PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 11 Oktober 2012

MEMBONGKAR SYUBHAT-SYUBHAT MURJIAH GAYA BARU (bagian 1)

Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisy
Cetakan kedua
1420 H
  

Alih Bahasa
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
Mimbar Tauhid dan Jihad


Allah ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (syaitan kerjakan).”
(Al An’am: 112 – 113)

Sungguh di hadapanmu adalah ayat-ayat yang haq andai dapat petunjuk orang yang menginginkan al haq dengannya, jadilah engkau penunjuk jalan. Namun, di hati-hati itu ada penutup yang banyak sehingga ia tidak memenuhi panggilan meskipun memperhatikan.

Muqaddimah
Sesungguhnya segaka puji hanya milik Allah, Kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan meminta ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan dari kejelekan-kejelekan amal kami. Siapa orangnya yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang Dia sesatkan maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk.
Wa ba’du.
Ini adalah lembaran-lembaran yang mana aslinya telah saya tulis pada Bulan Muharram tahun 1408 H seputar materi yang diisyaratkan dalam judul, dan saat itu saya hanya membatasi pada masalah itu dan saya namakan “Raddul Hudaati ‘Ala Man Za’ama An Laisa Fil A’maali Wal Aqwaali Kufrun Man Lam Yartabith Bi’tiqaad Illashsholat” sebagai bantahan terhadapsebagian orang yang berpendapat seperti itu. Dan saya tidak begitu perhatian untuk menyebarkan dan menerbitkannya saat ini meskipun sebagian ikhwan kami di Pakistan telah mencetaknya dengan mesin tik, mereka mengcopynya dan menyebarkannya di kalangan mereka, serta sebagian mereka menyertakan beberapa tambahan.
Kemudian sesungguhnya saya tatkala melihat keberadaan Murjiah hari ini di negeri ini telah menjadi-jadi dan fitnah mereka makin mengakar dan menjalar serta menyebar di kalangan para pengekor, maka saya berpandangan untuk menyebarkannya supaya ikhwan kami para pencari Al Haq memanfaatkannya dalam membungkam segala syubhat Ahlut Tajahhum wal Irja (baca salafi maz’um), maka saya kembali mengambil aslinya(1), terus saya mengoreksinya dan menambahkan terhadapnya bantahan-bantahan atas syubhat-syubhat lain yang berkaitan dengan materi ini dan tidak jauh dari aslinya. Dan tidak ada penghalang bagi kami di masa mendatang bila mereka menciptakan syubhat-syubhat baru yang lain dan ia menyebar, kami menggugurkannya dalam juz lain yang akan datang serta kami merontokkannya bila masih ada sisa umur dengan pertolongan Allah dan taufiq-Nya.
Bila kalajengking itu kembali datang maka kami kembali menghadang
Sedang sandal selalu siap untuk menghajarnya.
Dan engkau akan melihat bahwa kami dalam pekerjaan ini tidaklah berbicara tentang suatu cabang dari cabang-cabang (ajaran Islam), namun ia adalah ashluddiin dan qaidahnya yang dengannya kami menghadang panah mereka yang telah sesat dan menyesatkan (manusia) dari jalan yang lurus. Kami meminta kepada Allah ta’ala agar memberikan keikhlasan kepada kami serta menjadikan kami dari hamba-hamba dan tentara-Nya al muwahhiddiin.
Inilah ... segala puji di awal dan di akhir hanyalah milik Allah, shalawat (dan salam) semoga Allah limpahkan kepada nabi Muhammad. Keluarga, dan sahabatnya seluruhnya.


Abu Muhammad ‘Ashim
Al Maqdisy
1412 H

Catatan kaki:
(1)   Tanpa tambahan-tambahan yang disertakan para ikhwan itu, karena semuanya meskipun tentang materi Al Hakimiyyah, namun tidak berkaitan dengan asal materi.

Pasal
Penjelasan Siapakah Murjiah Itu

Murjiah ada tiga macam:
-          Macam pertama mengatakan Al Irja dalam Al Iman dan Al Qadar sesuai aliran-aliran Qadariyyah dan Mu’tazilah.
-          Macam lain berpaham Al Irja dalam Al Iman dan (berpaham) Jabriyyah dalam Al A’mal sesuai madzhab Jahmiyyah.
-          Dan macam lain yang ketiga keluar dari Jabriyyah dab Qadariyyah, dan mereka adalah berbagai firqah: Yunusiyyah, Ghassaniyyah, Tsaubaniyyah, Tumaniyyah, dan
Dan sebab mereka dinamakan Murjiah adalah karena mereka mengakhirkan ‘amal dari Al Iman, karena irja’ maknanya adalah ta’khir (mengakhirkan), dikatakan: Arjaituhu wa arjaituhu idza akhkhartuhu (bila saya mengakhirkannya).
Murjiah dalam bab Al Iman ada dua macam:
Pertama: Ghalatul Murjiah (Murjiah ahli Kalam)
Kedua: Murjiah Fuqaha’(1)
Adapun Murjiah ahli kalam, maka sungguh Jahm Ibnu Sofwan dan yang mengikutinya telah mengatakan: Al Iman itu adalah sekedar tashdieq (pembenaran) dengan hati dan mengatahuinya dan mereka tidak menjadikan amalan hati sebagai bagian dari Al Iman, serta mereka mengira bahwa seseorang bisa jadi dia itu mu’min kamilul iman dengan hatinya, sedangkan dia itu menghina Allah dan Rasul-Nya, memusuhi auliyaallah dan terhadap musuh-musuh Allah, dia menghancurkan masjid dan menghinakan mushhaf dan mu’munin dengan puncak penghinaan serta memuliakan orang-orang kafir dengan puncak pemuliaan. Mereka berkata: Ini semua adalah maksiat yang tidak menafikan keimanan yang ada di hatinya, akan tetapi ia melakukan hal ini sedangkan ia secara bathin di sisi Allah adalah mu’min.
Catatan kaki:
(1)    Di sana ada macam ketiga yaitu mereka yang mengatakan: Sesungguhnya Iman itu sekedar ucapan lisan dan pendapat ini tidak dikenal sebelum dari Al Kurramiyyah.
Catatan kaki selesai.
Mereka berkata: Sebab diberlakukan baginya Ahkamul Kuffar di dunia ini adalah karena ucapan-ucapan ini adalah tanda terhadap kekafiran.
Dan bila dinyatakan terhadap mereka bahasa Al Kitab, As Sunnah dan Ijma telah menyatakan bahwa seorang tertentu dari mereka itu kafir pada hakekat sebenarnya lagi di adzab di akhirat. Maka mereka berkata ini adalah dalil yang menunjukkan lenyapnya tashdiq ilmu dari hatinya. Kekafiran menurut mereka adalah hanya satu hal, yaitu kejahilan, dan iman juga adalah hanya satu hal, yaitu pengetahuan atau pendustaan hati dan pembenarannya. Sesungguhnya mereka berselisih apakah tashdiqul qalbi itu hal lain al ilmu atau ia itu suatu yang sama. Dan pendapat ini walaupun pendapat yang paling rusak yang dikatakan dalam hal al iman, namun ia telah dianut oleh banyak kalangan dari Ahlu Kalam yang Murjiah. Dan salaf sendiri seperti Waki Ibnu Jarrah, Ahmad Ibnu Hambal, Abu ‘Ubaid dan yang lainnya telah mengkafirkan orang yang mengatakan pendapat ini, dan mereka berkata: Iblis kafir dengan nash Al Qur’an sedang dia hanya dikafirkan dengan sebab istikbarnya serta sikap penolakan untuk sujud (menghormati) Adam bukan karena ia mendustakan berita, begitu juga Fir’aun dan kaumnya. Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal mereka meyakini (kebenaran)nya.” An-Naml: 14.
Dan Musa as berkata kepada Fir’aun: “Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata.” Al Isra: 102.
Ini Musa Ash Shadiq Al Mashduq berkata itu kepadanya, maka ini menunjukkan bahwa Fir’aun itu telah mengetahui bahwa Allah telah menurunkan ayat-ayat itu, sedangkan dia itu tergolong makhluk Allah yang paling besar pembangkangan dan sikap aniayanya karena sebab keburukan keinginan dan maksudnya, bukan karena ketidaktahuannya, Allah swt berfirman: “Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” Al Qashash: 4.
Dan begitu juga orang Yahudi yang telah Allah firmankan tentang mereka: “Orang-orang yang telah Kami beri Al Kitab mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri.” Al Baqarah: 146.
Dan begitu juga kaum musyrikin yang telah Allah firmankan tentang mereka: “Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.” Al An’am: 33.
Dan adapun Murjiah Fuqaha’, yaitu orang-orang yang mengatakan bahwa Al Iman itu tashdiqul qalbi dan ucapan lisan, sedang amal itu bukan bagian dari darinya, dan diantara mereka segolongan dari ahli fiqih Kufah dan ahli ibadahnya, serta pendapat mereka itu tidaklah seperti pendapat Jahm, maka mereka itu mengetahui bahwa orang itu tidak menjadi mu’min bila tidak menyatakan keimanannya padahal dia mampu melakukannya, dan mereka mengetahui bahwa iblis, Fir’aun, dan yang lainnya adalah kafir meskipun hati mereka membenarkannya, akan tetapi mereka bila tidak memasukkan amalan-amalan hati dalam al iman maka lazim atas mereka pendapat Jahm, mereka juga tidak berpendapat akan bertambah dan berkurangnya keimanan dengan sebab amal, namun mereka mengatakan bahwa bertambahnya al iman itu terjadi sebelum sempurnanya tasyri’, dengan arti bahwa setiap kali Allah menurunkan ayat maka wajib membenarkannya, sehingga tashsiq (pembenaran) ini tergabung dengan tashdiq yang sebelumnya, akan tetapi setelah sempurnanya apa yang Allah turunkan mereka tidaklah lagi iman yang bertingkat-tingkat menurut mereka, namun iman manusia seluruhnya sama, iman assabiqin al awwalin seperti Abu Bakar, dan Umar adalah sama dengan iman manusia yang paling durjana seperti Al Hajjaj, Abu Muslim Al Khurasaniy dan yang lainnya.(1)
Sedangkan irja pada masa kita ini adalah banyak baik dikalangan orang-orang awam ataupun di kalangan orang-orang yang tergolong beragama.
Di antara irja orang-orang awam adalah ucapan mereka yang masyhur: (Iman itu di hati) dan tidak memperhatikan amalan-amalan namun menterbengkalaikannya atau menyepelekannya serta meninggalkannya dengan dalih merasa cukup dengan baiknya hati dan kebersihan niat.
Adapun irja orang-orang yang berintisab kepada dien atau dakwah yang kita munaqasyahi dalam kitab ini. Ia pada umumnya bukan dalam definisi al iman, karena mereka mendefinisikannya dengan definisi yang benar, mereka mengatakan: Al Iman adalah ucapan dengan lisan, keyakinan dengan hati dan amalan dengan jawarih dan arkan atau mengatakan: Ia adalah ucapan dan amalan, dan ia adalah pendapat Ahlus Sunnah dalam Al Iman.
Namun mereka saat hal itu terhadap waqi’ (realita) dan dalam sisi praktek terutama terhadap iman nampak di hadapan anda bahwa rukun amal yang mereka tetapkan dalam definisi Al Iman adalah diterlantarkan pada mereka bahkan ia hampir gugur dan disia-siakan.
Ya memang mereka mengatakan – atau mayoritas mereka – bahwa Al Iman itu bertambah dengan dan berkurang dengan maksiat, sebagaimana yang dikatakan Ahlus Sunnah, akan tetapi dosa-dosa seluruhnya menurut mereka adalah hal yang menguranginya kesempurnaan iman saja dan tidak ada pada dosa-dosa itu satupun yang menggugurkan ashul iman, kecuali pada satu keadaan saja yaitu bila perbuatan dosa itu disertai juhud (pengingkaran) atau istihlal atau keyakinan, begitulah secara muthlaq apapun bentuk dosanya atau amalannya. Ini padahal Nabi SAW telah menjelaskan dalam sabdanya: “Iman tujuh puluh sekian cabang (dan dalam riwayat At Tirmidzi: Pintu) sedang yang paling tinggi (Dan dalam riwayat At Tirmidzi: yang paling tinggi) adalah ucapan Laa Ilaaha Illallaah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan kotoran dari jalan, sedangkan malu itu satu cabang dari Al Iman.” Hadist Riwayat Muslim dan  dari hadist Abu Hurairah.
Seluruh cabang-cabang Al Iman dan pintu-pintunya adalah tidak sama, maka cabang (Laa Ilaaha Illallaah) itu tidaklah seperti cabang (rasa malu) atau (menyingkirkan kotoran dari jalan).
Akan tetapi diantaranya ada hal yang dengan lenyapnya ia maka iman berkurang saja seperti rasa malu.
Dan diantaranya ada hal yang dengan lenyapnya ia maka imanpun menjadi gugur seperti cabang laa ilaaha illallaah.
Catatan kaki:
(1)      Diambil dan diserikan dari Kitabul Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Catatan kaki selesai.
Khawarij dan orang yang sejalan dan mengikuti mereka dari kalangan Ghulatul Mukaffisah menjadikan lenyapnya cabang mana saja dari cabang-cabang Al Iman sebagai hal yang menggugurkan dan menghilangkan ashlul iman.
Kemudian datang Murjiatul ‘Ashr (Murjiah Gaya Baru/MGB) – sebagai reaksi balik dan terhadap khawarij dan madzhab mereka – terus menerus menjadikan lenyapnya cabang-cabang Al Iman seluruhnya hanya sekedar mengurangi al iman, dan tidak satupun darinya bisa menghilangkan atau menggugurkan ashlul iman, kecuali bila hal itu berkaitan dnegan juhud atau keyakinan.
Dan kedua kelompok itu adalah sesat.
Adapun Ahlul haq dan Ashhabul Firqah An Najiyah Wath Thifatul Manshurah maka mereka itu pertangahan dalam abwabul iman wal kufr. Menurut mereka syu’abul iman (cabang-cabang keimanan) diantaranya ada yang mempengaruhi saja pada kamalul iman (kesempurnaan iman) dan tidak menghilangkannya, dan macam ini terbagi menjadi dua bagian, pertama: cabang yang tergolong kamalul iman al wajih.
Dan diantara syu’abul iman ada yang menghilangkan ashlul iman dan menggugurkannya.
Sehingga menurut mereka Al Iman itu menjadi tiga macam:
  • Cabang yang termasuk kamalul iman al mustahabb, yaitu hal yang dianjurkan oleh Allah dan tidak ada ancaman atas sikap tafrith di dalamnya.
  • Cabang yang termasuk Kamalul iman al wajib, yaitu yang ada ancaman dari Allah atas sikap tafrith di dalamnya dengan ancaman yang tidak sampai pada ancaman kekafiran.
  • Dan cabang yang termasuk ashlul iman, yaitu yang tersusun dari setiap syu’bah (cabang) yang mana al iman lenyap dan gugur dengan lenyapnya.
Dan Ahlul haq tidak membuat-buat di dalamnya, kemudian menjadikan suatu cabang termasuk dari macam ini atau itu kecuali dengan dalil syar’iy dan nash dari Allah ta’ala atau Rasul-Nya saw “Maha suci Engkau, tidak ada pengetahuan bagi kami kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami.” (Al Baqarah: 32).
Dan firqah irja yang paling mirip dengan Murjiatul ‘Ashr dalam abwabul iman wal kufr itu adalah Murjiah Mirrisiyyah: Murjiah Baghdad pengikut Bisy Ibnu Ghiyats Al Mirrisiy yang berpendapat dalam masalah Al Iman: Sesungguhnya ia adalah tashdiq dengan hati dan lisan seluruhnya, dan bahwa sujud kepada berhala itu bukanlah kekafiran akan tetapi ia adalah dilalah terhadap kekafiran.” (1)
Dan itu dikarenakan Murjiah masa kita ini tidak memandang bahwa di sana ada kufur ‘amaliy yang mengeluarkan dari millah kecuali bila itu disertai dengan keyakinan, atau juhud atau istihlal, maka itu barulah kekafiran menurut mereka.
Sama saja baik itu termasuk masalah hinaan terhadap Allah ta’ala atau seujud kepada berhala atau tasyri’ (membuat hukum/UU) di samping Allah, atau memperolok-olok agama Allah, semua itu bukanlah kekafiran dengan sendirinya, namun ia adalah dalil yang menunjukkan bahwa pelakunya meyakini kekafiran, jadi kekafiran itu adalah keyakinannya atau pengingkarannya atau istihlalnya, sehingga dengan hal itu mereka telah membuka pintu keburukan yang lebar-lebar untuk merugikan ahlul islam yang masuk darinya setiap mulhid, zindiq dan orang yang mencela dienullah dengan aman tentram. Kaum Murjiatul ‘Ashri itu menambalkan buat para thaghut murtaddin dan membela-bela mereka dengan syubhat-syubhat yang sama sekali tidak pernah terbesit di benak para thaghut itu, dan mereka sama sekali tidak pernah mendengarnya, serta mereka tidak mungkin mendapatkan tentara yang tulus yang mau membela-bela mereka dan menjadi benteng kebatilan mereka seperti kaum Murjiatul ‘Ashri itu, oleh sebab itu sebagian salaf berkata tentang irja: “Ia adalah dien yang menyenangkan para raja!!!”
Sebagian yang lain berkata tentang fitnah Murjiah, bahwa ia: “lebih ditakutkan atas umat ini dari fitnah Khawarij.”
Dan mereka berkata: “Khawarih lebih kami udzur daripada Murjiah.”
Dan ini bukan ucapan yang asal-asalan, akan tetapi ia adalah haq dan benar, Khawarij di antara dorongan sikap ghuluw dan penyimpangan mereka adalah bermula karena sikap marah saat larangan-larangan Allah dan batasan-Nya dilanggar – menurut klaim mereka – adapun Murjiah, maka madzhab mereka(2) itu menghantarkan pada pelanggaran batasan-batasan syar’iyyat, pelepasan diri dari ikatan dan dlawabith dieniyyah, serta membuka pintu-pintu riddah dalam rangka mempermudah orang-orang kafir dan memuluskan jalan bagi kaum zamadiqah.
Sungguh masa kita ini telah menyaksikan bantahan yang sangat banyak terhadap Khawarij mu’ashirin dan terhadap ahlul ghuluw fittakfier sampai pasaran penuh sesak dengan buku-buku dan desertasi-desertasi seputar itu, dan pada mayoritasnya sangat kuat sikap aniayanya dan sangat lemah keobjektifannya.
Dan di sisi lain jarang sekali kita menemukan orang yang menulis rincian yang baik tentang irja, terutama irja masa kini dan para pelakunya, serta menghati-hatikan dari syubhat-syubhat mereka sebagaimana menghati-hatikan dari syubhat-syubhat Khawarij... (3)
Mudah-mudahan kitab kami ini menutupi suatu dari kekurangan dalam bab ini, atau memberikan contoh yang baik sehingga memberikan motivasi terhadap ahlul ilmi untuk menulis dalam hal ini sebagai bentuk penjelasan akan al haq dan pembongkaran akan kepalsuan al bathil dan syubhat-syubhat al mubtadi’ah yang mencoreng al haqqul mubin. Dan saya memohon kepada Allah agar dengannya Dia membuka telinga-telinga yang dungu, mata-mata yang buta dan hati yang tertutup, serta Dia menjadikannya sebagai perbuatan yang tulus untuk wajah-Nya yang mulia. Segala puji bagi Allah di awal dan di akhir.
Catatan kaki:
(1)   Sebagai contoh silahkan lihat Al Farqu Bainal Firaq karya Abdul Qahir Al Bahgdadi hal 180 dan juga Al Fashlu Fil Milal Wal Ahwa Wan Nihal karya Ibnu Hazm 5/75.
(2)   Saya berkata: (madzhab mereka itu menghantarkan) karena Murjiah di awal mulanya di antara mereka ada fuqaha dan ‘ubbad, sedangkan mukhalafah mereka terhadap Ahlus Sunnah hanyalah dalam definisi Al Iman. Meskipun mereka itu berpendapat bahwa amal tidaklan masuk dalam nama al iman karena syubhat-syubhat yang dibisikkan syaitan kepada mereka, akan tetapi mereka tidaklah meninggalkan amal, tidak pula mempermudah kekafiran atau membela-bela kaum musyrikin, tapi irja setelah itu berkembang dan para penganutnya terbagi banyak aliran dan kelompok yang keadaannya telah menghantarkan mereka kepada apa yang kita bicarakan pada akhirnya.
(3)   Ini sebelum dua belas tahun, adapun pada hari ini dada kami telah tenag dan mata kami terbinar-binar dengan apa yang digoreskan oleh banyak ikhwan kami al muwahhiidin dalam bab ini.
Catatan kaki selesai.

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘Alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Khatamul Anbiya wal Mursalin, wa ba’du:
Ketahuilah – semoga Allah ta’ala merahmati kami dan engkau – bahwa telah sampai kepada kami ungkapan-ungkapan dari banyak kalangan yang mengaku berilmu dan berdakwah ilallah, yang intinya bahwa tidak ada satu ucapan atau amalan yang mana pelakunya dikafirkan dengan sebabnya kecuali bila hal itu berkaitan dengan keyakinan dan kalau tidak maka tidak (dikafirkan), dan mereka mengecualikan shalat, dan bisa saja sebagian mereka berhujjah dengan hadits Abdullah ibnu syaqiq Al ‘Uqail ra: “Adalah para sahabat Nabi saw tidak memandang suatupun dari amalan yang meninggalkannya merupakan kekafiran selain shalat.” Diriwayatkan oleh At Tirmidzi.(1)
Dan berhujjah pula dengan ucapan yang masyhur: “Dan kami tidak mengkafirkan orang muslim dengan sebab dosa selama ia tidak menghalalkannya. Dan bisa jadi sebagian mereka menjadikannya marfu’ dan menjadikannya sebagai hadits.
Dan telah terjadi hiwar (diskusi) antara kami dengan sebagian mereka, dan kami utarakan sebagian contoh-contoh yang menyelisihi dan menggugurkan apa yang mereka tetapkan sebagai kaidah, seperti menghina (Allah), memperolok-olok (ajaran Islam), sujud terhadap berhala dan lain-lain.
Maka mereka berkata: “Sesungguhnya ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan semacam ini tidaklah muncul kecuali dari keyakinan. Maka orang yang menghina Allah atau yang memperolok-olok ajaran-Nya atau yang sujud terhadap berhala mesti ia itu menyembunyikan dari kerusakan keyakinan serta pelecehan akan dien dan ajaran-ajarannya hal yang mendorong dia untuk menghina atau memperolok-olokan dan perbuatan-perbuatan yang serupa dengan keduanya, jadi inilah kekafirannya bukan perbuatan-perbuatan itu, sehingga suatu amalan-amalan itu tidak dihukumi sebagai kekafiran kecuali dengan batasan ini.”
Dan ketahuilah bahwa asal masalahnya adalah hanyalah dihembuskan seputar permasalahan tahakum kepada thaghut dan bahwa pelakunya tidak dikafirkan kecuali bila melakukannya sebagai bentuk juhud terhadap hukum Allah atau bentuk istihlal – mereka maksudkan para thaghut masa kini yang membuat hukum di samping Allah – terus mereka menjadikan kekafiran – atau batasan kekafiran – dalam perbuatan-perbuatan kekafiran ini adalah juhud dan istihlal, bukan perbuatan kekafirannya itu sendiri berupa tahakum kepada thaghut atau pembuatan hukum di samping Allah atau perolok-olokan terhadap dinullah atau celaan terhadap syariat Allah atau sujud terhadap selain Allah dan hal serupa lainnya.
Dan asalnya saya mengira bahwa pendapat yang buruk lagi kosong dari dalil ini hanya terbatas di kalangan kaum pengekor sehingga saya melihat di antara kalangan yang intisab kepada ilmu dan aktif berdakwah serta terkenal lagi tersohor di kalangan awam dan orang-orang bodoh, ada orang yang melontarkan pemahaman yang cacat itu dan menyebarkannya serta mempromosikannya dalam rangka membela-bela para thaghut dan musuh-musuh dien ini dari kalangan para penguasa murtad. Maka saya cepat-cepat menulis lembaran-lembaran ini dalam rangka membungkam dan menggugurkan syubhat ini seraya saya memohon kepada Al Maula ‘Azza Wa Jalla untuk menjadikannya bermanfaat serta tulus karena wajah-Nya, sesungguhnya Dia sebaik-baik pelindung dan penolong.
Catatan kaki:
(1)   HR Al Hakim juga dari ucapan Abu Hurairah ra, dan ia hadist shahih dengan seluruh jalan-jalannya.
Catatan kaki selesai.

Pasal
Penjelasan Bahwa Di Antara Perbuatan Dan Ucapan
Ada Yang Merupakan Kekafiran Dengan
Sendirinya

Ketahuilah bahwa syubhat ini bukanlah syubhat yang baru, namun ia adalah hal kuno yang diwarisi oleh para muqallid yang jahil itu dari guru-guru mereka dari kalangan orang-orang yang menyimpang dan sesat, semacam Jahm Ibnu Sofwan, Bisyr Ibnu Ghiyats Al Mirrisiy dan yang lainnya, baik lewat jalur al wijadah atau bisikan syaitan.
Dan diantara ucapan yang dinisbatkan kepada Bisyr Al Mirrisiy adalah ucapannya yang sangat keji: “Bahwa sujud kepada matahari dan bulan bukanlah kekafiran tapu ia adalah ciri atas kekafiran.” Jadi ia adalah aqidah Jahm dan para pengikutnya.
Oleh sebab itu Al Imam Ibnu Hazm rh dalam Al Muhalla 13/498 pada konteks bahasan beliau tentang hinaan terhadap Allah ta’ala: “Dan adapun hinaan terhadap Allah ta’ala maka tidak ada di atas bumi ini seorang muslim pun yang menyelisihi bahwa ia adalah kekafiran dengan sendirinya (kufrun mujarrad), namun Jahmiyyah dan Asy’ariyah yang mana keduanya adalah dua kelompok yang tidak dianggap, mereka menegaskan bahwa hinaan terhadap Allah ta’ala dan menyatakan kekafiran bukanlah kekafiran, sebagian mereka berkata: akan tetapi ia adalah dalil bahwa dia mengakui kekafiran, bukan bahwa dia itu kafir secara meyakinkan dengan sebab hinaan terhadao Allah Ta’ala.”
Saya  berkata: “Amati hal ini dan keselarasannya dengan ucapan para du’at yang telah kami sebutkan tadi itu...”
Ibnu Hazm berkata: “Dan dasar mereka dalam hal ini adalah dasar yang buruk yang keluar dari ijma Ahlul Islam, yaitu bahwa mereka mengatakan: Al Iman itu adalah tashdiq dengan hati saja meskipun ia menyatakan kekafiran.” (1)
Berkata juga di halaman 499: Kemudian dikatakan kepada mereka, dikarenakan mencela Allah Ta’ala itu bukan kekafiran menurut kalian, maka dari mana kalian mendapatkan alasan bahwa ia adalah dalil terhadap kekafiran?
Bila mereka berkata: “Karena orang yang mengucapkannya divonis dengan vonis kafir.”
Maka dikatakan kepada mereka: Dia divonis itu dengan ucapannya itu bukan dengan apa yang ada di dalam hatinya yang tidak diketahui kecuali oleh Allah ta’ala. Maka dia itu hanya divonis kafir dengan sebab ucapannya saja, jadi ucapannyalah yang merupakan kekafiran. Sungguh  Allah ta’ala telah mengabarkan tentang orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka suatu yang tidak ada di hati mereka, terus mereka menjadi kafir dengan sebab itu, seperti kaum Yahudi yang mengetahui kebenaran nubuwwah Muhammad saw seperti mereka mengetahui anak-anak mereka, namun demikian mereka itu kafir terhadap Allah Ta’ala secara pasti lagi meyakinkan karena mereka melontarkan kalimat kekafiran.
Dan di dalam tempat yang sama beliau rh berkata: “Dan mereka (Ahlus Sunnah) tidak berselisih bahwa di dalamnya – yaitu kitabullah – ada penamaan kekafiran dan pemastian vonis kafir terhadap orang yang melontarkan ungkapan-ungkapan yang sudah dikenal, seperti firman-Nya ta’ala: “Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu Al Masih Ibnu Maryam.” (Al Maidah: 17), dan firman-Nya ta’ala: “Dan sungguh mereka telah mengucapkan kalimat kekafiran itu dan mereka telah kafir setelah keislaman mereka.” (At Taubah: 74) maka terbukti secara sah bahwa kekafiran di sini adalah ucapan.”
Catatan kaki:
(1)   Yaitu selama Al Iman menurut mereka adalah keyakinan dengan hati saja dan tidak ada campur tangan amalan di dalamnya, maka ia tidak menjadi batal menurut mereka kecuali dengan keyakinan, sedangkan Murjiah masa kita ini meskipun di antara mereka ada yang menyelisihi Murjiah dahulu dalam penamaaan Al Iman dan definisinya sebagai definisi saja, namun mereka itu sejalan dengan para pendahulunya itu, mereka mengikutinya dan mereka mempromosikannya.
Catatan kaki selesai.
Dan beliau berkata dalam Al Fashl(1): “Dan adapun Asy’ariyyah maka mereka berkata: Sesungguhnya hinaan orang yang menampakkan keislaman terhadap Allah ta’ala dan Rasul-Nya dengan bentuk celaan yang paling busuk dan pernyataan pendustaan terhadap keduanya dengan lisan tanpa alasan taqiyyah dan tidak pula hikayah(2), serta pengakuan bahwa dia itu menganut hal itu, maka satupun dari hal itu bukanlah kekafiran. Kemudian mereka khawatir akan bantahan seluruh ahlul islam terhadap mereka, maka mereka segera mengatakan: “Namun itu adalah dalil bahwa di dalam hatinya ada kekafiran.”
Bahkan beliau dalam tempat yang sama menukil dari Asy’ariyyah bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya iblis tidak menjadi kafir dengan sebab ia durhaka kepada Allah ta’ala dengan bentuk tidak sujud kepada Adam dan tidak pula dengan sebab ucapannya (saya lebih baik darinya), namun ia kafir hanya dengan pengingkaran terhadap Allah ta’ala yang ada di dalam hatinya.
Kemudian beliau berkata: “Dan ini menyelisihi Al Qur’an, dan menerka-nerka yang tidak diketahui kebenarannya kecuali orang yang diberitahu oleh iblis itu sendiri, namun si syaikh (iblis) itu tidak tsiqah (tidak bisa dipercaya) dalam apa yang dia kabarkan...”
Dan berkata halaman 76: “Dan telah kami berikan bantahan habis terhadap penganut pendapat yang terlaknat ini dalam kitab kami yang berjudul “ Al Yaqin  Fin Naqdli ‘Alal Mulhidin Al Muhtajjin ‘An Iblis Al La’iin wa Saairil Kafirin.”
Saya berkata: Dan saya belum menemukan kitab ini, namun beliau mengatakan dalam kitabnya “Al Fashlu Fil Milal wal Ahwa wan Nahl” dalam bantahannya terhadap Al Jahmiyyah dan Al Murjiah suatu yang mencukupkan dan memuaskan orang yang dahaga. (lihat Al Juz ketiga hal 239 dan seterusnya...)(3)
Dan di antara hal itu adalah ucapannya: “Dan adapun ucapan mereka bahwa hinaan terhadap Allah ta’ala bukanlah kekafiran dan begitu juga hinaan terhadap Rasulullah saw, namun ia adalah dalil bahwa di dalam hatinya ada kekafiran,” beliau berkata: maka ia adalah sekedar klaim, karena Allah ta’ala berfirman: “Mereka bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah kafir sesudah Islam.” (At Taubah: 74)
Allah – ta’ala – menegaskan bahwa di antara ucapan itu ada yang merupakan kekafiran.
Dan Dia ta’ala berfirman: “apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (An Nisaa: 140)
Allah ta’ala menegaskan bahwa diantara pembicaraan akan ayat-ayat Allah – ta’ala – ada yang merupakan kekafiran dengan sendirinya yang bisa didengar.
Dan Dia ta’ala berfirman: “Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu sekalian berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu, maka Kami akan mengazab golongan yang lain.” (At Taubah: 66)
Dia – ta’ala – menegaskan bahwa memperolok-olok Allah – ta’ala – atau ayat-ayat-Nya atau seorang dari rasul-rasul-Nya adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Al Iman, dan Allah – ta’ala – tidak mengatakan dalam hal itu bahwa Aku telah mengetahui bahwa di dalam hatinya ada kekafiran, akan tetapi Dia vonis kafir mereka dengan perolok-olokan itu sendiri.
Dan siapa mengklaim selain ini maka dia telah menisbatkan ucapan kepada Allah apa yang tidak pernah Dia katakan serta berdusta atas nama Allah ta’ala.” Selesai 3/244.
Catatan kaki:
(1)   Al Fashl Fil Milal wal Ahwa Wan Nihal cetakan Darul Jail juz 5 hal 75.
(2)   Yaitu penukilan dan pemberitaan dalam rangka penghikayatan, maka sesungguhnya hal itu dikecualikan tanpa perselisihan.
(3)   Dan sudah ma’lum pujian Syaikhul Islam dalam Al Fatawa 4/18-19 dan ucapan sesungguhnya terhadap Ibnu Hazm dalam Masailul Iman dan bantahannya terhadap Murjiah.
Catatan kaki selesai.
Beliau berkata juga dalam Al Fashl 3/253 dalam bantahannya terhadap Ahlul Irja: (Seandainya seseorang berkata: Sesungguhnya Muhammad – ‘alaihishshalatu wassalam – adalah kafir dan semua yang mengikutinya adalah kafir, dan terus dia diam sedangkan dia bermaksud bahwa mereka itu kafir terhadap thaghut, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Siapa yang kafir terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat yang tidak mungkin putus.” (Al Baqarah: 256), tentu tidak seorangpun dari Ahlul Islam berselisih bahwa orang yang mengatakan hal ini divonis kafir.
Dan begitu juga seandainya ia berkata bahwa iblis, Fir’aun dan Abu Jahal adalah mu’minin, tentu seorangpun dari Ahlul Islam tidak menyelisihi bahwa orang yang mengatakannya divonis kafir, padahal dia memaksudkan bahwa itu mu’minin terhadap ajaran kafir...” selesai.
Saya berkata: “Maka absahlah bahwa kita mengkafirkannya dengan sekedar ucapannya dan perkataan kafirnya, dan kita tidak memiliki urusan dengan rahasia keyakinannya. Begitulah setiap orang menampakkan ucapan atau amalan kafir, maka kami mengkafirkannya dengan sekedar ucapan atau perbuatan itu, karena keyakinan yang disimpannya tidak diketahui oleh Allah ‘azza wa jalla, sedangkan Rasulullah saw berkata: “Sesungguhnya aku tidak diutus untuk mengorek isi hati manusia”(1) sehingga orang yang mengklaim selain ini adalah orang yang mengklaim tahu yang ghaib, sedangkan orang yang mengklaim tahu yang ghaib tidaj ragu adalah dusta.
Dan Allah ta’ala bersaksi bahwa Ahlul Kitab mengetahui al haq dan menyembunyikannya, mereka mengetahui bahwa Allah ta’ala haq dan bahwa Muhammad saw Rasulullah adalah haq, dan mereka menampakkan dengan lisan mereka hal yang menyelisihinya, sedangkan Allah ta’ala sama sekali tidak menamakan mereka kafir kecuali dengan apa yang nampak dari mereka dengan lisan dan perbuatan mereka.”(2)
Dan Allah ta’ala berfirman: “maka tatkala mu’jizat-mu’jizat Kami yang jelas itu sampai kepada mereka, berkatalah mereka: “Ini adalah sihir yang nyata.” Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya.” (An Naml:13-14)
Ibnu Hazm berkata: “Dan ini juga nash yang jelas yang tidak mengundang pentakwilan bahwa orang-orang kafir mengingkari dengan lisan mereka ayat-ayat (mu’jizat-mu’jizat) yang dibawa oleh para nabi – ‘alaihimushshalatu wassalam – dan mereka meyakini dengan hati mereka bahwa ia adalah haq.”(3)
Dan beliau rh berkata: Sebagian mereka berhujjah pada tempat ini dengan ucapan Al Akhthal An Nashraniy semoga Allah melaknatnya, di mana dia berkata:
Sesungguhnya ucapan itu adanya di hati dan hanyasannya
Dijadikan lisan sebagai dalil atas apa yang ada di hati(4)
Beliau berkata: Maka jawaban kami terhadap ihtijaj ini adalah kami mengatakan: Terlaknat, terlaknat orang yang melontarkan bait syair ini, dan terlaknat pula orang yang menjadikan ucapan nashraniy ini sebagai hujjah dalam dienullah ‘azza wa jalla. Dan ini bukan tergolong bab lughah (bahasa) yang mana bisa dijadikan hujjah di dalamnya dengan ucapan orang arab meskipun dia kafir, akan tetapi ia adalah masalah ‘aqliyyah, di mana akal dan hissiy (hal yang kongkrit bisa diraba indra) mendustakan baik ini, dan masalah syar’iyyah, di mana Allah ‘azza wa jalla lebih benar dari orang nasrani terlaknat ini di mana Dia ‘azza wa jalla berfirman: “mereka mengatakan dengan mulut mereka apa yang tidak ada di hati mereka.” (Ali Imran: 167)
Allah ‘azza wa jalla mengabarkan bahwa di antara manusia ada orang yang mengatakan dengan lisannya suatu yang tidak ada di dalam hatinya, berbeda dengan ucapan Al Akhthal la’anahullah.
Adapun kami akan membenarkan Allah ‘azza wa jalla dan mendustakan Al Akhthal, dan semoga Allah melaknat orang yang menjadikan Al Akhthal sebagai hujjah dalam dien-Nya, dan cukuplah Allah bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.” Selesai 3/261.
Catatan kaki:
(1)   Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Maghaziy (40, 60)
(2)   Al Fashl 3/259.
(3)   Al Fashl 3/243.
(4)   Berkata dalam Al Imta’ wal Mu-anasah: (Bait ini dipalsukan terhadap Al Akhthal, padahal ia tidak ada di dalam diwannya, namun ia sebenarnya milik Dlamdlam, dan lafadlnya:
Sesungguhnya bayan itu ada di dalam hati...
Catatan kaki selesai.
Dan berkata 3/262: “Dan Dia ‘azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan.” Sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) amal-amal mereka.” (Muhammad: 25-28)(1)
Beliau berkata: Allah ta’ala menjadikan mereka murtad kafir setelah mereka mengetahui al haq dan setelah jelas petunjuk bagi mereka dengan sebab ucapan mereka terhadap orang-orang kafir apa yang telah mereka ucapkan saja. Dan Dia ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa Dia mengetahui rahasia mereka, serta Dia ta’ala tidak mengatakan bahwa itu adalah juhud atau tashdiq, bahkan telah sah bahwa dalam rahasia mereka itu ada tashdiq, karena petunjuk telah jelas di hadapan mereka, sedangkan orang yang telah jelas baginya sesuatu maka sama sekali tidak mungkin mengingkarinya dengan hati.
Dan beliau rh berkata tentang firman-Nya ta’ala: “Mereka bersumpah dengan (nama) Allah bahwa mereka tidak mengatakan (ucapan yang menyakitimu), padahal sungguh mereka telah mengatakan kalimat kekafiran dan mereka telah kafir setelah mereka Islam.” (At Taubah: 74): “Maka sahlah dengan nash Al Qur’an bahwa orang yang mengucapkan kalimat kekafiran tanpa taqiyyah, maka dia telah kafir setelah keislamannya, kemudian sah pula bahwa orang yang meyakini keimanan dan dia mengucapkan kekafiran, maka dia itu di sisi Allah ta’ala adalah kafir dengan nash Al Qur’an.” Hal 339 dari kitab Ad Durra Fiima Yajibu I’tiqadu.
Dan Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu kepada sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari.” (Al Hujurat: 2)
Ini adalah nash yang jelas dan khithab terhadap kaum mu’minin bahwa iman mereka gugur secara keseluruhan dan amalan mereka hapus dengan sebab meninggikan suara mereka lebih dari suara Nabi saw tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka, dan seandainya ada pengingkaran dari mereka tentulah mereka menyadarinya, sedangkan Allah ta’ala mengabarkan kita bahwa hal itu terjadi sedang mereka tidak menyadari. Sehingga sahlah bahwa di antara amalan badan ada yang merupakan kekafiran yang menggugurkan keimanan pelakunya secara total.
Dan diantara amal badan ada yang bukan kekafiran, namun itu harus sesuai dengan apa yang Allah tetapkan dalam itu semua dan tidak boleh ditambahi.
Saya berkata: “Dan ini adalah al haq yang tidak ada keraguan di dalamnya.”
Dan tidak seperti apa yang dikatakan oleh kaum Khawarij yang sesat bahwa seluruh dosa dari amalan badan adalah kekafiran yang membatalkan keislaman.
Dan tidak juga seperti apa yang dikatakan Murji’atul ‘Ashr yang sesat bahwa seluruh amalan dan dosa di pelakunya tidak dikafirkan kecuali dengan i’tiqad.
Namun al haq adalah bahwa di antara sekedar amalan ada yang membatalkan dan merobohkan al iman sebagaimana telah nampak dan jelas di hadapan anda. Dan diantaranya ada yang menafikan kamalul iman saja, sehingga ia menguranginya dan tidak menggugurkannya kecuali dengan istihlal atau juhud.
Rincian ini telah disia-siakan dan ditinggalkan Khawarij dengan sebab sikap ifrath mereka dan Murjiah dengan sebab tafrith mereka. Sedang keduanya adalah dua kelompok yang sesat, bahkan ada ungkapan yang dinisbatkan kepada Ibrahim An – Nakhai: Sungguh fitnah Murjiah lebih ditakutkan terhadap umat ini dari fitnah Azariqah.”(2)
Dan ucapannya: Khawarij lebih saya udzur daripada Murjiah.”(3)
Dan Al Auza’iy berkata: Yahya dan Qatadah mengatakan: “Tidak ada satupun dari ahwa yang lebih mereka takutkan atas umat ini daripada Irja.”(4)
Catatan kaki:
(1)   Surat Muhammad ayat 25 – 28, dan silahkan rujuk ucapan Al ‘Allamah Asy Syinqithy dalam Tahkimul Qawanin seputar ayat-ayat ini dalam tafsirnya yang bagus Adlwaul Bayan, karena ia sangat penting.
(2)   Kitabussunnah karya Abdullah Ibnu Ahmad 1/313.
(3)   Rujukan yang sama 1/337. Bersenanglah Murjiatul ‘Ashr dan para syaikhnya bahwa mereka lebih sesat daripada Khawarij, itulah cap yang selalu mereka tuduhkan terhadap Ahlul Haq secara dusta dan fitnah.
(4)   Rujukan yang sama 1/318.
Catatan kaki selesai.
Dan tidak ragu lagi bahwa Irja adalah reaksi balik atas fitnah khuruj (penentangan) terhadap pemerintah yang aniaya dan akibat yang ditimbulkan karenanya berupa pemenjaraan, pembunuhan dan berbagai penindasan, karena irja itu awal muncul dan penyebarannya adalah setelah kekalahan Abdurrhman Ibnul Asy’ays(1), akan tetapi ia adalah reaksi balik yang tidak terkekang dengan batasan-batasan syai’at, seperti keadaan Murjiatul ‘Ashr dalam kerancuan-kerancuan mereka yang pada umumnya adalah reaksi balik atas sikap ghulatul mukafffirah di zaman ini, bahkan atas ahlul haq yang mengkafirkan orang yang telah dikafirkan Allah dan Rasul-Nya saw dengan dalil, persis seperti sikap mudaharah dan kecenderungan mereka terhadap para pemerintah thaghut, maka ia pada umumnya adalah reaksi balik terhadap penganiayaan para thaghut terhadap ahluttauhid, pemenjaraan dan penyiksaan mereka.
Sedangkan pencari al haq tidak terkendali oleh reaksi balik ini, akan tetapi ia menyandarkan patokannya terhadap hadist Rasulullah saw tentang sifat Ath Thaifah Adh Dhahirah Al Manshurah: “Mereka tidak dirugikan oleh orang yang menyelisihi mereka dan orang yang menggembosi mereka.” Sehingga ia tidak terganggu atau menyimpang atau terpengaruh oleh ahlul ifrath maupun ahluttafrith, namum ia tetap tegak di atas jalan yang putih yang diwariskan Nabi saw sampai ia berjumpa dengan Allah.
Catatan kaki:
(1)    Adz Dzahabi menuturkan dari Qatadah, berkata: “Irja ini hanyalah muncul setelah kekalahan Ibnul Asy’ats” 5/275 Siyar ‘Alamin Nubala. Ibnul Asy’ats ini khuruj terhadap pemerintah saat itu dengan disertai sejumlah ahlul ilmi, dan terjadi antara mereka dengan Al Hajjaj banyak peperangan yang pada banyak tempat Al Hajjaj kalah sampai akhirnya datang perang Jamajim tahun 82 atau 83 H di Irak, yang mana kemenangan diraih Al Hajjaj, dan setelah kekalahan ini muncullah Irja.
Catatan kaki selesai.
Dan setelah kami uraikan kepada Anda mayoritas ucapan Al Imam Ibnu Hazm dalam masalah ini, maka kami akan beranjak kepada ucapan Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah seraya meminta fatwanya dalam masalah ini. Dan tidak ada maksud kami di balik itu selain memutus kerongkongan kaum sesat Murjiatul ‘Ashr yang sering mengutip sebagian ucapan beliau rh, karena hujjah itu bukanlah ucapan Ibnu Hazm atau ucapan Ibnu Taimiyyah atau yang lainnya, akan tetapi hujjah adalah firman Allah dan sabda Rasulullah saw. Dan siapa orangnya yang tidak merasa puas dengan firman Allah dan sabda Rasul-Nya, maka tidak perlu kami menyibukkan diri dengan orang-orang itu. Allah ta’ala berfirman: “dengan perkataan mana lagi mereka akan beriman sesudah (firman) Allah dan keterangan-keterangan-Nya.” (Al Jatsiyah: 6)
Siapa yang tidak merasa cukup dengan dua hal itu
Maka semoga Allah tidak melindungi dia dari keburukan kejadian jaman
Siapa yang tidak merasa puas dengan keduanya
Maka Tuhan Pemilik Arsy melemparnya dengan pengurangan dan keterhalangan
Orang-orang hina lagi rendah
Beliau rh berkata dalam kitabnya Ash Sharimul Maslul:
“Sesungguhnya menghina Allah atau menghina Rasul-Nya adalah kekafiran lahir dan batin, baik orang yang menghina itu meyakini bahwa itu diharamkan ataupun ia menghalalkannya atau lalai dari keyakinannya. Ini adalah madzhab para fuqaha dan seluruh Ahlus Sunnah yang mengatakan bahwa Al Iman itu ucapan, dan amalan ... “ sampai ucapannya: “Dan begitu juga ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan: siapa yang menghina Allah maka dia kafir baik bercanda maupun main-main...” Beliau berkata: “Dan inilah yang benar lagi dipastikan ... Dan berkata Al Qadli Abu Ya’la dalam Al Mu’tamad: Siapa yang menghina Allah atau menghina Rasul-Nya maka dia itu kafir baik ia menganggap halal hinaannya ataupun tidak menghalalkannya, terus bila ia berkata: saya tidak menghalalkan itu.” Maka ucapan itu tidak diterima darinya ....”
Dan berkata juga (515): “Dan wajib diketahui bahwa pendapat yang menyatakan bahwa kekafiran orang yang menghina (Allah dan Rasul-Nya) itu padahal yang sebenarnya hanyalah karena dia menganggap halal hinaannya itu, adalah kesalahan keji dan kekeliruan yang besar ....”
Dan sebab keterjerumusan orang yang terjerumus dalam kekeliruan ini hanyalah dengan sebab apa yang mereka cerna dari ucapan sekelompok muta’akhkhiril mutakallimin, yaitu Jahmiyyah perempuan yang menganut madzhab Jahmiyyah pertama yang mengatakan bahasa Al Iman itu sekedar tashdiq yang ada di dalam hati ....”
Dan berkata hal (517): “Sesungguhnya hikayat yang disebutkan dari fuqaha bahwa bila ia menganggap halal maka ia kafir dan bila tidak maka tidak kafir, adalah tidak memiliki dasar, namun hanyalah dinukil dari Al Qadli dari kitab sebagian mutakallimin.” (1)
Dan berkata hal (516): “Sesungguhnya meyakini halalnya hinaan (terhadap Allah atau Rasul-Nya) adalah kekafiran baik itu disertai adanya hinaan atau tidak.”(2)
Dan berkata pula: Sesungguhnya bila yang menjadikan kafir itu adalah i’tiqad kehalalan, maka dalam hinaan tersebut tidak ada yang menunjukkan bahwa orang yang menghina itu menganggap halal, sehingga wajib untuk tidak dikafirkan apalagi bila ia berkata saya meyakini bahwa ini haram(3) dan saya mengatakan hanya karena dongkol, kedunguan, iseng, atau main-main sebagaimana yang dikatakan oleh kaum munafiqun: “Kami hanyalah senda gurau dan main-main.” (At Taubah: 65)
Bila dikatakan: “Mereka itu tidak menjadi kafir,” maka ini menyelisihi nash Al Qur’an.
Dan bila dikatakan: “Mereka itu menjadi kafir.” Maka itu takfir tanpa sebab yang memestikan (takfir). Bila ia tidak menjadikan hinaan itu sebagai hal yang mengkafirkan.
Dan ucapan orang yang mengatakan: “Saya tidak membenarkannya dalam hal ini”, adalah tidak lurus, karena takfir tidak boleh dengan hal yang muhtamal. Dan bila ia telah berkata: (Saya meyakini bahwa itu dosa dan maksiat dan saya melakukannya), maka bagaimana ia kafir bila hal itu bukan kekafiran?
Oleh karena itu Allah swt berfirman: “(Jangan kamu mencari alasan, sungguh kamu telah kafir setelah kamu beriman)” At Taubah: 66, dan Dia tidak mengatakan: “kalian telah dusta dalam ucapan kalian.” “Kami hanyalah sendau gurau dan main-main” Allah tidak mendustakan mereka dalam alasan ini sebagaimana Dia mendustakan mereka dalam sekalian apa yang mereka tampakkan berupa alasan yang memestikan bersihnya mereka dari kekafiran seandainya mereka itu benar.
Catatan kaki:
(1)   Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan dalam Al Fatawa 7/403 bahwa sebagian fuqaha serabutan antara pendapat salaf dengan pendapat Jahmiyyah dalam masalah ini dengan sebab bahwa mereka mengambil pembahasan masalh-masalah ini dari kitab-kitab ahli kalam yang membela pendapat Jahmiyyah dalam masailul iman, sehingga engkau bisa melihat mereka terkadang membela pendapat para imam, dan terkadang menuturkan apa yang menyelarasi pendapat Jahm. Dan beliau menyebutkan bahwa Al Qadli Iyadl tatkala mengetahui hal ini dari ucapan para sahabatnya maka beliau mengingkarinya dan membela pendapat Malik dan Ahlus Sunnah, dan sungguh ia telah baik dalam hal itu.
(2)   Saya berkata: Dan ini sejalan dengan bantahan muridnya Ibnul Qayyim rh terhadap orang yang mentakwil firman-Nya ta’ala: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan maka mereka itulah orang-orang kafir” bahwa perbuatannya itu adalah juhud ..., dimana beliau berkata dalam Madarijus Salikin: “Dan ini adalah pentakwilan yang marjuh (lemah), karena juhud itu sendiri adalah kekafiran baik ia memutuskan ataupun tidak.”
(3)   Dan hal serupa ucapan Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh dalam fatawanya 6/189: orang yang menerapkan qanun (UU/UUD) itu seandainya berkata: “Saya meyakini bahwa ini batil” maka ini tidak ada pengaruhnya, bahkan justru ia adalah pengguguran akan syari’at, sebagaimana seandainya seorang berkata: “Saya menyembah berhala dan saya yakin bahwa ia adalah batil.”
Catatan kaki selesai.
Bahkan dia menjelaskan bahwa mereka kafir setelah beriman dengan sebab canda dan main-main ini, dan bila telah jelas bahwa madzhab salaful ummah dan kalangan khalaf yang mengikuti mereka bahwa ucapan ini adalah kekafiran dengan sendirinya, baik si pelaku menghalalkannya ataupun tidak, maka dalil atas hal itu adalah semua yang telah kami ketengahkan.” Selesai dari Ash Sharimul Maslul hal 517.
Dan beliau rh berkata dalam tafsir firman-Nya ta’ala: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran)”. (An Nahl: 106)
Beliau berkata: “Seandainya mengucapkan kekafiran itu bukan kekafiran kecuali bila ia melapangkan dada dengannya, maka tentulah orang yang dipaksa tidak akan dikecualikan. Namun tatkala Allah mengecualikan yang dipaksa maka diketahuilah bahwa siapa orang yang mengucapkan kekafiran seraya tidak dipaksa maka ia telah melapangkan dadanya dengan kekafiran itu, dan ia adalah hukum dan bukan batasan buat hukum tersebut.”
Perhatikanlah ucapan terakhir ...”ia adalah hukum dan bukan batasan buat hukum tersebut.” Karena ia sangat penting. Maka orang yang melontarkan kalimat kekafiran tanpa udzur syar’i maka ia itu kafir yang telah melapangkan dadanya dengan kekafiran itu, dan tidak dikatakan kita mesti melihat sampai mengetahui apa yang ada di dadanya, apakah dia meyakini atau menghalalkan atau tidak?
Dan begitu juga orang yang menghina Allah, Rasul-Nya dan dien-Nya adalah melapangkan dadanya terhadap kekafiran dengan hinaannya ini walaupun dia tidak memberitahukan hal itu kepada kita. Begitu juga orang yang sujud kepada berhala dengan kemauan sendiri maka dia telah melapangkan dadanya terhadap kekafiran dengan perbuatannya ini, dan tidak boleh dikatakan kita menunggu dulu apakah dia menghalalkan atau tidak, karena perbuatan-perbuatan ini adalah perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan dengan sendirinya. Dan begitu juga orang yang membuat hukum/undang-undang di samping Allah (musyarri’) atau orang yang mengikuti dan yang mencari penentu hukum (hakam), musyarri’, dan ma’bud selain Allah maka dia itu telah melapangkan dadanya untuk kekafiran dengan sebab menjadikan dirinya sebagai thaghut yang diibadati dalam hal itu atau dengan sebab dia mengikuti thaghut, komitmen terhadapnya dan tahakkum kepada aturannya, dan kita tidak boleh mengatakan kita melihat dulu apakah dia menghalalkan pembuatan hukum/UU/UUD bersama Allah dan meyakini atau tidak meyakininya.
Dan begitu juga orang yang memperolok-olok suara dari ajaran Allah maka dia kafir dengan sebab perolok-olokannya itu sendiri lagi dia melapangkan dadanya untuk kekafiran meskipun dia tidak memberitahukan hal itu kepada kita, sehingga kita mengkafirkan dia dengan sebab sekedar istihzanya itu dan kita tidak tawaqquf sampai menanyakan kepada dia tentang keyakinannya dan istihlalnya, bahkan andaikata dia menegaskan bahwa dia tidak meyakini dan tidak istihlal maka tetap saja kami kafirkan dia dan kami katakan kepadanya sebagaimana yang Allah ta’ala katakan: “Jangan kalian cari-cari alasan, sungguh kalian telah kafir setelah keimanan kalian.” (At Taubah: 66).
Itu adalah vonis kafir sebagaimana yang dituturkan Syaikhul Islam dan bukan qaid (batasan) buat kekafiran sebagimana yang dijadikan oleh Murjiatul ‘Ashr. Dan seandainya hal yang ghaib lagi tersembunyi ini dianggap sebagai qaid bagi kekafiran dalam a’mal mukaffirah (perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan) tentulah dienullah ini akan menjadi bahan mainan di tangan setiap zindiq.
Karena tidak ada seorang kafir pun ataupun musyrik melainkan dia mengklaim bahwa ia menyembunyikan ihsan, taufiq, iman, dan sikap lurus.(1)
Catatan kaki:
(1)    Syaikhul Islam berkata dalam Al Fatawa (7/561): Dan juga telah datang sejumlah Yahudi kepada Nabi saw, mereka berkata: Kami bersaksi bahwa engkau Rasul.” Dan mereka tidak menjadi muslim dengan sebab itu, karena mereka mengatakan hal itu dalam konteks pemberitahuan tentang apa yang ada dalam benak mereka, yaitu kami mengetahui dan memastikan bahwa kamu Rasulullah, beliau berkata: “Kenapa kalian tidak mengikuti saya?” mereka berkata: Kami takut dari orang-orang Yahudi.”
Maka diketahuilah bahwa sekedar mengetahui dan pemberitahuan tentangnya bukanlah keimanan, sehingga menyatakan keimanan dengan konteks insyaa yang mengandung iltizam dan inqiyad.
Dan ini tergolong ini, sekedar ikhbar tentang keyakinan mereka akan al iman dan keinginan berbuat ihsan dan lurus serta bahwa mereka di dadanya meyakini bahwa syariat Allah lebih utama dari UU mereka, dan mereka meyakini wajibnya tahkimusysyari’ah, semua ini yang digunakan Murjiatul ‘Ashr untuk menambali kekafiran para thaghut itu, adalah tidak berguna bagi mereka sama sekali, selama mereka tidak komitmen dengan hal itu dan tidak tunduk terhadapnya, bahkan justru mereka itu mencampakkannya dan menggugurkannya, serta mereka mengamalkan UU/UUD mereka, mendahulukannya atas syariat Allah, membuat hukum di samping hukum Allah yang tidak Dia izinkan, mereka memerangi wali-wali Allah yang bertauhid yang berlepas diri dari aturan-aturan mereka, dan mereka loyalitas, membela serta memuliakan musuh-musuh Allah yang komitmen lagi mengikuti serta melindungi undang-undang mereka.
Catatan kaki selesai.
Dan Allah Sang Pembuat Hukum Yang Maha Bijaksana hanyalah mengkaitkan hukum-hukum syari’at – yang diantaranya takfier – di dunia ini dengan alasan-alasan dan sebab-sebab yang nyata lagi mudlabith, dan Dia tidak mengaitkan dengan sebab-sebab yang samar atau ghaib atau bathin, karena ini semua mengiringi hukum-hukum akhirat.
Kemudian kufur takdzib dan juhud itu tidak lain adalah salah satu macam dari macam-macam kekafiran dan ia bukan satu-satunya macam sebagaimana yang ma’lum.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata juga dalam Al Fatawa 7/560: “Orang-orang yang berpaham dengan paham Jahm dan Ash Shalihiy telah menegaskan bahwa menghina Allah dan Rasul-Nya, dan melontarkan tatslits (trinitas) serta setiap kalimat dari kalimat-kalimat kekafiran bukanlah kekafiran secara hukum bathin (di hadapan Allah swt) namun ia adalah dalil dalam hukum dhahir terhadap kekafiran, dan bersama ini bisa saja orang yang menghina lagi mencela (Allah dan Rasul-Nya) ini dalam hukum bathin adalah orang yang mengenal Allah lagi bertauhid dan beriman kepada-Nya.
Dan bila ditegakkan atas mereka hujjah dengan bentuk nash atau ijma bahwa orang ini kafir lahir bathin.
Maka mereka berkata: Ini menuntut bahwa hal itu mengharuskan adanya takdzib yang tersembunyi. Maka dikatakan kepada mereka: Sesungguhnya kami mengetahui bahwa menghina Allah dan Rasul-Nya secara sukarela tanpa paksaan, bahkan siapa yang melontarkan kalimat-kalimat kekafiran secara sukarela lagi tidak dipaksa, serta siapa yang memperolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya maka dia itu kafir lahir bathin. Dan bahwa orang yang mengatakan: Bahwa orang seperti ini bisa saja secara bathin adalah mu’min kepada Allah dan ia hanya kafir secara dhahir, maka ia telah mengatakan hal yang telah ma’lum kerusakannya secara pasti dari dien ini. Allah telah menyebutkan kalimat-kalimat kufar dalam Al Qur’an dan Dia vonis kafir mereka dan menyatakan keberkahan mereka akan ancaman-Nya dengan sebab itu.
Seperti firman-Nya: “Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan: “Bahwa Allah itu salah satu dari yang tiga.” (Al Maidah: 73)
Juga firman-Nya: “Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan: “Bahwa Allah itu adalah Al Masih putera Maryam.” (Al Maidah: 72)
Dan yang serupa itu.” Selesai secara ikhtisar.
Dan berkata juga tentang ayat Surat An Nahl itu sendiri: “Dan sudah ma’lum bahwa Dia tidak memaksudkan dengan kekafiran di sini sekedar keyakinan hati, karena hal itu tidak bisa dipaksakan kepada seseorang, sedangkan Dia telah mengecualikan orang yang dipaksa, dan Dia tidak memaksudkan orang yang mengucapkan dan meyakini, karena Dia telah mengecualikan orang yang dipaksa, sedangkan orang tidak bisa dipaksa untuk meyakini dan mengucapkan, namun hanya bisa dipaksa untuk mengucapkan saja, sehingga diketahuilah bahwa Dia memaksudkan orang yang melontarkan kalimat kekafiran, maka atasnya murka dari Allah dan baginya adzab yang pedih, serta bahwa dia kafir dengan hal itu kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tentram dengan keimanan, namun orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran dari kalangan orang-orang yang dipaksa maka dia kafir juga.
Sehingga orang yang mengucapkan kekafiran itu menjadi kafir kecuali orang yang dipaksa, yaitu (dia dipaksa) terus mengucapkan dengan lisannya kalimat kekafiran sedangkan hatinya tentram dengan keimanan.
Dan Allah ta’ala berfirman tentang orang-orang yang memperolok-olokan: “Janganlah kalian mencari-cari alasan, sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (At Taubah: 66). Dia menjelaskan bahwa mereka itu kafir dengan sebab ucapan itu padahal mereka itu tidak meyakini kebenarannya, dan ini adalah bab yang luas.” Dari Ash Sharimul Maslul hal 524.
Dan beliau rh telah menegaskan dalam Ash Sharimul Maslul juga hal: 222 bahwa meyakiti Nabi saw dan mendoakan pada saat beliau masih hidup agar mati seandainya muncul dari orang muslim tentulah dia menjadi murtad dengannya.
Dan hal 453 beliau menyebutkan bahwa membunuh Nabi adalah tergolong macam kekafiran terbesar meskipun si pembunuh mengklaim bahwa ia tidak membunuhnya sambil menghalalkan, dan beliau menyebutkan dari Ishaq Ibnu Rahwiyyah bahwa ini ijma dari kaum muslimin.
Dan berkata juga dalam kitab yang sama hal (178): Dan secara umum siapa yang mengucapkan atau melakukan suatu yang merupakan kekafiran maka ia kafir dengan hal itu, meskipun tidak bermaksud untuk menjadi kafir, karena tidak bermaksud kafir seorang pun kecuali apa yang Allah kehendaki.”
Dan tentunya dikecualikan dari ithlaq ini – sebagaimana yang telah kami nukilkan di hadapan anda sebelumnya dari ucapan Ibnu Hazm – orang yang melontarkan kekafiran atau mengucapkannya dalam rangka taqiyyah atau hikayat atau hal lain yang dikecualikan syariat.
Bila Murjiatul ‘Ashr berceloteh dan berkata: Tunggu, apa pengecualian ini dan apa yang menjadikan orang yang mengucapkan kekafiran di sini keluar dari apa yang telah kalian tetapkan sebelumnya, yaitu bahwa orang yang mengucapkan kekafiran dan yang melakukannya adalah kafir walaupun dia tidak meyakini.
Maka kami katakan: Ia dikecualikan dalam tempat-tempat ini dengan nash firman Allah ta’ala, sedangkan Allah ‘Azza Wa Jalla Dialah yang menamai dan mensifati apa yang Dia kehendaki dengan apa yang Dia kehendaki. Dzat yang melabelkan nama kafir terhadap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan atau yang mengucapkan ucapan-ucapan mukaffirah adalah Dia swt sendiri yang mengecualikan kondisi-kondisi ini. Dan perhatikanlah bantahan manjaniqul maghrib (bomber kawasan) barat Ibnu Hazm terhadap para syaikh dan para pendahulu kalian dari kalangan murjiah terdahulu seputar syubhat ini.
Beliau rh berkata rh dalam Al Fashl 3/250: Sungguh telah kami katakan bahwa penamaan itu bukan hak kita namun ia haq Allah ta’ala.
Tatkala Dia ta’ala memerintahkan kita untuk membaca Al Qur’an, sedangkan di dalamnya Dia telah menghikayatkan kepada kita ucapan orang-orang kafir dan Dia ta’ala telah mengabarkan kita bahwa Dia tidak ridla akan kekafiran bagi hamba-hamba-Nya, maka keluarlah dengan hal itu si pembaca Al Qur’an dari kekafiran kepada ridla Allah ‘Azza Wa Jalla dan keimanan dengan penghikayatan dia terhadap apa yang Allah ta’ala tegaskan.
Dan tatkala Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menunaikan kesaksian dengan al haq, di mana Dia berfirman: “kecuali orang yang bersaksi dengan al haq sedang mereka mengatahuinya.”(Az Zukhruf: 86), maka saksi yang mengabarkan tentang orang kafir akan kekafirannya keluar dari menjadi kafir dengannya kepada ridlo Allah ‘Azza Wa Jalla dan al iman.
Dan tatkala Allah ta’ala berfirman: “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tentram dengan keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran.” (An Nahl: 106) maka orang yang tsabit paksaannya keluar dengan sebab penampakan kekafirannya dari status kufur kepada rukhshah Allah ta’ala dan keteguhan di atas al iman.
Dan tinggal tersisalah orang yang menampakkan kekafiran bukan dalam rangka membaca, saksi, penghikayatan, dan ikrar, atas kemestian hukum kafir baginya dengan ijma umat, yaitu penetapan vonis kafir baginya, dan dengan vonis Rasulullah saw dengan hal itu serta dengan nash Al Qur’an bahwa orang yang mengucapkan kalimat kekafiran adalah kafir.
Dan firman-Nya ta’ala: “akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekufuran.” Tidaklah seperti apa yang mereka duga berupa meyakini kekafiran saja, namun setiap orang yang melontarkan ucapan yang mana orangnya divonis kafir oleh ahlus islam bukan dalam rangka membaca, saksi, penghikayatan, dan paksaan, maka dia itu telah melapangkan dadanya untuk kekafiran yang diharamkan atas ahlul islam dan atas ahlul kufri untuk mengucapkannya, baik mereka meyakininya atau tidak ....” Selesai.
Dan tidak ada salahnya bila saya mengutarakan di sini untuk tambahan ucapan-ucapan lain yang tersebar milik para imam lainnya selain Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah seputar materi ini.
Ibnul Qoyyim rh berkata dalam Kitabush Shalah hal 53. Dan Syu’abul Iman itu ada dua macam: qauliyyah (ucapan) dan fi’liyyah (perbuatan), dan begitu juga syu’abul kufri ada dua macam: qauliyyah dan fi’liyyah.
Dan diantara syu’abul iman al qauliyyah adalah syu’bah (satu cabang) yang kelenyapannya mengharuskan kelenyapan al iman, dan begitu juga syu’abul iman al fi’liyyah adalah suatu yang kelenyapannya mengharuskan kelenyapan al iman.
Dan begitu juga syu’abul kufri al qauliyyah, sebagaimana orang menajdi kafir dengan sebab mendatangkan kalimat kekafiran tanpa dipaksa, yaitu satu cabang dari syu’abul kufri, maka begitu juga dia menjadi kafir dengan sebab melakukan satu syu’bah dari syu’abul kufri seperti sujud kepada berhala dan menghinakan mushhaf.” Selesai.
Dan darinya engkau tahu bahwa al kufrul ‘amaliy tidak semuanya ashghar menurut ahlul ilmi, akan tetapi diantaranya ada yang merupakan kekafiran yang mengeluarkan dari millah, berbeda dengan apa yang selalu didengung-dengungkan oleh Murjiah masa kini.
Ibnul Wazir berkata dalam kitabnya (litsaarul haq ‘Alal Khalqi Fi Raddil Khilaafat ilal Madzhabil haq) hal: 395: Sungguh telah berlebihan Syaikh Abu Hasyim dan ashhabnya juga yang lainnya di mana mereka mengatakan: Ayat ini -  maksudnya “akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran” An Nahl: 106 – menunjukkan bahwa orang yang tidak meyakini kekafiran dan ia mengucapkan kekafiran yang nyata, menghina para rasul seluruhnya, berlepas diri dari mereka semua serta mendustakan mereka tanpa ada ikrah sedang dia mengetahui bahwa itu kekafiran, maka sesungguhnya ia itu tidak kafir. Dan ini adalah dhadir pilihan Az Zamakh Syariy dalam Al Kasysyaf, di mana dia menafsirkan melapangkan dada dengan enaknya jiwa dengan kekafiran dan dengan meyakininya secara bersama-sama. Dan ini semua tertolak karena dua hal:
Pertama: ucapan mereka ini menyelisihi firman-Nya ta’ala: “Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah satu dari yang tiga.” (Al Maidah: 73). Allah memvonis kafir orang yang mengatakan hal itu tanpa syarat, terus yang dipaksa keluar dengan nash dan ijma dan tinggallah yang lainnya. Seandainya seorang mukallaf mengatakan tanpa dipaksa ucapan nashara yang dinashkan Al Qur’an bahwa itu kekafiran dan ia tidak meyakini kebenaran apa yang dia ucapkan dan mereka terus tidak mengkafirkannya, padahal sesungguhnya dia itu karena sebab pengetahuannya akan keburukan ucapannya wajib menjadi lebih besar dosanya daripada sebagian keadaan, berdasarkan firman-Nya ta’ala: “Sedang mereka mengetahuinya.” (Az Zukhruf: 86), maka mereka justru membalikannya, di mana mereka menjadikan orang yang jahil akan dosanya sebagai orang kafir sedangkan orang alim yang mengingkari dengan lisannya padahal dia tahu sebagai orang muslim !!
Kedua: Bahwa hujjah mereka itu berkisar antara dua dilalah dhanniyyah yang telah diperselisihkan di dalamnya dalam furu’ dhanniyyah, salah satunya: Pengkiyasan orang yang sengaja terhadap yang dipaksa dan pemastian bahwa ikrah itu adalah sifat yang mulgha seperti keberadaan orang yang menyatakan trinitas(1) adalah nashrani, dan ini adalah rendah sekali, serta seperti ini tidak diterima dalam furu’ dhanniyyah. Keduanya: keumuman mafhum “akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran.” (An Nahl: 106) sesungguhnya tidak ada hujjah bagi mereka dalam mantuqnya secara pasti lagi disepakati, dan dalam mafhum ada perselisihan yang masyhur apa ia hujjah dhanniyyah, disertai kesepakatan bahwa ia bukan hujjah qath’iyyah, kemudian dalam itsbat keumuman baginya ada khilaf, sedangkan hujjah mereka di sini adalah dari keumumannya juga dan ia lebih lemah darinya.” Selesai.
Ibnu Qudamah Al Maqdisy rh berkata dalam Al Mughny 8/151: Mempelajari dan mengajarkan sihir adalah haram, kami tidak mengetahui di dalamnya perselisihan di antara ahlul ilmi.”
Ashhab kami berkata: Dan tukang sihir kafir dengan lisan seraya dengan kemauannya sendiri sedang hatinya tetap tenang dengan keimanan maka dia itu kafir dan bukan mu’min di sisi Allah.” Dan ini selaras dengan ucapan Syaikhul Islam dalam ayat ikrah di surat An Nahl.
Catatan kaki:
(1)   Yaitu orang yang mengatakan trinitas dipaksa
Catatan kaki selesai.
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rh berkata dalam Kasyfusy Syubuhat hal 22 setelah beliau mengingkari terhadap orang-orang yang mengatakan bahwa kekafiran itu tidak terjadi kecuali dengan takdzib, atau ingkar atau juhud: “Kalau begitu apa artinya bab yang dituturkan pada di setiap madzhab? (bab hukum orang murtad), yaitu orang muslim yang menjadi kafir setelah keislamannya, terus mereka menuturkan macam-macam yang banyak, masing-masing darinya membuat (orangnya) kafir dan darah serta hartanya halal, bahkan mereka itu menyebutkan banyak hal sepele menurut orang yang melakukannya, seperti ucapan yang dia lontarkan dengan lisannya tanpa hatinya, atau ucapan yang dia lontarkan dalam rangka bercanda atau bermain-main.
Dan dikatakan juga orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka “mereka bersumpah dengan (nama) Allah (bahwa) mereka tidak mengucapkan (ungkapan yang menyakitimu), dan sungguh mereka telah mengucapkan kalimat kekafiran serta mereka kafir setelah keimanan mereka.” (At Taubah: 74), apa kamu tidak mendengar Allah mengkafirkan mereka dengan suara kalimat padahal mereka itu berada pada zaman Rasulullah saw, mereka berjihad bersamanya, shalat bersamanya, mereka zakat, haji, dan bertauhid?
Dan begitu juga orang-orang yang telah Allah firmankan tentang mereka: “Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian meperolok-olok? Janganlah kalian mencari-cari alasan, sungguh kalian telah kafir setelah keimanan kalian,” (At Taubah: 65-66). Orang-orang yang Allah tegaskan bahwa mereka telah kafir setelah mereka beriman, mereka itu bersama Rasulullah saw dalam perang Tabuk, mereka melontarkan ungkapan yang mereka sebutkan bahwa mereka mengucapkannya dalam bentuk canda tawa.
Dan beliau berkata pula dalam Kasyfusy Syubuhat hal 29: Engkau harus memahami dua ayat dari Kitabullah, pertama: Apa yang lalu dari firman-Nya, “jangan kalian mencari-cari alasan, sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (At Taubah: 66). Bila engkau telah mengetahui benar bahwa sebagian sahabat yang memerangi Romawi bersama Rasulullah saw telah kafir dengan sebab kalimat yang mereka lontarkan dalam bentuk canda dan main-main, maka jelaslah bagimu bahwa orang yang mengucapkan kekafiran atau melakukannya karena takut akan kekurangan harta atau kedudukan, atau karena mudarah (berlembut-lembut) kepada seseorang adalah lebih dahsyat daripada orang yang mengucapkan kalimat itu dalam rangka bercanda dengannya.
Dan ayat kedua adalah firman-Nya ta’ala: “Siapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman (maka dia mendapatkan kemurkaan Allah) kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan iman.” (An Nahl: 106), Allah tidak mengudzur dari kalangan mereka kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap tenang dengan al iman. Dan adapun selain ini maka ia telah kafir setelah ia beriman, baik ia melakukannya karena takut atau mudarah atau karena berat dengan tanah airnya atau keluarganya atau bangsanya atau hartanya, atau melakukannya dalam bentuk canda atau motiv-motiv lainnya kecuali yang dipaksa, sedangkan ayat ini menunjukkan atas hal ini dari dua sisi:
Pertama: firman-Nya “kecuali orang yang dipaksa” (An Nahl” 106) tidak dikecualikan kecuali yang dipaksa, sedang sudah ma’lum bahwa orang tidak bisa dipaksa kecuali terhadap perbuatan atau ucapan, dan adapun keyakinan hati maka tidak seorangpun bisa dipaksa terhadapnya.
Kedua: Firman-Nya ta’ala “yang demikian itu dikarenakan mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat.” (An Nahl:107). Allah nyatakan tegas bahwa kekafiran dan adzab ini bukan karena sebab keyakinan atau khayalan, atau karena sebab benci kepada dien atau karena cinta terhadap kekafiran, akan tetapi: sebabnya adalah bahwa ia memiliki kepentingan dunia dalam hal itu, terus dia mengutamakannya daripada dien.” Selesai.
Cucu beliau Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah berkata dalam kitabnya (At Taudlih ‘An Tauludil Khallaq Fi Jawabi Ahlil Iraq) hal (42): Orang murtad secara syar’iy adalah orang yang kafir setelah dia Islam baik berupa ucapan atau keyakinan atau perbuatan.”
Dan berkata hal 101: Dan sebagaimana kekafiran itu dengan sebab keyakinan maka ia terjadi juga dengan sebab ucapan, seperti menghina Allah atau Rasul-Nya atau dien-Nya atau istihza’ dengannya, Allah ta’ala berfirman: “Katakanlah: Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu memperolok-olok? Jangan cari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (At Taubah: 65-66)
Dan dengan perbuatan juga, seperti melempar mushhaf ke kotoran, sujud kepada selain Allah dan yang lainnya.
Dan dua hal ini meskipun ada keyakinan di dalamnya, namun ucapan dan perbuatan dimenangkan terhadapnya karena nampaknya kedua hal itu.” Selesai.
Dan berkata juga dalam kitabnya “Ad Dala-il”: Dan para ulama telah ijma bahwa orang yang mengucapkan kekafiran seraya bercanda bahwa ia kafir.” Selesai.
Syaikh Hamd Ibnu Ali Ibnu ‘Atiq rh berkata sebagai bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa orang yang mengucapkan kekafiran itu tidak menjadi kafir kecuali bila dia meyakininya dan melapangkan dadanya untuknya serta jiwanya tentran dengannya: “semoga Allah membinasakanmu hai hewan, bila kamu mengklaim bahwa tidak menjadi kafir kecuali orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka apakah ada orang yang mampu memaksa seseorang untuk merubah keyakinannya dan melapangkan dadanya untuk kekafiran – beliau mengisyaratkan kepada ayat paksaan di surat An Nahl – dan akan kami jelaskan Insya Allah bahwa ayat itu menunjukkan kepada kekafiran orang yang mengucapkan kekafiran dan melakukannya meskipun dia membencinya di dalam batin selama ia tidak dipaksa. Dan adapun bila dadanya lapang dengan kekafiran dan tentram jiwanya dengannya maka itu kafir secara muthlaq baik dipaksa maupun tidak.”(1)
Dan berkata juga dalam rangka menggugurkan pendapat itu juga: “Dan pendapat ini bertentangan dengan sharihul ma’qul dan shahihul manqul serta itu menapaki jalan selain jalan kaum mu’minin, karena Kitabullah, sunnah Rasul-Nya saw dan ijmaul ummah telah sepakat bahwa orang yang mengucapkan kekafiran dan tidak dikecualikan dari hal itu kecuali orang yang dipaksa. Dan adapun orang yang melapangkan dadanya dengan kekafiran yaitu ia membukanya, melapangkannya, jiwa tentram dengannya serta ridla maka ini kafir lagi musuh Allah dan Rasul-Nya meskipun tidak mengucapkan dengan lisan dan tidak pula melakukannya dengan anggota badannya.” Selesai hal 59
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rh berkata dalam Ad Duror As Saniyyah juz Mukhtasharat Ar Rudud hal 214: Dan juga para fuqaha telah memutuskan dalam hukum murtad bahwa orang bisa kafir dengan ucapan atau perbuatan yang dia lakukan meskipun dia bersyahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, dia shalat, shaum, dan bersedekah, sehingga ia menjadi murtad yang mana apa yang dia ucapkan atau lakukan itu menghapuskan amalan, terutama bila ia mati di atas hal itu, sehingga hapus amalan dia itu diijmakan.” Selesai.
Catatan kaki:
(1)   Hal (48) dari Risalah (Ad Difa’ ‘An Ahlis Sunnah Wal Atba’) dari Majmu’ah Rasail Hamid Ibnu ‘Atiq – terbitan Dar Al Hidayah – Riyad.
Catatan kaki selesai.
Al Qono’iy berkata dalam Haqiqatul Iman hal (90): Kemudian mereka itu telah berkata – tanpa dalil yang mu’tabar – bahwa orang muslim bagaimanapun perbuatan yang dia lakukan maka ia tidak kafir dengan hal itu selama keyakinan dia masih benar di dalamnya. Dan mereka memberlakukan hal itu dalam semua amalan, dan mereka tidak membedakan antara perbuatan-perbuatan kekafiran dengan perbuatan-perbuatan maksiat. Mereka menjadikan rusaknya keyakinan sebagai syarat dalam kekafiran orang yang melakukan semua perbuatan dari amal jawarih apapun bentuknya. Sedangkan yang benar bahwa masalah ini memiliki rincian, di mana kita wajib membedakan antara perbuatan-perbuatan yang mana pelakunya dikafirkan dengan perbuatan-perbuatan maksiat pada umumnya. Sesungguhnya melakukan suatu amalan dari amalan-amalan kekafiran yang nyata yang mengeluarkan daru millah – dalam kondisi kepastian tidak adanya apapun penghalang – adalah berarti secara pasti merupakan kerusakan keyakinan hati tanpa ragu lagi, termasuk seandainya ia tidak menyatakan akan hal itu atau juga termasuk andai ia tidak bermaksud akan hal itu. Dan inilah tuntunan apa yang nampak dari penganggapan syari’at akan talazum antara dhahir dengan bathin ...” Selesai.
Dan ingatlah bahwa perbedaan antara ini dengan ucapan Murjiah, bahwa ia di sini adalah hukum, sedangkan Murjiah maka mereka menjadikannya sebagai batasan dan syarat untuk kekafiran.
Dan sesungguhnya disebutkan di sini rusaknya keyakinan, dan para ulama memasukkan dalam hal itu amalan hati di samping dengan tashdiq. Adapun murjiah maka mereka membatasinya kepada kerusakan tashdiq yang mana ia adalah juhud atau takdzib.
Ini adalah pintu yang luas sekali, seandainya kami menelusurinya tentulah pembahasan kita akan panjang dan lembaran-lembaran seperti ini akan sempit. Ia adalah hal yang ma’ruf lagi masyhur dalam kutub Ahlul Ilmi, dan saya tidak mengira hal ini samar terhadap para pemula, namun ta’ashshub dan hawa nafsulah yang membuat buta dan tuli.
Kalangan madzhab Hanafi – padahal mereka itu menyelisihi jumhur dalam masalah amal dan dalam sterus masuknya dalam penamaan iman – namun demikian mereka mengkafirkan dalam hal banyak yang diucapkan oleh seseorang dengan lisannya atau melakukannya dengan anggota badannya, seperti memasang ikat pinggang nashara di pinggangnya atau menghadiahkan sebutir telur kepada orang Majusi di hari raya mereka (nairuz) atau orang yang menggunakan firman Allah sebagai pengganti ucapannya, seperti orang yang mengatakan saat sesak padat manusia “lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (Al Kahfi: 99), atau berseteru dalam hal harta terus dikatakan kepadanya: “laa haula wa laa quwwata illaa billaah” kemudian dia malah berkata: Apa yang bisa saya lakukan dengan la haula, (la haula) tidak bisa ngasih roti buat dimakan, atau mengatakan: senampan dendeng lebih baik dari thalabul ‘ilmi, atau mengatakan: labbaik, “sebagai jawaban terhadap orang yang mengatakan: Hai kafir atau hai Nashraniy” atau berkata kepada anaknya: Hai anak majusi atau hai anak Yahudi,” atau mengatakan: Kaum nashara itu lebih baik dari kaum muslimin,” atau berkata: pemerintah zaman kita ini adil,” dimana dia menamakan kezaliman yang diharamkan sebagai keadilan, atau berkata: “Seandainya di fulan masuk surga maka saya tidak mau masuk ... dan contoh lainnya yang banyak dalam kitab-kitab mereka, karena merekalah yang paling banyak berbicara dalam bab ini, dan banyak dari ucapan mereka ini telah dikumpulkan oleh Muhammad Ibnu Ismail Ar Rasyid Al Hanafi dalam kitabnya “Al Badr Ar Rasyid Fil Alfadh Al Mukaffirat” silakan rujuk bila engkau mau.
Dan seperti hal itu pula banyak pada kalangan Asy Syafi’iyyah: Taqiyuddin Abu Bakar Ibnu Muhammad Al Husainiy Asy Syafi’iy dalam kitabnya “Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghayatil Ikhtishar”(1) berkata dalam definisi Riddah: “Ia adalah kembali dari Islam kepada kekafiran dan memutus keislaman, dan itu bisa terjadi terkadang dengan ucapan dan terkadang dengan perbuatan dan terkadang dengan keyakinan. Dan masing-masing dari tiga macam ini di dalamnya terdapat banyak masalah yang hampir tidak terhitung...”
Kemudian beliau menuturkan hal yang banyak dari perbuatan dan ucapan yang mengkafirkan seperti apa yang kami paparkan dari ucapan para ulama madzhab Hanafi. Di antaranya ucapan 2/431: “Dan seandainya ia melakukan perbuatan yang diijmakan oleh kaum muslimin bahwa itu tidak muncul kecuali dari orang kafir, meskipun dia itu mengaku Islam bersama perbuatannya itu, seperti sujud kepada salib atau berjalan menuju gereja bersama ahli gereja dengan busana mereka berupa sabuk (tertentu) dan yang lainnya maka ia itu kafir.” Selesai.
Dan Ibnu Hajar Al Haitamy Asy Syafi’i dalam hal Mukaffirat telah menyusun satu kitab yang beliau namakan “Al I’lam Biqawathi’il Islam” di dalamnya beliau sebutkan dari bab ini hal yang banyak dari madzhab Asy Syafi’i dan beliau menuturkan ucapan-ucapan Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, dan Al Hanabilah.
Dan Al Malikiyyah begitu juga, Al Qadli ‘Iyadl telah menuturkan di akhir kitabnya “Asy Syifa Bita’rif huquqil Mushthafa” sejumlah dari lafadh-lafadh mukaffirah dan beliau tegaskan akan penukilan ijma terhadapnya.
Dan begitu juga halnya dengan Al Hanabilah, sungguh mereka dalam bab-bab hukum murtad telah menuturkan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang mana pelakunya divonis kafir. Dan dalam hal itu silakan rujuk Al Iq dan syarahnya dalam bahasan Nawaqidlul Islam dan hukum orang murtad, di mana mereka menyebutkan lebih dari 400 pembatal keislaman .... Banyak di antaranya tergolong bab ini.
Catatan kaki:
(1)   terbitan Darul Fikr, Aman.
Catatan kaki selesai.

Syubhat Pertama
Dalih Mereka Buat Para Thaghut Musyarri’in Dengan
Ungkapan Kufrun Duna Kufrin

Bila engkau telah memahami apa yang telah lalu semuanya dan engkau memahami bahwa kekafiran itu bisa jadi berupa ucapan atau amalan yang mengeluarkan pelakunya dari millah Islam, maka ketahuilah bahwa mereka itu – maksudnya Murjiatul ‘Ashri – hanyalah melakukan kamuflase dalam kebatilan ini semuanya, mereka mencampuradukkan dan melakukan pengkaburan dalam rangka menutupi (kekafiran) para thaghut masa kini dari kalangan para penguasa yang membuat undang-undang yang tidak Allah izinkan, dan untuk meringankan dari kedurjanaan mereka yang keji ini, terus mereka menjadikannya dari bagian dosa-dosa dan amalan yang tidak membatalkan dan tidak menghancurkan keimanan, dan kemudian mereka menghukumi islam para thaghut itu dan membangun konsekuensi di atasnya berupa muwalah, wilayah, dan tawalliy serta apa yang menjadi cabang dari hal itu berupa keharaman harta, darah, dan kehormatan mereka serta keharusan membela, mendukung dan membantunya, kemudian menamakan orang yang mengkafirkan mereka dan yang mengajak untuk melawan, memberontak dan dari mereka dan dari tentara, anshar dan kroni-kroninya sebagai orang Khawarij. Dan mereka berdalil terhadap mereka dengan apa yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ra tentang bantahan beliau terhadap Khawarij: “Sesungguhnya bukanlah kekafiran yang kalian yakini.” “Sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari millah: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir. (Al Maidah: 44) Kufrun duna kufrin.
Dan selama kita dalam konteks membantah syubhat-syubhat mereka maka tidak ada halangan bila kami di sini menuturkan ringkasan ungkapan ulama di dalamnya dari sisi ilmu hadist, kemudian susudahnya saya iringi dengan ringkasan ungkapan ulama di dalamnya dari sisi kandungan fiqhnya sebagai bentuk penjelasan akan al haq dan pembongkaran terhadap talbis.
  • Penjelasan ungkapan yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas dari sisi isnad
Atsar ini diriwayatkan dari jalur Sufyan Ibnu Uyainah dari Hisyam Ibnu Hujair dari Thawus dari Ibnu Abbas, bahwa beliau berkata: Sesungguhnya bukan kekafiran yang kalian yakini, sesungguhnya ia bukan kekafiran yang mengeluarkan dari millah: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir.” (Al Maidah: 44) kufrun duna kufrin.” HR Al Hakim dan yang lainnya dari jalur Hisyam Ibnu Hujair Al Makkiy.
Sedangkan Hisyam Ibnu Hujair ini dinilai dlaif oleh para imam terpercaya, dan dia atas riwayatnya ini tidak seorang pun yang memutaba’ahnya.
Ahmad Ibnu Hanbal berkata tentang (Hisyam) “Ia tidak kuat” dan berkata: “Makkiy adalah dlaiful hadits” sedang ini adalah celaan dari sisi riwayah.
Dan didlaifkan pula oleh Yahya Ibnu Said Al Qaththan dan beliau membuang haditsnya, serta didlaifkan pula oleh Ali Ibnu Al Madiniy, Al Uqailiy menuturkannya dalam Adl Dluafa dan begitu juga dengan Ibnu ‘Addly.
Dan Hisyam itu shalih dalam diennya, oleh sebab itu Ibnu Syubramah berkata: “Di Mekkah tidak ada yang seperti dia.”
Dan Ibnu Ma’in berkata: “shalih(1) Ini adalah dalam dien atau ibadah, dengan dalil bahwa Ibnu Madan Al Hafidl Ibnu Hajar berkata: Shaduq lahuu
Catatan kaki:
(1)   Bisa jadi maksud Ibnu Main, shalahuddin (baik agamanya), dan bisa jadi ini shighat dari shighat-shighat tadl’if dan tamridl, karena beliau dan Imam Ahmad melakukan itu. Ibnu Hibban berkata dalam biografi Abdurrahman Ibnu Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Handlalah Al Anshari: Dia sering keliru dan ngawur, Ahmad dan Yahya memberikan penilaian miring tentangnya dan berkata: “Shalih”
Lihat Muqaddimah Al Fath karya Ibnu Hajar, dan lihat Al Majruhin karya Ibnu Hibban
Catatan kaki selesai.
Saya berkata: Bisa jadi ini termasuk auhamnya, karena ungkapan semacam ini diriwayatkan lagi tsabit dari Ibnu Thawus, maka bisa saja dia keliru terus menisbatkannya kepada Ibnu Abbas.
Ali Ibnu Al Madiniy berkata: “Sufyan mengklaim, berkata: Hisyam Ibnu Hujair adalah telah menulis kitab-kitabnya tidak sesuai kebiasaan orang-orang, yaitu perkiraan terhadapnya, sehingga terjadi kekeburan atasnya.” Dari Ma’rifatirrijal 2/203.
“Hisyam itu tergolong ahli Mekkah sedangkan Sufyan adalah orang yang tahu dan kenal akan ahli Mekkah” Al Uqailiy meriwayatkan dengan isnadnya dari Ibnu Uyainah bahwa ia berkata: Kami tidak mengambil darinya kecuali apa yang tidak kami dapatkan pada selainnya.
Maka sahlah bahwa atsar ini tergolong riwayat yang mana Hisyam menyendiri dengannya, karena ia termasuk riwayat Ibnu Uyainah darinya.
Abu Hatim berkata: “Haditsnya ditulis” dan ini juga tergolong shighat Tamridl dan Tadl’if, karena ini berarti bahwa haditsnya tidak diterima secara menyendiri akan tetapi hanya diambil dalam mutaba’at saja.
Oleh sebab itu Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya kecuali mutaba’ah atau disertai dengan yang lainnya, sedangkan hadits-hadits yang dikritik terhadap Ash Shahihain.
Adapun Al Bukhari maka ia tidak meriwayatkan baginya kecuali satu hadits saja, yaitu hadits Sulaiman Ibnu Dawud as : “Sungguh saya akan menggilir 90 istri malam ini ... hingga akhir hadits” beliau tuturkan dalam kaffarat sumpah dari jalan Hisyam, dan dimutaba’ahi dalam kitab An Nikah dengan riwayat Abdullah Ibnu Thawus. Dan sudah ma’lum bahwa Al Hafidh Ibnu Hajar termasuk adatnya dalam muqaddimah Fathul Bari adalah membela orang yang dikomentari tanpa haq dan beliau membelanya dengan segenap ilmu yang beliau miliki. Adapun orang yang nampak kelemahannya menurut beliau dan bahwa Al Bukhari tidak berpatokan kepada mereka saja namun hanya memutuskan mereka dalam mutaba’at atau dibarengkan, maka macam mereka itu beliau tidak bersusah payah membela mereka namun beliau menyebutkan mutaba’at yang ada bagi mereka dalam Ash Shahih dan cukup. Dan begitu juga beliau lakukan terhadap Hisyam Ibnu Hujair (rujuk Al Muqaddimah).
Adapun Muslim maka begitu juga tidak ada padanya kecuali lewat jalur dia kecuali dua hadits, dan beliau tidak meriwayatkan riwayatnya kecuali dibarengi. Dan dalam hal ini silakan rujuk apa yang dikatakan Syaikh Al Harawi dalam kitabnya “Khulashatul qaul Al Mufhim ‘Ala Tarajim Rijalil Imam Muslim.”
Dan khulashahnya bahwa diketahui dari apa yang lalu bahwa tidak ada hujjah bagi orang yang berupaya menguatkan Hisyam dengan berdalih dengan periwayatan Al Bukhari dan Muslim lewat jalurnya, karena keduanya tidak meriwayatkan lewat jalurnya secara menyendiri namun mutaba’ah, sedangkan ini tergolong dalil yang menunjukkan terhadap penilaian lemahnya bila menyendiri.
Oleh sebab ini semuanya tidak ada yang menilai tsiqah Hisyam Ibnu Hujair kecuali kaum mutasahilun, seperti Ibnu Hibban, karena sesungguhnya ia sangat masyhur dengan sikap tasahul dalam hal tautsiq, dan begitu juga Al ‘Ajaly, Al Mu’allim Al Yamaniy berkata: Tautsiq Al ‘Azali telah saya dapatkannya dengan istiqra (pengkajian) seperti tautsiq Ibni Hibban persis atau lebih luas.” Al Anwar Al Kasyifah hal: 68.
Al Albany berkata: Al ‘Ajaly terkenal dengan sikap tasahul dalam tautsiq, persis seperti Ibnu Hibban, maka tautsiqnya tertolak bila menyelisihi ucapan para imam yang terpercaya kritik dan jarh mereka.” Lihat As Silsilah Ash Shahihah hal 7/633.
Dan begitu juga tautsiq Ibnu Sa’ad, dimana mayoritas pengambilannya adalah dari Al Waqidiy Al Matruk sebagaimana yang dituturkan Ibnu Hajar dalam Muqaddimah Al Fath pada biografi Abdurrahman Ibnu Syuraih.
Bila ini adalah keadaan orang yang mereka tautsiq, maka riwayat-riwayatnya tidak bisa dijadikan hujjah dengan tautsiq mereka ini.
Maka bagaimana sedangkan mereka itu telah ditentang oleh para imam yang kokoh serta dia telah didlaifkannya, seperti Ahmad, Ibnu Main, Yahya Ibnu Sa’id Al Qaththan, Ali Ibnu Al Madiniy dan yang lainnya.
Khulashah pendapat: Bahwa Hisyam Ibni Hujair itu lemah yang mana hujjah tidak bisa tegak dengannya secara menyendiri saja, ya memang ia layak dalam mutaba’at sebagaimana yang telah engkau ketahui, sedangkan orang-orang yang berhujjah dengannya tidak menuturkan baginya mutabi’ atas riwayat Ibni Abbas ini, sehingga nyata kuatlah kedlaifannya dan ketidaksahan memastikan penisbatannya kepada Ibnu Abbas.
Bahkan justru Ibnu Jarir Ath Thabary telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan isnad yang shahih dalam tafsir ayat ini selain itu, berkata: Al Hasan Ibnu Yahya telah mengabarkan, ia berkata: Abdurrazzaq telah mengabarkan kami, ia berkata: Mu’ammar telah mengabarkan kami dari Ibnu Thawus dari ayahnya, berkata: Ibnu Abbas ditanya tentang firman-Nya ta’ala: “Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maidah: 44), berkata: Ia dengannya adalah kekafiran. Ibnu Thawus berkata: “Dan ia tidak seperti orang yang kafir terhadap Allah, malaikat-malaikat-Nya dan rasul-rasul-Nya.”(1) Selesai(2)
  • Penjelasan titik penerapan ungkapan itu dan yang semisalnya
Ini dari sisi riwayah, adapun dari sisi dirayah, maka kami katakan: Bahwa ucapan Ibnu Abbas ini bila memang shahih – karena memang telah sah yang dekat dengan maknanya dari selain beliau – maka ia adalah bantahan terhadap Khawarij yang ingin mengkafirkan al hakamam, Ali, Al Muawiyah dan kaum muslimin yang bersama mereka sebab perseteruan dan putusan yang terjadi di antara mereka tentang status khilafah, shuluh dan apa yang terjadi di antara Al hakamain ‘Ami Ibnul ‘Ash dengan Abu Musa Al Asy’ari, karena kejadian itu adalah awal kemunculan mereka – sebagaimana yang sudah ma’lum – terus mereka berkata: “Kalian telah mengangkat orang-orang itu sebagai pemutus.”: (Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah orang-orang kafir)” Al Maidah: 44”(3) Dan tidak ragu bahwa mereka dalam hal itu adalah keliru lagi sesat, karena yang terjadi diantara sahabat itu walaupun sebagian mereka aniaya terhadap sebagian yang lain bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari millah sama sekali. Dan Ali ra telah mengutus Abdullah Ibnu Abbas kepada khawarij dalam rangka bermunadharah dengan mereka dalam hal itu, maka beliau menuju mereka dan mereka pun berbicara dengannya, beliau berkata: “Kalian dendam terhadap al hakamain, sedangkan Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Maka utuslah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan juru damai dari keluarganya (istri).” (An Nisa: 35)... maka bagaimana dengan ummat Muhammad saw.
Mereka berkata kepadanya: Apa yang Allah serahkan putusannya kepada manusia dan Dia perintahkan mereka untuk meninjaunya maka itu terserah mereka, sedang yang Dia putuskan dan sudah berlaku maka hamba tidak punya hak meninjau di dalamnya.
Maka Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman: “menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu.” (Al Maidah: 95)
Mereka berkata: Kamu jadikan putusan dalam buruan dan tanaman dan (putusan) antara wanita dengan suaminya seperti putusan dalam darah kaum muslimin? Dan mereka berkata kepadanya: Apakah menurut kamu Amr Ibnu ‘Ash itu adil sedangkan kemarin dia itu memerangi kita? Bila ia adil berarti kami tidak adil, dan kalian dalam urusan Allah telah mengangkat orang sebagai pemutus.”
Catatan kaki:
(1)   Saya berkata: dan begitu juga diriwayatkan oleh Muslim Ibnu Nashr Al Marwazi dalam Ta’dhim Qadri ash shalat hal 570, dan di jalan yang shalih ini ada penegasan bahwa ucapannya “dan dia tidak seperti orang yang kafir terhadap Allah .....” adalah mudny (disisipkan) dari ucapan Ibnu Thawus, dan ia bukan dari ucapan Ibnu Abbas sebagaimana yang terkadang dipahami dari dhahir riwayat (Sufyan dari Mu’anmar) yang mujmal pada Ath Thabariy, maka riwayat unu menjadi penjelas baginya. Ini seandainya riwayat itu shahih, karena memang sebagian ahlul hadits telah mendlaifkannya berdasarkan ‘an’anah Sufyan, karena ia tertuduh tadlis.
(2)   Dan ia diambil dan diringkas dari bantahan Asy Syaikh Abu Ayyub Ibnu Nur Al Barqawy terhadap orang yang menshahihkan lafadh ini, saya ingin menguraikan di sini sebagai tambahan faidah bagi pencari Al Haq dan saya tidak terlalu banyak menisbatkan dalam patokan terhadap pentadl’ifan atsar ini, karena sudah ma’lum bagi saya bahwa maknanya tsabit dari sebagian salaf, namun penisbatan saya hanyalah pada apa yang datang sesudah ini.
(3)   Tatkala Kitab Tahkim dibawakan terhadap orang-orang dan didengar oleh Urwah Ibnu Hudair saudara Abu Bilal, maka dia berkata: Apakah dalam dienullah kalian angkat orang-orang sebagai pemberi putusan (Tidak ada putusan kecuali milik Allah) dan ia mengayunkan pedangnya terus dia menebas tunggangan orang yang membaca kitab itu, dan itu adalah awal kemunculan Khawarij.
Lihat Al Farqu Bainal Firaq dalam penuturan Al Muhakkimah Al Ula, dan Al Bidayah Wan Nihayah 7/278.... dan yang lainnya.
Catatan kaki selesai.
Dan inti bukti adalah setelah terjadi munadharah ini maka jumlah banyak dari mereka kembali kepada kebenaran sedang yang lain bersikukuh di atas kesesatannya dan memisahkan diri dari pasukan Ali setelah kejadian al hakamain ini, dan mereka itulah asal Khawarij.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar