PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 11 Oktober 2012

Dlawabit (batasan-batasan) Takfir #2

B.   Syarat ke dua:
Keberadaan ucapan atau perbuatan itu tegas (sharih) dilalah-nya terhadap kekafiran yaitu bahwa ia berisi manath (alasan) yang mengkafirkan yang ada dalam nash syar’i yang dijadikan dalil terhadap takfir.
Contohnya orang yang mengatakan: “Wahai tuanku Al Badawiy, tolonglah saya atau penuhilah kebutuhan saya atau lapangkanlah rizki saya atau selamatkan saya dari musuh saya”. Maka ini adalah ucapan-ucapan mukaffirah, karena ia jelas dilalahnya terhadap penyeruan selain Allah dan karena dalil syar’i telah menunjukkan bahwa orang yang menyeru selain Allah adalah kafir.
Di antara perbuatan-perbuatan yang jelas dilalahnya terhadap kekafiran di antaranya adalah orang yang melempar mushhaf pada kotoran, maka ini tidak mengandung kemungkinan kecuali bahwa ia telah melecehkan mushhaf sedang telah tsabit dengan dalil syar’i qath’iy kekafiran yang memperolok-olok ayat-ayat Allah.
Adapun bila ia melemparkan mushhaf ke dalam api, maka ini adalah perbuatan yang tidak tegas dilalah-nya terhadp kekafiran. Sebagaimana akan datang penjelasan dalam hal-hal yang dilalahnya muhtamal (memiliki kemungkinan)
Dan berseberangan dengan sharihuddilalah (yang tegas dilalahnya) adalah amalan yang dilalah-nya muhtamal yaitu amalan (ucapan atau perbuatan) yang tidak menunjukan terhadap kekafiran dan yang lainnya. Ini dinamakan takfir bilmuhtamalat (takfir dengan hal-hal yang masih memiliki kemungkinan) dan termasuk darinya ucapan yang bukan merupakan kekafiran dengan sendirinya tetapi menghantarkan kepada kekafiran dan ini yang dinamakan takfir bil ma’al atau takfir bilazamil qaul.
Amalan yang muhtamal dilalah-nya ini mesti memperhatikan beberapa hal yang menentukan dilalah-nya dan apakah dibawa terhadap kekafiran yang jelas ataukah digugurkan. Dalam hal ini berkatalah Al Qadliy Syihabuddien Al Qarafiy: “Setiap yang memiliki dhahir, maka maknanya terpaling langsung kepada dhahirnya kecuali saat adanya hal yang merintanginya atau yang mengalahkan dhahir itu. Sedangkan suatu tak bisa diunggulkan kecuali dengan murajjih (yang mengunggulkan) yang syar’i”(Al Faruq Al Qarafiy 2/195 terbitan Darul Ma’rifah)
Sedangkan murajjih syar’i untuk menentukan apa yang dimaksud dari amalan yang  muhtamal dilalah-nya adalah melihat pada tiga hal atau sebagianya yaitu:
  1. Mencari kejelasan maksud si pelaku
  2. Memperhatikan qarinah-qarinah keadaan  yang menyertai amalan itu
  3. Dan mengetahui ‘urf (adat kebiasaan ) orang yang berbicara itu dan penduduk negerinya.
♥ Adapun mencari kejelasan maksud si pelaku yaitu niatnya, maka adalah dengan menanyakan kepadanya tentang apa yang ia maksudkan dengan ucapan dan perbuatannya. Seperti orang yang berdo’a di pinggir suatu kuburan sedang tidak bisa didengar suaranya dan siapa yang diminta dan dengan apa ia berdo’a, maka ia mesti ditanya bila dia berkata: “Saya berdo’a kepada Allah agar mengampuni si mayit ini”, maka ia berbuat baik. Bila ia berkata: “Saya berdoa kepada Allah di sisi kuburan ini dengan harapan diijabah” maka amalannya ini adalah bid’ah ghair mukaffirah. Bila ia berkata: “Sesungguhnya saya menyeru penghuni kubur agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan saya”, maka amalannya ini adalah mukaffir. Jadi mencari kejelasan maksud di sini adalah menentukan apa yang dimaksud dari suatu yang muhtamal dilalahnya. Dalam hal ini berkatalah An Nawawiy dalam apa yang  ia nukil dari Asy Syaimary dan Al Khatib: “Dan bila ditanya –yaitu si mufti– tentang orang yag mengatakan ini dan itu, berupa hal-hal yang memiliki kemungkinan banyak hal yang sebagaianya bukan kekafran, maka seyogyanya bagi si mufti untuk mengatakan: “Orang ini mesti ditanya tentang  apa yang ia maksudkan dari apa yang ia katakan, bila ia memaksudkan begini maka jawabanya begini, dan bila memaksudkan begini maka jawabannya begini.” (Al Majmu’, An Nawawiy 1/49 )
Dalam hal ini juga berkatalah Al Imam As Syafi’irahimahullah: “Dan ucapan (yang dipegang) adalah ucapanya dalam suatu yang memiliki kemungkinan selain dhahir“ (Al-Umm, Asy Syafi’i 7/297)
Di sini ada peringatan penting yang akan datang penjelasannya dalam kekeliruan-kekeliruan takfir:
Yaitu bahwa maksud yang dituntut pencarian kejelasannya dan yang bepengaruh dalam hukum, adalah penentuan apa yang dimaksud dari perbuatan si pelaku bukan pencarian kejelasan maksud dia untuk kafir dengan hal itu, maka di dalam contoh yang lalu, bila ia berkata: “Sesungguhnya saya menyeru mayit agar menyelamatkan saya dari bencana”, maka maksud inilah yang dituntut pencarian kejelasannya dan inilah yang berpengaruh dalam hukum, dan tidak mesti menanyakan kepada dia: Apa kamu bermaksud kafir dengan hal itu…? bahkan andai kata ia berkata: “Sesungguhnya saya tidak bermaksud kufur dengan hal hal itu“ tentulah peniadaan (maksud kafir ) ini tidak berpengaruh dalam hukum. Dan akan datang jabaran ini insya Allah.
♥  Adapun memperhatikan qarinah-qarinah keadaan yang menyertai amalan itu, maka seperti orang yang mengucapkan ucapan yang memiliki kemungkinan kekafiran dan ia mengingkari maksud kekafiran dan ternyata setelah diteliti terbukti pertemuan dia dengan kaum zindiq atau ia tertuduh sebagai zindiq, maka ini adalah qarinah-qarinah keadaan yang menguatkan maksud kekafiran.
Contoh: seandainya seorang melemparkan mushhaf ke dalam api, maka ini ada kemungkinan bahwa ia itu melecehkan mushhaf, maka ia kafir seperti halnya orang yang melemparkannya ke dalam kotoran dan ada kemungkinan ia memusnahkan mushhaf yang lama yang ada padanya dengan dibakar sebagaimana Utsman radliallahu’anhu telah membakar mushhaf-mushhaf (selain mushhafUtsmani), maka ini adalah sunnah khalifah rasyid, maka ia tidak kafir. Bila kita telah mencari kejelasan maksud dia dan ia berkata bahwa ia ingin memusnahkannya, kemudian dengan mencari kejelasan indikasi keadaannya  terbukti bahwa mushhaf itu baru atau bahwa dia itu tertuduh zindiq, maka indikasi-indikasi ini membuktikan bahwa ia itu dusta dalam ucapannya bahwa ia ingin memusnahkan mushhaf itu; akan tetapi ia itu justeru melecehkannya.
Ibnu Rajab Al Hanbaliy rahimahullah berkata: “Indikasi-indikasi keadaan membuat berbeda dengannya indikasi berbagai ucapan dalam penerimaan klaim apa yang menyelarasinya dan penolakan apa yang menyelisihinya dan terbangun di atasnya berbagai hukum dengan sekedarnya”(Al Qawaid , Ibnu Rajab, kaidah 151 hal: 322)
♥  Adapun melihat pada ‘urf maka sebagaimana yang dikatakan Ibnul Qayyim dalam Ahkamul Mufti: “Ia tidak boleh memberikan fatwa dalam kasus iqrar/pengakuan, sumpah, wasiat dan yang lainnya yang berkaitan dengan lafazh dengan berdasarkan apa yang biasa ia pahami dari lafadh-lafadh itu tanpa mengetahui ‘urf pemilik bahasa itu dan orang-orang yang berkomunikasi dengannya sehingga ia membawanya kepada makna yang mereka terbiasa dengannya dan mereka kenal meskipun bertentangan dengan hakikat asalnya, dan bila dia tidak melakukannya maka (dia) sesat lagi menyesatkan“(I’lamul Muwaqqiin 4/228)
Inilah tiga murajjihat syar’iyyah yang dengannya kita tentukan apa yang  dimaksud dari suatu yang muhtamal dilalah-nya, namun lengkap dalilnya terhadap kekafiran: Al Qadhli I’yadl rahimahullah berkata: “Saya telah menyaksikan Syaikh kami Al Qadhli Abu Abdullah Muhammad Ibnu Isa dihari-hari tugasnya telah dihadirkan seorang laki-laki lain, terus laki-laki itu mendekati seekor anjing kemudian ia memukul dengan kakinya seraya berkata kepadaanya “Bangkitlah hai Muhammad, terus si laki-laki itu mengingkari bahwa ia telah mengatakan itu, dan sejumlah orang telah menjadi saksi terhadapnya, maka ia diperintahkan untuk di penjara. Beliau meneliti keadaannya dan apakah ia bertemu dengan orang yang agamanya mencurigakan? Kemudian tatkala beliau tidak mendapatkan kecurigaan apa yang menguatkan akan ‘aqidahnya maka beliau mencambuknya dan melepasnya”. Selesai.
Pensyarah berkata: “Sesungguhnya lawan orang itu namanya Muhammad.
Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah berkata juga: “Dan muncul juga suatu masalah yang mana sebagian qadli di Andalus meminta fatwa di dalamnya kepada guru kami Al Qadli Abu Muhammad Mansyurrahimahullah tentang orang yang dihina dengan sesuatu maka beliau berkata kepadaanya “Kamu ingin kami memutuskan berdasarkan ucapanmu, sedangkan saya adalah orang biasa dan semua manusia memiliki kekurangan termasuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam”, maka beliau menfatwakan agar dia dipenjara dalam waktu yang lama dan diberi pelajaran yang menyakitkan, karena ia tidak memaksudkan celaan (terhadap nabi) Sedangkan sebagian fuqaha Andalus menfatwakan hukuman mati“ (Asy Syifa, Al Qadli ‘Iyadl terbitan Isa Al Harabiy 2/984, 996)
Syaikhul Islam ditanya tentang orang yang menghina Syarif dari ahli bait dimana orang itu berkata: “Semoga Allah melaknat orang yang memuliakannya”, maka Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata: “Ucapan ini dengan sendirinya tidak tergolong hinaan (terhadap Nabi)  yang mana dibunuh pelakunya, akan tetapi dia diminta keterangan mengenai ucapannya tentang “orang yang memuliakannya“, kemudian bila terbukti dengan keterangan dia atau dengan qarinah-qarinah yang bersifat keadaan atau lafazh bahwa ia melaknat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka ia wajb dibunuh. Dan bila ucapannya itu tidak terbukti, maka hal itu tidak menyebabkan membunuhnya”(Majmu’ Fatawa 35/197-198 Dan hal serupa 34/ 135-136)
Itulah tentang ucapan yang dilalahnya muhtamal
Di antara perbuatan-perbuatan yang muhtamal adalah orang yang shalat menghadap kiblat sedang di depannya ada api atau kuburan, ini ada kemungkinan ia shalat kepada kuburan, api atau kepada Allah, maka mesti mencari kejelasan maksud tentang qarinah-qarinah keadaan: Apakah ia terkenal baik atau adakah kecurigaan pada agamanya seperti Majusi dari kalangan penyembah api yang menampakkkan Islam secara taqiyyah, dan yang lainnya? Al Bukhari telah membuatkan bab untuk masalah ini dalam Kitabus Shalat dari Shahihnya pada bab “Orang yang shalat sedang di depannya ada api atau perapian atau sesuatu yang diibadahi namun ia memaksudkan Allah dengannya” (Fathul Baari 1/527)
Maka ini yang wajib diikuti untuk menentukan dilalah (penunjukkan) amalan yang muhtamal dan statusnya dalam hal itu adalah seperti sindiran dalam thalaq, tuduhan zina (qadzaf), pembebasan budak dan yang lainnya yang tidak bisa dibedakan, kecuali dengan mengetahui niat si pembicara dan melihat pada qorinah keadaan serta ‘urf si pembicara.
Adapun yang sharih (jelas) dalam hal ini semua, maka tidak butuh melihat pada niat dan tujuan, kecuali dari sisi kesengajaan sebagaimana yang akan kami jelaskan dalam kekeliruan takfir.
Sedangkan acuan dalam menentukan apa yang dimaksud dari sesuatu yang dilalahnya muhtamal–dalam hukum-hukum dunia– adalah kepada ijtihad qadli yang mengkaji berbgai pengaduan sebgaimana yang ada dalam contoh-contoh yang dinukil dari Al Qadli ‘Iyadl tadi, dan boleh bagi Al Qadli untuk memberi sanksi (ta’zir) si tersangka dengan sanksi yang berat bila tidak mungkin membawa amalan yang muhtamal itu kepada yang yang sharih bila tuduhan sangat kuat.
Di sini ada perselisihan tentang hukum zindiq yang sering muncul darinya amalan-amalah yang dilalah-nya terhadap kekafiran muhtamal, dan ini adalah keadaan banyak dari kaum munafiqin sebagaimana firman-Nya ta’ala:
وَلَوْ نَشَاءُ لأرَيْنَاكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَعْمَالَكُمْ (٣٠)
Dan kalau Kamimenghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan (Muhammad: 30)
Dan di antara munafiq ada orang yang mengucapkan kekafiran yang jelas, namun tidak terbukti terhadapnya dengan keterbuktian yang syar’i karena tidak terpenuhinya bayyinah (bukti/kejelasan), seperti orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka:
يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا وَمَا نَقَمُوا إِلا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَا لَهُمْ فِي الأرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ (٧٤)
“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan meng’adzab mereka dengan ‘adzab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi” (At Taubah: 74)
Adapun zindiq, yaitu orang yang berulang kali kemurtadannya dalam istitabah-nya atau orang yang sering muncul darinya hal-hal muhtamal dan sindiran, maka madzhab Malik rahimahullah tidak menerima taubatnya sedangkan madzhab Asy Syafi’i menerima selamanya. Dan acuan dalam hal ini juga adalah ijtihad Qadli, dan sangat berpengaruh padanya pertambahan keburukan dan pelecehan agama di tengah manusia. Bila hal ini ada, maka wajiib dihadang kerusakannya dan diunggulkan mengamalkan madzhab Malik. Lihat bahasan tentang  zindiq (Al Mughni Ma’asy Syarhil Kabir 10/78-80, Al Furu’ karya Ibnu Muflih Al Hanbaliy 6/170-171, Fathul Bari 12/269-273, Al Umm As Syafi’i 6/156-167, I’lamul Muwaqqi’in 3/112-115, dan 140-145)
Adapun dalam hukum-hukum akhirat, maka kapan didapatkan darinya amalan yang mengandung kemungkinan kekafiran, maka urusannya pada Allah sesuai niatnya. Allah lebih tahu terhadapnya dan membalasnya, meskipun tidak terbukti sedikitpun padanya pada hukum-hukum dunia. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amalan itu hanya tergantung niatnya, dan bagi setiap orang itu hanyalah yang ia niatkan....(Muttafaqun ‘Alaihi)
Dan firman Allah ta’ala:
يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ (٩)فَمَا لَهُ مِنْ قُوَّةٍ وَلا نَاصِرٍ (١٠)
“Pada hari dinampakkan segala rahasia maka sekali-sekali tidak ada bagi manusia itu sesuatu kekuatanpun  dan tidak pula seorang penolong“. (At Thariq: 9-10)
Untuk tambahan penjelasan ini silahkan rujuk:
  • Shahih Al Bukhari Kitab Istitabatil Murtaddin Bab “Bila orang Dzimmiy Atau Yang Lainnya Menghina Nabi dengan Sindiran dan Tidak Terangan-terangan” (Fathul Bari 12/280)
  • Asy Syifa’ karya Al Qadli ‘Iyadl Pasal Ucapan-ucapan Yang Muhtamal Untuk Menghina Nabi 2/979-999 dan pasal Tahqiqul Qaul Fii Ikfaril Muta-awwilin dan pasal sesudahnya 2/1056-1086 terbitan Isa Al Halabiy
  • Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah masalah Lazimul Madzhab Hal Huwa Madzhab juz 20/217-219 dan juz 5/306-307
  • Ucapan Ibnul Qayyim dalam masalah Lazimul Madzhab Hal Huwa Madzhab dalam Qashidah Nuniyyahnya dan Syarah Syaikh Muhammad Khalil Harras juz 2/252-258, Maktabah Ibnu Taimiyyah 1407 H
  • Al Asybah Wan Nadhair fi Qowaid wa Furu’ Fiqh As Ayafiiyyah karya As Suyuthi bab Al Qaul Fish Sharih Wal Kinayah Wal Ta’ridl halaman 488 dst, terbitan Darul Kitab Al Arabiy 1407 H
  • I’lamul Muwaqqi’in, Ibnu Qayyim 2/5 (Atsar Dilalatul Hal Fi Tahwilil Kinayah Ilash Sharih)
Kesimpulan:
Bahwa amal (yaitu ucapan dan perbuatan) menjadi mukaffir (mengkafirkan) –yaitu menjadi sebab untuk memvonis kafir– dengan dua syarat:
Syarat dalam dalil syar’i: yaitu si dalil jelas menunjukkan bahwa pelaku amalan ini adalah kafir dengan kufur akbar.
Syarat perbuatan mukallaf yaitu amal yang muncul dari orang tertentu, yaitu amal tersebut jelas penunjukkan terhadap kekafiran, artinya ia itu mengandung alasan yang mengkafirkan yang ada dalam dalil syar’i. Dan amal itu jelas dilalahnya baik semenjak awal mencari kejelasan atau setelah mencari kejelasan maksud pelakunya atau melihat qarinah-qarinah keadaan dan ‘urf si pembicara bila amal itu muhtamal dilalah-nya.
Dua syarat ini telah ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti (dalil) dari Allah di dalamnya“(Muttafaqun ‘alaih)
Sabdanya: “Kekafiran yang nyata” yaitu jelas dilalahnya terhadap kekafiran, dan ini adalah syarat amal yang mengkafirkan (amal mukkafir) dan sabdanya “Kalian memiliki bukti atau dalil dari Allah didalamnya“ yaitu dalil syar’i yang jelas dan ini syarat dalil mukaffir. Asy Syaukani berkata:  “Sabdanya: “…kalian memiliki bukti (dalil) dari Allah di dalamnya…“ Yaitu nash ayat atau kabar yang sharih yang tidak mengandung kemungkinan takwil dan konsekuensinya adalah tidak boleh memberontak mereka selagi perbuatan mereka mungkin ditakwil.(Nailul Authar 7/361)
Inilah, dan mayoritas perselisihan ulama tentang suatu yang dengannya orang dikafirkan dan tidak dikafirkan adalah kembali pada syarat ke dua yang lalu, yaitu apakah amal itu jelas dilalahnya terhadap kekafiran ataukah mengandung ihtimal (kemungkinan) dan adapun amal yang jelas, maka mereka tidak berselisih di dalamnya sedangkan yang muhtamal, maka masuklah perselisihan di dalamnya karena itu adalah tempat ijtihad.
Dan termasuk hal ini adalah apa yang diutarakan Abu Bakar Al Hishniy Asy Syafi’i dalam contoh-contoh riddah dengan ucapan, ia berkata: Maka (contohnya) seperti bila seseorang berkata tentang musuhnya: “Seandainya ia adalah tuhan saya, tentu saya tidak akan mengibadatinya”, maka sesungguhnya ia itu kafir. Dan andai juga ia berkata: “Seandainya ia adalah nabi, tentulah saya tidak akan beriman kepadanya”. Atau berkata tentang anaknya, atau istrinya: “Ia lebih saya cintai daripada Allah dan Rasul-Nya”. Begitu juga andai orang sakit berkata setelah ia sembuh: “Saya mendapatkan dalam sakit saya ini sesuatu yang seandainya saya membunuh Abu Bakar dan Umar tentu saya tidak berhaq mendapatkannya”, maka sesungguhnya ia kafir.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib membunuhnya karena ucapannya mengandung tuduhan bahwa Allah ta’ala aniaya. Dan masalah pemberian alasan ini masuk dalam gambarannya apa yang semakna dengannya karena adanya kandungan penyandaran (aniaya), semoaga Allah ta’ala melindungi kita darinya.
Begitu juga andaikata ia mengklaim bahwa ia mendapatkan wahyu, walaupun ia tidak mengaku sebagai nabi, atau ia mengaku bahwa ia masuk surga dan makan dari buah-buahannya serta ia memeluk bidadari maka ia kafir dengan ijma’. Dan sama dengan ini dan hal-hal serupa dengannya adalah yang dikatakan kaum zindiq sufi, –semoga Allah membinasakan mereka–, alangkah bodohnya mereka dan alangkah kafirnya mereka serta alangkah sesatnya orang-orang yang meyakini mereka, seandainya mencela salah seorang nabi atau melecehkannya, maka ia kafir berdasarkan ijma’. Di antara gambaran-gambaran perolok-olokan adalah apa yang muncul dari orang-orang yang zhalim saat menyiksa orang, terus orang yang disiksa itu meminta tolong kepada penghulu manusia terdahulu dan kemudian shalallahu ‘alaihi wa sallam[1], maka si zhalim itu berkata: “Biarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyelamatkanmu dan yang lainnya”
Seandainya seseorang mengatakan: “Saya nabi“ dan orang lain berkata “Ia benar“, maka keduanya kafir dan seandainya ia berkata “Hai kafir“ tanpa takwil, maka ia kafir, karena ia telah menamakan Islam sebagai kekafiran dan ucapan ini sering muncul, maka hendaklah orang waspada terhadapnya.
Seandainya ia berkata, “Bila anak saya mati, maka saya akan masuk Yahudi atau Nashrani”, maka ia kafir saat itu pula. Dan seandainya orang kafir yang ingin masuk Islam meminta dia untuk mentalqinkan kalimat tauhid, kemudian ia malah mengisyaratkan kepadanya agar tetap (di atas agamanya), maka ia kafir, begitu juga bila ia tidak mentalqinkan kalimat tauhid maka ia kafir.
Dan andai kata ia mengisyaratkan kepada orang muslim untuk kafir, maka ia kafir begitu juga seandainya dikatakan kepadanya “Potonglah kukumu atau kumismu karena ia sunnah”, kemudian ia malah berkata: “Saya tidak akan melakukan meskipun ia sunnah”, maka ia kafir, hal ini dikatakan Ar Rafi’iy dari para sahabat Abu Hanifah dan ia mengikuti mereka. An Nawawiy berkata: “Pendapat yang terpilih adalah ia tidak kafir, kecuali ia memaksudkan perolok-olokan, Wallahu A’lam”. Bila dua orang berbantah-bantahan, terus salah satunya mengatakan: “Laa haula wala quwwata illaa billah”, maka yang satu mengatakan: “Laa haula walaa quwwati tidak bermanfat dari lapar”, maka dia kafir. Dan seandainya ia mendengar adzan muadzin, terus ia berkata: “Sesungguhnya ia itu dusta!, maka ia telah kafir. Dan jika  ia berkata: “Saya tidak takut kiamat maka ia kafir.
Seandainya ia tertimpa musibah terus berkata: Dia (Allah) telah mengambil harta saya, anak saya ini dan itu, dan apa yang Dia lakukan juga, serta tidak tersisa apa yang Dia lakukan” maka dia kafir. Dan seandainya ia memukul budak dan anaknya terus seseorang berkata kepadaanya: “Bukankah kamu muslim” dan dia menjawab  “bukan“ secara sengaja maka dia kafir.
Seandainya seseorang berkata kepadanya: “Hai Yahudi dan Nashrani” kemudian ia menjawab “Ya, ada apa?”, maka ia kafir. Begitulah Ar Rafi’iy menukilnya dan ia mendiamkannya dan An Nawawiy berkata: “Dalam hal ini perlu ditinjau bila ia tidak meniatkan apapun, Wallahu A’lam. Seandainya pengajar anak-anak berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi lebih baik daripada kaum muslimin karena mereka memenuhi kebutuhan para pengajar anak-anak mereka” maka ia kafir. Begtulah Ar Rafi’iy menukilnya dari para sahabat Abu Hanifah radliallahu’anhum dan ia mendiamkannya dan diikuti oleh An Nawawiy. Saya berkata: “Dan kata-kata ini sering terjadi muncul dari tukang kuli dan para mencari upah. Dan dalam takfir dengan sebab itu perlu ditinjau karena pengeluaran muslim dari agamanya dengan lafadz yang mengandung kemungkinan benar apalagi adanya qarinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah bahwa perlakuan orang ini lebih baik dari perlakuan ini, apalagi bila ia menegaskan bahwa ia adalah maksudnya atau terjatuh dalam kata yang jelas seperti masalah yang dinukilkan  wallahu ‘alam”.  Selesai.
Ini adalah contoh riddah dengan ucapan dan seperti apa yang engkau lihat bahwa apa yang dimasuki banyak kemungkinan dari contoh-contoh itu pendapat-pendapat ulama berselish di dalamnya takfir dengannya. Dan ini juga terjadi pada perbuatan-perbuatan yang dilalahnya muhtamal dan di antara apa yang dituturkan Abu Bakar Al Hishniy setelah ucapannya berlalu.
Beliau berkata: “Dan adapun kekafiran dengan perbuatan, maka seperti sujud kepada berhala, matahari dan bulan, melemparkan mushhaf, begitu juga sembelihan (tumbal/sesajen) untuk berhala, memperolok-olok salah satu nama dari nama-nama Allah ta’ala atau terhadap perintah-Nya atau ancaman-Nya atau membaca Al Quran dengan tabuhan rebana, dan begitu juga andai ia meminum khamr dan melakukan zina dan ia menyebut nama Allah (bismillah) sebagai bentuk pelecehan maka sesungguhnya ia adalah kafir”.
Ar Rafi’iy telah menukil dari para sahabat (pengikut) Abu Hanifah bahwa andai ia mengenakan zanar (ikat pinggang khusus untuk  orang kafir) di pinggangnya maka ia kafir. Ia berkata: “Mereka berselisih tentang orang yang mengenakan peci Majusi di atas kepalanya dan pendapat yang shahih adalah bahwa ia kafir”. Seandainya ia mengikatkan seutas tali dipinggangnya terus ia ditanya tentangnya kemudian dia berkata “ini zanar”, maka mayoritas mereka mengatakan bahwa ia kafir dan Ar Rafi’iy diam terhadap hal itu dan An Nawawiy berkata: ”Yang tepat adalah ia itu tidak kafir bila ia tidak memiliki niat. Apa yang dituturkan An Nawawiy dituturkan juga oleh Ar Rafi’iy di dalam Ausal Al Jinayat di bagian ke empat yang intinya sejalan dengan An Nawawiy dan bahwa mengenakan pakaian orang-orang kafir (seragam) dengan sekedar itu saja tidak merupakan kemurtadan”.
Ar Rafi’iy telah menukil dari para pengikut Abu Hanifah bahwa orang fasiq bila memberi minum khamr kepada anaknya terus karib kerabatnya menaburkan uang dirham, maka sesungguhnya mereka itu kafir dan Ar Rafi’iy mendiamkannya. An Nawawiy berkata: “Yang tepat adalah mereka tidak kafir. Dan seandainya ia melakukan perbuatan yang kaum muslimin bahwa itu tidak muncul kecuali dari orang-orag kafir maka ia kafir walaupun terang-terangan mengaku Islam sedang ia melakukannya seperti sujud kepada salib, atau berjalan ke gereja bersama jemat gereja dengan seragam mereka seperti zanar dan yang lainnya“. Selesai.(Kifayatul Akhyar 2/123-124)
Bila engkau mengamati mukaffirat (hal-hal yang mangkafirkan) yang bersifat ucapan dan perbuatan sedang ia adalah sekedar contoh dari banyak contoh yang ada di dalam bab-bab riddah di dalam kitab-kitab fiqh, maka jelaslah di hadapanmu pelecehan banyak manusia terhadap urusan-urusan yang mana ia adalah termasuk pembatal-pembatal keislaman. Dan ini tidak lain adalah dengan merebaknya kebodohan dan tipisnya agama. Anas Ibnu Malik berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan amalan-amalan yang lebih lembut bagi kalian dari pada rambut, padahal kami menganggapnya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam termasuk hal-hal yang membinasakan“(HR. Bukhari)
Ini adalah yang berkaitan dengan penjelasan ucapan saya -dalam kaidah Takfir- dengan sebab ucapan mukaffir atau perbuatan mukaffir, dan bagaimana ucapan atau perbuatan itu memenuhi syarat-syarat sifatnya bahwa ia mukaffir ?
Faidah
Seseorang tidak masuk dalam iman, kecuali dengan sejumlah amalan akan tetapi ia keluar darinya –yaitu kafir– dengan satu amalan saja. Dan yang dimaksud di sini adalah iman haqiqiy yang bermanfaat bagi pemiliknya di akhirat, bukan Iman hukmiy yang semakna dengan Islam hukmiy yang berlaku terhadapnya hukum-hukum dunia, karena iman hukmiy ini orang masuk ke dalamnya dengan dua kalimat syahadat.
Adapun iman haqiqiy maka seseorang hamba tidak masuk ke dalamnya sampai ia mendatangkan ashlul iman, sedangkan telah lalu penjelasan bahwa ashlul iman, sedangkan telah lalu penjelasan bahwa ashlul iman terdiri dari sejumlah amalan-amalan hati, lisan dan anggota badan. Dimana wajib atas hati untuk ma’rifah (mengetahui), tasdhiq (pembenaran) dan sebagian amalan-amalan hati seperti inqiyad (ketundukan), kecintaan, ridha, dan penyerahan diri (taslim) kepada Allah ta’ala. Sedang atas lisan wajib ikrar dua kalimah syahadat dan wajib atas anggota badan hal-hal yang orang dikafirkan dengan sebab meninggalkannya berupa amalan-amalan seperti shalat dan ke dalamnya banyak para ulama memasukkan rukun-rukun Islam yang lainnya.
Akan tetapi orang keluar dari iman yaitu ia kafir dengan sebab satu amalan saja –bukan dengan sejumlah amalan–. Bila dia mendatangkan ucapan dan perbuatan atau keyakinan mukaffir, maka ia kafir dengan sebab hal itu sebagaimana telah lalu penjelasannya. Dan tidak disyaratkan untuk kekafirannya lenyapnya seluruh cabang-cabang keimanan dhahir yang ada padanya –meskipun ia lenyap secara hakikat– dan ini menunjukkan bahwa sebagian orang yang dihukumi kafir bisa saja memiliki amalan-amalan shalih secara dhahir, sedang itu tidak menghalangi untuk mengkafirkan mereka bila ada hal yang menuntut hal itu.
Faidah ini memiliki contoh-contoh bandingan dalam fiqh: shalat tidak sah dan tidak terpenuhi kecuali dengan kumpulan dari syarat-syarat, rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban seperti wudhu, menutupi aurat, menghadap kiblat, niat, berdiri, ruku’, sujud, dan yang lainnya, akan tetapi ia batal dengan satu amalan saja, barangsiapa berhadats di tengah-tengah shalat maka batallah shalatnya.
Haji tidak sah kecuali dengan kumpulan rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban, tetapi ia (dapat) rusak dengan satu amalan saja  seperti jima’.
Bila seorang hamba melakukan amalan shalih seumur hidupnya lalu ia kafir dengan suatu ucapan atau perbuatan atau keyakinan dan dia mati di atasnya, maka lenyaplah seluruh amalan shalihnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢١٧)
“Barangsiapa di antara kamu murtad dari agamanya, terus dia mati dalam keadaan kafir, maka lenyaplah amalan-amalan mereka di dunia dan akhirat dan mereka itu para penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.“(Al Baqarah: 217)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang beramal dalam waktu yang panjang dengan amalan ahli surga, kemudian diakhiri baginya amalannya dengan amalan ahli neraka dan sesugguhnya seseorang beramal dalam waktu yang panjang dengan amalan ahli neraka kemudian diakhiri baginya amalannya dengan amalan ahli surga.“(HR Muslim dari Abu Hurairah radliallahu’anhu, sedang asal hadits dalam Ash Shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radliallahu’anhu.)
Faidah Lain
Perbedan antara takfir muthlaq (kufur nau’)
dengan takfir mu’ayyan (kufur ‘ain)
Takfir muthlaq adalah penerapan vonis kafir terhadap sebab saja (yaitu mendatangkan ucapan mukaffir atau perbuatan mukaffir) maka dikatakan: “Siapa yang mengatakan ini, maka ia kafir dan barangsiapa melakukan ini maka ia kafir”, yaitu mengetahui hukum secara muthlaqtanpa menerapkan hukum kafir itu terhadap orang tertentu meskipun ia telah mendatangkan sebab ini. Takfir muthlaq ini adalah apa yang telah kami bicarakan pada point-point yang lalu dalam kaidah takfir.
Adapun takfir mu’ayyan maka ia adalah memvonis kafir orang tertentu yang telah melakukan sebab (ucapan atau perbuatan mukaffir). Dan ini di samping apa yang telah lalu penjelasannya –yaitu memastikan keterbuktian sifat kufur pada ucapan atau perbuatannya– memastikan untuk memperhatikan keterbuktian sebab ini terhadap pelakunya dan kekosongannya dari penghalang-penghalang hukum.
Dengan ucapan yang lain bisa dikatakan bahwa perbedan antara kedua macam ini adalah:
  • Bahwa takfir muthlaq adalah penentuan kejahatan suatu perbuatan dan di dalamnya hanya melihat satu hal saja. Yaitu sebab yang mengkafirkan saja dari sisi keterpenuhannya akan syarat-syarat ia untuk bisa dikatakan mukaffir dari sisi dalil syar’i dan dari sisi kepastian indikasi perbuatan itu sendiri.
  • Adapun takfir mu’ayyan maka ia adalah penentuan kejahatan si pelaku dan ini di dalamnya melihat pada dua hal: penentuan kejahatan suatu perbuatan sebagaimana yang telah lalu dan memamandang pada keadaan pelakunya dari sisi keterbuktian perbuatan terhadapnya dan ketidakadaan penghalang-penghalang hukum padanya.
Bersambung….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar