PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 11 Oktober 2012

Dlawabit (batasan-batasan) Takfir #6

 Sub Bahasan Ke Empat:

Kekeliruan-Kekeliruan Yang Sering Terjadi Dalam Masalah Takfier
Ia adalah kekeliruan-kekeliruan yang umum dan tersebar dalam buku-buku dan pada ucapan-ucapan ahli kalam di dalam materi takfier dan ia itu sedikit dari kalangan orang terdahulu, namun banyak dari kalangan orang-orang masa kini. Dan kekeliruan ini menghantarkan kepada takfier orang muslim atau tidak takfier orang kafir. Di antaranya:
  • Takfir dengan dalil yang muhtamal (yang mengandung kemungkinan).
  • Takfier dengan sebab ‘amal muhtamal.
  • Mencampurkan antara pemaksudan amal yang mengkafirkan dengan pemaksudan kekafiran.
  • Mencampuradukkan antara sebab kekafiran dengan macam kekafiran.
  • Dan pensyaratan kekafiran hati untuk memvonis kafir.
Inilah penjelasannya secara ringkas:
(1)         Takfier dengan dalil-dalil syar’iy yang muhtamal dilalah-nya.
Yaitu bentuk-bentuk ungkapan yang sebagiannya telah kami isyaratkan sebelumnya dalam (pembahasan, ed.) syarat-syarat suatu ucapan atau perbuatan dikatakan bahwa ia mukaffir (mengkafirkan) seperti dosa-dosa yang mana pelakunya disebut ‘bahwa ia tidak beriman’ atau ‘maka ia telah kafir’ atau ‘bukan termasuk golongan kami’ dan yang lain. Sungguh Khawarij telah membawa semua bentuk-bentuk ungkapan tadi –bahkan semua bentuk-bentuk ancaman (wa’id)– terhadap kakafiran akbar padahal ia itu mengandung kemungkinan kekafiran dan bukan kekafiran. Dan rincian ini semuanya dalam kitab saya Al Hujjah Fi Ahkam Al Millah Al Islamiyyah.
(2)         Takfir dengan sebab ‘amal (ucapan dan perbuatan) yang muhtamal dilalah-nya tanpa melihat maksud orangnya.
Dan ini adalah yang dibuatkan bab baginya oleh para ulama dengan judul (Ikfar Al Muta’awwilin/pengkafiran orang-orang yang melakukan takwil) dan masalah Laazimul Madzhab sebagaimana yang sudah saya utarakan sebelumnya dalam penjelasan kaidah takfir.
(3)         Mencampuradukkan antara qadladul ‘amal al mukaffir (pemaksudan melakukan perbuatan yang mengkafirkan) dengan qadldul kufri (pemaksudan untuk kafir).
Sebagian orang yang mengisyaratkan qashdul kufri untuk memvonis kafir dan bahwa seseorang bagaimanapun ia mendatangkan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan, maka ia tidaklah kafir selama tidak bermaksud untuk kafir dengan hal ini. Dan syarat ini secara selintas bisa saja ia nampak benar berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “Amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…”(Muttafaq ‘alaih), akan tetapi perbedaan antara dua macam dari niat atau maksud itu  –bersama dalil dalil yang lain– adalah menjelaskan bahwa ia adalah: orang mengucapkan ucapan yang mengkafirkan sambil memaksudkannya, yaitu ia menyengaja lagi tidak keliru (lidah), maka maksud ini adalah dianggap dan wajib menjadi syarat untuk memberi sanksi orangnya dengan sebab ucapannya itu. Dan peninjauan pada qarinah-qarinah keadaan yang menyertainya memiliki pengaruh yang penting dalam membedakan orang yang sengaja dari orang yang keliru mengucap (terpeleset lidah) sebagaimana yang akan datang dalam hadits laki-laki yang kehilangan hewan kendaraannya. Dan macam ke dua dari maksud itu adalah orang bermaksud kafir dengan ucapan mukaffir yang sengaja ia lontarkan, maka maksud ini tidaklah dianggap dan bukanlah syarat untuk menghukumi kafir orang yang mengucapkannya sebagaimana yang kami utarakan dengan dalil-dalilnya.
Dan untuk mendekatkan masalah ini, kami akan menuturkan apa yang dikatakan oleh Al Qadli Syihabuddin Al Qarrafiy dalam kaidah (Apa yang disyaratkan dalam talaq berupa niat dengan kaidah apa yang tidak disyaratkan), beliau rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bahwa niat itu (adalah) syarat dalam hal sharih secara ijma dan ia bukan syarat di dalamnya secara ijma. Dan dalam pensyaratannya ada dua pendapat. Dan inilah intisari ucapan yang ada dalam kitab-kitab para fuqaha, sedang ia adalah nampak kontradiksi, namun padahal tidak ada kontradiksi di dalamnya. Manakala para fuqaha mengatakan bahwa niat adalah syarat dalam hal sharih, maka mereka memaksudkan qashd (tujuan/maksud) untuk melontarkan ucapan, sebagai pengeluaran dari keceplosan lidah terhadap apa yang dimaksud, seperti istri seseorang bernama Thariq terus ia memanggilnya dengan lisannya keceplosan di mana ia memanggilnya “hai Thaliq” (yang dicerai), maka si laki-laki tidak terkena apa-apa karena ia tidak bermaksud pada kata itu.
Dikala fuqaha itu mengatakan “niat bukan syarat di dalam hal sharih”, maka maksud mereka adalah qashd untuk menggunakan ucapan pada makna thalaq, maka sesungguhnya ia tidak disyaratkan dalam (kata) yang sharih (jelas) secara ijma, namun itu termasuk kekhususan kata-kata kinayah (sindiran), dengannya ia memaksudkan thalaq, dan adapun yang sharih maka tidak”. (Al Furuq: 3/163).
Maka begitu juga ucapan yang sharih (jelas) dilalahnya terhadap kekafiran, disyaratkan di dalamnya maksud mengucapkan yaitu menyengajanya untuk mengeluarkan (kata yang muncul) dari keceplosan lidah, dan tidak disyaratkan maksud untuk kafir dengannya. Bahkan sesungguhnya maksud yang dianggap dalam menentukan apa yang diinginkan dari amalan-amalan yang muhtamal dilalah-nya terhadap kekafiran adalah bukan maksud untuk kekafiran dengannya. Seandainya seseorang menyembelih hewan di sisi kuburan dan tidak diketahui untuk siapa dia menyembelih, dan ia ditanya tentang maksudnya, terus dia berkata: “Saya menyembelih untuk penghuni kuburan ini, mudah-mudahan ia melenyapkan kesulitan saya”. Tentu ia kafir dengan hal itu. Dan tidak akan disyaratkan dia ditanya setelah itu apa kamu bermaksud untuk kafir dengan perbuatan kamu ini ataukah tidak? Dan saya telah mengisyaratkan kepada hal ini saat berbicara tentang hal-hal yang muhtamal.
Adapun menurut orang-orang yang mensyaratkan maksud untuk kafir dengan amalan mukaffir: maka seandainya seseorang menghina Allah dan Rasul-Nya, atau ia berkata: “Saya tidak mengira Allah akan membangkitkan orang yang dikubur,” atau mengatakan: “Sesungguhnya Allah adalah Isa Al Masih Ibnu Maryam”, dan ucapan-ucapan yang mengkafirkan lainnya, dan ia mengatakan: “Hati saya tidak meyakini suatu apapun dari hal itu dan dada saya tidak lapang dengan kekafiran serta saya tidak memaksudkan kekafiran dengan ucapan-ucapan ini”, maka orang ini tidak kafir menurut orang-orang yang mensyaratkan qashdul kufri (maksud untuk kafir) dengan amalan yang mengkafiran, dan bahwa ia itu mesti bermaksud untuk kafir. Dan ini adalah syarat yang rusak dan bisa saja itu menjadi hilah (alasan busuk) yang dengannya setiap orang kafir membela dirinya sendiri setiap melakukan kekafiran, sedangkan yang benar adalah bahwa orang yang mengucapkan suatu dari ucapan-ucapan tadi adalah telah kafir, meskipun dia berkata saya tidak bermaksud untuk kafir. Dan pensyaratan qashdul kufri dengan amalan yang mengkafirkan adalah syarat yang batil yang tertolak oleh nash-nash syar’iy dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa melakukan sesuatu amalan yang tidak ada urusan kami di atasnya, maka ia tertolak”. (HR. Muslim).
Sedangkan dalil yang membongkar kebatilan syarat ini adalah:
A.   Firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (٦٥) لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja,” katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman(At Taubah:65-66)
Orang-orang yang disebutkan itu telah mengucapkan ucapan mukaffir –yaitu perolok-olokan itu– dan mereka tidak bermaksud untuk kafir dengannya dengan bukti penuturan mereka akan alasan bahwa “kami hanyalah bersenda gurau dan main-main saja”, dan Allah tidak mendustakan mereka dalam penuturan alasan mereka itu, maka ini menunjukan bahwa mereka itu memang bermain-main dan tidak bermaksud untuk kafir dengan ucapan mereka itu, akan tetapi alasan ini tidak menghalangi dari memvonis mereka kafir dengan sekedar ucapan mereka itu, sebagaiman firman Allah ta’ala “tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. Ibnu Taimiyyah berkata tentang ayat ini: “Dia, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah mengabarkan bahwa mereka itu telah kafir setelah beriman, padahal mereka itu mengatakan “Sesungguhnya kami mengucapkan kekafiran ini tanpa ada keyakinan terhadapnya, namun kami hanya bersenda gurau dan bermain-main”. Dan Dia ta’ala menjelaskan bahwa memperolok-olok terhadap ayat-ayat Allah adalah kekafiran, sedangkan ini tidak terjadi kecuali orang yang melapangkan dadanya dengan ucapan ini. Dan seandainya iman ada di hatinya tentu ia menghalanginya dari mengucapkan ucapan ini” (Majmu Al Fatawa: 7/220)
Ibnu Taimiyyah menuturkan ayat-ayat yang lalu dan berkata: “Maka ini menunjukan bahwa mereka itu pada dirinya tidak merasa telah melakukan kekafiran, bahkan justru mereka menduga bahwa hal itu bukanlah kekafiran, maka Dia Subhaanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa perolok-olok terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah kekafiran yang mana pelakunya dikafirkan dengannya setelah ia beriman yang lemah, maka ini menunjukan bahwa pada diri mereka ada iman yang lemah. Mereka melakukan hal yang diharamkan ini yang mereka ketahui bahwa itu diharamkan, namun mereka tidak menduga bahwa itu kekafiran, dan ternyata kekafiran yang mereka menjadi kafir dengannya, maka sesungguhnya mereka tidak menyakini kebolehannya”. (Majmu Al Fatawa: 7/273).
Ayat ini adalah nash dalam memutus perselisihan, yang menggugurkan pernyatan qashdul kufri untuk memvonis kafir, yaitu menggugurkan pensyaratan niat kafir, sebagaimana nash ini menunjukkan bahwa rujukan dalam memvonis terhadap ucapan dan perbuatan adalah kepada syari’at bukan kepada apa yang diduga oleh menusia dengan amalan-amalan mereka.
  1. B.       Dalil lain: yaitu bahwa telah terbukti dengan nash-nash Qur’aniyyah bahwa banyak orang-orang kafir berbaik sangka terhadap amalan-amalan dan keyakinan-keyakinan yang mereka anut serta mereka mengira baik pada diri mereka dan bahwa mereka itu lebih lurus jalannya dari pada orang-orang yang beriman. Dan bila mereka melihat orang-orang yang beriman maka mereka mengatakan: Sesungguhnya mereka adalah orang-orang sesat, dan mereka juga memperolok-olok kaum mukminin. Kemudian bila kita berlakukan syarat yang rusak ini terhadap orang-orang kafir itu dan kamu katakan pada salah seorang dari mereka: “Apa kamu bermaksud kafir dengan apa yang kamu lakukan?” tentulah ia berkata: “Justru kami adalah orang-orang yang mendapat petunjuk“ atau Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Dan seandainya kamu berkomitmen dengan syarat yang rusak ini dan kamu membenarkan dia pada ucapannya tentulah kamu telah mendustakan ayat-ayat Allah dan khabar Allah ta’ala dan tentulah kamu tergolong orang-orang yang kafir dengan sebab kamu mendustakan khabar Allah. Dan ini cukup dalam menjelaskan kerusakan syarat ini. Dan hal ini telah diingatkan oleh Syaikhul Mufassirin Ath Thabariy dalam tafsirnya terhadap firman Allah ta’ala:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا (١٠٣) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا (١٠٤) أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا (١٠٥)
Katakanlah: “Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.Mereka itulah orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.”(Al Kahfi: 103-105)
Ibnu Jarir Ath Thabariyrahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Dan ini termasuk dalil jelas terhadap kekeliruan orang yang mengklaim bahwa tidak kafir terhadap Allah seorangpun, kecuali bila dia bermaksud kafir setelah mengetahui keEsaan-Nya, dan itu dikarenakan Allah yang Maha Agung telah mengabarkan tentang orang-orang yang Dia sebutkan sifatnya dalam ayat ini bahwa amalan mereka lakukan di dunia ini lenyap sia-sia, padahal dahulu mereka menyangka bahwa mereka itu sudah berbuat baik dalam amalannya itu, dan Dia menggambarkan tentang mereka bahwa merekalah orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka. Dan seandainya pendapat yang benar adalah seperti pendapat orang-orang yang mengklaim bahwa tidak seorangpun kafir kepada Allah, kecuali dari arah dia mengetahui, tentu wajiblah orang-orang yang dalam amalannya telah Allah kabarkan tentang mereka itu bahwa mereka dahulu menyangka telah berbuat sebaik-baiknya, (wajiblah) mereka itu mendapat pahala atasnya, namun pendapat yang benar adalah menyelisihi apa yang mereka katakan, di mana Allah ta’ala mengabarkan tentang mereka bahwa mereka itu kafir terhadap Allah dan bahwa amalan mereka itu hapus”. (Jami’ul Bayan: 16/34-35).
Sebagaimana telah mengingatkan terhadapnya Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah dalam ucapannya tentang orang yang melontarkan kalimat kekafiran, sedangkan dia tidak mengetahui bahwa ia membuatnya kafir, beliau berkata: “Dan adapun keberadaanya tidak mengetahui bahwa itu membuatnya kafir, maka cukup di dalamnya firman Allah ta’ala:
لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman(At Taubah: 66), mereka meminta maaf dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam seraya menyangka bahwa kalimat itu tidak membuatnya kafir. Dan sungguh mengherankan orang yang membawanya terhadap ini sedangkan ia mendengar firman-Nya:
وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا (١٠٤)
Sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya(Al Kahfi:104)
فَرِيقًا هَدَى وَفَرِيقًا حَقَّ عَلَيْهِمُ الضَّلالَةُ إِنَّهُمُ اتَّخَذُوا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُونَ (٣٠)
Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Al A’raf: 30),
وَإِنَّهُمْ لَيَصُدُّونَهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُونَ (٣٧)
Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.”(Az  Zukhruf: 37)Apa dia mengira mereka itu tidak kafir…?? Janganlah kamu mengingkari kebodohan yang nyata akan masalah-masalah ini karena keterasingannya” (Ad Durrar As Saniyyah Fil Ajwibah An Najdiyyah Juz 8 kitab Murtad: hal 105). Dan di tengah ucapan beliau saya sudah menambahkan tempat-tempat ayat dan nomor-nomornya. Dan di samping ayat-ayat yang beliau tuturkan saya menambahkan beberapa ayat, di antaranya firman-Nya ta’ala:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ
Orang-orang Yahudi dan Nashrani berkata: Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasihNya(Al Maidah: 18) dan firman-Nya ta’ala:
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى
Dan mereka berkata: “Tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nashrani.” (Al Baqarah: 111), jadi keyakinan orang kafir bahwa dia itu berbuat baik dan bahwa dia itu mendapat petunjuk atau bahwa dia itu termasuk ahli surga tidaklah menghalangi dari mengkafirkannya bila kekafirannya telah terbukti dengan dalil. Dan di samping itu sesungguhnya keyakinan dia bahwa dia itu orang yang berbuat baik pada dasarnya adalah hukuman yang bersifat taqdir (‘uqubahqadariyyah) baginya dari Allah, supaya dia terus di atas kesesatan dan keterpurukannya, sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَقَيَّضْنَا لَهُمْ قُرَنَاءَ فَزَيَّنُوا لَهُمْ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْقَوْلُ فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ إِنَّهُمْ كَانُوا خَاسِرِينَ (٢٥)
Dan kami tetapkan bagi mereka teman-teman yang menjadikan mereka memandang bagus apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka dan tetaplah di atas mereka keputusan ‘adzab pada umat-umat terdahulu sebelum mereka dari jin dan manusia: Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang merugi(Fushshilat: 25)
Dan firman-Nya ta’ala:
وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ (٣٦) وَإِنَّهُمْ لَيَصُدُّونَهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُونَ (٣٧)
Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an), maka Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan), maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.”(Az Zukhruf: 36-37)
Maka bagaimana ‘uqubah qadariyyah ini dianggap sebagai penghalang  dari vonis syar’iyy kafir terhadap mereka…?
C.    Dalil ke tiga: yaitu ayat An Nahl (Barangsiapa kafir kepada Allah sesudah beriman) dan insya Allah akan datang penjelasan Ibnu Taimiyyah di dalamnya nanti….
Kesimpulan (khulashah): Bahwa qashd (maksud/tujuan) yang dianggap dalam takfir adalah qashdul ‘amal al mukafirr (memaksudkan–untuk melakukan– amalan yang mengkafirkan) yaitu menyengajanya, bukanqashdul kufri (maksud untuk kafir) dengannya. Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan perbedaan ini dengan ungkapan yang paling ringkas, di mana beliau berkata: “Dan secara umum, barangsiapa mengatakan atau melakukan sesuatu yang merupakan kekafiran, maka ia kafir dengan hal itu, meskipun ia tidak bermaksud untuk kafir, karena tidak seorang pun bermaksud kafir, kecuali apa yang Allah kehendaki(Ash Sharimul Maslul: 177-178).
Al Bukharirahimahullah telah membuat bab untuk masalah ini –yaitu tidak diisyaratkannya maksud kafir untuk vonis kafir– dalam Kitabul Iman dari Shahihnya di bab (ketakutan orang mukmin dari terhapusnya amalannya sedang dia tidak merasa) (Fathul Bari: 1/106). Dan dalam syarah hadits-hadits Khawarij dan di dalamnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka keluar dari agama ini sebagaimana panah keluar dari busurnya…”Ibnu Hajar berkata: “Dan faidah di dalamnya, bahwa di antara kaum muslimin ada orang keluar dari agama ini, sebagaimana tanpa ada maksud keluar darinya, dan tanpa memilih agama selain agama Islam”. (Fathul Bari: 12 / 301-303)
Jadi maksud yang dianggap sebagai syarat dalam takfir adalah kesengajaan melakukan amalanmukaffir sebagaimana yang telah kami ingatkan dalam syarat-syarat vonis dan penghalang-penghalang dalam syarah kaidah takfir. Adapun kesengajaan kafir dengan amalan ini, maka ia tidak dianggap.
Dan penganggapan maksud dengan bentuk ini –yaitu kesengajaan– sebagai syarat adalah menyebabkan tidak dikafirkannya macam-macam manusia berikut ini:
  • Orang yang tidak memiliki maksud yang dianggap dalam syari’at ini, seperti anak kecil yang belum mumayyiz, orang gila dan orang tidur, apapun yang mereka lakukan.
  • Orang yang mendatangkan amal yang dilalahnya terhadap kekafiran muhtamal, maka mesti dari mencari kejelasan maksud dia dari perbuatan ini.
  • Mukhthi (orang yang keliru): Yaitu orang yang mukallaf yang mendatangkan amalan yang sharih (jelas) dilalahnya terhadap kekafiran, akan tetapi karena salah lidah bukan disengaja, seperti orang yang mengatakan “Ya Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu” ini adalah ucapan mukaffir, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatinya dengan khatha (salah ucap) itu dimaafkan sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Al Ahzab: 5)
  • Orang yang mentakwil lagi keliru, yaitu takwil yang dibolehkan yang bisa di-udzur dengannya, sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam penghalang-penghalang tadi, karena tidak menyengaja.
Jadi maksud yang dianggap dalam takfir adalah qashdul ‘amal al mukaffir bukan qashdul kufri. Dan kesalahan ini –yaitu peyertaan qashdul kufri– telah terjatuh kedalamnya sebahagian orang-orang dahulu dan banyak orang-orang masa kini, dan di antara mereka adalah:
< A >       Di antara orang-orang terdahulu: Al Qurthubiy rahimahullah, berkata: “Dan tidaklah firman-Nya:
أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ (٢)
supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari”(Al Hujurat: 2) mengharuskan kafirnya seorang insan sedang dia tidak mengetahuinya, sebagaimana orang kafir itu tidak menjadi mukmin kecuali dengan pemilihan dia akan iman atas kekafiran, maka begitu juga orang mukmin tidak menjadi kafir tanpa ada maksud untuk kafir dan tidak memilihnya berdasarkan ijma, begitu juga orang kafir tidak menjadi kafir tanpa dia mengetahui”. (Tafsir Al Qurthubiy: 16/308).
Dan ucapan beliau ini tidaksharih (jelas) menunjukan pensyaratan qashdul kufri, di mana ucapannya (kecuali dengan pemilihan dia tidak memilihnya), sedangkan ikhtiyar (pilihan) itu lawannya adalah paksaan (ikrah) dan ini bukan materi kita di sini. Dan ucapan (tanpa ada maksud untuk kafir) mengandung kemungkinan bahwa beliau itu memaksudkan qashdul amal mukaffir yaitu menyengajanya, maka inilah yang diijmakan berdasarkan hadits “…amalan itu tergantung pada niatnya….” dan sebagaimana ucapan Al Qurthubiy yang lalu. Adapun Al Qurthubiy memaksudkan pensyaratan qashdul kufri sendiri dengan ucapannya ini, maka ia adalah kemungkinan yang jauh, karena ayat yang sedang beliau tafsirkan itu sendiri mengugurkannya di samping dalil-dalil yang telah lalu disebutkan, akan tetapi sebagian orang-orang masa kini membawa ucapan Al Qurthubiy ini terhadap (pernyataan) bahwa beliau mensyaratkan qashdul kufri dan oleh sebab itu saya menuturkannya di sini. Dan tidak ada hujjah pada ucapan Al Qurthubiy bersama-sama nash yang telah kami utarakan, dan cukup di dalamnya firman Allah ta’ala:
لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
 “…Jangan kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sebelum beriman”(At Taubah: 66)dan firman-Nya ta’ala:
وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُونَ (٣٠)
“…Dan mereka menyangka bahwa mereka itu mendapat petunjuk”  (Al A’raf: 30).
Dan saya mengingatkan para pencari ilmu dengan apa yang telah saya sebutkan di bab ke empat dari kitab ini bahwa ucapan-ucapan ulama itu harus memiliki hujjah dan bukan dijadikan hujjah, karena ia bukan dalil-dalil syar’iy yang bisa dijadikan hujjah, akan tetapi ia adalah ucapan-ucapan orang-orang yang tidak ma’shum yang butuh akan hujjah.
< B >       Dan di antara yang terjatuh di dalam kesalahan ini –yaitu pensyaratan qashdul (kufri) untuk memvonis kafir– adalah Asy Syaukaniyrahimahullah. Dalam ucapannya: “Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman “…akan tetapi orang yang melapangkan dadanya dengan kekafiran…” (An Nahl:106), maka mesti dari (adanya) kelapangan dada dengan kekafiran, ketentraman hati dengannya dan ketenangan jiwa terhadapnya, sehingga tidak dianggap apa yang terjadi berupa lintasan-lintasan keyakinan buruk, apalagi bila disertai ketidaktahuan akan perselisihan hal itu terhadap jalan Islam, dan tidak dianggap munculnya perbuatan kekafiran yang mana pelakunya tidak menginginkan pelakunya keluar dari Islam ke agama kafir, dan tidak dianggap kekafiran sedangkan ia tidak menyakini maknanya” (As Sail Al Jarrar: 4/578).Shiddiq Hasan Khan telah menukil darinya dalam (Ar Raudlah An Nadiyyah: 2/289, terbitan Darun Nadwah Al Jadid  1408 H), Dan Muhammad Ibnu Ibrahim Al Wazir Al Yamaniy menukil dalam kitabnya (‘Itsarul Haq ‘Alal Khalqi: 395), bahwa ini adalah ucapan sebagian Mu’tazilah dan mereka berdalil dengan ayat yang dijadikan dalil oleh Asy Syaukaniy, dan ucapan Asy Syaukaniy ini lebih dahsyat dari ucapan Al Qurthubiy yang masih mungkin ditafsirkan dengan tafsiran yang selaras dengan kebenaran. Adapun ucapan Asy Syaukaniy maka kesalahan di dalamnya adalah nampak, sedangkan ayat yang ia berdalil dengannya dan kandungan yang ada di dalamnya berupa kelapangan dada dengan kekafiran, maka ini bukanlah syarat untuk memvonis kafir kecuali dalam kondisi paksaan saja sebagaimana yang ditunjukan nash dan ditafsirkan dengan hadits ‘Amar yang diriwayatkan bahwa ia adalah sebab turunnya. Adapun dalam selain paksaan maka setiap orang yang sengaja mendatangkan ucapan atau perbuatan mukaffir, maka dia telah melapangkan dadanya dengan kekafiran. Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata: “Bila dikatakan sungguh Dia ta’ala telah berfirman: “…akan tetapi orang yang melapangkan dadanya dengan kekafiran…”, maka dikatakan: Ini selaras dengan awal ayat, karena sesungguhnya barangsiapa kafir tanpa ada paksaan, maka dia telah melapangkan dadanya dengan kekafiran, dan kalau tidak demikian tentulah awal ayat ini digugurkan oleh akhirnya. Seandainya yang dimaksud dengan orang yang kafir itu adalah orang yang melapangkan dadanya, sedangkan hal itu terjadi tanpa paksaan, tentulah Dia tidak mengecualikan orang yang dipaksa saja, akan tetapi wajib mengecualikan orang yang dipaksa dan tidak dipaksa bila tidak melapangkan dadanya. Dan bila ia mengucapkan kalimat kekafiran secara suka rela, maka ia telah melapangkan dadanya dengan kalimat itu sedangkan ia adalah kekafiran. Dan hal itu telah ditunjukkan oleh firman-Nya ta’ala:
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (٦٤) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (٦٥) لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (٦٦)
“Orang-orang munafik itu takut diturunkan terhadap mereka suatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasaul-Nya)” sesunguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan pada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”, katakanlah: ”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?” tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari pada kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (At Taubah: 64-66).
Maka Dia mengabarkan bahwa mereka itu kafir sesudah beriman padahal mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami mengucapkan kekafiran ini tanpa meyakininya, akan tetapi kami hanya bersenda gurau dan bermain-main”. Dan Dia menjelaskan bahwa memperolok-olok ayat Allah itu adalah kekafiran, sedang ini tidak terjadi kecuali dari orang yang melapangkan dadanya dengan ucapan ini, dan andaikata iman itu ada di hatinya tentulah menghalangi dia dari melontarkan ucapan ini”.(Majmu Al Fatawa: 7/220)
Dan berkata juga: (Barangsiapa berbicara tanpa dipaksa, maka dia tidak berbicara melainkan dadaanya itu lapang dengannya) (Majmu Fatawa 7/561)
Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٦)
”Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (ia mendapat kemurkaan Allah) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”(An Nahl: 106)
Sedangkan sudah diketahui bahwa Dia tidak memaksudkan dengan kekafiran di sini (adalah, ed.) keyakinan hati saja, karena dalam hal itu orang tidak bisa dipaksa terhadapnya, sedang Dia telah mengecualikan orang yang dipaksa, dan Dia juga tidak memaksudkan orang yang berkata dan meyakini, karena Dia telah mengecualikan yang dipaksa sedangkan dia itu tidak bisa dipaksa terhadap keyakinan dan ucapan, namun hanya bisa dipaksa terhadap ucapan saja, maka diketahuilah bahwa Dia memaksudkan bahwa orang yang mengucapkan kalimat kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar dan bahwa ia itu kafir dengan hal itu, kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran dari kalangan orang-orang yang dipaksa maka sesungguhnya dia kafir juga, sehingga jadilah orang yang mengucapkan kakafiran itu kecuali orang yang dipaksa terus dia mengucapkan dengan lisannnya kalimat kekafiran sedang hatinya tenang dengan keimanan. Dan Allah ta’ala berfirman tentang orang-orang yang meperolok-olok (”…jangan kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…”), maka Allah telah menjelaskan bahwa mereka itu kafir dengan sebab ucapan walaupun sesungguhnya mereka itu tidak meyakini kebenarannya” (Ash Sharimul Maslul: 524).
Kesimpulan (tentang) apa yang ditunjukkan ayat ini dan apa yang diinginkan oleh Ibnu Taimiyyahrahimahullah bahwa kelapangan dada dengan kekafiran itu –yaitu kekafiran hati– adalah syarat bagi hukum kafir di saat ada paksaan saja. Barangsiapa yang dipaksa untuk mendatangkan suatu yang mengkafirkan yang dhahir berupa ucapan atau perbuatan, maka dikatakan kepadanya: ‘Bagaimana kamu dapatkan hatimu?’ sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits ‘Ammar Ibnu Yasir kemudian bila dia mengatakan: ‘tenang dengan keimanan’, maka apa yang dilakukan ini tidak membayakan dia. Dan bila dia berkata: ‘Saya ridla dengan apa yang saya lakukan atau dada saya lapang dengannya’, maka dia divonis kafir walaupun terjadi pemaksaan atasnya. Inilah makna ayat itu. Adapun bukan dalam kondisi paksaan, maka setiap orang yang mendatangkan sesuatu yang mengkafirkan yang nampak berupa ucapan atau perbuatan seraya sengaja, maka dia telah melapangkan dadanya dengan kekafiran –yaitu kafir dengan hatinya– berdasarakan ijma bahwa orang yang telah Allah kabarkan kekafirannya dengan sebab mukaffir yang dhahir, maka ia itu kafir lahir batin. Jadi, kelapangan dada dengan kekafiran ini adalah syarat untuk takfir dalam keadaan orang yang dipaksa, namun dia adalah suatu kemestian bagi kekafiran pada selain orang yang dipaksa.
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq An Najdiyrahimahullah 1301 H dalam masalah yang sama pada bantahannya terhadap salah seorang seteru dakwah Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahab, beliau berkata: “Dan adapun keluarnya dia –yaitu seteru dakwah– dari apa yang dengannya Allah telah mengutus Rasul-Nya (yaitu) berupa Al Kitab, As Sunnah dan apa yang dianut para shahabat serta para ulama setelah mereka, maka adalah ucapannya: “Barangsiapa yang melapangkan dadanya dengan kekafiran, yaitu membukanya, melapangkannya, murtad dari agamanya dan jiwanya senang dengan kekafiran, maka itulah yang kami anut di hadapan Allah akan pengkafirannya”. Inilah ucapan dia dan jelasnya adalah bahwa orang yang mengucapkan kekafiran atau melakukannya tidaklah menjadi kafir dan bahwa tidak dikafirkan kecuali orang yang membuka dan melapangkan dadanya untuk kekafiran. Sedangkan pendapat ini adalah bertentangan dengan ma’qul (qiyas) yang jelas dan manqul (nash) yang shahih serta merupakan penitian selain jalan kaum mukminin, karena sesungguhnya Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam serta ijma umat telah sepakat bahwa orang yang mengucapkan kekafiran atau melakukannya maka dia itu kafir, dan tidak disyaratkan dalam hal itu kelapangan dada dengan kekafiran, dan tidak dikecualikan dari hal itu kecuali orang yang dipaksa. Adapun orang yang melapangkan dadanya (yaitu) membukanya dan meluaskannya untuk kekafiran, jiwa dia tentram dengannya dan ia ridla, maka ini kafir lagi musuh Allah dan Rasul-Nya, walaupun dia tidak melafalkan hal itu dengan lisannya dan tidak mengerjakannya dengan anggota badannya. Inilah suatu yang maklum dengan dilalah (penunjukan) dari Al Kitab dan As Sunah dan ijma umat, dan kami akan menerangkan hal itu dari beberapa sisi”.  Kemudian beliau menuturkan 10 dalil terhadap ucapannya sebagiannya telah kami utarakan dan sisanya silakan dirujuk di dalam risalah beliau (Ad Difa’ ‘An Ahli Sunnah wal Ittiba’, terbitan Darul Qur’anil Karim 1400 H, hal 22-23).
Dan dari kalangan orang-orang masa kini yang telah terjatuh ke dalam kesalahan ini adalah apa yang ada dalam Risalah Magister dengan judul “Dlawabith At Takfir ‘Inda Ahlis Sunnah“  karya Abdullah Ibnu Muhammad Al Qarniy, di mana ia menegaskan secara terang bahwa maksud (qashd) yang mu’tabar (dianggap) dalam takfir bukanlah sekedar maksud akan berbuat, akan tetapi tujuan si pelaku dari perbuatannya, dan bahwa mesti untuk mengkafirkannya adanya maksud dia untuk kafir yang ia batasi kekafiran itu pada beribadah kepada selain Allah. Sedangkan ini semuanya menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang telah kami utarakan. Penulis berkata hal: 261 (“Vonis terhadap perbuatan yang dhahir bahwa ia adalah kekafiran berkaitan dengan penjelasan hukum syar’iy  secara muthlaq. Adapun si pelaku maka mesti dari melihat maksudnya dengan apa yang dia kerjakan dan tabayyun tentang keadaanya dalam hal itu sebelum menentukan kekafirannya. Yang dimaksud dengan qashd (maksud/tujuan) di sini bukan sekedar maksud untuk melakukan, karena hal ini suatu yang tidak mungkin lepas darinya amalan apapun –selain amalan orang yang gila, yang tidur dan yang lainnya– dan ia pada hakikatnya adalah keinginan yang serius untuk merealisasikan perbuatan, di mana seorang berada pada kondisi bisa memilih antara melakukan perbuatan atau tidak melakukannya. Dan qashd ini adalah tempat penggantungan taklif. Akan tetapi yang dimaksud dengan qashd di sini adalah qashd (maksud) dengan perbuatan yang mana ia adalah tujuan si pelaku dari  perbuatannya, pendorong bagi dia terhadapnya, motivator baginya terhadap perealisasiannya dan keinginan dia darinya”), kemudian ia berdalil untuk ucapannya dengan hadits “…sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…” selesai. Kemudian ia merinci ucapannya bahwa yang dimaksud dengan qashd adalah tujuan si pelaku dari perbuatannya dan faktor pendorong bagi dia terhadapnya, yaitu bahwa ia memaksudkan ibadah kepada selain Allah, di mana ia berkata hal 309: (“Maka apakah setiap orang yang melakukan suatu amalan dari amalan-amalan syirik yang dhahir atau menghukumi dengan undang-undang buatan mesti langsung kafir dengan sekedar perbuatannya yang dhahir itu?. Sesungguhnya kita harus membedakan di sini antara vonis-vonis kafir secara hakikat dengan vonis kafir secara dhahir terhadap orang mu’ayyan, dan itu dikarenakan tidak setiap orang yang melakukan suatu amalan dari amalan-amalan syirik secara dhahir mesti ia itu memaksudkan denganya ibadah kepada selain Allah, sebab bisa saja ia melakukannya bukan dalam rangka taqarrub kepada selain Allah ta’ala, maka sebelum mevonisnya kafir mesti dari mencari kejelasan keadaanya untuk melenyapkan ihtimal (kemungkinan) ini, kecuali bila perbuatannya sama sekali tidak memiliki kemungkinan kecuali (sebagai) ibadah dan taqarrub kepada selain  Allah, maka saat itu juga ia divonis kafir karena tidak adanya kemungkinan (lain) dalam qashd”). Selesai. Jadi ia menganggap qashdul kufri (ibadah kepada selain Allah) sebagai syarat untuk kafir. Ini adalah keliru dari dua sisi:
Pertama: Bahwa qashd (maksud) yang dianggap adalah kesengajaan melakukan ‘amal mukaffirbukanqashdul kufri (maksud untuk kafir) dengannya sebagaimana yang telah lalu dijelaskan, sedangkan tabayyun (pencarian kejelasan) yang dituntut dalam amalan yang dilalah-nya muhtamal adalah apa ia sharih (tegas) atau tidak? bukan tabayyun qashdul kufri dengan amalan itu. Barangsiapa yang berdo’a di sisi kubur, maka kita bertanya kepadanya siapa yang kamu seru dan dengan apa kamu menyeru? Dan telah lalu kami nukil perkataan Ibnu Taimiyyah: “Dan secara umum barangsiapa yang mengatakan atau melakukan sesuatu yang merupakan kekafiran maka ia kafir dengan hal itu meskipun tidak bermaksud menjadi kafir, karena tidak ada seorangpun yang bermaksud untuk kafir kecuali apa yang Allah kehendaki”. (Ash Sharim Al Maslul: 177-178).
Ke dua:  Ia membatasi kekafiran pada ibadah dan taqarrub kepada selain Allah, padahal kekafiran itu sebab-sebabnya lebih luas dari ini, barangsiapa yang melempar mushhaf pada kotoran atau dia menghina Allah dan Rasul-Nya atau dia mengingkari kebangkitan setelah kematian dan yang lainnya, maka dia kafir dengan hal itu sedangkan dalam hal itu tidak terdapat ibadah atau taqarub kepada selain Allah.
Dan dalam risalah (Al Qarniy) itu terdapat kekeliruan-kekeliruan yang akan kami sebutkan nanti Insya Allah ta’ala.
(4)         Di antara kekeliruan-kekeliruan yang menyebar dalam bahasan takfir adalah: mencampuradukkan antara sebab kekafiran dengan macam kekafiran.
Telah lalu diingatkan masalah ini pada pembicaran pada ucapan Al Imam Ath Thahawiy rahimahullah: “Dan seorang hamba tidak dikeluarkan dari iman, kecuali dengan juhud (mengingkari) apa yang memasukkan dia ke dalamnya”. Dan di sana telah saya sebutkan perbedaannya antara sebab-sebab kekafiran dan macam-macamnya, dan bahwa hukum-hukum dunia yang berlaku di atas hal yang tampak adalah dibangun di atas sebab-sebab (kekafiran) bukan macam-macam kekafiran.
Adapun sebab-sebab kekafiran: maka ia–sebagaimana yang telah lalu dalam definisi riddah- sesuai hakikat adalah empat sebab: ucapan mukaffir, perbuatan mukaffir, keyakinan mukaffir atau keraguan mukaffir. Adapun dalam hukum-hukum dunia maka sebab-sebab kekafiran hanyalah dua, tidak ada yang ke tiganya: ucapan mukaffir atau perbuatan mukaffir. Sedangkan ucapan adalah amal lisan, dan perbuatan adalah amalan jawarrih (anggota badan) sebagimana yang telah Allah ta’alafirmankan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ (٢) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ (٣)
Mengapa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (Ash Shaf: 2-3)
Adapun keyakinan dan keraguan maka ia tergolong amalan hati.
Dan adapun macam-macam kekafiran maka ia banyak sekali, karena kekafiran terbagi dengan berbagai peninjauan menjadi banyak bagian, di antaranya:
  1. Maka dengan peninjauan faktor pendorong di hati terhadap kekafiran, ia terbagi menjadi bagian-bagian yang telah kami utarakan sebelumnya, seperti:
  • Kufur takdzib (kekafiran karena pendustaan)
  • Kufur al juhud (kekafiran karena pengingkaran)
  • Kufur istikbar (kakafiran karena penolakan)
  • Kufur syakk (kekafiran karena keraguan) dan kebimbangan
  • Kufur taqlid (kekafiran karena ikut-ikutan) dan
  • Kufur jahl (kekafiran karena kebodohan)
2.      Dengan peninjauan yang nampak dan samarnya kekafiran, ia terbagi menjadi kekafiran yang nyata yaitu yang nampak pada ucapan ataupun perbuatan, dan kekafiran yang tersembunyi, yaitu apa yang terjadi dengan keyakinan murni sedang pelakunya menampakan keIslaman dan ini adalah kufur nifaq.
3.      Dan dengan peninjauan keterbuktian status Islam sebelumnya bagi orang kafir, maka kekafiran itu terbagi menjadi:
  • Kekafiran asli: Yaitu yang mana pelakunya sebelumnya bukan muslim, sedang mereka itu lima macam yang dicakup oleh ayat 17 surat Al Hajj: “dan orang-orang yang (beragama) Yahudi, Shabi-in, orang-orang Nashrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik.”
  • Dan kekafiran yang thaari (yang muncul mendadak): yaitu kufur riddah (murtad), yaitu yang mana pelakunya dihukumi muslim sebelum kekafirannya.
4.      Dan dengan peninjauan pertambahan dan pengurangan, ia terbagi menjadi kufur mujarrad dan kufur mazid. Allah Ta’ala berfirman:
         $yJ¯RÎ) âäûÓŤ¨Y9$# ×oyŠ$tƒÎ— ’Îû ̍øÿà6ø9$#
 “…Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran…(At Taubah: 37) Dan Syaikhul Islam berbicara banyak tentang dua macam (kekafiran) ini dalam kitabnya Ash Sharimul Maslul.
5.      Dan dengan peninjauan ithlaq dan ta’yin, ia terbagi menjadi kufur nau’ (takfir muthlaq) dan kufur ‘ain (takfir mu’ayyan)
6.      Dan dengan peninjauan apa yang bergantung padanya sebab kekafiran, ia terbagi menjadi beberapa macam, seperti:
  • Syirik dalam rubbubiyyah (dan termasuk di dalamnya syirik tasharruf wa asbab dan syirik hulul)
  • Syirik dalam uluhiyyah (dan di antaranya syirik do’a dan syirik tha’at, syirik mahabbah dan syirik khauf)
  • Dan syirik dalam shifat
7.     Dan dengan peninjauan statusnya mengeluarkan dari millah atau tidak?: ia terbagi menjadi kufur akbar yang mengeluarkan dari millah dan masuk di bawahnya semua macam-macam yang lalu dan kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari millah atau kufrun dunna kufrin, yaitu setiap maksiat yang dinamakan kekafiran oleh Allah namun status iman masih disandang oleh pelakunya.
Semua macam-macam dan bagian-bagian ini telah ditunjukan oleh dalil syariy dan ditetapkan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka.
Dan dari sisi pembauran antara sebab-sebab dan macam-macam kekafiran, maka yang paling sering terjadi itu antara sebab-sebab kufur dengan macam-macamnya yang mana ia adalah faktor-faktor pendorong hati terhadap kekafiran.
Sebagian orang berpendapat bahwa seseorang tidak boleh divonis kafir kecuali bila amalannya itu masuk di bawah suatu macam dari macam-macam kekafiran yang diutarakan di atas. Dan ini adalah syarat yang rusak dan talbis yang mengantarkan pada sikap tidak mengkafirkan orang kafir dan justru malah memberinya status iman serta membiarkannya berbaur dengan kaum muslimin dengan anggapan bahwa ia adalah bagian dari mereka. Di zaman sekarang ini engkau bisa mendapatkan orang yang mencari udzur (alasan pembenaran) bagi orang-orang kafir dan dia berkata padamu: “Sesungguhnya orang yang kamu kafirkan ini tidaklah mengingkari atau tidak menolak nash” dan hal-hal serupa itu berupa ucapan-ucapan indah yang dengannnya mereka menipu orang-orang awam untuk memalingkan mereka dari takfir orang kafir. Dan di antara hal ini adalah apa yang dilakukan sebagian para Syaikh yang loyal terhadap pemerintahan kafir di Mesir (di antaranya Muhammad Mutawalliy Asy Sya’rawiy, Muhammad Ghazaliy, Yusuf Al Qardlawiy, dan yang lainnya) di mana mereka mengeluarkan pernyataan pada tanggal 1/1/1989 M, dan di dalamnya mereka berkata: “Bahwa mereka meyakini keimanan aparatur pemerintah di Mesir, dan bahwa para aparatur itu tidak menolak kepada Allah suatu hukumpun dan mereka tidak mengingkari satupun prinsip pada Islam” dari (Shahifah Al Ittihad: 2/1, 1989).Ini adalah ucapan mereka, dan di dalamnya terdapat talbis dan penyembunyian. Dan ulama suu’ tidak akan bisa menyesatkan manusia, kecuali dengan pengkaburan al haq dengan al bathil atau dengan menyembunyikan al haq atau dengan keduanya secara bersamaan, sebagaimana firman Nya ta’ala:
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٤٢)
“Janganlah kamu mengkaburkan al haq dengan al batil dan (janganlah) kamu menyembunyikan al haq padahal kamu mengetahui”(Al Baqarah:42)
Adapun pengkaburan dan pencampuradukan yang mereka lakukan adalah pemberian kesan terhadap manusia bahwa vonis kafir itu tergantung pada macam kekafiran yang mereka batasi pada penolakan nash, padahal kekafiran itu memiliki banyak macam sebagaimana yang telah lalu diisyaratkan. Dan adapun al haq yang mereka sembunyikan maka ia adalah bahwa vonis kafir itu tergantung pada sebabnya, dan ia pada pemerintah (kafir) ini adalah (berupa) ‘imtina (penolakan) dari penerapan syari’at Islam dan pembolehan berhukum dengan qawanin wadl’iyyah yang dibuat-buat, dan pengharusan manusia untuk memutuskan hukum dengannya dan berhakim padanya, serta sebab-sebab kekafiran lainnya.
Maka selayaknya pencari ilmu berhati-hati terhadap syubhat-syubhat semacam ini, dan ia wajib mengetahui bahwa macam-macam kekafiran yang disebutkan dalam kitab-kitab i’tiqad adalah tidak ada kaitannya dengan masalah takfir dari sisi vonis peradilan, oleh sebab itu engkau tidak mendapatkan penuturan terhadapnya dalam bab-bab riddah dan murtad dalam kitab-kitab fiqh, dan bahwa yang menjadi acuan vonis kafir di dunia adalah ucapan mukaffir atau perbuatan mukaffir (yang di antaranya adalah meninggalkan dan penolakan).
Adapun macam-macam kekafiran yang telah kita sebutkan, maka ia adalah sifat bagi faktor pendorong yang ada di hati orang kafir dan yang membawanya terhadap kekafiran, seperti sombong, dengki dan ragu, ini adalah amalan hati yang kadang menguat sehingga membawa pelakunya terhadap kekafiran. Ibnul Qayyim telah menuturkan sepuluh macam bagi faktor-faktor pendorong yang membawa kepada kekafiran dalam kitabnya Miftah Dar As Sa’adah: 1/96-98, terbitan Darul Fikr, sedangkan faktor-faktor pendorong ini berbeda dengan sebab kekafiran, dan ia tidak memiliki kaitan dalam vonis kafir terhadap pelakunya di dunia. Dan untuk mendekatkan masalah ini, kami memberikan contoh: seorang membunuh orang lain secara sengaja, sedang faktor pendorong terhadap hal itu bisa jadi permusuhan, atau ingin cepat mendapatkan warisan atau ia diupah untuk membunuhnya atau membunuhnya karena rasa kasihan dari sakit yang membuatnya menderita atau faktor-faktor pendorong lainnya, kemudian si qadli mevonis si pembunuh untuk diqishas karena sebab pembunuhan, maka apa yang diperhatikan oleh si qadli sebagai sebab dari vonis itu? Tidak diragukan bahwa si qadli melihat pada perbuatan (pembunuhan dengan sikap kesengajaannya), ini adalah sebab hukum, dan si qadli tidak sama sekali melihat pada satupun dari faktor-faktor pendorong yang tadi disebutkan, maka janganlah engkau mencampurkan antara sebab-sebab dengan pendorong-pendorong faktor kekafiran. Dan untuk membedakan keduanya kami akan mengutarakan contoh-contoh berikut ini:
Iblis –semoga Allah melaknatnya– telah kafir dari sebab penolakan dari sujud (sedang ini adalah sikap yang membuatnya kafir), adapun faktor pendorongnya terhadap penolakan dan sikap meninggalkan ini maka ia adalah kesombongan, sehingga kekafirannya adalah kufur istikbar, ini adalah macam kekafirannya, adapun sebab kekafirannya maka ia adalah penolakan terhadap perintah. Allah ta’ala berfirman:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ فَسَجَدُوا إِلا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ (٣٤)
Maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan (menolak) dan takkabur dan ia adalah termasuk golongan yang kafir. (Al Baqarah: 34)
Makna enggan adalah menolak, dan ayat ini telah menggabungkan antara sebab kekafiran (yaitu penolakan dari melakukan perintah) dengan macam kekafiran (yaitu takkabur)
Orang-orang kafir Makkah menolak dari mengikrarkan dua kalimat syahadat (sedang ini adalah sikap meninggalkan yang mengkafirkan) dan ia adalah sebab kekafiran, sedang faktor pendorong bagi mereka terhadap hal ini adalah takkabur, dan ia adalah macam kekafiran mereka, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ (٣٥)
Sesungguhnya mereka dahulu bila dikatakan kepada mereka: “La ilaaha illallaah” mereka menyobongkan diri.” (Ash Shaaffaat: 35)
Dan orang-orang Yahudi adalah seperti mereka dan mereka melebihi dari kaum kafir Makkah dari sisi faktor pendorong dengan hasud (dengki) sebagimana firman-Nya ta’ala:
حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ
“sebagaikedengkian dari diri mereka(Al Baqarah: 109) dan Firman-Nya ta’ala:
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), lantaran karunia yang telah Allah berikan kepadanya(An Nisa: 54)
Dan orang-orang awam Nasrani adalah kafir dengan sebab ucapan mukaffir (sesungguhnya Allah adalah Al Masih) atau (sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga), sebagaimana mereka kafir dengan sebab perbuatan mukaffir, seperti keta’atan kepada pendeta-pendeta dalam hal hukum yang menyelisihi. Ini adalah sebab kekafiran mereka. Adapun macam kekafiran mereka, maka ia adalah kufur taqlid terhadap para pendahulu mereka yang sesat sebagaimana firman-Nya ta’ala:
وَلا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (٧٧)
Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesatdahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesaat dari jalan yang lurus”. (Al Maidah:77)
Dan orang-orang yang memperolok-olok para shahabat pada perang Tabuk, sebab kekafiran mereka adalah ucapan mukaffir, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (٦٥)
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, Ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu memperolok-olok?”(At Taubah: 65),
Dan faktor pendorong mereka terhadap hal itu adalah kufur nifaq dan keraguan yang ada dihati mereka, sebagaiman firman Allah ta’ala:
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (٦٤)
“Orang-orang munafiq itu takut akan diturunkan terhadap mereka suatu surat yang menerangkan apa yang tersebunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu terhadap Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu!.” (At Taubah: 64).
Inilah macam kekafiran mereka, yaitu kufur nifaq yang membawa mereka terhadap sikap perolok-olok. Dan perhatikanlah firman-Nya: “Apa yang tersembunyi dalam hati mereka…” dan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah akan menyatakan…”, sesungguhnya Allah menyatakan agar engkau mengetahui perbedaan antara faktor pendorong (yaitu macam kekafiran) dengan sebab kekafiran, dan bahwa faktor pendorong adanya di hati (yaitu –dalam hal ini– nifaq), adapun sebab maka ia adalah yang keluar dan mungkin diketahui secara dlahir berupa ucapan ataupun perbuatan (yaitu di sini perolok-olok). Ayat ini termasuk dalil yang paling jelas yang menunjukan kepadamu perbedaan antara faktor pendorong atau macam (kekafiran) dan bahwa ia adalah hal bathil, dengan sebab (kekafiran) yaitu hal dlahir.
Ini semua tentang penjelasan perbedaan antara sebab kekafiran dengan macam kekafiran, dan bahwa yang pertama (yaitu sebab kekafiran) adalah yang dianggap dalam hukum dunia, karena ia adalah hal dlahir yang baku. Adapun macam kekafiran maka tidaklah diperhatikan dalam hukum-hukum dunia, karena ia adalah hal yang samar yang tidak baku, sedangkan hukum-hukum syari’at adalah dibangun di atas suatu yang baku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar