1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa
partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang
bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan
dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah
kegelapan.
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat
dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat
Faathir:
19-20)
Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah
penyimpangan dan kesesatan.
"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan."
(Surat
Al-Baqarah: 256)
Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit
sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh
perbedaan antara keduanya.
2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan
kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang
lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan
diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah
diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien.
Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati
sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan
mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat
Ali 'Imran: 100)
"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan
berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar."
(Surat Al-Furqaan: 52)
"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan
orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan
bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)."
(Surat Al-Ahzaab: 48)
Dan ayat-ayat yang senada dengan ini sangat banyak dan telah
menjadi maklum.
3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan,
yakni dengan mengesampingkan syari'at Allah dari berbagai lini kehidupan
dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak
demorkasi mereka --seperti yang mereka katakan-- melalui kotak-kotak
pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.
4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan
zindiq, karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi
setiap pemeluk agaman, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk
sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka
yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam
mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, "Sesungguhnya
sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu
keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari
seribu tahun yang lalu," sebagaimana ditegaskan oleh
sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan
oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya
disebutkan:
"Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan
satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan
yang lebih baik."
5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap
permissivisme (menghalalkan segala cara) seperti minum arak,
mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya
gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah
semboyan demokrasi yang populer, "Biarkan dia berbuat
semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja ia mau,” juga di
bawah semboyan "menjaga kebebasan individu."
6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan
perselisihan, mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan
memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara
kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. Hal ini bertentangan dengan
firman Allah Ta'ala:
"Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua,
agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku."
(Surat Al-Mukminun: 52)
Juga bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
"Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (dien) Allah dan
janganlah kamu bercerai-berai." (Surat Ali 'Imran: 103)
Dan firman-Nya:
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu
gagal dan hilang kekuatanmu." (Surat Al-Anfal: 46)
7. Sesungguhnya orang yang bergelur dengan sistem demokrasi
harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran,
seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian
dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari'at Islam. Jika ia tidak
mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas
kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak
mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.
8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar'i seperti
jihad, hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang
murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.
9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem
demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan
mukhlis, padahal dalam tinjauan syar'i mereka tidak seperti itu.
10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas
tanpa tolak ukur yang syar'i. Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah."
(Surat
Al-An'am: 116)
"Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahui."
(Surat Al-A'raf: 187)
"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur."
(Surat Saba': 13)
11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan
antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan
salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain,
selamanya tidak mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa
dengan melalui pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan
semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan
dengan rasio, nash dan sunan (keputusan Allah) yang telah berlaku atas
umat-umat terdahulu.
"Tiadalah yang mereka nanti melainkan (berlakunya) sunnah (Allah
yang telah berlaku) atas orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali
kamu tidak akan mendapati perubahan bagi sunnatullah dan sekali-kali
tidak (pula) akan mendapati perpindahan bagi sunnatullah itu."
(Surat Faathir: 43)
12. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya
nilai-nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia,
akan menyebabkan tersebarnya bid'ah, tidak dipelajari dan disebarkannya
aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya
menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat
menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat
mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.
13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang ‘alim
dengan orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir,
dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki
hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar'i.
padahal Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan
orang-orang yang tidak mengetahui." (Surat Az-Zumar:
9)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Maka apakah orang yang beriman itu sama seperti
orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama." (Surat As-Sajdah:
18)
Dan Allah Ta'ala berfirman: "Maka apakah Kami
patut menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang
berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu berbuat demikian, bagaimanakah kamu
mengambil keputusan?" (Surat Al-Qalam: 35-36)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu) tidaklah seperti anak
perempuan (yang ia lahirkan)." (Surat Ali Imran: 38)
14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan
para aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan
berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau)
akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk
mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang
dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung
dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan
simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang
melarang, antara yang memuji dan yang mencela.
15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala' dan
bara' menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang
yang berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa
perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai baath dan
partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang
program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti
perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan
ikatan perjanjian dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama
lain dan tidak mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka
mengatakan adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang
antar sesama!!
16. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu
dengan partai-partai sekuler, sebagai telah terjadi pada hari ini.
17. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah
demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan
berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan
sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di
sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah,
pemberian nasehat, ta'lim, shadaqah dan lain-lain.
18. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan
mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran,
transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya
kedustaan,berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.
19. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan
meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing
karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan
Allah Ta'ala telah berfirman:
"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada di sisi
mereka (masing-masing)." (Surat Al-Mukminun: 53)
20. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama,
berikrar dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul
dan risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau
diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada
artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi
biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas
manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki
tradisi-tradisi jahiliyah.
21. Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta
menggoncangkan aqidah umat Islam, terlebih lagi kita hidup di masa
dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar
dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang awam
yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus
deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang
destruktif.
22. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa
sesungguhnya sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya
Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian hukum bagi Allah), maka terjun ke
dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen
dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh
anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara
mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas
tersebut, maka bagaimana anda akan menegakkan hujjah dengan Al-Quran dan
Sunnah sedangkan mereka tidak mengakui keduanya. Meskipun anda
menguatkan (argumen anda)
dengan berbagai dalil-dalil syar'i maka dalam pandangan
mereka hal itu tidak lebih dari sekedar pendapat anda saja, bagi mereka
dalil-dalil tersebut tidak memiliki nilai sakral sedikitpun karena
mereka menginginkan --seperti yang mereka katakan-- untuk membebaskan
diri dari hukum ghaib yang tidak bersumber dari suara mayoritas dan
pertama kali yang mereka tentang adalah hukum Allah dan Rasul-Nya. Maka
pengakuan anda terhadap prinsip thaghut ini --yakni kebijakan hukum di
tangan suara mayoritas dan pengakuan anda akan dal itu demi memenuhi
tuntutan massamu-- berarti meruntuhkan prinsip "hak pemilikan dan
penentuan hukum mutlaq bagi Allah semata." Dan manakala anda menyepakati
bahwa suara mayoritas merupakan hujjah yang dapat menyelesaikan
perselisihan maka tidak ada gunanya lagi anda membaca Al-Quran dan
hadits karena keduanya bukan hujjah yang disepakati di antara kalian.
23. Kita tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu
dengan sistem ini: Jika kalian sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah
kalian akan menghapuskan demokrasi dan melarang eksisnya partai-partai
sekuler? Padahal kalian telah sepakat dengan partai-partai lain sesuai
dengan undang-undang kepartaian bahwa pemerintahan akan dilaksanakan
secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada seluruh partai untuk
berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem demokrasi ini
akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis berarti
kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian
tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil. Sedangkan Allah Ta'ala telah
berfirman:
"Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu kaum
(golongan), maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara
yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berkhianat." (Surat Al-Anfal: 58)
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
"Akan ditancapkan sebuah bendera bagi setiap orang yang ingkar
pada hari kiamat kelak." (HR. Bukhary)
Adapun hadits yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu
daya, tidak termasuk dalam pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan
kami akan menegakkan hukum demokrasi dan mentolerir berdirinya
partai-partai berarti ini bukanlah pemerintahan yang Islami.
24. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir
(perubahan) dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau
jahiliyah dari akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa
manusia.
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum
sehingga mereka mengubah keadaan yang ada diri mereka sendiri."
(Surat Ar-Ra'du: 11)
Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah
mengikuti perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.
25. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath'I yang
mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya
hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.
26. Dan yang sangat membahayakan, sistem demokrasi dan pemilu
dapat mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan
munafiq untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin --dengan
cara yang syar'i-- menurut perkiraan sebagian orang-orang yang jahil.
Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
"Janji-Ku (untuk menjadikan keturunan Nabi Ibrahim sebagai
pemimpin) ini tidak mengenai orang-orang dzalim." (Surat
Al-Baqarah: 124)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Surat
An-Nisaa': 141)
Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan
sistem seperti ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang
syar'i untuk memilih seorang pemimpin !!!
27. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura
yang benar, karena minimal syura itu berbeda dengan demokrasi dalam tiga
prinsip dasar:
a. Dalam sistem syura, sebagai pembuat dan penentu hukum
adalah Allah sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Menetapkan hukum itu adalah hak Allah."
(Surat Al-An'am:
57)
Sedangkan demokrasi tidak seperti itu karena penentu hukum
dan kebijaksanaan berada pada selain Allah (yakni di tangan suara
mayoritas).
b. Syura dalam Islam hanya diterapkan dalam masalah masalah
ijtihadi yang tidak ada nashnya ataupun ijma', sedangkan demokrasi
tidaklah demikian.
c. Syura dalam Islam hanya terbatas dilakukan oleh
orang-orang yang termasuk dalam Ahlu'l-Halli wa'l-Aqdi, orang-orang yang
berpengalaman dan mempunyai spesifikasi tertentu, sedangkan demokrasi
tidak seperti itu sebagaimana telah dijelaskan pada point terdahulu.
28. Terjun ke dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada
perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan
mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya, karena setiap
kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan
dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang
bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang
berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang
menuju ke sana dalam hal ini sangat diperlukan. Allah Ta'ala berfirman:
"Oleh sebab itu berilah peringatan, karena peringatan itu sangat
bermanfaat." (Surat Al-A'la: 9)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu memaki-maki sesembahan-sesembahan yang mereka
sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan
melampaui batas tanpa pengetahuan." (Surat Al-An'am:
108)
29. Masuk ke dalam kancah demokrasi dapat menyingkap
data-data tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan
pengaruhnya terhadap rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut akan
dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat
merugikan dan membahayakan sekali.
30. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan
oleh orang-orang yang tidak kufu' (yang tidak memiliki pengetahunan dan
pemahaman tentang Dien yang cukup), karena yang menjadi pemimpin harus
sesuai dengan hasil partai dalam sistem kerja maupun pelaksanaan
programnya harus sesuai dengan asas pemilu.
31. Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan
telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak
para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair,
Tunisia, Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam
pentas demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui "hanya
sekedar mimpi dan fatamorgana" sampai kapan kita masih akan tertipu?
32. Orang yang mau memperhatikan dan mencermati akan tahu
bahwa sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah
(kebangkitan Islam) dari garis perjalanannya, melalaikan akan tujuan
dasarnya dan juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan
menyeluruh, yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.
33. (Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan
peran ulama dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat
padahal merekalah yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma'ruf nahi
munkar, karena mereka sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai
pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.
34. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk
mendalami ilmu syar'i dan tafaqquh fi'd-dien dan menyibukkan manusia
dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.
35. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena
tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi,
semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau
melihat kepada dalil-dalil syar'i.
36. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah
Islamiyah, karena sering kali harakah-harakah ini bertikai dan
berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa
mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.
37. Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke
dalam sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka
tidak akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah
sebagai penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan
tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya.
38. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada
hari ini, dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan
rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah
demikian.
39. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para
ulama dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan
dari berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.
40. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada
masa tertentu, jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk
digantikan dengan yang lainnya., kalau tidak maka akan terjadi
pertikaian dan peperangan, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang
paling berhak (karena memiliki kemampuan dan kecapakan yang memenuhi
persyaratan sebagai seorang pemimpin) namun karena masa jabatannya telah
habis ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti
dirinya. Maka hal ini akan membuka pintu fitnah dan sikap membelot dari
penguasa yang sah, padahal telah diketahui bahwa keluar (membelot) dari
penguasa itu tidak boleh kecuali jika penguasa tersebut terlihat
melakukan kekafiran yang nyata dan pembelotannya dapat mewujudkan
kemaslahatan yang berarti serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal
tersebut.
41. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang
tidak dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum
secara mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di
bawah payung demokrasi, karena Allah Ta'ala telah berfirman:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam
Al-Quran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
dicemoohkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama
mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan
orang-orang kafir di dalam jahannam." (Surat An-Nisaa':
140)
Dan juga dalam firman-Nya:
"Dan apabila kamu melihat orang-orang menghina ayat-ayat Kami,
maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang
lain dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka
janganlah kamu duduk lagi bersama orang-orang yang dzalim itu sesuadah
teringat (akan larangan itu)." (Surat Al-An'am: 68)
42. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta
melecehkan hikmah dan syariat-Nya. Adapun penjelasannya adalah sebagai
berikut:
Pertama, kita katakan sesungguhnya Allah telah mengutus para
Rasul dan mewajibkan manusia untuk menaati mereka, mengancam orang yang
tidak taat dengan neraka dan kebinasaan, menurunkan kitab-kitab suci
sebagai pemutus perkara di antara manusia. Dia menghalalkan dan
mengharamkan, mewajibkan, memakruhkan dan mensunnahkan, memuji dan
mencela, menghinakan dan memuliakan, mengangkat suatu kaum dan
menjatuhkan kaum yang lain tanpa memandang dan melihat kondisi dan
keadaan yang menyelisihi ajaran para Rasul. Bahkan ketika para Rasul
tersebut datang, mayoritas manusia --kalau kita tidak mengatakan
semuanya--- dalam kesesatan dan dalam kungkungan kejahiliyahan yang
membabi buta. Maka sekiranya demokrasi dan hak membuat dan memutuskan
hukum yang berada di tangan rakyat itu benar, berarti semua perbuatan
yang telah dilakukan Allah ini sia-sia belaka. Maha Suci Allah atas
semua hal ini.
Kedua, kita katakan sekiranya demokrasi itu haq (benar),
niscaya diturunkannya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul
merupakan tindakan semena-mena dan dzalim serta berbenturan dengan
pendapat dan hak manusia untuk menghukumi mereka dengan hukum mereka
sendiri. Maha Suci Allah dari segala bentuk kedzaliman.
Ketiga, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukum tentang
jihad dan tumpahnya darah orang-orang kafir yang menentang
Islam serta hukum membayar jizyah dan perbudakan adalah tindak
kedzaliman bagi mereka dan bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka
yang destruktif. Sikap seperti ini berarti menghujat syari'at Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya pengusiran
iblis dari surga, pembinasaan kaum Nabi Nuh, ditenggelamkannya Fir'aun
dan pasukannya serta kebinasaan yang menimpa kaum Nabi Hud, Shalih,
Syu'aib, dan Luth, ini semua merupakan tindak kedzaliman atas mereka
karena Allah mengadzab mereka lantaran pemikiran-pemikiran dan aqidah
mereka yang destruktif.
Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukuman rajam
terhadap orang yang berzina dan hukuman cambuk terhadap orang yang
minum arak merupakan tindak kekerasan dan kekejaman, dan mengusik
kebebasan individu seperti dikatakan oleh orang-orang dzalim.
"Alangkah busuknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka,
mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta." (Surat
Al-Kahfi: 5)
Maha Tinggi Allah atas apa-apa yang diucapkan oleh
orang-orang yang dzalim.
43. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid'ah dan
kesesatan dengan berbagai macam pola tumbuh subur dan orang-orang yang
menyerukannya dari berbagai thoriqot dan firqoh seperti Syiah, Rafidlah,
Sufiah, Mu'tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan
di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan
dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari
kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap
memiliki urusan terhadap makhluk-makhluk ciptaan-Nya.
44. Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang
ditujukan kepada para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di
mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan,
harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih
banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya
asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga
diri orang lain.
45. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk
bergabung dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq
dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti
deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir,
kebebasan etnis Arab.
46. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan
disia-siakannya harta rakyat, karena anggaran belanja negara akan
dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka
dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum
sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut
dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa)
dengan iming-iming materi yang menggiurkan.
47. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan
Islam, serta antara ilmu dan kebodohan.
48. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan
menjatuhkan kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari'at dan
tuduhan bahwa syari'at tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan
mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di
samping itu demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta
ke dalam satu wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan
Nasrani yang memendam dendam kesumat kepada umat Islam.
49. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri
dan terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal, maka
manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar
rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme
golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan
tidak sehat lainnya.
50. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari
berkiprah dalam demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih
bersifat parsial dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian
kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan
keseluruhannya. Dan orang yang mengamati secara obyektif atas sebagian
yang telah disebutkan akan menjadi jelas baginya ketimpangan sistem
thoghut ini dan jauhnya dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi
adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di
dunia saat ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap
aliran dan agama baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan
Islam untuk hidup di bawah naungannya. Dalam barometer demokrasi semua
pendapat mereka dihargai dan didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan
dan mengamalkan aqidah mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang
ada. Cukuplah hal ini sebagai tanda zindiq dan keluar dari dien Islam,
maka bagaimana mungkin setelah ini dikatakan sesungguhnya demokrasi itu
sesuai dengan Islam atau Islam itu adalah sistem demokrasi atau
demokrasi itu adalah syura sebagaimana dikatakan oleh sejumlah orang
yang menggembar-gemborkan sistem ini sebagai sistem Islam.
Judul Asli: Khamsuuna Mafsadah Jaliyyah min
Mafaasidi'd-Dimaqratiyyah wa'l-Intikhobaat wa'l-Hizbiyyah
Penulis: Syeikh Abdul Majid bin Mahmud Ar-Raimy
Penerbit: Daarul Ghaits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar