PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 11 Oktober 2012

Dlawabit (batasan-batasan) Takfir #7

(5) Di antara kekeliruan-kekeliruan yang menyebar dalam masalah takfir: Pembatasan sebab-sebab kekafiran pada kufur i’tiqadiy
Telah lalu –dalam definisi riddah– penjelasan bahwa kekafiran itu terjadi dengan salah satu dari tiga sebab: ucapan mukaffir (yaitu amal lisan), atau perbuatan mukaffir (yaitu amal anggota badan), atau keyakinan mukaffir (yaitu amalan hati) dan di antaranya keraguan.
Sebagian orang berpendapat bahwa tidak ada kekafiran kecuali dengan keyakinan dan tidak seorangpun kafir dari sisi amal, dan mereka memaksudkan dengan amal itu ucapan lisan dan perbuatan anggota badan. Dan ini adalah pendapat yang rusak, sungguh nash-nash syari’at telah menunjukan dan para ulama telah ijma terhadap kekafiran orang yang mengucapkan ucapan-ucapan tertentu atau melakukan perbuatan-perbuatan tertentu atau meyakini keyakinan-keyakinan tertentu. Dan bab-bab riddah di kitab-kitab fiqh sarat dengan contoh-contoh atas hal itu, sehingga membatasi sebab-sebab kekafiran pada keyakinan mukaffir saja adalah kesalahan yang keji…!
Di samping itu sesungguhnya para penganut pendapat yang rusak ini mendapatkan isykal terhadap diri mereka (yaitu) bahwa pemilik keyakinan mukaffir ini adalah muslim dalam hukum dunia selagi dia tidak menampakkan keyakinannya, dan kita tidak menghukumi dia kafir kecuali dengan sebab ucapan atau perbuatan, sedangkan ini adalah apa yang diingkari para pemilik pendapat ini.
Orang-orang yang berpendapat bahwa tidak seorangpun kafir kecuali dengan sebab keyakinan, meskipun ungkapan mereka berbeda-beda, akan tetapi ia itu kembali pada satu asal yaitu persyaratan kufur hati untuk vonis kafir, sedangkan ini adalah ucapan Ghulatul Murji-ah –sebagaimana yang telah lalu penjelasannya dalam komentar terhadap ‘Aqidah Ath Thahawiyyah– yang menganggap kekafiran hati yang diungkapkan terhadapnya dengan pengingkaran atau istihlal dengan lisan sebagai syarat menyendiri untuk mengkafirkan dengan sebab-sebab dosa yang mengkafirkan, padahal Murji-ah Fuqaha dan ahli kalam menganggap kekafiran hati sebagai kemestian bagi takfir dengan amalan-amalan zhahir yang mengkafirkan.
Inilah contoh-contoh para penganut madzhab yang mengatakan bahwa tidak ada kekafiran kecuali dengan i’tiqad (keyakinan):
(ASyaikh Al Albaniy dalam komentarnya terhadap matan (isi inti) Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah, pada ucapan At Thahawiy (Dan kami tidak mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat dengan sebab dosa selama tidak menghalalkannya) Al Baniy berkata: “Sesungguhnya pensyarah Al ‘Aqidah At Thahawiyyah (menukil dari Ahli Sunnah yang mengatakan bahwa iman itu ucapan dan amalan yang bertambah dan berkurang, bahwa dosa apa saja adalah kufur ‘amaliy bukan i’tiqadi, dan bahwa kekafiran menurut mereka memiliki banyak tingkatan, kufrun duna kufrin seperti halnya iman menurut meraka). (Al ‘Aqidah At Thahawiyyah Syarah Wa Ta’liq Al Albaniy, terbitan Al Maktab Al Islamiy 1398 H, hal 40-41). Dengan merujuk kepada Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz hal362-363 terbitan Al Maktab Al Islamiy 1403 H engkau mengetahui bahwa ia memaksudkan dengan kufur ‘amaliy: kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari millah. Dan kesimpulan ucapan Al Albaniy bahwa dosa apa saja pelakunya tidak dikafirkan selagi tidak menghalalkannya dengan penghalalan hati yang bersifat keyakinan (Istihlal Qalbiy I’tiqadiy)–sesuai definisi dia terhadap istihlal dalam referensi yang tadi diisyaratkan– dan bila dia tidak menganggapnya halal, maka itu adalah kufur ashghar dan terhadap hal ini kami memberikan komentar dengan ucapan kami:
†Sesungguhnya Al Albaniy tidaklah amanah dalam menukil dari Ibnu Abil ‘Izz, di mana ia menyandarkan kepada Ibnu Abil ‘Izz bahwa ia berkata: (Bahwa dosa, dosa apa saja adalah kufur ‘amaliy bukan i’tiqadiy), padahal Ibnu Abil ‘Izz tidak pernah mengatakan ucapan ini, namun sesungguhnya Ibnu Abil ‘Izz mensifati kufur ashghar (kufrun duna kufrin) dengan kufur ‘amaliy. Dan tindakan ini bukanlah tindakan pertama kali yang di dalamnya Al Albaniy melakukan manipulasi dalam penukilan, di mana saya telah menuturkan dalam kitab saya (Al ‘Umdah Fi I’dadil ‘Uddah) pada bantahan saya terhadap syubhat Al Albaniy, dia berkata di dalamnya: “Sesungguhnya kewajiban terhadap pemerintah-pemerintah hari ini adalah sabar dan sibuk dengan tarbiyyah, bukan memberontak terhadap mereka…”, telah saya utarakan bahwa Al Albaniy berdalil untuk ucapannya ini dengan penukilan dari ungkapan Ibnu Abil ‘Izz yang di dalamnya Al Albaniy melakukan penggantian (ucapan), di mana Al Albaniy meletakkan kalimat (tarbiyyah) dari dirinya sendiri sebagai pengganti dari kalimat (taubat) pada ucapan Ibnu Abil ‘Izz. Dan ucapan Ibnu Abil ‘Izz ada di Syarhil Aqidah At Thahawiyyah hal: 430 sedangkan nukilan yang dirubah ada dalam ta’liq Al Albaniy terhadap matan Al ‘Aqidah At Thahawiyyah hal: 47. Dan tahrif (pengrubahan) yang dilakukan Al Albaniy dalam rangka membela pendapatnya ini adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hazmrahimahullah: (Dan hendaklah orang yang membaca kitab kami ini mengetahui bahwa kami tidak menghalalkan apa yang dianggap halal oleh orang yang tidak ada sedikitpun kebaikan pada dirinya, berupa sikap penyandaran pada seseorang suatu ucapan yang tidak pernah dia ucapkan secara tekstual, meskipun ucapannya itu menghantarkan kepadanya, karena bisa jadi dia tidak berkomitmen dengan apa yang dihasilkan ucapannya itu sehingga terjadi kontradiksi. Maka ketahuilah bahwa menyandarkan kepada seseorang baik dia itu orang kafir atau ahli bid’ah atau orang yang salah suatu ucapan yang tidak pernah dia ucapkan secara tekstual adalah dusta terhadapnya, sedangkan tidak halal berdusta terhadap (atas nama) seorangpun”. (Al Fashl, Ibnu Hazm:5/33)
†Adapun ucapan At Thahawiy (Dan kami tidak mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat dengan sebab dosa selama tidak menghalalkannya), maka telah lalu penjelasan maknanya yang shahih menurut Ahlus Sunnah dalam komentar saya terhadap Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah, dan bahwa yang dimaksud dalam ungkapan ini adalah dosa-dosa yang tidak mengkafirkan seperti zina dan minum khamr yang mana Khawarij menkafirkan dengan sebab hal itu. Dan telah saya nukil ucapan-ucapan ulama dalam ungkapan ini dan tidak seorangpun mengatakan (sesungguhnya dosa, dosa apa saja…) sebagaimana yang dikatakan oleh Al Albaniy, bahkan justru Ibnu Abil ‘Izz telah mengatakan suatu yang bertentangan apa yang disandarkan Al Albaniy kepadanya, beliau berkata: “Oleh sebab itu banyak para imam menolak dari melontarkan ucapan bahwa kami tidak mengkafirkan seorangpun dengan sebab dosa, akan tetapi (seharusnya) dikatakan “kami tidak mengkafirkan mereka dengan setiap dosa sebagaimana yang dilakukan Khawarij”. (Syarhul ‘Aqidah Ath Thahawiyyah hal: 355/356) ini adalah ucapan pensyarah –Ibnu Abil ‘Izz–) maka amatilah perbedaannya…!!
Ucapan pensyarah bahwa banyak para imam menolak dari melontarkan ucapan “bahwa kami tidak mengkafirkan seorangpun dengan sebab dosa”, saya berkata di antara mereka adalah Ahmad Ibnul Hanbalrahimahullah dalam apa yang dinukil Al Khallal darinya beliau berkata: “Telah mengabari kami Muhammad Ibnu Harun bahwa Ishaq Ibnu Ibrahim telah mengabari mereka: Saya menghadiri seorang laki-laki yang bertanya kepada Abu Abdillah, dia berkata: “Wahai Abu Abdillah, ijma kaum muslimin terhadap iman kepada qadar, baik dan buruk?”, Abu Abdillah berkata: “Ya”, Ia bertanya lagi: “Dan kita tidak mengkafirkan seorangpun dengan dosa?”, maka Abu Abdillah berkata: “Diam, barangsiapa meninggalkan shalat maka dia telah kafir dan barang siapa mengatakan Al Qur’an itu makhluk maka dia itu kafir” selesai. (Al Musnad, karya Al Imam Ahmad Ibnu Hanbal, dengan Tahqiq Ahmad Syakir: 1/79), dan Al Bukhari membuatkan bab bagi masalah ini dalam Kitabul Iman dari Shahih-nya dalam bab (Maksiat-maksiat adalah termasuk urusan jahiliyyah, dan orangnya tidak dikafirkan dengan sebab melakukannya kecuali dengan sebab syirik) dan beliau tidak mengatakan “Dan tidak dikafirkan kecuali dengan istihlal” karena ucapannya “dengan sebab syirik” mencakup istihlal dan hal-hal mukaffir lainnya. Dan ini tergolong kejelian pandangan Al Bukhariy rahimahullah. Dan rincian ini telah lalu pada ucapan saya dalam menjelaskan perbedaan antara dosa-dosa yang dalam takfir dengannya disyaratkan si pelakunya itu mengingkari atau menghalalkan dosa-dosa yang tidak disyaratkan hal itu di dalamnya. Dan di sana telah saya sebutkan bahwa wajib merujuk kepada masalah ini saat membicarakan kekeliruan-kekeliruan takfir, maka silahkan merujuknya. Dan saya telah menyebutkan di dalamnya bahwa pemilahan antara dua macam dosa ini adalah tsabit (terbukti) berdasarkan Al Kitab As Sunah dan Ijma sahabat. Dan adapun Al Albaniy maka dia tidak membedakan di antara keduanya,  maka justru dosa, dosa apa saja –sebagaimana yang dia katakan– adalah kufur ‘amaliy dan si pelakunya tidak dikafirkan kecuali bila dia menghalalkannya dengan penghalalan hati. Jadi dia itu tidak menyebutkan maksud Ahlus Sunnah dengan ungkapan ini (Kami tidak mengkafirkan seorang muslim pun dengan sebab dosa besar), dan dia juga tidak menukil ucapan Ibnu Abil ‘Izz di dalamnya dengan penukilan yang shahih. Dan telah lalu dalam komentar saya terhadap ucapan Ath Thahawiy (Dan seorangpun tidak dikeluarkan dari al Iman kecuali dengan juhud (pengingkaran) apa yang memasukkan dia di dalamnya) penjelasan bahwa menjadikan juhud (pengingkaran) –dan yang semakna dengannya adalah istihlal sebagaimana yang telah lalu penjelasannya– sebagai syarat tersendiri untuk takfir dengan sebab doa-dosa yang mengkafirkan, ia adalah pendapat Ghulatul Murji-ah yang telah dikafirkan salaf sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah (Majmu Al Fatawa 5/205 dan 209), dan pendapat ini lebih busuk daripada pendapat Jahmiyyah yang mengatakan bahwa orang yang telah ditegaskan kekafirannya oleh Allah, maka ia itu kafir dalam hukum-hukum dunia dan boleh jadi dia itu mu’min secara batin.
Jadi kesimpulan ucapan Al Albaniy adalah ucapan Ghulatul Murji-ah, karena dia mensyaratkan istihlal i’tiqadiy (penghalalan yang bersifat keyakinan) untuk mengkafirkan dengan sebab dosa apa saja tanpa membedakan antara dzunub mukaffirah (dosa-dosa yang mengkafirkan) dengan dzunub ghair mukaffirah (dosa-dosa yang tidak mengkafirkan).
Dalam ucapan Al Albaniy yang lain, dia membatasi kekafiran pada pengingkaran (juhud), dan itu pada ucapannya (Akan tetapi saya katakan sesungguhnya vonis terhadap orang-orang yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan, baik keberhukuman mereka itu menghantarkan mereka kepada kekafiran yang total atau (kepada) kufur ‘amaliy adalah sama sekali tidak penting bagi kita, masalah ini antara dua keadaan. Sekarang dari sisi ‘aqidah, siapa sebenarnya yang kafir di sisi Allah maka dialah yang mengingkari apa yang telah Allah syari’atkan). Selesai dari kitab (Hayatul Albaniy Wa Atsaruhu, karya Muhammad Ibrahim Asy Syaibaniy, terbitan Ad Dar As Salafiyyah 1407: 2/518).
Bila Al Albaniy mensyaratkan istihlal atau ingkar untuk takfir, maka apa yang dia sisakan bagi orang semacam Muhammad Mutawwaliy Asy Sya’rawiy yang berkata dalam kitabnya Anta Tas-alu Wal Islam Yujib: “Orang mana saja bagaimanapun ilmunya tidaklah mampu bersikap lancang terhadap orang yang menyatakan Laa ilaha illallah dan dia berkata tentangnya: “Sesungguhnya ia kafir”, boleh mengatakan: “Sesungguhnya dia tidak komitmen dalam pengamalannya terhadap urusan-urusan agama.” Saya katakan pada mereka: “Apakah orang yang mereka vonis dengan hal itu tidak menerapkan hukum-hukum Allah karena pengingkaran atau karena malas… Bila dia malas, maka kita memberinya kesempatan sampai hari terakhir dalam kehidupannya dan kita tidak mengkafirkannya. Dan adapun bila dia mengingkari hukum-hukum ini, maka kekafiranya itu bukanlah karena dia tidak taat, akan tetapi karena dia mengingkari hukum-hukum ini”. Selesai, dinukil dari kitab (Asyharu Qadlayal Ightiyalat As Siyasiyyah, karya Muhammad Kamil Al ‘Arusiy, terbitan Dar Az Zahra Lil I’lam 1989 M  hal: 635-636).
Dan apa saja yang dituturkan Asy Sya’rawiy ini adalah agamanya yang dia pelajari di Al Azhar, sedangkan pegangan mereka dalam hal itu adalah (Syarah Jauharatit Tauhid, karya Al Baijuriy), di mana tentang amalan apakah ia syarat dalam keabsahan iman ataukah bukan, Al Baijuriy berkata: “Dan ini adalah syarat kesempurnaan menurut pendapat yang terpilih di Ahlus Sunnah, barangsiapa yang mendatangkan amalan, maka ia telah meraih kesempurnaan, dan barangsiapa yang meninggalkannya maka dia itu mu’min, akan tetapi telah menyia-nyiakan kesempurnaan atas dirinya, bila hal itu tidak disertai istihlal, atau pembangkangan terhadap Allah atau keraguan akan pensyari’atannya, dan kalau tidak demikian, maka dia itu kafir sesuai apa yang telah diketahui secara pasti dari dien ini”. Selesai. (Tuhfatul Murid Syarah Jauharatit Tauhid hal: 45)
Sedang ucapannya “…di Ahlus Sunnah…” memaksudkan Asya’irah (Asy‘ariyyah) sebagaimana nama yang mereka sandangkan kepada diri mereka, sedangkan engkau telah mengetahui sebelumnya bahwa Asya’irah mengkafirkan dengan sebab dzunub mukaffirah. Lahir dan batin mereka dalam hal itu sama dengan Ahlus Sunnah dan Murji-ah fuqaha, namun sesungguhnya Asya’irah dan Murji-ah Fuqaha mengatakan: Bahwa pendatangan seseorang akan dzunub mukaffirah adalah tanda bahwa ia itu mengingkari atau menghalalkan dengan hatinya yaitu mendustakan dengan hatinya, karena juhud (pengingkaran) dan istihlal (penghalalan) itu tempat kembalinya adalah pada takdzib (pendustan) sebagaimana yang telah lalu dijelaskan. Adapun orang-orang muta’akhirin semacam Al Albaniy dan Asy Sya’rawiy maka mereka itu malah menjadikan juhud dan istihlal itu sebagai syarat yang berdiri sendiri untuk takfir dan mereka tidak mengetahui maksud orang-orang terdahulu dalam tulisan-tulisan mereka, sehingga dengan hal itu jadilah mereka penganut paham Ghulatul  Murji-ah.
Maka sesungguhnya saya banyak menghati-hatikan banyak pemuda yang taqlid kepada Al Baniy karena mereka menduga bahwa dia itu menganut paham Ahlus Sunnah dalam masalah-masalah ini –yaitu masalah iman dan kufur–, padahal sungguh telah jelas bahwa pendapatnya itu adalah pendapat Ghulatul Murji-ah yang membatasi kekafiran pada juhud dan istihlal dan mereka menganggap hal itu sebagai syarat tersendiri untuk takfir dengan sebab dzunub mukaffirah (dosa-dosa yang mengkafirkan) dengan sendirinya, namun demikian Al Baniy ini masih selalu mengajak kepada pembenahan Aqidah dan pemurnian turats (peninggalan –rujukan– Islam) sebagai mana yang ia sebutkan di muqaddimahnya terhadap kitab (Mukhtashar Al ‘Uluww) karya Adz Dzahabiy, dan sebagaimana yang dinukil darinya oleh Muhammad Ibnu Ibrahim Asy Syaibaniy dalam kitabnya (Hayatul Albaniy Wa Atsaruhu), maka apakah pendapat dia dalam al iman dan al kufru –yang mana ia adalah masalah-masalah agama yang paling penting– sejalan dengan ajakannya untuk membenahi ‘aqidah…???
Demikian juga saya mentahdzir dari pendapat-pendapat Al Baniy yang syadz (ganjil/nyeleneh) dalam masalah-masalah fiqh karena dia memiliki manhaj (metode) yang syadz dalam berdalil dan dalam istinbath (pengambilan kesimpulan hukum) yang akan saya isyaratkan Insya Allah ta’ala di dalam mabhats ke tujuh[1] yang khusus tentang pengkajian fiqh dan dalam mabhats ke delapan saat pembahasan saya tentang Ahkamul Hijab[2]. Dan kami juga memiliki komentar terhadap takhrij-takhrij hadits yang dilakukan Al Baniy[3] di mabhats ke empat Insya Allah.
♦ Masih tersisa satu masalah penting yang sepantasnya diingatkan terhadapnya sebagai koreksi terhadap ucapan Al Albaniy: “Sesungguhnya dosa, dosa apa saja, adalah kufur amaliy bukan ‘itiqadiy” yaitu tahdzir dari sikap membaurkan antara kufur amaliy dengan kufur bil ‘amal, dengan (penjelasan Al Albaniy) yang membuat ada kesan bahwa keduanya adalah sama.
Kufur ‘amali dalam ucapan-ucapan ulama dilontarkan dan dimaksudkan dengannya kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari millah atau kufrun dunna kufrin. Ibnul Qayyimrahimahullah  berkata: “Iman ‘amaliy adalah lawan kufur ‘amaliy, sedangkan iman i’tiqadiy lawannya adalah kufur i’tiqadiy. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan apa yang kami katakan ini dalam sabdanya di hadits shahih: “menghina orang muslim adalah kefasiqan sedangkan memeranginya adalah kekafiran”, beliau membedakan antara memeranginya dengan menghinanya dan beliau menjadikan salah satunya sebagai kekafiran, ini tidaklah mengeluarkan dari lingkungan millah Islamiyyah secara total, sebagaimana, pezina, pencuri dan peminum tidak keluar dari Islam walaupun lenyap darinya nama iman”. (Ash Shalat: 26).
Syaikh Hafizh Hakamiy rahimahullah berkata: “Kufur itu ada dua: kufur akbar yang mengeluarkan secara total dari iman, yaitu kufur i’tiqadiy yang menafikan (meniadakan) ucapan hati dan amalnya atau salah satunya. Dan kufur ashghar yang menafikan kesempurnaan iman dan tidak menafikan muthlaqul iman (inti iman), yaitu kufur ‘amaliy yang tidak mengugurkan ucapan hati dan amalnya serta tidak memestikan itu”. (A’lamus Sunnah Al Mansyurah: 80, Terbitan Darun Nur di Jerman 1406 H.)
Dan Hafizh Hakamiy berkata pula: “Apa kufur ‘amaliy yang tidak mengeluarkan dari millah?, ia adalah setiap maksiat yang dinamakan oleh Pembuat syari’at sebagai kekafiran, namun nama iman masih melekat pada pelakunya”. (Referensi yang sama: 82). Ini adalah kufur ‘amaliy.
Adapun kufur bil ‘amal (kufur dengan sebab amalan): maka ia adalah ‘amal (ucapan-ucapan lisan dan perbuatan anggota badaan) yang mana pelakunya menjadi kafir dengan kufur akbar. Ibnul Qayyim berkata: “Sebagaimana ia menjadi kafir dengan sebab mendatangkan kalimat kekafiran dalam kondisi ikhtiyar (tidak dipaksa) sedangkan ia adalah suatu cabang kekafiran, maka begitu juga ia menjadi kafir dengan sebab melakkukan suatu cabang kekafiran, seperti sujud kepada berhala dan menghina mushhaf”. (Ash Shalat: 24).
Dan beliau berkata juga: “Adapun kufrul ‘amal, maka ia terbagi menjadi apa yang menohok iman dan apa yang tidak menohoknya, sujud kepada berhala, menghina mushhaf, membunuh Nabi dan menghinanya adalah menohok iman” (Ash Shalat: 25)
Syaikh Hafizh Hakamiy berkata “Pertanyaan: Bila dikatakan kepada kita apakah sujud kepada berhala, menghina Kitabullah, melecehkan Rasul dan memperolok-olok agama serta yang serupa dengannya ini termasuk kufur ‘amaliy secara dlahir, maka kenapa ia mengeluarkan dari dien sedangkan kalian telah mendefinisikan kufur ashghar dengan ‘amaliy? Jawabnya: Ketahuilah, bahwa yang empat ini dan apa yang sejenis dengannya bukanlah termasuk kufur ‘amaliy kecuali dari sisi keberadaanya terjadi dengan amalan anggota badan dalam apa yang nampak di hadapan manusia, akan tetapi ia tidak terjadi kecuali beserta lenyapnya amal hati berupa niatnya, ikhlasnya, kecintaan dan ketundukannya sehingga tidak tersisa dari hal itu sedikitpun bersamanya. Jadi meskipun secara dlahir ia adalah bersifat ‘amal akan tetapi ia mengharuskan bagi kufur i’tiqadiy secara pasti –sampai ucapannya– Dan kami tidak mendefinisikan kufur ashghar dengan ‘amaliy secara muthlaq, namun dengan ‘amaliy murni yang tidak memestikan i’tiqad serta tidak menggugurkan ucapan dan amalan hati”. (A’lamus Sunnah Al Mansyurah,hal: 83). Ini adalah kufur dengan amal, berupa ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan.
Dan dari itu jelaslah bahwa kufur ‘amaliy yaitu kufur ashghar adalah berbeda dengan kufur bil ‘amal (kafir dengan sebab amal yang mana ia adalah kufur akbar yang terjadi dengan ucapan lisan atau perbuatan anggota badan).
Saya mengajak para ulama dan para pencari ilmu dimasa sekarang dan setelahnya agar tidak menggunakan istilah kufur amaliy dan agar mereka menggunakan sebagai pengganti dari istilah-istilah yang berasal dari salaf yang semakna dengannya, karena dua sebab:
Pertama: Bahwa ia adalah istilah yang baru yang digunakan orang-orang muta’akhirin dan tidak muncul dari salaf yaitu sahabat dan tabi’in. Sedangkan yang bersumber dari salaf tentang penyebutan kufur ashghar adalah istilah (kufur yang tidak memindahkan dari millah) dan istilah (kufrun duna kufrin) sedang ia adalah yang dituturkan oleh Al Bukhariy dalam Kitab Iman dari Shahih-nya serta istilah (kufrun nikmat).
Ke dua: Bahwa penamaan kufur ashghar dengan kufur ‘amaliy adalah memberikan image bahwa tidak seorangpun kafir dari sisi ‘amal dan bahwa tidak ada kekafiran kecuali dengan i’tiqad, sedangkan ini adalah madzhab Murji-ah, akan tetapi orang-orang mutaakhirin ini adalah lebih buruk dari Murji-ah, karena sesungguhnya Murji-ah mengatakan: Sesungguhnya amalan-amalan dlahir yang mengkafirkan adalah tanda bahwa terhadap kekafiran bathin yaitu kekafiran i’tiqad, dan mereka komitmen bahwa orang yang divonis kafir oleh Allah adalah kafir lahir dan bathin, sedangkan Ahlus Sunnah berkata: Sesungguhnya amalan-amalan zhahir yang mengkafirkan adalah kekafiran dengan sendirinya dan memastikan akan kekafiran bathin, sebagaimana yang dikatakan Hafizh Hakamiy: “Ia meskipun secara zhahir (lahir) adalah bersifat amal akan tetapi ia itu mengharuskan bagi kufur i’tiqadi secara pasti”, dan itu dikarenakan bahwa orang yang telah divonis kafir oleh Allah dengan sebab ucapan atau perbuatan maka ia itu harus terbukti kafir secara lahir dan bathin. Dan penjelasan ini telah lalu dalam catatan terhadap Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah. Adapun orang mutaakhirin, maka mereka mengatakan: Tidak ada kufur kecuali dengan keyakinan (dengan bentuk) pengingkaran atau istihlal, adapun maksiat yang dia lakukan sebagaimana yang dikatakan Al Albaniy: (Sesunguhnya dosa, dosa apa saja, adalah kufur ‘amaliy bukan i’tiqadiy). Maka menamakan kufur ashghar dengan kufur amaliy dan menamakan kufur akbar dengan kufur i’tiqadiy, adalah memberikan kesan bahwa tidak seorangpun menjadi kafir dari sisi amal, sebagaimana ia memberikan image bahwa kufur akbar itu hanyalah kufur i’tiqadiy. Sedangkan telah lalu dalam definisi riddah bahwa kekafiran itu terjadi dengan ucapan atau perbuatan atau keyakinan, dan bahwa keyainan itu tidak diberikan sanksi dengan sebabnya pada hukum-hukum dunia, kecuali bila telah tampak dalam ucapan ataupun perbuatan. Dan dengan hal itu sebab-sebab kufur akbar–dalam hukum dunia– terbatas pada ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyahrahimahullah: “Dan secara umum barangsiapa mengucapkan atau melakukan sesuatu yang merupakan kekafiran, maka ia kafir dengan hal itu meskipun tidak bermaksud untuk menjadi kafir” (Ash Sharimul Maslul: 177-178).
Dalam masalah ini silahkan merujuk juga kepada apa yang dituturkan Asy Syaukaniy dalam kitabnya Ad Durr An Nadlid hal: 49 tebitan Darul Quds di Shan’a dalam bantahan terhadap Ash Shan’any, dan apa yang ditulis oleh Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ad Dien Al Khalis: 4/87-92, terbitan Maktabah Darut Turats di Kairo. Dan SyaikhMuhammad Basyir As Sahsuwaniy Al Hindiy terhadap Ahmad Zaini Dahlan mufti Makkah dalam sikapnya membedakan antara kufur amal dengan kufur i’tiqad dan pendapatnya bahwa kufur amal itu selalu kufur ashghar, dan itu dalam kitabnya Shiyanatul Insan ‘An Waswasatisy Syaikh Dahlan hal: 367-368, terbitan Maktabah Ibnu Taimiyyah di Kairo 1410 H.
Kesimpulannya: Bahwa saya menghati-hatikan dari pembauran antara kufur amaliy dengan kufur bil ‘amal, sebagaimana saya mengajak untuk tidak menggunakan istilah kufur ‘amaliy dan menggantinya dengan kufur ashghar atau kufrun duna kufrin dalam rangka melenyapkan kekaburan dalam hal ini.
Ini semua berkenaan dengan komentar terhadap ucapan Al Albaniy.
(B) Di antara orang yang membatasi kekafiran dengan i‘itiqad: adalah Salim Al Bahansawiy dalam kitabnya (Al Hukmu Wa Qadliyyatu Takfiril Muslim hal: 171), dia berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang meminta pertolongan kepada orang-orang shalih yang sudah mati dengan cara menyeru mereka atau tawassul dengan mereka kepada Allah untuk memenuhi kebutuhan tidaklah meyakini kemampuan orang-orang yang sudah mati terhadap pengaturan urusan, oleh sebab itu maka memvonis mereka kafir adalah penyimpangan dari pemahaman hukum Islam, dan berarti lebih utama lagi orang yang menghukumi keimanan mereka itu tidaklah menjadi kafir dengan klaim bahwa ia tidak mengkafirkan orang kafir -sampai ucapannya- sungguh mereka telah mengatakan bahwa penyeruan orang-orang shaleh itu tidaklah disertai keyakinan bahwa mereka memiliki madlarrat dan manfaat, akan tetapi atas dasar bahwa mereka itu hidup di sisi Tuhan mereka lagi diberi rizqi dan mereka berdo’a kepada Allah, sedang keberadaan mereka mendengar dan berdo’a itu tidaklah diingkari oleh seorangpun”. Selesai.
Penulis ini tidak membedakan tauhid rububiyyah dengan tauhid uluhiyyah, di mana keyakinan orang-orang itu bahwa tidak ada yang mampu terhadap pengurusan urusan kecuali Allah adalah termasuk tauhid rububiyyah. Adapun do’a mereka kepada selain Allah, maka ini adalah menggugurkan tauhid uluhiyyah, yaitu pengesaan Allah ta’ala dengan seluruh ibadah yang di antaranya do’a, sehingga mereka itu menjadi kafir dengan sebab mereka mengerjakan apa yang membatalkan tauhid uluhiyyah meskipun mengakui tauhid rububiyyah.
Keadaan yang disebutkan Al Bahansawiy ini adalah keadaan ahli Jahiliyyah yang telah dikafirkan Allah dan diperangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di mana kaum jahiliyyah itu menyeru berhala-berhala dan bertawassul dengan mereka, padahal mereka itu meyakini bahwa pengaturan urusan hanya di Tangan Allah sebagaimana yang telah Allah jelaskan keadaanya dalam firman-Nya ta’ala:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الأمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ (٣١)
“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rizqi kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?”. Maka mereka akan menjawab: “Allah” maka katakanlah: “mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?”(Yunus: 31).
Sungguh mereka itu mengakui akan tauhid rububiyyah, akan tetapi mereka berbuat syirik dalam ibadah. Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini adalah banyak…
Adapun ucapan Al Bahansawiy bahwa mereka maksudnya para pelaku syirik itu tidak meyakini madlarrat dan manfaat pada orang-orang mati itu, maka ia adalah dusta, justru mereka itu meyakini hal itu pada diri mereka dan seandainya tidak karena itu, tentulah tidak akan menyeru mereka (orang yang sudah mati itu,ed.). Allah ta’ala berfirman:
أَلا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ (٣)
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesunggguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang pendusta dan sangat kafir.(Az Zumar: 3).
Allah mendustakan mereka pada ucapannya bahwa mereka mendekatkan diri dengan mereka itu pada Allah, karena mereka tidak melakukan hal itu kecuali kerena mereka meyakini madlarrat dan manfaat pada diri mereka dan oleh sebab itu mereka menyembahnya dengan do’a dan yang lainnya.
Al Imam Shan’aniy rahimahullah berkata: “Bila kamu berkata: “Orang-orang quburiyyun mengatakan kami tidak menyekutukan Allah ta’ala dan tidak menjadikan tandingan bagi-Nya, sedangkan bersandar kepada para wali dan meyakini pada diri mereka bukanlah kemusyrikan.” Maka saya katakan: “Ya (mereka mengatakan dengan mulut mereka apa yang tidak ada di hati mereka), dan ini justru kebodohan mereka terhadap makna syirik karena pengagungan para wali dan penyembelihan hewan untuk mereka adalah syirik, dan Allah ta’ala berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah” yaitu tidak kepada selainnya sebagaimana yang ditunjukan dengan pengedepanan tujuan, dan Allah  ta’ala berfirman, “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu kepunyaan Allah maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya disamping (menyembah) Allah.” Dan engkau telah mengetahui dengan uraian yang telah kami utarakan bahwa Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan riya’ sebagai syirik, maka bagaimana dengan apa yang kami sebutkan? sedang apa yang mereka lakukan terhadap wali-wali mereka ini adalah justru apa yang dilakukan kaum musyrikin dan dengan sebabnya mereka menjadi musyrik, serta tidaklah bermanfaat bagi mereka ucapan mereka”. Kami tidak menyekutukan sesuatupun dengan Allah” karena perbuatan mereka telah mendustakan ucapan mereka” (Thathirul I’tiqad Ash Shan’aniy: 23-24)
Apa yang dituturkan Al Bahansawiy ini adalah apa yang dijadikan udzur (alasan) lawan-lawan dakwah Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab bagi ‘Ubbadul Qubur, (yaitu) bahwa mereka itu tidak meyakini pengaruh bagi selain Allah. Dan di antara lawan-lawan itu adalah Syaikh Dahlan yang diisyaratkan tadi, maka silahkan rujuk ucapan-ucapan mereka itu dan bantahannya di kitab (Da’awa Al Munawi’ina Li Dakwatisy Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahab), karya Abdul ‘Aziz Ibnu Abdil Lathif, Dar Thibah 1409 H hal: 193 dan seterusnya.
Dan Al Bahansawiy telah menuturkan dalam banyak tempat di kitabnya bahwa tidak seorang pun dikafirkan dengan sebab sesuatu pun dari maksiat, dan tidak dikeluarkan dari millah kecuali dengan sebab kufur i’tiqadi. Lihat kitabnya (Al Hukmu wa Qadliyatu Takfiril Muslim, hal 45, 54 dan 55)
Kembali saya ingatkan pencari ilmu bahwa vonis kafir di dunia ini dibangun di atas pendatangan ucapan mukaffir atau perbuatan mukaffir. Barang siapa memohon kepada selain Allah dalam hal yang tidak melakukannya kecuali Allah atau meyembelih untuknya maka dia telah kafir bila ia berkata: “hati saya tidak meyakini” maka dia dusta, Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ (٣)
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk orang yang dusta lagi sangat kafir(Az Zumar: 3). Dan hukum-hukum dunia ini berjalan di atas dlahir tidak terhadap keyakinan-keyakinan batin, namun demikian sesungguhnya setiap orang yang kafir dengan sebab zhahir maka dia itu kafir secara batin bila mawani’ takfir tidak ada padanya, karena orang yang Allah kabarkan kekafirannya karena suatu sebab maka dia itu mesti kafir secara sebenarnya, adapun macam kekafiran yang ada di dalam hatinya, maka tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum dunia.
Dan ini semua dalam rangka menjelaskan pendapat Al Bahansawiy dan pendapat-pendapat lain yang serupa dengannya. Kami menuturkan kekeliruan-kekeliruan sebagian para penulis sebagai contoh untuk membantahnya dan membantah pendapat-pendapat yang serupa dengannya.
(C)     Dan di antara orang yang membatasi kekafiran dengan i’tiqad (keyakinan): adalah Jama’ah (Al Jama’ah Al Islamiyyah di Mesir) dalam kitabnya Ar Risalah Al Limaniyyah Fil Muwalah karya Thal’at Fu’ad Qasim, di mana ia berkata  hal 13  –tentang hukum muslim yang muwalah kepada  orang kafir: “Kaidah yang ke dua, yaitu kewajiban memandang kepada muwalah itu sendiri, apakah ia itu muwalah dengan zhahir saja disertai selamatnya hati dan keyakinan? Ataukah (ia itu) muwalah dengan zhahir dan batin secara bersamaan? Maka yang pertama tidak mengharuskan kekafiran dari muwalah, dan yang kedua bisa saja mengharuskan kekafiran yang mengeluarkan dari millah”. Selesai. Sedangkan penulis telah mendefinisikan muwalah dlahirah dengan ucapannya bahwa (ia adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang mengandung makna muwalah yang dilarang, akan tetapi dengan dlahir saja disertai selamatnya hati dan keyakinan), sebagaimana dia mendefinisikan muwalah batin bahwa ia adalah (ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan ini akan tetapi disertai ridla hati, pembenaran dan kecintaan) hal: 11.
Penulis menjadikan muwalah zhahirah tidak mengkafirkan dan dia membatasi pengkafiran dengannya dengan kekafiran i’tiqadiy atau kufur hati atau kufur bathin. Padahal sudah kami utarakan bahwa suatu yang telah datang nash tentang kekafiran pelakunya. Maka tidak dianggap di dalamnya maksud si pelakunya, dan telah datang nash akan kekafiran orang yang tawalliy kepada orang-orang kafir, dan itu pada firman-Nya ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani sebagai penolong, karena sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu tawalliy kepada mereka maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…(Al Maidah: 51).
Kitab ini yaitu “Ar Risalah Al Limaniyyah Fil Muwallah” akan kami koreksi secara khusus diakhir mabhats ini insya Allah, karena kekeliruan yang sangat banyak di dalamnya, dan syubuhat-syubuhat dalam masalah kontemporer ini.
Wa ba’du. Ini adalah contoh-contoh bagi orang yang telah keliru dalam masalah takfir yaitu pembatasan sebab-sebab takfir pada kufur ‘itiqad.
(6) Di antara kekeliruan yang umum dalam masalah takfir adalah: penganggapan juhud atau istihlal sebagai syarat tersendiri untuk takfir dengan sebab dzunub mukaffirah.
Murji-ah –sebagaimana yang telah dikupas– mereka adalah orang-orang yang mengeluarkan amal dari hakikat iman, dan terbangun di atas pendapat ini keberanian manusia terhadap maksiat sehingga berkatalah Ibrahim An Nakha’iyrahimahullah: “Murji-ah telah meninggalkan dien ini lebih tipis dari pakaian Sabiriy”, diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Hanbal dalam kitabnya (As Sunnah) hal 84 dan 438 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah 1405 H. Pakaian sabiriy adalah yang tipis lagi menampakkan apa yang di baliknya sehingga seolah orang yang mengenakannya antara yang berbusana dengan yang telanjang, ini dituturkan oleh Abu Manshur Ats Tsa’alibiy dalam kitabnya Fiqhul Lughah.
Bid’ah Irja ini telah berpengaruh dengan dalam pada tulisan-tulisan kaum mutaakhirin dan fikrah-fikrah mereka, sebagaimana ia berpengaruh dengan pengaruh yang serupa pada perilaku-perilaku banyak kaum muslimin. Dan di antara sebab-sebab terpenting keterpengaruhan tulisan-tulisan kaum mutaakhiran dengan bid’ah ini adalah menjabatnya orang-orang Murji-ah –dari kalangan fuqaha dan Asya’irah– pada mayoritas jabatan-jabatan pemberian fatwa, peradilan, pengajaran dan wejangan di abad-abad Islam mutaakhirin, sehingga ucapan-ucapan mereka yang masyhur lagi terkenal di kalangan para pelajar dan para penulis, di waktu yang sama jadilah pendapat-pendapat salaf suatu yang asing lagi ditinggalkan dan para pengkaji tidak mendapatkannya kecuali dengan susah payah, dan bisa jadi dia mendapatkannya bercampur aduk dengan ucapan-ucapan Murji-ah, dan bisa saja dia mendapatkannya terpisah sendiri terus dia berupaya menggabungkan antara ungkapan salaf ini dengan pendapat-pendapat Murji-ah. Dan dalam hal ini Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: (Dan banyak dari kalangan mutaakhirin tidak bisa membedakan antara madzhab salaf dengan ucapan-ucapan Murji-ah dan Jahmiyyah, karena bercampurnya ini dengan ini pada ucapan banyak dari mereka dari kalangan orang-orang yang batinnya berpendapat seperti pendapatnya Jahmiyyah dan Murji-ah dalam hal iman, sedangkan ia sendiri mengagungkan salaf dan ahlul hadits terus dia menduga bahwa ia telah menggabungkan di antara keduanya, atau menggabungkan antara ucapan orang-orang semacam dia dengan ucapan salaf) Majmu’ Fatawa 7/364
Sedangkan engkau telah mengetahui dari uraian yang lalu bahwa iman menurut Murji-ah tempatnya adalah hati dan begitu juga lawan dan kebalikannya yaitu kufur tempatnya adalah hati. Keterpengaruhan dengan pendapat ini telah menghantarkan pada keterjerumusan dalam berbagai kekeliruan pada masalah takfir, yang semuanya kembali kepada pensyaratan kekafiran hati dalam rangka memvonis kafir, dan di antara kekeliruan ini adalah:
  • Pencampuradukan antara qashdul ‘amal al mukaffir dengan qashdul kufri serta pensyaratan pelapangan dada dengan kekafiran untuk diberlakukan vonis kafir. Dan telah lalu bantahan terhadap kekeliruan ini.
  • Dan di antaranya sebab-sebab kekafiran pada kufur i’tiqad yaitu kufur hati atau membatasi kekafiran dengan kekafiran hati. Dan telah lalu bantahan terhadap kekafiran ini.
  • Dan di antaranya pendapat bahwa tidak ada kufur, kecuali dengan juhud atau istihlal, sedangkan tempat kembali keduanya adalah kepada sikap pendustaan terhadap nushush sebagaimana telah lalu penjelasannya pada komentar saya terhadap ‘Aqidah Thahawiyyah, pada cataatan terhadap ucapan Ath Thahawiy (dan tidak seorangpun dikeluarkan dari iman kecuali dengan mengingkari apa yang memasukan dia kedalamnya).
Saat mereka membatasi kekafiran pada juhud dan istihlal maka terjadi kesulitan terhadap Murji-ah bahwa di sana ada uacapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang mana Sang Pembuat syari’at (Allah) telah menegaskan kekafiran pelakunya, maka akhirnya Murji-ah terpecah menjadi berbagai kelompok seperti yang telah saya utarakan sebelumnya:
A.     Di antara mereka ada yang mengatakan: Setiap orang yang telah Allah tegaskan akan kekafiran maka dia kafir dlahir dan batin, bukan degan sebab amal mukaffir itu, tapi dikarenakan amal mukaffir itu adalah tanda bahwa dia itu mendustakan dengan hatinya. Ini adalah pendapat Asya’irah (Asy ‘Ariyah) dah Ahnaf yang mana mereka itu adalah Murji-ah fuqaha. Lihat (Al Fashl, karya Ibnu Hazm: 3/239 dan 259, dan 5/75, dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah: 7/147 dan 509 dan 548 serta 582, juga Hasyiyyah Ibnu Abidin:3/284).
B.     Di antara mereka ada yang berkata: Sesungguhnya setiap orang yang ditegaskan kekafirannya oleh Sang Pembuat syari’at (Allah) maka ia kafir dalam status dhahir, dan boleh jadi dia mukmin secara batin. Ini adalah pendapat Jahmiyyah, sedang ia adalah pendapat yang sangat rusak, karena orang yang telah Allah kabarkan kekafirannya karena sebab mendatangkan ucapan tertentu atau perbuatan tertentu maka dia itu kafir secara dlahir dan bathin, karena pemberitaan Allah ta’ala tidak terjadi kecuali atas dasar hakikat sebenarnya tidak sekedar dlahir saja, oleh sebab itu salaf telah mengkafirkan para penganut pendapat ini karena mengandung pendustaan terhadap apa yang dikabarkan Allah
Jahmiyyah dalam masalah ini memiliki pendapat lain seperti pendapat Asya’irah dan Ahnaf. Lihat (Majmu Al Fatawa: 7/188-189 dan 401-403 dan 558, Serta Ash Sharimul Maslul: 523-524)
C. Dan di antara mereka ada yang mengatakan: Sesungguhnya orang yang telah ditegaskan kekafirannya oleh Allah tidaklah divonis kafir kecuali bila dia terang terangan dengan sifat juhud –yaitu pengingkaran yang dlahir dengan lisan– atau istihlal. Dan para pemilik pendapat ini telah dikafirkan juga oleh salaf, karena ucapan mereka ini adalah pendustaan yang tegas terhadap nash-nash Sang Pembuat syari’at. (lihat Majmu Al Fatawa: 7/205 dan 209)
Ini adalah paham-paham Murji-ah scara global yang mensyaratkan kekafiran hati dalam rangka memvonis kafir –dan telah saya tuturkan dengan sedikit rincian sebelumnya–, di mana di antara mereka ada yang menjadikan kekafiran hati sebagai sebagai suatu keharusan bagi kekafiran dlahir seperti Asy’ariyyah dan Murji-ah fuqaha, dan di antara mereka ada yang menjadikan kekafiran hati –dalam bentuk penegasan yang nyata dengan juhud atau istihlal– sebagai syarat yang menyendiri untuk memvonis kafir, apapun kekafiran dlahir berupa ucapan atau perbuatan yang dilakukan seseorang.
Macam terakhir inilah kekeliruan umum di kalangan sebagian para penulis dan banyak manusia di zaman kita ini. Dan di antara sebab kekeliruan penganut pendapat ini adalah kesalahan mereka dalam memahami kaidah (Kami tidak mengkafirkan seorang muslim pun dengan sebab dosa selagi ia tidak menghalalkannya) sebagaimana yang telah saya nukil dari Al Albany dalam bantahan terhadap kesalahan yang lalu. Dan telah saya sebutkan dalam komentar saya terhadap Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, bahwa kaidah ini adalah benar akan tetapikhusus dengan dzunub ghair mukaffiroh (dosa dosa yang tidak mengkafirkan). Kemudian penganut madzhab yang rusak ini menjadikannya sebagai kaidah umum pada dzunub mukaffirah dan ghair mukaffirah sebagaimana mereka terjatuh dalam kesalahan karena karena mengikuti Ath Thahawiy dalam ucapannya (dan seorang hamba tidak dikeluarkan dari iman kecuali dengan sebab mengingkari apa yang memasukkan ia kedalamnya) disertai sikap mereka menjadikan ungkapan ini terhadap apa yang tidak dimaksudkan oleh Ath Thahawiy, padahal Ath Thahawiy dan Murji-ah Fuqaha telah menjadikan juhud (pengingkaran) sebagai suatu suatu kemestian bagi vonis hukum dengan sebab kekafiran yang nampak. Adapun orang-orang mutaakhkhirun maka mereka malah menjadikan juhud itu sebagai syarat tersendiri bagi vonis hukum dengan sebab kekafiran yang nampak. Dan pendapat mereka ini menyelisihi Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’, bahkan ia adalah pendustaan terhadap nash-nash yang memvonis kafir orang yang mendatangkan mukaffirat (hal-hal yang mengkafirkan) tanpa syarat juhud atau istihlal.
Bantahan terhadap syarat yang rusak ini adalah apa yang telah saya utarakan sebelumnya pada tanbih (perhatian) yang penting –yang disebutkan pada komentar saya terhadap Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah– dalam menjelaskan perbedaan antara: Dosa-dosa yang disyaratkan untuk takfier dengannya keberadaan si pelakunya itu juhud atau istihlal, yaitu dosa-dosa yang mana Allah tidak menegaskan kekafiran pelakunya. Dan dosa-dosa yang tidak disyaratkan untuk takfier dengannya keberadaan si pelakunya juhud atau istihlal, yaitu dosa-dosa yang mana Allah telah menegaskan kekafiran pelakunya.
Engkau akan melihat bahwa celah yang menyebabkan orang itu jatuh dalam kesalahan ini –yaitu pembatasan kekafiran dengan juhud atau istihlal– adalah dengan sebab mereka tidak membedakan antara kedua macam dosa ini (mukaffirah dengan ghair mukaffirah) dan oleh karenanya mereka tidak membedakan antara syarat-syarat takfier dalam setiap macam dari keduanya. Hal ini sangat nampak dari ucapan-ucapan mereka, di antaranya:
A. Syaikh Al Albaniy
Sebelumnya saya telah menukil hal ini darinya: “Tetapi saya katakan, sesungguhnya vonis terhadap orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, baik keberhukuman mereka itu menghantarkan mereka pada kekafiran yang total atau (pada) kufur ‘amaliy adalah sama sekali tidak penting bagi kita masalah ini antara dua keadaan. Sekarang dari sisi ‘aqidah, siapa sebenarnya yang kafir di sisi Allah? (yaitu) dialah yang mengingkari apa yang telah Allah syari’atkan”. Selesai dari Kitab Hayatul Albaniy Wa Atsaruhu, karya Muhammad Ibnu Ibrahim Asy Syaibaniy, terbitan Ad Dar As Salafiyyah 1407, 2/518.
Ia membatasi kekafiran terhadap ingkar, yaitu juhud. Oleh karena itu dalam komentarnya terhadap matan Al ‘Aqidah Ath Thahawiyyah, Al Albaniy tidak memberikan komentar terhadap ucapan Ath Thahawiy (Dan seorang hamba tidak dikeluarkan dari iman, kecuali dengan sebab mengingkari apa yang memasukkan dia ke dalamnya), padahal sungguh ini adalah jelas paham Murji-ah. Dan Al Albaniy tidak menjelaskannya karena itu sejalan dengan ushul dia pada permukaan, adapun secara hakikatnya, maka Murji-ah Fuqaha dan Asya’irah itu telah menjadikan juhud sebagi kelaziman (kemestian) yang tidak lepas dari vonis hukum dengan sebab kekafiran zhahir. Adapun orang-orang mutaakhkhirin, maka mereka menjadikan juhud sebagai syarat tersendiri untuk takfier dengan sebab dzunub mukaffirah, sebagaimana telah lalu ucapan Al Albaniy dalam pensyaratan istihlal untuk takfier (dengan dosa apa saja).
B. Salah seorang murid Al Albaniy, yaitu Muhammad Ibrahim Syaqrah.
(Ia) ingin mengajari kaum muslimin al haq (kebenaran) dalam masalah takfier pada kitabnya yang berjudul “Mujtama’unaa Baina At Takfier Al Jair Wal Iman Al Hair” terbitan Al Maktabah Al Islamiyyah di Yordania 1411 H. Dia telah memenuhi bukunya ini dengan umpatan kepada orang-orang bodoh yang berbicara tentang masalah takfier tanpa dasar ilmu. Ucapannya yang paling ringan dalam hal itu di antaranya: “Dan alangkah banyaknya para penakut dari kalangan yang memposisikan diri mereka sebagai para pengemban wasiat lagi pengawas terhadap hamba-hamba Allah yang lalai –sampai ucapannya– dan bila saya menulis secara khusus dalam masalah yang penting lagi berbahaya ini, maka untuk memperkenalkan kepada kaum muslimin berbagai cara mereka, level mereka dan arah mereka pada manhaj ‘ilmiy yang haq dalam pengkajian berbagai masalah yang pelik ini” (hal. 23) dan setelah memulai dengan muqaddimah ini, apa al haq yang dia katakan dalam masalah ini? Dia berkata: “Bila seseorang telah mengucapkan dua kalimah syahadat dan hatinya membenarkannya dan meyakininya dengan pasti serta dia beriman kepada hak-haknya seluruhnya, maka dia itu mu’min meskipun melakukan maksiat seluruhnya, baik yang lahir maupun yang batin, selagi tidak disertai juhud atau pengingkaran” (37)
Saya katakan: Inilah orang yang ingin mengajari manusia kebenaran, (ternyata) pahamnya dalam iman adalah paham Murji-ah Fuqaha, karena dia membatasi iman pada pengucapan dua kalimah syahadat dan pembenaran dengan hati. Adapun pahamnya dalam masalah kufur, maka itu adalah paham Ghulatul Murji-ah yang menjadikan juhud sebagai syarat tersendiri untuk takfier dengan maksiat mukaffirah. Ucapan dia “Maksiat seluruhnya, baik yang lahir maupun yang bathin” adalah penegasan yang umum yang masuk di dalamnya apa yang merupakan kekafiran dan yang bukan. Dan ini adalah seperti pensyaratan Syaikhnya, Al Albaniy, berupa istihlal yang bersifat hati untuk takfier (dengan dosa apa saja), jadi si murid ini ada di atas paham gurunya. Yang lebih mengherankan dari hal ini adalah ucapan dia: “Setiap kekeliruan adalah diampuni bagi manusia, kecuali bila dia keliru dalam ‘aqidah dan apa-apa yang terkait dengannya” (107). Dan berkata juga: “Dan tidak diampuni baginya kebodohannya pada ushul (inti-inti) agamanya” (hal.108). Apakah celaan ini sejalan dengan madzhabnya dalam al iman dan al kufru?
C. Jama’ah (Al Jama’ah Al Islamiyyah di Mesir) dalam kitabnya Al Qaul Al Qaathi’ Fi Man Imtana’a ‘an Asy Syara-i, tulisan ‘Ishaam Darbalah dan ‘Aashim Abdul Majid.
Dalam kitab ini pada hal. 13 tercantum: “Kapan saja kelompok yang memiliki kekuatan menolak dari menerapkan salah satu ajaran Islam yang nampak lagi wajib, maka sesungguhnya kelompok itu diperangi karenanya –sampai ucapannya– dan kelompok ini tidaklah kafir selagi dia tidak juhud (mengingkari) kewajiban yang ia menolak dari (menerapkan)nya. Adapun bila mereka mengingkari, maka mereka telah menjadi murtad dengan sebab pengingkaran itu”. Selesai. Ucapan ini telah disebutkan berulang-ulang di banyak tempat dari kitab ini, sedangkan ini adalah salah, karena kewajiban-kewajiban syar’i itu ada dua macam:
  • Di antaranya ada yang masuk dalam Ashlul Iman, sehingga orang yang meninggalkannya dikafirkan degan sekedar menolak dari (melaksanakan)nya, baik dia itu mengingkari maupun tidak. Termasuk bab ini adalah kekafiran orang yang meninggalkan shalat dan kaum yang menolak membayar zakat dengan ijma para shahabat sebagaimana yang telah saya utarakan sebelumnya. Maka membatasi takfir pada macam ini dengan juhud adalah madzhab Ghulatul Murji-ah.
  • Ada pula yang masuk dalam iman yang wajib, maka orang yang meninggalkannya tidak dikafirkan dengan sekedar penolakan darinya dan bila dia mengingkari kewajibannya, maka dia kafir baik dia melakukannya ataupun menolak dari (melakukan)nya.
Maka mengumumkan pernyataan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban itu tidak kafir kecuali dengan juhud–tanpa membedakan antara sesuatu yang menggugurkan ashlul iman dengan sesuatu yang menggugurkan iman yang wajib– adalah paham Ghulatul Murji-ah sebagaimana yang telah kami nukilkan dari Ibnu Taimiyyah. (Lihat Majmu’ Al Fatawa 7/209 dan 205)
Kitab ini (Al Qaul Al Qaathi’) akan kami khususkan pengkoreksiannya di akhir mabhats ini insya Allah.
Sebagaimana yang engkau lihat, sesungguhnya penyebab kesalahan orang-orang di atas adalah karena mereka tidak membedakan antara dzunub mukaffirah dengan ghair mukaffirah dan apa yang disyaratkan untuk takfier dengan masing-masing dari dua hal ini.
D. Hasan Al Hudlaibiy (Mursyid II Jama’ah Ikhwanul Muslimin)
Dalam Kitabnya (Du’at La Qudlat) terbitan Daruth Thiba’ah Wan Nasyr Al Islamiyyah di Kairo, dalam ucapannya tentang firman-Nya ta’ala: “Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. Dia berkata: (Dan telah kami kemukakan bukti dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang beramal dari kaum muslimin menyelisihi apa yang telah Allah ta’ala perintahkan tidaklah menjadi kafir, kecuali apa yang dikecualikan dengan nash khusus yang memvonis bahwa (bagi) pelakunya lenyap darinya nama iman, walaupun dia mengucapkan dua kalimah syahadat, dan dari situlah si hakim dengan perbuatannya ini telah keluar dari keumuman nash ayat yang mulia kecuali bila dia itu mengingkari –sampai dia berkata– karena ijma Ahlis Sunnah menetapkan bahwa hakim dengan makna pelaksana akan perintah atau yang memerintahkan untuk melaksanakan suatu urusan yang menyelisihi hukum Allah tidaklah lenyap darinya nama iman, kecuali dia itu mengingkari) (hal.156-157), kemudian berkata di hal 159: (Sesungguhnya sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu yang dipeluk oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan didoakan seraya berkata: “Ya Allah, ajarilah dia takwil” dan tabi’iy yang agung Thawus Al Yamaniy, keduanya berkata: “Sesungguhnya ayat ini tidaklah sesuai dengan zhahir dan kemuthlaqannya dan bahwa orang yang kafir itu adalah orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan seraya mengingkari, serta bahwa orang yang mengakui hukum Allah dan dia memutuskan dalam urusan itu dengan sesuatu yang menyelisihinya, maka dia itu zhalim lagi fasiq; dan pendapat ini dikatakan juga oleh As Suddiy, ‘Atha dan seluruh fuqaha Ahlus Sunnah) Selesai. Kemudian di halaman 158 dia menganggap ijma ini mengkhususkan ayat tersebut.
Al Hudlaibiy menyebutkan dalam ucapannya ini kaidah yang umum yaitu bahwa orang yang maksiat (dan yang disebut sebagai orang yang beramal yang menyelisih apa yang Allah perintahkan) dengan meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram tidaklah menjadi kafir kecuali apa yang dikecualikan dengan nash yang khusus, ini adalah haq dan ia dalam hal ini lebih utama dari orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya, karena dia dengan ucapannya (Kecuali apa yang dikecualikan dengan nash…) adalah telah membedakan antara dzunub mukaffirah dan ghair mukaffirah, akan tetapi dia tidak komitmen dengan apa yang telah dia katakan itu, sebab sesungguhnya orang yang meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Allah turunkan adalah orang kafir dengan nash ayat ini (“…barang siapa yang tidak memutuskan…”) jadi ini termasuk apa yang dikecualikan dari kaidah –yang telah ia sebutkan– dengan nash khusus. Dan dia telah menguatkan ucapan ini dengan uacapannya lagi ditempat lain pada kitabnya hal: 35-36, di mana ia berkata: “Di antara yang tidak ada keraguan di dalamnya bahwa syari’at Allah telah menentukan uacapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang bila dikatakan oleh orang muslim atau dia kerjakan maka ia keluar dengan sebabnya dari Al Islam dan dengannya ia murtad kepada kekafiran. Dan yang kami katakan dengannya adalah bahwa ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan itu telah ditentukan oleh Allah ‘Azzawa Jalla dan telah diterangkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka kita tidak berhak untuk menambah di dalamnya atau mengurangi darinya”. Selesai. Dan ucapannya ini adalah sifat dzunub mukaffirah yang pelakunya dikafirkan dengan sekedar melakukannya. Dan sesuai ucapannya ini maka sesungguhnya meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Allah turunkan –sedang meninggalkannya itu adalah perbuatan sebagaimana yang telah lalu dijelaskan– adalah tergolong amalan yang pelakunya murtad karena adanya nash, yaitu “maka mereka adalah orang-orang kafir”. Jadi meninggalkan di sini termasuk dzunub mukaffirah. Adapun sikap dia beralasan bahwa ayat ini tidak dipakai sesuai zhahirnya untuk menggugurkan vonis kafir di dalamnya, maka ini adalah pemberian alasan yang batil dan akan datang penjelasannya insya Allah.
Adapun ucapannya bahwa orang yang kafir itu adalah orang yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan seraya mengingkari, sedangkan orang yang tidak mengingkari adalah tidak kafir, dan penyandaran ini semuanya kepada seluruh fuqaha Ahlis Sunnah dan penganggapannya bahwa ini ijma adalah ucapan yangsama sekali tidak memiliki landasan, dan tidak seorang pun menukil ijma terhadap sesuatu pada tafsir ayat ini, karena perselisihan pendapat tentang tafsir ayat ini adalah tergolong hal yang paling terkenal di kalangan ahli ilmu. Adapun juhud yang telah dituturkan oleh Al Hudlaibiy maka sungguh Ibnul Qayyim telah berkata: “Dan di antara mereka ada yang mentakwil ayat ini terhadap sikap meninggalkan pemutusan dengan apa yang telah Allah turunkan seraya mengingkarinya, dan ini adalah pendapat Ikrimah, sedang ini adalah takwil yang marjuh (lemah), karena juhud-nya itu sendiri merupakan kekafiran, baik dia memutuskan ataupun tidak memutuskan”. (Madarijus salaikin: 1/365, terbitan Darul Kutub Al Ilmiyyah).

[1]  Syaikh Abdul Qadir berkata dalam mabhats ketujuh tentang Al Baniy: Dia memiliki manhaj yang syadz dalam istinbath fiqh, yang membuat dia keluar dengan pendapat-pendapat yang syadz (nyeleneh). Dan itu kembali kepada tiga sebab yang saya akan tuturkan disini yaitu :
Pertama: Istidlal dia dengan hadits-hadits dhaif, dan dia berupaya keras untuk menaikannya ke derajat hasan dan penerimaan.
Ke dua: Istinbath dia akan hukum-hukum dari dalil-dalil yang sama sekali tidak menunjukan kepadanya dengan sisi manapun dari sisi-sisi dilalah nushush yang sudah dikenal dalam ushul fiqh, akan tetapi dia sangat berusaha untuk memaksakan diri dan dia memasukkan ke dalam dalil apa yang tidak dikandung dalil itu.
Ke tiga: Sikapnya tidak mengindahkan kaidah-kaidah tarjih, baik itu berkaitan dengan tarjih antara dalil-dalil yang kontradiksi ataupun yang berkaitan dengan tarjih antara dilalah nushush, justru engkau mendapatkan Al Baniy kadang menuturkan dalil yang menguatkan pendapatnya dan ia tidak mengisyaratkan kepada dalil yang menentangnya yang bisa jadi lebih kuat dalam berhujjah dan lebih jelas dalam dilalahnya daripada dalil yang dia gunakan. Al Baniy telah membela sikapnya yang ganjil ini dengan ucapannya:
“Dan sama sekali bukanlah termasuk sikap ganjil, orang muslim memiliki satu pendapat dari pendapat-pendapat yang berbeda karena dalil yang nampak baginya, walaupun jumhur ulama menyelisihnya, berbeda dengan orang yang telah salah”. (Aqidah At Thahawiyyah, Syarh wa Ta’liq Al Albaniy, terbitan Al Maktab Al Islamiy 1398 H cetakan I hal: 48].
Dan ucapan ini mengandung talbis, karena tidak boleh bagi setiap orang berdalil dengan dalil yang nampak baginya, dan kalau boleh tentu kita mesti mengudzur Murji’ah, Mu’tazilah, dan Khawarij dalam pendapat-pendapat mereka yang salah, bahkan kita mesti menguzdur orang-orang Nashrani, masing-masing mereka itu berdalil untuk mazhab-mazhab mereka yang rusak dari dalil-dalil yang terpotong dari Al Kitab dan As Sunnah, dan untuk hal itu saya telah memberikan contoh-contoh di bagian ke lima dari hukum-hukum mufti di bab ke lima dari kitab ini. Dan bukan termasuk ucapan ahli ilmu bahwa setiap muslim boleh memilih berdasarkan dalil yang nampak baginya, akan tetapi ia wajib mentarjih di antara dalil, dan itu adalah apa yang diungkapkan ahli ilmi dengan ucapan mereka: “Sesungguhnya di antara syarat dalil yang digunakan sebagai dalil adalah dalil yang shahih yang selamat dari yang menentang”, bukan seperti ucapan Al Albaniy: “…dengan dalil yang nampak baginya”.
Thalibul ‘ilmi akan mengetahui kebenaran ucapan saya ini bila dia membaca bantahan-bantahan sebagian ulama masa kini terhadap Al Baniy. Pendapat Al Albaniy bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya di hadapan laki-laki asing, telah dibantah oleh Syaikh Hamud At Tuwaijiri dalam kitabnya (Ash Sharimul Masyhur ‘Ala Ahlit Tabarruj Was Sufur), dan pendapat Al Albaniy akan keharaman emas yang melingkar atas wanita telah dibantah oleh Syaikh Ismail Al Anshariy dalam kitabnya (Ibahatit Tahalliy Bidz Dzahabiy Muhallaq ‘Alan Nissa), serta di sana masih banyak bantahan terhadapnya, dengan membacanya akan nampak jelas keganjilan-keganjilan fiqhnya dan sebab-sebabnya.
Oleh sebab itu ucapan Syaikh Al Albaniy dalam hal Fiqh  -terutama yang dengannya ia menyendiri dan menyelisih orang-orang yang telah lampau- seyogyanya tawaqquf dalam menerimanya. Demikianlah, Wabillahi ta’ala at taufiq.] selesai ucapan Syaikh Abdul Qadir.(Pent)
[2] Syaikh Abdul Qadir utarakan hal yang serupa dengan hal di atas, dimana beliau sebutkan 3 sebab kenylenehan Al Albaniy dalam pembahasan hijab.(Pent)
[3] Syaikh Abdul Qadir berkata: (Adapun di sini maka saya akan menyebutkan sebagian catatan terhadap ‘amalnya dalam takhrij (hadits), yaitu:
(1) Bahwa dia itu tercoreng keadilannya, dan itu disebabkan tahrifnya dalam apa yang dia nukil dari salaf untuk menguatkan pendapat dia yang rusak. Dan di mabhats ‘itiqad saya telah menuturkan dua contoh untuk itu di mana Al Albaniy di dalamnya merubah ucapan pensyarah Al ‘Aqidah At Thahawiyyah terus ia menyandarkannya kepada pensyarah (Ibnu Abil Izz) ucapannya : “Sesungguhnya dosa, dosa apa saja, adalah kufur ‘amali bukan ‘itiqadiy.” (Aqidah At Thahawiyyah, Syarh wa Ta’liq Al Albaniy, terbitan Al Maktab Al Islamiy 1398 H hal : 40-41), dan saat merujuk ke asli syarahnya ternyata pensyarah tidak pernah mengucapkan perkataan ini, sebagaimana Al Albaniy merubah ucapan pensyarah dan menyandarkan kepadanya ucapan dia: “Maka wajib atas kita untuk ijtihad (sungguh-sungguh) dalam istighfar, tarbiyyah, dan pembenahan amal.” [rujukan yang lalu hal: 47], sedangkan di dalam asli syarah adalah (taubat) bukan [tarbiyah]. Dan di atas hal ini Al Albaniy membangun suatu paham (yaitu) tidak wajib memberontak terhadap para penguasa masa kini akan tetapi yang wajib adalah menyibukkan diri dengan tarbiyyah. Dan saya telah membantah dalam kitab saya (Al ‘Umdah Fi I’dadil ‘Uddah Lil Jihad Fi Sabilillahi Ta’ala). Saya telah berupaya untuk membawa apa yang dilakukan Al Albaniy sebagai salah cetak, akan tetapi -dan sebagaimana yang dikatakan oleh orang yang baik kepada saya- seandainya seperti itu, tentu dia tidak membangun banyak hukum di atas ucapan yang dirubah ini, namun dia sengaja merubah ucapan pensyarah At Thahawwiyah dan di atas hal itu dia membangun pendapat-pendapatnya yang rusak sembari berhujjah dengan ucapan yang dia rubah, sedangkan ini adalah tidak halal baginya, dan dia adalah seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm: “Maka ketahuilah bahwa menyandarkan kepada seseorang baik itu orang kafir atau ahli bid’ah atau orang yang salah dalam suatu ucapan yang dia tidak pernah ucapkan secara tekstual adalah dusta terhadapnya, sedangkan tidak halal berdusta atas nama seseorangpun”. (Al Fashl, Ibnu Hazm: 5/33). Fa inna lillahi wa inna ilaihi raji’uun… terhadap keadaan orang-orang yang menyibukkan diri dengan hadits Nabawi di zaman kita ini, padahal mereka itu orang paling pertama yang mengetahui bahaya dusta dan hukum pelakunya.
(2) Dan bersama pengkajian saya terhadap takhrij-takhrij Al Albaniy dan dengan merujuk kepada takhrij-takhrij salaf serta kepada kitab-kitab yang memuat Sunnah (Rasul) saya memiliki banyak catatan terhadapnya, di antaranya:
  • Sikap  Al Albaniy yang terkadang terlalu memaksakan untuk menshahihkan dan mendlaifkan banyak hadits.
  • Dia menuduh keliru banyak para penghafal hadits dari kalangan salaf dalam banyak tempat padahal kekeliruan itu justru ada pada dirinya sendiri.
  • Tidak optimal dalam biografi bagi sebagian perawi dengan keadaannya yang berpatokan pada satu atau dua sumber dalam kondisi-kondisi yang mana ia butuh penyebaran tuntas.
Di samping penyepelean dan pelecehan Al Albaniy terhadap para pembesar ulama salaf dan yang lainnya yang padahal wajib atas orang-orang umum apalagi ahliilmi untuk menjaga lisan-lisan mereka darinya. Saya telah mengumpulkan contoh-contoh untuk setiap catatan ini, sampai akhirnya saya mendapatkan sebuah kitab karya Hasan Ibnu Ali As Saqaaf yang berjudul “Tanaqudlat Al Albaniy Al Wadlihat Fi Mawaqa’a Lahu Fi Tash-hihil Ahadits Wa Tadl’ifiha Min Akhtha Wa Ghalathat” terbitan Darul Imam Nawawi di Aman Yordania, dan telah muncul darinya dua juz, di dalamnya penulis telah mengumpulkan lebih dari seribu kesalahan dan kontradiksi Al Albaniy seputar catatan-catatan yang saya utarakan tadi dan bahkan lebih banyak, maka silakan lihat bagi orang yang mau merujuknya.
Kekeliruan-kekeliruan dan kontradiksi-kontradiksi ini ditambah lagi dengan ketercorengan keadilannya menjadikan adanya ketidakpercayan terhadap takhrij-takhrij Al Albaniy dan menjadikan kebersandaran terhadap kitab-kitabnya sebagai hal yang perlu dipertanyakan. Al Bukhariy rahimahullahberkata: “Saya telah meninggalkan sepuluh ribu hadits (riwayat) milik orang yang dipertanyakan, dan saya tinggalkan jumlah serupa atau lebih darinya (riwayat) orang yang lainnya yang saya memiliki catatan” [Hadyus Sariy: 481].Inilah… dan Allah memberi petunjuk orang yang Dia kehendaki kejalan yang lurus.] selesaiucapan Syaikh Abdul Qadir. (Pent)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar