PRO- T- IN ISLAM

KOMUNITAS PARA PEMBELA TAUHID

Kamis, 11 Oktober 2012

Dlawabit (batasan-batasan) Takfir #5

7. Ucapan saya –dalam kaidah takfir–:
Dan memvonis terhadapnyaorang yang layak untuk menghukumi
Maka makna dan memvonis terhadapnya, yaitu dengan vonis kafir dan murtad dengan sebab perbuatannya yang mukaffir bila terpenuhi syaratnya dan penghalangnya tidak ada. Sedang makna (orang yang layak untuk menghukumi) yaitu seperti qadli, mufti, dan yang lainnya dari kalangan ahlu ilmu dan seyogyanya dia itu mujtahid berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: Bila hakim memutuskan terus dia ijtihad kemudian tepat, maka ia mendapat dua pahala dan bila dia memutuskan terus dia ijtihad kemudian dia keliru, maka ia mendapat satu pahala” (Mutaffaq ‘alaih)
Bila mujtahid tidak ada, maka muqallid sesuai urutan yang telah kami utarakan dalam Maratibul Muftin di bab ke 5 dari kitab ini. Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata: “Dan syarat-syarat para qadli adalah diperhitungkan sesuai dengan kemungkinan dan wajib mengangkat orang yang paling layak kemudian yang berikutnya. Dan ini ditunjukan oleh ucapan Ahmad dan yang lainnya kemudian karena tidak adanya yang layak, maka diangkat orang yang paling adil dan paling minimal keburukannya. Antara dua orang fasiq serta dua orang paling adil dan paling mengetahui akan taqlid di antara dua orang yang bertaqlid” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, kumpulan ‘Alauddin Al Ba’iliy, tahqiq  Al Faqiy terbitan Darul Ma’rifah:332)
Dan di sini ada rincian:
A.  Barang siapa murtad di Darul Islam, maka putusan terhadapnya adalah di tangan Qadliy pemilik kewenangan peradilan, sedangkan orang yang berbicara tentang hal ini dari kalangan para ulama selain Qadliy, maka ucapan mereka adalah fatwa dan bukan putusan. An Nawawiy rh berkata: “–dalam pemberian fatwa si mufti tentang masalah-masalah kemurtadan– Ash Shumairiy dan Al Khathib berkata: “Bila ditanya tentang orang yang berkata: Saya lebih jujur dari Muhammad Ibnu Abdillah atau bahwa shalat itu main-main dan yang serupa itu, maka jangan segera menjawab: “Ini halal darahnya atau mesti dibunuh”, namun ia (mesti) mengatakan: “Bila ini benar dengan pengakuannya atau dengan bukti (saksi), maka sulthan meng-istitabah-nya, bila ia taubat, maka diterima taubatnya dan bila ia tidak menyebutkan banyak hal dalam hal itu. Berkata –yaitu Ash Shumairiy dan Al Khathib–: Dan bila ditanya tentang orang yang menyatakan sesuatu yang memiliki kemungkinan kekafiran dan yang lain “Maka berkata: orang yang berbicara ini ditanya bila kamu memaksudkan begini maka jawabannya begini”  Al Majmu’ 1/49
Jadi putusan/vonis di negara Islam (Darul Islam) adalah di tangan Qadliy yang mengkaji berbagai pengaduan bukan para mufti karena Qadliy dengan konsekuensi kewenangannya dialah yang leluasa meneliti keterpenuhan syarat-syarat dan ketiakadaan mawani’ sebagaimana sesungguhnya putusan Qadliy itu mengangkat perselisihan dan putusannya tidak dibatalkan, kecuali apa yang menyelisihi nash kitab atau sunnah atau ijma’. Lihat Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir 11/403-405 dan I’lamul Muwaqi’in 4/224.
Dan di antara contoh apa yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin dalam hal ini adalah kejadian yang dituturkan Ibnu Katsir dalam tragedi-tragedi tahun 701 H, berkata: “Pada hari Senin 24 Rabi’ Al Awwal dibunuh Al Fath Ahmad Ibnu Ats Tsaqafiy di Mesir, dia divonis oleh Al Qadliy Zainuddin Ibnu Makhluf Al Maliki dengan apa yang telah terbukti padanya berupa sikapnya menghina syari’at dan memperolok-olok ayat muhkamat serta membenturkan ayat-ayat musytabihat satu sama lain. Disebutkan darinya bahwa dia menghalalkan hal-hal yang haram seperti homosex, khamr dan yang lainnya bagi orang-orang yang berkumpul bersamanya dari kalangan orang-orang fasiq dari Turki dan orang-orang bodoh lainnya. Ini padahal dia itu memiliki keutaman ibadah dan sikap yang indah secara zhahir, penampilan dan pakaiannya baik dan tatkala ia dihadirkan di Syubbak Dar Al Hadits Al Kamiliyyah di antara dua istana dia meminta tolong kepada Al Qadliy Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Ied, maka ia berkata: Apa yang kamu ketahui dari saya? Maka ia berkata: “Saya mengetahui dari kamu keutamaan, tetapi vonis kamu diserahkan kepada Al Qadliy Zainuddin, maka sang Qadliy memerintahkan sang gubernur untuk memenggal lehernya, maka kepalanya dipenggal dan kepalanya diarak di negeri, dan diseru terhadapnya: Inilah balasan orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya” (Al  Bidayah Wa Nihayah14/18)
Jadi putusan vonis pelaku tindak pidana adalah diserahkan kepada ulama meskipun sebagian ulama bersaksi akan keutamaan dia dan yang lain sebagaimana kejadian ini.
B.  Barangsiapa yang murtad dan dia lari ke darul harbi atau dia murtad di darul harbi,[1] maka boleh bagi setiap yang memiliki kelayakan baik itu Qadliy atau yang lainnya untuk memvonis dia dan boleh bagi setiap orang untuk menerapkan vonisnya (eksekusi). Dan di dalamnya ada rincian yang akan datang di point 10 insya Allah.
8. Ucapan saya –dalam kaidah takfir–:
“Bila orang itu adalah maqdur ‘alaih di Darul Islam”
Makna maqdur ‘alaih adalah yang di bawah kekuasan sulthan (muslim) dan Qadliy baik secara sebenarnya dengan penahanannya maupun secara hukum dengan adanya keleluasan mereka untuk memanggilnya, mengintrogasinya lagi dia tidak menolak dari mereka. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan makna qudrah ‘alaihim adalah adanya keleluasan untuk menerapkan had terhadap mereka karena keterbuktianya dengan bukti atau pengakuan sedang mereka itu berada dalam genggaman kaum muslimin.” (Ash Sharimul  Maslul: 507)
Dan ucapan saya: “di Darul Islam“ adalah takfir bagi ucapan saya “maqdur ‘alaih”, kerena sesungguhnya orang tidak menjadi maqdur ‘alaih kecuali bila ia berada di Darul Islam, sebab sesungguhnya sekedar keberadaanya di Darul Harbi adalah benteng kekuatan baginya dari kekuasan kaum muslimin, namun ini tidak berarti bahwa seluruh orang yang ada di Darul Harbi adalah maqdur ‘alaihim, akan tetapi bisa jadi seseorang di Darul Islam itu maqdur ‘alaih atau dia itu mumtani’, sedang imtina’ (yaitu status mumtani’) di Darul Islam tidak mungkin terjadi kecuali dengan pembangkangan ketaatan terhadap imam dan menenteng senjata atau mengerahkan senjata dan para pendukungnya sebagaimana ia adalah keadaan para pembegal. Dan ucapan saya “Darul Islam” adalah setiap negara yang diperintah dengan syari’at Islam.
Mawardiy telah menuturkan pembeda antara orang yang murtad maqdur ‘alaih dan orang yang murtad mumtani’ dan itu dalam ucapannya tentang memerangi kaum murtaddin di bab Hurubul Mushalih dari kitabnya Al Ahkam As Sulthanniyyah. Beliau berkata: “Bila mereka itu tergolong orang-orang yang wajib dibunuh dengan sebab mereka murtad dari agama al haq ke ajaran yang lain, maka keadaan mereka tidak lepas dari salah satu dari dua hal: Bisa jadi mereka berada di Darul Islam sebagai orang-orang yang ganjil dan individu-individu yang tidak memblok di suatu negeri yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin maka kita tidak butuh memerangi mereka karena mereka masuk di bawah penguasan (penguasa muslim) dan dicari tahu tentang sebab riddah mereka –sampai ucapan–. Dan orang yang menetap di atas kemurtaddannya dan tidak taubat maka wajib dibunuh baik laki-laki maupun perempuan, –kemudian berkata–: Keadaan kedua: mereka memblok ke suatu negeri yang dengannya mereka menyendiri dari kaum muslimin sehingga di dalamnya mereka menjadi mumtai’in…” (Al Ahkam As Sulthaniyyah: 69-70, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1405 H).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sanksi-sanksi yang dibawa syari’at ini untuk orang yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ada macam: Pertama: sangsi buat maqdur ‘alaih, baik itu satu orang maupun berbilang sebagaimana yang telah lalu. Dan kedua: sanksi buat thaifah mumtani’ah seperti kelompok yang tidak bisa dikuasai kecuali dengan qital.” (Majmu Al Fatawa: 28/349).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata juga: “Nash ini tentang murtad yang maqdur ‘alaih, sedangkan itu tentang orang yang memerangi lagi mumtani. (Minhajus Sunnah An Nabawiyyah: 455 dengan tahqiq Dr. Muhammad Rasyid Salim).
Dan yang dimaksud adalah penjelasan bahwa syari’at ini telah datang dengan membedakan antara sanksi maqdur ‘alaih dan saksi mumtani’, sedang imtina’ itu tidak terkhusus dengan thaifah ataupun individu sebagaimana pada keadaan murtadnya Abdullah Ibnu Sa’ad Ibnu Abis Sarah dan kaburnya dia ke Makkah sebelum Fathul Makkah, dan setiap kitab fiqh pasti ada membedakan antara kedua macam ini.
Dan di antara yang seyogyanya diketahui adalah kaidah syari’at tentang membedakan antara maqdur ‘alaih dan mumtani’ adalah kaidah yang baku sampai-sampai syari’at ini membedakan antara maqdur ‘alaih dan mumtani’ dari hewan-hewan yang dimakan, di mana tidak halal memakan maqdur ‘alaih dari hewan itu, –meskipun asalnya liar seperti kijang– kecuali dengan sembelihan syar’iy yaitu disembelih dileher, sedangkan halal memakan mumtani’ dari hewan-hewan itu –meskipun asalnya jinak seperti onta– dengan tusukan benda tajam dibagian badan mana saja seperti pada hewan buruan. Jadi kaidah syari’at adalah memperketat syarat-syarat pada maqdur ‘alaih dan memperlonggar dalam mumtani’.

  • 9. Ucapan saya –dalam kaidah takfir–:  “Maka ia disuruh taubat secara wajib sebelum dikenakan hukuman terhadapnya dan ini adalah bagi maqdur ‘alaih”.
Ketahuilah bahwa istitabah pada asalnya digunakan pada permintan taubat dari orang-orang murtad, yang mana artinya adalah bahwa tidak diistitabah kecuali orang-orang yang sudah divonis murtad, akan tetapi digunakan juga dalam ucapan ulama terhadap apa yang mendahului vonis berupa upaya mencari kejelasan syarat-syarat dan penghalang-penghalang. Dan atas dasar ini maka sesungguhnya istitabah itu digunakan terhadap setiap apa yang terjadi di majelis vonis atau hukum berupa upaya pencarian kejelasan syarat-syarat dan penghalang-penghalang (takfir) sebelum vonis dan permintan taubat setelah vonis murtad. Dan jelas ini bahwa bila thalibul ilmu membaca pada kitab-kitab ilmu (bahwa barangsiapa mengatakan begini atau melakukan begitu maka dia di-istitabah) maka ungkapan ini tidak mesti bahwa orang ini telah kafir dan diminta taubat darinya, akan tetapi ia berarti telah muncul darinya ucapan atau perbuatan mukaffirah dan wajib mencari kejelasan keadaannya, yaitu mencari kejelasan syarat-syarat dan penghalang-penghalang, dan setelahnya bisa jadi dihukumi ketidak-bersalahan dia dan bisa jadi divonis murtad.
(A)   Adapun penggunakan istitabah terhadap upaya mencari kejelasan syarat-syarat dan penghalang-penghalang sebelum penetapan vonis terhadap orang yang muncul darinya ucapan atau perbuatan mukaffir, maka ini adalah tsabit (ada terbukti) dengan ijma’ shahabat radliyallahu ‘anhum, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Taimiyyahrahimahullah dalam ucapannya: Adapun hal-hal fardlu yang empat, maka bila orang mengingkari sesuatu darinya setelah sampainya hujjah maka ia kafir, dan begitu juga orang yang mengingkari pengharaman sesuatu dari hal-hal yang diharamkan yang nampak lagi mutawatir pengharamannya seperti fawahisyi (zina dan perbuatan keji lainnya), zalim, dusta dan yang lainnya. Adapun orang yang belum tegak hujjah terhadapnya seperti orang yang baru masuk Islam atau tinggal di pedalaman yang jauh yang tidak sampai di dalamnya ajaran-ajaran Islam dan yang lainnya, atau dia keliru terus mengira bahwa orang-orang yang beriman dan beramal shalih dikecuali dari pengharaman khamr sebagaimana telah keliru dalam hal itu orang-orang yang di-istitabah oleh Umar serta yang serupa dengannya, maka sesungguhnya mereka itu di-istitabah dan ditegakan hujjah terhadap mereka kemudian bila mereka bersikukuh, maka saat itu mereka kafir, dan tidak boleh mereka divonis kafir sebelum itu sebagaimana para shahabat telah memvonis kafir Qudamah Ibnu Madh’un dan para shahabatnya tatkala telah keliru dalam apa yang mereka keliru di dalamnya akibat takwil” (Majmu Al Fatawa: 7/609-610).
Maka nampak dari ucapanya ini bahwa istitabah digunakan terhadap tabayyunul mawani’ dan penegakan hujah sedangkan ini terjadi sebelum vonis murtad sebagaimana ucapannya: “dan tidak boleh mereka divonis kafir sebelum itu”.
Dan di-istitabah ini wajib bersama maqdur ‘alaih dan ia dikatakan sebisanya bersama mumtani’, di mana bila sampai kepada orang yang memvonis mumtani’ yang muncul darinya kekufuran itu (berita) keberadaan penghalang pada orang itu, maka ia wajib menganggapnya, akan tetapi tidak wajib atas seorang yang memvonis dia itu untuk untuk meneliti mawani’ dan tidak pula mengaitkan vonis kepadanya terhadap hal itu terutama bila sikap tawaquf (diam sambil meneliti) itu menimbulkan kerusakan terhadap kaum muslimin, dan akan datang penuturan dalil-dalil terhadap hal itu di point berikutnya insya Allah saat berbicara tentang mumtani’.
(B) Adapun istitabah dengan makna permintaan taubat dari orang yang sudah divonis murtad, maka inilah yang masyhur dalam kitab-kitab ilmu dan ia telah ditunjukkan oleh banyak dalil seperti firman-Nya:
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا وَمَا نَقَمُوا إِلا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ
“Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkatan kekafiran dan telah menjadi kafir sesudah Islam–sampai firman-Nya–maka jika mereka bertaubat itu adalah lebih baik bagi mereka”(At Taubah: 74)
Dan firman-Nya ta’ala:
كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (٨٦) أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (٨٧) خَالِدِينَ فِيهَا لا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلا هُمْ يُنْظَرُونَ (٨٨) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا
“Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir, sesudah mereka beriman…..–sampai firman-Nya–….kecuali orang-orang yang taubat sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan”. (Ali Imran: 86-89).
Dan dalam kisah kaum yang murtad dari Banu Hanifah di Kuffah: Di masa kegubernuran Abdullah Ibnu Mas’ud –ada dalam apa yang diriwayatkan Al Baihaqiy–, “…Kemudian beliau meminta pendapat orang-orang tentang mereka itu, maka ‘Addy Ibnu Hatim mengajarkan agar mereka dibunuh, maka berdirilah Jarir dan Al As’ats, keduanya berkata: “Jangan, tapi suruh mereka bertaubat dan mintalah jaminan keluarga-keluarga mereka”, maka mereka taubat dan dijamin oleh keluarga-keluarga mereka”. (Ibnu Hajar menukilnya dalam Fathul Bari: 4/470)
Dan saya sudah menukil kisah ini seluruhnya sebelumnya.
Ucapannya “suruh mereka bertaubat…..maka mereka bertaubat” menunjukkan bahwa istitabah di sini adalah wajib menurut mayoritas para ulama dan kalangan Ahnaf, ahli dlahir, dan Asy Syaukani mengatakan bahwa itu tidak wajib, sedang yang kuat adalah wajibnya istitabah. Dan Ibnu Qashshar dari kalangan Malikiyyah telah menghikayatkan ijma sahabat terhadap hal itu, yaitu ijma sukutiy”. (lihat Asy Syifa’, Al Qadliy ‘Iyadl: 2/1023-1025 terbitan Al Halaby).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menghikayatkan ijma shahabat terhadap wajibnya istitabah orang yang murtad dalam Ash Sharimul Maslul: 323 dan juga silahkan rujuk Fathul Bari: 12/269, Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir: 10/76, Al Majmu An Nawawiy: 19/229, As Sail Al Jarrar, Asy Syaukaniy: 4/373, dan Ash Sharim Al Maslul: 321dan seterusnya.
Taubat orang yang murtad adalah dengan cara ia mendatangkan dua kalimah syahadat dan sikap rujuknya dari apa yang dia menjadi kafir darinya. Lihat referensi-referensi yang lalu. Ibnu Muflih Al Hanbaliy berkata: “Guru kami berkata: “Para imam sepakat bahwa orang murtad bila masuk Islam, maka dia telah terjaga darah dan hartanya meskipun tidak divonis oleh hakim” (Al Furu’ 6/172, terbitan Maktabah Ibnu Taimiyyah). Ucapan “guru kami“ maksudnya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
FAIDAH
Kapan Keadilan Dikembalikan bagi Pelaku Dosayang Bertaubat
Telah lalu pembicaraan tentang taubat dan penjelasan syarat-syarat dalam penjelasan ilmu yang fardlu ‘ain di pasal ke dua dari bab ke dua kitab ini. Taubat itu ada dua macam: Bathiniyyah dan Hukmiyyah.
Syarat yang telah kami isyaratkan kepadanya, yaitu menyesal, mencabut diri dari dosa itu, ber’azam untuk tidak mengulang, meminta ampunan dengan lisan dan menunaikan hak manusia bila dosa itu berkaitan dengannya dan yang lainnya dan inilah taubat yang diterima.
Adapun taubat hukmiyyah, maka ia adalah penampakan taubat orang yang berdosa itu di hadapan manusia dengan cara mencabut diri dari maksiatnya dan menampakkan penyesalan. Dan para ulama telah berselisih tentang orang ini apakah dikembalikan kepadanya keadilannya –sehingga bisa diterima kesaksiannya dan sah perwaliannya dalam nikah– saat itu juga dengan sekedar taubat atau disyaratkan dengan berlalunya tenggang waktu tertentu yang di dalamnya dapat diketahui kebaikan dia? Ada dua pendapat:
Pertama: Dikembalikan saat itu juga keadilannya kepadanya, sedangkan dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ …
“Dan Dia-lah yang menerima taubat dari hamba-hambaNya…(Asy Syura’: 25).
Dan firman-Nya ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ….
“Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya… “(Az Zummar: 53)
Ke dua: Disyaratkan berlakunya masa tertentu sebelum dikembalikan keadilannya kepadanya. Bila telah berlalu satu tahun di dalamnya melakukan amalan shalih setelah ia bertaubat, maka dikembalikan keadilan kepadanya dan kita mengetahui jelas kebenaran taubatnya, sedangkan dalilnya adalah:
» Bahwa Allah ta’alatelah mensyaratkan untuk keabsahan taubat adanya amal shalih yang mengiringinya, Allah ta’ala berfirman:
وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (٧١)
Dan  orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shalih, maka sesungguhnya ia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya”. (Al Furqan: 71)
Dan firman-Nya ta’ala:
إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٨٩)
“Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah (kafir) itu dan mangadakan perbaikan.Karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Ali Imran: 89)
Dan ayat-ayat tentang makna ini sangat banyak. Bila orang beramal shalih setelah taubatnya, maka kita tahu jelas kebenaran taubatnya.
» Bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu tatkala kaum murtaddun telah bertaubat, beliau melarang mereka menunggang kuda dan membawa senjata serta beliau berkata kepada utusan Buzakhah –yaitu kaum Thulaihah Al Asadiy–: “Kalian mengiringi ekor-ekor unta sampai Allah memperlihatkan kepada khalifah Nabi-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam dan para Muhajirin suatu hal yang dengannya menerima udzur kalian” (Al Bukhariy: 7221). Yaitu kalian mengembala unta-unta di pedalaman sampai nampak kebenaran taubat kalian. Ibnu Hajar berkata: “Dan yang nampak bahwa yang dimaksud dengan akhir target waktu yang ditetapkan Abu Bakar bagi mereka adalah nampaknya taubat mereka dan keshalihan mereka dengan baiknya keislaman mereka” (Fathul Bari: 13/211). Sedangkan ini adalah tuntunan khalifah rasyid dan para sahabat mengikutinya di atas itu sehingga ini adalah ijma’ sahabat.
» Bahwa Umar Ibnul Khaththab radliyallahu ‘anhu tatkala Shabigh Ibnu ‘Asal bertaubat –setelah diasingkan Umar karena bid’ahnya–, maka Umar memerintahkan agar dia tidak diajak bicara setahun. Dan ini adalah tuntunan khalifah rasyid juga. Maka yang nampak dari yang lalu adalah kuatnya pendapat yang ke dua karena kekuatan dalil-dalinya, yaitu dalil-dalil yang membatasi dalil-dalil pendapat pertama yang muthlaq. Dan Ibnu Qudamah telah menuturkan kedua pendapat ini dan beliau tidak mentarjih di antara keduanya (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir: 12/80-82). Dan begitu juga Ibnu Taimiyyah berkata tentang keduanya dan tidak mentarjih keduanya, beliau berkata: ”Dan bila ia seperti itu bertaubat kemudian ia beramal shalih satu tahun dan ia tidak membatalkan taubatnya, maka sesungguhnya diterima darinya hal itu dan dia boleh diajak duduk dan diajak bicara. Dan adapun bila ia bertaubat namun belum berlalu terhadapnya satu tahun, maka disini ada dua pendapat yang masyhur dari ulama:
- Di antara mereka ada yang berkata: saat itu juga langsung boleh diajak duduk dan diterima kesaksiannya.
- Di antara mereka ada yang berkata: mesti lewat waktu satu tahun sebagaimana yang dilakukan Umar Ibnul Khathab terhadap Shabigh Ibnu ‘Asal.
Dan ini adalah termasuk masalah-masalah ijtihad, orang yang memandang diterima taubatnya orang yang taubat ini dan bolehnya diajak duduk secara langsung sebelum diuji maka ia telah mengambil pendapat yang boleh dan orang yang memandang bahwa dia itu ditangguhkan sementara waktu sampai beramal shalih dan nampak kejujuran taubat, maka ia telah mengambil pendapat yang boleh pula, sedangkan kedua pendapat ini bukanlah termasuk hal yang munkar”. (Majmu Al Fatawa: 28/214-215. dan lihat juga Majmu Al Fatawa: 7/86).
Telah jelas di hadapan anda dari dalil-dalil itu kuatnya pendapat yang ke dua dan bahwa seyogyanya ia di beri tenggang waktu untuk mencari kebenaran taubatnya. Dan ini juga termasuk siyasah yang baik. Dan andaikata peradilan ini dikembalikan kepada orang yang bertaubat saat itu langsung dan ia berbaur dengan kaum muslimin atau dia memegang perwalian kaum muslimin sedangkan belum jelas kebenaran kejujuran taubatnya tentulah ia bisa merusak kaum muslimin, terutama bila tuduhannya adalah kemurtadan dan kezindikan, maka hal yang wajib adalah dia diberi tenggang waktu dan ia adalah tuntunan Al Khulafa Ar Rasyidin sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan Ibnu Taimiyyah berkata juga: “Umar dan bahkan Abu Bakar radliyallahu ‘anhum tidak pernah mempekerjakan orang yang munafiq terhadap kaum muslimin dan keduanya tidak pernah mengangkat sebagai pegawai dari karib kerabatnya dan tidak pernah peduli di (jalan) Allah ini celaan orang yang suka mencela, bahkan tatkala keduanya memerangi orang-orang yang murtad dan mereka kembalikan pada Islam, maka mereka melarangnya dari menunggang kuda dan memikul senjata sampai nampak keabsahan taubat mereka. Dan adalah Umar berkata kepada Sa’ad Ibnu Abi Waqqash sedang ia adalah gubernur Irak: “Jangan angkat seorangpun dari mereka menjadi pegawai dan jangan ajak mereka musyawarah dalam hal perang”. (Al Majmu Al Fatawa: 35/65).
Maka seandainya pejabat murtad terus bertaubat maka tidak seyogyanya ia tetap dalam jabatannya setelah taubatnya.
10.  Ucapan saya –dalam kaidah takfir–:
“Sebelum dikenakan hukuman terhadapnya oleh pihak penguasa“.
                Ini adalah bagi maqdur ‘alaih di Darul Islam, kemudian bila tidak taubat maka ia sudah mesti mendapat hukuman murtad pada darah dan hartanya, laki-laki dan wanita dalam hal ini adalah sama, beda halnya dengan kalangan Ahnaf. Dan yang menimpakan sanksi hukumannya di Darul Islam adalah yang memiliki kekuasan, yaitu imam dan para wakilnya seperti gubernur, qadli, dan para pembantu dari kalangan polisi dan tidak ada hak untuk individu-individu untuk memberikan sanksi-sanksinya atau menegakan hudud oleh diri mereka di Darul Islam.
Syamsuddin Ibnu Muflih Al Hanbaliyrahimahullah berkata dalam kitabnya: “Haram menegakkan had kecuali bagi imam atau wakilnya“. (Al Furu’: 16/53).
Dan Ibnu Qudamah berkata: “Pembunuhan orang murtad diserahkan kepada imam, baik merdeka ataupun budak dan inilah pendapat mayoritas ahli ilmu, kecuali As Syafi’i dalam salah satu pendapatnya tentang budak bahwa si tuannya boleh membunuhnya berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: “Tegakkanlah hudud atas hamba sahaya kalian(Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir: 10/80).
Maka ini tidak ada perselisihan terhadapnya di antara kaum muslimin dan ini yang bisa berjalan di Darul Islam semenjak zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sampai lenyapnya Darul Islam dari muka bumi, sedangkan hadits yang dituturkan oleh Ibnu Qudamah diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’ dan diriwayatkan Muslim dari Ali secara mauquf.
Syaikh Mansyur Al Bahutiy Al Hanbaliy berkata: “Tidak membunuhnya kecuali imam atau wakilnya, baik si murtad itu merdeka ataupun budak karena ia dibunuh karena hak  Allah ta’ala, maka ia diserahkan kepada imam atau wakilnya –sampai ucapannya– dan bila si murtad itu dibunuh oleh selain imam atau wakilnya tanpa izinnya, maka orang itu telah berbuat tercela dan mesti diberi sanksi karena ia telah lancang terhadap imam dan wakilnya namun orang yang membunuh itu tidak menanggung orang murtad karena si murtad itu obyektif yang tidak terjadi baik dia membunuhnya sebelum istitabah ataupun sesudahnya, karena dia halal darahnya secara umum, sedangkan kemurtadannya telah menghalalkan darahnya dan ia itu ada sebelum istitabah sebagaimana ia ada sesudahnya, kecuali bila si murtad itu lari ke Darul Harbiy, maka boleh bagi setiap orang untuk membunuhnya tanpa istitabah dan mangambil harta yang ia bawa bersamanya karena ia telah menjadi kafir harbiy”. (Kasysyaful Qina’ ‘An Matnil Iqna, Al Bahutiy: 6/175, Darul Fikr 1402 H).
Dan apa yang diutarakan Syaikh Al Bahutiy, yaitu bahwa bila yang membunuh orang murtad itu selain imam, maka ia dita’zir namun tidak menanggung kerugian, adalah hal yang tidak diperselisihkan akan tetapi seyogyanya dibawa pada keadaan orang yang terkenal masyhur kekafirannya dan terbukti terhadapnya serta tidak diketahui taubatnya, maka inilah yang apabila dibunuh oleh individu masyarakat, maka si pembunuh tidak menanggung darahnya dan kadang hal ini bisa wajib terhadap individu-individu masyarakat bila imam menyepelekan dalam penegakan hudud. Dan di antara contoh ini adalah apa yang dinukilkan berupa penyemangatan salaf untuk membunuh Bisyir Al Mirrisiy pada saat setelah mereka mengkafirkannya, karena sebab pendapat dia bahwa Al Qur’an itu makhluk dan penyepelean para pemimpin dalam memberinya sanksi, maka dalam hal ini berkatalah Abdul Malik Ibnul Majisyun –murid imam Malik–: “Barangsiapa mengatakan Al Qur’an itu makhluk, maka ia kafir”, dan ia berkata: “Andai saya mendapatkan Bisyr Al Mirrisiy tentu saya penggal lehernya…!”. Dan berkata Abdullah Ibnu Mubarak–seraya menyemangati untuk membunuh Bisyr–: “Rugi sekali bagi anak-anak, apa tidak ada di tengah mereka seorang yang menghabisi Bisyr”. (Diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Hanbal dalam kitabnya As Sunnah: hal 40 dan 37, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1405 H).
11.   Ucapan saya –dalam kaidah takfir–:
Dan bila dia itu mumtani’ dengan kekuatan atau dengan darul harbi, maka boleh bagi setiap orang untuk membunuhnya dan mengambil hartanya tanpa proses istitabah dan dalam hal ini melihat kepada maslahat dan mafsadah yang dtimbulkan oleh hal itu serta bila berbenturan maslahat dan mafsadah maka didahulukan yang paling kuat dari keduanya“
Ini adalah hukum bagi orang yang murtad mumtani’ ‘anil qudrah.
Imtina’ dalam syari’at ini ada dua macam:
Pertama: Imtina’ (penolakan) dari mengamalkan syari’at, baik sebagian ataupun keseluruhan dan ini yang banyak dituturkan dalam ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Kelompok mana saja menolak dari (mengamalkan) suatu dari ajaran-ajaran Islam”. Yaitu tidak mengamalkannya.
Ke dua: Imtina’ ‘anil qudrah (penolakan dari genggaman kekuasan), yaitu di luar jangkauan kekuasaan kaum muslimin untuk memanggilnya dan memprosesnya. Dan tidak ada saling kemestian antara kedua macam imtina’ ini, di mana bisa saja yang menolak dari mengamalkan syari’at itu dari maqdur ‘alaih di Darul Islam, seperti orang yang menolak dari shalat dan zakat sedang dia itu individu yang maqdur ‘alaih di Darul Islam dan wajib membedakan antara kedua macam imtina’ ini, sedangkan imtina’ yang kami maksudkan dalam ucapan kami yang lalu adalah penolakan dari genggaman kekuasaan kaum muslimin.
Imtina’ ‘anil qudrah di Darul Islam adalah dengan cara unjuk senjata dan personil pendukung –sebagaimana yang dilakukan para pembegal– sebagaimana imtina’ itu terjadi dengan cara lari ke Darul Harbi lagi keluar dari kekuasan kaum muslimin. Ini adalah gambaran-gambaran imtina’ ‘anil qudrah. Ibnu Taimiyyah telah menuturkan dalam ucapannya: “Dan juga sesungguhnya bila dia imtina’ (melindungi diri) dengan kelompok atau dengan Darul Harbi” (Ash Sharimul Maslul, hal:278), dan dalam ucapannya: “Dan karena orang murtad itu bila imtina’ dengan cara ia lari ke Darul Harbi atau dengan cara kaum murtaddun itu memiliki kekuatan yang dengannya mereka imtina’ (melindungi diri) dari hukum Islam”. (Ash Sharimul Maslul hal: 322).
Sedangkan murtad mumtani’ itu bisa saja dia itu murtad di Darul Islam dan dia tetap berada di sana dalam keadaan mumtani’ (melindungi diri) dari jangkauan kekuasan Islam dengan senjata dan personil pendukung dan bisa saja dia murtad di Darul Islam dan lalu dia lari ke Darul Harbi dan bisa saja dia muqim (tinggal menetap) di Darul Harbi saat ia murtad dan tetap tinggal di sana[2].
Bila terbukti kemurtaddannya dengan kesaksian dua orang laki-laki adil atau dengan istifadlah tanpa syubuhat atau ihtimal (ada kemungkinan) –sedang hal (ihtimal) ini tidak menjadi terbukti, kecuali dengan peraturan Qadli atau dengan fatwa mufti– maka boleh bagi setiap orang untuk membunuhnya dan mengambil hartanya tanpa istitabah. Dan ini termasuk perbedaan antara maqdur ‘alaih dan mumtani’. Dan telah lalu ucapan Syaikh Bahutiy dalam hal ini. Dan berkata Ibnu Qudamahrahimahullah: “Dan andaikata orang yang murtad lari ke Darul Harbi maka tidak lenyap kepemilikannya, akan tetapi dibolehkan bagi setiap orang untuk membunuhnya tanpa istitabah dan mengambil hartanya bagi orang yang mampu melakukannya karena ia menjadi kafir harbi yang status hukumnya sama dengan Ahlul Harbi.” (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir:10/82. Dan hal serupa dituturkan oleh Ibnu Muflih AL Hanbaliy dalam Al Furu’: 6/175-176).
Sedang dalilnya adalah sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan darah Abdullah Ibnu Sa’ad Abi As Sarh tatkala dia murtad dan lari ke Mekkah sebelum penaklukannya di mana dengan larinya ke Darul Kufri maka dia imtina’ (melindungi diri) dari kekuasan kaum muslimin. Dan kisah dia itu diriwayatkan dengan sanad yang shahih dan dituturkan secara rinci dalam Ash Sharim Al Maslul karya Ibnu Taimiyyah:109-118 terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1398 H.
Dan berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Dan karena orang murtad itu bila imtina’ dengan cara ia lari ke Darul Harbi atau dengan cara kaum murtaddun itu memiliki kekuatan yang dengannya mereka imtina’ (melindungi diri/menolak) dari hukum Islam, maka sesungguhnya dia dibunuh sebelum istitabah tanpa ragu-ragu”. (Ash Sharimul Maslul, hal: 322).
Dan berkata juga: “Sesungguhnya mumtani’ itu tidak diistitabah, dan yang diistitabah itu adalah maqdur ‘alaih“. (Ash Sharimul Maslul: 325-326).
Dan masuk dalam hal ini: Orang-orang yang murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya lagi terang-terangan dengan sikap permusuhannya terhadap Islam dan kaum muslimin seperti para penguasa thaghut yang berhukum dengan selain syari’at Islam. Bala tentara mereka dan kaki tanganya dari kalangan penulis, wartawan dan yang lainnya di berbagai belahan negeri-negeri kaum muslimin hari ini, maka negara-negara mereka itu adalah Darul Harbi karena sebab berhukumnya dengan ajaran-ajaran kafir. Dan status hukum mereka itu adalah sama dengan status hukum orang murtad yang mumtani’ dengan Darul Harbi dan yang mana di Darul Harbi ini kemurtaddan tidak dikenakan sanksi karena undang-undangnya tidak menganggap riddah sebagai suatu kejahatan. Orang murtad di negeri-negeri ini berlindung di balik undang-undangnya dan di balik aparat keamanannya yang ditugaskan melindungi undang-undang itu, sehingga si murtad itu mumtani’ dengan Darul Harbi, oleh sebab itu boleh bagi setiap orang muslim untuk membunuh orang-orang macam mereka itu yang telah terkenal kekafirannya dan telah terbukti secara pembuktian syar’iy dan ini termasuk jihad fie sabilillahi ta’ala. Dan disini tidak perlu lagi ada peninjauan kecuali peninjauan maslahat dan mafsadah yang muncul akibat pembunuhan mereka itu. Walaupun memang membunuh orang murtad dan kafir itu pada dasarnya adalah maslahat yang khusus bila dia itu telah mengumpulkan antara kekafiran dengan penghalang-halangan orang dari jalan Allah, penindasan kaum muslimin dan pengitimidasian mereka sehingga dalam sikap membunuhnya terdapat maslahat yang besar, akan tetapi bila pembunuhan ini menimbulkan mafsadah yang lebih besar terhadap kaum muslimin dari pada maslahat ini, maka pembunuhannya ditangguhkan sampai tiba waktunya yang tepat (kerena menolak kerusakan adalah lebih didahulukan daripada meraih maslahat) dan (karena bila saling berbenturan dua mafsadah maka dipikullah yang paling ringan di antara keduanya untuk menjauhkan yang paling besar di antara keduanya). Dan bila ternyata maslahat pada sikap membunuh orang ini adalah lebih unggul daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh sebab itu maka di dahulukan maslahat ini. Demikianlah (uraian saya) wallahu a’lam.
Inilah kaidah takfir bersama penjelasannya yang ringkas dan barangsiapa yang menginginkan tambahan rincian ini maka silahkan merujuk kitab saya (Al Hujjah Fi Ahkamil Millah Al Islamiyyah) karena di dalamnya terdapat jabaran (hal) ini dengan dalil-dalinya. Dan sebab saya menuturkan penjelasan yang ringkas ini di sini adalah agar pencari ilmu meminta bantuan dengannya dalam pengkajian materi Al Iman dan Al Kafir dari berbagai kitab, karena pertimbangan terpecah-pedahnya materi ini yang membuat sulit pelajar pemula dalam mengumpulkan bahan-bahan yang berpencaran. Dan saya ringkas apa yang telah lalu dan saya katakan: Sesungguhnya tahapan-tahapan dan langkah-langkah yang dituturkan dalam kaidah takfir mu’ayyan adalah:
(1) Meninjau pada sebab: Yaitu keberadaan ucapan dan perbuatan itu memenuhi dua syarat takfier: Yaitu sharih (jelas) indikasinya dan terbukti bahwa ia itu mukaffir dengan dalil syar’iy.
(2) Meninjau pada syarat: Dan ia itu ada yang berbentuk syarat dalam si pelaku atau dalam perbuatannya atau dalam keterbuktian perbuatan itu.
(3) Meninjau pada penghalang: Dan ia itu ada yang merupakan penghalang dalam si pelaku atau pada perbuatannya atau pada keterbuktian perbuatan itu.
(4) Vonis murtad dan berkaitan dengannya kelayakan orang yang memvonis untuk memvonis.
(5) Istitabah  –dengan makna yang kedua (yaitu menyuruh taubat)– setelah divonis murtad. Ini berlaku bagi maqdur ‘alaih.
(6) Pelaksaan sanksi dari yang memiliki kekuasaan di Darul Islam bagi maqdur ‘alaih dan dari setiap orang yang mumtani’.
Dan memandang pada sebab saja adalah apa yang disebut dengan (takfier muthlaq), adapun takfier mu’ayyan maka ia mengharuskan peninjauan pada syarat dan penghalang –disamping pada sebab– sebelum  memvonisnya.
Inilah kaidah hal-hal yang berkaitan dengan kaidah takfier.
Bersambung….

[1] Seperti RI dan yang lainnya (pent)
[2] Yaitu orang-orang yang murtad di negeri-negeri kafir harbi seperti Indonesia, maka tidak wajib mencari kejelasan syarat-syarat dan mawani’  takfir, tetapi langsung dikafirkan kecuali bila nampak jelas penghalang maka ini wajib dianggap.(pent.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar