa haq, orang yang telah menikah kemudian berzina, dan orang yang meninggalkan (murtad) dari dien yang meninggalkan jama’ah”. (Muttafaq ‘alaih).

Dari Al Bara’ Bin Aazib radliyallahu ‘anhu dia berkata: Aku bertemu dengan pamanku Abu Burdah, dan ia ketika itu sedang membawa bendera, aku berkata: “Hendak kemana engkau paman?”, kemudian ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya, bahwa aku disuruh membunuhnya atau aku disuruh menebas batang lehernya.” Dan ada tambahan pada riwayat Mu’awiyyah Ibnu Qurrah dari bapaknya: “dan saya membagi lima hartanya” (Diriwayatkan Ahmad dan selainnya, Ibnu Hibban menshahihkannya, juga Al Hakim dan Adz Dzahabi mensepakatinya).

Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Sesungguhnya membagi lima hartanya menunjukan sesungguhnya bahwa ia kafir dan bukan sekedar fasiq, sedangkan kekafirannya adalah dengan sebab ia tidak mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan”. Selesai. (Majmu Fatawa, 20/92).

Ijma telah disepakati terhadap pembunuhan orang murtad walaupun dia tidak memerangi kau muslimin. Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisiy rahimahullah telah berkata: “Ijma ahlul ilmi atas wajibnya membunuh orang yang murtad, hal ini telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Mu’adz, Abu Musa, Ibnu ‘Abbad, Khalid dan selain mereka, dan tidak ada yang mengingkari hal itu bahwa hal itu telah diijmakan.” (Al Mughniy, 9/16).

Telah dinukil secara ijma atas perkara ini oleh Imam Al Khaththabi, Ibnu Sahnuun, Al Qadliy ‘Iyadl, Ibnu Hazm, An Nawawi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Daqieq Al ‘Ied, Ibnu Mundzir, Al Kaisaniy, As San’aniy, Asy Syaukani, Ibnu Abidin, dan selain mereka.

(untuk tambahan), silahkan lihat pada kitab “Li Madza Yunkirul Ikhwan Had Riddah” (mengapa Al Ikhwanul Muslimin mengingkari had orang murtad), ditulis oleh saudara kita Asy Syaikh Abu Abdurrahman Asy Syinqithiy hafidzahullah, beliau menerangkan dengan sangat luas masalah ini dan menjabarkannya dengan sebaik-baik penjelasan.

Wallahu ’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar